-->

Senin, 25 Oktober 2021

Berikut Pandangan Umum Dewan Provinsi Bali


BALI KINI ■ Sebagaimana disampaikan oleh Gubernur Bali dalam Pengantar Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah (PKD). Berikut pandangan umum yang disampaikan DPRD Bali, Senin 26 Oktober 2021.

Masih ditemukannya kesalahan tata tulis, kekeliruan redaksional sampai dengan hal-hal yang substansial menyangkut rujukan dan muatan serta penormaannya di dalam Raperda tentang PKD ini.

Pada bagian Konsideran Mengingat belum dimuat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781).

Pada BAB I KETENTUAN UMUM, Pasal 1 angka 54, disebutkan bahwa, Barang Milik Daerah, yang selanjutnya disingkat BMD adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas Beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. 

"Kami berpandangan mengenai Barang Milik Daerah sudah diatur tersendiri di dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 13 tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, jadi mohon untuk disinkronkan dan diharmonisasikan lagi di antara keduanya," Made Darma Susila, mewakili Dewan dalam penyampaian Rapar Paripurna di Gedung DPRD Bali.

Kemudian, Pada Pasal 2 Ayat (2) disebutkan bahwa Tujuan disusunnya Perda ini, untuk mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang baik, transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab sesuai Visi Pembangunan Daerah “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana, menuju Bali Era Baru. 

Dewan berpandangan bahwa kata “akuntabel” dan “bertanggung jawab” punya makna yang sama. Merujuk pada Tiga Pilar Tata Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana yang dimaksud dalam PP No. 12 tahun 2019 yakni transparan, akuntabel dan partisipatif.

"Maka kata “bertanggung jawab” semestinya diganti dengan kata “partisipatif” agar terjadi sinkronisasi dan harmonisasi dalam terminologi dengan peraturan di atasnya," imbuhnya.

Pada bagian Batang Tubuh Pasal per Pasal, setelah kami cermati dapat diberikan pandangan sebagai berikut : Pada Pasal 185 ayat (1) dimuat : Penghapusan secara bersyarat terhadap Piutang Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 ayat (1), ditetapkan oleh Gubernur untuk jumlah sampai dengan Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Gubernur dengan persetujuan DPRD untuk jumlah lebih dari Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Dewan berpandangan Pasal 185 ayat (1) ini mesti disempurnakan lagi, sehingga menjadi.

Penghapusan secara bersyarat terhadap Piutang Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 ayat (1), ditetapkan oleh: Gubernur dengan pemberitahuan kepada DPRD untuk jumlah sampai dengan Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah); dan Gubernur dengan persetujuan DPRD untuk jumlah lebih dari Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Kami berpandangan hal ini sangat penting ditambahkan, agar DPRD Provinsi Bali dapat melaksanakan Fungsi Pengawasan dengan lebih baik sebagaimana yang dimaksudkan dalam PP No. 12 tahun 2019 sebagai “Kontrol Internal Pemerintah Daerah”. 

Dengan demikian Pasal 186 ayat (1) yang semula berbunyi : Piutang Pajak dan/atau Retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan.
Menjadi.

Piutang Pajak dan/atau Retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan, sebagaimana dimaksud pada Pasal 185 ayat (1).

Demikian juga pasal-pasal yang menjadi atensi kita bersama dan terutama untuk kepentingan daerah dan seluruh masyarakat Bali, seperti: Tentang PAD (Pendapatan Asli Daerah) yang bersumber dari 1) Pajak Daerah; 2) Retribusi Daerah; 3) Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan; dan 4) Lain-lain Pendapatan asli Daerah yang Sah; (Pasal 31 ayat (1) ). 

Dimana dalam praktiknya Forum Pendapatan dahulu dihapuskan, yang menyebabkan Dewan tidak dapat berperan optimal dalam mendorong pencapaian PAD.  Tentang Dana Darurat; Tanggap Darurat Bencana; (Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44. Pasal 65).  Tentang Belanja Tak Terduga (Pasal 51 Ayat (1) huruf c; Pasal 52 Ayat (3); (Pasal 64 ayat (1), (2) dan (3).

Tentang Aset, Pengadaan Aset dan Kapitalisasi Aset; (Pasal 60). Tentang Belanja Hibah, Belanja Bansos, Belanja Bantuan Keuangan; (Pasal 58, Pasal 59. Pasal 63).
Tentang Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dan Penerimaan atas Hasil Penjualan Kekayaan Daerah; (Pasal 69).

Dalam Pasal 86 ayat (1) Raperda PKD, diatur bahwa : Gubernur menyampaikan rancangan KUA dan rancangan PPAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 pada ayat (1), kepada DPRD paling lambat minggu kedua bulan Juli untuk dibahas dan disepakati bersama antara Gubernur dan DPRD.

Selanjutnya dalam Pasal 87 Raperda PKD, diatur bahwa : Dalam hal Gubernur dan DPRD tidak menyepakati bersama rancangan KUA dan rancangan PPAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1), paling lama 6 (enam) minggu sejak rancangan KUA dan rancangan PPAS disampaikan kepada DPRD, Gubernur menyampaikan Rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD berdasarkan RKPD, rancangan KUA, dan rancangan PPAS yang disusun Gubernur, untuk dibahas dan disetujui bersama antara Gubernur dengan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan pasal dimaksud, maka diharapkan ke depan penyampaian, distribusi materi dan pembahasan agar dilakukan secara lebih tepat waktu. Tentang dalam rangka manajemen kas, Pemerintah Daerah dapat mendepositokan dan/atau melakukan investasi jangka pendek atas Uang Milik Daerah yang sementara belum digunakan sepanjang tidak mengganggu likuiditas Keuangan Daerah, Tugas Daerah, dan Kualitas Pelayanan Publik; (Pasal 120).

Tentang Pemerintah Daerah dapat melakukan investasi dalam rangka memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya; (Pasal 187). Kami berpandangan bahwa secara umum hal-hal dimaksud dapat dilakukan lagi penajaman dan pembahasan lebih lanjut, pada pertemuan-pertemuan gabungan antara eksekutif dan legislatif yang telah direncanakan dan dijadwalkan. 

Kalau pun dalam pengaturan dan penormaan dalam batang tubuh pasal per pasal sudah termaktub dan terkunci, namun dalam bagian penjelasan tentu dapat diperjelas lagi, sehingga tidak ada beda tafsir atau bias pemahaman di antara kita semua. 

Sebagai apresiasi terhadap Atlet Bali yang beprestasi dalam PON XX Papua 2021, maka diharapkan agar disiapkan Bonus, dan ke depan disiapkan Dana Cadangan termasuk Perda-nya untuk program yang sifatnya strategis, seperti PON ataupun event lainnya, juga terkait dengan perlindungan kepariwisataan.

Terkait adanya pemberitaan Dana Bansos dari Kementerian Sosial, terima kasih sudah dilakukan klarifikasi. Namun ke depan informasi yang menyangkut kepentingan masyarakat umum, dapat ditingkatkan lagi untuk menjadi lebih transparan, tidak membingungkan, sehingga sekaligus dapat mengundang partisipasi publik untuk mendukungnya.

Di dalam proses perencanaan dan penganggaran hendaknya mengutamakan prinsip “Anggaran Mengikuti Program” (money follow program), yaitu dengan mengalokasikan anggaran yang cukup pada program-program prioritas untuk mendukung kinerja Pemerintah Provinsi Bali.

Rabu, 13 Oktober 2021

Fraksi Golkar Inginkan Hasil Kinerja Perusahaan Daerah


Denpasar ,Bali Kini  -
Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ditargetkan sebesar 2,7 triliun Rupiah lebih, menurun dari dibandingkan total PAD pada APBD Induk Tahun Anggaran 2021 yaitu sebesar 3,176 triliun Rupiah. Terlebih dengan melihat perkembangan dalam 3 (tiga) tahun terakhir potensi PAD stagnan. 


Demikian disampaikan Ketut Suwandi, saat membacakan pandangan Umum Fraksi Golkar DPRD Bali, terhadap Raperda Gubernur Bali, di gedung Dewan Renon waktu lalu. 


"Akondisi stagnan dan cenderung menurunnya potensi Pendapatan Asli Daerah, salah satu terobosan yang harus kita perjuangkan bersama adalah revisi Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah," Baca Suwandi.


Beban APBD Bali untuk tahun-tahun yang akan datang cukup berat, karenanya sudah diwajibkan untuk menyiapkan anggaran untuk Pileg dan Pilkada, membayar kewajiban atas pinjaman program Pusat Kebudayaan Bali, dan kewajiban membayar rencana pinjaman jangka pendek pada BPD Bali.


"Sehingga kami berpandangan bahwa perlunya terobosan yang mampu mengatasi stagnannya Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang didukung oleh aspek regulasi yang komprehensif," sebutnya.


Pandemi Covid-19 telah disikapi oleh pemerintah dengan berbagai kebijakan. Pemerintah Pusat telah mengambil kebijakan agar daerah melakukan refocusing anggaran dalam rangka percepatan penanganan pandemi Covid-19. 


Telah ditetapkan pula berbagai kebijakan lainnya baik terhadap aspek kesehatan maupun aspek ekonomi. Satu setengah tahun menghadapi pandemi, Bali mengalami pasang surut angka pengangguran dan kenaikan angka kemiskinan. 


Sesuai data Badan Pusat Statistik (BPS), pada Agustus 2019, pengangguran di Bali hanya 1,57 persen. Sementara pada Februari 2020 turun ke 1,25 persen atau 32,99 ribu orang. Namun, pada Agustus 2020, persentasenya meningkat menjadi 5,63 persen atau sebanyak 144,50 ribu orang yang menganggur. 


Di Februari 2021, angka pengangguran sedikit menurun yaitu 5,42 persen atau turun 0,21 persen poin dari Agustus 2020. Sayangnya, angka pengangguran yang turun tidak serta merta menurunkan angka kemiskinan. Angka kemiskinan pada Maret 2021 yaitu 4,53 persen naik 0,08 persen dari September 2020. "Lalu,  apa selanjutnya yang menjadi strategi Gubernur dalam menangani persoalan ini, mohon penjelasan," tegasnya.


Sebagai upaya pemulihan perekonomian, Fraksi Partai Golkar mendukung dibukanya pariwisata bagi wisatawan mancanegara, namun harus dipersiapkan secara matang dan penerapan protokol kesehatan secara ketat. Pembukaan pintu wisatawan mancanegara ini sudah ditunggu sejak lama dan semoga pariwisata Bali bisa pulih, perekonomian kembali normal.


Pemerintah Provinsi Bali memiliki berbagai bidang usaha yang terwadahi dalam Perusahaan Daerah, sampai saat ini kami belum melihat kinerja Perusahaan Daerah yang optimal dan menggembirakan. "Bagaimana perkembangan dan strategi pengembangan Perusahaan Daerah ke depan, mohon penjelasan," ungkapnya.[ar/5]

Fraksi Golkar Prihatin Adanya Dualisme Kepengurusan PHDI




Denpasar ,Bali Kini  -
Adanya dualisme kepengurusan Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) di tingkat nasional, menjadi keprihatinan umat Hindu di Indonesia terlebih di Pulau Dewata. Hal ini pula diungkapkan Dewan DPRD Bali dari Fraksi Golkar saat menyampaikan pandangan umumnya saat sidang Paripurna, Senin lalu.


Sebagai lembaga umat Hindu tertinggi, sudah seyogyanya PHDI terdepan dalam memberikan pencerahan yang positif kepada umat Hindu di seluruh Indonesia. 


"Kami mengingatkan kita semua, bahwa saat ini kita masih sedang berjuang dengan sekuat tenaga untuk bersama-sama mengatasi pandemi Covid-19, terlebih lebih Bali adalah daerah yang terdampak paling besar. Kami menghimbau semua pihak agar mengedepankan keikhlasan dalam membela dan melindungi umat, bukan atas dasar kepentingan sempit kelompok, golongan maupun kekuasaan. Tempatkanlah kepentingan umat di atas kepentingan pribadi," tutur I Ketut Suwandhi, di depan dewan saat Paripurna di DPRD Bali.

Pihak nya juga berkeyakinan manakala melaksanakan swadharma agama maupun swadharma negara, maka kondisi dualisme ini segera bisa diatasi."Mari kita bersama sama untuk eling dan memanjatkan doa agar semua persoalan bisa teratasi dan pandemi ini bisa segera berakhir," tuntasnya.[ar/r5]

Selasa, 12 Oktober 2021

Fraksi PDI Perjuangan Mengapresias Pemanfaatan Garam Tradisional Bali


Denpasar, Bali Kini  -
Dalam rangka meningkatkan PAD, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali mendorong dan memberikan apresiasi terhadap kebijakan Gubernur yang diupayakan melalui penataan Perda di bidang PAD, intensifikasi, dan ekstensifikasi.


Tentunya ada hal yang dilakukan dengan ; Menata, mengkaji dan memperbaharui kebijakan yang dijadikan dasar hukum pemungutan PAD, dan melaksanakan penyuluhan dan sosialisasi produk hukum kepada masyarakat wajib pajak dan wajib retribusi.


Meningkatkan koordinasi dengan Instansi terkait melalui Rapat Kerja Tim Pembina Samsat Provinsi Bali dengan pelaksana Samsat di seluruh Bali, dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat melalui SAMSAT Online dan pengembangan akses pelayanan SAMSAT di seluruh Bali, serta pemanfaatan teknologi informasi dan inovasi dalam pelayanan SAMSAT.


Kebijakan ekstensifikasi dengan melakukan dengan mengadakan penjajagan dan pendataan obyek yang akan dijadikan sumber pendapatan, membuat kajian-kajian terkait pengembangan potensi obyek pendapatan asli daerah, mengadakan konsultasi khususnya mengenai potensi komponen-komponen PAD yang bisa dikembangkan; dan mengadakan koordinasi dan kerjasama dengan instansi terkait dalam rangka menggali sumber-sumber PAD.


Meningkatkan pengawasan atas penggunaan aset daerah secara komprehensif dan menyeluruh sehingga aset daerah dapat memberikan pendapatan yang maksimal bagi daerah dan masyarakat, terutama terhadap aset daerah yang memiliki potensi ekonomi tinggi seperti di daerah perkotaan dan daerah pesisir pantai.  


"Secara khusus kami mengapresiasi Saudara Gubernur yang telah bersama-sama DPRD menyetuji penetapan Perda tentang Retribusi Perizinan Tertentu, yang tinggal menunggu evaluasi Mendagri," sebut I Nyoman Oka Antara mewakili Fraksi PDIP DPRD Bali saat Paripurna.


Pun demikian, sambingnya bahwa perlu kiranya dipersiapkan implementasinya yang mana Raperda tersebut memuat: Retribusi Izin Trayek; Retribusi Izin Usaha Perikanan; dan Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA), sehingga bisa diandalkan sebagai salah satu sumber PAD.


Dalam rangka meningkatkan Pendapatan Transfer dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah, kami mendorong upaya melalui  penyusunan dan pengusulan program unggulan sesuai dengan prioritas pembangunan Pemerintah Provinsi Bali untuk diajukan kepada pemerintah pusat dari Dana Alokasi Khusus (DAK) melalui Kementerian Teknis. 


Peningkatan pendapatan dari bagi hasil pajak Provinsi dan Pusat dapat diupayakan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi. Pendapatan Bagi Hasil sangat terkait dengan aktivitas perekonomian daerah. 


Dengan semakin meningkatnya aktivitas ekonomi akan berkorelasi dengan naiknya pendapatan yang berasal dari bagi hasil. Pemerintah Daerah hendaknya mendorong meningkatnya aktivitas perekonomian daerah. 


Salah satu langkah yang dapat dilaksanakan dalam rangka optimalisasi intensifikasi dan ekstensifikasi adalah dengan peningkatan koordinasi dengan pemerintah pusat dan kabupaten/kota dalam mengoptimalkan bagi hasil dana perimbangan dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.


Dibidang pengelolaan Belanja Daerah, pihaknya mendorong kepada Gubernur melakukan efisiensi dan efektivitas anggaran meskipun jumlahnya terbatas untuk dapat meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat dengan prioritas pada kegiatan di bidang pendidikan, kesehatan budaya, penciptaan lapangan kerja.


Guna peningkatan infrastruktur guna mendukung ekonomi kerakyatan dan pertumbuhan ekonomi serta diarahkan untuk penanggulangan kemiskinan secara berkelanjutan. 


Mengalokasikan anggaran yang memadai untuk mendukung penanganan pandemi Covid-19 dan dampaknya serta melakukan optimalisasi belanja modal untuk pembangunan infrastruktur publik yang dilakukan melalui kerjasama dengan pihak swasta/pihak ketiga, serta meningkatkan trasparansi dan akuntabilitas belanja.


"Mendorong kepada Gubernur terhadap penggunaan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 akan bisa cepat terserap dengan tetap memperhatikan ketersediaan “cash flow” pada Kas Daerah untuk membiayai program/kegiatan/sub kegiatan yang prioritas.


"Serta dilakukan secara efektif dan efisien mengingat kemampuan keuangan daerah sangat terbatas yang dipoyeksikan mengalami Defisit Anggaran sebesar 944 miliar rupiah lebih atau 22,39%." Terangnya.


Untuk mempercepat pemulihan ekonomi Bali, maka di samping menyambut pemulihan industri pariwisata, perlu kiranya secara terus-menerus Dewan mendorong Pemprov Bali untuk memberi perhatian yang lebih besar pada Sektor Pertanian dalam arti Luas, Sektor UMKM dan Koperasi. 


Upaya ini juga diharapkan mampu meningkatkan serapan tenaga kerja dalam jumlah yang signifikan, dan pada akhirnya akan mendorong adanya keseimbangan baru dari ketiga sektor dalam berkontribusi terhadap perekonomian Bali, yakni sektor Primer, sektor sekunder, dan sektor Tersier.


"Secara khusus kami Fraksi PDI Perjuangan, mendorong Pemerintah Provinsi menumbuhkembangkan generasi millenial memanfaatkan teknologi digital menjadi wirausaha baru, mandiri, dan modern," tegasnya.


Fraksi PDI Perjuangan mengapresiasi Surat Edaran Gubernur Bali No. 17 Tahun 2021 Tanggal 28 September 2021 tentang Pemanfaatan Produk Garam Tradisional Lokal Bali, yang menghimbau kepada Bupati/Walikota se-Bali, Perusahan Swasta di Bali, Pelaku Usaha Hotel dan Restoran di Bali, Pelaku Uaha Pasar Rakyat di Bali, dan Krama Bali untuk menghormati dan mengapresiasi Produk Garam Tradisonal Lokal Bali sebagai warisan budaya masyarakat petani Bali, dan menggunakan Produk Garam Tradisonal Lokal Bali.


Fraksi PDI Perjuangan juga mengapresiasi pelaksanaan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor B.31.420/765/DIKPORA tanggal 14 September 2021 tentang Pelaksanaan Pembelajaran pada Masa Pandemi Covid-19 di Provinsi Bali yang pada intinya menyebutkan bahwa penyelenggaraan pembelajaran dilakukan dengan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat, dan/atau pembelajaran secara online (jarak jauh). [ar5]

Senin, 11 Oktober 2021

Fraksi Gerindra Minta Gubernur Tingkatkan Anggaran Pertanian


Denpasar , Bali Kini -
Pariwisata sebelum masa pandemi Covid-19 merupakan sumber pendapat Ekonomi yang signifikan bagi Bali. Kini, justru kecendrungan generasi mayarakat di Bali lebih meninggalkan Pertanian sebagai second line perekonomian di tengah situasi saat ini.


Menanggapi hal itu, Fraksi Gerindra di DPRD Bali, meminta kepada Gubernur agar dapat meningkatkan anggaran pertaian. Dimana anggaran sebelumnya hanya 2% menjadi maksimal 5% dari APBD.


"Tujuannya dapat meperkuat ekonomi Bali manakala Sektor Pariwisata belum bisa kita andalakan saat situasi pandemi covid 19 ini belum berakhir," sebut I Kade Darma Susila, SH mewakilin dari Fraksi Gerindra saat Paripurna DPRD Bali, Senin (11/10).


Dirinya juga menyebut soal pendapatan Transfer TA 2022, yang mengalami penurunan senilai 1,4 T. Penurunan Pendapatan Transfer.  Disadari bahwa itu bukan hanya terjadi pada Provinsi Bali saja, tetapi juga terjadi pada Provinsi lainnya di seluruh Indonesia. 


"Namun, Bali adalah Provinsi yang 

paling sistemik terdampak Covid, untuk itu dapat kiranya Gubernur 

melakukan lobby lobby kepada pemerintah pusat, agar Pendapatan Transfer tidak diturunkan secara signifikan karena Bali selama ini merupakan penyumbang Devisa terbesar untuk Negara," bebernya.


Bahkan dikatakannya, Bali saat ini merupakan provinsi paling rendah PAD nya, No 34 dari 34 provinsi yang ada di Indonesia dikarenakan Bali tidak mempunyai Sumber Daya Alam yang dapat dimanfaatkan sebagai sumber PAD selain Pariwisata Budaya Bali.


Lanjut Kade Darma bahwa RAPBD yang dirancang turun, maka mengakibatkan Belanja Daerah TA 2022 juga mengalami penurunan. Namun, Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan TA 2022 dirancang mengalami peningkatan sebesar 11,7%. 


Diharapkan Gubernur juga bisa mengalokasikan program kegiatan Drainase jalan Provinsi yang terletak di Desa pengambengan dengan jarak kurang lebih 900 

meter untuk dapat di anggarkan pada APBD 2022, di karenakan Pemerintah Kabupaten Jembrana pada RAPBD 2022 juga telah memasang anggran untuk 

menanggulagi persoalan banjir di setiap terjadi hujan, sehingga program kegiatan antara Kabupaten dan Provinsi bisa lebih efektif dan tepat guna. 


Perlu juga diketahui bahwa desa Pengambengan merupakan kawasan strategis Ekonomi nasional dan telah ditetapkan oleh pusat sebagai Kota MINAPOLITAN. "Harapan kami sekiranya, Saudara Gubernur dapat menyetujui program tersebut," tambahnya.


Pihaknya mendukung kebijkan Gubernur yang akan mengenakan 

retribusi bagi perusahaan yang menggunakan branding nama Bali. Nama Bali sangat menginternasional dan memang banyak perusahaan-perusahaan yang memanfaatkan nama Bali untuk memasarkan produk-produknya. 


Bahkan perusahaan asingpun banyak yang memanfaatkan nama Bali. Duplikat tempat wisata Bali juga banyak dimanfaatkan oleh pengusaha-pengusaha asing. Jika 

rencana ini berhasil tentu juga akan menjadi sumber PAD yang besar bagi Provinsi Bali.[ar/5]

Rabu, 29 September 2021

Begini Penyampaian Gubernur Soal Gambaran umum RAPBD Provinsi Bali Tahun Anggaran 2022


Denpasar , Bali kini -
Gambaran umum RAPBD Provinsi Bali Tahun 

Anggaran 2022, disampaikan Gubernur Koster, Selasa (29/9) di gedung DPRD Provinsi Bali. 

Dihadapan pimpinan sidang, Gubernur menerangkan tentang Pendapatan Daerah diperkirakan sebesar 4,2 triliun rupiah lebih yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah sebesar 2,7 triliun rupiah lebih. Pendapatan Transfer sebesar 1,4 triliun rupiah lebih dan Lain-lain. 

Pendapatan Daerah yang Sah sebesar 5,7 miliar rupiah lebih.

Belanja Daerah, direncanakan sebesar 5,1 triliun rupiah lebih yang terdiri dari Belanja Operasi sebesar 3,2 triliun rupiah lebih.

Serta, Belanja Modal sebesar 743 miliar rupiah lebih, Belanja Tidak 

Terduga sebesar 50 miliar rupiah, dan Belanja Transfer sebesar 1,1 triliun rupiah lebih.

"Dalam RAPBD Tahun Anggaran 2022, prioritas anggaran untuk memenuhi kebutuhan wajib telah sesuai dengan amanat peraturan perundangundangan," sebut Gubernur di gedung Dewan Provinsi Bali. 


Sementara program-program prioritas juga mendapatkan dukungan anggaran seperti : Pangan, Sandang dan Papan. Kesehatan dan Pendidikan, Jaminan Sosial dan Ketenagakerjaan, Adat, Agama, Tradisi, Seni, dan Budaya. Serta, Pariwisata, Penguatan Infrastruktur; serta Tata Kelola Pemerintahan dan Pelayanan Publik.


Dari pendapatan dan belanja yang dialokasikan pada RAPBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2022, direncanakan defisit anggaran sebesar 944 miliar rupiah lebih atau 22,39%. 


"Defisit ini akan dibiayai dari Pembiayaan Netto, yaitu perencanaan penerimaan pembiayaan daerah setelah dikurangi dengan pengeluaran pembiayaan daerah," terang Gubernur. 


Penerimaan pembiayaan daerah Provinsi Bali Tahun 2022 direncanakan sebesar 1 triliun rupiah lebih yang bersumber dari Silpa Tahun 2021. Sedangkan pengeluaran pembiayaan daerah Provinsi Bali Tahun 2022 direncanakan sebesar 100 miliar rupiah lebih untuk dana cadangan penyelenggaraan Pileg Tahun 2024.[ar/r5]

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved