-->

Senin, 13 Maret 2023

Polisi Ungkap Penyebab Kematian Virendy, Keluarga Ragukan Kebenarannya dan Minta Tembusan Surat Hasil Otopsi


BALIKINI.NET | MAKASSAR — Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Maros melalui pernyataannya di pemberitaan beberapa media online edisi Jumat (10/03/2023) telah mengungkap penyebab kematian mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin, Virendy Marjefy Wehantouw (19) yang konon didasari dari hasil otopsi atau pemeriksaan dokter Biddokkes Polda Sulsel.

Di pemberitaan media-media nasional dan daerah tersebut, Kanit Tipidum Satreskrim Polres Maros, Ipda Wawan Hartawan mengemukakan bahwa dari hasil pemeriksaan dokter Biddokkes Polda Sulsel, Virendy meninggal dunia akibat kegagalan sirkulasi fungsi peredaran darah ke jantung terhambat karena ada sumbatan lemak.

Hasil otopsi jenazah peserta Pendidikan Dasar dan Orientasi Medan (Diksar & Ormed) XXVII UKM Mapala 09 Fakultas Teknik Unhas yang diumumkan penyidik secara lisan melalui pemberitaan media massa ini, mendapat reaksi keras dan tanggapan dari pihak keluarga almarhum maupun tim kuasa hukumnya.

Dihubungi sejumlah awak media, Senin (13/03/2023), Yodi Kristianto, SH, MH selaku Ketua Tim Kuasa Hukum keluarga almarhum Virendy menerangkan, pernyataan penyidik soal penyebab kematian Virendy ini membuat pihak keluarga tidak percaya hingga meragukan kebenaran hasil otopsi yang hanya diumumkan secara lisan lewat pemberitaan media massa.

Direktur Kantor Advokat dan Konsultan Hukum YK & Partners ini pun meminta penyidik Polres Maros dapat bertindak profesional dan transparan serta segera memberikan tembusan atau salinan surat hasil pelaksanaan otopsi terhadap jenazah Virendy kepada pihak keluarga korban sebagaimana telah diatur dalam undang-undang kesehatan.

Yodi mengakui, dirinya sendiri baru mengetahui perihal hasil otopsi termaksud dari penyampaian teman-teman media yang menghubunginya via telepon selularnya untuk mengkonfirmasikan terkait adanya pernyataan Kanit Tipidum Satreskrim Polres Maros, Ipda Wawan Hartawan tentang penyebab kematian Virendy.

"Saya belum konfirmasikan ke penyidik Polres Maros soal hasil otopsi yang diungkap ini. Selama ini saya hanya komunikasi soal perkembangan penyidikan. Mengenai penyebab kematian Virendy dan hasil otopsinya yang disebutkan ada 'penyumbatan lemak', mungkin perlu penjelasan langsung dari Biddokkes Polda Sulsel," ucapnya.

Diungkapkan Yodi lagi, dirinya sudah menanyakan ke keluarga almarhum menyangkut riwayat penyakit Virendy seperti yang disebutkan penyidik. Dan menurut mereka (keluarga), almarhum semasa hidupnya tidak pernah mengalami ataupun memiliki riwayat penyakit demikian (baca : Virendy sangat sehat), apalagi penyumbatan darah ke jantung.

"Saya tidak berspekulasi, tetapi jika melihat luka, memar dan lebam di jenazah almarhum, bisa jadi kegagalan sirkulasi darah adalah akibat penggumpalan darah. Hal itu bisa disebabkan luka, memar atau lebam yang dialami Virendy. Kegagalan sirkulasi darah akibat penggumpalan darah, faktor ini yang paling mendekati dalam kasus Virendy," pendapatnya.

"Tetapi sekali lagi, saya enggan berspekulasi, sekalipun memang menurut salah seorang tim medis yang ikut terlibat dalam kegiatan otopsi pernah memberi bocoran ke keluarga bahwa ada penggumpalan darah di bagian kepala almarhum. Pihak Biddokkes Polda mungkin bisa menjelaskan detail itu di persidangan, namun kita tetap akan mengikuti perkembangan penyidikan. Detail tentang hal ini nantinya akan kami gunakan apabila kemungkinan merugikan kepentingan klien kami. Tetapi sejauh ini saya memberi apresiasi untuk kinerja kepolisian," tandas Yodi.

Kurang Percaya

Ny Femmy Lotulung, ibu kandung almarhum ketika dikonfirmasikan terpisah menegaskan jika dirinya kurang percaya dengan hasil otopsi yang disampaikan penyidik melalui pemberitaan media. Karena menurutnya, Virendy semasa hidupnya tidak memiliki penyakit bawaan, dan juga tidak pernah mengeluhkan ada sakit lain-lain, apalagi sakit di bagian dada yang bisa diindikasikan penyakit jantung.

"Semasa hidup almarhum mulai dari bayi hingga SD, SMP, SMA dan kuliah, saya ibunya yang selalu merawatnya jika Virendy sakit. Setahu saya, palingan Virendy hanya mengalami sakit biasa, seperti flu atau demam yang kalau sudah ke dokter lalu minum obat dan istirahat, toh paling lama 3 hari sudah sembuh. Sakit lain yang pernah diderita Virendy adalah sakit giginya yang tidak tertahankan sakitnya dan saya bawa berobat ke dokter di RS Sayang Rakyat sesuai rujukan BPJS Kesehatan," kisahnya.

Ketika itu, sambung Ny Femmy, dokter di RS Sayang Rakyat mengatakan bahwa ada pertumbuhan gigi baru yang salah tempat sehingga terasa sakit sekali dan karena masih ada sisa gigi berlubang yang belum terangkat. Jadi saat itu dokter mencabut gigi lama yang berlubang dan diberikan resep obat. Setelah beberapa hari minum obat, gigi Virendy sembuh dan tidak pernah lagi dia rasakan sakit giginya.

"Sebenarnya, rasa ragu terhadap independensi hasil otopsi jenazah Virendy sudah muncul saat pelaksanaan otopsi berlangsung di makam almarhum pada Kamis 26 Januari 2023. Sebab ketika itu, terkesan ada upaya menghalang-halangi perwakilan keluarga untuk ikut hadir menyaksikan langsung pelaksanaan otopsi," ungkapnya.

Ny Femmy kemudian membeberkan, ketika penyidik Polres Maros yang dipimpin Kasat Reskrim datang ke rumah Telkomas pada Selasa (24/01/2023) malam, dirinya telah menanyakan perihal apakah ada dari pihak keluarga bisa ikut menyaksikan pelaksanaan otopsi, dan kemudian dijawab bahwa bisa ditunjuk 1 orang perwakilan keluarga hadir menyaksikan langsung jalannya otopsi.

"Malam itu juga disepakati bahwa saya nanti yang akan menyaksikan langsung jalannya otopsi. Tapi kenyataannya apa yang dijanjikan itu tidak terealisasi pada hari pelaksanaan otopsi di lokasi Pekuburan Kristen Pannara Makassar dan terkesan ada dugaan upaya yang tidak menghendaki pihak keluarga ikut menyaksikan langsung pelaksanaan otopsi tersebut," ketusnya.

Ibu Virendy menerangkan pula, pada Kamis (26/01/2023) pagi itu, dirinya sudah berkemas dan bersiap mengikuti pelaksanaan otopsi. Namun sebelum kegiatan otopsi berlangsung, Ketua Tim Dokter Forensik melakukan briefing di dalam area yang terpasang garis polisi (police line). Dalam briefing dinyatakan bahwa setelah tim dokter forensik selesai melaksanakan tugasnya, barulah pihak keluarga diberi kesempatan masuk ke bilik tenda tertutup untuk menggantikan pakaian almarhum dan melihat jenazah sebelum dikuburkan kembali.

Ketua Tim Dokter Forensik juga menyampaikan, bisa 1 (satu) orang anggota keluarga ikut hadir menyaksikan jalannya pelaksanaan otopsi jika bersangkutan berlatar belakang medis, apakah dokter atau perawat. Kebijakan tersebut membuat ibu almarhum harus meninggalkan atau keluar dari area police line tempat pelaksanaan otopsi dengan perasaan kecewa.

Kebijakan yang tidak sesuai dengan harapan keluarga maupun janji penyidik Polres Maros saat bertandang ke rumah Telkomas pada Selasa (24/01/2023) malam, tak membuat keluarga putus asa dan langsung menghubungi tante kandung almarhum, yakni dr Johanna Wehantouw meminta datang ke Pekuburan Kristen Pannara.

Sewaktu dr Johanna sudah datang ke lokasi otopsi, lagi-lagi terlihat adanya indikasi yang tidak menginginkan perwakilan keluarga ikut menyaksikan jalannya otopsi. Akibatnya terjadi ketegangan dan perdebatan dengan Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Slamet, yang mengundang perhatian sejumlah wartawan televisi dan media massa yang hadir.

Setelah melalui perdebatan yang menyita waktu cukup lama, akhirnya dr Johanna dibolehkan masuk ke dalam tenda tertutup tempat pelaksanaan otopsi yang dijaga ketat sejumlah aparat kepolisian. Namun saat masuk ke dalam tenda tertutup itu, dr Johanna hanya melihat tim dokter sementara menjahit kembali bagian dada/tubuh yang dibelah sebelumnya, tak ada lagi kegiatan pembedahan bagian atau organ tubuh yang bisa disaksikannya. Sehingga iapun tidak lama berada di dalam tenda tertutup tersebut dan keluar dengan rasa kecewa.

Selanjutnya, setelah tim dokter forensik Biddokkes Polda selesai bertugas dan meninggalkan tenda otopsi dan lokasi pekuburan, keluarga pun berkemas dan bersiap untuk masuk ke dalam tenda otopsi guna menggantikan pakaian almarhum dan melihat jenazah sebelum dikuburkan kembali. 

Kenyataannya, beberapa waktu lamanya, keluarga harus menunggu lagi instruksi dari Kasat Reskrim yang saat itu masih berada di dalam tenda otopsi bersama sejumlah petugas Inafis Polres Maros tanpa diketahui apa yang mereka lakukan. Anehnya, usai menunggu dan kemudian mendapat instruksi masuk ke tenda otopsi, alangkah terkejutnya pihak keluarga karena jenazah Virendy sudah rapih dan telah mengenakan pakaian baru yang disiapkan keluarga sebelumnya.

"Tak berkesempatan menggantikan pakaian almarhum seperti yang dijanjikan Ketua Tim Dokter Forensik saat memberikan briefing, lagi-lagi membuat keluarga kecewa dan bertanya-tanya hingga menimbulkan dugaan sepertinya pihak penyidik tidak menghendaki pihak keluarga melihat pelaksanaan otopsi dan mengetahui bagian-bagian tubuh mana yang dibelah atau dibedah oleh tim dokter forensik," tuturnya.

Kekecewaan keluarga kembali dirasakan ketika Ketua Tim Dokter Forensik didampingi Kasat Reskrim Polres Maros memberikan keterangan pers di hadapan sejumlah wartawan yang sejak pagi berada di lokasi pekuburan, dengan menyampaikan bahwa hasil otopsi lapangan terhadap jenazah Virendy ini selanjutnya akan dibawa ke Laboratorium Unhas untuk dilakukan uji forensik.

Pernyataan itu kemudian dipertanyakan keluarga ke penyidik Polres Maros bahwa kenapa harus dibawa ke Laboratorium Unhas, kenapa tidak ke laboratorium forensik milik Polri di RS Bhayangkara yang cukup lengkap dan independensinya terjamin ? Pertanyaan tersebut selanjutnya dijawab lewat screen shoot percakapan penyidik dengan Kasat Reskrim Polres Maros yang menyampaikan perihal perobahan laboratorium, yakni dibawa ke Laboratorium Patologi yang beralamat di ruko Jl Gunung Bulusaraung, Makassar. Laboratorium swasta tersebut bukan milik Unhas, tetapi dokternya adalah alumni Unhas.

"Mendapat jawaban itu, kami keluarga hanya bisa pasrah saja, dan berdoa semoga pemeriksaan laboratorium terhadap hasil otopsi jenazah almarhum benar-benar sesuai harapan semua pihak khususnya keluarga, penuh independensi dan transparansi. Karenanya kami jadi terkejut ketika membaca pemberitaan beberapa media yang mempublish pernyataan penyidik Polres Maros tentang penyebab kematian Virendy yang konon berdasarkan keterangan dokter ahli yang tertuang dalam surat hasil otopsi," sergah Ny Femmy.

Mengakhiri keterangannya, ibu empat anak ini meminta pihak penyidik Polres Maros memberikan tembusan atau salinan surat hasil otopsi kepada keluarga sesuai yang telah diatur dalam Undang-Undang Kesehatan dimana disebutkan bahwa keluarga juga berhak mendapatkan hasil otopsi tersebut. 

"Surat hasil otopsi itu juga untuk kami pelajari dan konsultasikan dengan dokter ahli yang independen guna dijadikan perbandingan, bahan koreksian dan kemungkinan mengajukan saksi ahli di persidangan," pungkasnya.

Kesimpulan Tak Berdasar

Terhadap penyebab kematian Virendy seperti yang disimpulkan dan dinyatakan penyidik Polres Maros dalam pemberitaan beberapa media massa, seorang dokter ahli dan spesialis penyakit dalam yang dihubungi dan dikonsultasikan pihak keluarga almarhum, Sabtu (11/03/2023) malam mengemukakan, gagal sirkulasi akibat banyak kehilangan darah, ini menyebabkan jantung tidak mendapatkan darah yang cukup untuk dipompakan ke otak sehingga timbul kematian.

"Mengenai disebutkan ada lemak yang menyumbat, saya kira ini kesimpulan yang tak berdasar. Kesimpulan yang ditambah-tambah oleh pihak lain, bukan kesimpulan dari dokter ahli. Karena jika ada lemak yang sumbat, maka penyebab kematian adalah serangan jantung koroner, dan hal itu tidak mungkin terjadi pada diri almarhum yang masih berusia muda. Jadi tidak mungkin dokter ahli berkesimpulan begitu," tegasnya singkat dari balik telepon maupun lewat percakapan aplikasi whatsapp. (*)

Minggu, 26 Februari 2023

Jumat Curhat, Polda Bali Kunjungi Kantor Desa Batubulan


BALIKINI.NET | BALI — Jumat Curhat merupakan program yang dicanangkan oleh Kapolri dalam upaya Polri untuk mewujudkan wadah bagi masyarakat untuk berinteraksi dengan Pimpinan maupun Anggota Polri di tingkat Polda, Polres, maupun Polsek dalam rangka menyampaikan aduan, kritik, saran dan masukan terkait pelayanan Polisi

Menindak lanjuti program Kapolri tersebut, Polda Bali yang sudah melaksanakan kegiatan ini sebelumnya, kali ini melaksanakan kegiatan Jumat Curhat di ruang Chandra Sabha, Kantor Desa Batubulan yang mengundang Bankamda Pecalang di Desa Batubulan untuk mendengar aspirasi dari kelompok masyarakat tersebut. Jumat (24-2-2023)

Kegiatan ini pun dihadiri oleh Dirbinmas Polda Bali Kombes Pol. Arsdo Ever Simatupang, S.I.K, S.H, Dirbinmas Polda DIY  Kombes Pol. Tartono, S.H., M.B.A , Perbekel Batu Bulan Dewa Gede Sumertha, S.H., M.H, Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Bali, Kasubdit I Dirreskrimum Polda Bali, Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Bali , Kasubdit Gasum Ditsamapta Polda Bali serta perwakilan dari Pejabat Polda Bali, Bankamda desa Batubulan , Satpol PP Provinsi Bali  dan Satpol PP Provinsi Yogyakarta yang hadir dalam kegiatan Jumat Curhat di Gedung Chandra Sabha, Batubulan, Gianyar

Dalam sambutannya, Dirbinmas Polda Bali Kombes Pol. Arsdo Ever Simatupang, S.I.K, S.H menyampaikan terima kasih kepada Kepala Desa Batubulan, Perbekel Batubulan dan perwakilan dari Bankamda Gianyar yang sudah hadir dalam kegiatan Jumat Curhat di Ruang Chandra Sabha, Batubulan dan berharap dengan diadakan nya kegiatan ini dapat terjalin sinergitas yang baik sehingga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat pada Polri khusunya Polda Bali

"Terima kasih kepada masyarakat Batubulan dan perwakilan Bankamda Desa Batubulan yang sudah hadir dalam kesempatan ini, kami berharap banyak masukan dari rekan-rekan terkait tugas kami di Kepolisian, dan semoga dalam forum dan pertemuan ini kami dapat memberikan solusi pada masalah yang dialami rekan-rekan komunitas dan jumat curhat hari ini cukup berbeda karena kehadiran Dirbinmas Polda DIY yang melaksanakan studi banding di wilayah Hukum Polda Bali" ucap Dirbinmas Polda Bali

Perbekel Batubulan Dewa Gede Sumertha, S.H., M.H dalam sambutannya mengatakan terima kasih atas kunjungan Dirbinmas Polda Bali dan Dirbinmas Polda DIY serta diadakannya Jumat Curhat di kantor desa Batubulan dan berharap dialog dalam jumat curhat ini dapat menjadi bahan masukan untuk Polda Bali dalam menjaga keamanan khususnya di wilayah Batubulan

"Kami mengucapkan terima kasih atas kunjungan bapak-bapak dari Polda Bali dan Polda DIY yang berkunjung di desa Batubulan, kami berharap kedatangan bapak-bapak dapat menyerap aspirasi masyarakat khususnya Bankamda di desa Batubulan untuk membantu mengamankan desa batubulan" ucap Perbekel Batubulan

Kegiatan pun diakhiri dengan aman dan lancar.

Jumat, 24 Februari 2023

Yodi Kristianto : Somasi Unhas ke Dewan Pers Tidak Substansial, Konstitusi Kita Menjamin Kebebasan Pers

 

BALIKINI.NET | MAKASSAR —  Menanggapi pemberitaan sejumlah media terkait ancaman somasi yang hendak dilayangkan pihak Universitas Hasanuddin (Unhas) ke Dewan Pers, pengacara Yodi Kristianto, SH, MH selaku kuasa hukum keluarga almarhum Virendy Marjefy Wehantouw pun langsung bereaksi keras dan angkat bicara saat dimintai komentarnya oleh sejumlah awak media, Kamis (23/02/2023).

Menurut Direktur Kantor Advokat dan Konsultan Hukum YK & Partners ini, pihak Unhas mungkin awam soal 'investigation journalism' atau jurnalisme investigasi. Sebagian besar dari teman-teman media yang menghubungi dirinya secara intens adalah wartawan kriminal, yang sudah berpengalaman selama berpuluh-puluh tahun meliput atau menguak fakta tentang tindak pidana atau kejahatan yang didalangi oleh orang-orang berkuasa, ataupun berbagai kejahatan yang secara sengaja disembunyikan kebenarannya dari publik secara luas. 

"Maka tidak mengherankan bagi saya jika kasus kematian Virendy ini menarik bagi mereka untuk diliput secara khusus, sebab kasus ini simpang siur, banyak kejanggalan, yang bahkan pihak berwajib sekalipun sampai saat ini belum menemukan titik terangnya," tukasnya.

"Sederhananya, jurnalisme investigasi sejatinya bukan hal baru dalam dunia pers, hanya saja bagi orang awam mungkin tergolong baru untuk mengenalnya," lanjut Yodi Kristianto.

Yodi menerangkan lagi, sejak awal keterlibatan wartawan cukup berdampak terhadap pengembangan perkara almarhum Virendy. "Saya tidak tahu apakah ada yang akan peduli terhadap kasus ini jika tidak diekspose ke publik oleh teman-teman media ?," ujarnya.

"Kita tahu kasus Virendy ini hanya pengulangan dan bukan untuk yang pertama kali dalam sejarah kampus di Tanah Air. Hanya mungkin sekali ini pihak kampus tidak akan menduga akan ada perlawanan dan tuntutan untuk mengusut tuntas persoalan ini," paparnya.

Saat merespons pertanyaan tentang bagaimana nasib beberapa media yang akan disomasi pihak Kampus Merah, Yodi mengemukakan, "Saya kira somasi yang demikian itu tidak substansial dan tidak akan ditanggapi secara serius oleh Dewan Pers. Konstitusi kita menjamin kebebasan Pers. Mencari dan menghimpun serta menyebarluaskan informasi adalah hak konstitusional warga negara". 

Lagipula, ungkap Yodi, jika memang benar adanya pelanggaran etik, ada mekanismenya, ada aturannya yang dijamin dalam Undang-Undang Pers. "Ada hak jawab dan hak koreksi. Siapapun yang merasa dirugikan dengan sebuah pemberitaaan, silahkan menggunakan mekanismenya untuk menyelesaikan itu," tegasnya.

Kasus kematian Virendy yang sampai hari ini, kata Yodi, sudah 40 (empat puluh hari) tanpa kejelasan duduk persoalannya, bahkan pihak yang seharusnya bertanggungjawab malahan sibuk melakukan pencitraan dan pemulihan nama baik di media alih alih mencari solusi terbaik bagi semua pihak.

"Kami selaku kuasa hukum akan tetap menuntaskan kasus ini terlepas siapapun yang terlibat di dalamnya. Tidak ada organisasi seharga nyawa, institusi sebesar Unhas seharusnya dapat menjadi contoh tentang bagaimana menangani kasus-kasus seperti ini, bukan malahan berusaha membungkamnya," lantangnya.

Yodi menerangkan, orang yang masih waras pikirannya hampir pasti heran dengan sumber daya yang dimiliki Unhas. Jangankan mengungkapkan secara transparan mengenai investigasinya, meminta maaf secara langsung atau dengan rendah hati mengakui kelalaiannya pun tidak !

"Saya merasa malu melihat sikap arogan seperti ini. Ini persoalan mental dan harusnya lembaga pendidikan yang terdepan memberi contoh untuk itu. Bahwa bagaimanapun kita wajib memiliki empati dan menghargai bahwa ada nyawa yang hilang disini yang lebih berharga daripada kedudukan atau jabatan," kunci Yodi.

Kelembagaan dan Personal ?

Sementara menyikapi bantahan dan pernyataan yang dikemukakan pihak Unhas melalui pemberitaan beberapa media edisi Selasa-Rabu (21-22/02/2023), keluarga almarhum pun merasa perlu melakukan klarifikasi terhadap apa yang disuarakan oleh Kabag Humas Unhas Ahmad Bahar dan Ketua LBH Unhas Prof Anwar Borahima.

Setidaknya ada sekitar 5-6 media yang mengekspose bantahan dan pernyataan pihak Unhas, seperti media herald.id, rri.co.id, sulsel.hallo.id, dan newsurban.id. Bahkan media milik kampus yakni identitasunhas.com juga turut memuat berita tersebut meski umurnya mungkin hanya beberapa menit saja sudah ditarik kembali ?

James Wehantouw selaku ayah almarhum Virendy mempertanyakan, apakah pihak Unhas memahami definisi dari kalimat 'secara kelembagaan' dan 'secara personal' ? "Silahkan baca dan simak kembali narasi dalam berita-berita di media-media yang menyuarakan curahan hati maupun komentar-komentar keluarga, dan kuasa hukum," tuturnya.

Menurut James yang juga seorang wartawan senior, tudingan keluarga yang menyatakan pihak Unhas belum pernah sekalipun datang secara kelembagaan menemui orang tua atau keluarga almarhum untuk membahas segala hal yang diinginkan pihak keluarga sebagai bentuk pertanggung jawaban Unhas, itu benar adanya. 

"Kan pihak Unhas sendiri yang berkoar-koar di media-media (edisi 15-16/01/2023) yang menyatakan dan menjanjikan akan datang secara kelembagaan menemui orang tua atau keluarga almarhum untuk membahas segala hal yang diinginkan pihak keluarga sebagai bentuk pertanggung jawaban Unhas !!! Lantas apakah hal itu sudah pernah direalisasikan pihak Unhas ?," tanya James.

Dia mengakui ada beberapa petinggi Unhas yang tak diketahuinya nama dan apa jabatannya yang datang melayat ke rumah duka saat jelang ibadah pelepasan jenazah almarhum pada Senin (16/01/2023) pagi.  "Mereka itu kan kami anggap datang secara personal untuk melihat jenazah, mengucapkan dukacita dan menyalami keluarga yang berdiri atau duduk disekeliling peti jenazah, setelah itu pergi tanpa ada pembicaraan lain," tukasnya.

Soal kehadiran Direktur Kemahasiswaan Unhas yang datang memberikan sepatahkata tanda dukacita pihak Unhas, itu benar adanya tetapi kehadiran beliau bukan datang secara kelembagaan dengan tujuan menyelesaikan masalah dan membahas segala hal seperti yang diumbar-umbarkan pihak Unhas di pemberitaan media-media.

James mengisahkan pula, ketika beberapa petinggi Unhas datang menengok jenazah almarhum saat hendak dimandikan dan disuntik formalin di Rumah Duka Kasih RS Grestelina, toh kehadiran mereka yang sempat bersitegang dengan sejumlah wartawan justru semakin menambah luka dan kepedihan bagi keluarga almarhum. 

Pasalnya, ketegangan yang terjadi dalam kegiatan wawancara yang dilakukan sejumlah wartawan, berawal dari adanya pernyataan salah seorang petinggi Unhas yang menyebutkan jika kegiatan yang diikuti almarhum adalah kegiatan di luar kampus sehingga bukan menjadi tanggung jawab pihak Unhas. 

Pernyataan inilah yang sempat membuat situasi memanas karena para wartawan menilai pihak Unhas terkesan hendak cuci tangan atau melepaskan tanggung jawab terhadap dampak dari kegiatan Diksar yang keberangkatan rombongan peserta tersebut dilepas secara resmi oleh pejabat kampus.

Selain apa yang diuraikannya itu, James juga mempertanyakan maksud pernyataan Ahmad Bahar di pemberitaan media yang menyebutkan "Direktur Kemahasiswaan dan Dekan Fakuktas Teknik datang ke rumah duka dan bertemu langsung orang tua korban saat akan dimakamkan, dan tidak mungkinlah datang begitu saja". 

Kalimat "tidaklah mungkin datang begitu saja" ini bisa menimbulkan opini negatif bagi keluarga, namun sebaliknya suatu bentuk pencitraan terbaik bagi pihak Unhas. Orang awam sekalipun akan menafsirkan bahwa seolah-olah kedua petinggi Unhas itu datang bertemu orang tua almarhum dan memberikan sesuatu sebagai tanda dukacita ataupun bentuk pertanggung jawaban.

Selanjutnya pernyataan Ketua LBH Unhas di pemberitaan media-media yang menyebutkan "Setelah acara penguburan jenazah, Direktur Kemahasiswaan mengirimkan konsumsi untuk pelaksanaan acara", ini juga suatu bentuk pencitraan yang tidak didasarkan fakta dan hanya bertujuan menggiring opini publik.  

Perlu diketahui untuk acara ibadah pelepasan jenazah dan setelah selesai penguburan, pihak keluarga telah menyiapkan konsumsi. Sebanyak 400 kotak kue dibagikan setelah ibadah pelepasan jenazah, kemudian 400 kotak nasi dibagikan usai ibadah sesudah kembali dari pekuburan. Jadi tidak benar jika pihak Unhas telah mengirim konsumsi untuk rangkaian acara ibadah pada Senin (16/01/2023) itu.

Meski demikian, James mengakui pada sore harinya melihat di lantai sebuah ruangan rumah ada 50 kotak kue yang setiap kotaknya berisi 3 potong kue dan 1 air mineral kemasan gelas. Sebanyak 50 kotak kue yang berlabel Hotel Unhas dan tidak diketahuinya siapa yang mengirim atau membawanya, hanya tersimpan begitu saja dan bukan menjadi konsumsi acara saat itu.

"Jadi sekali lagi saya mewakili keluarga menegaskan bahwa tidak benar jika disebutkan Direktur Kemahasiswaan ataupun pihak Unhas mengirim konsumsi untuk kebutuhan pelaksanaan rangkaian ibadah pelepasan jenazah maupun setelah selesai penguburan. Namun demikian, kami tetap menghargai dan mengucapkan terima kasih atas kiriman 50 kotak kue tersebut," kunci Anggota Dewan Penasehat PWI Sulsel ini. (*)

Rabu, 15 Februari 2023

Minta Aparat Kepolisian Bertindak Profesional, Kuasa Hukum Keluarga Almarhum Virendy Surati Kapolda Sulsel



BALIKINI.NET | MAKASSAR —  Dalam upaya menegakkan kebenaran dan keadilan atas kematian Virendy Marjefy Wehantouw yang tewas pada Jumat (13/01/2023) malam sekitar pukul 23.00 Wita saat sedang mengikuti kegiatan Pendidikan Dasar dan Orientasi Medan (Diksar & Ormed) XXVII UKM Mapala 09 Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin (FT Unhas), pihak keluarga almarhum meminta aparat kepolisian bertindak profesional sesuai slogan 'PRESISI' dalam menangani kasus yang menarik perhatian publik di tanah air ini.

Melihat adanya kejanggalan-kejanggalan di balik peristiwa kematian Virendy yang terbilang misterius, penuh tanda tanya dan munculnya dugaan-dugaan negatif terhadap penanganan kasus ini di tangan oknum aparat penegak hukum Polres Maros, membuat pihak keluarga almarhum melalui tim kuasa hukumnya dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum YK&Partners menyurati Kapolda Sulsel dan juga Irwasda serta Propam Polda Sulsel untuk meminta bantuan keadilan dan penegakkan hukum.

"Kami sebagai kuasa hukum keluarga Virendy telah menyurati Kapolda Sulsel dan juga Irwasda serta Propam Polda Sulsel. Surat ke Kapolda Sulsel bernomor SLP/006/YK/II/2023 tanggal 08 Februari 2023 sudah kami antar langsung dan telah diterima oleh Banum Setum Polda Sulsel, Aulia Amir," kata pengacara Yodi Kristianto, SH, MH selaku Direktur Kantor Advokat dan Konsultasi Hukum YK& Partners, Rabu (15/02/2023).

Menurut Yodi Kristianto, dalam surat ke Kapolda Sulsel itu pihaknya atas nama keluarga telah meminta Kapolda Sulsel, untuk memerintahkan jajarannya khususnya Polres Maros agar bekerja secara profesional dan independen dalam menangani penyelidikan hingga penyidikan kasus kematian anggota keluarga klien kami.

Dalam surat tersebut diuraikan antara lain, kuasa hukum telah menerima bukti-bukti petunjuk dari pihak keluarga berupa kejanggalan-kejanggalan atas informasi yang simpang siur diberikan pihak pengurus Mapala 09 FT Unhas tentang kronologis kejadian maupun penanganan medis terhadap diri Virendy dan diduga penuh kebohongan.

Selain itu, ungkap Yodi, sikap dan tindakan yang ditunjukkan oknum aparat penegak hukum di Polres Maros terhadap penanganan kasus ini mulai dari awal penerimaan laporan keluarga, proses penyelidikan, pernyataan di media hingga saat pelaksanaan otopsi, terindikasi adanya dugaan keberpihakkan penyidik kepada pihak Unhas dan Mapala 09 FT Unhas.

"Sudah sebulan lebih kematian Virendy berlalu. Namun hingga kini belum ada satupun tersangka yang ditetapkan pihak penyidik Polres Maros. Informasi yang diperoleh keluarga, sudah sekitar 23 orang saksi yang dilakukan klarifikasi oleh penyidik. Sementara dari pihak keluarga khususnya ayah, ibu, kakak dan kerabat yang ikut melakukan investigasi, belum pernah sekalipun diambil keterangan. Padahal hasil investigasi keluarga yang menemukan banyak kejanggalan dan petunjuk untuk menguak misteri di balik kematian Virendy, setidaknya dapat dijadikan dasar atau acuan buat penyidik dalam menginterogasi saksi-saksi dari Peserta Diksar, Pengurus Mapala 09 FT Unhas dan juga pihak Kampus/Fakultas," bebernya.

Dugaan Keberpihakkan

Dihubungi terpisah, James selaku ayah kandung almarhum Virendy menjelaskan, pihak keluarga, kuasa hukum dan publik yang mengikuti perkembangan kasus ini, wajar jika merasa geram dan menaruh rasa ketidakpercayaan kepada aparat penegak hukum di Polres Maros yang terindikasi adanya dugaan keberpihakkan kepada pihak Unhas dan Mapala 09 FT Unhas.

Contohnya saja, ketika seorang kerabat keluarga pertama kali menghubungi via telepon ke Polres Maros, Sabtu (14/01/2023) pagi, dan menyampaikan informasi  tentang kegiatan Diksar & Ormed XXVII UKM Mapala 09 FT Unhas yang telah menimbulkan korban jiwa di wilayah Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros, tak ada kesigapan aparat penyidik Polres Maros yang seharusnya langsung mendatangi korban di RS Grestelina untuk mengambil keterangan awal dan menggunakan kewenangannya meminta pihak RS Grestelina melakukan visum atau otopsi terhadap jenazah almarhum yang penuh lebam, memar dan luka di beberapa bagian tubuhnya.

Kemudian Sabtu siang setelah jenazah Virendy dibawa ke Perumahan Telkomas Jl. Satelit 4 No.64, hingga keesokan hari, Minggu (15/01/2023), juga tak ada aparat penegak hukum Polres Maros yang datang untuk melihat kondisi mayat almarhum dan mengambil keterangan pihak keluarga ataupun saksi-saksi dari Pengurus Mapala 09 FT Unhas yang kerap hadir di rumah duka.

Berharap pihak Kepolisian datang untuk selanjutnya menggunakan kewenangannya dan meminta Tim Forensik Dokpol Biddokkes Polda Sulsel melakukan tindakan visum atau otopsi sebelum jenazah almarhum dikebumikan, Viranda selaku kakak kandung Virendy didampingi keluarga lainnya akhir pergi ke Polres Maros dan membuat laporan polisi di SPKT Polres Maros.

Sewaktu membuat laporan polisi dan memperlihatkan bukti-bukti foto jenazah almarhum yang penuh lebam, memar dan luka di beberapa bagian tubuhnya, sejumlah petugas di ruang SPKT Polres Maros spontan meyakini adanya unsur kekerasan yang dialami korban. Tapi anehnya saat sudah berada di lantai 2 ruang Reskrim Polres Maros, seorang oknum penyidik berpangkat perwira langsung menyampaikan bahwa pihak keluarga harus siap menerima dengan lapang dada apapun hasil dari penyelidikan nanti. Pernyataan ini jelas secara psikologis membuat keluarga langsung patah semangat.

Inikah bentuk pelayanan aparat Kepolisian sesuai slogan 'PRESISI' yang selalu digaungkan dan dibanggakan institusi Polri ? Dalam hal ini, pihak penyidik Polres Maros belum mulai bekerja, kok langsung memberikan pernyataan demikian ? Bahkan kepada Viranda selaku pelapor, disampaikan juga bahwa jenazah almarhum akan diotopsi sembari menceritakan dan menggambarkan bagaimana bentuk kegiatan otopsi tersebut. 

Viranda sebagai seorang perempuan, tutur James, tentunya merasa ngeri mendengarkan gambaran pelaksanaan otopsi itu sehingga spontan saja menolak jika mayat  adiknya hendak mengalami perlakuan demikian. Mendengar hal itu, oknum penyidik termaksud menyuruh Viranda agar meminta ayah almarhum segera membuat surat pernyataan keberatan dilakukan otopsi.

"Meski oknum penyidik berkali-kali menelpon atau mengirim pesan via chat whatsapp ke Viranda yang terkesan mendesak untuk segera membawa surat pernyataan keberatan dilakukan otopsi, saya tetap tidak mau membuatnya. Saya tahu hukum, sebab soal visum atau otopsi, itu merupakan kewenangan penyidik yang sudah diatur dalam pasal 133, 134 dan 135 KUHAP. Nah kalo saya membuat surat pernyataan keberatan dilakukan otopsi, kan saya bisa diancam pidana penjara sesuai pasal 222 KUHP," papar James.

Tindakan keberpihakkan lainnya yang ditunjukkan oknum penyidik Polres Maros adalah ketika membuat pernyataan dan kesimpulan sendiri di beberapa media terkait hasil visum RS Grestelina. Kemudian saat pelaksanaan otopsi oleh Tim Forensik Dokpol Biddokkes Polda Sulsel di Pekuburan Kristen Pannara pada Kamis (26/01/2023), dimana oknum Kasat Reskrim Polres Maros kembali berulah yang awalnya berkeras tidak mengizinkan seorang wakil keluarga yang berprofesi dokter, yakni dr Johanna Wehantouw (tante kandung almarhum) untuk ikut menyaksikan jalannya pelaksanaan otopsi.

Soal hasil otopsi lapangan yang dilaksanakan di lokasi Pekuburan Kristen Pannara, dan pemeriksaan lanjutannya yang dikabarkan semula hendak dibawa ke laboratorium Unhas, dan terakhir berubah menjadi dibawa ke sebuah laboratorium swasta bukan milik Unhas tetapi dokter-dokternya alumni Unhas yang terletak di ruko-ruko Jl. G. Bulusaraung, Makassar, menimbulkan keraguan bagi pihak keluarga soal hasil yang benar-benar independen dan murni tanpa rekayasa.

Dugaan keberpihakkan lainnya yang ditunjukkan oknum penyidik Polres Maros, terlihat ketika pihak keluarga mendapat petunjuk baru dan kemudian melakukan investigasi terkait dugaan lokasi kematian Virendy yang sesungguhnya bukan di daerah Tompobulu, Kabupaten Maros, melainkan di daerah Malino, Kabupaten Gowa.

Dugaan lokasi meninggalnya almarhum di Malino cukup beralasan. Sebab dari hasil investigasi yang dilakukan keluarga, banyak warga Malino yang melihat/menyaksikan rombongan peserta Diksar sekitar 10 orang mengenakan kaos seragam warna merah dan dikawal puluhan panitia serta seniornya, melintas di sepanjang jalan poros depan obyek wisata Hutan Pinus Malino pada Jumat (13/01/2023) malam sekitar pukul 20.00-21.00 Wita.

Jika dikaitkan dengan evakuasi jenazah Virendy yang kemudian dibawa ke RS Grestelina Jl Hertasning, Makassar, maka besar kemungkinan mobil yang membawa almarhum meluncur dari Malino, Kabupaten Gowa. Sebab jika dikatakan jenazah korban dievakuasi dan dibawa dengan mobil dari Tompobulu, Kabupaten Maros, kenapa harus ke RS Grestelina ? Berapa banyak RS yang dilewati dari Maros ke Makassar ?

Petunjuk baru dan hasil investigasi keluarga ketika disampaikan ke pihak Polres Maros, tampaknya tidak begitu direspon positif oleh oknum penyidik sehingga terjadi ketegangan dan perdebatan dengan pihak keluarga bersama kuasa hukumnya. Saat itu oknum penyidik berkeras menyatakan ada saksi warga di Tompobulu yang melihat proses evakuasi korban. Namun pernyataan itu diprotes keluarga sehingga akhirnya beberapa oknum penyidik Polres Maros berangkat ke Malino pada Jumat (10/02/2023) untuk mengambil keterangan sejumlah warga.

"Melalui surat yang dilayangkan kuasa hukum kami ke Kapolda Sulsel maupun Irwasda dan Propam Polda Sulsel, kami keluarga besar almarhum Virendy berharap dan meminta agar kasus kematian anakda ini dapat dituntaskan secara terang benderang demi menegakkan keadilan sehingga kelak dikemudian hari tidak ada lagi korban jiwa dalam kegiatan-kegiatan kemahasiswaan di lingkungan Unhas. Sebaiknya pula penanganan kasus ini diambil alih pihak Polda Sulsel. Jika kasus ini tidak diusut tuntas dan mencerminkan keadilan, maka kami keluarga akan bersurat juga ke Presiden RI, Kapolri, Komnas HAM dan Ombudsman untuk meminta keadilan hukum," tegas James mengakhiri keterangannya. ( *)

Danrem 174/ATW: Prajurit Harus Fokus Untuk Berdinas Dan Jauhi Pelanggaran


BALIKINI.NET | MERAUKE — Di hari kedua kunjungannya di wilayah Kabupaten Mimika, Komandan Korem 174/ATW Kolonel Inf Agus Widodo., S.I.P., M.Si., melakukan kunjungan kerja di Kompi Senapan A Yonif 757/Ghupta Vira, bertempat di Kecamatan Mimika Timur, Kabupaten Mimika, Papua, Selasa (14/02/2023).

Dalam kunjungan tersebut, Danrem 174/ATW Kolonel Inf Agus Widodo disambut oleh Dankipan A Yonif 757/GV Lettu Inf Warno beserta prajurit Kompi Senapan A dan diiringi yel-yel dengan penuh semangat oleh seluruh prajurit Ghupta Vira sebelum memasuki ruang transit dan melaksanakan foto bersama prajurit Kompi Senapan A.

Usai melaksanakan transit sejenak, Danrem 174/ATW menerima paparan Dankipan A Yonif 757/GV di ruang transit Kipan A dan dilanjutkan pengarahan kepada prajurit Ghupta Vira yang berada di Kompi Senapan A.

Dalam pengarahannya, Danrem 174/ATW Kolonel Inf Agus Widodo menyampaikan terima kasih kepada Dankipan A dan seluruh prajurit atas kinerja dan prestasinya selama ini. Danrem 174/ATW juga menyampaikan beberapa penekanan kepada anggota yaitu, jadilah prajurit yang takut atas yang diatas yaitu Tuhan, prajurit agar fokus berdinas dan jauhi pelanggaran.

“TNI merupakan miniatur Kebhinekaan dan merupakan pemersatu bangsa, sehingga jaga selalu kekompakan, jadilah senior yang bisa mengasuh adik-adiknya dengan baik serta selalu menjaga hubungan baik dengan masyarakat sekitar,” pesannya.

Usai memeberikan pengarahan kepada personel Yonif 757/Ghupta Vira, Danrem 174/ATW yang didampinggi oleh Danki A melaksanakan peninjauan pangkalan di Komplek Asrama Kompi Senapan A.


Rabu, 08 Februari 2023

Kejati Bali Tetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan Barang Jasa Pelayanan PAM


BALIKINI.NET | DENPASAR — Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengadaan Barang/Jasa  dan Pemberian Jasa Pelayanan pada UPT/UPTD Pengelolaan Air Minum (PAM) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang / Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman Provinsi Bali Tahun 2018 s/d 2020. 

Dalam penyidikan yang dilaksanakan sejak tanggal 08 September 2022, inisial RAS ditetapkan sebagai tersangka dalam Pengadaan Barang/Jasa  dan Pemberian Jasa Pelayanan pada UPT/UPTD Pengelolaan Air Minum (PAM) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang / Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman Provinsi Bali Tahun 2018 s/d 2020.

“Setelah melakukan penyidikan dan mengumpulkan alat bukti berupa keterangan 45 orang saksi, pendapat 1 orang ahli, surat berupa penghitungan kerugian negara dan bukti-bukti dokumen yang berjumlah 388 Dokumen, Penyidik pada tanggal 8 Februari 2023 telah menetapkan, RAS sebagai Tersangka dugaan tindak pidana sebagaimana yang disangkakan," terang Humas Kejati Bali, A. Luga Harlianto, SH.,M.hum.

RAS Menjabat Kepala UPTD PAM di Dinas PUPR.KIM selama 4 tahun dari tahun 2017 sampai dengan 2021, selama kurun waktu 2018 sampai dengan 2020 patut diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sehingga mengakibatkan kerugian negara dalam hal ini UPTD PAM di Dinas PUPR.KIM. Akibat Perbuatan RAS, UPTD PAM di Dinas PUPR.KIM mengalami kerugian Rp. 23.949.077.628,75. 

"Nilai kerugian ini diperoleh penyidik berdasarkan hasil audit eksternal oleh Kantor Akuntan Publik yang didukung keterangan ahli," sambung Luga. 

Tersangka RAS dalam kurun waktu 2018 dan 2020 telah menerima fee dari penyedia barang dan jasa dan terjadi benturan kepentingan tersangka RAS dalam pengadaan barang dan jasa tersebut. Tersangka RAS menerima jasa pelayanan yang seharusnya tidak dapat diterima oleh tersangka RAS. 

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal sangkaan yaitu : Pasal 2, Pasal 3, Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang R.I. Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyidik Kejati Bali selanjutkan akan melakukan permintaan keterangan terhadap para saksi untuk mendalami peran dari tersangka RAS dan pihak-pihak lain yang patut diduga bersama-sama dengan tersangka RAS melakukan tindak pidana korupsi dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengadaan Barang/Jasa  dan Pemberian Jasa Pelayanan pada UPT/UPTD Pengelolaan Air Minum (PAM) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang / Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman Provinsi Bali Tahun 2018 s/d 2020. 

Selain itu juga akan meminta keterangan RAS sebagai tersangka. Penyidik juga akan melakukan penyitaan terhadap setiap barang yang digunakan atau merupakan hasil dari perbuatan korupsi yang diduga dilakukan tersangka RAS.

Hal ini dilakukan guna menindaklanjuti arahan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali untuk tidak hanya berorientasi kepada perbuatan Tersangka RAS namun juga melakukan upaya-upaya sesuai peraturan hukum untuk memulihkan keuangan Negara. 

“Terkait dengan penahanan terhadap tersangka RAS merupakan kewenangan penyidik yang diatur dalam Hukum Acara Pidana. Berdasarkan Pasal 21 KUHAP, kewenangan ini akan digunakan Penyidik dalam hal penyidik menduga Tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya," tutup Luga.

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved