-->

Selasa, 19 Maret 2024

Walikota Jaya Negara ‘Ngaturang Bhakti Pujawali’ di Pura Luhur Uluwatu.


 Ket foto : Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara bersama Sekda Kabupaten Badung, I Wayan Adi Arnawa didampingi Pengempon Pura Luhur Uluwatu yang merupakan Panglingsir Puri Agung Jro Kuta, I Gusti Ngurah Jaka Pratidnya saat melaksanakan bhakti Pujawali di Pura Luhur Uluwatu, Badung pada Anggarakasih Medangsia, Selasa (19/3).


Badung , Bali Kini - Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara ngaturang bhakti serangkaian Pujawali Pura Luhur Uluwatu pada  Anggarakasih Medangsia, Selasa (19/3). Berbaur bersama pemedek dan masyarakat, Walikota Jaya Negara tampak hadir bersama Sekda Kabupaten Badung, I Wayan Adi Arnawa serta Penglingsir Puri Agung Jro Kuta, I Gusti Ngurah Jaka Pratidnya. 


Tampak hadir pula Ketua TP. PKK Kota Denpasar, Ny. Sagung Antari Jaya Negara. Serangkaian pujawali tersebut Walikota Jaya Negara turut mulang pakelem di segara Pura Luhur Uluwatu sebagai persembahan untuk menjaga keseimbangan alam semesta.  


Diriingi suara gambelan dan kidung, pelaksanaan pujawali berlangsung khidmat. Tampak silih berganti masyarakat datang untuk ngaturang bhakti. Diawali dengan pangilen Tari Wirayuda, Topeng Wali, Tari Rejang Taman Sari, Tari Rejang Renteng, dan Tari Rejang Sari, rangkaian pujawali diakhiri dengan persembahyangan bersama yang dipuput Ida Pedanda Gede Sari Arimbawa, Griya Tegal Sari dan Ida Pedanda Gede Made Karang, Griya Gede Karang Klui Denpasar. 


Pengempon Pura Luhur Uluwatu yang merupakan Panglingsir Puri Agung Jro Kuta, I Gusti Ngurah Jaka Pratidnya yang akrab dipanggil Turah Joko didampingi Bandesa Adat Pecatu, I Wayan Sumerta mengatakan bahwa, rangkaian acara pujawali diawali dengan prosesi nedunang Ida Bhatara Dewa Agung Sakti dari Pura Pererepan Desa Adat Pecatu yang selanjutnya menuju pura Luhur Uluwatu. Kemudian dilanjutkan prosesi ngaturang pujawali dan Nyapsap Kulit Gede Ida Bhatara ring Luhur Pura Uluwatu.


Lebih lanjut Jaka Pratidnya menambahkan, setelah pujawali dilaksanakan, pada hari Rabu (20/3) sampai dengan hari Jumat (22/3) akan dilanjutkan dengan bakti penganyar berturut-turut dari Kecamatan Kuta Utara, Kecamatan Kuta dan Penyineban dilaksanakan oleh Kecamatan Kuta Selatan bersama Desa Adat Pecatu dan Puri Agung Jro Kuta.


"Dengan melakukan srada bhakti kehadapan Ida Hyang Widhi Wasa, astungkara mudah-mudahan seluruh umat di Bali pada khususnya dan Indonesia pada umumnya dijauhkan dari bencanaa serta diberikan kekuatan dan keselamatan sehingga semua umat bisa rahayu, serta keseimbangan alam semesta tetap terjaga," ujar Turah Joko sembari menekankan pelaksanaan pujawali di Pura Luhur Uluwatu juga meminimalisir penggunaan plastik sekali pakai. Sehingga diimbau untuk tidak menggunakan plastik untuk membawa sarana upacara atau banten.


Sementara, Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara mengatakan bahwa pujawali ini merupakan momentum bagi seluruh masyarakat untuk selalu eling dan meningkatkan srada bhakti kepada Ida Sang Hyang Widi Wasa. Pujawali ini juga diharapka menjadi sebuah momentum untuk menjaga keharmonisan antara parahyangan, palemahan, dan pawongan sebagai impelementasi dari Tri Hita Karana.


“Dengan pelaksanaan pujawali ini mari kita tingkatkan rasa sradha bhakti kita sebagai upaya menjaga harmonisasi antara parahyangan, pawongan, dan palemahan sebagai impelementasi Tri Hita Karana,” ujar Jaya Negara. (Ags/H)


Pemerintah Kabupaten Karangasem Menjawab Pemandangan Umum Fraksi DPRD Mengenai Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Pemberian Insentif


Karangasem, Bali Kini -
Wakil Bupati Karangasem I Wayan Artha Dipa bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Karangasem I Ketut Sedana Merta turut hadir dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karangasem, Senin (18/3/2024). Rapat tersebut bertujuan untuk menjawab pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD terhadap dua materi Rancangan Peraturan Daerah, yakni Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal. Bertempat di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kabupaten Karangasem, poin-poin penting disampaikan dalam sesi tersebut.

Bupati Karangasem I Gede Dana, melalui pernyataan yang dibacakan oleh Wakil Bupati, menjelaskan bahwa pemerintah daerah telah melaksanakan sosialisasi perizinan berusaha berbasis risiko di setiap kecamatan di Kabupaten Karangasem. Pendanaan untuk sosialisasi ini diambil dari Dana Alokasi Khusus Non Fisik penanaman modal. Dalam konteks perizinan berusaha berbasis risiko (OSS RBA), aspek lingkungan telah menjadi bagian integral dari persyaratan dasar perizinan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha. Untuk memastikan pemenuhan persyaratan ini, pemerintah daerah bertanggung jawab dalam melakukan pembinaan dan pengawasan.

Selanjutnya, jawaban atas pandangan Fraksi Partai Golongan Karya menyoroti komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan iklim investasi yang positif. Dalam konteks ini, penyusunan Peraturan Daerah tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal menjadi salah satu upaya untuk menarik minat investor ke Karangasem. Penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah dilaksanakan oleh DPMPTSP, dengan tetap memberikan layanan pendampingan dan kegiatan layanan bergerak di semua kecamatan.

Terkait verifikasi pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal, pemerintah daerah akan melibatkan stakeholder terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Intensitas koordinasi lintas sektor, baik internal maupun dengan pemerintah provinsi dan pusat, terus dilakukan untuk memudahkan investasi dan pelayanan optimal kepada pelaku usaha.

Wakil Bupati Karangasem juga menyampaikan terima kasih atas usulan, saran, dan masukan dari fraksi-fraksi DPRD. Dia menegaskan bahwa pemerintah daerah telah mengikuti ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, melalui OSS RBA.

Dalam jawaban terhadap pandangan Fraksi Catur Warna Karangasem, disoroti kembali mengenai aspek lingkungan dalam sistem perizinan berusaha berbasis risiko. Seluruh aspek, termasuk tata ruang, lingkungan, dan bangunan, wajib dipenuhi oleh pelaku usaha dengan pembinaan dan pengawasan dari pemerintah daerah.

Data dari OSS RBA menunjukkan bahwa sejak diluncurkannya, telah terbit sebanyak 20.289 Nomor Induk Berusaha (NIB) di Karangasem, dengan mayoritas pelaku usaha merupakan skala usaha Mikro Kecil (UMK). Pemerintah daerah juga tengah menyusun peta potensi investasi yang selaras dengan Peraturan Daerah Tata Ruang, untuk mempercepat iklim investasi di Kabupaten Karangasem.

Rapat Paripurna tersebut menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Karangasem dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif, sehat, dan kompetitif. Melalui berbagai langkah strategis dan kerja sama lintas sektor, pemerintah daerah berupaya mewujudkan manajemen perizinan berusaha yang cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, efektif, dan akuntabel. (Rls)

Bupati I Gede Dana Membuka Rapat Koordinasi dan Rembug Stunting di Kabupaten Karangasem


Karangasem, Bali Kini
- Bupati Karangasem I Gede Dana memimpin kegiatan Rapat Koordinasi dan Rembug Stunting tingkat Kabupaten Karangasem, yang diselenggarakan di Gedung MPP Karangasem pada Selasa (19/3). Acara ini dihadiri oleh Wakil Bupati Karangasem I Wayan Artha Dipa, Ketua TPPS Kabupaten Karangasem, Tim Satgas Stunting Provinsi Bali, para Kepala OPD terkait, dan undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Bupati Dana menegaskan komitmennya untuk membangun SDM yang handal dan meningkatkan sistem pelayanan kesehatan yang berkualitas, dengan fokus pada percepatan penanganan keluarga berisiko stunting.

Bupati Dana menyoroti target penurunan stunting yang telah ditetapkan dalam Perpres Nomor 72 tahun 2021. Kabupaten Karangasem menargetkan penurunan prevalensi stunting di Indonesia tahun 2024 mencapai 14%, sementara untuk Bali sebesar 6,15%, dan Karangasem ditargetkan 13,44%.

"Kita patut bersyukur karena hasil Survey Status Gizi Indonesia (SSGI) tahun 2021 menunjukkan Karangasem dengan prevalensi tertinggi di Bali, yaitu 22,9%, dapat turun menjadi 9,2% tahun 2022, dan menurun menjadi 5,02% menurut hasil Survey Kesehatan Indonesia (SKI) tahun 2023," ujar Bupati.

Strategi nasional dalam penanggulangan stunting menetapkan lima pilar pencegahan, antara lain komitmen dan visi kepemimpinan, peningkatan komunikasi perubahan perilaku dan pemberdayaan masyarakat, konvergensi, koordinasi, konsolidasi program pusat, daerah, dan desa, serta ketahanan pangan dan gizi, serta pemantauan dan evaluasi.

"Dalam rangka pelaksanaan strategi tersebut, hari ini kita adakan rembug stunting dengan harapan terjadi peningkatan komitmen bersama, khususnya para Pimpinan Perangkat Daerah dan stakeholder terkait, dalam percepatan penurunan stunting di Kabupaten Karangasem," tambahnya, sembari menekankan pentingnya intervensi spesifik dan sensitif serta kolaborasi antar sektor dalam upaya percepatan penurunan stunting.

Bupati Dana meminta dukungan dari seluruh pihak, termasuk kepala desa dan donatur, untuk bersatu dalam gerakan percepatan penurunan stunting di Kabupaten Karangasem. Data menjadi kunci dalam upaya percepatan penurunan stunting, dengan hasil pengukuran di posyandu menjadi acuan untuk melakukan intervensi yang tepat.

Bupati juga meminta agar upaya meningkatkan partisipasi balita di posyandu menjadi fokus bagi Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan para kepala desa. Dengan meningkatnya alokasi anggaran dana desa, diharapkan percepatan penurunan stunting dapat tercapai di wilayah masing-masing. (Rls)

DPRD Bali Rancang Peraturan Tentang Pengarustamaan Gender


Denpasar, Bali Kini -
Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Bali gelar rapat paripurna membahas Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi bersama pihak dari eksekutif pada Senin (18/3/2024). Dalam Rapat Paripurna ke-2 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan I melayangkan dua rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif dewan tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, dan Ranperda Inisiatif Dewan tentang Pengarusutamaan Gender.


Inisiatif Dewan yang dibacakan anggota Komisi II DPRD Bali Tjokorda Gede Agung ini menyampaikan penjelasan atas Raperda Inisiatif DPRD Provinsi Bali tentang Pengarusutamaan Gender (yang selanjutnya akan disebut sebagai Raperda tentang PUG). 


’’Penyusunan Raperda PUG diawali dengan persiapan, pembuatan dan pembahasan Naskah Akademik (NA) pada tahun 2023, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah,”. Katanya. 


Kemudian dilanjutkan dengan persiapan-persiapan pembahasan terhadap Draft Raperda tentang PUG dimaksud pada bulan Januari s/d Pebruari 2024, antara pihak penyusun Naskah Akademik, Kanwil Kemenkumham RI - Bali, Biro Hukum Pemprov. Bali, Dinas Sosial dan PPPA (Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) Provinsi Bali, Sekretariat Dewan DPRD Provinsi Bali, instansi terkait.


Penyusunan ini dilatar belakangi oleh kebutuhan Penyusunan Raperda tentang PUG pentingnya penyusunan Raperda tentang PUG sebagai berikut: 1. Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) khususnya Pasal 27 ayat (1) dinyatakan bahwa “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Tersirat makna bahwa adanya jaminan kesamaan hak bagi seluruh warga negara, baik laki-laki maupun perempuan termasuk pelindungan anak-anak di depan hukum. 2. Pada tingkat Undang-Undang rujukan yang dipakai adalah UndangUndang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3277); dan Undang-Undang 5 Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235), sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Pelindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606). Lebih lanjut disebutkan pada Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) meliputi: angka 2. pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak. Selanjutnya dalam Lampiran H. Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juga memberikan kewenangan kepada Provinsi dan Kabupaten/ Kota untuk Pelembagaan PUG pada lembaga pemerintah tingkat Daerah Provinsi, Kabupaten/ Kota. 3.Pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarus Utamaan Gender di Daerah, dalam Pasal 4 ayat (1) menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban menyusun kebijakan, program dan kegiatan pembangunan responsif gender yang dituangkan dalam RPJMD, Renstra PD, dan RKPD. Lebih jauh, Permendagri dimaksud juga menginstruksikan untuk mengintegrasikan PUG ke dalam perencanaan dan penganggaran, yang bermakna penyusunan kebijakan, program dan kegiatan pembangunan berperspektif Gender dituangkan dalam RPJPD, RPJMD, RKPD dan Renstra PD. 4.Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) telah menetapkan 7 (tujuh) prasyarat PUG yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Indikator Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Dalam Permen PPPAI tersebut dikatakan bahwa evaluasi pelaksanaan PUG meliputi 7 (tujuh) prasyarat PUG yaitu: komitmen, kebijakan, kelembagaan, sumber daya manusia dan anggaran, data dan sistem informasi, metode dan peran serta masyarakat. Pencapaian 7 (tujuh) prasyarat PUG menjadi urgent untuk mendorong percepatan Kesetaraan Gender dan Keadilan Gender. Oleh karenanya berbagai upaya dilakukan agar 7 (tujuh) prasayarat PUG tersebut terimplementasi dengan baik. 5.Sesuai dengan, Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional. menginstruksikan kepada Menteri, Kepala Lembaga Pemerintahan Non 6 Departemen, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tinggi Negara, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Gubernur dan Bupati/ Walikota untuk melaksanakan PUG guna terselenggaranya perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan dan program pembangunan nasional yang berperspektif gender sesuai dengan bidang tugas dan fungsi, serta kewenangan masing-masing. Menurut Inpres Nomor 9 Tahun 2000 ini, PUG adalah strategi yang dibangun untuk mengintegrasikan Gender menjadi satu dimensi integral dari perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan dan program pembangunan di daerah. Jadi PUG adalah proses untuk menjamin perempuan dan laki-laki mendapatkan akses dan kontrol terhadap sumber daya, memperoleh manfaat pembangunan dan mampu dalam pengambilan keputusan yang sama pada semua tahapan proses pembangunan dan seluruh program serta kebijakan pemerintah. B. Dasar Hukum Penyusunan Raperda tentang PUG Secara keseluruhan dasar hukum yang dirujuk dalam Raperda tentang PUG ini, adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3277); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235), sebagai mana diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606); 4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagai mana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali; 7. Instruksi Presiden Nomor 9 tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Nasional; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagai mana telah diubah 7 terakhir kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157); 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 927) sebagai mana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 927); 10. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengawasan Pelaksanaan Perencanaan dan Penganggaran yang Responsif Gender Untuk Pemerintah Daerah; dan 11. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 9 Tahun 2015 tentang Indikator Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sebagai mana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 9 Tahun 2015 tentang Indikator Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Akhirnya guna meningkatkan komitmen Pemerintah Daerah dalam percepatan PUG dan sebagai dasar acuan pelaksanaan PUG dalam pembangunan di Daerah, maka DPRD Provinsi Bali mengajukan Raperda inisiatif Dewan ini, untuk bersama-sama Pemerintah Provinsi Bali membahas dan pada saatnya nanti, menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Bali tentang Pengarusutamaan Gender. Rapat Paripurna Dewan yang kami muliakan, Raperda Provinsi Bali tentang PUG, telah disusun sesuai dengan landasan filosofis, sosiologis dan yuridis, dengan struktur dan anatominya yang terdiri dari: 1) Konsideran mencakup; Judul, Menimbang, Mengingat, dan Menetapkan; 2) Batang Tubuh terdiri dari X BAB dan 52 Pasal; 3) Penjelasan: I. Umum; II. Pasal Demi Pasal. 


Adapun maksud dan tujuan dari penyusunan Raperda Provinsi Bali tentang PUG ini adalah; Raperda tentang PUG dimaksudkan untuk memberikan pedoman kepada pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat yang berperspektif Gender dalam mewujudkan Kesetaraan Gender dan Keadilan Gender dalam kehidupan berkeluarga, berbangsa dan 8 bernegara. 


Raperda tentang PUG bertujuan untuk memberikan acuan bagi aparatur Pemerintah Daerah dalam menyusun strategi pengintegrasian Gender yang dilakukan melalui perencanaan, pelaksanaan, penganggaran, pemantauan dan evaluasi atas kebijakan, program dan kegiatan pembangunan di Daerah. Mewujudkan perencanaan berperspektif gender melalui pengintegrasian pengalaman, aspirasi, kebutuhan, potensi dan penyelesaian permasalahan laki-laki dan perempuan; Mewujudkan Kesetaraan Gender dan Keadilan Gender dalam kehidupan berkeluarga, berbangsa dan bernegara; Mewujudkan pengelolaan anggaran daerah yang responsif gender;  Meningkatkan kesetaraan dan keadilan dalam kedudukan, peranan, serta tanggung jawab laki-laki dan perempuan, sebagai insan serta sumber daya pembangunan; dan Meningkatkan peran dan kemandirian lembaga yang menangani pemberdayaan perempuan. 


“Pasca pemberlakuan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali maka kekhasan daerah dalam pengarusutamaan gender dinormakan dalam Raperda ini, antara lain pada Pasal 40 ayat (1) yang berbunyi: Pemerintah Daerah dapat melakukan kerja sama dalam penyelenggaraan PUG; Ayat (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan dengan: a. Pemerintah Pusat; b. Pemerintah Daerah lainnya; c. Pemerintah Desa; d. Perguruan Tinggi; e. Organisasi Masyarakat; f. Badan Usaha; g. Media; dan h. Organisasi lainnya yang sah,” kata Tjok.


Dalam bagian penjelasan yang dimaksud dengan organisasi lainnya yang sah ini termasuk, Paiketan Krama Istri di desa adat, Serati Banten, Sekeha Deha dan Teruna, Sabha Yowana, Yowana Istri, Kelompok Wanita Tani di Subak dan lain sebagainya. (ami).

Senin, 18 Maret 2024

Ketua TP. PKK Denpasar Buka Posyandu Paripurna Tahun 2024 di Balai Banjar Semawang


Denpasar , Bali Kini
- Ketua Tim Penggerak (TP) PKK Kota Denpasar, Ny. Sagung Antari Jaya Negara, bersama Ketua GOW Kota Denpasar, Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa, dan Ketua DWP Kota Denpasar, Ny. Ida Ayu Widnyani Wiradana,  membuka Posyandu Paripurna tahun 2024 di Balai Banjar Semawang, Kelurahan Sanur, Senin (18/3).



Kegiatan Posyandu Paripurna rutin diselenggarakan setiap tahun oleh Pemerintah Kota Denpasar melalui TP. PKK Kota Denpasar, bertujuan untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, terutama balita, ibu hamil, dan lansia. 


Tahun ini, Posyandu Paripurna dilaksanakan di 6 lokasi di seluruh kecamatan di Kota Denpasar, dan kegiatan Posyandu Paripurna untuk Kecamatan Denpasar Selatan dilaksanakan di Banjar Semawang, Kelurahan Sanur. "Terdapat enam lokasi Posyandu Paripurna di seluruh kecamatan, dan kali ini kita buka Posyandu Paripurna di Kecamatan Densel yang berlokasi di Banjar Semawang,"  Ny. Sagung Antari Jaya Negara.


Lebih lanjut Ny. Sagung Antari Jaya Negara menyampaikan, dalam kegiatan Posyandu Paripurna dengan melibatkan balita, ibu hamil, dan lansia akan mendapatkan berbagai pelayanan kesehatan dari tenaga kesehatan yang berasal dari Puskesmas II Denpasar Selatan.


Tak hanya pelayanan kesehatan, Posyandu Paripurna juga memberikan bantuan makanan tambahan (PMT) bagi lansia, berupa susu, biskuit, telur, dan pakaian olahraga beserta topi. Sementara itu, ibu hamil akan mendapat PMT berupa telur, sari kacang hijau, susu hamil, dan biskuit. Sevdangkan balita akan diberikan PMT berupa telur, biskuit balita, susu, dan agar-agar, serta kader PKK juga mendapat pakaian kader, paket sayur dan snack.


Ny. Sagung Antari Jaya Negara berharap agar masyarakat dapat memanfaatkan Posyandu Paripurna ini dengan baik. Ia juga mengimbau agar ibu hamil rajin memeriksakan kandungannya untuk mencegah stunting, sementara bagi yang memiliki balita diharapkan rajin menimbang dan mengukur lingkar kepala serta tinggi badannya di Posyandu.


"Kami mengharpkan jika Posyandu Paripurna telah ditutup, agar kegiatan posyandu tetap berlangsung sesuai dengan anggaran yang ada di kelurahan," ujar Ny. Sagung Antari Jaya Negara 



Sementara Lurah Sanur, Ida Bagus Made Windhu Segara mengucapkan, terima kasih kepada TP. PKK Kota Denpasar karena telah melaksanakan Posyandu Paripurna di Banjar Semawang, Kelurahan Sanur. Kegiatan ini tentunya sangat membantu masyarakat untuk memberikan pelayanan kesehatan khususnya kepada balita, ibu hamil dan lansia. 


Ia mengaku pelaksanaan posyandu di Banjar Semawang rutin dilaksanakan setiap bulannya. Dan kegiatan kali ini di Banjar Semawang dengan jumlah balita sebanyak 38 orang, ibu hamil 1 orang, lansia 50 orang, dan kader PKK berjumlah 10 orang.


"Dengan terlaksananya Posyandu Paripurna di banjar ini saya harapkan masyarakat memanfaatkannya ," harap Windhu. (Ayu)

Jaya Negara Terima Kunjungan Komandan Kapal Perang Prancis FNS Vendemiaire


 Ket foto : Walikota Denpasar Jaya Negara didampingi Palaksa Lanal Denpasar Letkol Laut (P) I Gde Padang Suryawan, yang mewakili Komandan Lanal Denpasar, saat menerima kunjungan kehormatan 

Komandan Kapal Perang Prancis FNS Vendemiaire F-734, CMR Sebastien Drouelle, pada Senin (18/3) di Kantor Walikota Denpasar.


Denpasar, Bali Kini - Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara menerima secara resmi kunjungan kehormatan Komandan Kapal Perang Prancis FNS Vendemiaire F-734, CMR Sebastien Drouelle, pada Senin (18/3) di Kantor Walikota Denpasar.


Hadir pada pertemuan tersebut, Atase Pertahanan Prancis Untuk Indonesia, Colonel Sven Meic, Palaksa Lanal Denpasar Letkol Laut (P) I Gde Padang Suryawan, yang mewakili Komandan Lanal Denpasar dan Pasintel Lanal Denpasar Mayor Laut (E) Samsul Rachmad Hidayat, serta beberapa pimpinan OPD Pemkot Denpasar lainnya.  



Komandan Kapal CMR Sebastien Drouelle pada kesempatan itu,

menginformasikan Kapal Perang Prancis FNS Vendemiaire F-734, adalah kapal perang berjenis Fregate kelas Floréal yang bertugas untuk patroli umum. Adapun maksud kedatangan mereka ke Kota Denpasar, merupakan salah satu bagian dalam misi kunjungan rutin hubungan publik dan kerjasama yang dilaksanakan Angkatan Laut Prancis ke beberapa negara termasuk Indonesia. 



"Bali adalah tempat kedua yang kami kunjungi dalam misi pelayaran kami, setelah sebelumnya kami mengunjungi Timor Leste. Kami berangkat dari homebase kami di Noumea, sejak 20 hari lalu. Tentu menjadi kebanggaan bagi kami, dapat berlabuh di Kota Denpasar, dan berjumpa dengan Bapak Walikota beserta jajaran," tuturnya.


CMR Sebastien Drouelle juga mengatakan, adapun awak kapal yang ikut dalam misi ini berjumlah 110 orang, dan selama 3 hari bersandar di Kota Denpasar, pihaknya juga menyempatkan diri untuk mengunjungi beberapa lokasi wisata dan kuliner. 


Sementara itu, Walikota Denpasar Jaya Negara mengemukakan kunjungan jajaran Angkatan Laut Prancis ini, selain dapat meningkatkan hubungan bilateral, juga merupakan angin segar bagi dunia pariwisata di Bali, tak terkecuali di Kota Denpasar. 


"Terimakasih atas kunjungan Bapak Komandan beserta  awak kapal ke Kota Denpasar. Kami berharap, kunjungan kali ini akan menjadi referensi untuk kunjungan berikutnya. Terdapat berbagai hal di Kota Denpasar, seperti festival kebudayaan dan kesenian, Pantai Sanur sebagai destinasi wisata dan ada juga sektor kuliner  yang dapat dinikmati," paparnya. 


Jaya Negara juga berharap, meski singkat, kunjungan ini nantinya akan menjadi rujukan bagi awak kapal agar bisa memboyong keluarga mereka untuk kembali berlibur ke Bali, terutama Kota Denpasar. (HumWin)

Raperda DPRD Bali Beri Kemudahan Untuk Tarik Investor Sebanyak-Banyaknya


Denpasar, Bali Kini -
Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Bali gelar rapat paripurna membahas Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi bersama pihak dari eksekutif pada Senin (18/3/2024). Dalam kesempatan tersebut DPRD Provinsi Bali menyampaikan penjelasan Dewan atas Raperda Inisiatif DPRD Provinsi Bali tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.


Penyusunan Raperda Provinsi Bali tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi ini merupakan Raperda yang masuk dalam salah satu Progam Pembentukan Peraturan Daerah 2024 dan disusun sebagai hak inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bali. Adapun maksud dan tujuan dari pada Penyusunan Raperda Provinsi Bali tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi ini, adalah dalam rangka mengantisipasi dan melaksanakan kebijakan ekonomi makro dan mikro nasional, regional dan lokal Provinsi Bali dalam mengakselerasi pertumbuhan perekonomian Bali melalui penanaman modal/ investasi yang berasal dari dalam negeri dan luar negeri, dengan memberikan insentif dan kemudahan investasi. Dengan demikian, maka pembangunan ekonomi nasional, regional dan lokal Provinsi Bali dapat dipercepat salah satunya dengan ditingkatkannya 3 penanaman modal untuk mengolah potensi ekonomi menjadi kekuatan yang nyata menggunakan modal yang berasal baik dari dalam negeri maupun luar negeri. 


Disampaikan pula pembahasan ini ditujukan untuk menarik penanaman modal atau investasi sebanyak-banyaknya.  “Menarik investasi merupakan salah satu program penting setiap negara, tidak hanya negara terbelakang dan negara berkembang tapi juga negara maju. Untuk menarik investor dalam melakukan penanaman modal, suatu negara perlu menentukan kebijakan investasi yang sifatnya kondusif dan yang ramah investasi. Kebijakan investasi yang sifatnya kondusif adalah kebijakan yang dapat memfasilitasi dan menarik investasi privat secara umum dan investasi asing khususnya, mendorong investor asing dan investor dalam negeri untuk berinvestasi dengan meningkatkan tingkat kenyamanan dan meminimalisasi ketidakpastian, diskresi dan ketidakjelasan,” kata anggota Komisi II DPRD Bali Tjokorda Gede Agung saat rapat paripurna di kantornya, Senin (18/3/2024).




Tjok Agung jug menjabarkan ciri dari kebijakan investasi yang kondusif yang nantinya dapat diimplementasikan, ialah kebijakan yang mencerminkan kejelasan, stabilitas, dan transparansi, yaitu; Terdokumentasi secara transparan dan terbuka yakni, investor dapat dengan yakin dan pasti melakukan investasi serta dengan syarat apa melakukan investasi,  Sederhana yaitu kebijakan tersebut dapat dimengerti oleh setiap orang; Tidak membingungkan sehingga arti dari kebijakan tidak diperdebatkan atau dipermasalahkan; Tidak bersifat diskresi sehingga setiap keputusan dibuat berdasarkan kriteria yang obyektif; Komprehensif dan lengkap sehingga investor mengetahui situasi investasi secara keseluruhan; Stabil dan dapat diprediksi sehingga harapan investor tidak akan terancam oleh perubahan kebijakan yang tidak terduga; Diterapkan secara konsisten sehingga ada kepastian atas hasil investasi yang diharapkan. Provinsi Bali pada saat ini belum memiliki Peraturan Daerah tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, yang mengatur perlindungan dalam penanaman modal/investasi dengan kemudahan berinvestasi dan pemberian insentif. 


“Terkait dengan itu, menjadi penting dan perlu dibuat Raperda Provinsi Bali tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi ini, untuk melaksanakan kewenangan ketentuan Pasal 278 ayat (2) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah. Penyusunan Raperda Provinsi Bali dengan Naskah Akademik (NA) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, menjadi dasar hukum dan pedoman yang memberikan kepastian hukum, kesetaraan, transparansi, akuntabilitas, efektif dan efisien dalam mengembangkan Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi. Serta pembangunan perekonomian yang dikelola oleh Badan Usaha Pembangunan dan Pengelolaan (BUPP) adalah 4 Perusahaan Berbadan Hukum berupa BUMN, BUMD, Koperasi, Swasta dan Usaha Patungan yang menyelenggarakan kegiatan usaha di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Wilayah Provinsi Bali. Dengan berorientasi, memperhatikan, mengedepankan perlindungan kelestarian alam dan budaya sebagai sumber daya lokal, untuk peningkatan kesejahteraan Krama Bali. Raperda Provinsi Bali tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, telah disusun dengan anatominya: Nomenklatur/ Judul; Konsideran yaitu Menimbang, Mengingat, dan Menetapkan; Batang Tubuh terdiri dari; VI Bab dan 21 Pasal; serta Penjelasan. Kemudian Ruang Lingkup Ranperda ini meliputi: (a) Kriteria, Bentuk Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, (b) Pelaksanaan Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, (c) Evaluasi dan Laporan, serta (d) Pembinaan dan Pengawasan,” tandasnya. (ami) 

14 Hektar Pembudidaya Udang Mangkrak Akibat Bibit Langka, Pemerintah Diminta Serius Mengakomodir Nasib Pembudidaya


Karangasem, Bali Kini
- Kebutuhan sektor pariwisata akan udang galah tergolong cukup tinggi. Terlebih Pemerintah Provinsi Bali telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemanfaatan dan Pemasaran Produk Pertanian Perikanan dan Industri Lokal. Namun sayangnya, hal itu tidak berbanding lurus dengan ketersediaan bibit udang galah yang sangat sulit didapatkan pada pembudidaya udang. 


Pemerintah diminta dapat menyikapi serius permasalahan tersebut, sebab kesulitan mendapatkan bibit udang galah telah terjadi sejak Covid-19. Alhasil, sekitar 14 hektar kolam budidaya udang terbengkalai di Karangasem. Jika hal itu terus berlarut terjadi, ditakutkan sektor budidaya udang galah akan kian berkurang.


Salah seorang pembudidaya udang galah di Karangasem, Wayan Kertiyasa menerangkan, sulitnya mendapatkan bibit udang galah telah terjadi sejak Pandemi Covid-19. Bibit udang galah dirasa sangat langka dan sulit didapat, baik dari pemerintah maupun pihak swasta. "Sejak Covid kami di Karangasem kesulitan mendapatkan bibit udang galah. Pernah dapat bibit sekali, itupun dari swasta. Harganya tentu lebih mahal sedikit dari pembibitan yang dibeli dari balai benih di Pesinggagan," ucapnya, Senin (18/3/2024). 


Langkanya bibit udang galah membuat sekitar 14 hektare kolam warga menjadi mangkrak. Selama ini para pembudidaya memilih membiarkan kosong kolam mereka karena untuk membudidaya ikan lain dirasa cukup sulit, baik dari sisi pemeliharaan, ekonomi dan pemasaran. Beruntung para pembudidaya memiliki pekerjaan lain yang dipakai untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.


Selama ini para pembudidaya mendapatkan bibit dari Balai Benih Udang Galah Provinsi Bali di Pesinggahan. Namun sejak pandemi bibit tersebut sulit diperoleh dengan alasan gagal pembibitan, anggaran yang tidak ada dan perbaikan. Selama ini pembudidaya diminta menunggu, namun tidak ada kejelasannya hampir 5 tahun lamanya. "Saya harap pemerintah dapat merespon nasib kami sebagai pembudidaya. Sampai kapan seperti ini, permintaan banyak tapi kami sulit mendapatkan bibit," desaknya.

Hal senada juga diungkapkan oleh Kadek Sukerta selaku pembudidaya udang galah. Sudah sejak lama kolam yang ia miliki kosong karena bibit yang langka. Ia mengaku sangat prihatin dengan kondisi tersebut, sebab permintaan udang galah masih cukup tinggi namun terkendala bibit yang langka. "Selama ini kami menyalurkan udang galah ke pasar ikan Kedonganan dan suplier. Sejak bibit langka, otomatis penyalurkan terhenti," imbuhnya. (Ami)

Wabup Ipat Sampaikan Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Jembrana


Jembrana , Bali Kini -
Wakil Bupati Jembrana, I Gede Ngurah Patriana Krisna (Ipat) menyampaikan jawaban Bupati Jembrana atas Pandangan Umum Fraksi DPRD kabupaten Jembrana terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang sebelumnya diusulkan Pemerintah Kabupaten Jembrana.


Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna III DPRD kabupaten Jembrana masa persidangan II Tahun Sidang 2023/2024 yang dipimpin ketua DPRD Jembrana Ni Made Sri Sutharmi di ruang sidang utama DPRD Jembrana, Senin (18/3).


Pada Rapat Paripurna sebelumnya yang dilaksanakan Jumat (15/3), Fraksi-Fraksi DPRD Jembrana memberikan Pandangan Umum terhadap dua Ranperda yaitu Ranperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha.


Sejumlah saran disampaikan fraksi DPRD terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah yang diusulkan Pemerintah Kabupaten Jembrana. Hal tersebut untuk menyempurnakan dan mendapat pemahaman yang sama sesuai dengan tujuan dibuatnya peraturan tersebut.


Secara umum, dalam Jawaban Bupati terhadap atas Pandangan Umum Fraksi DPRD kabupaten Jembrana terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang dibacakan Wabup Ipat menyepakati berbagai saran yang disampaikan fraksi DPRD Jembrana.


Wabup Ipat memberikan apresiasi serta penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh Fraksi DPRD Jembrana atas penyampaian pandangan umum terhadap dua Ranperda yang telah diajukan Pemerintah Kabupaten Jembrana.


"Rekan-rekan anggota DPRD kabupaten Jembrana dengan niat tulus dan lurus telah memberikan ide-ide serta masukan yang sangat luar biasa dan konstruktif melalui pemandangan umum fraksi," ucapnya.


Lanjut, Wabup Ipat pun bersyukur karena seluruh fraksi, melalui pandangan umumnya telah dapat menerima dan menyetujui rancangan peraturan daerah tersebut untuk dilanjutkan pembahasannya sesuai dengan tahapan, mekanisme dan tata tertib yang berlaku.


"Saya berharap akan terwujud pemahaman yang sama sehingga proses pembahasan seluruh Rancangan Peraturan Daerah dapat berjalan dengan baik dan lancar," tutup Wabup Ipat.


Dilain sisi, I Ketut Sudiasa, ketua Fraksi PDI Perjuangan mewakili seluruh Fraksi-fraksi DPRD Jembrana menyampaikan jawaban gabungan Fraksi terhadap pendapat Bupati Jembrana mengenai empat Ranperda inisiatif DPRD.


Dalam Rapat Paripurna sebelumnya, Wabup Ipat mewakili Bupati Jembrana telah membacakan pendapat Bupati terhadap 4 Ranperda inisiatif DPRD Jembrana, diantaranya Ranperda tentang Penyelenggaraan Wajib Belajar Pendidikan Anak Usia Dini, Ranperda tentang Wajib Belajar Pendidikan Dasar, Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro serta Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Desa Wisata.


Sudiasa mengatakan Pendapat Bupati telah dikaji dan ditelaah dengan seksama yang selanjutnya diberikan tanggapan dalam bentuk tanggapan dan/atau jawaban gabungan fraksi. Pihaknya pun memberikan apresiasi atas dukungan dan komitmen Bupati Jembrana atas Ranperda yang telah disampaikan DPRD Jembrana. 


"Ini  bentuk sinergi dan koordinasi yang sudah baik terjalin  antara eksekutif dan legislatif didalam proses penataan regulasi, membangun masyarakat Jembrana " tandasnya.( Humas Jembrana)

Miris Dan Prihatin, Kasus Bunuh Diri Remaja Perempuan Jadi Sorotan Anggota Dewan, Dorong Pemerintah Untuk Ikut Berperan


Karangasem, Bali Kini -
Belakangan ini, kasus bunuh diri di Kabupaten Karangasem mencuat. Dalam 1 bulan terakhir ada 3 kasus bunuh diri yang pelakunya masih kategori anak atau remaja dibawah umur dan perempuan di Kabupaten Karangasem. 


Hal ini menjadi sorotan dari anggota DPRD Kabupaten Karangasem Komisi IV, Kadek Weisya Kusmiadewi SH.,MKn yang juga selaku Ketua Koukus Perempuan Politik(KPP) Kabupaten Karangasem. Ditemui awak media pada Senin (18/3/2024) di gedung DPRD Karangasem, pihaknya mengatakan prihatin dan miris atas adanya peristiwa tersebut. 


"Sebagai pemerintah kita jangan berdiam diri dengan fenomena ini. Kita harus memberi perhatian pada hal seperti ini. Jangan sampai hal-hal seperti ini menjadi trend. Peran pemerintah diperlukan dalam konteks ini, selain dari orang tua ataupun sekolah, dari pemerintahan kita kan punya PPA (Pemberdayaan dan Perlindungan Anak) dari Dinsos, itu yang mustinya kita gerakkan, " Tandasnya. 


Salah satu kasus yang ditanggapi dengan serius oleh Weisya ialah terkait satu kasus Ulah Pati yang viral diberitakan media-media, baru saja terjadi pada Sabtu, (16/3/2024). Yakni kasus remaja perempuan berumur 17 tahun dan baru duduk di kelas 1 SMA yang nekat mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri dirumahnya, Desa Selumbung Kecamatan Manggis dikarenakan alasan bertengkar dengan orang tuanya. "Saya akan segera jadwalkan untuk berkunjung ke rumah orang tua korban dengan menggandeng PPA," Tandasnya. 


Pihaknya mengatakan anak pada usia peralihan ke dewasa seperti usia SMP-SMA kondisi psikologisnya memang masih labil dan perlu perhatian dan edukasi dari para orang tua. " Saya berharap pemerintah dapat memberi perhatian terkait kasus seperti ini misalnya dengan menggandeng psikolog dan memberi edukasi ke sekolah-sekolah. Psikolog ini yang belum kita punya di Karangasem," Kata Weisya. (Ami)

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved