-->

Kamis, 24 September 2020

Simpan Sabu dan Ekstasi, Pria asal Sumenep ini Dihukum 7 Tahun

Denpasar,BaliKini.Net - Pria asal Sumenep, Madura bernama Moh.Hosen terlihat hanya menganggukkan kepalanya menandakan menerima putusan hakim di PN Denpasar yang menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 7 tahun.


Hal senada juga disammpaikan pihak Penuntut Umum dari Kejati Bali, Jaksa Ketut Sujaya,SH yang sebelumnya menuntut hukuman pidana selama 9 tahun juga menyatakan menerima putusan yang diketok palu hakim Hariyati,SH.MH., Kamis (24/9) secara online.


"Perbuatan terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1) UU RI.No 35 Tahun 2009," sebut Hakim.


Bahwa terdakwa mengakui dan menguasai narkotika jenis sabu berat 2,91 gram netto dan 6 tablet ekstasi. "Menghukum terdakwa pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 800 juta, subsider 3 bulan penjara," Ketok Palu Hakim Hariyati.


Diuraikan Jaksa dalam dakwaan, bahwa ditangkapnya terdakwa berawal pada Rabu, 6 Mei 2020 pukul 17.15 Wita, petugas dari Polda Bali melihat gerak gerik terdakwa yang mencurigakan.


Sore itu terdakwa berada di dekat perumahan Cipta Selaras, jalan Imambonjol Denpasar. Petugas langsung melakukan introgasi dan menggledah terdakwa san ditemukan tiga paket sabu serta lima butir ekstasi warna merah tua logo topeng. 


"Bahwa terdakwa mengakui masih menyimpan narkotika di kamar kosnya. Dimana petugas langsung melakukan penyidikan dan benar ditemukan kembali paket sabu dan ekstasi," baca Sujaya.


Dalam kamar kos terdakwa di Jalan Glogor Carik, Gng Ardila, Pemogan Denpasar Selatan, petugas mengamankan dua paket sabu dan sebutir ekstasi bentuk limas warna coklat.[AR/R5]

Percepat Layanan, Pemkab Jembrana Mulai Terapkan Tanda Tangan Elektronik


Jembrana,BaliKini.Net -
Pemerintah Kabupaten Jembrana mulai menerapkan penggunaan tanda tangan elektronik ( TTE ) . Hal ini untuk meningkatkan efisiensi, kecepatan layanan serta keamanan data. Penggunaan TTE itu sesuai UU Republik Indonesia Nomor 11 Tentang ITE dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.


Dijelaskan , Kepala Dinas Kominfo Jembrana I Made Gede Budhiarta tanda tangan digital ini berfungsi sebagai alat autentifikasi dan verifikasi dalam transaksi elektronik . Penggunaan tanda tangan elektronik ini juga sesuai dengan UU Republik Indonesia Nomor 11 Tentang ITE dan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Tanda tangan digital juga memberikan kekuatan hukum seperti halnya dengan tanda tangan basah. Dalam penerapannya, Pemkab Jembrana juga sudah melaksanakan perjanjian kerjasama dengan Balai Sertifikasi Elektronik , Badan Siber dan Sandi Negara .


“Manfaatnya tentu untuk mengurangi penggunaan kertas , hemat waktu dan biaya serta mempermudah pengurusan ijin bagi masyarakat. Terlebih dimasa pandemi sekarang . Aktivitas kontak bisa diminimalisir, karena bisa dilakukan dimana saja dan kapanpun“, kata Budiartha  usai serah terima sistem dengan Kepala Dinas Perijinan Penanaman Modal Pelayanan  Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Jembrana  I Komang Suparta di Executive Room  Pemkab Jembrana , kamis ( 24/9/2020).


Untuk tahap awal , sistem elektronik ini baru dioperasikan dilingkup Dinas Perijinan Penanaman Modal Pelayanan  Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja. Semua jenis perijinan sudah bisa dilayani dengan penggunaan tanda tangan elektronik ini .


Kedepan akan diterapkan di OPD lainnya terutama untuk mempermudah penandatanganan  dokumen resmi oleh pimpinan OPD, sehingga kecepatan pelayanan bisa ditingkatkan. (Abhi/R1)

Bupati Suwirta Ajak Instansi Untuk Berproses Dan Tidak Menyia-menyiakan Kesempatan Yang Diberikan


Klungkung,BaliKini.Net - Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Klungkung I Gede Putu Winastra menghadiri rapat teknis rencana Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah bertempat di Ruang Rapat Praja Mandala Kantor Bupati Klungkung pada Kamis (24/9/2020). 

Sekretaris Daerah Kabupaten Klungkung I Gede Putu Winastra menyampaikan bahwa Pemkab Klungkung dalam rangka memberikan kenyamanan dan Kesejahteraan masyarakat Klungkung, Pemkab Klungkung mengadakan Rapat dengan PT SMI, rapat ini bertujuan untuk melakukan peminjaman dana oleh pemkab Klungkung  yang diperuntukan untuk sarana Air minum dan pelayanan Kesehatan bagi masyarakat Klungkung.  


Perwakilan PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) Nanang, menyampaikan bahwa perusahaan SMI berdiri pada 26 Februari 2009, merupakan  perusahaan pembiayaan khusus infrastruktur, yang didirikan untuk menjadi katalis dalam percepatan pembangunan infrastruktur di Indonesia, termasuk mendukung skema Kerjasama Pemerintah Badan Usaha.


PT Sarana Multi Infrastruktur ini membiayai sepuluh sektor infrastruktur dasar dan enam sektor infrastruktur sosial. Kesepuluh sektor infrastruktur dasar tersebut adalah Ketenagalistrikan, transportasi, telekomunikasi, rollings stock kereta api, minyak & gas, energy efisiensi, air minum, jalan & jembatan, irigrasi, dan manajemen air limbah & persampahan.


Sementara itu, enam sektor infrastruktur sosial yang bisa dibiayai PT SMI adalah rumah sakit, infrastruktur pemasyarakatan, infrastruktur pendidikan, infrastruktur kawasan, pasar, dan infrastruktur pariwisata.


Nanang menambahkan Kriteria dalam mendapatkan bantuan dana dari PEN yakni adanya perencanaan, pengeluaran yang tercatat dengan baik, Penyerapan Tenaga Kerja, Penyerapan Bahan-bahan Lokal, dan dampak kepada sosial ekonomi.   


Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta menyampaikan rasa terima kasih kepada PT. SMI yang sudah meluangkan waktu dalam mengikuti rapat dengan menggunakan aplikasi video conference.


Bupati Suwirta menjelaskan alasan mengapa melakukan peminjaman air minum adalah untuk mencukupi kebutuhan wisatawan dan masyarakat terkait kebutuhan air minum di Kecamatan Nusa Penida, dimana  Kecamatan Nusa Penida merupakan titik ungkit Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Klungkung.


Bupati Suwirta juga menjelaskan mengenai alasan melakukan peminjaman di bidang pelayanan rumah sakit yakni pembangunan gedung baru, hal ini dilakukan dalam rangka memberikan peningkatan pelayanan yang baik dibidang . 


Bupati Suwirta meminta Pihak PDAM Klungkung dan RSUD Klungkung agar bergerak cepat dan dapat menangkap peluang yang ada.


“Saya optimis jika kedua sarana itu mendapatkan bantuan dari PT SMI maka akan dapat menambah PAD Klungkung dan memberikan kenyaman dan kesejahteraan bagi masyarakat Klungkung,” ujar Bupati Suwirta.


“Saya mengajak instansi terkait agar perhatian dan kesempatan yang diberikan oleh pemerintah Pusat ke Kabupaten Klungkung jangan sampai disia-siakan, mari berproses untuk menjadikan Klungkung Unggul dan Sejahtera,” ajak Bupati Suwirta.


Rapat diadakan dengan menggunakan aplikasi Video Conference, turut hadir dalam rapat tersebut Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Klungkung, I Dewa Putu Griawan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Klungkung. Anak Agung Gede Lesmana dan Kepala Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan (Baperlitbang) Klungkung, I Wayan Wasta serta instansi terkait lainnya. (Cok/R4)

Tekan Penularan Covid-19, Desa Sidakarya Gencarkan Patroli Penerapan Prokes

Denpasar,BaliKini.Net - Dalam upaya percepatan penanganan COVID-19 berbagai upaya telah dilakukan pemerintah maupun stakeholder terkait. Salah satunya dalam upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19, Pr siden mengeluarkan Instruksi Presiden No 6 tahun 2020, Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.


Dari  Instruksi Presiden dan Peraturan Gubernur tersebut selanjutnya ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Denpasar dengan memberlakukan Peraturan Walikota Denpasar Nomor 48 Tahun 2020 tentang  Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 dalam tatanan kehidupan era baru.


Meskipun berbagai upaya telah dilakukan namun masih banyak masyarakat yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan. Untuk menekan terjadinya penularan Covid-19 maka Desa Sidakarya bersama Bendesa Sidakarya, TNI, Polsek Sanur, Limas, Pecalang dan pihak Kecamatan Denpasar Selatan melakukan edukasi dan sosialisasi penerapan Pergub No 46 dan Perwali No 48 di depan Pasar Sudha Merta Sidakarya. Hal ini disampaikan Perbekel Desa Sidakarya I Wayan Rena saat ditemui Kamis (24/9).


Lebih lanjut ia mengatakan, kegiatan edukasi dan sosialisasi ini sengaja dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa mematuhi protokol kesehatan ini sangat penting. Untuk menjaga kesehatan dan juga menekan terjadinya penularan covid-19, yang kini penderitanya  setiap hari kian bertambah.


Menurutnya dalam kegiatan yang dilakukan ini pihaknya menemukan 5 orang tidak menggunakan masker, karena ini merupakan kegiatan dari Desa bersama Polsek Sanur dan TNI, maka yang melanggar tersebut hanya diberikan pembinaan dan diberikan masker gratis. Meskipun hanya diberikan pembinaan, namun pihaknya telah mencatat data mereka, sehingga ketika dilihat melanggar lagi maka pihaknya akan berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Denpasar untuk diberikan tindakan selanjutnya sesuai dengan Pergub No 46. ”Dengan langkah tersebut kami harapkan masyarakat semakin sadar dan tidak ada yang melanggar kembali sehingga mata rantai penyebaran covid-19 bisa diputus,” tegas Rena. (Ayu/R4)

Satpol PP Kota Denpasar Rapid Test Bule Linglung

Denpasar,BaliKini.Net - Satpol PP Kota Denpasar Selasa (22/9) lalu telah memengamankan bule linglung yang ditemukan  di Jalan Dewi Madri IV, Sumerta Kelod, Denpasar Timur. Setelah diamankan Bule asal Rusia tersebut diamankan selama tiga hari di ruang binaan Satpol PP Kota Denpasar. Hal ini disampaikan Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga Kamis (24/9).


Lebih lanjut ia mengatakan, untuk langkah selanjutnya Tim Imigrasi Kota Denpasar telah menjemputnya untuk dievakuasi. Namun sebelum dibawa Satpol PP melakukan rapid test terhadap bule linglung tersebut dan hasilnya pun non reaktif.

Menurut Sayoga pihaknya tidak mengetahui apakah bule itu memang depresi atau gangguan jiwa atau stress karena kehabisan bekal. "Saat ini  kondisinya baik namun kurang terawat. Karena telah di rapid test dan hasilnya non reaktif maka kami serahkan ke pihak Imigrasi untuk diproses lebih lanjut,” ungkap Sayoga.


Di hari yang sama Tim Gabungan Yustisi Denpasar yang terdiri dari Satpol PP Kota Denpasar, Dishub, TNI, Polri bersama Tim Penegakan  Peraturan Daerah Kota Denpasar juga melakukan  operasi penertiban disiplin dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan menyasar wilayah  Pemecutan meliputi Jln Imam Bonjol, Jl G. Batur, Jl Batu Karu,  Jln Tamrin, Jln Sulawesi, Jln Hasanudin Barat


Dalam operasi ini ditemukan 11 pelanggar dgn rincian 9 orang tidak menggunakan makser dan dua orang menggunakan masker tidak pada tempatnya. 9 orang pelanggar tersebut langsung di denda di tempat sebesar Rp 100 ribu dan 2 orang yang menggunakan masker tapi tidak pada tempatnya diberikan pembinaan sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. (Ayu/R4)

Update Covid 19, Kasus Sembuh Bertambah 42 Orang, Kasus Positif Bertambah 21 Orang

Denpasar,BaliKini.Net - Kasus sembuh pasien Covid-19 di Kota Denpasar secara konsisten terus mengalami peningkatan yang signifikan. Sejak beberapa hari terakhir, angka kesembuhan sukses melampaui angka penambahan kasus positif harian. Pada Kamis (24/9), tercatat penambahan pasien sembuh harian sebanyak 42 orang. Di hari yang sama juga diketahui pasien positif mengalami penambahan sebanyak 21 orang yang tersebar di 9 wilayah desa/kelurahan.


“Update perkembangan Covid-19 di Kota Denpasar, kasus positif tercatat bertambah sebanyak 21 orang dan kasus sembuh bertambah sebanyak 42 orang, kami tetap mengajak seluruh masyarakat selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan mengingat kasus covid 19 masih terjadi penularan kembali,” ujar Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai, saat menyampaikan perkembangan kasus Covid-19 Kota Denpasar di ruang Press Room Kantor Walikota Denpasar pada Kamis (24/9).


Dewa Rai merinci bahwa 9 desa/kelurahan yang mencatatkan penambahan kasus positif yakni Desa Dangin Puri Kangin mencatatkan penambahan kasus tertinggi dengan 7 kasus positif baru. Disusul  Kelurahan Tonja yang mencatatkan penambahan sebanyak  5 kasus positif dan Kelurahan Sesetan yang mencatatkan penambahan kasus sebanyak 3 orang positif. Sementara itu 6 desa/kelurahan mencatatkan penambahan masing-masing sebanyak 1 orang. Sedangkan, sebanyak 34 desa/kelurahan tidak mencatatkan penambahan kasus positif baru.


Dengan demikian, secara kumulatif kasus positif tercatat sebanyak 2.260 kasus, jumlah pasien sembuh di Kota Denpasar mencapai 2.048 orang (90,62 persen), meninggal dunia sebanyak 44 orang (1,95 persen), dan yang masih dalam perawatan sebanyak  168 orang (7,43 persen ) 


Dikatakan Dewa Rai, angka kasus positif covid 19 di Kota Denpasar dalam seminggu ini angka kesembuhan mengalami peningkatan, namun kami berharap kewaspadaan dan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan di masyarakat, mulai dari cuci tangan, menggunakan masker dan jaga jarak tetap ditingkatkan. 


“Mari bersama sama lebih waspada dan disiplin menerapkan protokol kesehatan, termasuk dalam lingkup rumah tangga dan lingkungan sekitar rumah, mengingat dua klaster yakni klaster keluarga dan perjalanan dalam daerah masih  mendominasi, hal ini mengingat arus mobilitas di Denpasar sangat tinggi, disamping juga ada klaster upacara keagamaan dan klaster perkantoran," ujar Dewa Rai


Melihat perkembangan kasus ini Dewa Rai kembali mengingatkan agar semua pihak ikut berpartisipasi untuk mencegah penularan covid 19 tidak semakin meluas.  "Hindari kerumunan, selalu gunakan masker dan sesering mungkin mencuci tangan setelah melakukan aktivitas," kata Dewa Rai. (Hms/R4) 

Tingkatkan Pelayanan Perumda Air Minum Tirta Sewakadharma, Walikota Rai Mantra Resmikan Control Room Dharma Negara Niyatatirta


Denpasar,BaliKini.Net –
Control Room Dharma Negara Niyatatirta milik Perusahaan Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Sewakadharma Kota Denpasar diresmikan secara langsung oleh Walikota Denpasar, I.B Rai Dharmawijaya Mantra, didampingi Sekda Kota Denpasar, AAN. Rai Iswara dan Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Sewakadharma, I.B Gede Arsana pada Kamis (24/9) di Kantor Perumda Air Minum Tirta Sewakadharma, Denpasar.


Walikota Denpasar, I.B Rai Dharmawijaya Mantra mengapresiasi peresmian Control Room Dharma Negara Niyatatirta. “Diresmikannya Control Room Dharma Negara Niyatatirta ini untuk meningkatkan pelayanan dibidang kebutuhan air bersih bagi masyarakat Denpasar, dan ini menunjukkan tingkat operasional yang semakin berkembang terkait penyediaan air bersih di Kota Denpasar. “Tentu juga dibutuhkan adaptasi terutama dimasa pandemi ini terkait standar operasional prosedur pelayanan kepada masyarakat. Keberadaan Control Room ini dapat merespon pengaduan masyarakat dengan lebih cepat serta dengan cepat mendeteksi jika terjadi kerusakan pada fasilitas terutama bila terjadi gangguan pasokan air karena faktor alam,” ujar Rai Mantra.


Lebih lanjut Rai Mantra  mengatakan Control Room Dharma Negara Niyatatirta diharapkan dapat meningkatkan kinerja pelayanan kepada masyarakat. “Tentu saja peningkatan ini mengikuti perkembangan teknologi di masa kini dibutuhkan efisiensi dan kecepatan dalam merespon pengaduan dan memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat," kata Rai Mantra.


Sementara Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Sewakadharma, I.B Gede Arsana ditemui usai peresmian control room, mengatakan keberadaan Control Room Dharma Negara Niyatatirta merupakan Implementasi dukungan berkelanjutan terhadap program Denpasar Smart City, mewujudkan misi pelayanan prima berbasis Teknologi Informasi menuju era 4.0 Digitalisasi Tahun 2020.


“Dalam proses pengolahan air mulai dari hulu (produksi) hingga hilir (pelanggan) akan terus dikembangkan sebagai  muara menyatukan pelayanan scada system produksi,aplikasi pemantauan pressure dan flow pada jalur distribusi dan sumur, sistem distribusi air bersih (SIDAB), pemantauan keluhan pelanggan melalui aplikasi Pro Denpasar serta pemantauan kondisi sumber air baku melalui CCTV. Dengan adanya Dashboard Online Control Room ini diharapkan dapat memenuhi ekspektasi sebagai media yang up to date secara real time. Selain juga dapat berfungsi sebagai media informasi dan edukasi yang cepat kepada masyarakat, serta fasilitas ini kedepan dapat dihubungkan dengan pengelolaan data pelayanan yang dikelola Perumda Air Minum Tirta Sewakadharma dan Pemkot Denpasar,” katanya. Selebihnya dia mengatakan ruangan control room ini juga berfungsi untuk melakukan monitoring, menganalisa dan melakukan kontrol terhadap operasional proses produksi dari air baku menjadi air bersih sekaligus proses distribusinya sampai ke pelanggan secara online. (Hms/R4)

Kembali Gelar Operasi, Tim GabunganYustisi Denpasar Temukan 11 Pelanggar Prokes


Denpasar,BaliKini.Net -
Tim yustisi Denpasar yang teridiri dari gabungan TNI, Polri, Satpol PP, Dishub, bersama Tim Penegakan  Peraturan Daerah Kota Denpasar kembali menggelar operasi di beberapa kawasan Denpasar. Operasi penertiban yang berkelanjutan dalam penegakan disiplin protokol kesehatan (prokes) pada Kamis (24/9) mendapati 11 orang pelanggar prokes.


“Dalam kegiatan operasi bersama tim yustisi Denpasar kami menjaring 11 orang pelanggar prokes tidak menggunakan masker dan menggunakan masker tidak benar dibeberapa kawasan yakni Jalan Imam Bonjol, Gunung Catur, Jalan Batu Karu, Jalan Tamrin, Jalan Sulawesi dan Jalan Hasanudin Barat,” ujar Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga saat ditemui disela-sela operasi penertiban.


Lebih lanjut ia mengatakan dari jumlah pelanggar tersebut 9 orang ditetapkan pengenaan denda tidak membawa dan menggunakan masker serta 2 orang tidak menggunakan masker dengan benar dan sempurna diperingati serta diberikan pembinaan.  9 orang tanpa masker langsung di denda sebesar Rp 100 ribu di tempat sesuai dengan  Peraturan  Gubernur Nomor 46  tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. “Dua orang memakai masker namun penggunaannya di dagu tidak menutupi hidung hingga dagu sehingga kami berikan pembinaan hingga hukuman moril seperti pus up maupun hukuman bersih-bersih,” ujar Dewa Sayoga.


Dalam kesempatan tersebut Dewa Sayoga juga menjelaskan terkait penegakan peraturan ini tim yustisi Denpasar tidak tebang pilih. “Baik masyarakat lokal maupun warga negara  asing yang kedapatan tidak menggunakan masker tetap kita ambil langkah penegakan peraturan ini. Kami tidak pernah tebang pilih dalam menerapkan peraturan  jikalau kedapatan melanggar akan kami tindak,” tegasnya.


Karena sebelumnya dalam penegakan aturan disiplin prokes terdapat orang asing usia dibawah umur yang memakai masker namun penggunaannya tidak tepat dengan posisi masker berada di dagu. Sehingga kami tim yustisi tidak memberikan hukuman denda namun diberikan pembinaan. “Tentu dari simpang siur informasi ini kami bersama tim yustisi dapat meluruskan bahwa setiap pelanggar disiplin prokes tetap kita lakukan penindakan, tidak ada tebang pilih dalam giat ini, namun kita tetap melaksankan hukuman moril bagi masyarakat yang memakai masker namun kurang tepat, dan hukuman denda bagi masyarakat yang tidak membawa maupun tidak memakai masker,”ujarnya. Dijelaskan pula bahwa masyarakat usia uzur tidak mungkin kita berikan hukuman push up, namun tetap kita berikan peringatan dengan harapan mereka tidak ada yang melanggar kembali. Dalam penerapan disiplin prokes ini, tim yustisi tidak semata-mata mencari kesalahan, namun terus melakukan edukasi kepada masyarakat untuk tetap disiplin dalam prokes, melindungi diri dan lindungi sesama. “Semoga dari harapan kita bersama untuk terus sadar dan disiplin mampu menekan kasus penyebaran covid-19,” ujarnya. (Hms/R4)

Libatkan Seniman Bondres Bagikan 1200 Masker, Rai Mantra dan Kemenparekraf RI Kampanye Gerakan Pakai Masker.


Denpasar,BaliKini.Net -
Untuk memutus rantai penyebaran covid-19 dengan gerakan memakai masker menjadi salah satu gerakan wajib secara bersama-sama pemerintah dan masyarakat. Edukasi penggunaan masker juga terus digulirkan pemerintah yang nantinya diharapkan mampu meningkatkan kesadaran bersama dalam melindungi diri dan melindungi sesama dari wabah covid-19. Kampanye “Gerakan Pakai Masker” (GPM) menjadi agenda Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) RI bersama Pemerintah Kota  Denpasar, Kamis (24/9) berlokasi di areal parkir Pasar Badung Kota Denpasar.


Deputi Bidang Kebijakan Strategis Kemenparekraf RI, R. Kurleni Ukar bersama Walikota Denpasar I.B Rai Dharmawijaya Mantra dan Sekda Kota Denpasar, AAN. Rai Iswara bersama OPD terkait secara bersama-sama mengkampanyekan gerakan memakai masker. Dalam kegiatan ini juga dilakukan pembagian masker kepada pedagang dan pengunjung Pasar Badung yang belasan melibatkan seniman Bondres yang diharapkan mampu mendekatkan informasi edukasi terkait penggunaan masker yang benar, aman dan nyaman kepada pedagang dan pengunjung pasar Badung.


“Kehadiran kami di Kota Denpasar, Provinsi Bali menjadi kelanjutan program di Kemenparekraf RI sebagai kebijakan strategis dalam penerapan protokol kesehatan terutama di bidang pariwisata,” ujar Deputi Bidang Kebijakan Strategis Kemenparekraf RI, R. Kurleni Ukar. Lebih lanjut disampaikan bahwa kegiatan ini berkerjasama dengan komunitas gerakan memakai masker yang telah didukung Pemerintah Provinsi Bali dan Pemkot Denpasar. Gerakan ini juga mendukung kebijakan dari Walikota Denpasar yang tidak terlepas dari turunan Impres No. 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. Menurutnya terdapat hal penting dalam melawan covid yakni pakai masker, cuci tangan dan jaga jarak. Sehingga dalam gerakan ini kami melibatkan dua dokter yakni  Sugeng Ibrahim, dan Grace Hananta untuk dapat mengedukasi pedagang dan pengunjung dalam memakai masker yang baik dan benar. Diharapkan pasar tradisional menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi pengunjung dan wisatawan sehingga tidak menimbulkan klaster baru.  “Kami juga mengajak kelompok kesenian untuk turut serta dalam kegiatan memakai masker, dengan produksi  masker yang disebar saat ini sebanyak 1200 masker memanfatkan UKM di Bali yang nantinya mampu turut serta membantu perekonomian masyarakat Bali. Semoga upaya ini dapat memulihkan pariwista di Bali," katanya.


Sementara Walikota Rai Mantra mengucapakan terima kasih telah memilih Denpasar sebagai gerakan bersama dalam kampanye penggunaan masker. Dijelaskan bahwa dalam seminggu ini angka kesembuhan di Denpasar mengalami peningkatan, namun kami berharap kewaspadaan dan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan di masyarakat, mulai dari cuci tangan, menggunakan masker dan jaga jarak tetap ditingkatkan. Aktifitas di dalam Pasar Badung ini masih tetap berjalan dengan tingkat kewaspadaan yang tinggi terus dilakukan edukasi oleh Gugus Tugas dan PD Pasar Kota Denpasar. sehingga dari bulan Maret mewabah covid-19, Pasar Badung tidak pernah tutup, namun selalu dalam pengawasan. Kami berharap dalam masa pandemi ini kita bersama dapat tetap produktif, namun terus meningkatkan kesadaran dalam pencegahan covid secara bersama-sama terutama dalam penerapan penggunaan masker, cuci tangan dan jaga jarak. “Semoga gerakan masker ini dapat betul-betul membuat tingkat kesadaran masyarakat pulih kembali dan dapat produktif serta aman covid 19,” harap Rai Mantra. (Hms/R4)

Unwar Lepas 1.131 Wisudawan Secara Daring


Denpasar,BaliKini.Net -
Di tengah masifnya pandemi Covid-19, tidak menjadi halangan bagi Universitas Warmadewa (Unwar) memberikan gelar akademik kepada para lulusannya. Sebanyak 1.131 orang wisudawan yang terdiri dari 79 orang Magister (S2) dan 1.052 orang Sarjana (S1) dilepas pada upacara wisuda ke-64, Kamis, 24 September 2020 pagi ini. Upacara wisuda dilakukan secara daring (online) yang dipusatkan di Gedung Auditorium Widya Sabha Uttama Kampus Unwar. Hanya perwakilan masing-masing Prodi yang diwisuda secara langsung oleh Rektor Unwar, Prof. dr. Dewa Putu Widjana, DAP&E.,Sp.ParK. Upacara wisuda digelar serangkaian Dies Natalis ke-36 Unwar yang dirayakan secara sederhana dengan mengedepankan protokol kesehatan.


Wisudawan terbaik untuk program Pascasarjana Unwar diraih oleh Tri Indarti, S.Sos.,M.AP. dari Prodi Magister Administrasi Publik dengan IPK: 4,00 (cumlaude). Dan wisudawan terbaik untuk S1 diraih oleh Putu Krisnawan Kalimutu dari Prodi Agroteknologi Fakultas Pertanian dengan IPK:3,99 (cumlaude).

Dengan dilepasnya para wisudawan ini, Unwar telah mempunyai alumni sebanyak 33.433 orang dan mahasiswa aktif sebanyak 11.085 orang.


Rektor Unwar Prof. dr. Dewa Putu Widjana, DAP&E.,Sp.ParK., mengatakan dari 1.131 orang wisudawan sebanyak 437 orang (38,67%) lulus dengan predikat cumlaude. Prestasi output untuk Program S2 rata-rata IPK: 3,8 (98,73%). Sedangkan, prestasi output untuk S1 rata-rata IPK: 3,44 (95,90%). "Saya berharap para lulusan harus profesional di tengah masyarakat, sebab untuk meraih sukses tidak cukup berbekal IPK yang tinggi, tetapi diperlukan kemampuan untuk mensinergikan antara intrapersonal skill dengan interpersonal skill. Ini merupakan kunci untuk meningkatkan daya saing dalam era kompetitip saat ini,"tegas Prof. Widjana.


Dikatakan, dari hasil evaluasi lulusan yang dilakukan secara berkala, dari tracer study yang diterakhir sebanyak 97,74 % lulusan sudah bekerja dan masa tunggu untuk mendapatkan pekerjaan selama 3,54 bulan. Sementara itu, untuk kinerja lulusan yang penilaiannya dilakukan oleh pengguna, 91,28% mempunyai kinerja baik dan sangat baik.


Ketua Yayasan Kesejahteraan Korpri Propinsi Bali (YKKPB), Dr. Drs. A.A. Gede Oka Wisnumurti, M.Si., mengatakan YKKPB sebagai Badan Hukum Penyelenggara Pendidikan Tinggi Unwar terus berkomitmen mengembangkan lembaga dalam menghadapi tantangan global sesuai visi Universitas "bermutu, berwawasan ekowisata, dan berdaya saing global 2034". Berlandaskan Sapta Bayu sebagai Spirit Sri Ksari Warmadewa, Yayasan selalu proaktif dalam pengelolaan sumber daya secara sistematis dan terencana. Dengan harapan Unwar mampu menjadi perguruan tinggi terkemuka dambaan masyarakat.


"Khusus kepada para wisudawan, saya berharap jadilah sarjana yang berkarakter, kritis, cerdas, inovatif, dan profesional yang dijiwai Spirit Sapta Bayu, sehingga mampu memenangkan kompetisi dimanapun dan kapanpun,"pungkas Wisnumurti.


Di tengah pandemi Covid-19, berbagai pencapain dan prestasi akademik maupun non akademik mampu diraih Unwar. Namun, yang paling menggembirakan adalah keluarnya izin pembukaan Prodi S3 (Doktor) Ilmu Hukum yang merupakan satu-satunya yang ada di perguruan tinggi swasta dibawah naungan LLDIKTI Wilayah VIII Bali-Nusra. Selain itu, Prodi S2 Rekayasa Infrastruktur dan Lingkungan dan Prodi S2 Sains Pertanian juga telah dikembangkan Unwar. Di samping juga membuka prodi baru lainnya, yaitu Prodi Vokasi D3 Teknologi Telekomunikasi.


Dari segi SDM, Unwar dengan 26 Prodinya diasuh sebanyak 395 orang dosen berkualifikasi Doktor, 101 orang dengan kualifikasi Magister dan 14 orang Guru Besar. Dan 4 orang dosen sedang diusulkan menjadi Guru Besar. Sementara itu, jejaring kerjasama juga terus diupayakan dari skala regional, nasional, dan internasional. Sampai saat ini jumlah kerjasama yang dijalin terdiri dari Regional 78, Nasional 60, dan kerjasama internasional sebanyak 17 kerjasama. Khusus kerjasama dengan Bank Indonesia (BI), sebanyak 50 orang mahasiswa Unwar diberikan beasiswa. [ums/r4]

Rabu, 23 September 2020

Demi Susu Anak, Wanita asal Garut ini Jadi Kurir dan Dituntut 9 Tahun

Denpasar ,BaliKini.Net - Mia Chandra Marina (43) wanita asal Garut ini tak kuasa menahan air matanya begitu Jaksa dari Kejati Bali mengajukan hukuman selama 9 tahun penjara, terkait kepemilikan sabu berat 4,07 gram.


Jaksa I Dewa Gede Anom Rai,SH selaku penuntut umum menilai perbuatan terdakwa telah melawan hukum atau tanpa hak memiliki dan menyediakan serta menjadi perantara narkotika sebagaimana tertuang dalam hukum pidana Pasal 114 ayat (1) Undang-undang narkotika.


Tuntutan itu dibacakan Jaksa melalui virtual, Rabu (23/9) yang didengarkan oleh terdakwa dari Lapas Kerobokan dan hakim Angeliky Handajani,SH.MH yang memimpin persidangan perkara ini.


Tuntutan maksimal diberikan Jaksa, mengingat terdakwa dalam keterangannya tidak kooperatif dan berusaha mengelabui majelis hakim dalam persidangan. "Memohon agar terdakwa dihukum selama 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp.1 miliar,  subsider 3 bulan penjara," tuntut Jaksa Anom.


Terdakwa yang terlihat sesenggukan menahan tangis, disampaikan pihak Posbakum Denpasar yang mendampingi terdakwa akan mengajukan pembelaan secara tertulis dan akan dibacakan pada agenda sidang selanjutnya. 


"Mengingat hukuman yang diajukan oleh penuntut umum cukup tinggi dan terdakwa telah menyesali perbuatannya, serta terdakwa masih menjadi tulang punggung keluarga yang memiliki seorang anak masih kecil, agar kiranya jadi pertimbangan majelis hakim. Hal itu akan kami tuangkan dalam plaedoi pada agenda sidang selanjutnya," ulas penasehat hukum terdakwa.


Dalam dakwaan yang dituangkan jaksa sebelumnya, terungkap bahwa terdakwa ditangkap petugas kepolisian di Jalan Sedap Malam, Gang Peony, Lingkungan Kebon Kori, Denpasar Timur, Senin (1/6/2020) sekitar pukul 00.30 Wita.


Dari tangan terdakwa yang mempunyai satu anak tapi tidak memiliki suami ini, petugas kepolisian menemukan barang bukti 7 paket sabu seberat 4,07 gram bruto.


Kepada polisi, terdakwa yang kos di seputaran Pemogan, Denpasar Selatan ini mengaku memperoleh barang dari seseorang bernama Kadek Sunar (DPO).


"Selama bulan Mei, terdakwa menerima paket sabu sebanyak tiga kali dari Kadek Sunar dan semua sudah habis ditempel. Terdakwa beralasan mengambil progesi ini lantaran terbentur masalah ekonomi untuk susuk anak," urai jaksa.[ar/r5] 

Beli Ganja Untuk Sendiri, Bule Asal Rusia ini Dituntut Tinggi

Denpasar ,BaliKini.Net - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia yang terjerat kasus kepemilikan ganja berat 1,19 gram netto, yang hanya didampingi pihak Posbakum Peradi Denpasar, dituntut cukup tinggi oleh Jaksa pada sidang yang digelar secara online di PN Denpasar, Rabu (23/9).


Terdakwa bernama Evgenii Voronkin (30) terlihat tak bisa berbuat banyak dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Nyoman Triarta Kurniawan,SH yang menjeratnya dengan Pasal Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 


"Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menerima narkotika golongan I dalam bentuk tanaman berupa ganja. Memohon agar terdakwa dihukum pidana penjara selama 8 tahun, dan denda sebesar Rp.1 miliar subsider 6 bulan penjara," tuntut Jaksa Triarta.


Terdakwa yang mengaku telah kencanduan ganja sejak masih berada di negaranya dan selalu menggunakannya sendiri, hanya bisa memohon agar majelis Hakim yang diketuai Ida Ayu Adnyana Dewi,SH.MH., untuk dapat memberikan keringanan hukuman.


Disampaikan oleh bule ini membeli narkotik jenis ganja selama ini untuk tujuan ketenangan. Dirinyapun merasa heran hingga dikatagorikan sebagai kelompok perantara atau pengedar.


Tertulis dalam dakwaan, bermula pada Minggu, 12 April 2020, pukul 20.00 Wita terdakwa terpantau petugas sedang duduk di pinggir jalan tepatnya di Jalan Kayu Aya Seminyak, Kuta, Badung, di sebuah taman dengan gerak gerik mencurigakan seperti mencari sesuatu.


Petugas kepolisian yang mencurigai, langsung mendekati terdakwa. Belum sempat didekati, tampak terdakwa langsung membuang sesuatu ke jalan. Selanjutnya petugas mengamankan terdakwa dan meminta mencari sesuatu yang telah dibuangnya.


Setelah berhasil ditemukan, petugas meminta terdakwa untuk membuka isi bungkusan yang sempat dibuang. Dari pemeriksaan, dalam bungkusan gulungan pelastik tersebut terdapat ganja. 


"Berat ganja yang diamankan mencapait 2,94 gram brutto atau 1,19 gram netto. Terdakwa mengakui ganja tersebut miliknya yang dibeli seharga Rp700 ribu untuk digunakan sendiri," demikian Jaksa Triarta.[ar/r5]

Hari ini, Tambah 130 Positif, 86 Sembuh dan Tujuh Meninggal

Denpasar ,Balikini.Net - Update Penanggulangan Covid-19, Rabu (23/9) masih menunjukkan trend peningkatan yang cukup tinggi. Bahkan jumlah angka kematin dari pasien yang teridentifikasi virus ini masih terus bertambah.


Terkonfirmasi jumlah kasus positif terjadi penambahan sebanyak 139 orang. Sedangkan untuk pasien sembuh juga terjadi peningkatan sebanyak 86 orang. Untuk pasien yang teridentifikasi covid-19 meninggal bertambah lahi tujuh orang.


Jumlah kasus secara kumulatif di Bali, untuk kasus positif  ada 8.126 orang. Sembuh 6.623 orang (81,50%), dan  Meninggal Dunia 236 orang (2,90%).

Kasus Aktif per hari ini menjadi 1.267 orang (15,59%), yang tersebar dalam perawatan di 17 RS rujukan, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering.


Dengan terus semakin meningkatnya wabah virus ini di Bali, Dewa Made Indra selaku ketua satgas covid-19 di Bali, mengingatkan kepada masyarakat akan pentingnya mendisiplinkan diri menerapkan protokol kesehatan dan menjaga lingkungan tetap bersih.


Termasuk untuk memutus rantai penularan Covid-19 maka semua bentuk kegiatan adat yang melibatkan banyak orang, seperti pasangkepan, patedunan, dan sejenisnya supaya dilaksanakan dengan jumlah peserta yang sangat terbatas dengan tetap menaati Protokol Kesehatan Pencegahan COVID-19.


"Mari kita dukung upaya Pemerintah, dengan disiplin melaksanakan Protokol Kesehatan, saling mengingatkan sesama, selalu menjaga diri dan lingkungan agar bisa segera terbebas dari pandemi ini," demikian Dewa Indra.(rls)

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved