-->

Kamis, 15 Oktober 2020

Dukung Keamanan dan Kenyamanan di Jalan Raya, Dishub Denpasar Intensifkan Perawatan LPJU


Denpasar , BaliKini.Net -
Keberadaan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) merupakan elemen penting dalam berkendara. Karenanya, sebagai upaya untuk memastikan keselamatan dan kenyamanan saat berkendara di Jalan Raya, Dinas Perhubungan Kota Denpasar terus mengintensifkan perawatan LPJU di sepanjang jalanan Kota Denpasar. Kali ini, perawatan dilaksanakan dengan menyasar beberapa titik yang pada Kamis (15/10) dilaksanakan di Jalan Tukad Balian, Wilayah Kelurahan Renon.


Kadishub Kota Denpasar, I Ketut Sriawan saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa Disbuh Kota Denpasar senantiasa berupaya untuk memaksimalkan pelayanan bagi masyarakat. Hal ini termasuk pelayanan LPJU guna mewujudkan keselamatan dan kenyamanan berkendara bagi masyarakat.


“Jadi secara berkelanjutan dan bertahap kami laksanakan secara rutin, selain menindaklanjuti aduan masyarakat, juga dilaksanakan secara rutin dan berkala untuk memastikan LPJU berfungsi baik,” jelasnya


Dikatakan Sriawan, maksimalnya fungsi LPJU selain mendukung keselamatan dan kenyamanan, juga diharapkan mampu menekan angka kriminalitas di jalan raya. Dishub Denpasar sendiri hingga saat ini menangani sedikitnya 17.666 titik LPJU yang menerangi jalanan di Kota Denpasar. Secara bertahap, peremajaan terus dilaksanakan yang juga disertai perawatan rutin.


“Saat ini secara bertahap kita mulai terapkan Smart Lighting yang merupakan bagian dari Smart City Denpasar,” ujarnya


Lebih lanjut Sriawan menjelaskan bahwa hingga saat ini sejak awal dimulai beberapa tahun silam, peremajaan LPJU telah dilaksanakan di beberapa titik. Seperti halnya di Jalan Danau Tamblingan, Jalan Veteran, Jalan Hasanudin, Jalan Thamrin, Jalan Gajah Mada telah dilaksanakan pergantian dari konvensional ke LED. Sehingga diharapkan masa pakai teknisnya lebih lama.


“Kedepan tentu kami berharap LPJU dapat seluruhnya menggunakan LED, sehingga lebih hemat, dan minim perawatan, namun ini akan dilaksanakn secara bertahap kedepanya,” kata Sriawan.


Dalam kesempatan tersebut Sriawan juga turut mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah mendukung dan peduli terhadap kondisi LPJU.


“Kami berterimakasih kepada masyarakat, utamanya Perbekel dan Lurah yang telah aktif memberikan informasi perihal kondisi LPJU, sehingga dapat segera tertangani, dan masyarakat juga dapat mengirimkan pengaduan melalui Pro Denpasar atau dengan menghubungi Kordinator Per Kecamatan,” pungkasnya. (hms).

Ciptakan Kerumunan di Tengah Pandemi Covid-19 Satpol PP Denpasar Tertibkan Usaha Biliard


Denpasar,BaliKini.Net -
Satpol PP Kota Denpasar tertibkan usaha biliard di wilayah Penamparan Padangsambian Kecamatan Denpasar Barat Rabu (14/10) kemarin malam. Penertiban ini dipimpin langsung Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga   dengan melibatkan Babinsa, Bhabinkamtibmas dan Lurah Padangsambian.


Dalam kesempatan tersebut Sayoga mengatakan, penertiban ini dilakukan karena pihaknya mendapatkan laporan warga setempat bahwa usaha biliard tersebut menciptakan kerumunan. Setelah menerima laporan tersebut pihaknya langsung menuju lokasi. Ternyata laporan tersebut benar. Bahkan dalam penertiban yang dilakukan tempat usaha tersebut dalam situasi banyak pengunjung. Maka dalam penertiban tersebut  langsung membubarkan para pengunjung.   


Lebih lanjut Sayoga mengatakan,  dalam upaya pencegahan penularan virus Covid -19, diwajibkan tidak boleh ada kerumunan. Selain itu Pemerintah juga telah  memberikan imbauan  agar masyarakat tidak mencipatkan kerumunan. "Jika ada yang menciptakan kerumunan maka kami akan tertibkan," ungkap Sayoga.


Agar kejadian ini tidak terulang kembali, Sayoga mengaku untuk pemantauan selanjutnya di serahkan ke pihak Kelurahan Padangsambian. Sedangkan untuk masalah izin usaha biliard tersebut Sayoga mengaku masih dalam proses penyelidikan oleh pihak penyidik Satpol PP Kota Denpasar. "Jika dalam dalam proses penyidikan usaha ini terbukti tidak memiliki izin usaha maka akan dilakukan penyegelan," tegasnya. (Ayu)

Satpol PP Denpasar Gelar Sidak Masker


Denpasar ,BaliKini.Net -
Tim Yustisi Kota Denpasar yang terdiri dari Satpol PP Kota Denpasar, Dishub, TNI, Polri bersama Tim Penegakan  Peraturan Daerah Kota Denpasar  kembali gelar operasi penertiban disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan. Kali ini Kamis (15/10), sidak dilaksanakan di seputaran wilayah Kelurahan Kesiman dan Keluarahan Dauh Puri Denpasar.


Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, sidak masker ini dilakukan untuk menerapkan Peraturan Gubernur Nomor 46 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yakni yang tidak menggunakan masker di denda Rp 100 ribu.


“Tim telah beberapa kali melakukan operasi penertiban atau sidak masker di beberapa lokasi di Kota Denpasar, namun   masih banyak yang melanggar,” ujarnya.


Seperti hari ini kegiatan yang berlangsung di seputaran wilayah Kelurahan Kesiman dan diseputaran Jl. Sudirman-Jl. Diponogoro terjaring sebanyak 17 orang.


Dari 17 orang yang melanggar, Sayoga mengaku 8 orang tidak menggunakan masker dan 9 orang menggunakan masker yang kurang benar. Maka sesuai dengan Peraturan Gubenur maka 8 orang yang tidak menggunakan masker di denda sebesar Rp 100 ribu sedangkan lagi 9 orang diberikan pembinaan sehingga mereka mereka menggunakan masker dengan benar.


Mengingat saat ini sudah diberlakukan sanksi denda tersebut, pihaknya menghimbau agar masyarakat selalu menggunakan masker jika beraktivitas keluar rumah. Karena ada peraturan yang mengatur dan bukan semata mata mendenda atau mencari kesalahan orang, namun kegiatan ini tujuannya adalah dalam upaya menegakkan disiplin Prokes dalam pencegahan Covid-19.


Dewa Sayoga juga menjelaskan dalam Peraturan Gubernur tersebut pencegahan lebih baik daripada mengobati. Mengingat penularan Covid-19 yang semakin meningkat pihaknya meminta agar masyarakat lebih disiplin lagi dalam menerapkan protokol kesehatan. (Hms)

Update Covid-19 di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 32 Orang, Kasus Sembuh Bertambah 27 Orang


Denpasar, BaliKini.Net -
Perkembangan kasus Covid-19 di Kota Denpasar kembali menunjukan tren yang fluktuatif. Pada Kamis (15/10) tercatat penambahan kasus sembuh sebanyak 27 orang. Sementara itu, kasus positif diketahui bertambah sebanyak 32 orang yang tersebar di 12 wilayah desa/kelurahan.

“Update perkembangan Covid-19 di Kota Denpasar, kasus positif bertambah sebanyak 32 orang dan kasus sembuh bertambah sebanyak 27 orang, kami tetap mengajak seluruh masyarakat selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan mengingat kasus covid 19 masih terjadi penularan kembali,” ujar Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai, saat menyampaikan perkembangan kasus Covid-19 Kota Denpasar di ruang Press Room Kantor Walikota Denpasar pada Kamis (15/10). 

Dewa Rai merinci bahwa 12 desa/kelurahan yang mencatatkan penambahan kasus positif yakni Kelurahan Panjer mencatatkan penambahan kasus tertinggi dengan 10 kasus positif baru. Disusul Desa Peguyangan Kangin yang mencatatkan penambahan kasus positif sebanyak 6 orang. Selanjutnya Kelurahan Sesetan mencatatkan penambahan kasus positif sebanyak 4 orang. Desa Ubung Kaja juga mencatatkan penambahan kasus sebanyak 3 orang. Sementara itu Desa Pemecutan Kaja mencatatkan penambahan kasus positif sebanyak 2 orang. Sementara itu 7 desa/kelurahan mencatatkan penambahan masing-masing sebanyak 1 orang. Sedangkan, sebanyak 31 desa/kelurahan tidak mencatatkan penambahan kasus positif baru. 

Dengan demikian, secara kumulatif  perkembangan kasus Covid-19 di Kota Denpasar menunjukan angka sebagai berikut. Yakni kasus positif tercatat sebanyak 2.925 kasus, jumlah pasien sembuh di Kota Denpasar mencapai 2.635 orang  (90,08 persen), meninggal dunia sebanyak 67 orang (2,29 persen), dan yang masih dalam perawatan sebanyak  223 orang (7,63 )  

Dikatakan Dewa Rai, angka kasus positif covid 19 di Kota Denpasar dalam seminggu ini masih fluktuatif, klaster keluarga mendominasi pola penyebaran baru. Karenanya kami mengajak kewaspadaan dan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan di masyarakat, mulai dari cuci tangan, menggunakan masker dan jaga jarak tetap ditingkatkan.

“Mari bersama sama lebih waspada dan disiplin menerapkan protokol kesehatan, termasuk dalam lingkup rumah tangga dan lingkungan sekitar rumah, mengingat dua klaster yakni klaster keluarga dan perjalanan dalam daerah masih  mendominasi, hal ini mengingat arus mobilitas di Denpasar sangat tinggi, disamping juga ada klaster upacara keagamaan dan klaster perkantoran," ujar Dewa Rai.

Terkait upaya menekan angka kematian akibat Covid-19, Dewa Rai mengatakan bahwa GTPP mengimbau kepada masyarakat yang memiliki penyakit bawaan atau yang berada pada usia rentan untuk lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan.


Melihat perkembangan kasus ini Dewa Rai kembali mengingatkan agar semua pihak ikut berpartisipasi untuk mencegah penularan covid 19 tidak semakin meluas.  "Hindari kerumunan, selalu gunakan masker dan sesering mungkin mencuci tangan setelah melakukan aktivitas," kata Dewa Rai. (Hms) 


Desa Dangin Puri Kangin Giatkan Pendataan Penduduk Non Pemanen Dan Sidak Protokol Kesehatan


Denpasar,BaliKini.Net -
Demi menekan penyebaran Covid-19, Desa Dangin Puri Kangin terus menggencarkan pendataan Penduduk Non Permanen dan mengadakan pemantauan serta menghimbau pemilik kost dan usaha toko-toko di lingkungan Desa Dangin Puri Kangin  untuk menerapkan protokol kesehatan.


Dimana kegiatan pendataan penduduk non permanen dan edukasi protokol kesehatan untuk memutus rantai penyebaran covid 19 di lingkungan Br. Mertha Nadi Wilayah desa Dangin Puri Kangin dilaksanakan pada Rabu Malam (14/10).


Perbekel Desa Dangin Puri Kangin, I Wayan Sulatra saat dikomfirmasi Pada Kamis  (15/10) mengatakan, Pendataan penduduk non permanen dan edukasi prokes untuk memutus penyebaran covid 19 yg di laksanakan pada hari Rabu tgl 14 Oktober 2020 mulai jam 20.00 wita s/d 22.00 wita di laksanakan di lingkungan Br. Mertanadi Wilayah Desa Dangin Puri Kangin.


Pelaksanaan ini akan terus di lakukan di tujuh banjar yg ada di wilayah Desa Dangin Puri Kangin, dalam pendataan ini melibatkan tim dari SatPol PP Denpasar, Babinsa, Babinkamtibmas, Pecalang, Limas, Kadus, Kelian Banjar, BPD dan Satgas acovid 19 Desa Dangin Puri Kangin. Dalam pendataan penduduk non permanen yg di laksanakan di Br. Mertanadi  menyasar Rumah Kost, warga yang terdata semuanya sudah membawa identitas diri ( KTP ) namun KTP yg  di bawa adalah KTP dari luar dengan data yakni, dari luar Provinsi Bali sebanyak 19 orang  dan dari luar Kota Denpasar  3 orang sehinggal  jumlah  22 orang.


“Kami berharap kepada warga yang tinggal di wilayah desa Dangin Puri Kangin yang memiliki KTP luar Provinsi  maupun di luar kota Denpasar kita sarankan untuk melapor diri  tinggal,  ke Kepala Dusun  atau ke kantor Desa untuk di buatkan surat tanda lapor diri. tujuanya supaya warga yang tinggal di wilayah Desa Dangin Puri Kangin untuk tertib administrasi  kependudukan dan   dalam pendataan penduduk ini juga kita selalu menghimbau ke pada warga masyarakat untuk selalu menjalankan protokol kesehatan covid 19”, ungkapnya. (ays’)

Kejari Badung Eksekusi Koruptor IB Surya Bhuwana


Denpasar ,BaliKini.Net -
Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Badung bersama dengan Tim Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melakukan eksekusi terhadap Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus tindak pidana korupsi atas nama Terpidana Ida Bagus Surya Bhuwana. 


Terpidana Ida Bagus Surya Bhuwana ditangkap di Hotel Jimbaran View, Jalan Raya Uluwatu sekira pukul 16.00 WITA saat sedang berada di hotel tersebut.


Penangkapan terhadap DPO atas nama Terpidana Ida Bagus Surya Bhuwana dilakukan sehubungan dengan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1230 K/Pid.Sus/2020 yang dibacakan pada sidang terbuka tanggal 29 Juni 2020. 


Terpidana Ida Bagus Surya Bhuwana dinyatakan terbukti bersalah secara sah melakukan tindak pidana korupsi yang melanggaran Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.


Terpidana Ida Bagus Surya Bhuwana dalam tingkat kasasi yang membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 51/PID.SUS-TPK/2019/PN.JKT.PST tanggal 05 September 2019 dengan menjatuhkan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) subsidair pidana kurungan selama 6 (enam) bulan dan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar lima belas milyar rupiah. 


"Apabila Terpidana tidak sanggup membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memeroleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut," jelas Kajari Badung, I KT Maha Agung,SH.MH.[ar/r5]

Hari ini Pasien Sembuh Bertambah 157 Orang


Denpasar ,BaliKini.net  -
Covid-19 di Provinsi Bali, Kamis (15/10) masih mencatat pertambahan kasus yang makin meningkat. Dari data yang diterima, kasus terkonfirmasi positif penambahan sebanyak 100 orang yang terkena melalui melalui transmisi Lokal. Untuk pasien sembuh sebanyak 157 orang dan bertebah seorang meninggal.

Jumlah kasus secara kumulatif se Bali, untuk Positif ada 10.513 orang, sembuh  9.273 orang (88,21%), dan kasus meninggal ada 340 orang (3,23%). Kasus pasien aktif dalam penanganan medis menjadi 900 orang (8,56%).

Dengan terus terjadi peningkatan kasus Covid-19 di Bali, ditegaskan kepada seluruh desa adat menghentikan segala bentuk keramaian yang mendatangkan banyak orang. 

Untuk sementara, pelaksanaan upacara adat atau keagamaan yang sudah terporgram agar dilaksanakan dengan jumlah peserta ynag terbatas dan memenuhi protokol kesehatan  

"Serta semua bentuk kegiatan adat yang melibatkan banyak orang, seperti pasangkepan, patedunan, dan sejenisnya supaya dilaksanakan dengan jumlah peserta yang sangat terbatas," tutupnya.[ar/r5]

Tabrak Tetangga Dengan Motor, Pengacara Raymond Diadili


Denpasar ,Balikini.Net -
Seorang pengacara bernama Raymond Simamora (50) memasuki persidangan secara virtual, Kamis (15/10) terkait kasus dugaan penganiayaan yang korbannya adalah tetangganya sendiri.


Sidang yang digelar secara virtual dengan agenda pemeriksaan dakwaan sekaligus pemeriksaan saksi korban, itu dibacakan oleh Jaksa AA.Teja Buana.SH.MH dari Kejari Badung yang didengarkan oleh terdakwa di Rutan Polres Badung.


Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa dihadapan Hakim Ketua Wayan Gede Rumega,SH.MH di Pengadilan Negeri Denpasar, disebutkan bagaimana terjadinya peristiwa pengacara asal Medan ini bisa mendekam dalam sel. 


Ditulis dalam dakwaan, pada Senin, 25 Mei pukul 18.00 Wita, berada di Perum Kodam Udayana Blok G banjar Kaja desa Buduk Mengwi, Badung. "Saat itu saksi korban Wayan Ariayana bersama tiga temannya sedang duduk minum-minum," sebut Jaksa dari Kejari Badung, ini.


Korban bersama tiga temannya duduk di tikungan pinggir Gang. Tujuan mereka adalah berjaga bila ada mobil datang untuk parkir, karena di tetangga rumah korban sedang ada kegiatan silahturahmi perayaan Idufitri.


Tanpa diduga, terdakwa datang dari arah tikungan barat menuju ke timur, mengendarai Sepeda Motor DK 2707 OY. "Saat itu, terdakwa membunyikan klason (bel motor) dengan keras dan lantang. Sehingga korban dan ketiga temannya terkejut," kata Jaksa Gung Teja.


Karena terkejut, korban bersama temannya sepontan menoleh. Belum sempat menghindar, korban ditabrak oleh terdakwa yang mengenai bagian belakang pada pinggang tengah hingga sebelah kanan. 


Bahkan kendaraan yang dikendarai terdakwa sampai terhenti lantaran dongkrak atau standar pada motor tersangkut di pinggang korban yang saat itu tersungkur.


Saksi Wayan Anggi berusaha menolong dengan mendorong motor terdkawa agar dongkrak yang tersangkut di pinggang korban terlepas. Saat itu antara korban dan terdakwa sempat adu mulut. 


Anehnya, terdakwa merasa tidak bersalah dan menyalahkan korban yang duduk ditikungan pinggir jalan. Terdakwa berdalih tidak melihat. Sempat nyaris terjadi baku pukul, namun korban dipegang oleh rekan-rekannya. 


Selanjutnya terdakwa berlari ke rumahnya dan meninggalkan sepeda motor di lokasi. Saat iti korbam hendak mengejar, namun dipegang oleh temannya.  Beberapa saat kemudian, terdakwa datang bersama istrinya untuk mengambil sepeda motor dan sempat terjadi kegaduhan dengan warga namun berhasil diredam. 


Akibat kejadian ini, korban langsung melaporkan terdakwa ke Polres Badung dan dilakukan pengambilan visum di RSUD Mangusada, Mengwi Badung, yang hasilnya terdapat luka-luka lecet dan lebam pada bagian pinggang.


Terkait perbuatan terdakwa, Jaksa Kejari Badung ini menjerat pengacara kondang ini dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP dan didakwaan kedua Pasal 362 ayat (2) KUHP. Serta menegaskan terdakwa tetap berada dalam tahanan.[ar/r5]

Penyerahan Kompensasi Korban Tindak Pidana Terorisme oleh LPSK Pusat dan Komis III DPR RI


Denpasar,BaliKini.net  -
Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace) menghadiri acara "Penyerahan Kompensasi Korban Tindak Pidana Terorisme yang terjadi di Poso dan Wonokromo", di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kamis (15/10).


Pihaknya sangat mengapresiasi atas pemberian kompensasi kepada korban tindak pidana Poso dan Wonokromo. Sehingga ke depan kompensasi ini dapat dimanfaatkan untuk kelangsungan hidup para korban dan keluarganya.


"Aksi terorisme ini harus terus di waspadai karena yang pergerakan dan jaringannya sulit dilacak,"Kata Cok Ace, mengingatkan.


Serangkaian pemenuhan hak korban terorisme dalam bentuk kompensasi yang sudah berkekuatan hukum tetap, yang akan dibayarkan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Pusat.


Provinsi Bali yang dipilih sebagai daerah dilakukannya penyerahan karena salah satu penerimanya sudah dipindah tugaskan ke Polda Bali, disamping Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Pusat yang dipimpin oleh Ketuanya yakni Asto Atmojo Suroyo.


Juga akan melakukan assessment terhadap korban Bom Bali yang merupakan amanat Undang Undang Nomor 5 tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang perubahan kompensasi restitusi bantuan kepada saksi dan korban tindak pidana terorisme.


Penyerahan kompensasi tindak pidana terorisme Poso dan Wonokromo ini diserahkan langsung kepada : KOMPENSASI POSO 2 ( Putusan. Nomor 1383/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Utr) yang menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa ARDIANSYAH BAKRI. diserahkan kompensasi tindak pidana kepada para korban yakni

1. YACOB TAPPI sejumlah 100.500.000 

2. BASO IRWANTO sejumlah 33.250.000

3. ANDREW MAHA PUTRA sejumlah 1.932.445.143 3. 


Untuk kompensasi Wonokromo ( Putusan Nomor 474/Pid.Sus/2020/PN Jkt. Tim) yang menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa Imam Musthofa, membebankan kepada Negara Republik Indonesia melalui Kementerian Keuangan RI untuk memberikan kompensasi kepada: 

1. AGUS SUMARSONO sejumlah 66.244.528 

2. FEBIAN LASADEWA KUNCORO sejumlah 20.000.000 


Hingga saat ini tercatat sebanyak 207 proyeksi penerima kompensasi tindak pidana terorisme se-Indonesia dari 46 peristiwa. Dan khusus untuk Bali tahun ini sdh tercatat sebanyak 60 korban tindak pidana masa lalu yang terdaftar. 


Sedangkan bagi korban tindak pidana terorisme yang belum mendapatkan bantuan dan haknya diperkenankan untuk melaporkan datanya kepada LPSK di daerahnya masing-masing.[ar/r5]

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved