-->

Kamis, 04 Maret 2021

Masa pandemi, Wabup Patriana Krisna tekankan pelaku usaha go digital


BaliKini , Jembrana -
 Bupati Jembrana, IGN Patriana Krisna membuka pelatihan digital marketing di Gedung Kesenian Bung Karno, kamis (4/3). Pelatihan yang digawangi oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi bersama Balai Diklat Industri Denpasar diikuti oleh para pelaku usaha Kecil dan Menengah serta yang ingin membuka usaha baru.

Didampingi oleh Kepala Seksi Pengenalan Industri Kreatif Kabupaten Jembrana, Made Dwiari Lestari, Kepala Balai Diklat Industri Denpasar, Zya Labiba dan Pemimpin Cabang BRI, Kartini Nasution.

Kegiatan diklat ini menyasar para pelaku usaha dan mereka yang ingin membuka usaha baru khususnya di era digitalisasi pada masa pandemi dewasa ini. “trennya sekarang adalah digitalisasi, diklat ini mengenalkan pada para pelaku usaha bagaimana pemasaran memanfaatkan teknologi digital dewasa ini,” sebut Dwiari.


Senada dengan Dwiari, Zya Labiba menyebutkan bahwa program pelatihan ini lahir dari hasil evaluasi tahun sebelumnya. Menyasar kebutuhan para pelaku usaha dalam melakukan usahanya di masa pandemi. “kita evaluasi dari tahun sebelumnya, apa yang menjadi kebutuhan para pelaku usaha dewasa ini di masa pandemi yang membatasi ruang gerak kita tuangkan dalam diklat digital marketing ini” ucapnya.


Wabup Patriana Krisna menilai diklat yang dilaksanakan tepat sasaran dan memberi apresiasinya serta berharap pelaksanaan diklat sejenis dapat dilaksanakan rutin. “ Saya harap pelaku usaha go digitak di masa pandemi ini, diklat ini meningkatkan kompetensi pelaku usaha khususnya dalam memasarkan produk dan jasanya untuk memulai dan bertahan dalam bisnisnya di masa pandemi ini, tujuannya tentu mengangkat ekonomi kabupaten jembrana,” ucap Patriana.[r2]

Percepat Program Padat Karya dan WUB, Bupati Suwirta Kunjungi Disnaker Klungkung.


Balikini, Klungkung -
Dalam situasi pandemi Covid-19, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja merupakan ujung tombak yang menjadi perhatian khusus untuk mempercepat Program Padat Karya dan Wira Usaha Baru (WUB). Hal tersebut disampaikan Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta didampingi Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Klungkung, I Wayan Sumarta mengunjungi Kantor Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Klungkung, Kamis (4/2/2021). 


Dimana musim sekarang ini industri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mengalami penurunan dan bahkan banyak generasi muda membuka usaha baru. Dalam tinjauannya Bupati Suwirta menugaskan Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja dan seluruh jajaran untuk kegiatan pada tahun 2021 ini untuk segera direalisasikan. Karena dengan demikan anggaran itu segera masuk ke masyarakat terutamanya pada UMKM sehingga perputaran ekonomi berjalan. "Program padat karya, Wira Usaha Baru (WUB) , pelatihan-pelatihan agar segera ditindaklanjuti. Termasuk juga ujikompetensi, keterampilan dan Pesiar itu juga harus disiapkan dengan baik. Sehingga nanti dalam situasi normal makan SDM kita sudah siap," Ujar Bupati Suwirta.


Lebih lanjut terkait pendataan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang berangkat ke Pesiar Bupati Suwirta juga meminta untuk pendataan kembali pada saat mereka brangkat harus ada kordinasi, sehingga kita punya pegangan data yang berangkat ke Kapal pesiar. "Kita harus mempunyai data, berapa persen yang berhasil, maka program inovasi memberangkatkan kaka miskin ke kapal pesiar akan menjadi unggulan kita kedepannya," imbuhnya. (yande/r1).

Beri motivasi pengusaha muda, Bupati Tamba Tanamkan Jiwa Pantang menyerah dan Fokus.


Balikini, Jembrana -
Bupati Jembrana I Nengah Tamba memberikan motivasi kepada pengusaha muda. Ia ingin para pengusaha muda Jembrana memiliki keyakinan akan usahanya dengan senantiasa fokus dan memiliki semangat pantang menyerah. 


Hal itu disampaikan Bupati Tamba ketika melaksanakan dialog dengan para pengusaha muda Jembrana bertempat di Gedung Pusat Pelayanan Usaha Terpadu (PLUT) Koperasi dan UMKM, rabu (3/3).


Hadir perwakilan 4 organisasi pengusaha (HIPMI, IWAPI, SUNMOR , Jcy ). Sedangkan  Bupati Tamba didampingi istri selaku Ketua Dekranasda Ny Chandra Tamba , Sekretaris  daerah I  Nengah Ledang, kepala dinas koperasi, industri dan perdagangan I Komang Agus Adinata.


Dikatakan Bupati Tamba ,  agar pengusaha memiliki jiwa pantang menyerah dan fokus. Karena menurut tamba fokus dan pantang menyerah adalah kunci kesuksesan selaku pengusaha. "Kalau mau jadi pengusaha harus segera melakukan sesuatu.  'Do something' lalu fokus. Tekun dan jangan mudah menyerah, jika gagal segera belajar dan bangkit lagi" pesan Tamba. 


Sedangkan kepada Kadis Perindagkop,  Bupati Tamba berharap gedung PLUT dimanfaatkan secara maksimal sebagai inkubator bisnis di Jembrana. "Manfaatkan maksimal gedung ini dari dalam hingga luar gedung. Bangun stand display di luar juga untuk hasil UMKM. Lakukan pendampingan terhadap pengusaha-pengusaha muda dan mereka yang ingin berusaha di gedung ini, dari dialog hingga konsultasi bisnis, sambut hangat siapapun yang ingin berusaha terutama di masa pandemi ini," ujarnya.


Sebagai inkubator bisnis, PLUT yang dibangun sejak 2018 dan beroperasi di tahun 2019 mendampingi stater pengusaha baru. "Mendampingi pertumbuhan pengusaha dengan tujuan memajukan ekonomi jembrana" ujar kadis koperindag.(*)


Polda Bali Tidak Akan Memberi Ampun Bagi Aksi Premanisme


BaliKini , Denpasar -
Polda Bali tetap berkomitmen memerangi aksi premanisme di Bali. Itu dibuktikan dengan diamankannya empat anggota salah satu ormas di Bali oleh Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali.


Mereka adalah Bagus Made Putra Pardana (29), I Putu Wira Sanjaya (28), I Made Ary Santa Dwipayana (28), I Gede Wira Guna (26). Juga diringkus yang menyuruh preman tersebut, Ni Kadek Okta Riani (30). Mereka ditangkap karena terlibat pemerasan.


Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes. Pol. Djuhandhani R. P.,S.H, didampingi Kabid Humas Kombes Pol. Syamsi,S.H.Kamis (4/3) menyampaikan, kasus ini dilaporkan warga berinisial JS (57) beralamat di Jalan Gunung Agung, Denpasar. "TKP-nya di Jalan Muding Buit Gang Muding Perdana II, Kerobokan, Kuta Utara, Badung," tegasnya.


Kronologisnya, lanjut Kombes Pol. Djuhandhani, pada Senin (8/2) pukul 20.30 Wita tersangka Putra alias Ajik bersama Ari alias Santa, Wira Jaya  dan Wira Guna mendatang rumah korban berinisial I Komang EDY di TKP. 


Tujuannya untuk menangih utang ke istri korban, Putu YO. Mereka membawa surat kuasa  dari tersangka Okta Riani. Selanjutnya terjadi adu argumentasi antara korban dengan keempat pelaku namun tidak ada titik temu.


Selanjutnya Putra memaksa korban menyerahkan mobil Honda CR-V yang parkir di TKP. Padahal korban menyampaikan  mobil tersebut bukan miliknya. "Mobil tersebut milik teman korban. Tapi para pelaku  memaksa agar mobil itu diserahkan sebagai jaminan atas hutang istrinya. Korban tetap menolak kemudian menelpon kakaknya untuk menyampaikan bahwa mobil tersebut mau diambil oleh pelaku," ujar Djuhandhani.


Tersangka Putra lalu bicara dengan kakak korban dan dijelaskan bahwa mobil tersebut adalah milik teman  kakak korban yang dititip di TKP. Tapi pelaku tetap memaksa dan menyampaikan siapapun yang memiliki mobil ini mereka tidak perduli. Para pelaku tetap ngotot mobil tersebut akan dijadikan jaminan.


"Saat korban hendak pergi, para pelaku langsung menghadangnya.  Salah satu pelaku mencekik leher korban dari belakang lalu dibawa masuk ke rumah," ungkapnya.


Tersangka Putra juga memaksa korban untuk membuat pernyataan agar memberikan mobil tersebut. Dia mengancam menembak kaki korban kalau menolak. Karena kondisi tertekan dan tidak bisa melakukan perlawan terhadap pelaku yang jumlah banyak serta badan kekar-kekar,  korban terpaksa menulis surat pernyataan tentang penyerahan mobil tersebut.


Saat mobil itu diambil, tersangka Putra  video call dengan  Okta Riani. Selanjutnya tersengka Wira Jaya alias Wira Bagong menelepon tukang derek dan tukang kunci mobil. Pada Selasa (9/2)  pukul 03.30 Wita mobil tersebut dibawa oleh pelaku.


"Sekali lagi saya tekankan bahwa aksi premanisme tidak akan dibiarkan hidup dan berkembang di wilayah Bali yang kita cintai ini, " tegas Kombes Pol. Djuhandhani


Hasil pengembangan kasus ini, tersangka Putra sering membuat berita hoax di media sosial yang menyudutkan kepolisian.


"Hasil penyelidikan kami di Facebook, mereka tergabung dalam salah satu ormas terkenal dan besar di Bali. Ini akan kami dalami lebih lanjut. Pelaku atas nama Made Putra terlibat beberapa kasus, dia residivis kasus sama bahkan berbagai kegiatan sering bikin berita bohong memojokan petugas dibilang membekingi," ujar Djuhandhani.


Saat ini penyidik masih mengumpulkan alat bukti terkait pelangggaran UU ITE yang dilakukan tersangka Putra. Selain itu, informasinya Putra juga melakukan upaya pencurian sepeda motor. Motor tersebut diserahkan ke seseorang tapi diambil lagi. "Saat ini memang belum ada laporan resminya, tapi kami sedang telusuri," tegasnya.


Terkait motif kasus ini, awalnya istri Komang EDY, Putu YO ikut arisan dengan tersangka Okta Riani. Terjadi penundaan pembayaran hingga Rp 300 juta. Selanjutnya Okta Riani menyewa keempat preman tersebut untuk menagih utang dengan komisi Rp 5 juta. 


"Kami sampaikan ke masyarakat manakala mengalami hal-hal semacam ini, ada aturan mainnya. Bisa melalui proses pidana atau perdata sesuai undang-undang. Jangan pakai preman," tandas perwira melati tiga di pundak ini.[ar/5]

Penambahan Jumlah Pasien Covid Meninggal Sebanyak 17 Orang


BaliKini , Denpasar -
Upaya pemerintah menekan angka pertumbuhan kasus Covid dengan menerapkan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) secara ketat. Namun, justru perkembangan kasus pandemi Covid-19 makin meningkat dengan penambahan jumlah per harinya.


Bahkan soal adanya isu pencabutan perawatan bagi Pasien Covid untuk melakukan mandiri, dibuktikan hingga saat ini Rabu 03 Maret 2021 mencatat jumlah pasien yang masih dalam perawatan di Bali ada 2.080 orang. 


Sementara itu, peningkatan kasus positif masih terus ada penambahan mencapai 268 orang. Untuk pasien sembuh penambahan sebanyak 256 orang dan kali ini ada tambahan 17 orang pasien covid-19 meninggal dunia. Sehingga dapatlah dirinci selama pandemi ada 964 orang meninggal akibat Covid-19.


Jumlah kasus secara kumulatif se Bali, untuk Positif ada 35.165 orang. Pasien sembuh selama pandemi, dicapai sebanyak 32.121 orang. Dengan terus terjadi peningkatan kasus Covid-19 di Bali, ditegaskan kepada seluruh desa adat menghentikan segala bentuk keramaian yang mendatangkan banyak orang. 


Untuk sementara, pelaksanaan upacara adat atau keagamaan yang sudah terporgram agar dilaksanakan dengan jumlah peserta yang terbatas dan memenuhi protokol kesehatan.


Masyarakat juga diharapkan agar selalu Disiplin melaksanakan protokol kesehatan dengan selalu memakai masker Standar dengan benar, Menjaga Jarak, Mencuci Tangan, Mengurangi Bepergian, Meningkatkan Imun, dan Mentaati Aturan. Serta dihimbau untuk tidak berkerumun, dan membatasi kegiatan sosial sesuai dengan aturan yang berlaku.


SE Nomor 05 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/ Kelurahan Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, berlaku mulai tanggal 23 Februari s/d 08 Maret 2021. Hal ini merupakan upaya preventif pemerintah dalam menanggulangi meluasnya penyebaran virus Covid-19 di masyarakat.[ar/r5]

Setubuhi Anak Tiri, Ali Abdi Dihukum 8 Tahun

                                                    [ Foto ilustrasi ]

Balikini ,Denpasar - Jika seorang ayah setubuhui anak kandungnya masih jalani sidang, kini kasus ayah setubuhi anak tirinya telah diganjar hukuman penjara selama 8 tahun oleh PN Denpasar, Kamis (04/3/2021).


Kelakuan dari kedua ayah bejat ini sama-sama melakukan perbuatan bejatnya terhadap anak di bawah umur dengan penuh ancaman dan iming-iming tipu muslihat. 


Dalam sidang yang digelar secara virtual, Hakim Heriyanti menghukum pria berumur 54 tahun asal Kelurahan Sisir, Kota Batu, Jawa Timur itu dengan pidana penjara selama delapan tahun. 


Selain itu, majelis hakim mengukum terdakwa Ali Abdi juga didenda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak membayar maka diganti pidana 3 bulan penjara.


Majelis hakim menyatakan perbuatan Ali Abdi telah melanggar Pasal Pasal 82 Ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 lengkap dengan perubahannya Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. 


"Menyatakan terdakwa Ali Abdi bersalah melawan hukum dan menjatuhkan hukuman penjara selama delapan tahun serta denda sebesar Rp.1 miliar, subsider tiga bulan penjara," ketok paku hakim secara virtual di PN Denpasar.


Putusan hakim yang tidak merubah dari tuntutan Jaksa Heppy Maulia Ardani,SH langsung mengambil sika menerima. Namun sebaliknya, terdakwa yang tega merusak kehormatan dan pskis putri dari istri sirinya itu, masih memilih untuk pikir-pikir. 


Sebagaimana diberitakan sebelumnya, aksi bejat ayah tirinya ini dilakukan dengan memanfaatkan situasi pandemi yang mengharuskan korban anak mengahadapi pendidikan secara online. Karena selama itu si korban anak selalu meminjam HP Ayah tiri dan ibu kandungnya saat menerima pelajaran lewat daring.


Akal buluspun dilakukan ayah tiri yang tidak kuat melihat kemolekan anak tirinya berumur 13 tahun itu. Dimulai dari awal bulan Mei 2020, korban anak diimingin akan dibelikan sebuah Handphone. Hingga berlanjut akan dibelikan sebuah laptop harga Rp.20 juta.


Puncaknya, 26 Mei 2020 tubuh belia berhasil digagahi. Perbuatan itu dilakukan ayah tirinya hingga 16 Juni 2020 di rumahnya di seputaran Denpasar. "Korban dijanjikan akan dibelikan Handphone dan laptop. Tapi tidak juga dibelikan," tulis dalam dakwaan oleh Jaksa Heppy Maulia Ardani,SH.


Merasa dikelabui oleh ayah tirinya, korban anak akhirnya mengadukan kepada ibu kandungnya. Pasalnya, selama dicabuli, selalu menerima ancaman oleh ayah tirinya. Begitu dipolisikan, terdakwa langsung kabur. 


"Polisi berhasil mengamankan setelah dua pekan lamanya buron di Jakarta Timur, Minggu, 12 Juli 2020," sebut jaksa dalam dakwaan.

Perkosa Anak Kandung, Hakim Nilai Otaknya Sakit


BaliKini , Denpasar -
Kasus seorang bapak yang tega memperkosa anak kandungnya sendiri, jadi perhatian khusus Pengadilan Negeri Denpasar. Bagaimana tidak, keperawanan anaknya yang berumur 8 tahun harus terenggut dan mengalami psikis yang mendalam. 


Usai sidang tertutup, pihak Posbakum Peradi Denpasar yang mendampingi terdakwa menceritakan isi pokok sidang yang digelar secara daring tersebut, Kamis (04/3/2021) di Pn Denpasar.


Disampaikan bahwa Ayah kandung yang juga sebagai terdakwa berinisial IWS (29), kembali dihadapkan dalam sidang secara virtual dengan agenda keterangan saksi. 


"Kali ini istri terdakwa yang juga ibu kandung korban ditunjukkan secara daring oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Wayan Swastini,SH untuk dimintai keterangannya," jelasnya.


Lucunya, saksi justru mengatakan jika suaminya melakukan hal bejatnya karena dimungkinkan dirinya yang baru habis lahiran sehingga tidak bisa melayani. Itu terungkap saat ketua Majelis Hakim Putu Ayu Sudariasih,SH.,MH menanyakan kepada saksi.


"Menurut sodar saksi kelakuan suami sodara yang sekarang ini terdakwa kenapa sampai tega melakukan ini pada anaknya sendiri," tanya hakim secara online.  Kemudian dijawab, "Karena saya baru habis lahiran, bu hakim," saut saksi. 


Jawaban yang tidak masuk akal itu langsung dijawab oleh Hakim Ayu, "Itu otak suamimu atau terdakwa sakit. Tidak ada bapak tega lakukan itu sama anak kandungnya sendiri dan masih kecil," hardiknya.


Untuk diketahui, perbuatan bejat pria asal Bangli ini baru terungkap kisaran bulan Mei 2019. Dimana saat itu ibu kandung korban melihat anaknya yang masih belia terlihat murung dan ketakutan. Tisak hanya itu, saat buang air kecil selalu menangis.


Setelah didesak, menceritakan jika korban telah disetubuhi ayahnya. Bahkan itu dilakukan lebih dari sekali. Dirinya takut menceritakan karena ancaman dari ayahnya (terdakwa). 


Dalam dakwaan tertulis jika awal aksi bejat ayahnya itu dilakukan saat ibu korban sedang lahiran anak ketiganya. "Saat istri lahiran, terdakwa dan korban bersama adik korban menemani di rumah sakit," tulis dalam dakwaan.


Selanjutnya, terdakwa mengajak kedua anaknya pulang ke kos di wilayah Jalan Tukad Batanghari, Renon. Setibanya di kos, korban dan adiknya tiduran dan terdakwa menonton Film dewasa. 


Enath apa yang merasupi otak terdakwa, langsung menarik putrinya dan memperkosanya. Korban yang sempat dibungkam mulutnya tidak dapat berbuat banyak saat ayah kalap. Setelah puas melampiaskan nafsunya, terdakwa mengancam putrinya yang sudah diperkosanya untuk tidak bercerita kepada siapapun.


Perbuatan terdakwa oleh JPU dijerat dengan Pasal berlapis yakni Pasal 81 Ayat (2), Ayat (3)  UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dalam dakwaan pertama, dan  Pasal 82 Ayat (1), Ayat (2)  UU yang sama dalam dakwaan kedua. Ancaman pidananya maksimal 15 tahun penjara.[ar/r5]

Kejati Bali Lantik Tiga Pejabat Esilon III

BaliKini , Denpasar - Suasana pelantikan terhadap tiga pejabat esilon III berlangsung sangat hening, Kamis, 4 Maret 2021di gedung Kejati Bali, Renon. Selain terbatas yang menghadiri, pelantikan ini berlangsung singkat karena dalam situasi pandemi.


Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Hutama Wisnu, SH., MH, bertindak langsunh melantik ke tiga pejabat eselon III di lingkungan Kejaksaan Tinggi Bali. Adapun 3 pejabat eselon III yang dilantik adalah Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, Yuliana Sagala, SH., MH.



Selanjutnya, Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana, Riyono Trahyudi dan Koordinator Pada Kejati Bali, Agung Bagus Kade Kusimantara, SH. Pelantikan dan serah terima jabatan ini, dikatakan Hutama Wisnu sebagai pelaksanaan dari Surat Keputusan Jaksa Agung RI.


"Penempatan peralihan tugas dan jabatan di lingkungan Kejaksaan Tinggi Bali dilatarbelakangi kebutuhan organisasi disamping adanya upaya pengembangan, pendewasaan diri sebagai bentuk kesiapan istitusi merespon besarnya tuntutan dan ekspetasi masyarakat," demikian Hutama Wisnu.


Dijelaskannya bahwa Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, Yuliana Sagala, SH.,MH sebelumnya menjabat Kabag TU pada Sesjamintel Kejaksaan Agung RI. Sedangkat pejabat kajari Denpasar sebelumnya, Luhur Istighfar akan menjabat Inspektur Muda Kepegawaian dan Tugas Umum pada Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung RI. 


Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana, Triono Rahyudi, sebelumnya menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, sedangkan pejabat sebelumnya Pipiet Suryo Priarto Wibowo, SH., MH akan menjabat Asisten Pidana Khusus Kejati Gorontalo. 


Pejabat koordinator Agung Bagus Kade Kusimantara, SH sebelumnya menjabat pemeriksa di Kejati NTB. Disampaikannya, Pejabat yang baru dilantik untuk segera beradaptasi dengan lingkungan di satuan kerja masing-masing. 


"Pro aktif dengan prinsip open mind, open heart dan open will terhadap segala informasi dan aspirasi di setiap satuan kerja sehingga melahirkan kebijakan yang cerdas, efektif dan tepat sasaran," tegas Wakajati Bali.


Dirinya juga mengingatkan 7 program prioritas Kejaksaan RI Tahun 2021 yang wajib  dilaksanakan yaitu :

Pendampingan dan pengamanan PEN dalam rangka percepatan pembangunan nasional

Pengawasan dan Penegakan Disiplin untuk mewujudkan Kejaksaan yang bersih dan profesional.


Pembentukan Kapasitas SDM melalui manajemen karir yang jelas, terstruktur dan transparan serta penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan yang tematik

Digitalisasi Kejaksaan untuk distem kerja yang efisien, transparan, akuntabel dan berbasis teknologi informasi.


Penegakan hukum yang berkeadilan serta memberikan kemanfaatan khususnya dalam memulihkan korban kejahatan dan memperbaiki pelaku

Penanganan perkara tipikor yang berkualitas dan beroerientasi penyelamatan keuangan negara

Penyelesaian perkara dugaan pelanggaran HAM yang berat secara tuntas, bermartabat, dapat diterima oleh berbagai pihak dan sesuai ketentuan yang berlaku.[ar/r5]

Kejari Badung Lakukan Vaksin Covid Tahap 1

Balikini , Badung - Kejaksaan Negeri Badung melaksanakan Vaksinasi Tahap 1 terhadap seluruh pegawai dan honor, Seluruhnya ada  40 orang yang menerima vaksinasi, Kamis, 04 Maret 2021.


Dikatakan I Ketut Maha Agung,SH.MH menegaskan bahwa pelaksanaan vaksinasi ini merupakan langkah mensukseskan program Pemerintah dalam menanggulangi pandemi virus covid-19.



"Sekaligus merupakan implementasi amanat Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 99 tahun 2020 Tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Diesease (covid-19)," tegas Maha Agung. 


Selain itu, lanjutnya kegiatan Vaksinasi dilaksanakan sebagai bentuk pengamanan dini terhadap sumber daya organisasi Kejaksaan Negeri Badung yang dimulai dari pengamanan pada masing-masing personil pegawai Kejaksaan Negeri Badung. 


Dikatakannya vaksinasi tahap selanjutnya atau tahap 2 akan dilaksanakan 2 minggu setelah Vaksinasi tahap 1 dilaksanakan atau pada tanggal 18 Maret 2021.

Vaksinasi Tahap 1 dilaksanakan kali ini bekerja sama dengan tim Dinas Kesehatan Kabupaten Badung, dan RSUD Mangusada yang menyediakan dan memfasilitasi keseluruhan alat Vaskinasi.[ar/r5]

Pastikan Pendistribusian dan Penyimpanan Berjalan Baik BPOM Turun ke Bali


Balikini,Badung -
Saat ini Indonesia sedang menjalankan Program Vaksinasi COVID-19 Nasional yang sudah dilakukan sejak 13 Januari 2021. Dalam program tersebut, Badan POM memiliki tugas dalam mengawal keseluruhan rantai suplai distribusi vaksin, mulai industri farmasi, Instalasi Farmasi Pemerintah (IFP) Provinsi, Kabupaten atau kota, hingga digunakan dalam pelayanan vaksinasi kepada masyarakat.

Sehubungan dengan hal tersebut, Kepala Badan POM  melakukan peninjauan langsung terkait pengelolaan vaksin, khususnya dalam proses distribusi dan penyimpanan di IFP Kabupaten Badung dan Puskesmas Abiansemal, Blahkiuh, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung,Provinsi Bali Kamis,(4/3).

Dalam kesempatan tersebut Kepala, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Penny K Lukito menyampaikan, kunjungan Kerja Badan POM ke sarana distribusi Vaksin COVID-19 dalam upaya memantau kualitas dan mutu vaksin Covid-19 telah berjalan dan terjaga dengan baik sampai di daerah hinga nantinya sampai ketangan masyarakat.

"Memantau terkait aspek jaminan kualitas.Maka distribusi harus dijamin juga,"sebutnya.

Selain itu, dalam hal ini tetap haruz membutuhkan kerjasama yang baik antara Pemerintah pusat dan daerah.

"Bagaimana dalam hal ini kita melakukan kerjasama,khususnya dalam upaya menjaga saat distribusi maupun penyimpan dilakukan tetap dalam kondisi baik dan tidak hanya diawasi saat produksinya saja," paparnya.

Bali merupakan prioritas tentunya dikaitakan dengan tourism dan menjadi perhatian nasional juga.Dengan dilakukan hal tersebut setidaknya ekonomi Bali dapat berjalan.Maka dari itu, perlu didukung dengan program vaksinasi yang berhasil dan efektif tentunya.Baik dari segi kualitas maupun mutu dari vaksin tersebut selama rentan distribusi sampai ketangan masyarakat.[ag/r5]

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved