-->

Kamis, 29 Juli 2021

Ancam Gunakan Parang, Suami Hukum Tua Desa Lolah I Mulai Disidangkan di PN Tondano


Ada Fakta Dikebiri, Dakwaan Jaksa Dinilai Cenderung Meringankan Terdakwa


Tondano , Bali Kini - Kasus pengancaman menggunakan sebilah parang yang dilakukan lelaki Jhony Warouw -- suami dari Hukum Tua Desa Lolah I, Kecamatan Tombariri Timur pada September 2020, akhirnya mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tondano, Provinsi Sulawesi Utara, Kamis (29/07/2021).


Sidang perkara pengancaman terhadap diri korban, lelaki Richard Wehantouw ini dipimpin Hakim La Ode Arsal Kadir, SH, MH, dan bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah Dapot Manurung, SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tomohon.


Sidang pertama kasus ini diawali dengan pembacaan surat dakwaan JPU yang antara lain mengemukakan bahwa motif terdakwa Jhony Warouw melakukan tindak pidana pengancaman itu karena merasa emosi atas postingan di akun media sosial milik korban yang menuduh isterinya, Levina Item -- Hukum Tua Desa Lolah I melakukan korupsi.


Menurut JPU di dakwaannya, terdakwa Jhony Warouw secara melawan hukum melakukan pengancaman dan merusak kaca rumah korban pada 23 September 2020. Kronologisnya bermula terdakwa merusak kaca rumah dan masuk kedalam rumah serta menakut-nakuti agar korban tidak lagi mengulangi untuk memposting tentang isterinya di media sosial.


Terhadap perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa ini, ungkap JPU, didakwa melanggar pasal 335 ayat (1) KUHP dan pasal 407 ayat (1) KUHP. Usai pembacaan surat dakwaan JPU, majelis hakim menunda sidang sampai 5 Agustus 2021 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi dan juga korban.


Selesai persidangan, saksi korban, Richard Wehantouw saat ditemui awak media dan dikonfirmasikan terkait kebenaran motif terdakwa melakukan perbuatannya sebagaimana dikemukakan JPU dalam dakwaannya, ia justru mempertanyakan postingan media sosial mana yang dimaksudkan JPU maupun terdakwa ? 


"Kalau terdakwa mengakui emosi karena postingan saya di media sosial yang menyebutkan isterinya korupsi, ayo tunjukkan postingan yang mana ? Kami punya tanda bukti lapor ke Kejari Tondano/Minahasa terkait tindakan Hukum Tua Desa Lolah I yakni nasalah administrasi dan penyaluran BLT Dana Desa yang tidak tepat sasaran, jadi bukan masalah korupsi," beber Richard.


Sementara Ketua LP-KPK Komisi Cabang Minahasa, Darwin Najoan yang juga dimintakan komentarnya, menilai surat dakwaan yang dibacakan JPU terdapat ada fakta-fakta yang dikebiri dan cenderung meringankan terdakwa. "Kenapa tidak dikemukakan di dakwaan perihal terdakwa mengangkat parangnya dan mengarahkan ke tubuh korban ?," tegasnya.


"Fatalnya lagi di surat dakwaan dikemukakan waktu kejadian pada 23 September 2020 pukul 20.00 Wita, padahal yang sebenarnya adalah pukul 21.30 Wita. Jaksa harus profesional dalam menuntut sesuai pelanggaran dan fakta hukum yang ada," tukas Darwin yang juga mempertanyakan status terdakwa Jhony Warouw yang hanya dikenakan tahanan kota. ( jm)

Tingginya Solidaritas Di Tengah Pandemi, Team Eastrbution Masih Gencar Berbagi


Karangasem, Bali Kini 
- Ditengah bencana Pandemi Covid-19, kemanusiaan seolah tidak pernah mati. Solidaritas antar sesama masyarakat baik yang terdampak maupun yang masih bisa bertahan masih bisa kita temui di segala tempat. Mulai dari banyaknya bermunculan nasi gratis bagi orang-orang yang sedang kesulitan di sejumlah titik di kota Amlapura, sampai para relawan yang seperti tanpa lelah terus membantu mereka yang lebih membutuhkan. 


Seperti salah satunya Team Relawan dari Eastribution Karangasem tetap semangat dan berjuang untuk membantu puluhan lansia dan juga masyarakat kurang mampu di Kabupaten Karangasem dengan menyalurkan bantuan hasil dari urunan para dermawan. 


"Ditengah berlangsungnya PPKM, bersama sejumlah Donatur, Team Eastribution tetap gencar salurkan bantuan. Sudah 70 kk miskin dan lansia yang kita bantu selama berlangsungnya PPKM ini," Ungkap I Komang Swada atau akrab dipanggil Undish, Ketua Team Eastribution. Sampai saat ini, Eastribution memberikan bantuan dengan  langsung membawakannya ke rumah warga kurang mampu yang tersebar di seluruh pelosok Karangasem. 


Bantuan yang diberikan tersebut berupa sembako, seperti beras, telur, minyak goreng serta kebutuhan lainnya. 


"Misi kemanusiaan ini kami akan terus lakukan. Bantuan pun pasti tepat sasaran, karena menggunakan data yang benar-benar bisa dipertanggungjawabkan. Kami lebih suka memberi bantuan ke daerah yang terpelosok, jarang terekspos dan jarang tersentuh bantuan," Tandasnya, Kamis (29/7/2021). Dirinya juga mengucapkan banyak terimakasih pada para donatur karena kepeduliannya, maka Team Eastribution dapat terus berbagi kepada mereka yang membutuhkan. (Ami)

Pentingnya Sinergitas Bhabinsa dan Bhabinkamtibmas di Masa Pandemi


Karangasem ,Bali Kini  -
Tak bisa dipungkiri lagi kekuatan sinergitas antara Bhabinkamtibmas dan Bhabinsa yang mengabdikan diri demi masyarakat binaannya. Mereka tak kenal lelah mengabdi kepada masyarakat. Selaku garda terdepan Polri yang dijuluki Kapolri dan Panglima Desa bahu membahu melindung, mengayomi dan melayani masyarakatnya. 


Seperti dalam masa pandemi ini mereka terus menerus memberikan edukasi kepada warga masyarakatnya tentang 3 M yakni memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun pada air yang mengalir, disamping itu pula mereka selalu hadir dalam keadaan situasi apapun kegiatan yang ada diwilayah Desa binaanya.


"Dimasa pandemi ini banyak masyarakat bersandar dan curhat kepada  Bhabin/Bhabinsa terkait dengan situasi pandemi Covid-19 ini. Dimana banyak masyarakat mengeluh merasa terhimpit tidak bisa berbuat banyak. Hidup sudah bagaikan makan buah simalakama, “Ujar seorang Bhabinkamtibmas saat ditemui Kamis (29/07/2021). 


"Tinggal dirumah mau makan apa? keluar kerja takut terkonfirmasi Covid-19, bersyukur ada bapak Bhabinkamtibmas dengan Bhabinsa yang merupakan perpanjangan tangan dari pemerintah menyalurkan bantuan sosial berupa sembako, “Ujar salah seorang masyarakat  yang tidak mau namanya dipublikasi.


Ditempat terpisah Kasat Binmas AKP I Made Dwi Susila mengatakan jika sinergitas Bhabinkamtibmas dan Bhabinsa sangatlah penting. “Seperti apa yang sudah rekan Humas ketahui bahwa Bhabinkamtibmas dan Bhabinsa bagaikan Kapolri dan Panglima Desa, mereka itu harus selalu bersinergi dalam memberikan perlindungan, pengayoman serta pelayanan kepada masyarakat khusunya masyarakat binaannya, nah dalam situasi pandemi ini mau tidak mau, suka tidak suka, tugas itu harus dilaksanakannya, itulah tugas mulia yang di emban oleh seorang Bhabinkamtibmas, saya yakin dan percaya Bhabinkamtibmas saya itu pasti melaksanakan tugasnya dengan ikhlas dan penuh rasa tanaggung jawab, “ujar Kasat Binmas. (Ami) 

Konsumsi Ganja, Sutradara asal Rusia ini Dipenjara 6 Tahun


Denpasar ,Bali Kini  -
Alekseevich Alimov, seorang sutradara yang memiliki usaha rumah produksi film di Rusia, hanya bisa terdiam didampingi kuasa hukumnya saat mendengar putusan hakim melalui sidang online di PN Denpasar.


Sebelumnya Wayan Sutarta,SH selaku penuntut umum, menuntut agar terdakwa dihukum selama 6 tahun penjara terkait kepemilikan ganja berat bersih 6,70 gram. 


Pria 33 tahun ini, oleh Ida Ayu Adnyana Dewi, SH.,MH., yang memimpin jalannya persidangan terbukti bersalah sebagaimana tertuang dalam Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 


"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp.1 miliar subsider 3 bulan penjara," putus hakim melalui sidang online.


Berdasarkan berkas tuntutan Jaksa, pria berkebangsaan Rusia ini diamankan petugas Polda Bali, Sabtu 27 Februari 2021, sekitar Pukul 22.00 Wita. Ia digrebek di sebuah villa di Jalan Drupadi, Seminyak, Kuta, Badung. 


"Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan satu paket Narkotika jenis ganja dengan berat 6,70 gram," kata Jaksa Kejati Bali ini. 


Terdakwa mengakui ganja tersebut dibelinya untuk konsumsi sendiri. Untuk satu paket, ia beli seharga Rp.500 ribu dari seseorang yang tidak dikenal dan menawarkannya saat duduk di sebuah bar.[ar/5]

Rabu, 28 Juli 2021

Kisah Petani Miskin I Nengah Jimbaran Antarkan Karangasem Raih Juara II se-Bali


Karangasem , Bali Kini  -
Kisah cerita petani miskin I Nengah Jimbaran yang ditinggalkan mati oleh istrinya disebabkan wabah penyakit kolera antarkan Ni Putu Ayu Karisma Dewi raih predikat pemenang juara II lomba bertutur (bercerita) tingkat SD se-Provinsi Bali 2021 mewakili Kabupaten Karangasem.  


Karena masih suasana pandemi Covid-19, lomba digelar secara virtual, Rabu (28/7/2021). Saat virtual Karsima Dewi menggunakan latar Aula Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispustaka) Kabupaten Karangasem. Tiga orang dewan juri yang memiliki kompetensi bidang literasi dan kepustakawanan, yakni Drs. I Dewa Gede Windu Sancaya, M.Hum, Luh Putu Aryani, S.E, M.M, dan Drs. I Wayan Westa. 

  Karisma Dewi, siswi kelas V SDN 4 Pertima, Kecamatan Karangasem itu mewakili Karangasem ke tingkat Provinsi Bali lomba bertutur setelah memenangkan juara I mengungguli 12 peserta  lawan-lawannya dari perwakilan masing-masing kecamatan di Kabupaten Karangasem bulan Juni lalu. Peserta hanya memilih 1 dari 2 materi/judul cerita rakyat  yang ditetapkan panitia masing-masing “I Nengah Jimbaran”dan  “I Ceker Cipak”.


Aspek penilaian peserta lomba meliputi teknik bertutur, penguasaan materi, kemampuan/skill, dan durasi waktu 15 menit. Keberhasilan memenangkan lomba, Karisma yang bercita-cita jadi dokter putri dari pasangan suami-istri I Made Sudiarsa dan Ni Wayan Purnayanti memiliki beberapa prestasi. Pernah sebelumnya menggondol beberapa juara, pemenang I bercerita digelar Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karangasem, juara III melukis tingkat Kabupaten Karangasem dan juara I kelas. 

Semnatara itu, juara I dan III lomba bertutur tingkat Provinsi Bali dinobatkan Made Anggun Eza Putri dari wakil Kabupaten Klungkung dengan judul cerita “I Ceker Cipak” dan Ni Wayan Erni Purwantini peserta dari Kabupaten Gianyar juga memilih judul cerita “I Ceker Cipak”.


Kepala Dispustaka Karangasem, Drs. I Wayan Astika, M.Si, mengatakan, Rabu (28/7/2021) saat saksikan lomba bertutur secara virtual di Dispustaka Karangasem, sangat bangga dan mengapresiasi serta menyampaikan terimakasih kepada sekolah dan pembinanya atas prestasi anak anak yg sungguh sangat luar biasa. Walaupun belum bisa sampai pada puncak sebagai juara I Bali. Astungkara para siswa siswi tingkat SD cukup berantusias. Ini sebuah motivasi dan inovasi yang kita bangun dalam memajukan masyarakat Karangasem melalui literasi.

“Pada hakekatnya lomba bertutur ini dilaksanakan untuk menumbuh kembangkan kegemaran membaca dan kecintaan anak terhadap budaya lokal, sekaligus upaya membangun karakter, kecerdasan, kreativitas, dan inovasi generasi muda. Selain itu juga untuk mendukung upaya pelestarian dan pengembangan pesan-pesan  serta nilai-nilai moral yang terkandung dalam cerita sebagai salah satu kekayaan bangsa,“ jelas Wayan Astika. 


Wayan Astika yang juga merupakan mantan Ketua Parisadha Hindu Dharma Kabupaten Karangasem, berharap untuk mengembangkan budaya gemar membaca melalui berbagai kegiatan pendukung pendidikan karakter, kecerdasan, inovasi, serta daya kompetetif bangsa dengan dasar literasi. Pembudayaan dan kegemaran membaca adalah dua hal yang bersinergi dan menjadi faktor penting bagi suatu bangsa atau generasi dalam membangun karakter bangsa.


Berikut sepenggal cerita rakyat kisah petani mskin I Nengah Jinbaran.  Di Banjar Tampakgangsul hidup seorang petani bernama I Nengah Jimbaran, sawahnya ada di wilayah Yang Batu. Ia memang petani miskin, dan kini dirundung kesedihan karena setelah beberapa lama kawin ia ditinggal mati oleh istrinya karena terserang wabah kolera. I Nengah Jimbaran menaruh cinta yang mendalam terhadap istrinya maka ia menghalangi anggota banjar untuk mengubur mayat istrinya. Namun anggota banjar memberi penjelasan kepadanya yang akhirnya dapat menyadarkan untuk mengikhlaskan istrinya di kubur. I Nengah Jimbaran pun lalu menghibur dirinya ditanah persawahannya. Namun demikian lingkungan persawahan yang cukup indah itu tidak dapat menghibur dirinya, sehingga dia kembali menunggui kuburan istrinya. Siang malam ia berada di situ, tanpa makan tanpa minum, dan tidak pula tidur. Kecintaannya kepada istrinya tak pernah surut sekalipun ia diterpa hujan dan angin ribut di kuburan itu. (Ami)

Pasar Intaran Sanur dan Pantai Matahari Terbit di Evaluasi Tim Evaluasi Covid 19 Kota Denpasar


Denpasar , Bali Kini -
Tim Evaluasi Desa Kelurahan Tangguh dan Aman Covid 19 bersama  Bidang Perubahan Prilaku Masyarakat Satgas Kota Denpasar secara berkelanjutan melakukan evaluasi ke tempat tempat yang  berpotensi terjadi  kerumunan yang ada di Desa/Kelurahan  yang ada di Kota Denpasar. Kegiatan  ini dilakukan dalam upaya mengurangi angka penularan covid 19, serta untuk mengetahui efektifitas Satgas Desa dalam menangani covid 19.


 Kadis DPMD Kota Denpasar sekaligus Koodinator Bidang Perubahan Prilaku Masyarakat Satgas Covid 19 Kota Denpasar IB Alit Wiradana mengaku kegiatan evaluasi hari ini  dilakukan di Pasar Intaran dan Pantai Matahari Terbit Sanur Selasa, (28/7).


Lebih lanjut dikatakan,  Desa Sanur merupakan  objek pariwisata sehingga kerumunan kemungkinan besar bisa terjadi. Untuk menekan penularan covid 19 objek yang dievaluasi merupakan pasar dan pantai.  "Hasil evaluasi yang dilakukan semua pasar desa telah menerapkan protokol kesehatan, demikian juga pantai yang menjadi obyek wisata sementara masih ditutup untuk umum," ungkap IB Alit Wiradana.


Meskipun Pasar dan Pantai yang ada di Sanur telah menyiapkan sarana kesehatan dan protokol kesehatan dalam kegiatan ini pihaknya masih menemukan masyarakat  yang salah menggunakan masker.



Oleh karena itu dalam kegiatan ini pihaknya memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat agar mentaati protokol kesehatan dengan 6 M. Dengan langkah itu diharapkan  penularan covid 19 bisa dicegah.


Dalam kegiatan ini pihaknya juga ingin mengetahui sejauh mana penerapan protokol kesehatan  yang diterapkan oleh pedagang maupun pengunjung pantai.  Seperti mencuci tangan sebelum masuk pasar maupun areal pantai, menggunakan masker dan menjaga jarak. 


Dalam upaya  membangkitkan perekonomian  masyarakat dalam kegiatan ini pihaknya bersama tim juga berbelanja membantu pedagang kecil dan UMKM. "Langkah ini dilakukan agar jualan  pedagang cepat habis sehingga mereka cepat pulang  mengingat saat ini masih penerapan PPKM Level 4," ungkapnya. (Ayu)


Jaya Negara Canangkan 100 Persen Vaksinasi dan Isoman Terpusat Berbasis Desa Adat


 Ket foto : Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara saat mencanangkan Program 100 Persen Vaksinasi Covid-19 dan Isoman Terpusat Berbasis Desa Adat Desa Adat Penatih di Kawasan Pura Penataran Agung, Penatih Rabu (28/7).


Denpasar , Bali Kini - Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara secara resmi mencanangkan Program 100 Persen Vaksinasi Covid-19 dan Isolasi  Terpusat Berbasis Desa Adat di Desa Adat Penatih. Hal ini ditandai dengan pemberian name tag secara simbolis kepada perwakilan masyarakat Desa Adat Penatih  di Kawasan Pura Penataran Agung, Penatih Rabu (28/7).


Hadir dalam kesempatan tersebut dengan menerapkan disiplin protokol kesehatan yang ketat, Anggota DPRD Kota Denpasar, I Ketut Budha, Lurah Penatih, I Wayan Astawa, serta tokoh masyarakat Desa Adat Penatih. 


Usai kegiatan, Walikota Jaya Negara mengatakan, pencanangan Program 100 persen Vaksinasi Covid-19 di Desa Adat Penatih dan Isolasi Terpusat Berbasis Desa Adat ini merupakan bentuk penanganan Covid-19 berbasis desa adat. Konsep ini merupakan yang pertama di Kota Denpasar. Karenanya, lewat program ini diharapkan mampu menekan laju penularan Covid-19 di Kota Denpasar. 


"Tentunya kami berharap, lewat program ini dapat menjadi contoh bagi desa/kelurahan dan desa adat di Kota Denpasar, sehingga diharapkan dengan program ini dapat memaksimalkan cakupan vaksinasi  dan isolasi terpusat sebagai upaya pencegah penularan Covid-19, serta dapat memberdayakan klinik, kos-kosan serta UMKM di Desa Adat," ujar Jaya Negara


Bendesa Adat Penatih, I Wayan Ekayana mengatakan, pelaksanaan 100 Persen Vaksinasi Covid-19 di Desa Adat Penatih ini dilaksanakan atas kerjasama Desa Adat Penatih, Satgas Gotong Royong, Satgas Kelurahan serta Pemkot Denpasar melalui Puskesmas II Denpasar Timur. Kegiatan yang dikemas dengan pelayanan kesehatan bagi masyarakat ini bertujuan sebagai langkah preventif untuk menekan penularan Covid-19, utamanya klaster keluarga. 


"Melalui kegiatan ini kami harapkan mampu meningkatkan jumlah vaksinasi di Desa Adat Penatih, serta menjadi langkah preventif dalam pencegahan penularan Covid-19 lewat pengecekan kesehatan bagi masyarakat," jelasnya


Lebih lanjut dikatakan, program 100 persen Vaksinasi Covid-19 di Desa Penatih ini ditargetkan mampu menjangkau seluruh masyarakat Desa Adat Penatih. Yakni Krama Desa Adat sebanyak 350 KK serta sekitar 1.500 warga pendatang dengan usia diatas 12 tahun. 


"Kami berharap partisipasi masyarakat melalui program 100 persen vaksinasi Covid-19 ini, dimana pelaksanaanya akan dipusatkan di masing-masing banjar dan ditargetkan Bulan Agustus ini tuntas seluruhnya," jelasnya


Ekayana menambahkan, program ini tidak berjalan sendirian. Melainkan bertalian dengan program lain. Seperti halnya sosialisasi dan edukasi penerapan 6M, sosialisasi dan edukasi pelaksanaan isolasi mandiri, pemberian sembako bagi masyarakat yang sedang isolasi mandiri, serta banyak program lainya. 


"Dari program ini kami berharap dapat  memutus mata rantai penyebaran Covid-19, sehingga keadaan bisa kembali normal dan ekonomi dapat pulih kembali," harapnya. (Ags).


Ny. Putri Koster Mendongeng untuk Anak-anak secara Virtual


DENPASAR , BALI KINI -
Pandemi Covid 19 ini berimbas pada terbatasnya ruang gerak anak untuk saling bertemu, berkumpul dan menyapa.  Namun, kondisi ini jangan sampai membuat anak-anak kehilangan akan kecerian dan kegembiraan mereka. 

Maka itu, Ny. Putri Koster selaku Bunda PAUD Provinsi Bali menyapa anak-anak PAUD dan TK se-Bali untuk mengobati kerinduan mereka bernyanyi, bercerita serta saling menyapa, secara virtual dari Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jayasaba, Denpasar, Rabu (28/7). 

Dalam acara yang diikuti hampir seribu peserta dari seluruh Bali ini, seniman multitalenta ini  berkesempatan mendongeng bagi anak-anak. 

Dalam dongeng mengangkat tokoh cerita Singa dan Tikus ini, pendamping Orang Nomor Satu di Bali ini membawakan cerita dengan sangat apik dan menarik perhatian anak-anak. Anak anak pun terlihat sangat menikmati dongeng dari Bunda Putri, dan sangat antusias menjawab setiap pertanyaan yang diberikan. 

Tidak hanya Bunda Putri, Bunda PAUD Kabupaten/Kota se-Bali juga ikut membacakan dongeng, serta bernyanyi bersama dengan anak-anak. Tak  kalah antusiasnya, anak-anak juga silih berganti mengangkat tangan mereka ingin unjuk kebolehan dalam  bernyanyi atau pun bercerita di hadapan bunda kesayangan mereka. 

Dalam kesempatan baik ini, Bunda Putri yang juga menjabat sebagai Ketua TP PKK Provinsi Bali mengingatkan anak-anak untuk tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes), seperti mencuci tangan, memakai masker dan menjauhi kerumunan secara tertib dan disiplin. Peran orang tua juga tidak kalah penting dalam menjaga kesehatan anak serta membentuk karakter mereka terutama di masa pandemi ini. 

“Di masa pandemi ini, kita jangan lalai untuk menjaga kesehatan jasmani dan rohani anak-anak kita. Kita rawat bersama mereka  agar tumbuh menjadi anak yang mandiri, sehat dan menjadi tumpuan harapan masa depan bangsa,“ pesannya. 

Di akhir acara, Bunda Putri juga mengajak anak-anak untuk menumbuhkan rasa peduli dan empati akan lingungan sekitar dengan  cara mengrimkan hadiah boneka serta beras bagi anak-anak yang sudah bernyanyi dan bercerita secara virtual. 

Hadiah boneka yang dikirimkan nanti diperuntukkan bagi anak-anak, dan beras yang dikirim bersamaan agar dibagikan kepada  bapak/ibu guru atau tetangga sekitar yang kiranya membutuhkan bantuan.[*]

Laporan Dewan Terhadap Pembahasan Raperda Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah


Denpasar , Bali Kini  -
Terkait usulan penggabungan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Berikut penjabaran hasil laporan Dewan Provinsi Bali terhadap pembahasan Raperda disampaikan di gedung DPRD Bali, Rabu (28/7/2021).


Dibacakan I Nyoman Adnyana,S.H.,M.H., bahwa Satpol PP memiliki beban tugas yang tidak sedikit, begitu pula Bakesbangpol memiliki tugas-tugas yang tidak kalah beratnya. Dan yang lebih spesifik lagi adalah soal perumpunan urusan pemerintahan yang tidak sama. Dimana Bakesbangpol melaksanakan urusan pemerintahan umum, sedangkan Satpol PP melaksanakan urusan pemerintahan konkuren.


Terkait dengan rencana penggabungan antara Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga dengan Perpustakaan dan penggabungan antara Dinas Kebudayaan dengan Kearsipan relatif lebih memungkinkan karena sama-sama sebagai urusan konkuren Pemerintah Daerah, walaupun bukan satu rumpun yang sama.


Untuk mencari jawaban dari keragu-raguan tersebut, Pimpinan dan Anggota Pembahas Raperda dimaksud beserta pihak eksekutif, telah melaksanakan konsultasi ke Direktorat Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah, Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, dan hasil konsultasi tersebut juga telah dipertegas dengan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 800/4549/OTDA tanggal 13 Juli 2021 perihal Tanggapan atas Permohonan Pertimbangan Penataan Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali, sebagai berikut :


Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia disetujui digabung dengan Badan Kepegawaian Daerah, sehingga dibentuk menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.


Dalam hal Pemerintah Bali mengambil kebijakan untuk efisiensi dengan mengurangi perangkat daerah melalui penggabungan pelaksanaan urusan Bidang Kearsipan dan Bidang Perpustakaan dengan urusan pemerintahan yang tidak serumpun.


Hal itu sesuai ketentuan Pasal 18 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, disarankan untuk diwadahi pada Sekretariat Daerah dengan menambah masing-masing 1 (satu) sub bagian membidangi Kearsipan pada Biro Umum dan 1 (satu) sub bagian membidangi Perpustakaan pada Biro Organisasi.


Penggabungan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dengan Satuan Polisi Pamong Praja tidak dapat disetujui, karena bukan merupakan urusan pemerintahan konkuren, sementara Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 khusus dalam urusan pemerintahan konkuren.


"Hal ini juga tidak sesuai dengan surat Menteri Dalam Negeri Nomor 060/3278/Polpum tanggal 10 Mei 2021 tentang kelembagaan perangkat daerah Kesbangpol," tegasnya.


Menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri dimaksud dan Surat Gubernur Bali Nomor B.40.188.341/5994/Bag.1/B.HK tanggal 16 Juli 2021 perihal Penyampaian Raperda, Pimpinan dan Anggota Pembahas Raperda telah melaksanakan rapat kerja pembahasan dengan pihak eksekutif. 


Adapun hal-hal yang disepakati yaitu : Penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang Perpustakaan tidak digabung dengan urusan pemerintahan bidang Pendidikan, dan urusan pemerintahan bidang Kepemudaan dan Olahraga.


Penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang Kearsipan tidak digabung dengan urusan pemerintahan bidang Kebudayaan.

Penyelenggaraan urusan pemerintahan umum bidang Kesatuan Bangsa dan Politik tidak digabung dengan urusan pemerintahan bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat.


Penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang Kearsipan dan bidang Perpustakaan, selanjutnya diselenggarakan oleh Sekretariat Daerah dengan menambah 1 (satu) sub bagian pada unit kerja (Biro) yang mengkoordinasikan urusan pemerintahan yang terkait dengan fungsi tersebut.


Akhirnya karena Penataan Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi telah mendapat tanggapan oleh Kementerian Dalam Negeri dan telah diakomodir pula dalam Raperda.


"Maka kami dapat menerima Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2016, tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, untuk ditetapkan sebagai Perda dan dilanjutkan dengan proses berikutnya," tutup Adnyana. [ar/5]

Bawa Oderan Sabu, Duo Sopir ini Diamankan di Pelabuhan Gilimanuk


Denpasar , Bali Kini -
Rencana mengantarkan sabu ke desa Sidatapa, Buleleng justru mengantarkan kedua sopir bernama Yudhi Harmoko (37) asal Pasuruan dan Monang (43) asal Tapanuli, duduk di kursi pesakitan. 


Itu setelah keduanya berhasil diamankan petugas BNNP Bali saat mobil Innova warna putih dengan Nomor Polisi N 1471 TF yang dikemudikan kedua terdakwa ini tiba di areal parkiran Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana. 


Dari dalam mobil itu, petugas berhasil mengamankan dua paket sabu yang berat keseluruhannya 181,2 gram netto. Untuk kemudian, keduanya langsung digiring petugas ke kantor BNNP Bali di Denpasar.


Dalam berkas dakwaan yang dibacakan JPU Gst Ayu Ray Artini,SH terungkap bahwa kedua terdakwa beranjak dari Pasuruan berencana menuju desa Sidatapa, Buleleng menemui Kadek Yul dan Kadek Kawit yang keduanya masih dalam daftar pencarian.


Dimana Kadek Yul dan Kawit memesan sabu kepada terdakwa Monang. Untuk selanjutnya Monang memesan sabu dari Alan (DPO). Setelah mendapatkan pesanan sabu, Monang menghubungi terdakwa Yudhi Harmoko, mengajaknya ke Bali mengantar sabu.


Masih dalam sidang virtual yang diketuai Hakim Hari Supriyanto,SH.,MH menyebutkan keduanya berangkat pada Senin, 8 Maret 2021. Petugas yang sejak awal menerima informasi tersebut, langsung nyanggong di Pelabuhan Gilimanuk.


"Kedua terdakwa diamankan pukul 04.30 Wita, saat ke luar dari kapal sandar dan mobilnya tiba di area parkiran Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana," sebut Jaksa dari Kejati Bali.


Dari penggledahan, polisi menemukan tas selempang yang disimpan di Dashboard mobil. Saat diperiksa ada dua pelastik yang didalamnya berisi kristal bening diduga sabu. Sabu tersebut diakui oleh milik dari terdakwa Monang. Sedangkan terdakwa Yudi hanya mengantarkan ikut ke Bali.


Untuk satu paket 1 berisi Sabu berat bersih 91,49 gram dan pada paket 2 berat bersih sabu 89,71 gram. Sehingga dari dua paket sabu yang diamankan total keseluruhannya berat 181,2 gram.


"Terdakwa dengan sengaja melawan hukum melakukan pemufakatan jahat dalam transaksi jual beli serta sebagai perantara narkotika Golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram yaitu 181,2 gram," sebut Jaksa.


Perbuatan terdakwa masing-masing dijerat dan diancam sebagaimana tertuang dalam Pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2)  jo Pasal 132 ayat (1) tentang narkotika UU RI No.35 tahun 2009.[ar/5]

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved