-->

Rabu, 01 Februari 2023

Panglima TNI Pimpin Sertijab Tujuh Jabatan di Lingkungan Mabes TNI


BALIKINI.NET | JAKARTA — Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono, S.E., M.M. memimpin upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) tujuh jabatan strategis yang berlangsung di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (1/2/2023).

Ketujuh jabatan tersebut yakni Kepala Staf Umum (Kasum) TNI dari Letjen TNI Eko Margiyono, M.A. (sekaligus menerima tugas menjadi Dankodiklat TNI) kepada Letjen TNI Bambang Ismawan, S.E., M.M., Pangkogabwilhan I Laksda TNI Irvansyah, S.H., CHRMP., M.Tr.Opsla., Asintel Panglima TNI dari Mayjen TNI Andjar Wiratama kepada Laksda TNI Dr. Angkasa Dipua, S.E., M.M., M.Tr.Opsla., Aslog Panglima TNI dari Mayjen TNI Haryono, S.Sos., M.Si. kepada Brigjen TNI Nissa Yani, Danpuspom TNI dari Mayjen TNI Andrey Satwika Yogaswara, S.Sos., M.M. kepada Laksda TNI Edwin, S.H., M.Han., M.H., Dansatsiber TNI dari Brigjen TNI (Mar) Suaf Yanu Hardani kepada Kolonel Laut (E) Tri Harsono, S.T., CHRMP., CIQnR., CIQaR., dan Kapusada TNI dari Brigjen TNI Deki Santoso P. kepada Brigjen TNI Yustinus Agus Peristiwanto, S.T.

Sertijab tersebut berdasarkan Keputusan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor Kep/48/I/2023 tanggal 16 Januari 2023. Dalam keputusan Panglima TNI tersebut  sebanyak 223 Pati TNI dimutasi baik di dalam lingkungan TNI maupun Pati di Angkatan dan Kementerian.

Dalam acara ramah tamah setelah upacara Sertijab, Panglima TNI mengucapkan terima kasih kepada para pejabat yang baru melaksanakan serah terima atas kebersamaannya di Mabes TNI yang telah melaksanakan tugas dengan baik.

“Kepada pejabat baru saya ucapkan selamat datang dan selamat bertugas, mari kita jalin kebersamaan untuk melaksanakan tugas yang lebih baik dan tentunya kita melaksanakan tugas dengan selalu bersinergi, berkoordinasi sehingga apa yang kita kerjakan ini dapat cepat ditindaklanjuti dalam pelaksanaannya,” ujarnya.

Walikota Jaya Negara Buka Sosialisasi Implementasi Wolbachia


Jadi Inovasi Untuk Menekan Kasus  DBD

BALIKINI.NET | DENPASAR — Pemkot Denpasar bersama seluruh stakeholder terus berupaya menurunkan kasus Demam Berdarah Dengue (DBD). Kali ini, bersama World Mosquito Program (WMP), Monash University, dan Konsulat Jendral Asutralia akan mengembangkan Inovasi Teknologi Wolbachia. Hal tersebut terungkap saat Sosialisasi Rencana Implementasi Inovasi Wolbachia yang dibuka Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara di Graha Sewakadarma, Kota Denpasar, Rabu (1/2). 

Turut hadir Anggota Komisi IX DPR RI, Ketut Kariasa Adnyana, Konjen Australia, Anthea Griffin, Kajari Denpasar, Rudy Hartono, Forkopimda Kota Denpasar, Sekda Kota Denpasar, IB Alit Wiradana serta seluruh undangan yang merupakan Kepala Puskesmas, Bendesa Adat dan Perbekel/Lurah se-Kota Denpasar. 

Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara dalam sambutanya mengatakan, setiap tahun Pemerintah Kota Denpasar telah mengeluarkan dana yang cukup besar untuk menanggulangi DBD, hal ini dilaksanakan dengan pembinaan kader jumantik di masing-masing banjar, pelaksanaan fogging fokus dan larvasidasi. Upaya fogging fokus di Kota Denpasar telah dilakukan dengan baik, setiap ada kasus DBD yang telah memenuhi syarat dari hasil Penyelidikan Epidemiologi (PE).

Lebih lanjut dijelaskan, upaya strategis yang telah terbukti efisien dan efektif dalam pemberantasan penyakit DBD yakni melalui pemberantasan jentik nyamuk aedes aegypti di tempat perkembangbiakannya. Hal ini dilaksanakan dengan pengaktifan jumantik mandiri ”satu rumah satu jumantik” dan PSN3M (Menguras, Menutup Dan Mendaur Ulang atau Menyingkirkan) oleh seluruh komponen masyarakat secara terus menerus dan berkesinambungan. 

Meski demikian, Jaya Negara mengakui segala upaya tersebut belum serta merta mampu menurunkan kasus DBD secara signifikan di Kota Denpasar. Sehingga dibutuhkan suatu metode inovatif dalam penanggulangan kasus DBD di Kota Denpasar. 

“Adanya teknologi inovasi Wolbachia yang sudah di lakukan di beberapa negara, dan salah satunya juga di Daerah Klaten, Yogyakarta, telah terbukti dapat menurunkan kasus DBD sampai dengan 77%. Kegiatan ini sangat mungkin diterapkan di Kota Denpasar sehingga secara progresif akan menurunkan kasus DBD di Kota Denpasar,” ujarnya 

Anggota Komisi IX DPR RI, Ketut Kariasa Adnyana menjelaskan, Provinsi Bali merupakan salah satu daerah yang bertumpu pada pariwisata. Kondisi ini sangat rentan dengan isu keamanan dan kesehatan. Karenanya, kesehatan merupakan hal yang penting yang harus diperhatikan. 

“Kedepan tantangan akan semakin berat, kesehatan akan menjadi sesuatu yang sangat disorot, karena menjadi salah satu parameter penentu kunjungan wisatawan. Saat ini kita gelar sosialisasi awal, dan akan terus kita gelar sepenuhnya dengan menyasar semua kecamatan hingga desa/lurah untuk memberikan pemahaman bagi masyarakat, dan memberikan dampak signifikan dalam mengatasi penyebaran DBD,” ujarnya

Perwakilan WMP, Claudia Surjadjaja menjelaskan, Inovasi Wolbachia merupakan salah satu bakteri alami yang hidup atau terdapat pada hampir 60 persen jenis serangga yang ada di sekitar kita, seperti kupu-kupu, lalat buah, capung, kumbang dan sebagian nyamuk yang menggigit manusia. Wolbachia ini merupakan bakteri yang aman bagi manusia dan lingkungan.

“Melalui bakteri wolbachia yang diambil dari serangga dan dimasukkan ke dalam nyamuk Aedes Aegypti nantinya akan menghambat virus Dengeu penyebab DBD, jadi ini merupakan aman untuk manusia,” jelasnya 

Dikatakannya, nantinya nyamuk yang telah mengandung Wolbachia akan disebar untuk selanjutnya berkembang biak secara alami. Sehingga diharapkan nantinya seluruh nyamuk telah memiliki kandungan Wolbachia yang mampu menghambat virus Dengeu penyebab DBD. 

“Tentunya kami mohon dukungan masyarakat, selain PSN dan 3M Plus yang telah berjalan, kami juga meminta peran serta aktif masyarakat untuk mensukseskan inovasi wolbachia, karena tanpa masyarajat program ini tidak akan berhasil. Ini diharapkan dapat menjadi percontohan menuju Bali bebas DBD,” terangnya 

Konjen Australia, Anthea Griffin mengatakan, Pemerintah Australia sangat senang dapat mendukung Inovasi Wolbachia ini. Dimana, menjadi sebuah kebanggan program ini berjalan di Bali, khusunya di Kota Denpasar. 

“Kita belajar dari semua pekerjaan sebelumnya. Penerimaan dan dukungan masyarakat sangatlah penting. Saya ingin mengucapkan terimakasih kepada Pemkot Denpasar, atas komitmen kuat dalam program ini, semoga program ini berjalan lancar dan sukses dalam mecegah DBD berkelanjutan,” ujarnya. 

Wabup Kasta Serahkan Bantuan Sembako Korban Tanah Longsor, Lansia dan Disabilitas


BALIKINI.NET |  KLUNGKUNG — Wakil Bupati Klungkung I Made Kasta selaku Ketua PMI Kabupaten Klungkung menyerahkan bantuan logistik sembako di Dusun Gerombong, Desa Sulang, Kecamatan Dawan, Rabu (1/2).

Bantuan Paket Sembako sejumlah 2 Paket diserahkan langsung kepada keluarga  I Nengah Mudiartika dan I Komang Budiasna korban terdampak kejadian Tanah Longsor, berlokasi di wilayah Banjar Gerombong, Desa Sulang, Kecamatan Dawan. Selain itu, Wabup Kasta menyerahkan bantuan 3 paket sembako kepada I Wayan Sutresna (Lansia),  I Nengah Sukerta (Lansia) I Ketut Wahyu Ariana (Disabilitas) di Dusun Grombong, Desa Sulang.

Wabup Kasta mengatakan bantuan sembako yang diberikan sebagai bentuk dukungan dalam menjalankan misi sosial serta sebagai wujud kepedulian dan tali kasih kepada warga yang tertimpa musibah serta warga yang penyandang disabilitas dan lansia "Bantuan ini tentu akan sangat berarti apalagi di tengah  menghadapi situasi  sekarang ini. Disinilah kita perlu hadir bersama relawan untuk berbagi kepada masyarakat," Ujar Wabup Kasta seraya menyerahkan bantuan.

Wabup Kasta juga meninjau beberapa bangunan termasuk pura Paibon Arya Dauh tergerus air sungai Unda. Penyengker (tembok pekarangan) pura yang longsor dan Bangunan piyasannya miring. Wabup Kasta juga mengingatkan warga yang tinggal di atas bantaran sungai unda agar tetap waspada. "Tetap waspada dengan situasi yang sekarang ini, " tegasnya (

Kesbangpol Denpasar Gelar Sosialisasi Pendidikan Politik Bagi STT se- Kota Denpasar


BALIKINI.NET | DENPASAR — Pemerintah Kota Denpasar melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) menggelar Sosialisasi Pendidikan Politik bagi pemilih pemula dari unsur Sekehe Teruna - Teruni se- Kota Denpasar. 

Sosialisasi dilaksanakan di Ruang Rapat Kecamatan Denpasar Selatan, Rabu (1/2). Dalam kesempatan ini hadir Kabid Politik Dalam Negeri Kesbangpol Denpasar, Agus Jayadi beserta jajaran bersama Sekertaris Camat Densel, Ni Komang Pendawati. 

Hadir pula sebagai pemateri Komisioner KPU Denpasar, Ni Ketut Darmayanti Laksmi, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Denpasar, Achmad Baidhowi dan tim dari Kesbangpol Kota Denpasar. 

Kegaitan diisi materi yang dibawakan para pemateri yang kompeten dibidangnya dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. 

Kabid Politik Dalam Negeri Kesbangpol Denpasar, Agus Jayadi mengatakan kegiatan sosialisasi pendidikan politik bagi pemilih pemula di Kota Denpasar ini dilaksanakan di empat kecamatan di Kota Denpasar. 

"Dimulai di Kecamatan Denpasar Utara pada Selasa, 17 Januari 2023, lalu pada Rabu, 18 Januari 2023 di Kecamatan Denpasar Timur, dilanjutkan hari ini, Rabu, 1 Februari 2023 di Kecamatan Denpasar Selatan dan berakhir pada Kamis, 2 Februari 2023 di Kecamatan Denpasar Barat," katanya. 

Ditambahkannya,  tujuan kegiatan ini guna meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pesta demokrasi lima tahunan terutama untuk generasi muda menjelang perhelatan pemilu serentak tahun 2024. 

"Harapan kami tentu setelah mengikuti sosialisasi, anak-anak anak muda Kota Denpasar ini, baik yang sudah pernah atau pertama kali menggunakan hak pilihnya menjadi terdidik akan tugas besar ini. Mari kita emban bersama terselenggaranya pemilu serentak yang lancar dan aman di kota Denpasar demi sukses nya pemilu serentak 2024 di kota Denpasar serta gunakan hak pilih kita secara maksimal dan baik," ujar Agus Jayadi. 

Sementara Sekcam Densel, Ni Komang Pendawati menyebut Pemilu Serentak Tahun 2024 merupakan perhelatan besar yang menentukan arah pembangunan bangsa dan megara kedepan. Maka dari itu, dihimbau generasi muda khusus nya di Denpasar Selatan ini jangan sampai golput dan kalau bisa setelah ikut sosialisasi ini dapat menyebarluaskan informasi yang didapat dari para pemateri ke lingkungan sekitarnya. 

"Selain itu pentingnya sinergitas antara Pemerintah Kota Denpasar dengan KPU dan Bawaslu bergandengan menyukseskan pemilu serentak 2024 di Kota Denpasar" terangnya. 

Salah satu peserta sosialisasi, Putu, mengaku senang dapat mengikuti sosialisasi pendidikan politik yang diberikan oleh Pemkot Denpasar ini. 

"Penting bagi kami kaum muda yang akan menggunakan hak pilih nanti di pemilu 2024 agar memahami seluk beluk mengenai pemilihan umum agar nantinya dapat menggunakan hak pilih sebaik-baiknya dan ikut mensukseskan gelaran Pemilu Serentak Tahun 2024," ucapnya. 

Selasa, 31 Januari 2023

Bupati Suwirta Minta Anggota Koperasi Jalin Kerjasama Yang Baik Dalam Menjalankan Tugas


BALIKINI.NET | KLUNGKUNG — Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta menghadiri Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Pegawai Negeri (KPN) Rejeki RSUD Klungkung Tahun Buku 2022 di area parkir belakang RSUD Kabupaten Klungkung, Selasa (31/1). Turut hadir mendampingi Bupati, Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Manengah dan Perdagangan Kabupaten Klungkung, I Wayan Ardiasa, Direktur RSUD Klungkung, dr. I Nengah Winata SP. BKBD serta instansi terkait lainnya.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Suwirta meminta agar laporan keuangan di koperasi harus dibuatkan keseragaman format laporan yang sama. Selain itu, pengurus harus bisa membaca peluang-peluang di rumah sakit. Hal yang paling penting pengurus juga bisa menjalin kerjasama yang baik saat menjalankan tugas. "Kekuatan koperasi itu ada di anggota, maka dari itu jalin kerjasama yang baik sehingga nantinya koperasi ini benar-benar bisa berjalan maksimal dan Koperasi KPN Rejeki RSUD Klungkung ini juga bisa menjadi contoh buat koperasi lainnya," harap Bupati Suwirta.

Bupati Suwirta juga menambahkan kedepannya agar koperasi ini bisa ikut menjaga inflasi. Perkembangan digitalisasi keuangan juga harus diikuti dengan sebaik-baiknya. "Tingkatkan terus kinerja untuk membangun koperasi ini kedepan agar semakin maju dan berkembang," imbuhnya.

Ketua Panitia, Gusti Lanang Ngurah mengatakan bahwa saat ini Koperasi KPN Rejeki RSUD Klungkung memiliki anggota sebanyak 1150 orang. Pihaknya juga mengucapkan terimakasih kepada Bupati Suwirta yang telah memberikan semangat dan motivasi kepada anggota koperasi di dalam menjalankan tugas. Diakhir kegiatan ini, Bupati Suwirta juga menyerahkan penghargaan kepada para pegawai RSUD Klungkung yang memasuki masa pensiun.(humasklk/puspa).

Bupati Suwirta Buka Forum Konsultasi Publik RPD Tahun 2024-2026 dan Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD Tahun 2024


BALIKINI.NET | KLUNGKUNG — Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta membuka Forum Konsultasi Publik Rancangan Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kabupaten Klungkung Tahun 2024-2026 dan Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Klungkung Tahun 2024 secara daring dari ruang vicon Kantor Bupati Klungkung, Selasa (31/1). Peserta Forum ini terdiri dari Ketua DPRD Kabupaten Klungkung dan Ketua Komisi DPRD Kabupaten Klungkung, OPD Pemkab Klungkung, Bappeda Provinsi Bali, Forum Perbekel dan undangan terkait.

Dalam pemaparannya tersebut, Bupati Suwirta menyampaikan Forum Konsultasi Publik memiliki kedudukan dan fungsi yang sangat strategis dan penting dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan, memperkuat transparansi dan akuntabilitas serta meningkatkan kualitas kebijakan dan program yang dikeluarkan. "Oleh karenanya dalam Forum Konsultasi Publik Rancangan RPD Kabupaten Klungkung Tahun 2024-2026 dan Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD Kabupaten Klungkung Tahun 2024 ini, dibahas dan diputuskan tujuan, sasaran, program prioritas, strategi dan program pembangunan daerah tahun 2024-2026 yang selaras dengan arah dan prioritas pembangunan nasional dan Provinsi Bali," ujar Bupati Suwirta.

Bupati juga menambahkan pelaksanaan Forum Konsultasi Publik Rancangan Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kabupaten Klungkung Tahun 2024-2026 dan Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Klungkung Tahun 2024 ini sepatutnya menjadi perhatian kita semua, karena pada tahun 2024 nanti merupakan masa transisi Pimpinan Kepala Daerah. Sehingga dalam hal ini perlu menyusun Dokumen Rencana Pembangunan Daerah sebagai pedoman dalam menjalankan pembangunan daerah selama terpilihnya Kepala Daerah yang definitif. "Mencermati hal tersebut, maka Forum Konsultasi Publik yang dilaksanakan mulai hari ini diharapkan mampu menyepakati tujuan, sasaran, program prioritas, strategi dan program pembangunan daerah untuk tahun 2024-2026," harapnya.(humasklk/puspa).

Alihkan Unit Kendaraan Jaminan Tanpa Persetujuan, Berpotensi Pidana


BALIKINI.NET | BULELENG — Petugas Kementerian Hukum dan HAM Bali, Subbidang Pelayanan AHU melakukan advokasi pemberian keterangan ahli di Polres Buleleng dalam perkara jaminan fidusia. 

Perkara jaminan fidusia yang saat ini ditangani pihak penyidik dimaksud adalah advokasi yang menggunakan dan menerapkan ketentuan pasal 36 Undang-Undang No 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dimana objeknya telah dialihkan tanpa dilakukan persetujuan tertulis dari pihak penerima fidusia selaku kreditor yang dalam hal ini PT BPR KANAYA. 

Berdasarkan kronologi dari kasus tersebut Ni Made Krisnasari,S.H selaku Kepala Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum menjelaskan dari permasalahan kasus Fidusia dapat di jerat dengan Undang – Undang jaminan Fidusia dan bisa di lakukan pemeriksaan yang selanjutnya akan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Kami memberikan keterangan ahli sesuai dengan fakta fakta dan kronologi yg disampaikan penyidik dan selalu berdasarkan Undang undang no 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia, sepenuhnya kewenangan dari majelis hakim" imbuh Gede Prima Praja.

Aipda Nyoman Sukanida selaku Penyidik menanggapi penjelasan yang telah disampaikan oleh Saksi Ahli dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali terkait perkara ini yang nantinya akan di lanjutkan ke proses hukum yang lebih tinggi. 

"Saya berharap apabila dalam proses kasus ini masih dibutuhkan keterangan ahli diharapkan Tim Advokasi Kantor Wilayah berkenan membantu dalam memberikan keterangan lebih lanjut" ujar Aipda Nyoman Sukanida.

Penanganan ini menandakan bahwa Undang-Undang Jaminan Fidusia masih diperlukan untuk proses sosialisasi kepada masyarakat yang tidak memahami proses jaminan fidusia hingga penegakan hukumnya terhadap terjadinya peristiwa pelanggaran pasal 23 ayat 2 dan dapat di kenakan sanksi pidana pasal 36 UU no 42 tentang Jaminan Fidusia.

Kuasa Hukum Keluarga Virendy: Berdasarkan Dua Alat Bukti yang Cukup, Penyidik Sepatutnya Telah Menetapkan Tersangka


BALIKINI.NET | MAKASSAR — Tim Kuasa Hukum Keluarga Almarhum Virendy, Yodi Kristianto, SH, MH, Lusin Tammu SH, dan Cesar Depaska Kulape, SH, Selasa (31/01/2023) memberikan keterangan pers kepada awak media terkait kasus yang menimpa Almarhum Virendy, mahasiswa Fakultas Teknik Arsitektur Unhas yang tewas saat mengikuti kegiatan Diksar & Ormed Mapala 09 FT Unhas di Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros.

"Keluarga telah mengemukakan sejumlah kejanggalan dalam meninggalnya Virendy. Informasi yang simpang siur mengenai bagaimana proses evakuasi dan penanganan kesehatan Virendy pada waktu kritis, hingga indikasi ada upaya untuk menghalang-halangi keluarga untuk mengetahui bagaimana sebenarnya situasi dan kondisi di lapangan (Baca : apakah ada tindak kekerasan atau tidak, apakah SOP kegiatan sudah berjalan baik atau tidak)," kata Yodi Kristianto kepada awak media.

"Pihak keluarga mengatakan pada kami bahwa pihak penyelenggara tidak membeberkan kondisi sebenarnya almarhum pada saat berada di RS Grestelina, yang mana mereka hanya mengatakan bahwa kondisi Virendy kritis, hingga keluarga mencari di Ruang IGD, tetapi akhirnya mendapati almarhum telah berada di Kamar Mayat," ungkapnya.

"Ada ketidakkonsistenan informasi yang diberikan pihak Mapala 09 FT Unhas saat diberondong pertanyaan oleh pihak medis RS Grestelina maupun pihak keluarga yang ingin mengetahui secara pasti penyebab kematian Almarhum," tutur Yodi Kristianto.

"Misalkan disini Ibrahim (Ketua Mapala 09 FT Unhas) yang tampil menjadi perwakilan panitia Diksar, mengatakan kepada keluarga bahwa panitia dan peserta yang lain tetap melanjutkan kegiatan Diksar, padahal setelah ditelusuri, semua peserta telah dipulangkan ketika proses evakuasi Virendy. Demikian juga ketika dicecar tanya oleh pihak medis RS Grestelina mengenai keberadaan panitia yang menurut Ibrahim sedang menuju Polres Maros saat mereka mengantarkan Virendy ke RS Grestelina, padahal menurut Ayah almarhum, James, tidak ada laporan polisi mengenai adanya korban dalam pelaksanaan Diksar," urainya.

"Itu bohong belaka," tegas Yodi Kristianto mengutip pernyataan Ayah Almarhum.

"Saya pikir wajar jika kita sebagai orang normal, menaruh kecurigaan bahwa panitia menyembunyikan sesuatu di sini. Misalkan pernyataan bahwa Viren berada dalam kondisi kritis saat evakuasi, tetapi bukannya dievakuasi ke rumah sakit terdekat, malahan korban di bawa ke RS Grestelina Makassar. Saat ditanyai keluarga, Ibrahim menjawab "Itu keputusan rapat." Apakah Anda harus merapatkan dahulu saat seseorang sudah hampir meregang nyawa ? Bukankah ada berapa rumah sakit yang Anda lewati saat perjalanan dari Maros ke Makasaar? Dan mengapa harus RS Grestelina, sedangkan Anda tahu seberapa jauh jarak Maros dengan Makassar ?," lanjutnya.

"Sejak awal saya menduga ada yang salah dengan kasus ini," tukas Yodi Kristianto.

"Mulai dari tidak adanya izin kegiatan dari pihak kepolisian, tidak ada pendamping dari pihak kampus, tidak mengikutkan tim medis, hingga keberadaan ketua panitia yang hingga hari ini belum jelas untuk dimintai keterangan," ucapnya lagi.

"Sejauh ini tidak ada satupun dari pihak kampus yang datang secara kelembagaan,  menyampaikan dukacita atau santunan secara langsung ke pihak keluarga. Bagaimanapun almarhum adalah bagian dari keluarga besar kampus Unhas, mengapa dari dekanat hingga Rektorat tidak satupun yang memiliki waktu untuk menemui keluarga Virendy ? Bahkan dari informasi yang kita dapatkan dari rekan-rekan media, dan ini sangat saya sesalkan, tetapi kita punya saksi, bahwa pihak kampus seakan mencuci tangan terkait musibah ini, bahwa karena kegiatan dilakukan di luar kampus, maka pihak kampus tidak bertanggung jawab akan hal ini, bahwa keluarga telah mengikhlaskan, bahwa Pimpinan kampus akan menemui keluarga tetapi sampai hari ini sekedar pencitraan belaka," beber Yodi Kristianto. 

"Saya pernah menjadi mahasiswa dan tahu hampir mustahil setiap kegiatan di luar kampus diadakan tanpa seizin dan sepengetahuan pihak kampus dan saya tegaskan, pihak keluarga mengikhlaskan bukan berarti proses hukum tidak berlanjut. Ada nyawa yang hilang di sini dan tidak satu orang tua pun yang ikhlas begitu saja anak mereka menjadi korban secara sia-sia tanpa kejelasan dan proses hukum yang pasti. Jika tidak ditindak, maka tidak ada yang akan menjamin kejadian serupa tidak akan terulang lagi. Apakah Anda mau anak-anak Anda yang seharusnya pergi menimba ilmu di kampus malahan meregang nyawa ? Anda tidak hanya mengorbankan masa depan mereka tetapi juga masa depan keluarga mereka," lantangnya.

Menurut Tim Kuasa Hukum, seharusnya berdasarkan dua alat bukti yang cukup, pihak penyidik telah menetapkan tersangka. Mereka keluarga almarhum selaku pelapor telah membeberkan bahwa luka-luka lebam di kepala, tangan dan kaki korban, bukti foto yang menunjukkan kondisi korban, sudah dapat dijadikan bukti petunjuk ditambah keterangan saksi-saksi untuk menetapkan tersangka, berdasarkan pasal 184 KUHAP.

"Saya bahkan dengan melihat foto-foto jenazah saat dimandikan dapat menyimpulkan, setidaknya korban mendapat pukulan benda tumpul dengan adanya luka lebam di kepala, korban mungkin juga dianiaya dan diseret yang dibuktikan dengan adanya luka lebam di  bagian punggung,  tangan dan kaki," nilai Tim Kuasa Hukum.

"Penyidik sepatutnya menduga bahwa telah terjadi tindak pidana pembunuhan dan memenuhi unsur pasal 338 KUHP. Pembunuhan adalah delik biasa dan tidak dibutuhkan aduan untuk bisa memprosesnya," demikian komentar Tim Kuasa Hukum.

Bahkan jika terbukti ada upaya untuk menghalang-halangi proses hukum dalam penanganan kasus Virendy, juga bisa dijerat pidana berdasarkan pasal 221 KUHP.

"Kami akan memastikan bahwa pihak-pihak terkait akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, baik apabila terbukti secara sengaja ataupun karena kelalaiannya menyebabkan hilangnya nyawa saudara Virendy," tegas Yodi Kristianto.

"Kami akan menempuh jalur hukum, baik pidana maupun perdata untuk memastikan pemenuhan kepentingan hukum keluarga almarhum Virendy," tutupnya. (*)

Wabup Kasta Hadiri MUKERKAB PMI Kabupaten Klungkung Tahun 2023


BALIKINI.NET | KLUNGKUNG — “Manfaatkan pelaksanaan MUKERKAB PMI ini, untuk mengevaluasi kegiatan dan Program kerja yang sudah dilaksanakan, dan mari ciptakan program-program yang berlandaskan atas sisi kemanusiaan dan kepedulian kepada masyarakat,” ujar Wakil Bupati Klungkung I Made Kasta saat menghadiri Musyawarah Kerja Kabupaten (MUKERKAB) PMI Kabupaten Klungkung 2023 bertempat di Ruang Rapat Bhineka Guna Praja Kantor Camat Klungkung, Selasa (31/1). 

Wakil Bupati Klungkung I Made Kasta selaku Ketua PMI Kabupaten Klungkung, dalam sambutannya berpesan supaya Anggota PMI Klungkung dapat tetap menjaga dan meningkatkan rasa kemanusiaan dan kepedulian sosial. “Mari Ngayah”, Ujar Wabup Kasta.

Wabup Kasta apresiasi Kinerja PMI Kabupaten Klungkung yang dapat membantu Supply darah ke kabupaten yang ada di Bali. “Ingatlah bahwa setetes darah sangat berarti bagi kehidupan,” imbuh Wabup Kasta.

Wabup kasta mengingatkan agar pada saat menyusun Program kerja disesuaikan dengan keuangan yang dimiliki, agar dalam pelaksanaan program kerja dapat berjalan dengan baik. 

Ketua Panitia Ngakan Made Kasub Sidan melaporkan bahwa MUKERKAB bagi Organisasi PMI memiliki kewenangan tertinggi untuk menentukan langkah dan strategi suatu organisasi di tingkat Kabupaten. MUKERKAB PMI Kabupaten Klungkung Tahun 2023 ini merupakan musyawarah kerja terakhir dalam kepengurusan PMI Kabupaten Klungkung Masa bakti 2018 -2023. Tahun ini PMI Kabupaten Klungkunmempunyai dua program yakni pembentukan relawan donor darah sukarela di Desa; Sosialisasi dan Pembentukan Pokja kesiapsiagaan bencana berbasis masyarakat.  

Adapun Tema yang diambil dalam Pelaksanaan MUKERKAB PMI Kabupaten Klungkung Tahun 2023, yakni layanan PMI, memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. Tujuan dilaksanakan kegiatan MUKERKAB ini antara lain mengevaluasi pelaksanaan program dan anggaran tahun 2022, memantapkan program dan anggaran tahun 2023, melakukan prediksi program dan anggaran tahun 2024.

Ketua PMI Provinsi Bali dalam sambutannya yang dibacakan oleh Sekretaris PMI Provinsi Bali I Gusti Made Arya Wisnu Mataram menyampaikan pelaksanaan MUKERKAB PMI Kabupaten Klungkung yang dilaksanakan hari ini merupakan MUKERKAB ketiga yang dilaksanakan oleh PMI Kabupaten/Kota di Provinsi Bali.

PMI Provinsi Bali mengharapkan PMI Kabupaten Klungkung dalam penyusunan Program kerja yang dilaksanakan pada MUKERKAB PMI Kabupaten Klungkung program kerja yang dihasilkan merupakan hasil pengkajian berdasarkan kebutuhan dan prioritas PMI kabupaten Klungkung dan dapat terciptanya sinergitas program yang baik antara PMI Provinsi Bali, PMI Kabupaten Klungkung dengan Pemerintah serta tetap melaksanakan pembinaan terhadap relawan PMI/PMR yang ada di Kabupaten Klungkung.

“Terimakasih atas dukungan yang diberikan Pemerintah Kabupaten Klungkung terhadap PMI Kabupaten Klungkung,” ujarnya.

Kegiatan Mukerkab PMI Kabupaten Klungkung dibuka Ketua PMI Provinsi Bali yang diwakili oleh Sekretaris PMI Provinsi Bali I Gusti Made Arya Wisnu Mataram. Turut hadir pada Kegiatan tersebut, Kepala Badan Kesatuan Bangsa Politik Klungkung I Dewa Ketut Sueta Negara, Kepala Kesatuan Polisi Pamong Praja Klungkung Dewa Putu Suarbawa, Camat Klungkung I Putu Arnawa, dan Camat Nusa Penida I Komang Widyasa Putra, serta undangan terkait lainnya.

Rapat Paripurna Ke 3 Masa Persidangan I Tahun 2023 Gubernur bali Berterimakasih kepada semua Faksi di DPRD Bali


BALIKINI.NET | DENPASAR — Rapat Paripurna ke 3 masa persidangan I tahun Sidang 2023 yang diikuti oleh pihak legislatif serta eksekutif, pada Senin (30/1/2023).

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Bali I Wayan Koster memberikan pendapat akhir terhadap Raperda Provinsi Bali tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali tahun 2023-2024.

Pihaknya memberikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh Fraksi di DPRD Bali yang terlibat atas pandangannya terhadap Raperda tersebut.

"Dengan telah disetujuinya Raperda Provinsi Bali tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2023-2043, selanjutnya sesuai ketentuan Pasal 267 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2Tahun 2022 tentang Cipta Kerjadan Pasal 88 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Pandangan, pendapat, dan saran serta masukan, melalui dialog, diskusi, tanya-jawab, saling tukar informasi serta proses klarifikasi, telah dihasilkan selama proses pembahasan dengan forum Dewan yang terhormat. Akhirnya Dewan dapat menyetujui dan menerima Raperda tersebut. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah," katanya. 

Selanjutnya, pihaknya akan membawa Raperda tersebut kepada Menteri Dalam Negeri untuk dilakukan proses evaluasi.

"Saya berharap dalam proses evaluasi dapat berjalan lancar dan tidak menemui kendala dalam pembahasannya di Kementerian Dalam Negeri, sehingga Raperda ini dapat segera disahkan dan dalam implementasinya dapat menjadi kebijakan  terintegrasi dengan kebijakan lainnya, untuk dapat mewujudkan Visi“Nangun Sat Kerthi Loka Bali”melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru," Sambungnya. (Ami)

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved