-->

Jumat, 25 Oktober 2024

Bobol Toko Elektronik Di Karangasem, 3 Tersangka Tertangkap Di Jogja


KARANGASEM, Bali Kini -
3 Tersangka kasus pembobolan toko berhasil diringkus pihak kepolisian Polres Karangasem. Hal tersebut diungkapkan Kapolres Karangasem AKBP I Nengah Sadiarta, S.I.K., S.H., M.K.P., dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Lobi Polres Karangasem, Jumat (25/10/2024).


Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras Tim Resmob Tohlangkir Sat Reskrim Polres Karangasem yang dipimpin oleh Kanit I Reskrim IPDA Bayu Aji Santoso, S.Tr.K., di bawah arahan Kasat Reskrim AKP Agus Adi Apriyoga, S.I.K., M.H. dimana Kasus pencurian dengan pemberatan tersebut terjadi di sebuah toko elektronik di Jalan Kesatrian Amlapura pada Senin, 30 September 2024 sekitar pukul 06.00 WITA di sebuah toko elektronik milik I Made Widana. 


Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan tiga tersangka di daerah Hukum Polda DIY yakni SPW (34) berasal dari Jakarta,  HM (42) berasal dari Banyumas, Jateng, dan ER (34) dari Bogor. "Para tersangka melakukan aksinya dengan cara membobol pintu toko menggunakan las. Mereka berhasil mengambil berbagai jenis kabel NYM dan NYY dengan total kerugian mencapai Rp 217 juta," jelas Kapolres. Sementara, dari hasil curian tersebut dijual pelaku ke penadah dan berhasil mendapat uang 44 Juta rupiah yang dibagi rata tersangka. 


"Dari hasil penjualan kabel curian tersebut, para tersangka mendapatkan Rp 44 juta yang dibayarkan sebagian tunai dan sebagian transfer. Masing-masing tersangka mendapat bagian Rp 13 juta, sedangkan Rp 5 juta digunakan untuk membayar hutang," tambah Kapolres. Tak hanya itu, uang tersebut juga dipakai oleh tersangka untuk bermain judi online. 


Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain satu tabung oksigen, alat las, lima unit handphone berbagai merk, dan sejumlah barang bukti lainnya. Tim juga berhasil mengamankan penadah barang curian berinisial F di kawasan Mahendradata, Denpasar.


Para tersangka kini ditahan di Polres Karangasem untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.


Kapolres dalam kesempatan tersebut mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan serupa, serta segera melaporkan ke pihak kepolisian jika menemukan hal-hal mencurigakan di lingkungan sekitar. (Ami)

Mantan Pejabat MA Ditangkap di Bali, Begini Komentar Peradi Pergerakan


Denpasar , Bali Kini 
- Seorang mantan Pejabat Mahkamah Agung (MA) berinisial ZR ditangkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jimbaran, Kuta Selatan, Badung. Ia diduga terlibat dalam kasus suap pembebasan Gregorius Ronald Tanur atas perkara pembunuhan Dini Sera.

Diketahui, tiga Hakim PN Surabaya Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung RI karena menerima suap dari Pengacara Lisa Harman. Sehingga, mereka memberikan vonis bebas kepada Ronald Tanur. 

ZR melakoni peran sebagai perantara atau makelar dalam kasus suap tersebut. Penangkapan terhadap Mantan Pejabat MA ini dibenarkan oleh Kasi Penerangan Hukum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana Putra. "Benar tadi malam ada tim penyidik dari Kejagung mengamankan satu orang inisial ZR di Jimbaran," ujarnya kepada awak media, dan menyebut ada empat orang dari Tim Kejagung yang melaksanakan penangkapan tersebut.

Setelah diamankan, ZR dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Bali, di Renon, Denpasar, untuk dilaksanakan pemeriksaan awal. Proses tersebut berlangsung dari sore sampai malam. Keesokan paginya, barulah ZR dibawa ke Jakarta guna proses lebih lanjut.

Eka Sabana tidak bisa menjelaskan mengenai hasil pemeriksaan dan detail kasus tersebut. Sebab, penanganan perkara ini menjadi kewenangan Kejagung. "Nanti detailnya akan disampaikan dari Puspenkum Kejagung," tandasnya.

Ditempat terpisah, Peradi Pergerakan saat Munas di Bali, Jumat (25/10) turut menyikapi terkait kasus tersebut. Sugeng Teguh Santoso, selaku Ketua Umum menegaskan sangat hal tidak terpuji jika itu justru dilakukan oleh penegak hukum. "Kalau saya sih yang begini ini dihukum mati aja atau seumur hidup. Tapi untuk kasus suap tidak lebih dari 12 tahun ancaman hukumannya, ya maksimal aja, " Ungkap Teguh di acara Munas di Kuta. 

Sambungnya, bahwa komunitas advokat, komunitas keahlian hukum mandiri, menjalankan fungsi negara dalam penegakan hukum yang independen (independent state organ). Dalam konteks ini, advokat harus diterima resmi sejajar dengan penegak hukum lainnya yakni hakim, jaksa dan polisi.

"Berdasarkan undang-undang advokat undang-undang Nomor 18 tahun 2003 pasal 28 yang mengamanatkan bahwa organisasi advokat itu satu-satunya. Kini Kehilangan kekuatan mengikatnya, ya sekarang menjadi multiba. Apa artinya multiba artinya kemudian tidak ada hambatan siapapun, " Tegasnya.

Bahkan terkait kasus dugaan para hakim terima suap, pihaknya juga telah melaporkan kepada KPK praktek dugaan korupsi di Mahkamah Agung terkait dengan pemotongan honor penanganan perkara Hakim Agung dipotong 40%.

"Nah ini sudah saya laporkan. Sesuatu yanh enggak benar, kita laporin aja. Kan ada pengacara menganggap bahwa pengadilan kepolisian Kejaksaan sebagai tempatnya cari uang. Buat kami pengadilan Kejaksaan dan kepolisian adalah tempat dihadirkannya keadilan dan kebenaran untuk masyarakat, " Tutupnya.[jr]

Kamis, 24 Oktober 2024

Koster Mengenang Pintal Kapas Jadi Benang di Sembiran


Karangasem
-
Gubernur Bali 2018-2023 Wayan Koster yang meletakkan landasan kebiasaan krama Bali mengenakan endek setiap Selasa dan busana adat Bali setiap Kamis. Tanpa disadari hal  ini menjadi rutinitas baru setiap dua hari seminggu di Bali. 


Untuk memastikan produksi kain bebali masih tetap dilakukan kelompok penenun, Wayan Koster meluangkan waktu untuk melihat langsung ke Desa Seraya Timur Karangasem, Rabu 23 Oktober 2024.


Saat itu, Koster ditemani Bupati Karangasem 2021-2025 Gede Dana dan sejumlah pengurus PDI Perjuangan Karangasem. 


Koster diterima langsung Ketua Kelompok Pencelup dan Penenun Karya Sari Warna Alam, I Wayan Karya dan para penenun yang tengah beraktivitas di lokasi. 


Pria asal Sembiran ini berinteraksi dengan penenun. Ia bertanya dan mendengar langsung masukan dari mereka sebagai ujung tombak pelestarian seni dan budaya Bali khususnya kain bebali sejak tahun 2023.


Koster diajak melihat semua tahapan proses pembuatan kain bebali yang dibuat dengan cara tradisional. Mulai dari pengintalan kapas menjadi benang, pewarnaan benang secara tradisional menggunakan tumbuhan alami, hingga proses tenun gunakan alat tradisional. 


Koster terlibat dalam aktivitas pengintalan kapas menjadi benang yang menggunakan alat tradisional bambu. Ketua DPD PDI Perjuangan Bali ini, tampak antusias memutar roda pengintalan yang terbuat dari bambu. Ia tampak mengenang masa kecil di Sembiran. 


Sesekali ia berinteraksi dengan wanita paruh baya yang semula memegang alat pintal tersebut. Koster berharap regenerasi keahlian memintal bisa diwarisi kepada anak cucunya. 


"Saya ingat sewaktu masih kecil di Sembiran, saat itu ayah dan ibu sering melakukan aktifitas seperti ini," kata Koster sembari memutar alat tradisional itu. 


Setelahnya, Koster diajak melihat proses pemilihan tumbuhan alami menjadi bahan pewarna dan pewarnaan benang sebelum proses tenun secara tradisional. 


Seusai melihat semua tahapan-tahapan tradisional, Koster diajak duduk bersama penenun dan pengurus kelompok. Koster mendengar aspirasi dari semua elemen yang terlibat tenun menghasilkan kain tradisional. Sekira 100 penenun dan pencelup berdiskusi langsung dengan Koster. 


Warga kelompok berharap Koster membantu modal usaha dan ikut mempromosi kain bebali tradisional seperti endek, kain motif rangrang, skordi, poleng, kalung babintangan, parembon dan yang lainnya. Apalagi kain jenis rangrang,  paling diburu wisatawan asing dan domestik. 


Dalam kesempatan itu, Koster menyatakan akan membantu modal usaha dan membantu menjadi marketing bagi produk tradisional ini. Sesuai dengan visi nangun sat kerthi loka Bali, Koster telah menerbitkan Peraturan Gubernur Bali dan Surat Edaran Gubernur Bali. 


"Astungkara, paslon Gubernur Bali Koster-Giri Nomor 2 dan Cabup Karangasem nomor 2 Gede Dana-Nengah Swadi (Dana-Swadi) kembali dipercaya, kami akan membantu modal usaha, mempromosikan dan juga menerbitkan regulasi yang memihak pegiat tenunan tradisional Bali," kata Koster. 


Anggota DPR RI dari fraksi PDI Perjuangan Periode 2004-2019 ini menjelaskan selama memimpin Bali periode pertama, sejumlah regulasi diterbitkan demi menjaga tradisi, seni budaya, adat dan kearifan lokal Bali. Semua demi mensejahterakan krama Bali secara sekala niskala. 


Untuk diketahui, Peraturan Gubernur Bali Nomor 79 Tahun 2018 mengatur tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali. 

 

Pegawai di lingkungan lembaga pemerintahan dan swasta diwajibkan menggunakan busana adat Bali setiap hari Kamis. 

 

Masyarakat adat Nusantara lain yang tinggal di Provinsi Bali dapat menggunakan busana adat daerah masing-masing. 

 


Peraturan Gubernur ini bertujuan untuk melestarikan penggunaan busana adat Bali, mengingat modernisasi telah membawa dampak negatif dalam kehidupan masyarakat, salah satunya adalah melupakan penggunaan busana adat. 

 

Selain itu, Gubernur Bali 2018-2023 ini juga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 04 Tahun 2021 tentang Penggunaan Kain Tenun Endek Bali/Kain Tenun Tradisional Bali. SE ini berisi himbauan kepada berbagai instansi, termasuk perguruan tinggi, Pemda, BUMN/BUMD, dan perusahaan swasta, untuk menggunakan pakaian berbahan kain endek Bali setiap hari Selasa. 

 

Himbauan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Bali dengan cara memberdayakan kain tenun endek secara ekonomi. Selain itu, SE ini juga bertujuan untuk mendorong dan memfasilitasi pengembangan Industri Kecil Menengah (IKM) masyarakat Bali. 

 

Kain endek merupakan warisan budaya kreatif masyarakat Bali yang telah dicatatkan sebagai Kekayaan Intelektual Komunal Ekspresi Budaya Tradisional (*)

Bumil Cantik ini Dipastikan Lahiran di Dalam Sel


Denpasar , Bali Kini
- Santi Febriani (32) yang sedang dalam kondisi mengandung lima bulan terlihat tabah menerima hukuman pidana penjara selama 4 tahun. Putusan itu diterimanya akibat dirinya menggunakan sabu secara rutin agar bayi dalam kandungan bisa guguran.

Putusan yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (24/10) Majelis Hakim yang mimpin jalannya sidang, I Ketut Suarta, menyatakan "Bumil" (ibu hamil) ini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp. 800 ratus dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan,” putus hakim.

Diketahui putusan tersebut lebih ringan 18 bulan dari yang dituntutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Wayan Adhi Antari, yaitu pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan. Sikap JPU atas putusan tersebut senada dengan terdakwa menyatakan pikir-pikir. Selain itu, JPU juga mengaku selama proses penangkapan hingga persidangan ini, terdakwa kerap meminta kontrol kandungan terus akibat stress karena masa tahanan.

Dalam persidangan terungkap, bahwa Santi melakukan serangkaian transaksi ilegal yang melibatkan narkotika jenis ganja, ekstasi, dan shabu pada beberapa kesempatan sepanjang Maret dan Juli 2024, meskipun ia saat itu sedang hamil tiga bulan. 

“Awal mulanya, Santi melakukan transaksi narkotika pada Minggu, 10 Maret 2024, dengan membeli ganja seharga Rp 500.000 dari seorang yang dikenal dengan nama Yul alias Babe, yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), dan proses transaksi dilakukan melalui transfer bank,” beber JPU.

Setelah mentransfer uang, Santi kemudian diminta mengambil paket ganja tersebut di pinggir tembok rumah penduduk di Petitenget, Badung. Barang tersebut kemudian dibawa pulang dan disimpannya dalam toples plastik di rumah kostnya di Kamar Nomor D, Jalan Sedap Malam, Gang Cemara, No. 22, Blok A, Banjar Kebon Kori Kelod, Kesiman, Denpasar Timur.

Transaksi kedua berlangsung pada Sabtu 20 Juli 2024, di mana Santi kembali membeli narkotika jenis ekstasi seharga Rp. 1.200.000. Sama seperti sebelumnya, paket tersebut diambilnya di belakang banner di Jalan Gelogor Carik, Denpasar pada malam hari. 

Lanjut ke tanggal 24 Juli 2024, Santi menerima paket yang berisi shabu, timbangan digital, dan plastik klip dari pelaku yang sama, yang diambilnya di bawah gapura pertigaan jalan menuju Desa Sidatapa, Singaraja. 

Pada 26 Juli 2024, Santi diketahui melakukan pengemasan ulang sisa shabu yang dimilikinya menjadi paket-paket kecil yang kemudian disebar di area sekitar Denpasar. Namun, tindakan ini terendus oleh pihak kepolisian. 

Hingga akhirnya 2 Agustus 2024, polisi melakukan penggerebekan di rumah kost Santi. “Dalam penggerebekan tersebut, ditemukan barang bukti yang mencakup paket shabu, ekstasi, dan ganja, serta peralatan yang digunakan untuk transaksi narkotika,” ungkap JPU.

Barang bukti yang berhasil disita 5 paket shabu dengan berat 4,21 gram, 1 paket ekstasi seberat 1,01 gram, dan 29,63 gram ganja. Sebelum ditangkap, Febri mengetahui dirinya sudah telat sebulan dan terpaksa rutin nyabu.[jro]

Paslon GP Berkomitmen Benahi Pariwisata Amed Demi Lajunya Perputaran Ekonomi Masyarakat Karangasem


Karangasem, Bali Kini
- Melihat Pariwisata di Wilayah Amed yang sangat digandrungi masyarakat mancanegara dan tak pernah sepi, I Gusti Putu Parwata berkomitmen untuk menata kembali atau membenahi fasilitas Pariwisata Amed. Salah satunya dengan memberikan penerangan jalan di jalan nasional yang ada di wilayah tersebut.


Hal tersebut digaungkan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Karangasem nomor urut 3 saat melaksanakan kampanye di Banjar Adat Tukad Besi, Desa Purwakerti, Kecamatan Abang, Karangasem pada Kamis (24/10/2024) bersama ratusan warga masyarakat yang berasal dari desa Purwakerti, Desa Culik dan desa Merita. 


"Saya akan utamakan pengadaan lampu penerangan jalan, karena selama ini saya lihat pariwisata di Amed sangat ramai, sayangnya "memeteng" (Gelap-red),"Katanya. Tak hanya memberikan penerangan jalan, pihaknya juga akan menata wilayah Pariwisata Amed supaya menjadi lebih menarik, misalnya dengan membangun Candi "selamat datang" serta penataan trotoar agar terlihat bersih dan nyaman. 


Sementara itu, Guru Pandu Prapanca Lagosa juga mengatakan komitmennya membangun Pariwisata Karangasem yang dapat bersaing dengan mengubah Amed menjadi Pariwisata yang lebih baik lagi. "Amed Penghasil Devisa, penghasil PAD dari Pariwisata, begitu masuk, Amed gelap gulita, sampah plastik berserakan. Diantara kita banyak yang punya tujuan, Amed harus berbenah, bangkit menuju Pariwisata yang kita cita-citakan. Ke depan jika kami diberi kesempatan jadi pemimpin hal pertama yang kami lakukan adalah berbenah Pariwisata yang ada di Amed,"tandasnya. 


Tak hanya itu, pasangan GP juga mengusahakan untuk membangun darmaga Wisata Tirta yang akan memudahkan wisatawan menyebrang dari Amed ke Gili Trawangan maupun Nusa Penida. "Wisata Tirta, kita kedepan jika Tuhan mengijinkan kita akan bangun suatu darmaga sebagai siklus untuk menghubungkan Amed ke Gili Trawangan ataupun Nusa Penida. Dengan begitu ekonomi masyarakat berputar dengan makin cepat," Tandasnya. (Ami)

Rabu, 23 Oktober 2024

NETA Perkuat Komitmen di Indonesia, Dorong Percepatan Elektrifikasi Lewat 10 Jaringan Dealer Baru


Jakarta, Bali Kini -
PT NETA Auto Indonesia sebagai merek kendaraan listrik terkemuka, semakin serius menggarap pasar Indonesia dengan memperluas jangkauan pasar dan layanan purna jual di berbagai wilayah. Hingga akhir tahun 2024 nanti, NETA akan meresmikan sekitar 10 dealer baru yang akan beroperasi dan tersebar di beberapa kota seperti Medan, Pekanbaru, Sukabumi, Bandung, Yogyakarta, Makassar, Manado serta Lombok. 

Untuk detailnya, tujuh dealer baru akan melakukan grand opening pada bulan November 2024 dan tiga dealer baru pada bulan Desember 2024.

Sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan ekspansi kendaraan listrik yang masif di Tanah Air, NETA pun sudah menjalin kerja sama dengan beberapa network dealer terkemuka di seluruh Indonesia untuk menghadirkan layanan 3S (Sales, Service, Spare Part) yang komprehensif. Dengan semakin banyaknya dealer yang beroperasi, diharapkan konsumen akan lebih mudah mengakses informasi mengenai lini produk NETA, melakukan test drive, serta mendapatkan layanan purna jual yang lebih prima. "Tidak hanya menyediakan mobil listrik berkualitas tinggi, ekspansi ini juga merupakan bagian dari strategi NETA untuk memberikan pelayanan terbaik bagi konsumen. Kami melihat potensi yang sangat besar untuk pertumbuhan pasar mobil listrik di Indonesia, dan kami ingin menjadi bagian dari perkembangan tersebut. Oleh karena itu, kami akan terus berinvestasi dan mengembangkan bisnis kami di sini dengan jaringan dealer NETA yang akan terus bertambah," ujar Peter Zhang - Managing Director of NETA Auto Indonesia.

Sebagai pusat ekonomi Indonesia dan memiliki potensi pasar yang besar bagi kendaraan listrik, Jakarta masih menjadi target utama dalam ekspansi dealer NETA. Total ada tiga dealer baru di Jakarta yang akan melakukan grand opening pada November 2024. Ketiga dealer baru tersebut akan dilengkapi dengan fasilitas modern, termasuk tempat parkir yang luas, display area yang nyaman, dan layanan 3S. Langkah ini tentu akan semakin memanaskan persaingan di pasar mobil listrik yang semakin kompetitif. [rl]






Pemkot Denpasar Gelar Bimtek Penyusunan Program Pelatihan LPKS

 


Ket. Foto : Sekda Kota Denpasar, IB. Alit Wiradana saat menyerahkan materi kepada peserta Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Program Pelatihan untuk Lembaga Pelatihan Kerja Swasta (LPKS) di LPKS Queen International pada Rabu, (23/10)


Dibuka Sekda Alit Wiradana, Dorong Pelatihan Berbasis Kompetensi



Denpasar, Bali Kini  – Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi Kota Denpasar mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Program Pelatihan untuk Lembaga Pelatihan Kerja Swasta (LPKS). Acara ini dibuka oleh Sekretaris Daerah Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana, dan dilaksanakan di LPKS Queen International pada Rabu, (23/10).


Dalam sambutannya, yang disampaikan oleh Sekda Alit Wiradana, Penjabat Sementara (Pjs.) Wali Kota Denpasar, I Dewa Gede Mahendra Putra, menekankan pentingnya kegiatan ini sebagai bagian dari visi misi Dinas Tenaga Kerja. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM), memanfaatkan teknologi, dan inovasi guna mencapai pembangunan yang seimbang berdasarkan prinsip Tri Hita Karana.


"Sejalan dengan kebutuhan dunia kerja, sudah saatnya masyarakat Kota Denpasar untuk terus meningkatkan kompetensi diri," ujarnya. 


Alit Wiradana juga mendorong peserta untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin guna mengembangkan potensi diri, terutama dalam hal penyusunan program pelatihan berbasis kompetensi. 


"Diibaratkan para instruktur di lembaga pelatihan sebagai arsitek yang merancang bangunan, menunjukkan pentingnya peran mereka dalam membangun kompetensi masyarakat," ujar Sekda Alit Wiradana


Sementara Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi Kota Denpasar, IGA Ngurah Raini, yang didampingi Ketua Panitia Ni Wayan Marsini, menekankan pentingnya kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) ini sebagai langkah strategis bagi pemerintah, sektor swasta, dan pelaku dunia kerja dalam menghadapi era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).


"Salah satu upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Denpasar adalah menyelenggarakan Bimtek Penyusunan Program Pelatihan LPKS, yang menargetkan 50 orang instruktur dari Lembaga Pelatihan Kerja Swasta di Kota Denpasar. Narasumber dalam kegiatan ini berasal dari Dinas Ketenagakerjaan dan Sumber Daya Mineral Provinsi Bali, yaitu asesor akreditasi Provinsi Bali," ujarnya.


IGA Ngurah Raini berharap melalui kegiatan ini, perusahaan dan LPKS dapat memahami penerapan prinsip-prinsip efektivitas, efisiensi, kualitas, dan ramah lingkungan dalam berkarya. Selain itu, ia menekankan bahwa peningkatan produktivitas yang menghasilkan keuntungan juga akan berdampak pada kesejahteraan tenaga kerja di perusahaan.


Pemerintah Kota Denpasar menyadari bahwa pengembangan SDM tidak bisa dilakukan secara sepihak. Oleh karena itu, kegiatan ini melibatkan para pimpinan LPKS untuk mencetak lulusan yang memiliki standar kompetensi yang dibutuhkan dunia kerja.


"Peningkatan produktivitas berkaitan erat dengan sikap mental. Prinsip bahwa mutu kehidupan harus selalu meningkat dari hari ke hari harus ditanamkan, sehingga tenaga kerja yang dihasilkan akan memiliki daya saing tinggi dalam dunia kerja," ujarnya. (Eka)

Ada Adzan Dhuhur, Koster Pilih Break Sebentar


Buleleng -
Calon Gubernur Bali nomor 2 Wayan Koster (Koster-Giri) merupakan pemimpin yang telah terbukti dan teruji mengedepankan toleransi antar umat beragama di Bali. Gubernur Bali 2018-2023 ini, meminta semua krama Bali mewarisi toleransi yang telah ditanamkan leluhur di Bali. 

Seperti yang terlihat di Kelurahan Seririt Buleleng, Selasa 22 Oktober 2024. Koster takjub melihat keakraban antar umat beragama di Seririt. Mereka akrab seperti keluarga, padahal berbeda keyakinan.

Momen mengejutkan ketika Koster break alias berhenti sejenak saat mulai memaparkan visi misi dan program Koster-Giri di hadapan ribuan warga Seririt. Lantaran ada gema Adzan untuk sholat dzuhur tepat pukul 12.00 WITA. Setelah kurang lebih 10 menit, Koster kemudian melanjutkan Pemaparan visi misinya. 

Saat itu, Koster menyampaikan kondisi di Seririt tak jauh berbeda dengan di Desa Sembiran, Tejakula. "Di desa tiang toleransi seperti ini disebut nyama selam, seperti saudara dan keluarga sendiri . Tradisi kekeluargaan ini sejak dulu dibuat leluhur kita di Bali, kita harus lestarikan dan diwariskan untuk semua anak cucu kita," kata Koster. 

DPR RI periode 2004-2019 ini takjub dengan dua tokoh Hindu dan Muslim yang hadir menyampaikan aspirasi dan harapan di atas panggung. Pemandangan seperti ini hanya terlihat di Pulau Dewata. Untuk itu, harus dijaga dan diwariskan. 

"Saya senang sekali menyaksikan

dua tokoh Hindu dan muslim ini, mereka begitu akrab dan rasa kekeluargaan tinggi. Terlihat toleransi tinggi ,akrab, akur dan tidak melihat perbedaan agama, golongan dan suku, " tambah Koster memuji dua tokoh warga yang menyampaikan aspirasi pada kampanye terbuka di Seririt, Selasa 22 Oktober 2024.

Sebelumnya, Dua tokoh Hindu Muslim yakni Ustadz Rahmat Hidayat dan Sukarno Pura tampil di depan mewakili warga Seririt. Mereka menyampaikan aspirasi dan harapan kepada Koster-Giri. Mereka juga mendoakan agar keduanya lebih baik memimpin Bali kedepan. 

"Kami do'akan sukses dalam perjuangan ini. Kepemimpinan kedepan lebih baik membawa  Bali, Buleleng khususnya Seririt, " kata ustad.(*)

Akibat Pasien Alami Alergi Obat, Dokter Cantik ini Diadili


Denpasar , Bali Kini -
Diduga lakukan malpraktik terhadap seorang pasiennya, wanita bertitel dokter ini diadili di Pengadilan Negeri Denpasar. Ia didakwa atas tuduhan kelalaian medis yang mengakibatkan seroang pasien WNA alami alergi serius.

Dalam dakwaan dr.Shillea Olimpia Melyta (30) yang dibacakan Putu Deneil Pradipta Intaran, selaku penuntut umum, menyebutkan bahwa insiden ini terjadi pada 14 Februari 2024 di sebuah villa di Jalan Pantai Berawa, Gang Madu, Desa Tibubeneng, Kuta Utara. 

Saat itu korban Jamie Irena Rayer-Keet, WNA, mengalami keluhan sakit punggung dan demam pada pukul 16.00 Wita. Suaminya, Alain David Dick-Keet, menghubungi klinik Hydro Medical Your IV & Dental Solution yang berlokasi di Jalan Subak Sari No. 20, Banjar Tegal Gundul, Desa Tibubeneng, untuk mendapatkan perawatan medis di tempat. 

Kemudian pihak Klinik mengirim Shillea Olimpia Melyta sebagai dokter yang menangani pasien tersebut, didampingi seorang perawat bernama Putu Adnyana Putra. Begitu tiba dilokasi sekira pukul 19.30 Wita, dokter asal Banto Utara, Kalimantan Tengah langsung menangani korban. 

Usai dilakukan pemeriksaan terhadap Jamie Irena, terdakwa bertanya apakah memiliki alergi terhadap obat tertentu. Saat itu Jamie sudah menyebutkan alergi terhadap obat-obatan yang mengandung Non-Steroidal Anti-Inflammatory Drugs (NSAID) seperti Ibuprofen dan Aspirin.

Ironisnya, terdakwa  memberikan serangkaian injeksi obat, termasuk Antrain, yang diketahui berasal dari golongan obat yang sama dengan Ibuprofen dan Aspirin. Akibatnya, setelah kurang lebih 30 menit korban mulai merasakan efek samping berupa pembengkakan di wajah dan mata, serta mengalami sesak napas yang signifikan. 

“Kondisi ini merupakan tanda reaksi alergi tipe cepat yang dapat berujung pada komplikasi serius, bahkan kematian. Suami korban langsung mengambil foto rekam medis yang diberikan oleh terdakwa, yang menunjukkan daftar obat yang telah diberikan kepada pasien,” tutur JPU.

Menurut rekam medis tersebut, obat yang diberikan kepada Jamie meliputi Infus Nacl 0,946 500 ml, Injeksi Pantoprazole 40 mg, Injeksi Ondansetron 8 mg, Infus Paracetamol 1 gr, Injeksi Soluvit, Injeksi Neurobion, Infus Ringer Lactate 500 ml, Dexamethasone 5 mg, Antrain 1 gr, Nacl 0,549 500 ml, Injeksi Diphenhydramine, dan Injeksi Epinefrin 0,5 mg.

Bahwa terdakwa diduga tidak meminta izin secara lisan maupun tertulis kepada pasien atau keluarga sebelum memberikan obat-obatan tersebut. Alain hanya diminta menandatangani surat persetujuan tindakan tanpa penjelasan detail mengenai obat yang diberikan kepada istrinya.

Keterangan dari Ahli Forensik dr. Yudy, Sp.F.M, menyebutkan bahwa pemberian obat Antrain kepada Jamie tidak tepat mengingat obat tersebut berasal dari golongan yang sama dengan obat-obatan yang menimbulkan alergi bagi pasien. Berdasarkan visum et repertum dari RSUD Mangusada, korban mengalami pembengkakan di kedua kelopak mata yang sesuai dengan reaksi alergi tipe cepat, yang dapat berujung pada kondisi fatal.

Namun, rekam medis yang disita oleh pihak berwenang dari Direktur klinik Hydro Medical Your IV & Dental Solution, Ni Putu Grace Lande, menunjukkan catatan yang berbeda. Rekam medis dengan Nomor 3105597 tersebut, meskipun merujuk pada penanganan yang sama terhadap Jamie Irena Rayer-Keet, memiliki informasi yang tidak sesuai dengan dokumen yang diambil oleh suami pasien.

Sedangkan, dalam keterangan ahli disebutkan bahwa tidak boleh ada lebih dari satu rekam medis dalam penanganan pasien. Jika terjadi kesalahan pencatatan, perbaikan dapat dilakukan, namun rekam medis tidak boleh diganti.

Atas kelalaian ini, Shillea Olimpia Melyta didakwa melanggar Pasal 440 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. "Ancaman hukuman dalam pasal tersebut berupa pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta," sebut JPU dalam dakwaan.[jr]

Pemkot Denpasar Ngaturang Bhakti Penganyar Di Pura Tuluk Biyu Batur Dan Pura Hulundanu Batur


 Ket foto : Sekretaris Daerah Kota Denpasar, IB Alit Wiradana beserta pimpinan OPD dilingkungan Pemkot Denpasar saat melakukan persembahyangan bhakti penganyar di Pura Tuluk Biyu Batur dan Pura Hulundanu Batur, Kintamani Bangli, Rabu (23/10).


Bangli, Bali Kini - Pemerintah Kota Denpasar melaksanakan Bhakti Penganyar serangkaian Karya Pujawali Ngusaba Purnamaning Sasih Kapat di Pura Tuluk Biyu Batur dan Karya Ngusaba Kapat di Pura Hulundanu Batur, Kintamani Bangli, Rabu (23/10). Pelaksanaan Bhakti Penganyar dipimpin Sekda Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana serta pimpinan OPD di lingkungan Pemkot Denpasar yang diawali dengan melakukan persembahyangan di Pura Tuluk Biyu Batur dan dilanjutkan persembahyanag di Pura Hulundanu Batur.


Sekretaris Daerah Kota Denpasar, IB Alit Wiradana mengatakan,  karya Pujawali Ngusaba di Pura Ulun Danu Batur ini merupakan momentum bagi seluruh umat Hindu untuk meningkatkan sradha dan bhakti kehadapan Ida Sang Hyang Widi Wasa. Selain itu, momen ini juga dapat dimanfaatkan sebagai ajang mulatsarira. Sehingga diharapkan dapat menjadi keseimbangan alam semesta beserta isinya.


"Tentu ini merupakan momentum bagi kita bersama untuk meningkatkan sradha dan bhakti umat, serta memohon asung kertha wara nugraha Ida Sang Hyang Widi Wasa," ungkapnya.


Lebih lanjut dikatakanya, pelaksanaan Bhakti Penganyar juga sebagai ungkapan rasa syukur Pemerintah Kota Denpasar atas kelancaran menjalankan swadharma dalam melakukan pembangunan maupun memberikan pelayanan kepada masyarakat. Harapan dalam pelaksanaan pujawali Ngusaba di Pura Ulun Danu Batur dapat memberikan kesejahteraan, dan keberkahan bagi masyarakat Bali.


"Rasa persatuan atau menyama braya umat Hindu harus kita pupuk, sehingga yadnya sebagai wujud syukur dapat terus kita laksanakan guna meningkatkan sradha dan bakti umat sesuai dengan swadarma menuju keseimbangan alam semesta," pungkas Alit Wiradana.


Sementara Ketua Panitia Karya Pujawali Ngusaba Purnamaning Sasih Kapat Pura Tuluk Biyu Batur, I Ketut Sudana saat ditemui mengatakan bahwa rangkian upacara ini dilaksanakan secara rutin setiap purnamaning sasih kapat.


Lebih lanjut, pelaksanaan karya ini telah dimulai sejak 7 Oktober 2024, lalu dilanjutkan puncak karya dilaksanakan pada tanggal 17 Oktober 2024, lalu karya penyineban dilaksanakan pada tanggal 25 Oktober 2024 mendatang. 


"Tentu kami mengucapkan terimakasih kepada jajaran Pemkot Denpasar telah melaksanakan Bhakti Penganyar ke Pura Tuluk Biyu Batur dan kami memohon kepada seluruh elemen agar Karya Pujawali Ngusaba Purnamaning Sasih Kapat Pura Tuluk Biyu Batur dapat berjalan dengan lancar," pungkas I Ketut Sudana. (Arm)

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved