-->

Selasa, 02 Mei 2017

Jangan Lakukan Pembiaran Terhadap Siaran Pengobatan Alternatif di Lembaga Penyiaran

Jangan Lakukan Pembiaran Terhadap Siaran Pengobatan Alternatif di Lembaga Penyiaran

Balikini.Net - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bali diharapkan tidak melakukan pembiaran terhadap maraknya siaran iklan pengobatan alternatif di lembaga penyiaran. KPID Bali juga diharapkan segera memanggil dan memberikan sanksi bagi lembaga penyiaran yang tetap menyiarkan jasa pengobatan alternative yang tidak memiliki ijin. Harapan tersebut disampaikan Konsultan Bali Broadcast Academia (BBA) I Nengah Muliarta saat ditemui di Kampus BBA Jl. Suli-Denpasar (2/5/2017).

Menurut mantan reporter Voice of America (VOA) tersebut, sangat disayangkan siaran iklan pengobatan alternatif kembali marak di lembaga penyiaran dan justru terkesan terjadi pembiaran. Semestinya dengan alat monitoring yang dimiliki KPID Bali melakukan pemantauan dan melakukan evaluasi terhadap siaran iklan pengobatan alternatif yang disiarkan lembaga penyiaran. “KPID Bali harus mengkonfirmasi ke lembaga penyiaran, apakah jasa pengobatan yang diiklankan memiliki Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT) dan Surat Izin Penyehat Tradisional (SIPT). Hanya pemegang SIPT yang berhak melakukan promosi” ujar Muliarta.

Muliarta menegaskan sangat disayangkan terhadap kembali maraknya siaran iklan pengobatan alternatif. Padahal sebelumnya dengan adanya dengan keluarnya Keputusan Gubernur Bali Nomor 532/03-B/HK/2016 tentang tim pembina dan pengawas khusus untuk pengobatan alternatif dan tradisional, siaran iklan pengobatan sempat tidak ada di lembaga penyiaran. “ini terkait komitmen dari lembaga penyiaran, KPID Bali harus memberikan sanksi dan mempertimbangkan kembali untuk memberikan rekomendasi kelayakan perpanjangan ijin lembaga penyiaran tersebut” tegas Muliarta.

Muliarta memaparkan jika dicermati Undang-Undang no. 32 tahun 2002 tentang penyiaran, terutama pasal 36 ayat (5) poin a ditegaskan bahwa “isi siaran dilarang bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan dan/atau bohong”. Pelanggaran terhadap pasal 36 ayat (5) seperti yang tertuang dalam padal 57 adalah berupa pidana penjara 5 tahun dan atau denda Rp.1 miliar untuk penyiaran radio. Sedangkan untuk penyiaran televisi pidana penjara selama 5 tahun dan atau denda Rp. 10 miliar.

Begitu juga aturan terkait siaran kesehatan pada lembaga penyiaran juga telah dituangkan dalam peraturan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran. Pada pasal 11 ayat (3) disebutkan program siaran yang berisi tentang kesehatan masyarakat dilarang menampilkan penyedia jasa pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak memiliki izin dari lembaga berwenang”. “Berdasarkan bunyi pasal tersebut, maka lembaga penyiaran berhak menayakan izin dari jasa pelayanan kesehatan yang ingin berpromosi” jelas Muliarta.

Muliarta mengungkapkan lembaga penyiaran hanya boleh menyiarkan (program atau iklan) seputar jasa pelayanan kesehatan masyarakat (pengobatan alternatif atau pengobatan modern) yang sudah melalui proses perizinan dari lembaga yang berwenang. Langkah ini merupakan upaya untuk memberikan perlindungan kepada publik. Menayakan legalitas juga merupakan langkah proteksi bagi lembaga penyiaran. Sebab jika diperhatikan dalam Pasal 46 Ayat 5 UU Penyiaran menyebutkan bahwa “siaran iklan niaga yang disiarkan menjadi tanggung jawab lembaga penyiaran”. Klausul pasal ini menjelaskan bahwa lembaga penyiaran mempunyai konsekuensi hukum dalam menyiarkan iklan niaga, tak terkecuali iklan pengobatan alternatif.

Hasil pendataan Dinas kesehatan Bali di Bali terdapat sekitar 3.024 jasa pengobatan alternatif dan hanya sekitar 5 persen yang memiliki ijin. Sedangkan dari hasil uji petik pembinaan kepada 6 sarana pengobatan alternatif di Denpasar menunjukan keseluruhanya tidak memiliki izin. Berdasarkan hasil uji petik yang dilakukan pada 13-14 Pebruari 2014 juga menunjukkan bahwa jasa pengobatan tersebut telah menyesatkan masyarakat. Parahnya dalam obat yang diberikan kepada pasien terkadang dicampur dengan antibiotik, padahal jika salah menggunakan antibiotik dapat menjadi racun.

Muliarta menambahkan yang cukup disayangkan adalah kembali digunakanya format testimony dalam siaran pengobatan. Pada kenyataanya testimoni tersebut justru menjerumuskan pasien lainnya. Masyarakat akan terjebak untuk ikut mencoba akibat adanya testimoni. Dimana testimoni yang disampaikan diduga tidak jujur karena diberikan oleh orang yang bukan pasien atau pengguna jasa pengobatan yang dipromosikan. Hal ini tentunya bertentangan dengan pasal 4 Undang-Undang no. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Dalam pasal 4 tersebut dijelaskan bahwa “hak konsumen adalah hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur”. Pasal 5 poin i Undang-Undang Penyiaran juga telah mengamanatkan bahwa “ penyiaran diarahkan untuk memberikan informasi yang benar, seimbang dan bertanggungjawab”.


Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved