-->

Bali Kini

Ads

Kabar Denpasar

Kabar Tabanan

Kabar Klungkung

Kabar Jembrana

Kamis, 30 Juli 2026

Jual-Beli Pistol, Oknum Anggota Komcad TNI Dituntut 15 Bulan


Denpasar , Bali Kini - Jaksa Penuntut Umum menuntut Oknum anggota TNI yang bertugas pada bagian Komponen Cadangan (Komcad) Matra Darat bernama Akhmad Soleh Ricardo (34), Dengan hukuman 15 bulan penjara. Sedangkan, dua rekannya Dituntut masing-masing 1 tahun penjara.

Dalam amar tuntutan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Denpasar, ketiga terdakwa diduga melakukan tindak pidana jual beli senjata api (senpi) secara ilegal. Ni Luh Hartini Pustpita Sari selaku Penuntut Umum dari Kejari Denpasar menyatakan Terdakwa Akhmad Soleh Ricardo melanggar Pasal 306 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum.

Bunyi amar tuntutan menyebutkan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata api, amunisi, bahan peledak, atau bahan-bahan lainnya yang berbahaya, gas air mata, atau peluru karet. 

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Akhmad Soleh dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan dikurangi masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani," tuntutan jaksa.

Sementara itu, terdakwa Muhammad Tegar Khadafi dan MHD. Harord Patrick masing-masing dijerat melanggar Pasal 306 Jo Pasal 21 Ayat (1) Huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum. "Memohon kepada hakim, menjatuhi tuntutan kepada kedua terdakwa, dengan pidana penjara masing-masing selama 1 Tahun dikurangi masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani," sambung jaksa Hartini.

Dalam dakwan jaksa, berawal terdakwa Soleh memiliki keinginan untuk memiliki senpi. Pria kelahiran Bandar Lampung, itu lantas menghubungi pria bernama MHD Harold Patrick (terdakwa dalam perkara lain).

Terdakwa menanyakan melalui pesan Whatsapp apakah ada orang yang menjual senjata api. "Saksi MHD Harold merupakan kenalan terdakwa saat Pendidikan KOMCAD-AD (Komando Cadangan Angkatan Darat) di Lahat, Sumatera Selatan," dalam dakwaan.

Harold pun menjawab bahwa akan mencari informasi terkait hal itu. Berikutnya, Soleh kembali menghubungi kenalannya itu pada Desember 2024 untuk menanyakan perkembangan. Temannya itu pun mengatakan “Ada, senpi rakitan dengan peluru tajam kaliber 9 mm yang dijual dengan harga sebesar Rp15 juta, dengan jumlah peluru sebanyak lima butir," sebutnya.

Terdakwa pun menawar dan diperoleh kesepakatan harga sebesar Rp14 juta. Pria yang bekerja pada sektor keamanan dan kebersihan di sebuah perusahaan Kawasan Jalan Imam Bonjol, Denpasar ini langsung mentrasfer menggunakan M-Banking ke rekening milik Harold. Dia juga diminta untuk mengambil sendiri pistol SIG Sauer dan amunisi tersebut ke Lampung.

Namun, terdakwa meminta agar dikirimkan saja ke Bali. Karena tidak mau mengambil langsung ke Lampung, dan mengingat barang ilegal yang dipesan adalah benda berbahaya, maka Soleh meminta temannya itu untuk melakban pistol dan pelurunya dimasukkan ke dalam kotak rokok.

Barang-barang itu lantas disembunyikan ke dalam kardus bertuliskan makanan ringan dan oleh-oleh. Setelah itu, terdakwa menghubungi rekannya yang lain bernama Muhammad Tegar Khadafi (Terdakwa dalam perkara lain) guna meminta bantuan mengambil paket tersebut ke rumah Harold untuk mengirimkan ke tempat kerja terdakwa menggunakan jasa ekspedisi.

Walaupun saksi Tegar Khadafi mengetahui barang yang dimintai tolong untuk dikirim adalah senjata jenis pistol beserta peluru. Mengingat saksi adalah junior satu tingkat saat di Komcad, membuatnya bersedia membantu permintaan tersebut. Sebagai gantinya terdakwa mentranfser uang sejumlah Rp200 ribu sebagaimana biaya pengiriman dan uang transport.

Kemudian, paket tersebut akhirnya diterima oleh Soleh sekitar awal Januari 2025 untuk kemudian disimpan di rumahnya, Jalan Gong Suling IV/7, Perum Bukit Pratama, Desa. Jimbaran, Badung. Lalu, terdakwa ingin menjual pistol warna hitam itu pada Selasa, 6 Januari 2026. Dia menghubungi salah satu teman di Komcad Matera Laut yang bernama Alfa Mongkareng memalui pesan WhatsApp dan mengirimkan foto dua buah senpi.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor Lab: 154/BSF/2026 tanggal 6 Februari 2026 diperoleh kesimpulan, senpi bukti kode “SAB” adalah senjata api genggam rakitan model pistol berdiameter lubang laras 9,76 mm dan setelah dilakukan uji balistik senjata dapat menembakkan peluru dengan baik.

Pada senjata tersebut tidak memiliki merk dan nomor seri, pada lubang laras tidak terdapat galangan dan dataran. Peluru bukti kode “PB1 s.d PB4” adalah peluru tajam kaliber 9 X 19mm, full metal jacket, round nose dan belum pernah ditembakkan (masih aktif).

Bahwa terdakwa tidak memiliki izin sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Non Organik Kepolisian Negara Republik Indonesia/Tentara Nasional Indonesia dan Peralatan Keamanan yang digolongkan Senjata Api untuk memiliki dan untuk memperjual-belikan senjata api rakitan sejenis Sig Sauer warna hitam tersebut dari pejabat yang berwewenang dan senjata api tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa.

Kasasi Ditolak "Koko Medan" Malah Kabur, Kini Proses DPO


Denpasar , Bali Kini — Terpidana Budiman Tiang terbukti bersalah dalam perkara penipuan dan penggelapan proyek The Umalas Signature, di Canggu Kuta, kini kasusnya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Proses DPO diajukan Penuntut Umum, setelah tim Kejari Denpasar melakukan penyisiran ke alamat Terpidana Budiman Tiang sesuai yang tertera dalam dakwaan. Namun yang didapat justru "Zonk".

Itu saat tim berencana untuk melakukan eksekusi menjalankan putusan Pengadilan Tinggi Denpasar yang menjatuhkan hukuman 3,5 tahun pidana penjara.

Untuk diketahui, sebelumnya Budiman Tiang dinyatakan lepas dari tuntutan hukum di Pengadilan Denpasar, vonis "Bebas" dan kemudian oleh Pengadilan Tinggi Denpasar di vonis bersalah dengan hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan.  
Putusan banding tersebut merupakan hasil dari upaya hukum yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Bali. Majelis hakim tingkat banding menilai bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana, berbeda dengan pertimbangan majelis hakim di tingkat pertama.
Sebelumnya, dalam persidangan di tingkat awal, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan Budiman Tiang terbukti secara fakta sebagaimana dalam dakwaan alternatif JPU. Namun, unsur pidana dinilai tidak terpenuhi secara utuh sehingga terdakwa dijatuhi putusan onslag van recht vervolging atau lepas dari segala tuntutan hukum.
Ketua majelis hakim PN Denpasar saat itu, Ni Kadek Kusuma Wardani, menyebut keputusan tersebut didasarkan pada pertimbangan yuridis terhadap unsur pasal yang didakwakan. Putusan itu pun sempat menuai perhatian, karena adanya perbedaan antara fakta persidangan dengan kesimpulan hukum yang diambil.
Tidak sependapat, JPU kemudian mengajukan banding ke tingkat Pengadilan Tinggi. Dalam proses pemeriksaan di tingkat tinggi, majelis hakim melakukan evaluasi ulang terhadap fakta persidangan serta penerapan hukum. Hasilnya diputus 3 tahun 6 bulan.

Pihak Budiman Tiang, kemudian mengajukan Kasasi sebagai upaya hukum lebih lanjut. Anehnya, PN Denpasar menerima pengajuan tersebut, padahal dalam KUHAP yang baru menyebutkan putusan di bawah 5 tahun sudah ingkrah dan ditolak dalam pengajuan Kasasi.

Dan benar saja, Mahkamah Agung menolak pengajuan Kasasi Budiman Tiang dan memutuskan untuk melakukan eksekusi sebagaimana amanah yang diputus di tingkat Pengadilan Tinggi dengan pidana penjara 3,5 tahun.

Haryono, selaku Kasipidum Kejari Denpasar menegaskan saat ini pihaknya telah mengajukan Budiman Tiang sebagai DPO. "Setelah putusan MA No. 972 K/Pid/2026 kita mengambil langkah untuk eksekusi. Kita datangi alamat rumah Budiman Tiang, ternyata tidak ada. Bahkan para tetangga dilokasi tidak ada yang mengenal. Saat ini susah kita proses untuk menjadikan DPO," tegas Haryono, Kamis (30/07) di Lobby Gedung Kejaksaan Negeri Denpasar.

Satreskrim Polres Karangasem Ungkap Pencurian Motor Milik WNA Jerman, Pelaku Dibekuk di Denpasar

Laporan reporter: Gusti Ayu Purnamiasih 

KARANGASEM, Bali Kini – Satuan Reserse Kriminal Polres Karangasem berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor milik warga negara asing (WNA) asal Jerman yang terjadi di wilayah Kecamatan Abang. Berkat penyelidikan intensif Unit I Satreskrim bersama Tim Opsnal Tohlangkir, pelaku akhirnya berhasil ditangkap di wilayah Denpasar.

Kasus tersebut berawal dari laporan kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha Mio J warna hitam nomor polisi DK 5082 SV milik Vincent Duering, warga negara Jerman yang tinggal sementara di Villa Jagga 1, Banjar Dinas Biaslantang Kaler, Desa Purwakerthi, Kecamatan Abang.

Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Rabu (15/7/2026). Saat itu sekitar pukul 05.00 Wita korban keluar untuk berolahraga dan kembali sekitar pukul 07.00 Wita. Namun korban tidak menyadari sepeda motornya telah hilang karena posisi parkir tertutup mobil. Sekitar pukul 08.00 Wita, saat hendak mengantar anaknya ke sekolah, korban mendapati sepeda motor tersebut sudah tidak berada di lokasi parkir sehingga melaporkan kejadian itu ke Polsek Abang.

Dari hasil penyelidikan diketahui sepeda motor tersebut diparkir tanpa dikunci stang dan garasi villa dalam kondisi terbuka tanpa pintu gerbang. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp8,5 juta.

Kasat Reskrim Polres Karangasem, AKP Rifqi Abdillah, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja cepat dan penyelidikan intensif yang dilakukan Unit I Satreskrim bersama Tim Opsnal Tohlangkir. Setelah menerima laporan korban, tim langsung bergerak melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, menelusuri rekaman CCTV, hingga mengumpulkan berbagai petunjuk yang mengarah kepada pelaku.

“Berkat kerja keras anggota di lapangan, pelaku berhasil kami identifikasi dan diamankan di wilayah Denpasar. Keberhasilan ini merupakan komitmen Polres Karangasem dalam memberikan rasa aman kepada seluruh masyarakat, termasuk wisatawan mancanegara yang berada di wilayah hukum Polres Karangasem. Kami juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dengan memastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman, dikunci stang, dan bila perlu menggunakan kunci pengaman tambahan untuk mencegah terjadinya tindak pencurian,” ujar AKP Rifqi Abdillah.

Sementara itu, Kapolres Karangasem menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan jajaran Polres Karangasem dalam menindak setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat.

“Saya mengapresiasi kerja keras Satreskrim, khususnya Unit I bersama Tim Opsnal Tohlangkir yang bergerak cepat hingga berhasil mengungkap kasus ini dan menangkap pelaku. Kami akan terus memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat maupun wisatawan yang berada di wilayah Kabupaten Karangasem. Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti secara profesional dan tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kapolres Karangasem.

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Karangasem guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam tindak pidana lainnya serta melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan. (Ami)

Polres Karangasem Ungkap 9 Kasus Kriminal dan Narkoba, 14 Tersangka Diamankan


Laporan Reporter: Gusti Ayu Purnamiasih 
Karangasem, Bali Kini  – Kepolisian Resor (Polres) Karangasem berhasil mengungkap sembilan laporan polisi terkait kasus kriminal dan penyalahgunaan narkotika selama periode Juni hingga Juli 2026. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 14 orang tersangka berhasil diamankan beserta berbagai barang bukti.

Kapolres Karangasem AKBP I Made Santika mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan wujud komitmen Polres Karangasem dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

“Dalam kurun waktu Juni sampai Juli 2026, Polres Karangasem berhasil mengungkap sembilan laporan polisi yang meliputi kasus perjudian, pencurian dengan pemberatan, pencurian kendaraan bermotor, pencurian biasa, hingga penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Sebanyak 14 tersangka berhasil diamankan beserta berbagai barang bukti,” ujar AKBP I Made Santika saat konferensi pers di Mapolres Karangasem, Rabu (29/7).

Kapolres menjelaskan, sembilan laporan polisi tersebut terdiri atas satu kasus perjudian, dua kasus pencurian dengan pemberatan (curat) modul tower, satu kasus pencurian sepeda motor (curanmor), satu kasus pencurian handphone, satu kasus pencurian ayam aduan, serta tiga kasus penyalahgunaan narkotika.

Dari seluruh pengungkapan itu, polisi menyita berbagai barang bukti di antaranya 10 unit handphone, delapan modul tower, lima unit sepeda motor, satu unit truk, satu set kunci master, pisau, tas ransel, helm, uang tunai, alat hisap sabu, pipa kaca, plastik klip, serta 10 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,7 gram dan berat netto 1,52 gram.

Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah perjudian berkedok taruhan pertandingan Piala Dunia 2026. Dalam kasus tersebut, tiga tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari penyedia bursa taruhan, penerus informasi melalui grup WhatsApp, hingga penerima dan pengumpul uang taruhan dari para pemain judi.

Selain itu, Satreskrim Polres Karangasem juga berhasil mengungkap kasus pencurian modul tower yang sempat mengganggu jaringan telekomunikasi di wilayah Kecamatan Karangasem. Tersangka diketahui merupakan mantan pekerja pemeliharaan tower yang memanfaatkan kunci master miliknya untuk membobol rak peralatan tower dan mencuri delapan modul tower.

Kasus lainnya yang turut menjadi sorotan yakni pencurian sepeda motor milik warga negara asing asal Jerman di kawasan wisata Desa Purwakerti, Kecamatan Abang. Setelah melakukan penyelidikan, pelaku berhasil diamankan di wilayah Kabupaten Badung dan barang bukti sepeda motor berhasil disita.

Tak hanya itu, Polres Karangasem bersama jajaran Polsek juga berhasil mengungkap pencurian handphone di Kecamatan Kubu serta pencurian ayam aduan di Kecamatan Bebandem. Seluruh pelaku telah diamankan dan kini menjalani proses penyidikan.

Sementara itu, Satresnarkoba Polres Karangasem mengungkap tiga kasus peredaran gelap narkotika di wilayah Kecamatan Selat dan Sidemen. Dari pengungkapan tersebut, empat tersangka yang diduga berperan sebagai pengedar berhasil diamankan beserta 10 paket sabu dengan berat netto 1,52 gram.

AKBP I Made Santika menegaskan, keberhasilan pengungkapan sejumlah kasus tersebut tidak terlepas dari kerja keras personel kepolisian serta dukungan masyarakat yang aktif memberikan informasi.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk nyata kehadiran Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Setiap laporan yang diterima akan kami tindak lanjuti secara serius, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan, memasang CCTV, serta segera melapor melalui layanan 110 atau Call Center Polres Karangasem apabila mengetahui adanya tindak kejahatan,” tegasnya.

Kapolres menambahkan, Polres Karangasem akan terus melakukan tindakan tegas terhadap setiap pelaku kriminalitas guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif di wilayah Kabupaten Karangasem. (Ami)

Sidang Pengoplosan LPG Subsidi di PN Amlapura Masuki Tahap Pemeriksaan Saksi Ahli


Karangasem, Bali Kini -  Proses persidangan perkara dugaan pengoplosan gas LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram ke tabung gas nonsubsidi ukuran 5,5 kilogram, 12 kilogram, dan 50 kilogram yang melibatkan 10 terdakwa terus berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Amlapura. Pada sidang yang digelar Selasa (28/7/2028), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi, termasuk seorang saksi ahli, guna memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem, Ferdy Arya Nul Hakim, menjelaskan bahwa agenda persidangan kali ini difokuskan pada pemeriksaan para saksi yang telah dipanggil oleh JPU. Selain saksi fakta, turut dihadirkan saksi ahli untuk memberikan pendapat sesuai keahliannya terkait perkara yang sedang disidangkan.

“Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan saksi-saksi sekaligus mendengarkan keterangan atau pendapat dari saksi ahli,” ujar Ferdy.

Sebelumnya, perkara tersebut telah memasuki tahapan pemeriksaan identitas para terdakwa dan pembacaan surat dakwaan oleh JPU. Kasus ini menjadi perhatian publik di Kabupaten Karangasem karena melibatkan praktik pengoplosan LPG bersubsidi dalam jumlah besar.

Dalam surat dakwaannya, JPU menjerat para terdakwa dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam BAB IV Ketenagakerjaan Bagian Keempat Penyederhanaan Perizinan Berusaha Sektor serta Kemudahan dan Persyaratan Investasi Paragraf 5 Energi dan Sumber Daya Mineral Pasal 40 angka 9 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana diubah dengan Lampiran I Nomor 158 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukuman terhadap para terdakwa berupa pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp60.000.000.000.

Kasus ini bermula dari penggerebekan yang dilakukan Unit IV Satreskrim Polres Karangasem di sebuah gudang di wilayah Subagan, Karangasem, pada 20 April 2026. Saat itu, petugas mendapati para pelaku sedang memindahkan isi tabung LPG subsidi 3 kilogram ke tabung nonsubsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram. Polisi juga menemukan tabung ukuran 5,5 kilogram dalam kondisi kosong yang diduga akan diisi menggunakan gas subsidi.

Dalam perkara ini, kesepuluh terdakwa memiliki peran yang berbeda. Tiga orang bertugas melakukan pengoplosan, enam orang bekerja sebagai buruh angkut, sedangkan satu orang berperan sebagai sopir yang mendistribusikan hasil gas oplosan ukuran 12 kilogram di wilayah Karangasem.

Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sebanyak 1.788 tabung gas berbagai ukuran, alat pengoplos, timbangan, serta dua unit truk Isuzu ELF berwarna putih yang diduga digunakan untuk mengangkut sekaligus memasarkan gas oplosan ke luar Bali, yakni ke wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB).

Akibat aktivitas ilegal tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp714.420.000. Nilai kerugian tersebut dihitung berdasarkan kerugian negara per hari selama 54 hari operasional, yakni sejak 26 Februari 2026 hingga 20 April 2026. (Ami)

Rabu, 29 Juli 2026

Dapat Teror di Medsos Hingga Ormas, Managemen TUS Mesadu ke Polda

Kuta , Bali Kini  - Managemen pengelola property The Umalas Signature (TUS) menegaskan bahwa mereka memiliki legalitas hukum dalam mengelola hotel dan apartemen yang bangunannya berdiri di Jl. Bumbak Kerobokan, Kuta Utara, Badung. Ini diungkapkan setelah ada penggiringan opini di sejumlah media sosial yang mempertanyakan keabsahan Managemen TUS.

“Managemen bekerja berdasarkan akta Perjanjian Kerjasama (PKS) dan akta Perjanjian Kerjasama Operasional (PSKO),” kata Agus Samijaya, pengacara PT Samahita Umalas Persada (SUP) yang menaungi managemen property tersebut.

Dalam PKS disebutkan, pembangunan Umalas Signature dan pengelolaannya diserahkan kepada PT SUP selama 25 tahun dari 2019 hingga 2044. Sementara dalam PSKO disebutkan PT SUP berkewajiban mengurus perizinan dan membangun TUS senilai Rp 135 Miliar dan PT MEI membiayai pemasaran TUS senilai Rp 16 miliar. 

Dalam perkembangannya, dua hal itu bisa dilakukan dan pembangunan TUS bisa dibiayai dengan pendapatan dari hasil pemasaran oleh PT MEI. Menurut Agus, dalam unggahan di media sosial disebutkan, pengelolaan itu tidak sah karena empat Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas property itu bukan atas nama mereka.

Hal itu menurutnya adalah informasi yang keliru dan menyesatkan karena serangkaian fakta hukum dimana telah terjadi penjualan 100 persen saham PT Samahita Inti Prasada (SIP) sebagai pemilik 99 persen saham PT SUP kepada PT Magnum Estate Internasional (MEI). “Karena MEI menjadi pemilik saham mayoritas maka secara tidak langsung SHGB menjadi milik PT MEI,” tegasnya.

Mengenai belum adanya balik nama akta tersebut, menurut Agus disebabkan adanya kesepakatan antara SIP dengan pemegang saham minoritas untuk menunda proses balik nama dan menitipkan akta secara fisik kepada pihak notaris yakni kepada notaris I Putu Ngurah Aryaha.

Namun dalam perkembangannya, akta tersebut telah diambil secara sepihak sebelum proses jual beli saham antara PT SIP dengan MEI terjadi. “Kami sedang mempelajari kemungkinan melakukan gugatan hukum atas penguasaan akta tersebut,” sebut Agus.

Pemberitaan dan unggahan di media sosial sendiri diduga melibatkan seseorang berinisial BT yang sebelumnya berperkara dengan management PT SUP. Direktur PT SUP Charles Siringo Ringo melaporkan BT pada 29 Nopember 2024 dalam kasus penipuan dan atau penggelapan.

Kasus ini kemudian telah disidangkan di PN Denpasar dan BT telah dijatuhi vonis 3,5 tahun. Putusan ini kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bali dan Mahkamah Agung RI pada bulan Mei 2026 melalui putusan No. 972 K/Pid/2026. “Kami berharap pihak Kejaksaan bisa segera melakukan eksekusi,” sebut Agus.

Selain di media sosial, PT SUP juga mendapat gangguan dari kedatangan organisasi kemasyarakatan (Ormas) yang berusaha mengusir manajemen dan pengelola serta menduduki Umalas Signature. Hal ini telah menyebabkan keresahan dikalangan karyawan dan membuat citra buruk pada konsumen mereka.

“Bahkan ada karyawan yang memilih mengundurkan diri karena merasa trauma,” sebut Direktur PT SUP Charles Siringo Ringo. Kejadian tersebut juga telah dilaporkan kepada Polda Bali.

Senin, 27 Juli 2026

Program BIAS 2026 Puluhan Ribu Anak SD Denpasar Diimunisasi

Denpasar, Bali Kini  - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Denpasar akan melaksanakan program Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS) 2026 mulai Agustus hingga November mendatang. Program tahunan ini ditujukan untuk memperkuat perlindungan kesehatan anak usia sekolah melalui pemberian imunisasi lanjutan sesuai jadwal yang ditetapkan Kementerian Kesehatan.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Denpasar, dr. Anak Agung Ayu Agung Chandrawati, mengatakan pelaksanaan BIAS tahun ini menyasar sebanyak 41.904 siswa Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), dan sekolah sederajat di seluruh Kota Denpasar.

Dari total sasaran tersebut, sebanyak 13.800 merupakan siswa kelas satu, 13.858 siswa kelas dua, dan 14.246 siswa kelas lima. Ada empat jenis vaksin disiapkan Diskes, yakni vaksin Measles Rubella (MR), Human Papillomavirus (HPV), Tetanus Diphtheria (Td), dan Diphtheria Tetanus (DT).

"Seluruh kebutuhan vaksin untuk pelaksanaan BIAS tahun ini telah kami siapkan sehingga pelaksanaan imunisasi di sekolah dapat berjalan sesuai jadwal," ujar dr. Chandrawati, Senin (27/7).

Adapun stok vaksin yang telah disiapkan meliputi 1.732 vial atau setara 17.320 dosis vaksin MR bagi siswa kelas satu, 14.246 vial atau dosis vaksin HPV untuk siswa kelas lima, 2.811 vial atau 28.110 dosis vaksin Td bagi siswa kelas dua dan lima, serta 1.386 vial atau 13.860 dosis vaksin DT untuk siswa kelas satu.

Pelaksanaan imunisasi akan dilakukan secara bertahap dalam dua periode. Pada Agustus 2026, siswa kelas satu akan menerima imunisasi Campak dan Rubela (MR), sedangkan siswa kelas lima mendapatkan imunisasi HPV yang berfungsi melindungi dari infeksi Human Papillomavirus penyebab berbagai jenis kanker, termasuk kanker serviks pada perempuan.

Selanjutnya pada November 2026, siswa kelas satu akan memperoleh imunisasi lanjutan DT sebagai perlindungan terhadap difteri dan tetanus. Sementara itu, siswa kelas dua dan kelas lima akan menerima imunisasi Td sebagai vaksin penguat.

Menurut Chandrawati, pemberian imunisasi lanjutan pada jenjang kelas satu, dua, dan lima dilakukan karena pada usia tersebut kekebalan tubuh hasil imunisasi dasar mulai mengalami penurunan sehingga diperlukan dosis penguat untuk mempertahankan perlindungan terhadap berbagai penyakit menular.

"Usia anak yang duduk di bangku kelas satu, dua, dan lima SD merupakan waktu yang paling ideal untuk mendapatkan imunisasi lanjutan sesuai rekomendasi Kementerian Kesehatan Republik Indonesia," jelasnya.

Melalui pelaksanaan BIAS 2026, Pemerintah Kota Denpasar berharap kekebalan tubuh anak-anak tetap terjaga hingga memasuki usia remaja. Perlindungan sejak dini terhadap penyakit seperti campak, rubela, difteri, tetanus, serta infeksi HPV dinilai menjadi investasi jangka panjang dalam mewujudkan generasi muda Denpasar yang sehat, kuat, dan berkualitas.

Strategi "Zero Waste" Pertanian Jeruk Bangli Lewat Inovasi Kemasan "Eco-Friendly

DENPASAR, BALI KINI — Komoditas jeruk dari kawasan Kintamani, Kabupaten Bangli, Bali, kerap kali menghadapi tantangan efisiensi pascapanen dan limbah yang terbuang sia-sia. Menjawab tantangan tersebut, tim akademisi merancang pendekatan sistematis melalui penerapan konsep zero waste berbasis inovasi kemasan ramah lingkungan (eco-friendly).

Langkah strategis ini ditujukan untuk meminimalkan potensi limbah hasil pertanian jeruk sekaligus meningkatkan nilai ekonomi produk lokal agar mampu bersaing lebih luas di pasar modern. Ketua Tim Pengabdi yang juga akademisi dari Fakultas Pertanian, Sains, dan Teknologi Universitas Warmadewa, Ir. I Wayan Sudiarta, MP, menjelaskan bahwa pengelolaan rantai pasok pertanian jeruk memerlukan terobosan yang tidak hanya mengedepankan aspek penjualan, tetapi juga keberlanjutan lingkungan.

"Pengolahan hasil pertanian jeruk sejatinya bisa dimaksimalkan hingga tuntas tanpa menyisakan limbah yang merusak lingkungan. Lewat pendekatan zero waste dan penggunaan inovasi kemasan eco-friendly, kita ingin mengoptimalkan nilai tambah jeruk Bangli dari hulu ke hilir," ujar Wayan Sudiarta saat dikonfirmasi pada Sabtu (25/7/2026). Pernyataan tersebut disampaikan di sela-sela kegiatan pelatihan dan pendampingan serangkaian program Pemberdayaan Berbasis Wilayah (PBW) yang berlangsung di Kintamani, Bangli.

Melalui kegiatan PBW ini, tim akademisi Universitas Warmadewa memberikan edukasi serta pendampingan langsung kepada kelompok mitra, yakni Kelompok Wanita Tani (KWT) Mekar Sari, Desa Pengejaran, Kintamani, Bangli. Pelatihan difokuskan pada pemanfaatan jeruk kelas dua (second grade) atau bagian buah yang tidak lolos sortir menjadi produk turunan bernilai jual, sehingga seluruh hasil panen dapat terserap optimal.

Selain pemanfaatan produk turunan, tim pengabdi juga memperkenalkan penggunaan kemasan ramah lingkungan berbasis bahan hayati (biodegradable) kepada para anggota KWT Mekar Sari. Penggunaan material ini dirancang untuk menggantikan plastik sekali pakai sekaligus menjaga mutu dan kesegaran buah selama proses distribusi.

Wayan Sudiarta menambahkan, efisiensi distribusi tersebut sangat penting agar kerusakan fisik buah saat pengiriman dapat diminimalkan, yang pada akhirnya menekan volume sampah organik di tingkat pengecer. Integrasi antara pemanfaatan limbah dan kemasan bernilai ekologis ini diharapkan menjadi rujukan model pertanian berkelanjutan di kawasan Bangli.

Melalui kolaborasi erat antara akademisi dan KWT Mekar Sari Desa Pengejaran, program PBW ini menargetkan terciptanya ekosistem pertanian jeruk Kintamani yang berdaya saing tinggi, efisien, serta berwawasan lingkungan secara jangka panjang.(Ml)

Cek Rabat Beton & Hotmix di Banyubiru, Bupati Kembang Hartawan Pastikan Jalan Mulus untuk Warga.

Jembrana , Bali Kini - Guna memastikan warga menikmati fasilitas jalan mulus, Pemkab Jembrana mulai menggarap pengerjaan hotmix di sejumlah ruas jalan menggunakan dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Provinsi Bali 2026. Ruas jalan yang disasar di antaranya Jalan Banjar Yeh Kuning–Banjar Yeh Kuning III, Jalan Banjar Banyubiru–Pangkung Dalem, Jalan Simpang Tegal Badeng–Banjar Puana Sari I, Jalan Banyubiru–Banjar Banyubiru, serta Jalan Banyubiru–Simpang Air Anakan. Sementara itu, pengerjaan rabat beton di kawasan BTN Gita Bhayangkara, Banyubiru, telah resmi rampung.

Untuk memastikan kualitasnya, Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan turun langsung meninjau dua lokasi tersebut, yakni proyek rabat beton yang telah selesai di BTN Gita Bhayangkara serta pengaspalan hotmix yang sedang berjalan di Jalan Simpang Air Anakan, Senin (27/7). Peninjauan ini dilakukan agar hasil pengerjaan fisik di lapangan sesuai standar dan dapat segera dimanfaatkan masyarakat.

Bupati I Made Kembang Hartawan menegaskan bahwa pemerataan dan peningkatan kualitas infrastruktur jalan menjadi salah satu prioritas pemerintah daerah untuk mendorong mobilitas serta perekonomian warga.
"Hari ini kami turun langsung ke lapangan untuk memastikan pengerjaan jalan di Banyubiru berjalan dengan baik. Proyek rabat beton di BTN Gita Bhayangkara sudah selesai dengan kualitas yang baik dan siap dimanfaatkan warga. Sementara itu, pengerjaan hotmix di Jalan Simpang Air Anakan yang sedang berlangsung harus terus dikawal agar sesuai spesifikasi teknis dan selesai tepat waktu," ujar Kembang Hartawan saat meninjau lokasi.

Ia juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk turut menjaga dan merawat fasilitas jalan yang telah selesai dibangun agar memiliki masa pakai lebih panjang. Selain itu, ia mengingatkan agar kegiatan gotong royong pada minggu pertama setiap bulan terus dilaksanakan, termasuk membiasakan pemilahan sampah dari rumah masing-masing.
"Pemerintah bertugas membangun dan membenahi, tetapi merawat adalah tanggung jawab kita bersama. Mari kita jaga jalan ini agar tetap awet dan nyaman digunakan," pungkasnya.(*)

Jembrana Dual Purpose Fun Rally Adventure Tandai Dimulainya Festival Semarak Jembrana 2026.

Jembrana , Bali Kini  – Mengawali Festival  Semarak  Jembrana menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-131 Kota Negara di Kabupaten Jembrana. Digelar Jembrana Dual Purpose Fun Rally Adventure pada Minggu (26/7/2026) menjadi penanda dimulainya rangkaian menuju Festival Semarak Jembrana 2026, agenda utama Pemerintah Kabupaten Jembrana dalam memeriahkan HUT ke-131 Kota Negara yang dirangkaikan dengan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dan Hari Jadi ke-68 Provinsi Bali.

Ratusan peserta dari berbagai daerah mengikuti ajang otomotif tersebut dengan menelusuri rute yang menyuguhkan keindahan alam dan pesona Jembrana.

Dalam sambutanya Wakil Bupati Jembrana I Gede Ngurah Patriana Krisna yang juga selaku Ketua KONI Jembrana menyampaikan event ini merupakan wadah bagi komunitas pecinta motor dual purpose untuk menyalurkan hobi dan mempererat silaturahmi, kegiatan ini juga menjadi sarana mempromosikan potensi pariwisata serta destinasi unggulan yang dimiliki Kabupaten Jembrana.
"Jembrana memiliki bentang alam yang luar biasa indah mulai dari kawasan pesisir, perbukitan, hingga pedesaan yang asri. Untuk peserta yang dari luar jembrana kami ucapkan selamat menikmati keindahan alam jembrana sekaligus ikut mempromosikanya kepada masyarakat luas dan barang tentu semakin banyak orang mengenal jembrana semakin besar pula peluang berkembangnya sektor UMKM, dan ekonomi Kreatif daerah kita," ucapnya.

Kegiatan ini sekaligus menjadi momentum awal yang menandai dimulainya kemeriahan peringatan HUT ke-131 Kota Negara. Berbagai agenda telah disiapkan untuk menyemarakkan perayaan tersebut, dengan Festival Semarak Jembrana 2026 sebagai puncak rangkaian kegiatan yang akan berlangsung pada 14–23 Agustus 2026. Selama sepuluh hari, masyarakat akan disuguhkan beragam kegiatan, mulai dari pementasan seni dan budaya, perlombaan olahraga, pameran UMKM dan ekonomi kreatif, hiburan rakyat, hingga berbagai atraksi menarik yang melibatkan seluruh lapisan masyarakat.

Ia menambahkan Melalui rangkaian kegiatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Jembrana berharap semangat kebersamaan, gotong royong, dan kebanggaan terhadap daerah semakin tumbuh di tengah masyarakat.

"Festival Semarak Jembrana 2026 diharapkan tidak hanya menjadi ajang perayaan hari jadi Kota Negara, tetapi juga menjadi momentum untuk menggerakkan perekonomian daerah, mempromosikan potensi lokal, serta memperkuat citra Jembrana sebagai daerah yang Maju, Harmoni, dan Bermartabat," tandas Wabup Ipat. ( * )

Breaking News

warmadewa

warmadewa

Kabar Internasional

Kabar Karangasem

Kabar Tabanan

Kabar Nasional

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved