Kuta , Bali Kini - Managemen pengelola property The Umalas Signature (TUS) menegaskan bahwa mereka memiliki legalitas hukum dalam mengelola hotel dan apartemen yang bangunannya berdiri di Jl. Bumbak Kerobokan, Kuta Utara, Badung. Ini diungkapkan setelah ada penggiringan opini di sejumlah media sosial yang mempertanyakan keabsahan Managemen TUS.
“Managemen bekerja berdasarkan akta Perjanjian Kerjasama (PKS) dan akta Perjanjian Kerjasama Operasional (PSKO),” kata Agus Samijaya, pengacara PT Samahita Umalas Persada (SUP) yang menaungi managemen property tersebut.
Dalam PKS disebutkan, pembangunan Umalas Signature dan pengelolaannya diserahkan kepada PT SUP selama 25 tahun dari 2019 hingga 2044. Sementara dalam PSKO disebutkan PT SUP berkewajiban mengurus perizinan dan membangun TUS senilai Rp 135 Miliar dan PT MEI membiayai pemasaran TUS senilai Rp 16 miliar.
Dalam perkembangannya, dua hal itu bisa dilakukan dan pembangunan TUS bisa dibiayai dengan pendapatan dari hasil pemasaran oleh PT MEI. Menurut Agus, dalam unggahan di media sosial disebutkan, pengelolaan itu tidak sah karena empat Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas property itu bukan atas nama mereka.
Hal itu menurutnya adalah informasi yang keliru dan menyesatkan karena serangkaian fakta hukum dimana telah terjadi penjualan 100 persen saham PT Samahita Inti Prasada (SIP) sebagai pemilik 99 persen saham PT SUP kepada PT Magnum Estate Internasional (MEI). “Karena MEI menjadi pemilik saham mayoritas maka secara tidak langsung SHGB menjadi milik PT MEI,” tegasnya.
Mengenai belum adanya balik nama akta tersebut, menurut Agus disebabkan adanya kesepakatan antara SIP dengan pemegang saham minoritas untuk menunda proses balik nama dan menitipkan akta secara fisik kepada pihak notaris yakni kepada notaris I Putu Ngurah Aryaha.
Namun dalam perkembangannya, akta tersebut telah diambil secara sepihak sebelum proses jual beli saham antara PT SIP dengan MEI terjadi. “Kami sedang mempelajari kemungkinan melakukan gugatan hukum atas penguasaan akta tersebut,” sebut Agus.
Pemberitaan dan unggahan di media sosial sendiri diduga melibatkan seseorang berinisial BT yang sebelumnya berperkara dengan management PT SUP. Direktur PT SUP Charles Siringo Ringo melaporkan BT pada 29 Nopember 2024 dalam kasus penipuan dan atau penggelapan.
Kasus ini kemudian telah disidangkan di PN Denpasar dan BT telah dijatuhi vonis 3,5 tahun. Putusan ini kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bali dan Mahkamah Agung RI pada bulan Mei 2026 melalui putusan No. 972 K/Pid/2026. “Kami berharap pihak Kejaksaan bisa segera melakukan eksekusi,” sebut Agus.
Selain di media sosial, PT SUP juga mendapat gangguan dari kedatangan organisasi kemasyarakatan (Ormas) yang berusaha mengusir manajemen dan pengelola serta menduduki Umalas Signature. Hal ini telah menyebabkan keresahan dikalangan karyawan dan membuat citra buruk pada konsumen mereka.
“Bahkan ada karyawan yang memilih mengundurkan diri karena merasa trauma,” sebut Direktur PT SUP Charles Siringo Ringo. Kejadian tersebut juga telah dilaporkan kepada Polda Bali.

FOLLOW THE BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram