Denpasar, Bali Kini - Pendapat akhir pembahasan dan rekomendasi
Dprd Provinsi bali terhadap Raperda tentang perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi BALI tahun
anggaran 2026, Dewan secara tegas menyampaikan untuk kesekian kalinya mengingatkan serta mendorong Pemerintah Provinsi melakukan
Kajian/Evaluasi secara menyeluruh terhadap bantuan Desa Adat dan Subak.
Itu disampaikan secara tegas dan keras disampaikan pada Rapat PARIPURNA KE-53 di Gedung DPRD Bali, Selasa (25/09) Renon, Denpasar. Dibacakan di muka sidang, Koordinator Pembahasan Raperda Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali TA 2026, WAKIL KETUA, I Kade Darma Susila, S.H dan KETUA, Drs. GEDE KUSUMA PUTRA, Ak, MBA, MM.
Disampaikan dengan besarnya pembiayaan daerah netto adalah sebesar 739,409 M lebih (besarnya sama dengan rencana defisit) yang didapat dari
penerimaan pembiayaan sebesar 1,502 T lebih dikurangi pengeluaraan pembiayaan sebesar 763,464 M lebih. Maka mengingat besarnya anggaran tersebut, maka berikut Rekomendasi Dewan ;
1. Mengingat keperluan Dana untuk melaksanakan Pembangunan yang selalu meningkat setiap tahun kami dewan tidak henti-henti untuk mengingatkan dan
mendorong Pemerintah Provinsi Bali guna terus menggali dan
menciptakan sumber-sumber
pendapatan yang baru termasuk pengelolaan semua aset yang ada, agar kapasitas fiskal keuangan daerah
lebih baik. Jiwa enterprenuership (kewirausahaan) sudah seharusnya tidak hanya dimiliki seorang Kepala
Daerah, tetapi semua Kepala OPD juga harus mengikutinya. OPD-OPD yang ada harus berkontribusi terhadap Pendapatan Daerah.
2. Untuk kesekian kalinya Dewan mengingatkan serta mendorong Pemerintah Provinsi untuk melakukan
Kajian/Evaluasi secara menyeluruh terhadap bantuan
Desa Adat dan Subak.
Desa Adat dan Subak punya kemampuan dan beban
yang berbeda, rasanya tidak ada keadilan jika diberikan BKK yang jumlahnya sama. Dana kisaran
500 M tiap tahun untuk Desa Adat dan Subak se-Bali sudah saatnya dipikirkan untuk terdistribusi secara efektif.
3. Dengan tingkat kemiskinan 3,42% dari jumlah penduduk Bali dikisaran 4,4 juta jiwa berarti ada penduduk miskin dikisaran 150 rb jiwa.
"Kami Dewan meyakini masyarakat yang mampu atau
berkecukupan bahkan sangat mampu jauh melebihi angka diatas, karenanya kami Dewan mendorong Pemerintahan Provinsi Bali dalam hal ini Gubernur dan jajaran (Minimal Eselon 2) serta Dewan
membuat Gerakan Bersama untuk menjadi Bapak/Ibu Asuh Keluarga Miskin di Bali yang tentu juga melibatkan Pemerintahan Kabupaten/Kota," Tegas Dewan.
4. Dewan mengingatkan kembali serta mendorong Pemprov Bali untuk membuat target Zero rumah tidak layak huni di tahun 2029.
5. Dewan mendorong Pemprov. Bali untuk lebih greget melaksanakan Pergub No 18 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan
Sastra Bali Serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali, mengingat masih banyak ada pelanggaran dilapangan.
"Demikianlah Pendapat Akhir dan Rekomendasi DPRD Provinsi Bali disampaikan terkait pembahasan Raperda tentang Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali TA 2026, dan pada prinsipnya dapat menerima Raperda tersebut ditetapkan menjadi Perda," Tutup Dewan membacakan yang diwakili Darma Susila.(*)

FOLLOW THE BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram