Denpasar , Bali Kini - Jaksa Penuntut Umum menuntut Oknum anggota TNI yang bertugas pada bagian Komponen Cadangan (Komcad) Matra Darat bernama Akhmad Soleh Ricardo (34), Dengan hukuman 15 bulan penjara. Sedangkan, dua rekannya Dituntut masing-masing 1 tahun penjara.
Dalam amar tuntutan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Denpasar, ketiga terdakwa diduga melakukan tindak pidana jual beli senjata api (senpi) secara ilegal. Ni Luh Hartini Pustpita Sari selaku Penuntut Umum dari Kejari Denpasar menyatakan Terdakwa Akhmad Soleh Ricardo melanggar Pasal 306 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum.
Bunyi amar tuntutan menyebutkan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata api, amunisi, bahan peledak, atau bahan-bahan lainnya yang berbahaya, gas air mata, atau peluru karet.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Akhmad Soleh dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan dikurangi masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani," tuntutan jaksa.
Sementara itu, terdakwa Muhammad Tegar Khadafi dan MHD. Harord Patrick masing-masing dijerat melanggar Pasal 306 Jo Pasal 21 Ayat (1) Huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum. "Memohon kepada hakim, menjatuhi tuntutan kepada kedua terdakwa, dengan pidana penjara masing-masing selama 1 Tahun dikurangi masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani," sambung jaksa Hartini.
Dalam dakwan jaksa, berawal terdakwa Soleh memiliki keinginan untuk memiliki senpi. Pria kelahiran Bandar Lampung, itu lantas menghubungi pria bernama MHD Harold Patrick (terdakwa dalam perkara lain).
Terdakwa menanyakan melalui pesan Whatsapp apakah ada orang yang menjual senjata api. "Saksi MHD Harold merupakan kenalan terdakwa saat Pendidikan KOMCAD-AD (Komando Cadangan Angkatan Darat) di Lahat, Sumatera Selatan," dalam dakwaan.
Harold pun menjawab bahwa akan mencari informasi terkait hal itu. Berikutnya, Soleh kembali menghubungi kenalannya itu pada Desember 2024 untuk menanyakan perkembangan. Temannya itu pun mengatakan “Ada, senpi rakitan dengan peluru tajam kaliber 9 mm yang dijual dengan harga sebesar Rp15 juta, dengan jumlah peluru sebanyak lima butir," sebutnya.
Terdakwa pun menawar dan diperoleh kesepakatan harga sebesar Rp14 juta. Pria yang bekerja pada sektor keamanan dan kebersihan di sebuah perusahaan Kawasan Jalan Imam Bonjol, Denpasar ini langsung mentrasfer menggunakan M-Banking ke rekening milik Harold. Dia juga diminta untuk mengambil sendiri pistol SIG Sauer dan amunisi tersebut ke Lampung.
Namun, terdakwa meminta agar dikirimkan saja ke Bali. Karena tidak mau mengambil langsung ke Lampung, dan mengingat barang ilegal yang dipesan adalah benda berbahaya, maka Soleh meminta temannya itu untuk melakban pistol dan pelurunya dimasukkan ke dalam kotak rokok.
Barang-barang itu lantas disembunyikan ke dalam kardus bertuliskan makanan ringan dan oleh-oleh. Setelah itu, terdakwa menghubungi rekannya yang lain bernama Muhammad Tegar Khadafi (Terdakwa dalam perkara lain) guna meminta bantuan mengambil paket tersebut ke rumah Harold untuk mengirimkan ke tempat kerja terdakwa menggunakan jasa ekspedisi.
Walaupun saksi Tegar Khadafi mengetahui barang yang dimintai tolong untuk dikirim adalah senjata jenis pistol beserta peluru. Mengingat saksi adalah junior satu tingkat saat di Komcad, membuatnya bersedia membantu permintaan tersebut. Sebagai gantinya terdakwa mentranfser uang sejumlah Rp200 ribu sebagaimana biaya pengiriman dan uang transport.
Kemudian, paket tersebut akhirnya diterima oleh Soleh sekitar awal Januari 2025 untuk kemudian disimpan di rumahnya, Jalan Gong Suling IV/7, Perum Bukit Pratama, Desa. Jimbaran, Badung. Lalu, terdakwa ingin menjual pistol warna hitam itu pada Selasa, 6 Januari 2026. Dia menghubungi salah satu teman di Komcad Matera Laut yang bernama Alfa Mongkareng memalui pesan WhatsApp dan mengirimkan foto dua buah senpi.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor Lab: 154/BSF/2026 tanggal 6 Februari 2026 diperoleh kesimpulan, senpi bukti kode “SAB” adalah senjata api genggam rakitan model pistol berdiameter lubang laras 9,76 mm dan setelah dilakukan uji balistik senjata dapat menembakkan peluru dengan baik.
Pada senjata tersebut tidak memiliki merk dan nomor seri, pada lubang laras tidak terdapat galangan dan dataran. Peluru bukti kode “PB1 s.d PB4” adalah peluru tajam kaliber 9 X 19mm, full metal jacket, round nose dan belum pernah ditembakkan (masih aktif).
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Non Organik Kepolisian Negara Republik Indonesia/Tentara Nasional Indonesia dan Peralatan Keamanan yang digolongkan Senjata Api untuk memiliki dan untuk memperjual-belikan senjata api rakitan sejenis Sig Sauer warna hitam tersebut dari pejabat yang berwewenang dan senjata api tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa.

FOLLOW THE BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram