-->

Bali Kini

Ads

Kabar Denpasar

Kabar Tabanan

Kabar Klungkung

Kabar Jembrana

Selasa, 04 Agustus 2026

Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, Pemkab Jembrana dan Kejari Jembrana Sepakati Kerja Sama Hukum Datun


​Jembrana , Bali Kini – Pemerintah Kabupaten Jembrana kembali memperkuat sinergi strategis bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) di bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).


​Prosesi penandatanganan dilakukan langsung oleh Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana, Salomina Meyke Salima. Acara tersebut dirangkaikan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jembrana dengan Kejari Jembrana, yang berlangsung di Ruang Rapat Aula Jimbarwana, Kantor Bupati Jembrana, Selasa (4/8).


​Kerja sama ini menjadi langkah krusial Pemkab Jembrana dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan taat hukum. Adapun ruang lingkup kesepakatan mencakup tiga domain utama, yakni pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya.


​Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan, menyampaikan bahwa kemitraan dengan Kejari Jembrana merupakan bagian dari komitmen keberlanjutan Pemkab Jembrana dalam mengawal setiap kebijakan pembangunan daerah agar selalu berada pada koridor hukum.

​"Penandatanganan MoU di bidang perdata dan tata usaha negara ini merupakan wujud keberlanjutan kerja sama yang sudah terjalin baik dari tahun ke tahun. Sementara itu, untuk PKS antara Kejari Jembrana dan BPKAD difokuskan pada optimalisasi dan optimalisasi pengelolaan retribusi daerah," ujar Bupati Kembang.

​Selain penandatanganan kesepakatan kerja sama, dalam kesempatan tersebut Kejari Jembrana juga menyerahkan dokumen Legal Opinion (LO) kepada Pemkab Jembrana. Penyerahan LO secara proaktif ini merupakan bagian dari program terobosan Kejari Jembrana untuk memberikan solusi atas berbagai permasalahan teknis di lapangan, salah satunya penanganan isu kemacetan di wilayah Gilimanuk.

​"Kami menyambut baik penyerahan Legal Opinion dari Ibu Kajari tanpa permintaan ini. Ini merupakan langkah preventif yang sangat positif untuk menuntaskan berbagai dinamika daerah, termasuk penataan lalu lintas dan kemacetan di Gilimanuk. Semoga sinergi ini berjalan optimal demi mendukung kelancaran seluruh program pembangunan di Kabupaten Jembrana," pungkasnya.

Serangkaian Karya Agung Pura Hulundanu Batur Songan, Panitia Audiensi dengan Bupati Badung

Laporan Reporter : Jero Ari 

Badung , Bali Kini – Panitia Karya Tawur Agung Manca Wali Krama Tahun 2026 Pura Hulundanu Batur, Desa Adat Songan, yang dipimpin oleh Ketua Umum Panitia, I Gede Darmawa, S.E., M.Si., melaksanakan audiensi dengan Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, S.H.

Audiensi ini bertujuan untuk menyampaikan rencana pelaksanaan Karya Tawur Agung Manca Wali Krama Tahun 2026 di Pura Hulundanu Batur, Desa Adat Songan, sekaligus memohon doa restu, dukungan, dan sinergi dari Pemerintah Kabupaten Badung agar seluruh rangkaian karya dapat berjalan dengan lancar, aman, dan sukses.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Umum Panitia, I Gede Darmawa, S.E., M.Si., memaparkan maksud dan tujuan pelaksanaan karya, rangkaian upacara yang dilaksanakan pada puncaknya pada Purnama Kapat, 26 September 2026, nanti.

Jro Gede juga mengajak seluruh elemen masyarakat dan pemerintah untuk bersama-sama mendukung pelaksanaan yadnya yang merupakan wujud bakti kepada Ida Sang Hyang Widhi Wasa sekaligus pelestarian adat, agama, seni, dan budaya Bali.

Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, S.H., menyambut baik kehadiran rombongan panitia dan menyampaikan apresiasi atas semangat masyarakat Desa Adat Songan dalam menjaga dan melestarikan tradisi luhur Bali. Bupati Arnawa berharap pelaksanaan Karya Tawur Agung Manca Wali Krama Tahun 2026 dapat berlangsung dengan lancar.

Semoga seluruh rangkaian karya mendapat tuntunan dan anugerah Ida Sang Hyang Widhi Wasa, sehingga mampu mewujudkan Jagat Kerthi, memperkuat nilai-nilai Tri Hita Karana, serta membawa kedamaian, kesejahteraan, dan kerahayuan bagi seluruh umat.

Senin, 03 Agustus 2026

5 Unit Traktor Roda Empat dari Pusat diserahkan ke Petani Jembrana​

Difasilitasi DPR RI I Nyoman Adi Wiryatama

JEMBRANA , BALI KINI – Sektor pertanian di Kabupaten Jembrana kembali mendapatkan angin segar berkat pengawalan dan sinergi yang kuat antara Bupati Jembrana dan wakil rakyat di tingkat pusat. Melalui koordinasi intensif dan perjuangan gigih di pemerintah pusat, bantuan Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) berupa 5 unit Traktor Roda Empat resmi diserahterimakan kepada kelompok tani dan subak di Jembrana pada Sabtu 1/8/26 di Pebuahan, Banyubiru Kecamatan Negara.

​Keberhasilan mendatangkan bantuan alat pertanian modern dari Pusat ini tidak lepas dari peran penting Anggota DPR RI Komisi IV , I Nyoman Adi Wiryatama, S.Sos., M.Si., bersama Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan yang secara aktif memfasilitasi, menjembatani, serta memperjuangkan aspirasi dan kebutuhan para petani Jembrana di tingkat nasional. Selain 5 unit traktor, diserahkan pula secara simbolis 20 handsfrayer dan 25 coolbox serta 75 paket sembako untuk petani di Jembrana. 
Bupati Jembrana menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada I Nyoman Adi Wiryatama atas komitmen dan wujud nyata keberpihakannya terhadap kemajuan Bali, khususnya Kabupaten Jembrana.

​"Terima kasih dan apresiasi yang luar biasa saya sampaikan kepada Bapak I Nyoman Adi Wiryatama, S.Sos., M.Si., selaku Anggota DPR RI yang telah banyak berbuat untuk Bali dan Jembrana pada khususnya, dengan memfasilitasi dan menjembatani kepentingan Daerah di Tingkat Pusat," ungkap Bupati Jembrana dalam sambutannya.

​Bupati menegaskan bahwa sektor pertanian merupakan tulang punggung perekonomian masyarakat sekaligus program prioritas pembangunan di Jembrana. Di tengah tantangan pertanian yang semakin kompleks—seperti keterbatasan tenaga kerja, alih fungsi lahan, ketersediaan air irigasi, dan perubahan iklim—kehadiran teknologi alsintan sangat dibutuhkan untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas hasil tani.
"Bantuan Alat Mesin Pertanian berupa 5 Unit Traktor Roda Empat yang kita serahkan hari ini merupakan bentuk perhatian dan dukungan pemerintah untuk membantu para petani agar proses pengolahan lahan menjadi lebih cepat, lebih efisien, dan mampu meningkatkan hasil produksi pertanian," lanjutnya.

Sementara itu DPR RI I Nyoman Adi Wiryatama, menuturkan bahwa Jembrana baik di eksekutif maupun legislatif sangat aktif memperjuangkan kebutuhan para petani di Jembrana.

"Kabupaten Jembrana di Bali mendapatkan bantuan alsintan terbanyak. Kabupaten lain hanya 1 sedangkan Jembrana 5 sekalian, dan ada 4 unit traktor roda 4 yang dalam waktu dekat akan kita serahkan. Itu berkat komunikasi yang aktif ke saya," ungkap Adi Wiryatama.

​Sinergi kuat antara Pemkab Jembrana, Anggota DPR RI I Nyoman Adi Wiryatama, DPRD Kabupaten Jembrana, serta jajaran TNI dan Polri ini diharapkan dapat memperkokoh ketahanan dan swasembada pangan di daerah demi mewujudkan Jembrana Maju, Harmoni, dan Bermartabat.(*)

5 Perusahaan Jepang Gelar Seleksi Mengemudi Calon Pekerja Migran Jembrana

Jembrana , Bali Kini — Pemerintah Kabupaten Jembrana terus berkomitmen memperluas akses lapangan kerja internasional bagi masyarakat. Bertempat di Area Parkir GOR Kresna Jvara, sebanyak lima perusahaan asal Jepang menggelar uji kecakapan mengemudi (*driving test*) bagi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) asal Jembrana melalui fasilitasi LPK Fuji Academy, Minggu (2/8/2026). Kegiatan seleksi lapangan ini difokuskan bagi calon pekerja yang diproyeksikan mengisi kuota program pekerja berkeahlian khusus atau *Tokutei Ginou* (*Specified Skilled Worker*/SSW) di Jepang.

Wakil Direktur Fuji Academy, Yosrizal, menjelaskan bahwa tahapan yang dilaksanakan hari ini merupakan seleksi awal untuk menguji ketangkasan operasional dan kesiapan fisik calon pekerja sebelum memasuki tahap administrasi dan akademik lanjutan.

"Untuk kegiatan hari ini kita ada melakukan tes driving khusus program Tokutei Ginou yang dites langsung oleh lima perusahaan asal Jepang. Tahap awal ini difokuskan pada tes mengemudi dan tes matematika di GOR Kresna Jvara, sedangkan untuk tahapan wawancara mendalam dilakukan di Balai Latihan Kerja (BLK) Jembrana," ujar Yosrizal di lokasi kegiatan.

Yosrizal menambahkan, total peserta yang mengikuti seleksi tahap awal ini terdiri dari dua kelompok. Sebanyak 11 orang merupakan peserta didik binaan kolaborasi antara Fuji Academy dengan Pemkab Jembrana yang saat ini aktif menempuh pelatihan di BLK Jembrana. Sementara 11 orang lainnya didatangkan dari luar yang turut dipromosikan untuk mengarungi proses seleksi serupa. Bagi peserta dari luar yang dinyatakan lolos, nantinya akan diarahkan untuk mengikuti pembelajaran intensif di Fuji Academy maupun BLK Jembrana.

Standar pendidikan yang diterapkan Fuji Academy dalam mempersiapkan para CPMI Tokutei Ginou memakan waktu total sekitar 6 bulan. Dalam rentang waktu tersebut, peserta diwajibkan menguasai sejumlah kompetensi. Seperti penguasaan Bahasa Jepang dasar setara level N5 (internal Fuji Academy). Sertifikasi resmi bahasa Jepang JFT-Basic N4 dan Sertifikasi Keahlian (SSW) sesuai dengan bidang keahlian kerja yang dilamar di Jepang.

Setelah melewati tes mengemudi, matematika, dan wawancara, peserta yang dinyatakan lulus oleh pihak perusahaan akan menandatangani kontrak awal. Selanjutnya, mereka akan difasilitasi dalam verifikasi dokumen, pemantauan perkembangan bahasa, pengurusan Certificate of Eligibility (COE), hingga penerbitan visa kerja dari Pemerintah Jepang sebelum resmi diberangkatkan.


Sementara itu, Presiden Fuji Academy, Araki, menyampaikan apresiasi atas antusiasme dan potensi warga Jembrana.

"Kami selalu terbuka bagi warga Jembrana, terutama para siswa yang belajar di BLK Jembrana. Saat ini tersedia banyak peluang kerja (job order) dari Jepang. Bagi masyarakat yang berminat bekerja di Jepang, silakan menghubungi kami," ungkap Araki.
(*)

Sekda Eddy Mulya Pimpin Apel Disiplin di Lingkungan Bapenda Kota Denpasar.

Tekankan Untuk Bersama Wujudkan Tata Kelola Keuangan Daerah Yang Optimal 


Denpasar, Bali Kini - Sekretaris Daerah Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya, memimpin apel disiplin di lingkungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Denpasar (Disdikpora), Senin (3/8). Kegiatan yang digelar di halaman kantor dinas tersebut diikuti pejabat struktural hingga staf di kantor tersebut.


Dalam arahannya, Sekda Eddy Mulya menegaskan pentingnya tata kelola keuangan daerah yang kredibel, akuntabel, dan berlandaskan integritas, khususnya dalam pelayanan publik sektor keuangan daerah. 


Ia mengingatkan bahwa kualitas layanan menjadi cerminan profesionalitas aparatur pemerintah.



"Sebagai instansi di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar yang membidani tentang keuangan daerah, maka saya berpesan kepada seluruh perangkat di Bapenda agar memiliki integritas dan juga komitmen kuat untuk mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang baik," ungkapnya.



Lebih lanjut dikatakan Eddy Mulya, untuk dapat merealisasi tata kelola keuangan dijelaskan bahwa tugas tersebut meliputi koordinasi penyusunan APByang optimal, yang didalamnya terdapat susunan perubahan APBD, hingga laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, maka diperlukan komunikasi dan koordinasi yang baik antar seluruh perangkat.


“Dengan koordinasi yang baik, pengelolaan keuangan daerah Kota Denpasar diharapkan dapat berjalan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan serta prinsip-prinsip pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel,” jelasnya.

Eddy Mulya juga menegaskan pentingnya peran perangkat daerah untuk berkomitmen dalam menjalankan fungsi dan tugasnya, serta menyelaraskan tata kelola keuangan daerah dengan baik. Terlebih, Badan Pendapatan Daerah memiliki peran strategis sebagai koordinator dalam optimalisasi pendapatan daerah. (*)

Wali Kota Jaya Negara Hadiri Persembahyangan Pitenget Tumpek Krulut di Kota Denpasar,

Ket. Foto : Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, dan Wakil Wali Kota I Kadek Agus Arya Wibawa, saat menghadiri persembahyangan bersama serangkaian Hari Pitenget Tumpek Krulut Kota Denpasar Tahun 2026 dipusatkan di Kawasan Lapangan Puputan I Gusti Ngurah Made Agung Denpasar, pada Sabtu, (1/8).


Maknai Sebagai Hari Memuliakan Manusia Melalui Pelayanan Nyata di Bidang Kesehatan


Denpasar, Bali Kini - Pemerintah Kota Denpasar menggelar persembahyangan bersama serangkaian Hari Pitenget Tumpek Krulut Kota Denpasar Tahun 2026 dipusatkan di Kawasan Lapangan Puputan I Gusti Ngurah Made Agung Denpasar, pada Sabtu, (1/8).

Persembahyangan bersama ini dihadiri langsung Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, Wakil Wali Kota I Kadek Agus Arya Wibawa, Ketua Komisi II DPRD Kota Denpasar, I Wayan Sutama, Dandim 1611/Badung Kolonel Inf. I Putu Tangkas Wiratawan, Ketua TP PKK Kota Denpasar, Ny. Sagung Antari Jaya Negara, Ketua GOW Kota Denpasar, Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa, Forkompinda Kota Denpasar, serta pimpinan OPD di lingkungan Pemkot Denpasar.

Tumpek Krulut sendiri merupakan hari suci yang juga adalah piodalan Sang Hyang Aji Gurnita, yang pelaksanaannya indentik dengan upacara tetangguran atau gambelan.

Rangkaian upacara diawali dengan sesolahan Gambelan Gambuh Kerta Jaya Br. Menesa Pedungan, dilanjutkan Gong Pelegongan Sanggar Hung Bali Denpasar. Kegiatan selanjutnya juga diisi penampilan Gong Semarapegulingan Sanggar Ganeswara Br. Ujung Kesiman, kemudian di isi dengan Selonding Dangin Batu Br. Oongan Denpasar Utara, lanjut Angklung Klentangan
Sanggar Sekar Mangeronce Br. Yangbatu Kangin. Acara kemudian dilanjutkan dengan  Gong Gede Sanggar Wahana Gurnita, dan Gandrung Semara Metu Banjar Tembawu Kelod.

Selain itu, terdapat pula persembahan  Gong Kebyar Wanita Srikandi Metu Swara Denpasar, Qakdanjur Br. Pegok dan Kubu Barong Sanur.

Tak hanya itu, pada upacara tersebut juga turut dihadirkan sesolahan Rejang Dewa SMPN 2 Denpasar diiringi  Sekehe Gong Gede dan Rejang Renteng dari WHDI dan PHDI Kota Denpasar. Seluruh sekehe tetangguran atau gambelan ini juga tampil secara bersamaan atau istilahnya "Mebarung".

Seluruh rangkaian tadi dipuncaki dengan persembahyangan bersama yang dipuput Ida Pedanda Gede Putra Wanasari, dari Griya Pengabangan Sanur.

Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara mengatakan, peringatan Rahina Tumpek Krulut setiap tahunnya dilaksanakan dengan pagelaran tetangguran serta persembahyangan bersama. Dimana, upacara ini sebagai wujud sradha bhakti umat kepada Sang Hyang Widi Wasa.

Selain itu sesuai arahan Gubernur Bali Wayan Koster yang menginstruksikan seluruh bupati dan wali kota se-Bali untuk menggelar pemeriksaan kesehatan gratis secara serentak pada perayaan Rahina Tumpek Krulut, Sabtu (Saniscara Kliwon Krulut), 1 Agustus 2026. 

"Kebijakan ini merupakan implementasi makna Tumpek Krulut sebagai hari memuliakan manusia melalui pelayanan nyata di bidang kesehatan," kata Jaya Negara.

Instruksi tersebut lanjut Jaya Negara, ditujukan kepada seluruh kepala daerah agar menggerakkan seluruh unit layanan kesehatan milik pemerintah maupun swasta untuk memberikan pemeriksaan kesehatan secara gratis, tanpa dipungut biaya kepada masyarakat.

"Untuk itu, pada rangkaian agenda ini juga disediakan pemeriksaan kesehatan gratis yang langsung di tinjau Bapak Gubernur Bali Wayan Koster," ungkapnya.(Ays).

BUPATI GUS PAR APRESIASI PROGRAM TUMPEK KRULUT GUBERNUR KOSTER, KARANGASEM AKHIR PEKAN JADI PENGGERAK UMKM DAN PEREKAT KEBERSAMAAN

Karangasem, Bali Kini - Suasana penuh kehangatan dan kebersamaan mewarnai gelaran Karangasem Akhir Pekan (KAP) di Jalur II Jalan Veteran, Amlapura, Sabtu (1/8/2026), yang kali ini bertepatan dengan perayaan Tumpek Krulut, hari suci umat Hindu di Bali yang dimaknai sebagai Hari Kasih Sayang atau Hari Tali Kasih.

Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata didampingi Asisten Sekretariat Daerah Kabupaten Karangasem serta sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hadir menyaksikan secara langsung kemeriahan hiburan malam sekaligus menyapa masyarakat yang memadati kawasan Karangasem Akhir Pekan.

Pada kesempatan tersebut, masyarakat disuguhkan beragam pertunjukan seni dan budaya lokal yang diprakarsai Kecamatan Kubu dengan melibatkan para pelajar SD, SMP, dan SMA se-Kecamatan Kubu. Penampilan Pragmentari, Genjek Ska Girang, Story Telling, karaoke, tari Joged, hingga hiburan rakyat lainnya berhasil memikat perhatian pengunjung dan menambah semarak suasana malam.

Momentum Tumpek Krulut tahun ini juga terasa istimewa dengan adanya program berbagi yang diinisiasi oleh Gubernur Bali Wayan Koster melalui pembagian makanan dan kopi gratis kepada masyarakat sebagai bentuk nyata semangat kasih sayang sekaligus dukungan terhadap pelaku UMKM lokal.

Sebanyak 335 porsi Babi Guling Mek Alit diborong untuk dibagikan secara gratis kepada masyarakat. Selain itu, 400 cup kopi dari UMKM Sumber Redjeki juga dibagikan secara cuma-cuma, dengan 200 cup disalurkan di gerai Jalan Gajah Mada dan 200 cup lainnya di lokasi Karangasem Akhir Pekan.

Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Gubernur Bali atas perhatian dan kepeduliannya terhadap perkembangan UMKM di Kabupaten Karangasem.

"Program ini bukan hanya menghadirkan kebahagiaan bagi masyarakat pada momentum Tumpek Krulut, tetapi juga memberikan dampak nyata terhadap peningkatan pendapatan pelaku UMKM. Ketika produk lokal diborong dan dinikmati masyarakat, roda ekonomi bergerak dan produktivitas usaha rakyat ikut meningkat," ujar Bupati Gus Par.

Menurutnya, Karangasem Akhir Pekan telah berkembang menjadi ruang publik yang bukan hanya menghadirkan hiburan, namun juga menjadi wadah promosi seni budaya sekaligus penggerak ekonomi masyarakat melalui produk-produk UMKM.

Di sela-sela kegiatan, Bupati yang akrab disapa Gus Par juga menunjukkan kepeduliannya dengan secara spontan memborong berbagai jajanan tradisional Bali dari para pedagang UMKM. Jajanan tersebut kemudian dibagikan langsung kepada masyarakat sambil menyapa dan berbincang hangat dengan para pengunjung yang menikmati hiburan malam.

Aksi spontan tersebut disambut antusias masyarakat. Kehadiran Bupati yang berbaur tanpa sekat bersama warga, khususnya generasi muda yang memadati kawasan KAP, menciptakan suasana penuh keakraban dan menjadi simbol nyata semangat Tumpek Krulut sebagai momentum mempererat tali kasih antarsesama.

Salah satu pelaku UMKM, Eka Sam, pemilik Booth Kopi Sumber Rezeki, mengaku bersyukur atas program yang digagas Gubernur Bali tersebut. Menurutnya, pembelian 400 cup kopi memberikan dampak positif bagi usahanya sekaligus menjadi promosi yang efektif karena semakin banyak masyarakat mengenal produk kopi lokal Karangasem.

Hal serupa dirasakan oleh pemilik Warung Babi Guling Mek Alit. Pembelian ratusan porsi oleh Gubernur Bali menjadi berkah tersendiri yang menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap UMKM lokal sekaligus menggerakkan ekonomi masyarakat.

Di penghujung acara, Bupati Karangasem juga melepas Kontingen Pramuka Kwartir Cabang Karangasem yang akan mewakili Bali pada Jambore Nasional XIII Tahun 2026 di Bumi Perkemahan Cibubur, Jakarta Timur, yang akan berlangsung pada 13–20 Agustus 2026.

Pelepasan ditandai dengan penyematan jaket kepada perwakilan peserta, pembina, dan pendamping. Dalam arahannya, Bupati berpesan agar seluruh peserta menjaga disiplin, mengikuti setiap rangkaian kegiatan dengan penuh tanggung jawab, serta menjadi duta terbaik yang mampu mengharumkan nama Kabupaten Karangasem dan Provinsi Bali di tingkat nasional.

Melalui sinergi antara pemerintah, pelaku UMKM, dan masyarakat, Karangasem Akhir Pekan diharapkan terus menjadi ruang kebersamaan yang mampu melestarikan seni budaya sekaligus memperkuat pertumbuhan ekonomi kerakyatan, sejalan dengan semangat Tumpek Krulut yang mengajarkan nilai kasih sayang, kepedulian, dan harmoni dalam kehidupan bermasyarakat. (Ami/rls)

Kamis, 30 Juli 2026

Jual-Beli Pistol, Oknum Anggota Komcad TNI Dituntut 15 Bulan


Denpasar , Bali Kini - Jaksa Penuntut Umum menuntut Oknum anggota TNI yang bertugas pada bagian Komponen Cadangan (Komcad) Matra Darat bernama Akhmad Soleh Ricardo (34), Dengan hukuman 15 bulan penjara. Sedangkan, dua rekannya Dituntut masing-masing 1 tahun penjara.

Dalam amar tuntutan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Denpasar, ketiga terdakwa diduga melakukan tindak pidana jual beli senjata api (senpi) secara ilegal. Ni Luh Hartini Pustpita Sari selaku Penuntut Umum dari Kejari Denpasar menyatakan Terdakwa Akhmad Soleh Ricardo melanggar Pasal 306 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum.

Bunyi amar tuntutan menyebutkan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata api, amunisi, bahan peledak, atau bahan-bahan lainnya yang berbahaya, gas air mata, atau peluru karet. 

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Akhmad Soleh dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan dikurangi masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani," tuntutan jaksa.

Sementara itu, terdakwa Muhammad Tegar Khadafi dan MHD. Harord Patrick masing-masing dijerat melanggar Pasal 306 Jo Pasal 21 Ayat (1) Huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum. "Memohon kepada hakim, menjatuhi tuntutan kepada kedua terdakwa, dengan pidana penjara masing-masing selama 1 Tahun dikurangi masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani," sambung jaksa Hartini.

Dalam dakwan jaksa, berawal terdakwa Soleh memiliki keinginan untuk memiliki senpi. Pria kelahiran Bandar Lampung, itu lantas menghubungi pria bernama MHD Harold Patrick (terdakwa dalam perkara lain).

Terdakwa menanyakan melalui pesan Whatsapp apakah ada orang yang menjual senjata api. "Saksi MHD Harold merupakan kenalan terdakwa saat Pendidikan KOMCAD-AD (Komando Cadangan Angkatan Darat) di Lahat, Sumatera Selatan," dalam dakwaan.

Harold pun menjawab bahwa akan mencari informasi terkait hal itu. Berikutnya, Soleh kembali menghubungi kenalannya itu pada Desember 2024 untuk menanyakan perkembangan. Temannya itu pun mengatakan “Ada, senpi rakitan dengan peluru tajam kaliber 9 mm yang dijual dengan harga sebesar Rp15 juta, dengan jumlah peluru sebanyak lima butir," sebutnya.

Terdakwa pun menawar dan diperoleh kesepakatan harga sebesar Rp14 juta. Pria yang bekerja pada sektor keamanan dan kebersihan di sebuah perusahaan Kawasan Jalan Imam Bonjol, Denpasar ini langsung mentrasfer menggunakan M-Banking ke rekening milik Harold. Dia juga diminta untuk mengambil sendiri pistol SIG Sauer dan amunisi tersebut ke Lampung.

Namun, terdakwa meminta agar dikirimkan saja ke Bali. Karena tidak mau mengambil langsung ke Lampung, dan mengingat barang ilegal yang dipesan adalah benda berbahaya, maka Soleh meminta temannya itu untuk melakban pistol dan pelurunya dimasukkan ke dalam kotak rokok.

Barang-barang itu lantas disembunyikan ke dalam kardus bertuliskan makanan ringan dan oleh-oleh. Setelah itu, terdakwa menghubungi rekannya yang lain bernama Muhammad Tegar Khadafi (Terdakwa dalam perkara lain) guna meminta bantuan mengambil paket tersebut ke rumah Harold untuk mengirimkan ke tempat kerja terdakwa menggunakan jasa ekspedisi.

Walaupun saksi Tegar Khadafi mengetahui barang yang dimintai tolong untuk dikirim adalah senjata jenis pistol beserta peluru. Mengingat saksi adalah junior satu tingkat saat di Komcad, membuatnya bersedia membantu permintaan tersebut. Sebagai gantinya terdakwa mentranfser uang sejumlah Rp200 ribu sebagaimana biaya pengiriman dan uang transport.

Kemudian, paket tersebut akhirnya diterima oleh Soleh sekitar awal Januari 2025 untuk kemudian disimpan di rumahnya, Jalan Gong Suling IV/7, Perum Bukit Pratama, Desa. Jimbaran, Badung. Lalu, terdakwa ingin menjual pistol warna hitam itu pada Selasa, 6 Januari 2026. Dia menghubungi salah satu teman di Komcad Matera Laut yang bernama Alfa Mongkareng memalui pesan WhatsApp dan mengirimkan foto dua buah senpi.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor Lab: 154/BSF/2026 tanggal 6 Februari 2026 diperoleh kesimpulan, senpi bukti kode “SAB” adalah senjata api genggam rakitan model pistol berdiameter lubang laras 9,76 mm dan setelah dilakukan uji balistik senjata dapat menembakkan peluru dengan baik.

Pada senjata tersebut tidak memiliki merk dan nomor seri, pada lubang laras tidak terdapat galangan dan dataran. Peluru bukti kode “PB1 s.d PB4” adalah peluru tajam kaliber 9 X 19mm, full metal jacket, round nose dan belum pernah ditembakkan (masih aktif).

Bahwa terdakwa tidak memiliki izin sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Non Organik Kepolisian Negara Republik Indonesia/Tentara Nasional Indonesia dan Peralatan Keamanan yang digolongkan Senjata Api untuk memiliki dan untuk memperjual-belikan senjata api rakitan sejenis Sig Sauer warna hitam tersebut dari pejabat yang berwewenang dan senjata api tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa.

Kasasi Ditolak "Koko Medan" Malah Kabur, Kini Proses DPO


Denpasar , Bali Kini — Terpidana Budiman Tiang terbukti bersalah dalam perkara penipuan dan penggelapan proyek The Umalas Signature, di Canggu Kuta, kini kasusnya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Proses DPO diajukan Penuntut Umum, setelah tim Kejari Denpasar melakukan penyisiran ke alamat Terpidana Budiman Tiang sesuai yang tertera dalam dakwaan. Namun yang didapat justru "Zonk".

Itu saat tim berencana untuk melakukan eksekusi menjalankan putusan Pengadilan Tinggi Denpasar yang menjatuhkan hukuman 3,5 tahun pidana penjara.

Untuk diketahui, sebelumnya Budiman Tiang dinyatakan lepas dari tuntutan hukum di Pengadilan Denpasar, vonis "Bebas" dan kemudian oleh Pengadilan Tinggi Denpasar di vonis bersalah dengan hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan.  
Putusan banding tersebut merupakan hasil dari upaya hukum yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Bali. Majelis hakim tingkat banding menilai bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana, berbeda dengan pertimbangan majelis hakim di tingkat pertama.
Sebelumnya, dalam persidangan di tingkat awal, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan Budiman Tiang terbukti secara fakta sebagaimana dalam dakwaan alternatif JPU. Namun, unsur pidana dinilai tidak terpenuhi secara utuh sehingga terdakwa dijatuhi putusan onslag van recht vervolging atau lepas dari segala tuntutan hukum.
Ketua majelis hakim PN Denpasar saat itu, Ni Kadek Kusuma Wardani, menyebut keputusan tersebut didasarkan pada pertimbangan yuridis terhadap unsur pasal yang didakwakan. Putusan itu pun sempat menuai perhatian, karena adanya perbedaan antara fakta persidangan dengan kesimpulan hukum yang diambil.
Tidak sependapat, JPU kemudian mengajukan banding ke tingkat Pengadilan Tinggi. Dalam proses pemeriksaan di tingkat tinggi, majelis hakim melakukan evaluasi ulang terhadap fakta persidangan serta penerapan hukum. Hasilnya diputus 3 tahun 6 bulan.

Pihak Budiman Tiang, kemudian mengajukan Kasasi sebagai upaya hukum lebih lanjut. Anehnya, PN Denpasar menerima pengajuan tersebut, padahal dalam KUHAP yang baru menyebutkan putusan di bawah 5 tahun sudah ingkrah dan ditolak dalam pengajuan Kasasi.

Dan benar saja, Mahkamah Agung menolak pengajuan Kasasi Budiman Tiang dan memutuskan untuk melakukan eksekusi sebagaimana amanah yang diputus di tingkat Pengadilan Tinggi dengan pidana penjara 3,5 tahun.

Haryono, selaku Kasipidum Kejari Denpasar menegaskan saat ini pihaknya telah mengajukan Budiman Tiang sebagai DPO. "Setelah putusan MA No. 972 K/Pid/2026 kita mengambil langkah untuk eksekusi. Kita datangi alamat rumah Budiman Tiang, ternyata tidak ada. Bahkan para tetangga dilokasi tidak ada yang mengenal. Saat ini susah kita proses untuk menjadikan DPO," tegas Haryono, Kamis (30/07) di Lobby Gedung Kejaksaan Negeri Denpasar.

Satreskrim Polres Karangasem Ungkap Pencurian Motor Milik WNA Jerman, Pelaku Dibekuk di Denpasar

Laporan reporter: Gusti Ayu Purnamiasih 

KARANGASEM, Bali Kini – Satuan Reserse Kriminal Polres Karangasem berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor milik warga negara asing (WNA) asal Jerman yang terjadi di wilayah Kecamatan Abang. Berkat penyelidikan intensif Unit I Satreskrim bersama Tim Opsnal Tohlangkir, pelaku akhirnya berhasil ditangkap di wilayah Denpasar.

Kasus tersebut berawal dari laporan kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha Mio J warna hitam nomor polisi DK 5082 SV milik Vincent Duering, warga negara Jerman yang tinggal sementara di Villa Jagga 1, Banjar Dinas Biaslantang Kaler, Desa Purwakerthi, Kecamatan Abang.

Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Rabu (15/7/2026). Saat itu sekitar pukul 05.00 Wita korban keluar untuk berolahraga dan kembali sekitar pukul 07.00 Wita. Namun korban tidak menyadari sepeda motornya telah hilang karena posisi parkir tertutup mobil. Sekitar pukul 08.00 Wita, saat hendak mengantar anaknya ke sekolah, korban mendapati sepeda motor tersebut sudah tidak berada di lokasi parkir sehingga melaporkan kejadian itu ke Polsek Abang.

Dari hasil penyelidikan diketahui sepeda motor tersebut diparkir tanpa dikunci stang dan garasi villa dalam kondisi terbuka tanpa pintu gerbang. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp8,5 juta.

Kasat Reskrim Polres Karangasem, AKP Rifqi Abdillah, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja cepat dan penyelidikan intensif yang dilakukan Unit I Satreskrim bersama Tim Opsnal Tohlangkir. Setelah menerima laporan korban, tim langsung bergerak melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, menelusuri rekaman CCTV, hingga mengumpulkan berbagai petunjuk yang mengarah kepada pelaku.

“Berkat kerja keras anggota di lapangan, pelaku berhasil kami identifikasi dan diamankan di wilayah Denpasar. Keberhasilan ini merupakan komitmen Polres Karangasem dalam memberikan rasa aman kepada seluruh masyarakat, termasuk wisatawan mancanegara yang berada di wilayah hukum Polres Karangasem. Kami juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dengan memastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman, dikunci stang, dan bila perlu menggunakan kunci pengaman tambahan untuk mencegah terjadinya tindak pencurian,” ujar AKP Rifqi Abdillah.

Sementara itu, Kapolres Karangasem menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan jajaran Polres Karangasem dalam menindak setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat.

“Saya mengapresiasi kerja keras Satreskrim, khususnya Unit I bersama Tim Opsnal Tohlangkir yang bergerak cepat hingga berhasil mengungkap kasus ini dan menangkap pelaku. Kami akan terus memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat maupun wisatawan yang berada di wilayah Kabupaten Karangasem. Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti secara profesional dan tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kapolres Karangasem.

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Karangasem guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam tindak pidana lainnya serta melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan. (Ami)

Breaking News

warmadewa

warmadewa

Kabar Internasional

Kabar Karangasem

Kabar Tabanan

Kabar Nasional

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved