Laporan Reporter: Jero Ari
Denpasar , Bali Kini - Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan putusan perkara perdata nomor 990/Pdt.G/2025 terkait sengketa lahan yang melibatkan tergugat, Joko Sugianto. Putusan tertanggal 27 Maret 2026 tersebut menuai protes keras karena dianggap mengabaikan fakta persidangan yang muncul selama proses hukum. Kuasa hukum tergugat menilai majelis hakim telah melakukan kekeliruan fatal dalam menentukan subjek hukum yang menguasai objek sengketa.
"Putusan ini jelas telah mengingkari fakta persidangan dan banyak melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia," ujar Agus Sujoko, kuasa hukum Joko Sugianto dari ARJK Law Firm, Senin, 20 April 2026.
Sidang perkara ini sendiri dipimpin oleh Hakim Ketua I Wayan Suarta dengan dua Hakim Anggota, yakni I Gusti Ayu Akhiryani dan Eni Martiningrum. Agus Sujoko menjelaskan bahwa majelis hakim menolak eksepsi mengenai salah orang atau error in persona yang diajukan pihak tergugat. Penggugat menyebut Tergugat I, Joko Sugianto, sebagai pihak yang menguasai tanah sengketa tersebut secara fisik dan hukum. Padahal, saksi-saksi di persidangan menyebutkan bahwa mantan istri Joko, Tri Hari Mastuti atau Eyang Ratih, yang menguasai lahan tersebut.
"Seharusnya pihak penggugat menarik orang yang benar-benar menguasai tanah sebagai subjek hukum dalam gugatan mereka," kata Agus Sujoko.
Pihak tergugat memiliki bukti kuat bahwa urusan sewa-menyewa lahan dilakukan sepenuhnya oleh Eyang Ratih kepada penyewa. Joko Sugianto sama sekali tidak tinggal di lokasi tersebut karena sudah lama bercerai dengan mantan istrinya. Dokumen yang diajukan dalam persidangan memperlihatkan tanda tangan Eyang Ratih sebagai pihak yang menyewakan bangunan kepada pihak lain.
"Para penyewa sendiri sudah memberikan kesaksian bahwa mereka tidak pernah berhubungan dengan Pak Joko dalam urusan sewa," ucapnya.
Majelis hakim dalam pertimbangannya mengakui bahwa penguasaan objek sengketa oleh Tergugat II (Alex Firdaus) dan III (Wayan Darsana) berasal dari sewa kepada Eyang Ratih. Namun, hakim tetap memenangkan penggugat meskipun pihak yang menyewakan tanah justru tidak ditarik sebagai pihak berperkara (tergugat). Hal ini dianggap sebagai kecacatan prosedural yang sangat fatal dalam sebuah sengketa kepemilikan tanah di pengadilan.
"Sangat tidak masuk akal ketika orang yang menyewakan lahan justru diabaikan dan tidak ikut digugat oleh pihak lawan," tutur Agus Sujoko.
Dua saksi kunci, Hendra dan Suharnanto, memberikan keterangan bahwa Joko Sugianto hanya sesekali berkunjung untuk melihat anak-anaknya. Hendra, yang merupakan tetangga sejak tahun 2014, memastikan bahwa Eyang Ratih adalah penghuni tetap di rumah yang menjadi sengketa. Namun, majelis hakim justru menganggap kesaksian tersebut sebagai testimoni yang hanya mendengar cerita dari orang lain atau testimonium de auditu.
"Hakim memotong keterangan saksi kami seolah-olah mereka tidak melihat dan mengalami langsung peristiwa di lapangan tersebut," ujar Agus Sujoko.
Saksi Suharnanto, yang merupakan seorang wartawan, juga membeberkan sejarah kepemilikan tanah yang bermula dari pemilik asal bernama IKG Pujiyama. Ia menemukan fakta bahwa pada tahun 2006 masih terjadi konflik internal keluarga Pujiyama mengenai pembagian tanah tersebut. Data ini mematahkan klaim penggugat yang menyatakan telah membeli tanah dari pihak lain sejak tahun 1990 silam.
"Jadi di tahun 2006 masih ada sengketa antar keluarga Pujiyama itu. Sehingga tidak mungkin ada transaksi tahun 1990, karena pada tahun 1990 tanah tersebut masih dalam sengketa yang baru berakhir pada 2006," katanya.
Agus menduga ada upaya sistematis untuk memenangkan pihak lawan dengan cara mendiskreditkan keterangan para saksi yang dihadirkan tergugat. Ia menegaskan bahwa rumah di atas lahan tersebut dibangun menggunakan dana pribadi Eyang Ratih, bukan uang milik Joko Sugianto. Pihaknya berencana menempuh upaya hukum lebih lanjut karena menilai keadilan tidak ditegakkan secara objektif dalam perkara ini.
"Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran agar penegakan hukum tidak dilakukan dengan cara-cara yang justru melawan hukum," ucap Agus Sujoko.
Agus Sujoko menuturkan bahwa dalam gugatan yang dilayangkan oleh Putu Yogi Hayadi ini terdapat kekurangan pihak. Pertama, tidak melibatkan Eyang Ratih selaku pihak yang menguasai tanah dan bangunan tersebut, di mana Eyang Ratih dan Joko Sugianto membeli tanah dari Pujiyama. Sementara itu, Putu Yogi mengklaim membeli tanah dari seorang bernama Padma, yang juga mengklaim membeli tanah dari Pujiyama.
Sehingga, asal-usul tanah tersebut adalah dari IKG Pujiyama. Hal itu diperkuat dengan keterangan saksi Hendra, Suharnanto, dan juga mantan Lurah Sesetan waktu itu yang menjelaskan bahwa tanah itu berasal dari Pujiyama. Dengan tidak digugatnya Pujiyama, maka gugatan ini dinilai kurang pihak.
“Jadi dalam hal ini hakim lalai dan abai terhadap keterangan saksi serta alat bukti yang kami ajukan, berupa kuitansi pembelian dari Pujiyama,” ungkapnya.
Majelis hakim juga dianggap mengabaikan pertimbangannya sendiri yang menyatakan bahwa turut Tergugat II dan III menyewa dari Eyang Ratih, bukan dari Joko Sugianto, mengingat Joko Sugianto dan Eyang Ratih sudah bercerai. Karena gugatan ini mengandung error in persona, maka gugatan ini dinilai salah pihak.
“Sangat tidak masuk akal jika Joko Sugianto yang tidak menyewakan lahan dan bangunan disebut melakukan perbuatan melawan hukum. Ini sangat naif sekali. Apalagi Tergugat II dan III, karena mereka beriktikad baik yang seharusnya dilindungi undang-undang, malah disebut melakukan perbuatan melawan hukum juga. Ini dasar logikanya dari mana?” bebernya mempertanyakan putusan hakim.
Di dalam persidangan, saksi Hendra dan Suharnanto memberikan keterangan yang jelas dan tegas bahwa yang tinggal serta menguasai bangunan adalah Eyang Ratih.
Hal ini diperkuat dengan hasil Pemeriksaan Setempat (PS) sebelumnya, di mana memang benar ada Eyang Ratih di lokasi. “Nah, di sini hakim mengabaikan berita acara pemeriksaan setempat tersebut,” tegasnya.
FOLLOW THE BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram