DENPASAR, Bali Kini – Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Bali menyoroti tiga Raperda strategis yang diajukan Pemerintah Provinsi Bali dalam Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026, Senin (1/12). Pandangan umum fraksi dibacakan Agung Bagus Pratiksa Linggih, BA (Hons). Golkar menilai Raperda Perlindungan Pantai dan Sempadan Pantai masih minim substansi dan belum memberi arah jelas soal tata kelola, pengawasan, hingga perlindungan ekosistem. “Fraksi kami menilai Raperda ini masih terlalu umum, belum menyentuh akar persoalan pesisir, dan perlu diperdalam agar benar-benar melindungi masyarakat lokal,” kata Agung Bagus Pratiksa Linggih. Golkar juga mempertanyakan urgensi penyusunan Raperda baru sementara sudah ada Pergub Nomor 24 Tahun 2020 yang mengatur kawasan perairan dan pesisir. Di sisi lain, fraksi meminta penguatan kewenangan penindakan, termasuk peran Satpol PP dalam kasus pelanggaran tata ruang dan sanksi pembongkaran.
Untuk Raperda Pendirian Perumda Kerta Bhawana Sanjiwani, Golkar mendukung penguatan layanan air bersih sebagai implementasi visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, namun menekankan perlunya kejelasan apakah Perumda ini bersifat layanan publik, profit-oriented, atau hybrid. Golkar mendesak pembahasan lebih mendalam di Pansus agar tidak terjadi tumpang tindih tugas dan kewenangan dengan instansi teknis lain serta memastikan BUMD ini efisien, transparan, dan tidak membebani keuangan daerah.
Terhadap Raperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Golkar meminta rasionalisasi struktur organisasi pemerintahan agar lebih ramping, efektif, dan sesuai kebutuhan riil daerah. Fraksi menegaskan pentingnya efisiensi birokrasi tanpa mengorbankan kualitas pelayanan publik. (Arn)
FOLLOW THE BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram