-->

Senin, 01 Desember 2025

Fraksi PDI Perjuangan Soroti Perlindungan Pantai, Pengelolaan Air, dan Penataan Organisasi Perangkat Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Bali

Fraksi PDI Perjuangan Soroti Perlindungan Pantai, Pengelolaan Air, dan Penataan Organisasi Perangkat Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Bali


Denpasar, Bali Kini– Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Bali menyampaikan pandangan umumnya pada Rapat Paripurna Ke-15 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026, Senin (1/12), terkait tiga Raperda strategis yang diajukan Pemprov Bali. Penyampaian yang dibacakan I Ketut Sugiasa, SH., M.Si itu menyoroti Raperda Pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai, Raperda Pendirian Perumda Kerta Bhawana Sanjiwani, serta Raperda Perubahan Keempat atas Perda Nomor 10 Tahun 2016.

Fraksi PDI Perjuangan mengapresiasi komitmen Gubernur dalam memperkuat dasar hukum pembangunan Bali. “Regulasi ini bukan sekadar kewajiban administratif. Ini fondasi agar Bali dibangun dengan arah yang jelas, konsisten, dan sesuai kepentingan masyarakat,” ujar Sugiasa di hadapan sidang.

Terkait pelindungan pantai, fraksi menegaskan kawasan pesisir bukan sekadar ruang ekonomi, melainkan ruang sakral dan sosial bagi masyarakat Bali. “Pantai dan sempadannya bukan tempat untuk dieksploitasi seenaknya. Ada nilai adat, nilai spiritual, dan hak masyarakat yang harus dilindungi,” tegasnya. Fraksi menyoroti perlunya batas sempadan yang tegas, perizinan yang transparan, serta pembatasan aktivitas komersial yang mengganggu ruang adat. “Kami tidak ingin akses masyarakat dikorbankan hanya demi kepentingan investasi,” tambahnya.

Pada Raperda pendirian Perumda Kerta Bhawana Sanjiwani, fraksi menekankan pentingnya pengelolaan air sebagai hak dasar. “Air itu bukan komoditas semata. Air adalah sumber kehidupan. Perumda ini harus bekerja untuk rakyat, bukan untuk mengejar keuntungan semata,” kata Sugiasa. Ia menegaskan Perumda wajib dikelola profesional, akuntabel, dan mampu menjamin distribusi air yang adil serta terjangkau. “Jangan sampai stagnan. Perumda harus jadi alat pelayanan publik, bukan sekadar papan nama,” ucapnya.

Sementara terkait perubahan Perda 10/2016, fraksi menilai penataan kelembagaan harus diarahkan pada efisiensi dan peningkatan layanan publik. “Jangan sampai struktur berubah setiap tahun tapi dampaknya tidak terasa oleh masyarakat,” kritik Sugiasa. Fraksi menekankan agar masuknya sektor ekonomi kreatif dalam struktur pemerintahan benar-benar membawa dampak. “UMKM dan pelaku kreatif jangan hanya disebut dalam rapat. Harus ada bukti di lapangan,” tandasnya.

Di akhir penyampaian, Fraksi PDI Perjuangan menegaskan komitmennya mengawal kebijakan Pemprov Bali agar tidak lepas dari nilai kearifan lokal. “Kami ingin pembangunan Bali tetap berjalan dalam koridor Nangun Sat Kerthi Loka Bali. Maju boleh, tapi jangan kehilangan jati diri,” tutup Sugiasa. (Arn)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved