-->

Selasa, 30 Desember 2025

Tekad PN Denpasar Membenahi Sidang di Tahun 2026

Tekad PN Denpasar Membenahi Sidang di Tahun 2026


Laporan Reporter : Jero Ari 
Denpasar , Bali Kini  - Banyaknya keluhan dari terdakwa dan pengunjung akan seringnya jadwal sidang tidak sesuai dengan waktunya. Menjadi fokus bagi Pengadilan untuk membenahi di tahun 2026.
Hal itu disampaikan Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, Dr. Iman Luqmanul Hakim, S.H, M.Hum dalam acara hasil rekap PN Denpasar di tahun 2025. Dirinya pun berjanji akan membenahi jadwal sidang nantinya di tahun mendatang.
Ia pun mengaku tengah berkoordinasi dengan Kajari Badung, Kajari Denpasar dan Kalapas Kerobokan agar penertiban jam penjemputan tahanan lebih tepat waktu. Tidak hanya itu dalam proses selanjutnya juga akan bekerjasama dengan pihak pemerintah kabupaten Bandung dan Kota Denpasar.
“Saya mengajak Kajari dan Kalapas untuk duduk bareng. Agar jam sidang tidak molor. Karena kalau para hakim emang jam 8 pagi itu sudah di kantor. Kita berharap tahun 2026 lebih baik lagi, sehingga kalau bisa jam 10 itu sudah mulai,” kata Iman di Denpasar.
Menurut Iman, jadwal sidang perkara perdata terkadang molor karena harus menyesuaikan kehadiran para pihak yang berperkara. “Kalau terkait sidang perdata, memang sulit dihindari molor itu. Karena harus menunggu para pihak lengkap,” ujar mantan Ketua PN di Depok dan Bogor.
Disampaikannya, total perkara pidana yang diperiksa tahun 2025 sebanyak 1.708 perkara. Dari jumlah ini, yang telah vonnis sebanyak 1.454 parkara. Sementara yang masih berproses dan belum vonis sebanyak 254 parkara.
Lanjutnya, masih banyak perkara yang belum diputus tahun 2025 disebabkan beberapa faktor. “Jumlah perkara pidana lebih banyak di tahun 2025 dan pelimpahan perkara oleh kejaksaan dilakukan menjelang akhir tahun,. Akhirnya banyak perkara yang belum kita putus," ujarnya. 
Jika dipresentase per tanggal 29 Desember sebesar 85,12 persen. "Ini kurang maksimal, mudah-,udahan tahun 2026 kita bisa tingkatkan setidaknya 90 ersen,” harapnya.
Berdasarkan klasifikasi perkara, narkotika tercatat 644 perkara. Jumlah ini mengalami kenaikan sebanyak 39 perkara. Selanjutnya, kasus pencurian sebanyak 419 prekära. Jumlahnya naik serratus lebih. Selain itu, diakui Iman, kasus penggelapan mengalmai trend peningkatan.
Sementara kasus tindak pidana ringan, klasifikasi terbesarnya pada pelanggaran ketertiban umum sebanyak 13 perkara dibandingkan tahun 2024 tercatat 41 perkara. Selama tahun 2025, tercatat perkara praperadilan 2025 sebanyak 14 perkara, sementara 2024 ada 25 perkara.
Selain itu, perkara tindak pidana korupsi mengalami peningkatan pada tahun 2025 sebanyak 36 perkara, dibandingkan tahun 2024 hanya 30 perkara. “Kenaikan 6 perkara ini berarti terjadi peningkatan penyimpangan keuangan negara,” demikian Iman Luqmanul Hakim.

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved