Laporan reporter: I Made Arnawa
DENPASAR, Bali Kini — Fraksi Partai Demokrat–NasDem DPRD Provinsi Bali menyampaikan pandangan umum terhadap Raperda Provinsi Bali tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali dalam Rapat Paripurna ke-23 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026, Senin (19/1/2026). Pandangan tersebut dibacakan oleh I Gede Ghumi Asvatham, S.ST.Par, di hadapan Gubernur Bali, pimpinan dan anggota DPRD, jajaran perangkat daerah, kelompok ahli DPRD, serta para undangan dan wartawan.
Mengawali penyampaian, Fraksi Demokrat–NasDem menegaskan bahwa penguatan permodalan Bank BPD Bali bukan sekadar keputusan bisnis, melainkan langkah strategis menghadapi dinamika konsolidasi perbankan nasional berbasis Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti. Fraksi menilai langkah ini penting agar Bank BPD Bali tetap kompetitif, sehat, dan dipercaya masyarakat serta dunia usaha di Bali.
Fraksi kemudian menyoroti skema pemanfaatan aset tanah daerah di kawasan Nusa Dua yang dikelola PT Bali Destinasi Lestari (BDL). Berdasarkan penjelasan Gubernur, BDL diwajibkan membayar sewa berdasarkan hasil appraisal pihak ketiga sebesar Rp 57 miliar per tahun selama 30 tahun, dengan opsi perpanjangan 20 tahun. Total potensi penerimaan selama 30 tahun mencapai Rp 1,71 triliun.
Melalui negosiasi pemerintah provinsi, disepakati pembayaran dilakukan lebih awal menggunakan metode Net Present Value sebesar Rp 850 miliar. Pembayaran dirinci 50 persen atau Rp 425 miliar pada 2026, serta masing-masing 25 persen atau Rp 212,5 miliar pada 2027 dan 2028. Fraksi menilai skema ini mengurangi risiko dibanding menunggu pembayaran bertahap selama puluhan tahun.
Dalam satu paragraf kunci yang menegaskan posisi politik fraksi, Ghumi Asvatham menyatakan dukungan sekaligus penegasan manfaat ekonomi kebijakan tersebut. “Dana Rp 425 miliar yang diterima pada 2026 bisa langsung digunakan untuk memperkuat permodalan Bank BPD Bali, dan dengan asumsi dividen 25 persen per tahun, tambahan penyertaan ini berpotensi menghasilkan sekitar Rp 75 miliar pendapatan tahunan bagi daerah,” tegasnya di ruang paripurna.
Meski mendukung, Fraksi Demokrat–NasDem meminta perbaikan redaksional Pasal 4 ayat (2) dan (3) Raperda agar tidak menimbulkan multitafsir. Mereka menilai perlu ditegaskan bahwa penyertaan modal Rp 300 miliar bersumber dari total penerimaan sewa aset Nusa Dua sebesar Rp 850 miliar, bukan hanya sebagian kecil tanpa penjelasan rinci.
Secara prinsip, Fraksi Demokrat–NasDem menyatakan sepakat melanjutkan pembahasan Raperda hingga ditetapkan menjadi Perda Provinsi Bali. Mereka menilai tambahan penyertaan modal strategis untuk memperkuat kapasitas pembiayaan Bank BPD Bali bagi sektor produktif, termasuk UMKM dan pembangunan daerah.
Di luar isu perbankan, fraksi juga mengingatkan Gubernur tentang ancaman cuaca ekstrem, pendangkalan sungai, drainase tersumbat, jalan berlubang, dan penumpukan sampah yang berpotensi memicu banjir. Mereka mendorong peningkatan koordinasi dengan seluruh bupati dan wali kota se-Bali untuk menangani persoalan sampah secara lebih serius dan terintegrasi.
Menutup pandangan umum, Fraksi Demokrat–NasDem menegaskan komitmennya mengawal Raperda ini demi kepentingan ekonomi daerah dan kesejahteraan masyarakat Bali, seraya berharap tata kelola aset dan keuangan daerah semakin transparan, terukur, dan berkelanjutan. (Arn)
FOLLOW THE BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram