Laporan Reporter : Jero Ari
Denpasar , Bali Kini - Budiman Tiang (47) dikenal Koko Medan oleh Pengadilan Denpasar, Selasa (20/01) lalu diputus 'Lepas' bukan Bebas dari jeratan hukum. Hal ini membuat pihak Penuntut Umum dari Kejati Bali melakukan upaya Banding ke Pengadilan Tinggi Denpasar.
Sebagaimana diketahui, JPU I Dewa Gede Anom Rai, SH., M.Hum,.dalam dakwaannya menjerat Budiman Tiang Pasal 372 KUHAP tentang tindak pidana penggelapan dan Pasal 378 KUHAP tentang penipuan dalam upaya meraup keuntungan sendiri atau perorangan.
Atas perbuatan itu, Budiman Tiang dituntut pidana 3,5 tahun penjara. Namun Majelis Hakim yang diketuai Ni Kadek Kusumawardani menjatuhkan putusan 'Onslag van vervolgibg' atau Lepas bukan dibebaskan.
Jaksa Anom, mengatakan upaya Banding yang diajukan sudah berdasarkan hasir rapat dengan pimpinan. Ini dilakukan karena putusan hakim seluruhnya membenarkan isi dakwaan baik ke satu dan ke dua.
"Majelis hakim menyebut dalam putusan bahwa Fakta akan perbuatannya telah diakui terdakwa dan terbukti. Namun hukuman pidana tidak dikenakan. Tetapi menyebut lebih kepada perdata, hal ini yang jadi pertimbangan untuk upaya Banding," tutur JPU Anom.
Sebagaimana diketehui, bergulirnya perkara ini bermula dari dua investor asing asal Rusia Stanislav Sadovnikov dan Igor Masinov, yang melirik lahan dengan berdiri bangunan yang terbengkalai. Diketahui lahan tersebut dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama Budiman Tiang.
Pada tanggal 25 Juni 2019, si Koko Medan ini Mendirikan PT Samahita Umalas Prasada (SUP). Selanjutnya, mengadakan Kerjasama dengan PT. Samahita Umalas Prasada (PT. SUP). Dalam hal ini pihak Budiman Tiang menyediakan lahan seluas 6.420 m2 dan mengurus segala perjinan. Sedangakn pihak PT. Samahita Umalas Prasada (PT. SUP) mendirikan usaha membangun modul modul apartemen dan Vila.
Singkat cerita setelah rampung, mulai terlihat glagat tidak baik dari Budiman Tiang dengan upaya menguasai gedung yang telah dibangun. "Kurang lebihnya sekitar 170 an miliar rupiah yang telah dikeluarkan oleh pihak investor untuk pembangunan tersebut," dikatakan direktur PT.SUP, Charles.B.Siringoringo, Rabu (28/01) di Umalas, Kuta.
Menyikapi putusan Hakim, pihaknya sangat mempercayakan sepenuhnya terhadap proses hukum. Dan, berharap putusan Banding ini dapat membuka terang kebenaran hukum terhadap perbuatan pidana yang dilakukan Budiman Tiang.
Sebagaimana disebutkan dalam putusan hakim menyebut bahwa fakta yang tertuang dalam dakwaan bahwa terdakwa terbukti bersalah. Namun majelis hakim lebih mengarah bahwa perbuatan-perbuatan tersebut yang dilakukan Budiman Tiang bukan merupakan tindak pidana hukum.
Di tempat terpisah, legal konsultan hukum, Agus Samijaya, SH menyebut putusan tersebut 'bunyinya aneh' mengingat semua yang dituangkan dalam dakwaan ke satu dan ke dua, dikatakan terbukti. Namun justru dalam putusannya tidak dimaksudkan sebagai tindakan pidana.
"Putusan Lepas itu sah sah saja. Hanya agak aneh saja jika dikatakan dalam pembacaan putusan menyatakan pihak terdakwa terbukti, tapi justru tidak masuk dalam hukum pidana. Tapi kembali lagi putusan hakim itu mutlak, dan saya belum membaca keseluruhan isi dari keputusan dan pertimbangan dari majelis hakim," singkat Pengacara senior ini.
FOLLOW THE BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram