DENPASAR, Bali Kini — Fraksi Gerindra–PSI DPRD Provinsi Bali menyampaikan pandangan umum yang tegas terhadap Raperda Provinsi Bali tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali dalam Rapat Paripurna ke-23 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026, Senin (19/1/2026). Pandangan tersebut dibacakan oleh I Wayan Subawa, S.H., M.H. di hadapan Gubernur Bali, pimpinan dan anggota DPRD, Sekda beserta jajaran, kelompok ahli DPRD, serta para undangan dan wartawan.
Dalam satu paragraf kunci yang memuat sikap politik fraksi, Subawa menegaskan bahwa judul raperda dinilai kurang tepat dan perlu penataan ulang tata kelola penyertaan modal. “Secara normatif kata penyertaan modal sudah cukup tanpa harus diawali ‘penambahan’. Penyertaan modal harus membangun sinergi, bukan kompetisi antar pemegang saham, dan hak pemegang saham minoritas tidak boleh diabaikan,” tegasnya di podium paripurna.
Pada paragraf berikutnya, Fraksi Gerindra–PSI mempertanyakan perubahan dasar hukum dibandingkan Perda Nomor 3 Tahun 2021 serta ketiadaan rujukan pada Perda Provinsi Bali dalam raperda terbaru. Mereka meminta kejelasan apakah regulasi lama sudah tidak relevan atau sengaja ditinggalkan tanpa alasan yang kuat.
Fraksi juga meminta kepastian apakah Bank BPD Bali telah memenuhi seluruh kriteria sebagai BUMD sebagaimana diatur dalam PP Nomor 54 Tahun 2017, mengingat peraturan tersebut dijadikan salah satu dasar hukum utama dalam raperda.
Terkait mekanisme penyertaan modal, Fraksi Gerindra–PSI menegaskan keharusan mematuhi UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, khususnya Pasal 43, agar prosesnya sah secara hukum dan tidak merugikan pihak mana pun.
Untuk rencana penyertaan modal dalam bentuk inbreng aset tanah, fraksi menilai asas publisitas wajib dipenuhi guna menjamin kepastian dan perlindungan hukum bagi Bank BPD Bali maupun pihak ketiga.
Fraksi juga mengkritisi pengaturan “Hak dan Kewajiban” dalam raperda, yang menurut mereka seharusnya disusun sebagai “Kewajiban dan Hak”, dengan penekanan bahwa pengelolaan modal daerah mesti berlandaskan prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Dalam Pasal 8 tentang pengawasan, Fraksi Gerindra–PSI mempertanyakan posisi Gubernur—apakah bertindak sebagai kepala daerah atau sebagai pemegang saham—mengingat dalam struktur perseroan sudah terdapat Dewan Komisaris sebagai organ pengawas.
Meski kritis, Fraksi Gerindra–PSI tetap mengapresiasi kinerja Bank BPD Bali yang dinilai sehat, profitabel, likuid, serta memiliki kualitas aset yang terjaga. Tambahan penyertaan modal dinilai berpotensi memperkuat pembiayaan UMKM dan mempercepat transformasi digital layanan keuangan daerah.
Namun fraksi mengingatkan masih adanya potensi fraud internal dan lemahnya penegakan sanksi, serta mendorong evaluasi sistem promosi karyawan berbasis merit system agar lebih transparan dan profesional.
Sebagai penutup, Fraksi Gerindra–PSI menegaskan bahwa penyertaan modal daerah harus akuntabel, transparan, terbuka kepada DPRD melalui laporan kinerja berkala, serta dikelola profesional tanpa intervensi yang menyimpang dari prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
FOLLOW THE BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram