Laporan Reporter : Jero Ari
Denpasar , Bali Kini - Tiga terdakwa kasus penembakan di Villa Munggu, dibacakan putusan hukuman secara terpisah di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (09/03). Dua algojo, masing-masing terdakwa Mevlut Coskun dan Paea-i-middlemore Tupou dijatuhi hukuman selama 16 tahun penjara.
Sedangkan terdakwa Darcy Francesco Jenson yang disebut selaku pengantar rancana penembakan, hanya dihukum 12 tahun penjara.
Untuk diketahui tiga terdakwa merupakan WNA Australia dan yang menjadi sasaran korbannya juga berasal dari negeri Kangguru. Dalam berkas dakwaan, disebutkan bahwa peristiwa ini mengakibatkan korban tewas bernama Zivan Radmanovic dan korban luka-luka atas nama Sanar Ghanim.
Penembakan itu terjadi di Vilia Casa Santisya 1, Jln. Pantai Munggu Seseh, Gang Maja, Br. Sedahan, Mengwi, Badung. Sebelumnya JPU menuntut terdakwa Darcy 17 tahun dan dua terdakwa eksekutor Mevlut serta Tupou, dengan 18 tahun penjara.
Tertulis bahwa persiapan penembakan dirancang oleh Darcy tanggal 09 Juni 2025 dengan menjemput terdakwa Mevlut dan Paea di Surabaya. Ketiganya kemudian berangkat dari Jakarta-Surabaya menggunakan bus dan tiba di Bali pada tanggal 10 Juni
2025.
Pada tanggal 14 Juni 2025, sekitar pukul 00.15 WITA, Mevlut dan Paea tiba di Villa Casa Santisya 1. Kemudian Paea langsung menjebol pintu gerbang Villa menggunakan palu yang yang dipersiapkannoleh Arcy.
Setelah berhasil masuk ke dalam Villa, kemudian Mevlut dan Paea langsung melakukan penembakan menggunakan senjata api kaliber 9 mm yang diarahkan ke kamar korban Zivan Radmanovic dan korban Sanar Ghanim.
Mendengar suara tembakan, para korban yang terbangun langsung kabur ke kamar mandi. "Bahwa terdakwa Mevlut menembak beberapa kali terhadap Korban Sanar Ghanim sedangkan terdakwa Paea menembak beberapa kali terhadap korban Zivan," sebutnya yang tidak disebutkan jumlah tembakan.
Atas perbuatannya, ketiganya dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana Pembunuhan Berencana, sebagaimana tertuang dalam Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 56 Ayat (1) KUHP Subsidair Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 56 Ayat (1) KUHP dan Pasal 340 KUHP Jo.Pasal 53 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 56 Ayat (1) KUHP Subsidair Pasal 338 KUHP Pasal 53 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 56 Ayat (1) KUHP dan Pasal 1 Ayat (1) UU No. 12 Tahun 1951 Tentang Undang-Undang Darurat Jo. Pasal 56 Ayat (1) ke-1 KUHP.
FOLLOW THE BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram