Denpasar . Bali Kini - Sejak rekomendasi diterbitkan pemerintah RI jaman kepemimpinan Peresiden ke 7 Joko Widodo, tercatat ada puluhan warga Kota Denpasar memilih mengubah status agama di KTP elektronik (KTP el) maupun KK menjadi penghayat kepercayaan kepada Tuhan YME. Hal ini setelah adanya Putusan MK Nomor 97/PUU-XIV/2016 yang memperbolehkam hal tersebut.
Dalam putusan itu, penganut aliran kepercayaan berhak mencantumkan "Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa" di kolom agama KTP el dan Kartu Keluarga (KK). Sebagaimana disampaikan Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK), Luh Putu Dessy Wijayanti, sudah ada 41 warga yang mengubah kolom agama di KTP menjadi penganut aliran kepercayaan.
Kata dia, 41 penganut kepercayaan ini tersebar di 4 kecamatan yakni Kecamatan Denpasar Selatan sebanyak 27 orang yang terbanyak, jenis kelamin laki-laki 20 orang dan 7 prempuan. Lalu di Denpasar Timur terdapat 3 orang dengan jenis kelamin laki-laki 2 orang perempuan 1 orang.
Sementara di Kecamatan Denpasar Barat ada 1 orang dengan jenis kelamin laki-laki. Serta untuk di Kecamatan Denpasar Utara ada 10 orang dengan jenis kelamin laki-laki 2 orang dan perempuan 8 orang.
"Dalam pencantuman di KTP dan KK hanya dituliskan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa tanpa menyebutkan aliran spesifik yang dianut. Pencantuman tersebut sudah diterima langsung dari data pusat, kemungkinan mereka mendaftar di luar Denpasar," Terangnya, Rabu (11/3).
Syarat utama pencantuman aliran kepercayaan di kolom agama KTP-el adalah membawa Kartu Keluarga (KK), KTP-el lama, dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) atau surat keterangan dari organisasi penghayat kepercayaan/pemuka kepercayaan. "Agar aliran kepercayaan dapat dicantumkan, organisasi penghayat tersebut harus terdaftar resmi dan berizin," Demikian aku Dessy Wijayanti.
FOLLOW THE BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram