Laporan Reporter : Jero Ari
Denpasar , Bali Kini - Didampingi Kuasa Hukumnya Dr. Ni Wyn Umi Martina, S.H., M.H., Wanita asal Rusia bernama Kseniia Varlamova, mengaku bahwa sama sekali tidak mengetahui suaminya Nirul Rashim Abdoelrazak asal Belanda, menanam ladang ganja.
Dibeberkannya, bahwa selama menjalani hubungan yang tidak sampai setahun. Dirinya mengaku belum pernah memasuki rumah suaminya yang tinggal di Ubung Kaja, Denpasar.
"Klien kami tidak menjalin pernikahan resmi. Dia (Kseniia) memiliki beberapa tempat tinggal. Jadi dirinya ini tidak tau jika halaman tempat tinggal dari Nirul Rashim ada kebun ganja," beber Kuasa Hukumnya dalam surat pembelaan.
Dilanjutkannya bahwa Kseniia yang telah menjalin hubungan dengan terdakwa Nirul Rashim, memutuskan untuk akhirnya berkunjung ke rumah Nirul Rashim di Ubung Kaja. Saat itu diakuinya sempat melihat dan untuk kemudian beberapa harinya ditangkap.
Wanita kelahiran 28 Mei 1992, dengan Nomor Paspor: RUS 77 1804021, meyebut JPU keliru dalam menulis surat dakwaan yang mengatakan bahwa dirinya tinggal satu alamat dengan terdakwa Nirul Rashim.
“Dapat Saya jelaskan bahwa Saya selalu berpindah tempat tetapi tinggal permanen di Canggu, lalu sejak 23 Juli Saya tinggal di Uluwatu kemudian Lovina. Sesekali Saya mengunjungi suami Saya ketika dia butuh bantuan dalam pekerjaan rumah,” tulisnya.
Apa yang disampaikan Kseniia dalam persidangan diperkuat oleh keterangan terdakwa Nirul Rashim, yang memastikan dirinya tidak tinggal serumah.
"Saya menikah dengan istri saya atas nama Kseniia Varlamova tanggal 15 Mei 2025, dimana istri saya tidak menetap di rumah Jalan Bina Kusuma IV Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara. Namun sering datang menemui saya dirumah yang saya tempati,” pengakuan Nirul Rashim.
Faktanya sebelum wanita seniman Tattoo ini diamankan, ia menetap di Villa Eden Grove, Jalan Subak Daksina Gang 14, Desa Tibubeneng, Kuta Utara.
Untuk diketahui, tertuang dalam dakwaan Jaksa I Made Lovi Pusnawan disebutkan pria 30 tahun asal Belanda dengan nomor Pasport NX4229F37 diamankan Rabu 01 Oktober 2025 sekitar pukul 12.30 WITA di Ubung Kaja.
Ia diamankan berikut tanaman ganja dan beberapa yang kering dengan beratnya melebihi 1 kg atau melebihi 5 batang pohon. Ganja tersebut ditanam dalam tenda Hidroponik warna hitam.
"menurut terdakwa tenda Hidroponik tersebut dirakit oleh temannya. Terdakwa mulai menanam tanaman ganja dengan cara menyiapkan beberapa biji ganja dan tisu warna putih, setelah itu tisu warna putih yang dibasahi dan diletakan biji ganja," tulis dalam dakwaan.
Saat sudah tumbuh akar, terdakwa memindahkan bibit tanaman ganja tersebut ke dalam plastik cup bening yang sudah terisi tisu putih yang dibasahi dan ditutup, apabila akarnya sudah tambah panjang maka terdakwa memindahkan bibit tanaman ganja ke media tanaman yang sudah berisi serabut kelapa.
Saat sudah mulai membesar tanaman ganja tersebut terdakwa pindahkan ke pot warna putih yang sudah berisi serabut kelapa, setelah itu terdakwa merawat tanaman ganja tersebut dengan rutin melakukan penyiraman.
Bahwa kemudian hari Rabu tanggal 01 Oktober 2025 sekitar Pukul 12.30 WITA, pasutri ini berada di rumah Ubung Kaja, Denpasar Utara, langsung didatangi pihak Polda Bali.
Petugas mengamankan keseluruhan biji kering, daun warna hijau dan daun kering narkotika jenis ganja adalah 278,2 gram brutto atau 130,06 gram netto.
Sebuah pot besar berisi media tanam dan tanaman ganja dengan tinggi 40 cm (1 batang pohon ganja). Juga tiga buah pot kecil berwarna putih masing-masing berisi media tanam dan tanaman ganja dengan tinggi masing-masing 15 cm.
Juga ada 4 buah polybag masing-masing berisi media tanam dan tanaman ganja dengan tinggi masing-masing 35 cm.
"Serta dalam kontener ditemukan ada 67 pot kecil masing-masing berisi bibit tanaman ganja dengan tinggi masing-masing 5 cm. Serta, 24 pot kecil masing-masing berisi bibit tanaman ganja dengan tinggi masing-masing 10 cm,_ tulis dakwaan.
Di kontener itu juga ada 6 buah pot besar masing-masing berisi tanaman ganja dengan tinggi masing-masing 100 cm. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 610 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
FOLLOW THE BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram