Karangasem, Bali Kini – Pemerintah Kabupaten Karangasem memperpanjang masa kontrak sebanyak 2.442 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun, terdapat 11 PPPK yang tidak melanjutkan masa kerja, terdiri dari 9 orang yang mengundurkan diri dan 2 orang yang dipecat.
Kepala BKPSDM Kabupaten Karangasem, Cokorda Alit Surya Prabawa, mengatakan sembilan PPPK memilih mengundurkan diri atas kemauan sendiri dengan berbagai alasan, mulai dari memperoleh pekerjaan yang lebih baik hingga alasan merawat keluarga sakit.
Sementara itu, dua PPPK diberhentikan karena melakukan pelanggaran yang berbeda. Satu orang diberhentikan karena tersandung kasus narkoba, sedangkan satu orang lainnya diberhentikan karena melanggar disiplin kerja dengan tidak masuk kerja selama lebih dari 10 hari berturut-turut tanpa keterangan.
“Untuk yang kasus disiplin, yang bersangkutan sudah kami hubungi dan diberikan kesempatan untuk memberikan penjelasan. Bahkan surat panggilan telah kami layangkan sampai tiga kali. Namun tidak ada tanggapan maupun klarifikasi, sehingga sesuai ketentuan yang berlaku yang bersangkutan diberhentikan,” ujar Cokorda Alit Surya Prabawa.
Menurutnya, pemberhentian tersebut dilakukan setelah melalui proses dan tahapan yang telah diatur dalam peraturan kepegawaian. BKPSDM juga telah mengedepankan pendekatan persuasif sebelum mengambil keputusan akhir.
Meski terdapat sejumlah PPPK yang tidak melanjutkan kontrak, Cokorda memastikan mayoritas pegawai tetap memperoleh perpanjangan masa kerja. Dari total PPPK yang dievaluasi, sebanyak 2.442 orang dinyatakan memenuhi syarat untuk melanjutkan kontrak kerja.
“Kami berharap seluruh PPPK yang telah diperpanjang kontraknya dapat terus menjaga disiplin, integritas, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat,” pungkasnya.
FOLLOW THE BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram