Laporan tim: Gusti Ayu Purnamiasih
KARANGASEM, Bali Kini – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karangasem resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD yang dipimpin Ketua DPRD Karangasem I Wayan Suastika, Selasa (14/7/2026).
Dalam rapat tersebut, Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas kerja sama yang terjalin selama proses pembahasan hingga Ranperda dapat disepakati bersama.
“Saya menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih kepada Dewan yang terhormat atas kerja sama, ketekunan, dan kerja kerasnya dalam membahas Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Selanjutnya, perda ini akan kami proses untuk memperoleh evaluasi dari Gubernur Bali,” ujar Bupati yang akrab disapa Gus Par.
Menurutnya, penyampaian pertanggungjawaban APBD merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menerapkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik melalui transparansi, akuntabilitas, efektivitas, serta pelayanan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Gus Par menegaskan bahwa APBD tidak hanya dipandang sebagai dokumen berisi pendapatan dan belanja daerah, tetapi menjadi amanah masyarakat yang harus diwujudkan melalui program pembangunan yang memberikan manfaat nyata.
“APBD bukan hanya sekadar angka pendapatan dan belanja. APBD adalah amanah rakyat, instrumen perjuangan untuk menghadirkan perubahan, dan bentuk kehadiran pemerintah dalam menjawab kebutuhan masyarakat. Karena itu, setiap kebijakan anggaran harus diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperkuat perekonomian daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan memastikan pembangunan dirasakan seluruh masyarakat Karangasem,” tegasnya.
Ia menjelaskan, sepanjang Tahun Anggaran 2025 pemerintah daerah terus mengakselerasi berbagai program prioritas, di antaranya pembangunan infrastruktur, pemberdayaan UMKM, penguatan sektor pariwisata, pertanian dan kelautan, penanggulangan kemiskinan, percepatan penurunan stunting, pengurangan pengangguran, peningkatan layanan kesehatan dan pendidikan, hingga pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan.
Selain membahas pertanggungjawaban APBD, pada kesempatan tersebut Bupati juga menyampaikan pencabutan sejumlah Peraturan Daerah di bidang retribusi daerah. Langkah tersebut dilakukan untuk menyelaraskan regulasi daerah dengan kebijakan pemerintah pusat, meningkatkan kepastian hukum, memperbaiki kualitas pelayanan publik, sekaligus menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif.
Meski menghadapi tantangan berupa keterbatasan fiskal dan meningkatnya kebutuhan masyarakat, Gus Par optimistis pembangunan di Kabupaten Karangasem dapat terus berjalan dengan dukungan seluruh elemen masyarakat.
“Tantangan memang tidak mudah, tetapi kita tidak boleh menyerah. Masyarakat Karangasem memiliki sejarah panjang tentang ketangguhan, semangat gotong royong, dan kemampuan bangkit menghadapi berbagai tantangan. Semangat itulah yang menjadi kekuatan kita untuk terus membangun Karangasem,” katanya.
Mengakhiri sambutannya, Gus Par mengajak seluruh masyarakat memperkuat kolaborasi dalam mewujudkan Karangasem yang semakin maju dengan semangat “Tidak Mudah, Tetapi Harus Bisa.”
“Mari kita lanjutkan perjuangan membangun Karangasem dengan semangat Tidak Mudah, Tetapi Harus Bisa. Ini bukan sekadar slogan, melainkan tekad dan keyakinan bahwa dengan kerja keras, kebersamaan, dan doa, setiap tantangan dapat kita ubah menjadi peluang menuju Karangasem yang Agung,” pungkasnya. (Ami)
FOLLOW THE BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram