Jembrana, Bali Kini - Pemerintah Kabupaten Jembrana bersama jajaran Prebekel (kepala desa) dan Lurah sepakat mengambil langkah strategis guna mengatasi sengkarut pengelolaan sampah.
Dalam rapat koordinasi terbaru bersama jajaran OPD dlingkungan Pemkab Jembrana termasuk Camat hingga Prebekel dan Lurah, Minggu (5/7) di Ruang Rapat Pemkab Jembrana yang dipimpin langsung oleh Sekda I Made Budiasa, disepakati sejumlah poin krusial, mulai dari optimalisasi pengelolaan sampah organik mandiri hingga pemanfaatan aset lahan milik provinsi.
Salah satu terobosan utama yang disepakati adalah pembuatan teba komunal (lubang sampah organik tradisional) di setiap desa dan kelurahan yang masih memiliki lahan kosong.
Para perbekel dan lurah menyatakan kesiapannya untuk menyukseskan program ini. Meski begitu, pihak desa meminta dukungan sarana dari pemerintah daerah.
. "Para perbekel dan lurah memohon fasilitasi alat berat untuk mempercepat pembuatan teba komunal ini. Selain itu, mereka juga berharap tanah aset Pemprov Bali yang ada di wilayah masing-masing bisa diizinkan untuk digunakan sebagai lokasi teba komunal," kata Plt Kadis LHPKP Jembrana, I Wayan Putra Mahardika.
Selain teba komunal, optimalisasi Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) menjadi fokus utama, khususnya untuk mengeksekusi sampah organik.
Ke depan, sampah organik dipastikan tidak lagi dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
"Sebagai gantinya, kedepan sampah organik akan dialihkan ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) untuk diproses menjadi kompos, dengan catatan kapasitasnya akan dibatasi agar tetap terkendali," Ucapnya.
Untuk mendukung kelancaran rantai distribusi, Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) di tingkat desa dan kelurahan diminta untuk menyelaraskan jadwal pengangkutan sampah dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
"Sistem penjadwalan yang terintegrasi antara sampah organik dan anorganik dinilai menjadi kunci keberhasilan pemilahan dari hulu. KSM dan DLH juga didorong untuk memastikan konsistensi jadwal angkut serta kejelasan regulasi terkait iuran sampah di masyarakat yang nantinya ditentukan besarannya oleh masing masing KSM,"ungkap Mahardika.
Kebijakan pembatasan sampah organik masuk ke TPA ini diakui memicu tantangan baru. Salah satu yang paling diantisipasi adalah munculnya titik-titik pembuangan sampah liar atau TPA ilegal di lingkungan masyarakat. Pemerintah daerah dan aparat desa berkomitmen untuk memperketat pengawasan guna mencegah hal tersebut.
Di sisi lain, aturan baru juga diberlakukan terkait penataan lingkungan. Bagi desa atau kelurahan yang mengajukan permohonan penebangan pohon, mereka kini diwajibkan untuk menyediakan lahan sendiri sebagai tempat menampung hasil tebangan tersebut.
Sadar bahwa edukasi adalah kunci utama, sosialisasi kebijakan baru ini dipastikan tidak hanya menyasar perangkat dinas.
"Pemerintah akan melibatkan penuh jajaran Desa Adat untuk ikut serta mengedukasi dan mengawal penerapan pembatasan sampah organik ini di akar rumput. Langkah ini diharapkan mampu membangun kesadaran kolektif krama Bali dalam menjaga kebersihan lingkungan secara berkelanjutan," pungkasnya. ()
FOLLOW THE BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram