-->

Rabu, 02 September 2026

Asuransi Astra Gandeng OJK Dorong Masyarakat Denpasar Lebih Memahami Pelindungan Konsumen

Asuransi Astra Gandeng OJK Dorong Masyarakat Denpasar Lebih Memahami Pelindungan Konsumen


Denpasar , Bali Kini - Pelindungan konsumen merupakan salah satu aspek penting dalam membangun dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri keuangan, khususnya asuransi. Penerapannya tidak hanya berfokus pada penanganan pengaduan saat risiko terjadi, tetapi juga mencakup setiap tahapan sejak masyarakat memperoleh informasi, memahami produk, hingga menggunakan layanan asuransi yang dimilikinya. 

Sejalan dengan hal tersebut, Asuransi Astra bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyelenggarakan Media Gathering #TujuhDekadeAsuransiAstra di Bendega Restaurant, Denpasar, Rabu (2/9). Mengusung tema “Cerdas Memahami, Nyaman Menggunakan: Memahami Pelindungan Konsumen untuk Pengalaman Berasuransi yang Lebih Baik”. 

Kegiatan ini menjadi wadah diskusi yang mempertemukan regulator, pelaku industri, dan jurnalis di Denpasar untuk membahas penerapan pelindungan konsumen dalam berbagai tahapan interaksi dan pengalaman pelanggan.

Berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2025, tingkat literasi asuransi masyarakat berada di angka 45,45%, sedangkan tingkat inklusinya mencapai 28,50%. Adanya kesenjangan tersebut menunjukkan masih terdapat peluang untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap produk dan layanan asuransi, sekaligus memperluas akses terhadap perlindungan yang sesuai dengan kebutuhan. 

Dalam kondisi ini, upaya membangun kepercayaan masyarakat perlu terus dilakukan melalui penyampaian informasi yang transparan dan mudah dipahami, kemudahan dalam mengakses layanan, serta penerapan pelindungan konsumen secara bertanggung jawab.

Asisten Manager Senior OJK Provinsi Bali, Della N Krey, menjelaskan bahwa perkembangan digitalisasi serta semakin beragamnya produk dan layanan keuangan turut mendorong OJK untuk terus memperkuat pelindungan konsumen. 

Upaya tersebut salah satunya diwujudkan melalui POJK Nomor 22 Tahun 2023 yang memuat sejumlah penguatan, termasuk mengenai hak dan kewajiban konsumen. Menurutnya, pemahaman konsumen terhadap kewajiban tersebut juga menjadi hal yang penting agar masyarakat dapat mengambil keputusan secara lebih bijak sebelum menggunakan produk dan layanan keuangan.

"Tantangan utama perlindungan asuransi adalah kompleksitas produk dan unit link konsumen sering kali ketika ditawarkan sesuatu produk langsung tandatangan dan baru membaca ketentuannya justru diakhir," sebutnya.

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved