-->

Selasa, 15 September 2026

Pandangan Umum Fraksi Terhadap Raperda Perubahan APBD 2026

Pandangan Umum Fraksi Terhadap Raperda Perubahan APBD 2026



Denpasar, Bali Kini - menggelar Rapat Paripurna ke- 50 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 dengan 

Ageenda Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang 
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Semesta Barencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2026 digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali, Senin (14/09) di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Renon, Denpasar. 

Rapat Paripurna yang dihadiri Gubernur Bali, Wayan Koster, Fraksi Partai Golongan Karya DPRD Provinsi Bali yang dibacakan Agung Bagus Pratiksa Linggih menyampaikan Pandangan Umum terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Semesta Barencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2026. 

Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) DPRD Provinsi Bali memandang bahwa APBD bukan hanya sekadar kumpulan angka dalam dokumen keuangan daerah, akan tetapi APBD adalah instrumen kebijakan publik, yang di dalamnya tercermin keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat, arah pembangunan, kualitas pelayanan publik, serta kemampuan pemerintah daerah menerjemahkan visi pembangunan menjadi program yang terukur dan menghasilkan manfaat nyata.

Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Bali pun menyampaikan beberapa hal berupa usul, saran, dan masukan kepada Pemerintah Provinsi Bali. Diantaranya, Bali membutuhkan investasi berkualitas, bukan investasi yang mengabaikan tata ruang 
dan lingkungan, tetapi Bali juga membutuhkan pemerintahan berkualitas.
Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Bali pun meminta kepada Gubernur Bali agar kebijakan penganggaran kedepan lebih 
diarahkan ke daerah-daerah yang pertumbuhannya rendah, demi pemerataan antar wilayah di Bali. "Kami meminta agar kebijakan anggaran kedepan lebih fokus untuk membangun pertumbuhan 
di wilayah Bali Timur, Bali Utara dan Bali Barat agar bisa menggenjot pertumbuhan ekonomi," ujarnya.

Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Bali mendukung pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Bali tentang APBD Semesta Berencana Provinsi Bali 
Tahun Anggaran 2026 sebagai bagian dari proses penyelenggaraan pemerintahan daerah, tetapi dukungan tersebut harus ditempatkan dalam kerangka kritis, objektif dan bertanggung jawab. 

Sementara itu, Pandangan Umum Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD Provinsi Bali yang dibacakan I Nyoman Budiutama menyampaikan bahwa, akselerasi pengelolaan APBD tidak hanya diukur dari indikator administratif dan capaian opini audit, tetapi juga harus tercermin pada meningkatnya kualitas pelayanan publik, pembangunan 
infrastruktur yang merata, perlindungan lingkungan hidup, penguatan sektor pertanian, kelautan, UMKM, pendidikan, 
kesehatan, serta pelestarian adat, budaya, dan nilai-nilai kearifan lokal dalam kerangka Nangun Sat Kerthi Loka Bali.

Fraksi Partai PDIP DPRD Provinsi Bali menegaskan bahwa seluruh jajaran Pemerintah Provinsi Bali harus memiliki keselarasan orientasi dalam menerjemahkan arah dan kebijakan Gubernur Bali, tanpa ego sektoral maupun struktural. Sehingga seluruh perangkat daerah dapat bekerja secara terpadu dan optimal dalam mendukung pencapaian tujuan pembangunan, meningkatkan 
kualitas pelayanan publik, serta mewujudkan kesejahteraan dan 
kebahagiaan masyarakat Bali.

Terkait Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan APBD Semesta Berencana 
Provinsi Bali Tahun Anggaran 2026, Fraksi Partai PDIP DPRD Provinsi Bali dengan memperhatikan berbagai perspektif, pendalaman, serta catatan yang telah 
disampaikan, Fraksi pada prinsipnya berkomitmen dan menempatkan diri memastikan kesinambungan kebijakan
bersama Pemerintah Provinsi Bali dalam proses pembahasan dan penyempurnaan Raperda ini, sesuai dengan mekanisme dan 
ketentuan peraturan perundang-undangan, demi memastikan kebijakan anggaran dapat dilaksanakan secara tepat dan 
memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Bali. 

Pandangan Umum Fraksi Partai Gerindra dan PSI DPRD Provinsi Bali yang dibacakan Gede Harja Astawa menyampaikan DPRD adalah lembaga yang memiliki fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan. Karena itu, apabila ada kebijakan 
yang baik, tentu akan kami dukung. Tetapi apabila terdapat persoalan, ketidaktepatan, ketidakjelasan, atau kebijakan yang berpotensi merugikan masyarakat, kami berkewajiban untuk mengkritisinya.

APBD bukan milik pemerintah. APBD bukan milik DPRD. APBD adalah uang rakyat yang dititipkan untuk dikelola oleh pemerintah. 
Karena itu, setiap Rupiah harus dapat dipertanggungjawabkan. Setiap kebijakan harus dapat dijelaskan. Setiap program harus dapat diukur hasilnya. Setiap aturan harus berlaku sama. "Kami tidak ingin 
pembangunan Bali berjalan dengan dua standar. Satu standar untuk rakyat 
kecil, dan standar lain untuk mereka yang memiliki kekuatan," ujarnya. 

Pandangan Umum Fraksi Partai Demokrat dan Nasdem DPRD Provinsi Bali yang dibacakan I Gede Ghumi Asvatham menyampaikan Pandangan Umum terkait Perubahan APBD Tahun 2026 yang juga mempertanyakan strategi yang akan
dilakukan Gubernur Bali untuk meningkatkan PAD secara berkelanjutan dengan tanpa menambah beban masyarakat dan pelaku usaha. Mengingat rancangan peningkatan PAD sebesar Rp 122 miliar lebih atau 2,87℅ dari Induk sebesar Rp 4,2 triliun lebih menjadi sebesar Rp 4,3 triliun lebih. 

Fraksi Partai Demokrat dan Nasdem DPRD Provinsi Bali juga meminta penjelasan Gubernur Bali kecilnya realisasi Retribusi Daerah sampai dengan Juli 2026 baru sebesar Rp 230 miliar lebih atau 37,41℅ dari target sebesar Rp 614 miliar lebih. Namun dalam Rancangan Perubahan APBD tahun 2026 direncanakan naik menjadi sebesar Rp 649 miliar lebih atau 105,67℅. 
Apakah kecilnya realisasi di atas disebabkan oleh rendahnya aktivitas pelayanan, kelemahan sistem pungutan atau penetapan target yang tinggi dan kenapa targetnya dinaikkan lagi.(*)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved