-->

Kamis, 15 Juli 2021

Bandar Narkotik asal Lampung Dihukum Penjara 13 Tahun


Bali kini ,Denpasar -
Jaksa Komang Swastini,SH yang sebelumnya menuntut hukuman selama 17 tahun penjara, terhadap bandar besar untuk Ganja, Hasis, Inek dan sabu yang diedarkan di Bali. Oleh hakim PN Denpasar, terdakwa Suhadi, dihukum 13 tahun penjara.


Pengurangan hukuman 4 tahun terhadap pria berumur 40 tahun itu, membuat JPU mengajukan pertimbangan untuk waktu pikir-pikir selama satu minggu ke depan. Sedangkan terdakwa langsung menyatakan menerima.


Untuk diketahu, pria asal Lampung yang kedapatan menyimpan dan mengedarkan Ganja, Hasis, Sabu dan Ekstasi, itu didakwa Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 


Hakim I Made Pasek,SH.,MH., melalui sidang online, menilai terdakwa terbukti bersalah tanpa hak melawan hukum dengan menyimpan, menguasai dan menyediakan narkotika serta sebagai perantara transaksi jual beli sabu, ganja, hasis dan ekstasi.


"Menghukum terhadap terdakwa selama 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp.1 miliar subsider 6 bulan penjara," ketok palu hakim secara virtual di PN Denpasar.


Sebagaimana dibacakan dalam dakwaan bahwa terdakwa asal Lampung Utara ini, ditangkap oleh petugas kepolisian pada 4 Maret 2021. "Seluruh barang bukti yang diamankan petugas ditemukan di rumah terdakwa di Jalan Pulau Belitung, Gg. Babakan Sari VI C Desa Pedungan," sebut Jaksa. 


Dari drama penggrebekan ini, barang bukti yang diamankan petugas berupa ganja sebanyak 23.247  gram Netto, Hasis seberat 488 gram Netto, Sabu seberat 45 gram Netto dan Ekstasi seberat 9,42 gram Netto. 


"Selain itu, petugas juga menyita uang sebesar Rp 227 juta yang diduga hasil dari penjualan. Barang tersebut diakui terdakwa didapat dari Andre (DPO). Rencananya akan diserahkan kepada Ronaldo (berkas tuntutan terpisah)." Demikian Jaksa Suwastini. [ar/r5]

Rabu, 14 Juli 2021

Pandemi, Polres Karangasem Bagi Paket Sembako, Pastikan Tepat Sasaran


Bali Kini, Karangasem -
Kembali Kapolres Karangasem AKBP Ni Nyoman Suartini, S.I.K, M.M.Tr didampingi  Kabag Sumda Polres Karangasem Kompol  I  Nengah Sumadi, SH , M.A.P. dan para Pejabat Utama (PJU) Polres Karangasem berbagi paket sembako kepada warga masyarakat kurang mampu di Desa Budakeling, Kecamatan Bebandem pada  Rabu (14/07/2021). 


Kali ini menyasar masyarakat kurang mampu di Desa Budakeling Kecamatan Bebandem, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sangat dirasakan oleh masyarakat kalangan bawah, maka dari itulah Polri sebagai garda terdepan dalam penanggulangan wabah Corona Virus Desease 19 ini, berkomitmen terus mengimbau, mengedukasi, dan membantu warga masyarakat memberikan paket sembako dalam pandemi. 


"Penyerahan paket sembako ini kita lakukan untuk meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19, sengaja kita sasar kalangan masyarakat bawah untuk kita bagikan sembako agar tepat sasaran, dan sembako yang kita berikan betul-betul nyampe ke tangan warga kita yang benar-benar membutuhkan uluran tangan dalam menyambung hidup dimasa pandemi ini, disamping menyerahkan sembako kita juga bagi-bagi masker kepada masyarakat, agar masyarakat menyadari betapa pentingnya penggunaan masker dimasa pandemi ini, dan saya berharap penggunaan masker untuk selanjutnya menjadi kebiasaan baru," Ujar Kapolres Karangasem AKBP Ni Nyoman Suartini. 


Dirinya juga mengajak seluruh warga masyarakat agar tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan, terutama 5 M, yaitu memakai masker, mencuci tangan pada air yang mengalir dengan sabun, menjaga jarak, dan  mengurangi mobilitas atau berpergian kecuali urusan yang bersifat  sangat penting atau gawat. 


Sementara Kabag Sumda Polres Karangasem Kompol  I  Nengah Sumadi menerangkan jika, "Pembagian paket sembako kita sasar masyarakat kelas bawah  agar tepat sasaran,  betul-betul kita berikan kepada warga kurang mampu yang  merasakan kesusahan dalam situasi pandemi Covid-19 ini, mari kita berbagi kepada sesama untuk meringankan beban saudara-saudara kita yang membutuhkan uluran tangan dimasa pandemi Covid-19 ini," Ujarnya. (Ami)

Pria ini Dituntut 3 Tahun Untuk Penipuan Jual Beli Tanah Kavling


Bali Kini ,Denpasar -
Diduga melakukan tindak pidana penipaun jual beli tanah kavling, terdakwa I Wayan Ridartayasa oleh JPU dalam sidang yang digelar secara online dituntut hukuman tiga tahun penjara.


Pengajuan hukuman dari Jaksa yang dinilai ringan itu, mengingat korbannya yang berjumlah 4 orang merasa dirugikan hingga ratusan juta rupiah. Dalam perkara ini, terdakwa dijerat Pasal 378 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. 


"Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun," sebut jaksa Purwanti Murtiasih,SH di muka sidang pimpinan Hakim Angeliky Handajani Day, SH.,MH.


Atas tuntutan tiga tahun penjara, terdakwa justru masih merasa tinggi dan tidak terima. Melalui kuasa hukumnya, ia memohon waktu untuk mengajukan pembelaan pada sidang berikutnya.


Sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan, kasus penipuan yang dilakukan oleh terdakwa ini berawal dari terdakwa memasang plang di atas tanah kosong yang berlokasi di Mambal, Badung pada tahun 2014 silam. 


Kemudian para pembeli (korban) lalu menghubungi nomor telpon yang tertera di plang tersebut yang ternyata milik terdakwa. Setelah terjadi komunikasi, para korban bertemu dengan terdakwa dan mulai membicarakan soal harga jual per kavlingnya. 


“Harga tanah rata-rata untuk tiap kavlingnya mencapai Rp200 juta dan ada juga yang Rp300 juta, “ terang jaksa Purwanti. 


Setelah terjadi kesepakatan harga, para pembeli atau korban ini kemudian bersama terdakwa membuat perjanjian dibawah tangan yang disaksikan oleh seorang notaris. Perjanjian itu menurut jaksa hanya berisikan soal pembayaran DP saja. 


Setelah pembayaran DP, terdakwa berjanji akan membuatkan sertifikat (memecah sertifikat) menjadi atas nama para korban. Namun setelah menunggu sekian lama, sertifikat yang dijanjikan oleh terdakwa tidak juga jadi. 


“Saya sudah beberapa kali menghubungi terdakwa menanyakan apakah sertifikat sudah jadi atau belum, tapi selalu dijawab masih dalam proses,” sebut salah satu saksi korban tertuang dalam dakwaan.


Karena tidak pernah ada jawaban pasti, korban mendatangi notaris tempat saat mereka membuat perjanjian atau akta dibawah tangan. Ternyata, dari pihak notaris tidak bisa memproses pembuatan sertifikat karena terdakwa belum atau tidak melakukan pembayaran.


Setelah ditelusuri lebih jauh, ternyata tanah yang ditawarkan oleh terdakwa bukanlah milik terdakwa tapi milik Made Ratna. Dari pengakuan Made Ratna inilah kemudian diketahui bahwa terdakwa memang ingin membeli tanahnya namun belum dibayar lunas. [ar/r5]

Tanam Sabu di Bawah Pohon, Pria asal Jepara ini Terancam Dibui 15 Tahun


Bali Kini ,Denpasar -
Nurkhansyah (41) pria pengangguran asal Jepara, Jawa Tengah ini diadili secara virtual dari PN Denpasar. Ia diadili terkait kepemilikan sabu berat bersih 1,74 gram.


Sidang yang diketuai Hakim Wayan Kimiarsa,SH.,pihak JPU menyebut perbuatan terdakwa tanpa hak melawan hukum dengan sengaja menyimpan dan melakukan transaksi jual beli narkotika serta sebagai perantara.


Oleh Jaksa Eddy Artha Wijaya,SH., dibacakan singkat dalam dakwaan bahwa saat ditangkap terdakwa sedang menanap satu paket sabu di bawah pohon Akasia, Jalan Tukad Batanghari, Denpasar Selatan Selasa, 20 April 2021 pukul 12.30 Wita.


Kemudian saat dilakukan penggledahan, kembali ditemukan sebanyak 10 paket sabu. "Jadi seluruhnya ada 11 paket klip pelastik berisi sabu berat total 1,74 gram netto," sebut Jaksa dari Kejati Bali ini.


Dari pengakuan terdakwa bahwa dirinya mendapat sabu dari Bli Gus (DPO) dan diminta untuk memecah sabu di tempat kos di jalan Gelogor Carik, Denpasar Selatan.


Atas perbuatannya, terdakwa dijerat oleh Jaksa Eddy dengan Pasal 114 ayat (1) dan alternatif Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika No.35 tahun 2009, dimana ancaman hukuman paling tinggi 15 tahun penjara.[ar/rr5]

Selasa, 13 Juli 2021

Bawa Sabu 26,53 gram, Dua Kurir ini Dituntut 12 tahun


Bali Kini ,Denpasar -
Dua orang kurir, Herman (34) dan Wawan Ariawan (28) yang kedapatan membawa 26,53 gram sabu oleh Jaksa Kejari Denpasar dituntut hukuman pidana penjara selama 12 tahun.


Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Mase Lovi Pusnawan,SH menilai perbuatan keduanya bersalah tanpa hak melawan hukum, memiliki, menguasai serta sebagai perantara melakukan transaksi jual beli narkotika. 


Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan tertuang dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Menuntut kepada masing-masing terdakwa hukuman pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara," tuntut Jaksa Lovi. 


Melalui sidang virtual, terdakwa kepada hakim ketua Engeliky Handajani Dai,SH ,MH mengajukan pembelaan secara tertulis yang akan dibacakan pada agenda sidang online berikutanya.


Dalam dakwaan terungkap bahwa kedua kurir ini diamankan saat sedang menempel paket sabu di depan sebuah toko Jalan Buluh Indah lingkungan Kerta Sari, Pemecutan Kaja, pada 3 Maret 2021 sekitar Pukul 00.04 Wita.


Polisi dari Polresta Denpasar berhasil menemukan 6 paket sabu dari tangan kedua terdakwa. Saat pengembangan di kamar kos terdakwa Herman di Jalan Batur 1 Banjar Culag Cali,  Mengwitani, Badung, kembali ditemukan 19 paket plastik klip masing-masing berisi sabu. 


"Total barang bukti yang disita ada 25 paket dengan total berat bersoh 26,53 gram," Sebut Jaksa Lovi.[ar/r5]

Beli Ganja 2,8 Kg dari Medan, Pemuda asal Sumut Dihukum 12 Tahun


Bali Kini , Denpasar -
Remaja 23 tahun asal Sumatera Utara bernama John Christian Hasiholan Panggabean, harus menelan pil pahit begitu mendengar hukuman yang diputuskan oleh Hakim di PN Denpasar yaitu selama 12 tahun penjara.


Sidang yang diketuai Hakim Hari Supriyanto,SH.,MH menyatakan remaja ini secara sah bersalah melawan hukum dengan sengaja tanpa hak menyimpan, menguasai dalam transaksi jual beli Narkotika jenis ganja kering dengan berat bersih 2,8 Kg. 


Perbuatan terdakwa sebagaimana tertuang dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. "Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 12 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara," putus hakim yang dibacakan secara virtual.


Hukuman ini setidaknya lebih ringan dari tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Adhi Antari,SH.,yakni pidana penjara selama 15 tahun. Terdakwa menerima putusan tersebut begitu juga dengan Jaksa Antari.


Untuk diketahui, terdakwa diamankan pada pukul 16.30 Wita, Kamis, 4 Maret 2021 oleh anggota BNNP Bali di Halaman Restoran Great White Shark Hot Pot di Jalan Sunset Road, Seminyak, Kuta, Badung.  


Dari tangan remaja ini, petugas mengamankan 2 paket yang masing-masing ada dua bungkus berisi daun, batang kering ganja. Total barang bukti berisi ganja dengan berat keseluruhan 2.837,36 gram atau 2,8 Kg. 


"Ganja tersebut dikirim oleh seorang bernama Antoni dari Medan. Terdakwa membeli ganja tersebut seharga Rp.11 juta," Sebut Jaksa Kejari Badung dalam dakwaan.[ar/r5]

Pos Penyekatan PPKM Darurat, Terus Dijaga Petugas


Bali Kini , Badung  -
Barrier di pos penyekatan pembatasan mobilitas masyarakat pada PPKM Darurat di depan Kantor Camat Mengwi, jalan I Gusti Ngurah Rai, Mengwi, Kabupaten Badung sebagai tanda peringatan kepada pengendara kendaraan, bahwa dijalan tersebut diberlakukan penyekatan dan memutar balik kendaraan, jika tidak lengkap. Selasa, (13/7) sejak pagi.


Kasatlantas Polres Badung Akp Aan Saputra, RA, SIK, MH seijin Kapolres Roby Septiadi, SIK menyebutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat Kabupaten Badung dan sekitarnya yang berlaku sejak 3 sampai 20 Juli 2021 terus diperketat, bahkan diputar balik bagi mereka yang tidak lengkap.


"Dari 2 titik penyekatan yakni di perbatasan wilayah Kabupaten Badung dan depan Kantor Camat Mengwi, kini ditambah satu lagi dijalan Raya Canggu - Tanah Lot  Kecamatan Kuta Utara, Badung," Ujarnya.


Anggota Polisi memeriksa identitas pengendara dan memberikan akses untuk melintas di titik penyekatan PPKM Darurat di 3 titik di wilayah Kabupaten Badung.


Tiga ruas jalan yang dilakukan penyekatan kendaraan tersebut berarti menambah daftar lokasi pembatasan mobilitas sebelumnya. 


"Ada 3 titik penyekatan yang kita jaga selama ini, satu diantaranya rawan (jalan pintu masuk terminal red) dan sudah puluhan kendaraan yang berhasil kita putar balik," urainya.*
























Senin, 12 Juli 2021

Gudang Rongsokan Habis Dilalap Si jago Merah


Bali Kini ,Badung -
Gudang Barang Rongsokan di jalan Beringin, Br. Pegending, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung di lalap si Jago merah. Hal ini diduga adanya konsleting arus listrik dari sebuah colokan listrik.

Kebakaran dahsyat yang tidak menimbulkan korban jiwa tersebut baru dapat dipadamkan setelah ada upaya keras dari pemadam kebakaran Kabupaten Badung pada pukul 08.40 WITA.

"Api berhasil dipadamkan oleh Pemadam kebakaran Kabupaten Badung," Ujar Kapolsek Kuta Utara Akp Putu Diah Kurniawan, SH, SIK. Senin, (12/7).

Putu Diah menjelaskan, bahwa pada pukul 08.00 WITA salah satu bengkel mobil yang sedang memasang ban mobil truk dibantu 4 orang karyawannya, salah satu dari karyawannya melihat ada api kecil berasal dari sebuah colokan listrik dan tiba-tiba membesar.

Kemudian mereka mengeluarkan beberapa rongsokan yang bisa diselamatkan, serta menghubungi Kepala Lingkungan Pegending dan Perbekel Desa Dalung, agar segera menghubungi pemadam kebakaran Kabupaten Badung. 

Atas laporan tersebut pihaknya segera menghubungi pihak Pemadam Kebakaran dan apipun segera dapat dipadamkan.

"Kerugian akibat kebakaran tersebut yang dialami oleh korban Made Arta, (45) asal Pegending, Dalung, belum dapat dipastikan masih kita selidiki," Pungkasnya. [pol]

Adiknya Dituntut 18 Tahun, Lu Ming Dituntut 17 Tahun


Bali Kini ,Denpasar -
Terdakwa Lu Ming Fe (28) yang dijerat kepemilikan sabu 1.517 gram netto, diajukan tuntutan hukuman pidana penjara selama 17 tahun. 


Jaksa NI Made Suasti Ariani, SH menilai perbuatan terdakwa telah melawan hukum dengan melakukan pemufakatan jahat dalam transaksi jual beli serta sebagai perantara narkotika jenis sabu. 


Dalam sidang virtual yang diketuai Hakim Putu Suyoga,SH.MH., disampaikan Jaksa Ariani bahwa perbuatan terdakwa telah sesuai sebagaimana tertuang dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika.


"Memohon agar terdakwa dihukum pidana penjara selama 17 tahun dan denda Rp. 1 miliar subsider 6 bulan penjara," tuntut Jaksa yang dibacakan secara virtual di PN Denpasar.


Untuk diketahui, terdakwa merupakan jaringan dari seorang Narapidana bernama Lu Bing Jin alias Benny (26). Dia adalah adik kandung dari terdakwa yang sudah dihukum putusan 17 tahun penjara. 


Ditangkapnya terdakwa lantaran diperintah oleh adiknya untuk mengambil sabu di kamar hotel yang telah dipesan dan ditempatkan paket. Sabu dengan berat bersih 1.517 gram itu rencananya akan diserahkan kepada seseorang. 


Namun belum sempat menerima perintah selanjutnya kemana paket sabu itu akan dikirim, terdakwa telah terlebih dahulu disergap petugas saat ke luar dari hotel di jalan Raya Kuta, 22 Januari 2021 sekitar pukul 19.00 Wita.


Pengakuannya, sabu tersebut milik adiknya. Polisi langsung menjemput adiknya di Lapas Kerobokan. Alhasil, adiknya yang belum tuntas menjalani hukuman selama 17 tahun kini harus ditambah lagi dengan dituntut hukuman 18 tahun penjara (berkas tuntutan terpisah). [jr ]

Polres Badung Tindak Tegas Pelanggar PPKM Tidak Berduli Yang Membekingi


Bali Kini , Badung - 
Tindakan tegas Poles Badung dalam penanganan  Covid -19  diwilayah hukumnya cukup dibilang berani meski ada rumor salah satu Cape dibekingi orang penting . 


Kini Satu usaha Cafe di wilayah Kabupaten Badung di proses hukum. Pasalnya Orbit Bali Eat and Dance cafe yang beralamat di Jalan Raya Petitenget, N0 7 A, Kelurahan  Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung tersebut diduga melanggar Instruksi Mendagri No 15 tahun tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan (PPKM) Darurat untuk Pengendalian Penyebaran Covid 19.


Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi, SIK mengatakan dirinya tidak akan pilih kasih dalam penegakan hukum, terlebih saat ini pemerintah telah berupaya menekan lonjakan penyebaran covid -19 dengan Instruksi Mendagri No 15 tahun 2021.


"Kami selalu bersinergi dengan TNI dan Satpol PP Kabupaten Badung serta instansi terkait dalam melakukan penertiban pelanggar Prokes sesuai hukum yang berlaku," Ujarnya.


"Meskipun pihaknya hanya mengawasi dan penindakan dilakukan oleh Satpol PP terkait pelanggaran, namun jika sudah mengarah ke pidana, sekecil apapun pelanggaran akan kami proses," Sambungnya.


Seperti halnya management Orbit Bali Eat and Dance sedang di periksa di Satpol PP Kabupaten Badung, sementara tindak pidananya masih diselidiki pihaknya. Ia menjelaskan Orbit Cafe ini di periksa terkait informasi dari masyarakat pada hari Sabtu (10/7/2021) pukul 17.00 WITA,  bahwa ada Varty di Orbit Bali Eat and Dance yang di unggah  pada akun medsos instagram berjudul Turnt Up Saturday 10 Juli 2021 Protocol app lied keef it secret pukul 16,00 wita, Alamat di Jalan raya Petitenget , N0 7A Lingkungan Umalas kangit , Kel Kerobokan Kelod, Kec Kuta Utara, Kab Badung.


"Tunggu saja masih kita selidiki," Ujarnya saat konferensi pers dengan awak Media di Orbit Cafe, wilayah Kuta Utara, Badung didampingi Kapolsek Kuta Utara Akp Putu Diah Kurniawandari, SH, SIK dan Kasubbaghumas Iptu I Ketut Gede Oka Bawa, SH. Minggu, (11/7) siang 11.00 WITA.


Adapun barang bukti yang disita petugas yaitu 7 lembar Voucher, 1 buah Flashdisk berisi rekaman CCTV dan Screenshoot Undangan via Instragram.[tim liputan ]

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved