Bali kini ,Denpasar - Jaksa Komang Swastini,SH yang sebelumnya menuntut hukuman selama 17 tahun penjara, terhadap bandar besar untuk Ganja, Hasis, Inek dan sabu yang diedarkan di Bali. Oleh hakim PN Denpasar, terdakwa Suhadi, dihukum 13 tahun penjara.
Pengurangan hukuman 4 tahun terhadap pria berumur 40 tahun itu, membuat JPU mengajukan pertimbangan untuk waktu pikir-pikir selama satu minggu ke depan. Sedangkan terdakwa langsung menyatakan menerima.
Untuk diketahu, pria asal Lampung yang kedapatan menyimpan dan mengedarkan Ganja, Hasis, Sabu dan Ekstasi, itu didakwa Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hakim I Made Pasek,SH.,MH., melalui sidang online, menilai terdakwa terbukti bersalah tanpa hak melawan hukum dengan menyimpan, menguasai dan menyediakan narkotika serta sebagai perantara transaksi jual beli sabu, ganja, hasis dan ekstasi.
"Menghukum terhadap terdakwa selama 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp.1 miliar subsider 6 bulan penjara," ketok palu hakim secara virtual di PN Denpasar.
Sebagaimana dibacakan dalam dakwaan bahwa terdakwa asal Lampung Utara ini, ditangkap oleh petugas kepolisian pada 4 Maret 2021. "Seluruh barang bukti yang diamankan petugas ditemukan di rumah terdakwa di Jalan Pulau Belitung, Gg. Babakan Sari VI C Desa Pedungan," sebut Jaksa.
Dari drama penggrebekan ini, barang bukti yang diamankan petugas berupa ganja sebanyak 23.247 gram Netto, Hasis seberat 488 gram Netto, Sabu seberat 45 gram Netto dan Ekstasi seberat 9,42 gram Netto.
"Selain itu, petugas juga menyita uang sebesar Rp 227 juta yang diduga hasil dari penjualan. Barang tersebut diakui terdakwa didapat dari Andre (DPO). Rencananya akan diserahkan kepada Ronaldo (berkas tuntutan terpisah)." Demikian Jaksa Suwastini. [ar/r5]
FOLLOW THE BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram