-->

Jumat, 04 September 2020

Tiba Dari di Hongkong, Kakak Bos Paradiso Hotel Langsung Diamankan Polda Bali

Tiba Dari di Hongkong, Kakak Bos Paradiso Hotel Langsung Diamankan Polda Bali



Denpasar,BaliKini.Net  -
Dua bos pemegang hotel Paradiso grup agaknya bakal meringkuk bersamaan di Lapas Kelas II A Kerobokan. Itu menyusul setelah ditangkapnya Hartono Karjadi yang sempat buron lama.

Direktur Kriminal Khusus Polda Bali Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho mengatakan, timnya sudah berada di Jakarta sejak Kamis malam (3/9) untuk melakukan penjemputan terhadap  Hartono Karjadi.
Hartono Karjadi sudah masuk red notice ini ternyata melanggar aturan keimigrasian di Hongkong karena diketahui overstay dan kemudian dideportasi ke Indonesia. Karena masih berstatus buronan Polda Bali maka kami mengirim tim untuk menjemput yang bersangkutan di Jakarta untuk dibawa ke Bali," ujarnya di Denpasar, Jumat (4/9).

Menurut Kombes Yuliar, hasil koordinasi dengan Imigrasi, Hartono Karjadi diterbangkan dari Hongkong dan tiba di Jakarta sekitar pukul 20.50 WIB, kemarin.

Tiba dengan menggunakan maskapai Cathay Pacific (CX0797) rute Hongkong-Jakarta Soekarno Hatta. Kini sudah diamankan di Polda Bali untuk menjalani proses hukum yang sedang berlangsung.
Tersangka, kata dia dipulangkan ke Indonesia atas upaya Konsul Imigrasi Hongkong , KJRI Hongkong, yang telah bekerjasama dengan Otoritas Hongkong, perwakilan Polri di Hongkong, perwakilan Kejaksaan di Hongkong, Divhubinter Polri, Polda Metro Jaya dan Polda Bali secara aktif dan intensif karena diketahui izin tinggalnya telah melebihi batas waktu yang diberikan (overstay).
seperti diketahui, Hartono Karjadi dilaporkan ke Polda Bali bersama Harijanto Karjadi dengan nomor laporan; LP/74/II/2018/SKPT/Polda Bali tanggal 27 Februari 2018. Dalam laporan itu, Hartono diduga memberikan keterangan palsu dalam akta otentik dan atau penggelapan dan atau pencucian uang.

Perbuatan keduanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3,4, dan Pasal 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas laporan Sdr Desrizal kuasa hukum dari sdr Tommy Winata.

Khusus untuk, Harijanto Karjadi direncanakan akan dilakukan eksekusi pada panggilan surat ke tiga. Hal itu disampaikan Kasipidum Kejari Denpasar, Wayan Eka Widanta, Jumat (4/9).

Kata Eka Widanta, untuk pemanggilan ketiga ini langsung dialkukan eksekusi. Artinya begitu datang untuk menerima panggilan, langsung dieksekusi ke Lapas Kelas II A Kerobokan.

Bagaimana jika tidak datang. Demikian Eka Widanta akan tetep menggunakan cara lain melakukan eksekusi. "Senin nanti, 7 September ini akan dikirimkan surat pemanggilan ke tiga dan langsung dilakukan eksekusi," singkat Eka Widanta.

Sebagaimana diketahui, Bos Hotel Paradiso ini diputus pihak PN Denpasar penjara selama dua tahun. Namun dari hasil banding di tingkat Pengadilan Tinggi Denpasar, hasilnya bebas dari dakwaan JPU.
Selanjutnya, pihak penuntut umum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan hasilnya, menguatkan putusan di PN Denpasar dengan pidana penjara selama 2 tahun.[AR/R5]

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved