Laporan Reporter : Jero Ari
Denpasar , Bali Kini - Kendati Lahan persawahan di Kota Denpasar terus berkurang setiap tahun, dalam kurun waktu empat tahun, 2021–2024, tersisa sawah produktif hanya 1.658 hektare. Hal itu menjadi kekhawatiran ketahanan pangan Kota Denpasar akibat alih fungsi lahan ini, Minggu (19/10).
Asisten II Setda Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Adhi Merta mengatakan, bahwa kondisi ketahanan pangan selama ini di Denpasar masih aman. Salah satunya Denpasar sebagai pusat distribusi terutama untuk bahan pokok. "Walau demikian di Dinas pertanian yang terutama yang mensupport untuk ketahanan pangan terus bergerak untuk membantu menjaga ketahanan pangan di Denpasar," ujarnya.
Selain itu juga melakukan kegiatan Urban Farming dilahan sempit perkotaan, kegiatan pertanian atau peternakan yang dilakukan di dalam atau di sekitar wilayah perkotaan untuk menghasilkan pangan dan menambah pendapatan.
Sementara itu Kepala Dinas Pertanian Kota Denpasar Anak Agung Gde Bayu Brahmasta, mengemukakan lahan di Kota Denpasar menyusut setiap tahun. Dalam empat tahun terakhir, penyusutan cukup signifikan terjadi akibat alih fungsi lahan khususnya digunakan untuk pembangunan.
Pada 2020, luas lahan di Kota Denpasar masih seluas 1.958 hektare, namun di tahun 2021 menyusut seluas 43 ha, hingga tersisa hanya 1.915 ha. Di tahun 2022 lahan persawahan kembali berkurang 44 ha dari tahun sebelumnya sehingga tersisa seluas 1.871 ha.
Paling parah di tahun 2023, lahan sawah berkurang hingga 191 ha dalam setahun hingga menyisakan 1.680 ha. Sementara di tahun 2024 lahan sawah kembali berkurang 22 ha. “Tahun 2024 ini hanya tersisa 1.658 hektare. Kami belum hitung untuk tahun 2025, kebanyakan itu untuk bangunan yang kami lihat,” ungkap Gung Bayu.
Dimana lahan persawahan produktif di empat kecamatan di Kota Denpasar ada di kawasan Kecamatan Denpasar Barat yang hanya tersisa 137 ha. Sementara di Denpasar Selatan masih tersisa seluas 447 ha, Denpasar Timur 548 ha, dan Denpasar Utara seluas 526 ha.
Dikatakannya, kendati Perda Nomor 8 Tahun 2021 tentang RTRW sudah ada mengatur itu, tetapi alih fungsi lahan tidak terbendung karena lahan yang tidak dilindungi, diantaranya lahan milik pribadi.
FOLLOW THE BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram