-->

Jumat, 19 Desember 2025

Ratusan Juta Uang Layang-Layang dan Ogoh-ogoh Ditilep Ibu ini

Ratusan Juta Uang Layang-Layang dan Ogoh-ogoh Ditilep Ibu ini

Laporan Reporter : Jero Ari

Denpasar , Bali Kini  - Uang bantuan hibah untuk FORMI (Federarasi Olah Raga Rekreasi Masyarakat Indonesia) dengan bantuan sebesar Rp. 2.489.081.971 ditilep ratusan juta oleh Ni YS mantan sekretaris Dinas Kebudayaan Kota Denpasar.
Pantes saja dana yang diperuntukan untuk kegiatan 'Rare Angon' dan STT Banjar dalam membuat Ogoh-ogoh jadi 'menciut' ternyata oknum ibu paruh baya ini penyebabnya.
Tidak menutup kemungkinan dana anggaran untuk kegiatan budaya dan upacara adat keagamaan desa, setidaknya perlu untuk dilakukan penyelidikan oleh pihak berwenang.
Kasus ini terungkap dengan adanya penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Denpasar, atas nama inisial Ni YS mantan sekretaris Dinas Kebudayaan Kota Denpasar.
Penetapan ini berdasarkan surat Penetapan tersangka No. 02/N.1.10/Fd.2/12/2025. Tanggal 18 Desember 2025.
Bahwa bermulai pada tahun 2019 dan 2020 pemerintah kota Denpasar memberikan bantuan hibah kepada FORMI sebesar Rp. 2.489.081.971 , yang seharusnya digunakan untuk kegiatan olahraga tradisional seperti layang layang ogoh ogoh, dll.
Bahwa dalam membuat laporan pertanggung jawaban kegiatan (SPJ) FORMI Kota Denpasar tahun 2019 dan 2020 yang disusun oleh tersangka Ni YS selaku Kepala Kesekretariatan FORMI Kota Denpasar yang ditandatangani oleh I Gusti Ngurah Bagus Mataram selaku ketua FORMI.
Ditemukan bukti-bukti pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kegiatan yang tertuang pada Naskah Pemberian Hibah Daerah (NPHD), yang kemudian ditemukan adanya mark up harga dan nota-nota fiktif kegiatan dari penyedia jasa (rekanan).
Dalam pelaksanaan kegiatan FORMI Kota Denpasar yang tidak sesuai dengan belanja asli atas petunjuk terpidana I Gusti Ngurah Bagus Mataram mantan kadis Kebudayaan kota Denpasar ( yang telah dijatuhi hukuman oleh pengadilan).
Itu dibuat dengan cara tersangka NYS meminta nota kosong kepada rekanan dan setelah mendapatkan nota kosong tersebut kemudian ditulis oleh tersangka NYS sesuai dengan kebutuhan realisasi kegiatan.
Bahwa tersangka Ni YS dalam membuat nota fiktif atau tidak sesuai kenyataan, tersangka NYS berinisiatif bersama sama dengan  terpidana I Gusti Ngurah Bagus Mataram dikarenakan tersangka Ni YS merasa bertanggungjawab atas pekerjaan tersebut.
"Bahwa berdasarkan Hasil Penghitungan Kerugian Negara terdapat kerugian negara sejumlah Rp 465.084.807,98," Terang Kajari Denpasar, Trimo SH.,MH.
Babwa tersangka Ni YS dilakukan penahanan bedasrkan No Print/02/N.1.10/Fd.2 /12/2025 tanggal 18 des 2025 sd 6 januari 2026 ditahan di Rutan Perempuan Denpasar di Krobokan.

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved