-->

Jumat, 27 Februari 2026

15 Pelaku Pencurian Dibekuk, Satreskrim Polres Karangasem Sita 8 Motor hingga Anak Sapi

15 Pelaku Pencurian Dibekuk, Satreskrim Polres Karangasem Sita 8 Motor hingga Anak Sapi

Laporan reporter: Gusti Ayu Purnamiasih 

KARANGASEM, Bali Kini  – Sepanjang Januari hingga Februari 2026, Satuan Reserse Kriminal Polres Karangasem berhasil mengungkap 17 kasus pencurian yang terjadi di sejumlah kecamatan di Kabupaten Karangasem. Hal ini dikatakan melalui kegiatan pers rilis Sikat Agung 2026 yang dilaksanakan di Lobi Polres Karangasem pada Jumat (27/2/2026). 

Pengungkapan tersebut dipimpin Kasat Reskrim AKP Alberto Diovant atas perintah Kapolres AKBP I Made Santika. 

Total 15 tersangka diamankan dengan rincian 4 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), 4 pencurian dengan kekerasan (curas), 5 pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dan 2 pencurian biasa.

Wilayah yang menjadi lokasi kejadian tersebar di Kecamatan Karangasem, Manggis, Rendang, Abang, hingga Kubu. Beberapa TKP di antaranya Jalan Raya Denpasar–Padangbai wilayah Antiga, ruang guru SMA PGRI Amlapura, sejumlah minimarket, tower telekomunikasi, hingga parkiran sekolah di Kubu.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 8 unit sepeda motor, 2 unit mobil, 1 laptop, 40 gram emas, serta 1 ekor anak sapi (godel).

Modus Beragam

Dalam kasus curat, pelaku memanfaatkan kelengahan penjaga toko untuk mengambil barang, mencuri anak sapi yang ditinggal pemiliknya, hingga mengambil baterai lithium tower karena pagar tidak terkunci dan merusak gembok rak penyimpanan.

Pada kasus curas, pelaku diduga menabrak korban saat lengah melihat Google Maps, lalu menjambret kalung emas dari belakang.

Sementara curanmor dilakukan dengan modus kunci masih nyantol maupun menggunakan kunci palsu.

Untuk pencurian biasa, salah satu tersangka yang merupakan penanggung jawab tim di area timur Karangasem diduga mengambil dan menjual baterai lithium milik perusahaan tempatnya bekerja.

Proses Hukum Berjalan

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni Pasal 477 untuk curat, Pasal 479 untuk curas, serta Pasal 476 untuk pencurian biasa. Ancaman hukuman berkisar 5 hingga 12 tahun penjara, tergantung jenis tindak pidana yang dilakukan.

Saat ini para tersangka ditahan di Rutan Polres Karangasem, sejumlah polsek jajaran, serta sebagian telah dilimpahkan ke Bapas, Lapas, dan Kejaksaan Negeri Karangasem.

Pengungkapan ini menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan jalanan maupun pencurian di wilayah Karangasem. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, memastikan kendaraan terkunci dengan aman, serta tidak meninggalkan barang berharga tanpa pengawasan.

Singkatnya, kelengahan sedikit saja, pelaku langsung bergerak. Polisi sudah bergerak cepat. Sekarang giliran masyarakat lebih hati-hati. (Ami)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved