Laporan reporter: Gusti Ayu Purnamiasih
Karangasem,Bali Kini– Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menggelar talkshow bertema “Optimalisasi Air Bawah Tanah: Tantangan dan Solusi Dunia Usaha” sebagai respons atas keresahan pelaku usaha di Karangasem dalam mengurus perizinan, khususnya melalui sistem OSS dan izin air bawah tanah (ABT).
Kegiatan yang dibuka Asisten II Setda Karangasem itu menghadirkan unsur pemerintah provinsi, balai wilayah sungai, ESDM, hingga dinas perizinan untuk memberikan penjelasan langsung kepada pelaku usaha.
Ketua DPD APINDO Bali, I Nyoman Oka Antara, menegaskan banyak pengusaha kecil hingga menengah mengaku kebingungan saat mengurus perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Meski sistem sudah terintegrasi secara nasional, di lapangan pelaku usaha menilai alur dan persyaratan teknis masih sulit dipahami.
“Pengusaha ingin tertib. Tapi mereka butuh kejelasan tahapan, informasi yang utuh, dan sistem yang lebih mudah dipahami,” ujarnya.
Ia menambahkan, keresahan muncul bukan karena pelaku usaha menolak aturan, melainkan karena merasa proses administrasi cukup kompleks. APINDO pun menyatakan siap menjadi mitra strategis pemerintah untuk menjembatani komunikasi dan membantu pelaku usaha memahami regulasi yang berlaku.
Dari sisi pemerintah, Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Bali I Ketut Ariantana menjelaskan bahwa izin air diperlukan sebagai instrumen pengendalian. Pemanfaatan air tanah harus dibatasi agar tidak berdampak pada penurunan debit mata air, terutama di wilayah hulu. Karena itu, pemerintah mendorong penggunaan air permukaan seperti sungai, danau, dan mata air yang dinilai masih memiliki potensi besar.
Perwakilan Balai Wilayah Sungai Penida–Bali, Bima Anjasmoro, menyampaikan bahwa pihaknya memproses dan merekomendasikan izin air permukaan yang menjadi kewenangan pusat. Sementara untuk air tanah tetap mengikuti mekanisme verifikasi sesuai regulasi.
Dari ESDM Provinsi Bali ditegaskan bahwa air permukaan menjadi prioritas pemanfaatan, sedangkan air tanah diposisikan sebagai cadangan yang harus dikendalikan penggunaannya karena berisiko terhadap kondisi geologis jika dieksploitasi berlebihan.
Sementara itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Karangasem menjelaskan bahwa sistem OSS telah dirancang terintegrasi. Namun diakui, persyaratan teknis dan administrasi memang cukup detail sehingga pelaku usaha perlu memahami setiap tahapan dengan cermat.
Melalui forum ini, APINDO berharap lahir solusi konkret agar proses pengurusan OSS dan izin air tidak lagi menimbulkan keresahan. Tujuannya jelas: pengusaha bisa tertib administrasi, regulasi tetap berjalan, dan pengelolaan sumber daya air tetap terjaga.
Sementara para pengusaha berharap agar segala bentuk perijinan dapat dilakukan dengan cepat dan gampang sesuai regulasi agar perusahaan berjalan dengan lancar tanpa hambatan kedepannya. (Ami)
FOLLOW THE BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram