-->

Kamis, 08 Januari 2026

Keluar Dari Rehab, Bule ini Kembali Jalani Rehab

Keluar Dari Rehab, Bule ini Kembali Jalani Rehab

Laporan Reporter : Jero Ari 
Denpasar , Bali Kini - Puridas Robinson (40) pria Aussie yang sudah kecanduan narkotika sejak remaja 15 tahun, akhirnya diberikan keringanan oleh Pengadilan Negeri Denpasar untuk kembali menjalankan rehab.
Dalam amar putusan hakim IB Bama Dewa, memutuskan kepada pemilik Passpor ; PA9385100 atas kepemilikan Hasis sebanyak 7 paket berat 104,04 neto, dengan putusan menjalankan rehabilitasi selama 8 bulan dipotong selama menjalani penahanan.
Sebelumnya Ni Putu Evy Widhiarini, SH., M.Hum selaku Penuntut Umum menjerat terdakwa dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 tahun 2009 tentang pengguna narkotika dan mengajukan hukuman selama 1 tahun 6 bulan penjara
dan, atau menjalani rehabilitasi selama sembilan bulan.

Sebagaimana didakwakan, bahwa berawal sekira bulan April 2025, terdakwa melihat iklan penjualan Ganja dan Hasis di aplikasi Instagram pada akun bernama BALI HUB. 
Kemudian timbul niat terdakwa untuk membeli narkotika jenis hasis yang akan digunakan sendiri. Terdakwa memesan narkotika jenis Hasis dengan 6 rasa berbeda dengan berat keseluruhan lebih kurang 120 gram dan membayar dengan menggunakan uang kripto sebesar 700USDT. 
Selanjutnya terdakwa mendapatkan kiriman alamat untuk mengambil paket narkotika jenis Hasis di pinggir jalan di daerah Canggu.
Kemudian terdakwa mengambil barang tersebut dan menyimpan di tempat tinggal terdakwa di Jalan Gunung Tangkuban Perahu, Perum Padang Galeria  Padangsambian Kelod, Denpasar Barat.
Bahwa kemudian pada Kamis tanggal 29 Mei 2025 sekitar pukul 15.00 WITA, petugas dari BNN Provinsi Bali melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di tempat tinggal terdakwa, ditemukan 1  buah plastik bening bertulis Zipper Bag didalamnya terdapat 6 buah plastik klip masing-masing berisi padatan berwarna coklat kehitaman.
 "Bahwa setelah ditimbang di Kantor BNN Provinsi Bali didapatkan berat 129,32 bruto 104,04 neto dari 7 paket klip plastik," sebut jaksa dalam dakwaan.
Dengan putusan hakim, mengingat terdakwa telah ditahan sejak 04 Juni 2025, berati kewajiban menjalankan rehabilitasi kurang dari 30 hari.
"Terdakwa sebelumnya sudah menjakankan rehab dan baru ke luar kembali menjalani rehab yang tinggal lagi satu bulan," sebut Bambang selaku kuasa hukum terdakwa.

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved