-->

Sabtu, 10 Januari 2026

Pansus TRAP Desak PT Jimbaran Hijau Buka Akses Ibadah Warga

Pansus TRAP Desak PT Jimbaran Hijau Buka Akses Ibadah Warga

“Terisolasi di Pulau Surga: Ketegangan Memuncak, Pansus TRAP Desak PT Jimbaran Hijau Buka Akses Ibadah Warga”

Denpasar , Bali Kini  —  Ketegangan memuncak dalam Rapat Dengar Pendapat Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali, Rabu  7 Januari 2026 lalu.

Sorotan tajam diarahkan kepada PT Jimbaran Hijau (PT JH), Perusahaan yang menguasai kawasan luas di Jimbaran, Badung, namun terindikasi telah terisolasi  ratusan warga adat Jimbaran Kabupaten Badung, Bali selama puluhan tahun.

Dalam forum resmi DPRD Bali itu, Pansus TRAP secara tegas meminta PT Jimbaran Hijau  berkomitmen  untuk membuka akses warga Desa Adat Jimbaran dalam menjalankan ibadah serta melakukan renovasi tempat suci. Dari 6 Pura tersebut salah satu yang menjadi perhatian serius adalah 'Pura Batu Nunggul' , pura yang diklaim berada di dalam kawasan konsesi PT JH.

Fakta yang terungkap sungguh memprihatinkan. Ratusan warga disebut hidup terisolasi di tengah kawasan perusahaan besar 'PT.JH' , dengan akses terbatas menuju rumah, ladang, bahkan tempat ibadah. Ironisnya, kondisi ini berlangsung di 'Pulau Bali—destinasi wisata dunia yang selama ini dikenal sebagai Pulau Surga'.

Hukum Negara Mengatur dengan tegas.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 303, menyatakan:
Setiap orang yang dengan sengaja mengganggu, menghalangi, atau membubarkan kegiatan ibadah, diancam pidana penjara paling lama lima tahun.

Fakta di lapangan, cerita warga justru sebaliknya.

“Ini pura kami dari dulu. Kami tidak merusak, kami hanya sembahyang. Tapi kami dihalangi, diperlakukan seperti orang asing di tanah sendiri,” ungkap Jero Mangku Bulat.

" Kalau ibadah saja harus minta izin perusahaan, lalu di mana negara? Kami takut, tapi kami tidak akan diam," ungkap warga lain bernama Tekat.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. (c) I Made Supartha S.H., M.H tak mampu menyembunyikan emosinya. Suaranya meninggi saat menyampaikan keprihatinan mendalam atas penderitaan masyarakat adat Jimbaran.

“Ini bukan sekadar soal izin atau batas lahan. Ini soal kemanusiaan dan martabat orang Bali. Bagaimana mungkin umat Hindu dilarang atau dipersulit beribadah di tanahnya sendiri?” tegas Supartha yang juga ketua Fraksi PDIP DPRD Bali.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. (c)  I Made Supartha S.H., M.H menegaskan, tidak ada satu pun aturan yang membolehkan perusahaan melarang ibadah. Kalau ini benar terjadi, ini bukan sekadar pelanggaran etika—ini masuk wilayah pidana.

Pansus menegaskan, klaim kepemilikan tidak bisa menghapus hak konstitusional warga untuk beribadah. Aparat penegak hukum pun didesak turun tangan, bukan menunggu konflik membesar

Ia menyebut kondisi ini sebagai potret getir rakyat Bali yang diperlakukan seperti tamu di negeri sendiri, terjepit di tengah kepentingan investasi dan kekuasaan modal.

"Pansus TRAP menegaskan, tidak boleh ada satu pun investasi yang mengorbankan hak dasar masyarakat adat, terlebih hak menjalankan ibadah. Negara, wajib hadir dan berpihak kepada rakyatnya sbgm uu pokok agraria,  tanah ada fungsi sosialnya dan psl 28, psl 29 UUD 45," beribadah dijamin konstitusi, Ungkap Supartha.

Desakan Pansus TRAP DPRD Bali , agar PT Jimbaran Hijau membuka  akses jalan, jaminan kebebasan beribadah, serta izin renovasi pura tanpa intimidasi ke ' WARGA '.

Fakta  Lapangan , Warga Desa Adat Jimbaran menyebut adanya:

Pembatasan akses menuju pura
Larangan memasuki area ibadah
Intimidasi verbal saat pelaksanaan upacara keagamaan
Semua tindakan itu, jika terbukti, memenuhi unsur pidana.
Potensi  Pasal  Berlapis : 

1. PIDANA UMUM – KUHP
UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
Pasal 303 – Mengganggu Ibadah
Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun
Unsur pidana terpenuhi jika:
Ada tindakan menghalangi atau membatasi ibadah
Dilakukan dengan sengaja
Mengakibatkan terganggunya kegiatan keagamaan
Catatan investigasi: Tidak disyaratkan kekerasan fisik. Larangan, penghadangan, atau intimidasi verbal sudah cukup.

2. PELANGGARAN HAM

UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM
Pasal 22 ayat (1): Setiap orang bebas memeluk agamanya dan beribadah menurut keyakinannya
Pasal 73: Pembatasan HAM hanya boleh dilakukan oleh undang-undang, bukan oleh korporasi

Perusahaan swasta tidak memiliki kewenangan hukum membatasi ibadah.

RDP ini membuka tabir persoalan yang selama ini terpendam. Di balik gemerlap pariwisata Bali, masih ada jeritan warga adat yang terisolasi, menahan derita, dan menunggu keadilan di tanah leluhurnya sendiri.

DPRD Bali menegaskan, perjuangan belum selesai. Negara tidak boleh kalah oleh tembok perusahaan.

(rls)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved