-->

Jumat, 05 Juni 2026

Diawal Heboh Kasus Migas Endingnya Tumpul Dihukuman, Masih Ada Tahura Menanti

Diawal Heboh Kasus Migas Endingnya Tumpul Dihukuman, Masih Ada Tahura Menanti

Laporan Reporter : Jero Ari

Denpasar , Bali Kini  - Begitu kabar soal penangkapan bos sebuah karaoke di kota Denpasar terkait masalah migas. Kasus ini langsung heboh di dunia maya, seiring waktu sosok yang akrab disapa Pak Man Tompel itu berakhir tersenyum dengan vonis hukuman pidana selama 1 Bulan 20 Hari oleh PN Denpasar.

Dalam perkara ini, pemilik nama asli Nyoman Nirka tidaklah sendiri. Ada tiga terdakwa lainnya yang selama ini dipekerjakannya untuk urusan bahan bakar minyak 'Solar' juga diadili dalam berkas terpisah. Namun ketiganya dijatuhi hukuman selama 6 bulan dari 7 bulan tuntutan JPU dari Kejati Bali.

Sebagaimana tertuang didalam dakwaan Penuntut Umum, Made Lovi Pusnawan, penangkapan terhadap pria 66 tahun kelahiran 1960 itu berawal dari penyelidikan petugas yang mencurigai adanya perniagaan ilegal Bahan Bakar Minyak yang disubsidi pemerintah Jenis Bio Solar.

Penyelidikan itu mengarah di seputaran Jalan Pemelisan Genah Suci Banjar Suwung Batan Kendal, Sesetan, Denpasar Selatan. Tepatnya di hari Jumat 12 Desember 2025 sekira Pukul 17.30 WITA, tim Polda Bali menemukan sebuah mobil Isuzu Panther DK 1343 BF warma biru yang mencurigakan masuk ke sebuah gudang milik Bos Tompel.

Mobil Isuzu Panther yang tangkinya telah dimodifikasi, berisi Solar subsidi dengan volume kapasitas 1.000 Liter yang siap dibongkar dipindahkan kedalam tandon. Selain itu digudang tersebut juga ditemukan 5 buah tandon warna putih masing-masing berisi Solar penuh 1.000 Liter.

"Juga sebuah tandon warna putih berisi Solar 900 Liter. Dua buah mesin pompa masing-masing dilengkapi selang dengan panjang 5 Meter," demikian dalam tertulis di dakwaan.

Petugas juga menemukan beberapa mobil tangki, ada yang masih terisi Solar dan ada juga yang kosong (sudah dituangkan ke tandon).

Dari hasil lidik petugas saat itu terhadap karyawan di lokasi yang ditemukan, menerangkan Bahan Bakar Minyak yang disubsidi pemerintah Jenis Bio Solar tersebut merupakan hasil pembelian dari beberapa SPBU di seputaran Denpasar dengan menggunakan beberapa barcode yang berbeda-beda.

Dalam keterangannya, untuk kapasitas kurang lebih 1000 liter dibeli dengan harga Rp.6.800 per-liter. Sedangkan setiap satu kali pembelian Solar, dilakukan transaksi sebesar Rp.400.000,- untuk 58 liter.

Dari keterangan yang didapat pada gudang tersebut, mereka mengakui apabila kegiatan penerimaan dan penampungan Solar tersebut terakhir kali dilakukan pada hari Jumat tanggal 12 Desember 2025 sebanyak kurang lebih 3.000 liter yang bersumber dari 1 unit mobil box L-300 warna hitam.

Untuk pekerjaan ini, mereka mendapatkan upah masing-masing sebesar Rp.100.000,- untuk sekali penerimaan / pemindahan Solar. "Bahwa pada kenyataannya BBM bersubsidi Jenis Bio Solar dengan jumlah keseluruhan sebanyak kurang lebih 9.900 liter, dengan perincian 5.500 liter yang tersimpan dalam 6 buah tandon dan 4.000 liter yang tersimpan di dalam mobil tangki," tertulis didakwaan.

Dimana bahan bakar minyak bersubsidi itu disimpan di mobil tangki warna biru putih Nomor Polisi DK 8066 BT yang bertuliskan PT. LIANINTI ABADI yang berada di Gudang milik terdakwa Tompel. 

Menariknya, dalam aksinya yang mereka jalani untuk tarik muatan minyak dengan mobil tangki, ternyata tergabung dalam kelompok yang memiliki julukan "Pejuang Jalanan 88 / PJ88.

Didampingi Penasehat Hukum Agus Saputra, SH. Terdakwa tidaklah ditahan dari sejak penyidik Polda Bali menetapkannya sebagai tersangka hingga digulirkan ke pengdilan. Tuntutan hanya 2 bulan, menjadikan Hakim yang diketuai I Wayan Suarta memutuskan hukuman 50 hari (1 bulan 20 hari).

Apakah Bos Tompel juga memohon untuk tidak dimasukkan ke Lapas Kerobokan. Masih belum ada keterangan lebih lanjut, namun perkara kasus pencaplokan Lahan Tahura yang kini menjeratnya masih menanti kendati prosesnya masih jalan ditempat.

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved