KARANGASEM, Bali Kini – Bangunan yang dinyatakan melanggar sempadan pantai di kawasan pesisir Banjar Dinas Lean, Desa Bunutan, Kecamatan Abang, Karangasem, resmi dibongkar oleh Satpol PP Karangasem, Rabu (11/2/2026). Penertiban dilakukan setelah pemilik bangunan tidak mengindahkan sejumlah peringatan dari pemerintah.
Kasatpol PP Karangasem, Ida Bagus Eka Anata Wijaya, mengatakan pihaknya menjatuhkan sanksi administratif berupa pembongkaran sesuai Perda Nomor 6 Tahun 2024 tentang Trantibumlinmas.
“Secara teknis, pelanggaran yang diatur yakni pelanggaran sempadan sebagaimana hasil kajian dari Dinas PU. Itu menjadi dasar kami melakukan penindakan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, tindakan tersebut juga berdasarkan aduan masyarakat serta rekomendasi DPRD Karangasem Komisi II yang sebelumnya telah melakukan pemantauan ke lokasi. Hasilnya, bangunan dinilai berpotensi melanggar aturan dan harus segera ditertibkan.
“Hari ini dilakukan pembongkaran untuk mengembalikan fungsi lahannya sebagai jurang dan kawasan bibir pantai,” jelasnya.
Bangunan tersebut diketahui berdiri menggunakan rangka baja dan dicor permanen, sehingga pembongkaran dilakukan dengan bantuan alat berat.
Eka Anata menegaskan, penertiban ini menjadi peringatan bagi masyarakat maupun pelaku usaha agar mematuhi aturan dalam menjalankan usaha di wilayah Karangasem.
“Ke depan kami akan terus mendata dan melakukan pengawasan terhadap bangunan yang berdiri tanpa izin atau tidak sesuai peruntukannya. Kami akan lakukan pengawasan lebih intens dan bekerja sama dengan seluruh stakeholder,” tegasnya. (Ami)
FOLLOW THE BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram