Denpasar , Bali Kini - Seluruh permohonan praperadilan Kakanwil BPN Bali Made Daging terhadap penetapan tersangka oleh Polda Bali Ditolak dalam putusan Pengadilan Negeri Denpasar (PN Denpasar), Senin (09/02).
Hakim Tunggal I Ketut Somanasa, SH.,memutuskan penetapan tersangka Made Daging dalam kasus kearsipan di BPN Badung sah menurut hukum. “Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” bunyi amar putusan.
Hakim mengatakan sidang praperadilan tidak memiliki kewenangan dalam menilai pasal yang jadi argumentasi pemohon mengajukan praperadilan. Dalam putusannya, sidang praperadilan hanya berwenang menilai prosedur penetapan tersangka dengan yang minimal dua alat bukti yang sah.
Menyikapi putusan Hakim, Pasek Suardika.,dkk selaku Tim kuasa hukum Made Daging mengaku menerima putusan hakim, namun tetap memberikan sejumlah catatan. Dimana pihaknya akan membuktikan apa yang diputuskan hakim dalam sidang praperadilan.
“Sudah jelas dalam UU KUHP yang baru kasus yang sudah tidak diatur dalam perundang-undangan yang baru dihentikan demi hukum,” jelasnya.
Pihaknya mempermasalahkan Pasal 421 KUHP lama yang dijadikan dasar sangkaan Made Daging, karena pasal itu tidak lagi dikenal dalam sistem hukum pidana (KUHP) yang berlaku saat ini.
Berikutnya Pasal 83 UU Kearsipan mengenakan ancaman satu tahun atau denda Rp 25 juta, sehingga sesuai Pasal 136 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP telah berlaku ketentuan tentang kedaluwarsa yaitu tiga tahun.
"Sehingga perkara ini gugur demi hukum, mengingat pemohon dengan peristiwa yang dimasalahkan saat menjadi Kepala Kantor Pertanahan Badung sudah melewati jangka waktu tiga tahun," bebernya.
Sementara, tim bidang hukum Polda Bali saat membacakan kesimpulan pada sidang sebelumnya menyatakan bahwa dua pasal yang digugat yakni, pasal 421 KUHP Lama dan pasal 83 UU No 43 tahun 2009 tentang Kearsipan, tidak sesuai dengan alasan hukum dan fakta hukum yang sebenarnya.
Pihak Ditreskrimsus Polda Bali selaku termohon melalui tim Bidang Hukum Polda Bali yang diwakili Wayan Kota, Nyoman Gatra menegaskan bahwa penetapan Made Daging sebagai tersangka telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Bidkum Polda, permohonan praperadilan yang diajukan pemohon pada pokoknya mempersoalkan keabsahan penetapan tersangka. Namun, termohon menilai dalil-dalil yang diajukan pemohon tidak berdasar secara hukum.
Terkait penggunaan Pasal 421 KUHP lama, termohon menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan pada 10 Desember 2025, saat KUHP lama masih berlaku. Karena itu, penetapan tersebut dinilai sah dan tidak bertentangan dengan asas hukum pidana.
“Penetapan tersangka mengacu pada hukum yang berlaku saat perbuatan terjadi dan saat penetapan dilakukan. KUHP nasional baru mulai berlaku 2 Januari 2026, sehingga tindakan penyidik pada 10 Desember 2025 tidak dapat dianggap cacat formil,” demikian salah satu poin kesimpulan termohon.
Termohon juga menilai argumentasi pemohon yang menyatakan Pasal 421 KUHP telah tidak berlaku tidak dapat dijadikan dasar membatalkan status tersangka.
"Sebab, asas hukum pidana menegaskan hukum yang berlaku adalah hukum pada saat perbuatan terjadi (tempus delicti regit actum)," demikian Nyoman Gatra, mantan Kapolres Gianyar.
FOLLOW THE BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram