Laporan Reporter : Jero Ari
Denpasar , Bali Kini - Membawa 1,3 kg kokain dari Spanyol ke Bali mengantarkan Pria asal Inggris bernama Kial Garth Robinson, harus mendekam di penjara selama 11 tahun. Itu tertuang dalam sidang putusan, Kamis (26/02) di PN Denpasar.
Putusan ini menyamakan tuntutan Jaksa Kejati Bali yang sebelumnya mengajukan hukuman tuntutan pidana 11 tahun penjara. Didampingi Penasehat Hukum, Robert Kuwana di PN Denpasar, terdakwa yang membawa kokain seberat 1.343,67 gram bruto, menyatakan menerima.
"Selain hukuman fisik, terdakwa juga dihukum pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari," tutur Dewa Ari mewakili jaksa I Made Dipa Umbara.
Terdakwa kelahiran 4 Mei 1996 itu dalam dakwaan menyebutkan ditangkap saat melintasi pemeriksaan di terminal kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai pada Rabu, 3 September 2025, sekira pukul 20.30 Wita.
Disebutkan bahwa barang terlarang itu ditemukan dalam tas punggung warna hitam merek "Samsonite" yang terdakwa bawa dari Barcelona – Spanyol. Bahwa ditangkapnya terdakwa, terkait rangkaian penangkapan petugas BNN sebelumnya .
"Terdakwa datang ke Bali karena disuruh oleh seseorang bernama Santos untuk membawa tas berisi kokaina untuk diserahkan kepada seseorang yakni Piran Ezra Wilkinson," Sebut Jaksa.
Adapun Piran Ezra Wilkinson (berkas terpisah dihukum sama 8 tahun) ditangkap petugas BNNP Bali pada hari Kamis, tanggal 4 September 2025 sekira Pukul 02.30 Wita di Kamar No.102 Villa Anginsepoi, Banjar Pengembangan, Pererenan, Mengwi Badung.
Terdakwa sebelumnya telah membooking kamar di Villa Anginsepoi dan setelah terdakwa ditangkap, petugas membawa terdakwa ke villa tersebut dan checkin di Kamar No. 102.
Selanjutnya setelah terdakwa memberitahu Santos, dijawabnya bahwa sebentar lagi akan datang seseorang yang akan mengambil tas berisi kokain yang terdakwa bawa.
Dan, tidak lama kemudian Piran Ezra Wilkinson datang ke Villa Anginsepoi tersebut atas suruhan Santos, sehingga yang bersangkutan ditangkap oleh petugas BNNP Bali.
Adapun barang bukti yang disita dari terdakwa, 2 buah kemasan plastik bening yang didalamnya masing-masing terdapat plastik klip berisi serbuk warna putih yang merupakan narkotika jenis Kokaina berat keseluruhan 1.343,67 gram Brutto atau 1.321 gram Netto.
Untuk tugas ini, terdakwa mengaku dijanjikan upah menggunakan mata uang digital Cryptocurrency sebanyak 5.000 USDC atau sekira USD 5.000,- setelah berhasil menyerahkan kokaina tersebut kepada Piran Ezra Wilkinson di Bali.
Untuk tiket pesawat dan tempat menginap di Bali, telah diterimanya sebanyak 3.000 USDC atau sekira USD 3.000,- pada tanggal 1 September 2025.
Oleh terdakwa uang tersebut seluruhnya telah habis gunakan untuk membeli tiket penerbangan dari Barcelona ke Bali dan oder tiket dari Bali ke Thailand (terdakwa berencana kembali ke Thailand pada tanggal 8 September 2025). Serta untuk menyewa kamar di Villa Anginsepoi, dan membeli pakaian, makanan minuman serta kebutuhan lainnya.
FOLLOW THE BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram