-->

Jumat, 17 April 2026

Polres Karangasem Bongkar Jaringan Narkotika, 5 Tersangka Diamankan dengan Puluhan Paket Sabu

Polres Karangasem Bongkar Jaringan Narkotika, 5 Tersangka Diamankan dengan Puluhan Paket Sabu

Laporan reporter: Gusti Ayu Purnamiasih 

Karangasem, Bali Kini – Kepolisian Resor Karangasem berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkotika dalam kurun Maret hingga April 2026. Dalam pengungkapan tersebut, aparat mengamankan lima tersangka beserta puluhan paket narkotika jenis sabu.

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Karangasem AKBP I Made Santika, Kamis (16/4/2026), didampingi Kasat Resnarkoba AKP I Nengah Sunia serta jajaran.

Dari tiga laporan polisi yang ditangani, Sat Resnarkoba berhasil menangkap lima tersangka, masing-masing berinisial JWT (40), WL (41), ND (36), IWM (36), dan AW (32). Empat di antaranya berperan sebagai pengedar, sementara satu lainnya merupakan pengguna.

Total barang bukti yang diamankan berupa 51 paket sabu dengan berat bruto 14,66 gram dan neto 10,15 gram. Selain itu, polisi juga menyita satu paket ganja dengan berat bruto 6,28 gram dan neto 5,70 gram.

Kasus pertama terungkap pada 28 Februari 2026 saat petugas melakukan sweeping dan tes urine di salah satu kawasan hiburan malam di Karangasem. Dari kegiatan tersebut, seorang musisi asal Denpasar berinisial JWT dinyatakan positif mengonsumsi ganja. Dari penggeledahan di tempat tinggalnya, ditemukan satu paket ganja kering. Tersangka mengaku menggunakan ganja untuk meningkatkan rasa percaya diri saat tampil.

Kasus kedua terjadi pada 18 Maret 2026 di wilayah Kecamatan Selat. Berdasarkan laporan masyarakat, polisi mengamankan tiga tersangka yakni WL, ND, dan IWM yang diduga hendak mengambil paket sabu. Dari tangan mereka, diamankan dua paket sabu. Para tersangka mengaku membeli barang tersebut secara patungan, baik untuk dikonsumsi bersama maupun diedarkan saat momentum hari raya.

Sementara itu, kasus ketiga diungkap pada 28 Maret 2026. Polisi berhasil mengamankan tersangka AW yang diduga mengedarkan sabu melalui jasa ojek online. Dari tangan tersangka, ditemukan 49 paket sabu siap edar lengkap dengan timbangan dan alat pendukung distribusi. Tersangka mengaku menjual barang haram tersebut kepada pelanggan di wilayah Denpasar dan Karangasem.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana terbaru, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.

Kapolres Karangasem mengimbau masyarakat untuk aktif berperan dalam memberantas peredaran narkotika. Pihaknya menegaskan pentingnya kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum guna melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.

Saat ini, seluruh tersangka telah diamankan dan kasusnya masih dalam penanganan Sat Resnarkoba Polres Karangasem untuk proses hukum lebih lanjut. (Ami)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved