-->

Selasa, 14 April 2026

Satpol PP Denpasar Kembali Tertibkan Baliho dan Spanduk di Fasilitas Umum.

Satpol PP Denpasar Kembali Tertibkan Baliho dan Spanduk di Fasilitas Umum.


Denpasar, Bali Kini - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar kembali melaksanakan kegiatan penertiban baliho, spanduk, banner, umbul-umbul, dan pamflet yang terpasang tidak sesuai ketentuan Selasa (14/4). Hal tersebut dilaksanakan guna menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait maraknya pemasangan media promosi ilegal di fasilitas umum. 

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Denpasar adalah Anak Agung Ngurah Bawa Nendra Mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban umum, estetika kota, serta menciptakan lingkungan yang nyaman bagi masyarakat. Penertiban dilaksanakan dengan menyasar sejumlah ruas jalan strategis di Kota Denpasar, yakni Jalan PB Sudirman, Jalan Teuku Umar, dan Jalan Mahendradatta.

Dalam kegiatan tersebut, Bawa Nendra menjelaskan bahwa petugas Satpol PP menyisir sepanjang ruas jalan dan langsung menurunkan berbagai atribut promosi yang dinilai melanggar. Selain itu, penertiban juga dilakukan secara humanis dengan tetap mengedepankan pendekatan persuasif kepada masyarakat maupun pihak pemasang.

"Lokasi tersebut diketahui menjadi titik rawan pemasangan berbagai jenis media promosi yang kerap melanggar aturan, seperti dipasang di tiang listrik, pohon perindang, rambu lalu lintas, hingga fasilitas umum lainnya," ujarnya. 

Dari hasil kegiatan, petugas berhasil mengamankan sejumlah atribut yang terdiri dari Baliho sebanyak 21 buah, Pamflet sebanyak 40 buah, Banner sebanyak 30 buah, Spanduk sebanyak 26 buah. Seluruh barang hasil penertiban tersebut kemudian diamankan sebagai barang bukti dan akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bawa Nendra menekankan, kegiatan ini merupakan respons cepat atas laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan banyaknya pemasangan atribut promosi yang tidak tertata dan melanggar aturan. Selain mengganggu keindahan kota, pemasangan yang sembarangan juga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.

"Penertiban ini akan terus dilakukan secara rutin dan berkelanjutan, terutama di kawasan-kawasan padat aktivitas. Hal ini bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pelanggar sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah," ujarnya. 

Pihaknya turut mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk memasang media promosi sesuai dengan peraturan yang berlaku serta memperhatikan lokasi yang diperbolehkan. Dengan demikian, diharapkan Kota Denpasar dapat tetap terjaga kebersihan, ketertiban, dan keindahannya sebagai wajah kota yang nyaman dan tertata.

"Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kota Denpasar kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga ketertiban umum serta merespons setiap aspirasi masyarakat demi menciptakan lingkungan kota yang lebih baik," ujarnya. (Ayu)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved