-->

Senin, 06 April 2026

Sebagian ASN Pemkab Karangasem Mulai WFH Setiap Jumat, Berlaku 6 April 2026

Sebagian ASN Pemkab Karangasem Mulai WFH Setiap Jumat, Berlaku 6 April 2026

Laporan reporter: Gusti Ayu Purnamiasih 
KARANGASEM, Bali Kini — Pemerintah Kabupaten Karangasem resmi menerapkan kebijakan kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui kombinasi Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH). Kebijakan ini mulai berlaku pada 6 April 2026.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 2234 Tahun 2026 tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di lingkungan Pemkab Karangasem. Dalam aturan itu, ASN diwajibkan melaksanakan tugas kedinasan secara WFH selama satu hari kerja dalam satu minggu, yakni setiap hari Jumat.

Sekretaris Daerah Karangasem, I Ketut Sedana Merta, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan efektivitas dan efisiensi kerja, sekaligus menindaklanjuti arahan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Bali.

“Penerapan WFH ini untuk mendorong transformasi budaya kerja ASN agar lebih fleksibel, adaptif, dan tetap produktif dengan memanfaatkan sistem digital,” ujarnya.

Ia menegaskan, meskipun bekerja dari rumah, ASN tetap wajib menjalankan tugas secara optimal dengan memaksimalkan penggunaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), termasuk absensi online, tanda tangan elektronik, hingga pelaporan kinerja harian.

Selain itu, ASN juga dituntut tetap responsif terhadap komunikasi kedinasan melalui berbagai platform seperti WhatsApp maupun telepon.

Dalam pelaksanaannya, Kepala Perangkat Daerah diminta melakukan pengawasan ketat, termasuk memastikan efisiensi energi di kantor. ASN yang menjalankan WFH diwajibkan mematikan perangkat listrik seperti AC, lampu, dan peralatan lainnya sebelum meninggalkan kantor.

Namun, kebijakan WFH ini tidak berlaku bagi sejumlah pejabat dan unit layanan publik yang bersifat esensial. Di antaranya Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, pejabat administrator, camat, hingga unit layanan seperti kesehatan, pemadam kebakaran, kebencanaan, kebersihan, perizinan, serta pendidikan yang tetap menjalankan tugas secara WFO.

Sedana Merta menambahkan, kebijakan ini juga diharapkan mampu menekan belanja operasional daerah, seperti penggunaan listrik, air, bahan bakar minyak (BBM), hingga perjalanan dinas.

“Penghematan anggaran dari kebijakan ini nantinya akan dialokasikan kembali untuk program prioritas pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan publik,” tegasnya.

Pemkab Karangasem juga mewajibkan seluruh perangkat daerah untuk melaporkan pelaksanaan serta dampak efisiensi dari kebijakan ini setiap bulan kepada Sekretaris Daerah sebagai bahan evaluasi dan pelaporan ke pemerintah pusat. (Ami)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved