-->

Kamis, 07 Mei 2026

Komisi I DPRD Karangasem Sidak ke Inspektorat, Bahas Tindak Lanjut Temuan BPK

Komisi I DPRD Karangasem Sidak ke Inspektorat, Bahas Tindak Lanjut Temuan BPK


Komisi I DPRD Karangasem Sidak ke Inspektorat, Bahas Tindak Lanjut Temuan BPK

Laporan reporter: Gusti Ayu Purnamiasih

Karangasem, Bali Kini - DPRD Kabupaten Karangasem melalui Komisi I melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) ke Inspektorat Daerah Kabupaten Karangasem pada Kamis (7/5/2026). Sidak dipimpin Ketua Komisi I, I Nengah Karwayan, guna memastikan progres penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berjalan optimal.

Dalam kunjungan tersebut, DPRD menyoroti sejumlah rekomendasi hasil pemeriksaan BPK yang masih dalam proses penyelesaian. Jika nantinya ditemukan kendala yang belum dapat diselesaikan oleh perangkat daerah, maka persoalan tersebut akan dibahas bersama DPRD guna mencari jalan keluar.

I Wayan Wendra Ariawan, 
Irban Investigasi memaparkan bahwa hingga Semester I Tahun 2025, jumlah keseluruhan temuan pemeriksaan BPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karangasem mencapai 471 temuan dengan total 1.209 rekomendasi.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.109 rekomendasi atau 91,73 persen telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK. Sementara itu, 60 rekomendasi atau 4,96 persen masih dalam proses tindak lanjut, 33 rekomendasi atau 2,98 persen masih dalam tahap pemantauan dan verifikasi BPK, serta 7 rekomendasi atau 0,58 persen dinyatakan tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan yang sah.

“Dalam setahun kami dua kali melaksanakan monitoring dan evaluasi, yakni semester satu dan semester dua. Jadi temuan-temuan yang belum selesai sebelumnya, di sana kami lakukan penyelesaian,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa prosentase tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Pada tahun 2021 capaian berada di angka 86,36 persen, meningkat menjadi 86,56 persen pada 2022, kemudian 88,91 persen pada 2023, naik lagi menjadi 91,32 persen pada 2024, dan pada 2025 mencapai 94,90 persen.

Untuk mempercepat penyelesaian rekomendasi BPK, Inspektorat telah melakukan berbagai langkah, di antaranya inventarisasi dan identifikasi seluruh rekomendasi yang belum selesai, koordinasi dengan perangkat daerah terkait, pelaksanaan rapat koordinasi dan desk bersama OPD, hingga verifikasi dokumen tindak lanjut yang disampaikan perangkat daerah.

Dalam sidak tersebut, anggota Komisi I DPRD Karangasem, Made Ruspita, mempertanyakan kendala utama yang menyebabkan masih adanya rekomendasi BPK yang belum terselesaikan.

Menanggapi hal itu, Wayan  Wendra menjelaskan bahwa kendala yang paling banyak dihadapi berada pada persoalan aset.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Karangasem, I Nengah Karwayan, mengatakan pihaknya akan melaksanakan rapat lanjutan guna membahas berbagai persoalan yang ditemukan dalam sidak tersebut, termasuk percepatan penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK.  (Ami)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved