Laporan Reporter: Gusti Ayu Purnamiasih
Karangasem, Bali Kini – Polres Karangasem menggelar press release pengungkapan kasus pengoplosan LPG subsidi 3 kilogram yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp714,4 juta. Press release digelar di Mapolres Karangasem, Jumat (8/5/2026), dan dihadiri pihak Kejaksaan Negeri Karangasem, Dinas Koperindag Karangasem, perwakilan masyarakat, PT Pertamina Patra Niaga, serta jajaran kepolisian mulai dari Kasi Propam, Kasat Reskrim hingga Kapolres Karangasem.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, Satreskrim Polres Karangasem berhasil mengamankan 10 orang tersangka yang diduga terlibat dalam praktik pengoplosan gas LPG subsidi 3 kilogram ke tabung non subsidi ukuran 5,5 kilogram, 12 kilogram hingga 50 kilogram.
Adapun para tersangka yakni I Putu Elly Akasia alias Putu Ely (P.E) selaku pemilik usaha dan gudang, I Wayan Agus Suagianatara (I.W.A.S) sebagai penanggung jawab usaha, I Nengah Keneng (I.N.K), I Kadek Rafka Aditya Putra (I.K.R.A.P), dan Romanus Berli Bolo (R.B.B) sebagai pengoplos. Kemudian I Made Kariyasa (I.M.K) sebagai sopir sekaligus penjual hasil oplosan, serta I Nengah Wage (I.W), Yohanes Jemadin (Y.J), Jumain (J.M), dan Ni Wayan Suseni (N.W.S) sebagai pengangkut tabung gas.
Kapolres Karangasem menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah gudang di Lingkungan Desa, Kelurahan Subagan, Kecamatan Karangasem. Setelah dilakukan penyelidikan pada 21 April 2026 sekitar pukul 18.00 WITA, polisi menemukan aktivitas pengoplosan gas yang sedang berlangsung di lokasi.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami menjaga distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan demi keuntungan pribadi,” ujar Kapolres Karangasem saat press release.
Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan sebanyak 1.788 tabung gas berbagai ukuran, mulai dari tabung 3 kilogram, 5,5 kilogram, 12 kilogram hingga 50 kilogram. Selain itu diamankan pula alat pengoplos berupa pipa stainless, timbangan digital, kendaraan pick up dan dua unit truk yang diduga digunakan mengangkut hasil oplosan, termasuk distribusi ke luar Bali menuju wilayah NTB.
Modus operandi yang digunakan para pelaku yakni memindahkan isi LPG subsidi 3 kilogram ke tabung non subsidi menggunakan pipa kuningan dan besi, serta bantuan es batu untuk mempercepat proses pemindahan gas. Gas oplosan tersebut kemudian dijual kembali dengan harga non subsidi untuk meraup keuntungan lebih besar.
Berdasarkan hasil penyelidikan, praktik ilegal tersebut telah berlangsung selama 54 hari, sejak 26 Februari hingga 20 April 2026. Dari aktivitas itu, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp714.420.000.
Sementara itu, keuntungan yang diperoleh pelaku diperkirakan mencapai Rp281.340.000. Keuntungan terbesar berasal dari penjualan LPG oplosan ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan penyesuaian pidana terbaru. Para pelaku terancam hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar. (Ami)
FOLLOW THE BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram