Denpasar , Bali Kini - Kasus clandestine ganja hidroponik yang menyeret pasutri WNA, justru mendapat hukuman yang "timpang" Oleh Pengadilan Negeri Denpasar. Bagaimana tidak, terdakwa asal Belanda Nirul Rashim Abdoelrazak yang sebelumnya dituntut 9 tahun, hasil putusan akhirnya jadi TIGA tahun penjara.
Keputusan Majelis Hakim yang diketuai Iman Luqmanul Hakim, S.H., M.Hum yang juga selaku Kepala PN Denpaar tentu sangat mengjutkan dengan mengurangi hikuman selaman 6 tahun. Atas putusan ini, Lovi Pusnawan selaku Penuntut Umum dari Kejati Bali, mengajukan minta pertimbangan selama sepekan untuk pikir pikir.
Terlebih lagi Istri dari terdakwa yang bernama Kseniia Varlamova asal Rusia, dimana sebelumnya dituntut 8 bulan justru dinaikan hukuman menjadi 8 bulan 15 hari. Dalam hal ini terdakwa Nirul Rashim yang didampingi kuasa hukumnya, Todung Mulya Lubis dkk., menyatakan menerima putusan hakim.
Uniknya lagi, terdakwa yang selama dalam persidangan duduk dikursi roda dan selalu menunjukkan ekspresi kesakitan, diakhir sidang memohon agar HP nya dikembalikan. Atas permintaan itu, Hakim menyerahkan sepenuhnya putisan ke Penuntut Umum.
Sebagaimana tertuang di dakwaan, Pasutri ini sebelumnya dibekuk atas perkara clandestine ganja hidroponik pada Rabu 01 Oktober 2025 sekitar Pukul 12.30 WITA, pasutri ini berada di rumah Ubung Kaja, Denpasar Utara, langsung didatangi pihak Polda Bali.
Petugas mengamankan keseluruhan biji kering, daun warna hijau dan daun kering narkotika jenis ganja adalah 278,2 gram brutto atau 130,06 gram netto. Sebuah pot besar berisi media tanam dan tanaman ganja dengan tinggi 40 cm (1 batang pohon ganja).
Juga tiga buah pot kecil berwarna putih masing-masing berisi media tanam dan tanaman ganja dengan tinggi masing-masing 15 cm. Juga ada 4 buah polybag masing-masing berisi media tanam dan tanaman ganja dengan tinggi masing-masing 35 cm.
"Serta dalam kontener ditemukan ada 67 pot kecil masing-masing berisi bibit tanaman ganja dengan tinggi masing-masing 5 cm. Serta, 24 pot kecil masing-masing berisi bibit tanaman ganja dengan tinggi masing-masing 10 cm,"tulis dakwaan dan menyebut bahwa di kontener itu juga ada 6 buah pot besar masing-masing berisi tanaman ganja dengan tinggi masing-masing 100 cm.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 610 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana," Sebut Jaksa Lovi dalam dakwaannya.
FOLLOW THE BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram