Denpasar , Bali Kini - Bangunan pertokoan di jalan Sulawesi Denpasar akan dimundurkan 3 meter dari bantaran sungai. Penataan pertokoan dilakukan pasca banjir bandang 10 September 2025 lalu dan akan segera direalisasikan akhir Mei atau awal Juni 2026.
Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa mengungkapkan, awalnya penataan kawasan ini akan dijadikan satu dengan penataan kawasan Jalan Hasanuddin, Jalan Thamrin, Jalan Gajah Mada, Jalan Sulawesi, dan Jalan Sumatera. "Karena sebagian dana kita, kita alokasikan, kita geser untuk penanganan sampah, yang ke kawasan heritage Gajah Mada itu kita kerjakan dalam dua tahap," paparnya, Kamis (21/5).
Untuk tahap pertama dilakukan di tahun 2026 menyasar Jalan Hasanuddin, Jalan Gajah Mada, dan Jalan Sulawesi bagian depannya. Juga akan alokasikan anggaran untuk penataan yang di bantaran sungainya. "Saat ini Kadis Perkim yang juga Plt Kadis PUPR Denpasar sedang berkoordinasi dengan 26 pemilik lahan," Ungkapnya.
Sedangkan untuk di Jalan Sumatera, dan Jalan Thamrin akan dikerjakan di tahun 2027. Sehingga pihaknya menargetkan akhir tahun 2027 kawasan heritage di Denpasar sudah tertata dengan rapi. Dipastikannya tahun ini hingga 2027 ini titik-titik vital strategis di Kota Denpasar itu sudah tertata dengan rapi.
Saat ini pengerjaan senderan atau tanggul sungai sudah mulai dilakukan oleh Balai Wilayah Sungai (BWS) menggunakan dana APBN. Proyek tersebut bertujuan mengembalikan fungsi sungai, termasuk lebar alur sungai seperti semula.
"Setelah senderan selesai, barulah penataan bagian atas atau sempadan dilakukan oleh pemerintah daerah. Untuk penataan yang mencakup Jalan Sulawesi, Jalan Gajah Mada, hingga Jalan Hasanuddin disiapkan total anggaran mencapai Rp 83 miliar," Tukasnya.
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimta) Kota Denpasar, I Gede Cipta Sudewa Atmaja, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi dan mediasi dengan pemilik bangunan di sepanjang bantaran sungai. Dari hasil pendataan, terdapat 26 bangunan (ruko) di sepanjang Tukad Badung yang masuk dalam rencana penataan.
Jumlah tersebut, sembilan bangunan yang terdampak langsung akibat kejadian sebelumnya bahkan telah dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya. "Seluruh pemilik ruko sudah menandatangani berita acara kesepakatan untuk mundur sejauh tiga meter dari bibir sungai," katanya.
Dikatakannya, proses pembongkaran dilakukan secara mandiri oleh pemilik bangunan tanpa kompensasi dari pemerintah. Hal ini karena bangunan bersifat kepemilikan pribadi, sehingga tidak memungkinkan pemberian bantuan langsung dari pemerintah dan melanggar aturan jarak sempadan sungai.
"Awalnya ada permintaan kompensasi, tetapi sudah dipahami bahwa mekanismenya tidak memungkinkan. Akhirnya mereka sepakat mundur," paparnya.
Namun, tidak semua bangunan dapat langsung ditata. Sejumlah bangunan seperti Kohinoor disebut memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang masih berlaku, sehingga memerlukan kajian lebih lanjut. Hal serupa juga terjadi pada bangunan lain yang masih dalam proses verifikasi dokumen perizinan yakni Hotel Raya yang bagunannya juga tepat di atas sendirian sungai.
Pembongkaran, nantinya akan dilakukan Dinas PUPR dengan berkoordinasi dengan pihak pemilik ruko. Penataan ini akan dilakukan secara bertahap, dimulai dari titik-titik prioritas, khususnya di kawasan Jalan Sulawesi yang sebelumnya mengalami kerusakan.
"Pekerjaan fisik akan dimulai setelah tahapan administrasi proyek seperti peninjauan lapangan bersama (PJM) dan penerbitan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)," Tegas Sudewa Atmaja.
FOLLOW THE BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram