-->

Senin, 18 Mei 2026

Final Raperda Tentang Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Bali

Final Raperda Tentang Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Bali


Denpasar , Bali Kini  - Raperda perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Dan Retribusi Daerah sebagai hak inisiatif dari eksekutif, telah mencapai laporan akhir pembahasan yang dibacakan di gedung Dewan Provinsi Bali, Senin (18/05).
I Nyoman Budiutama, S.H. dalam penyampaiannya pada rapat Paripurna ini, secara keseluruhan dari struktur dan anatomi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Bali tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. 
Dikatakannya, mewakili DPRD Bali, bahwa rancangan tersebut telah sesuai dengan sistematika dan substansi Perda induk serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Ranperda ini disusun dengan berpedoman pada ketentuan mengenai pemerintahan daerah, dan hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah," baca Budiutama diruang sidang Paripurna DPRD Bali.
Dilanjutkan, mengenai pengelolaan keuangan daerah, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), serta ketentuan teknis di bidang kesehatan, pajak daerah, dan retribusi daerah. 
Dalam upaya menyempurnakan perubahan Rancangan Peraturan Daerah tersebut, Tim Pembahas Ranperda memberikan masukan agar Pemerintah Daerah terus melakukan inovasi dan terobosan investasi. "Hal ini guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pengembangan dan optimalisasi objek retribusi yang ada," sebutnya. 
Selain itu, setiap objek retribusi perlu didukung oleh peningkatan kualitas pelayanan, sumber daya manusia yang kompeten, serta sarana dan infrastruktur yang memadai sehingga mampu meningkatkan kontribusi terhadap pendapatan daerah Provinsi Bali.
Hal yang dimaksudkan, antara lain :
1. Pelayanan Kesehatan perlu dilakukan secara profesional, ramah dan memberikan rasa nyaman bagi pasien yang didukung oleh sumber daya manusia ( SDM ) yang kompeten dalam bidang pelayanan. Melakukan upgrade alat kesehatan (digitalisasi) dan memiliki standarisasi pelayanan rumah sakit pemerintah Provinsi Bali. Khususnya terhadap Rumah Sakit Dharma Yadnya yang baru bergabung, agar segera dilakukan kepastian status aset serta penyesuaian sarana dan prasarana pendukung pelayanan kesehatan.
"Hal ini perlu dipastikan, Mengingat surat Gubernur tertanggal 20 Januari 2025 sampai saat ini belum memperoleh tanggapan dari Kementerian Keuangan," tertulis dalam laporan pembacaan.
Selain itu, RSUD Bali Mandara dalam melakukan pengembangan layanan Instalasi Rawat Intensif Terpadu (IRIT) perlu meningkatkan sarana dan prasarana, penataan ruang pelayanan yang lebih efektif dan efisien.
2. Objek Retribusi museum perjuangan rakyat Bali (Bajra Sandhi), Museum Bali dan Museum Lemayuer agar segera melakukan pembenahan, digitalisasi, perawatan gedung dan pembenahan SDM dalam memberikan pelayanan agar kembali menjadi sumber PAD Provinsi Bali. 
3. Objek Retribusi Pendidikan, olahraga, dan sarana kepemudaan di bawah pengelolaan Pemerintah Provinsi Bali perlu melakukan pembenahan dan pengembangan infrastruktur, sarana, dan prasarana olahraga, termasuk GOR Lila Bhuana,  Selain itu, perlu dilakukan penyesuaian terhadap perkembangan tren olahraga saat ini seperti padel, futsal, mini golf, dan olahraga lainnya yang berpotensi menjadi objek retribusi baru dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Bali.
4. Objek Retribusi kelautan atas kewenangan pengelolan provinsi masih menyimpan banyak potensi yang mesti dioptimalkan. Seperti water sport, diving, snorkeling, pelayanan tambat kapal laut.  Pemerintah perlu berinvestasi untuk office entry, boat patroli yang dilengkapi ambulance laut sebagai fasilitas keselamatan.
5. Pemerintah di dorong untuk melakukan kajian terhadap Objek retribusi baru sesuai perkembangan pariwisata, seperti pengelolaan danau, sungai, air terjun, tubing, dan Objek wisata tirta (air) lainnya.
Dan berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka hasil pembahasannya dapat disampaikan bahwa Pemerintahan Provinsi Bali perlu melakukan pengkajian terhadap Objek retribusi baru yang dapat menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).
 Jadi berdasarkan hal-hal tersebut di atas, akhirnya dapat kami berikan rekomendasi sebagai berikut: 
1. Mendorong Pemerintah Provinsi Bali untuk segera melakukan standardisasi pelayanan dan penyesuaian tarif pada Rumah Sakit Dharma Yadnya guna menyelaraskan kualitas layanan kesehatan yang profesional, nyaman, dan berbasis digital bagi masyarakat.
2. Mengintensifkan koordinasi lintas sektor dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam rangka pengkajian dan pemetaan potensi objek retribusi baru, sehingga optimalisasi pendapatan daerah tetap berjalan selaras dengan kewenangan provinsi.
3. Mendorong percepatan inovasi investasi dan optimalisasi pemanfaatan aset daerah secara mandiri untuk memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD), dengan tetap mengedepankan prinsip kemandirian ekonomi sesuai visi Ekonomi Kerthi Bali.
4. Mendorong penguatan sumber daya manusia yang kompeten dan visioner di bidang kelautan guna mendukung pengembangan potensi bahari Provinsi Bali.**

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved