-->

Rabu, 02 Juli 2025

Pandangan Fraksi DPRD atas Raperda RPJMD dan Pertanggungjawaban APBD 2024 Di Setujui Gubernur Bali


Laporan reporter: I Made Arnawa

Denpasar, Bali Kini – Gubernur Bali, Wayan Koster, menyampaikan jawaban resmi terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Provinsi Bali terkait dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting, yakni Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2025-2029 dan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Jawaban tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024–2025, Senin (30/6).

Dalam pidatonya, Koster mengapresiasi seluruh fraksi atas pandangan, dukungan, serta kritik konstruktif terhadap kedua Raperda tersebut. Ia menegaskan bahwa penyusunan RPJMD sudah mengacu pada visi-misi Gubernur dan Wakil Gubernur Bali periode 2025–2030 serta selaras dengan dokumen perencanaan pembangunan nasional dan daerah, termasuk RPJMN 2025–2029, RPJPD Semesta Berencana Bali 2025–2045, hingga Haluan Pembangunan Bali Era Baru 2025–2125.

Menanggapi usulan legal drafting, Gubernur menyatakan sepakat dan akan melakukan penyesuaian sesuai saran DPRD.

Terkait dengan pelaksanaan APBD 2024, Koster menyambut baik masukan fraksi PDI Perjuangan agar fokus belanja diarahkan pada sektor produktif seperti pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, dan pemberdayaan ekonomi.

Ia juga menjelaskan bahwa Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tak terikat sebesar Rp57,77 miliar telah dialokasikan dalam RAPBD Perubahan 2025. Untuk pungutan wisatawan asing, pemerintah tengah mengoptimalkan penerimaan dan penggunaannya sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2025, yakni untuk pelestarian budaya, lingkungan, serta pelayanan kepariwisataan Bali.

Menanggapi realisasi dana BOSP yang melebihi anggaran, Gubernur menyebut hal tersebut sebagai dampak perbedaan antara tahun anggaran dan tahun ajaran, dan akan tetap dilaporkan dalam Laporan Realisasi Anggaran.

Koster juga menanggapi masukan soal defisit dan SiLPA yang signifikan, dengan menegaskan bahwa opini WTP dari BPK menilai kewajaran laporan keuangan, bukan hasil defisit atau surplus.

Menyoal Pendapatan Asli Daerah (PAD), ia mengungkapkan langkah-langkah strategis untuk mendorong BUMD agar lebih produktif dan membuka peluang pembentukan BUMD baru melalui kajian komprehensif. Terkait pencatatan pendapatan dari aset kebudayaan dan aset di Nusa Dua, ia menegaskan bahwa semuanya telah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).

Gubernur juga menanggapi Fraksi Demokrat-NasDem mengenai pinjaman daerah Rp1,4 triliun, yang menurutnya hanya Rp842 miliar direncanakan namun belum direalisasikan pada tahun 2024.

Mengakhiri jawabannya, Koster menyampaikan pentingnya kerja sama berbagai pihak untuk menghadapi tantangan pembangunan Bali, sembari menekankan pentingnya menjadikan budaya sebagai dasar kebijakan berkelanjutan di masa depan.

“Semoga Hyang Widhi Wasa selalu membimbing kita semua dalam melanjutkan pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara,” tutupnya.

Senin, 23 Juni 2025

Fraksi Gerindra-PSI Soroti Efektivitas RPJMD dan Optimalisasi Penerimaan Wisatawan dalam Rapat Paripurna DPRD Bali


Laporan Reporter : Arna 

Denpasar, Bali Kini – Fraksi Gerindra-PSI DPRD Provinsi Bali menyampaikan pandangan umumnya terhadap dua rancangan peraturan daerah (Raperda) penting yang diajukan Pemerintah Provinsi Bali, yaitu Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2025–2029, serta Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Semesta Berencana Tahun Anggaran 2024.

Dalam rapat paripurna ke-19 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024–2025, juru bicara Fraksi Gerindra-PSI, Gede Harja Astawa, menekankan bahwa penyusunan RPJMD harus berdasarkan prinsip rasionalitas dan kebutuhan nyata masyarakat. Fraksi ini mengingatkan agar dokumen RPJMD disusun selaras dengan perencanaan nasional, memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), serta Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk menjamin pembangunan berkelanjutan.

“Kami juga mendorong agar seluruh pemangku kepentingan dilibatkan dan dokumen RPJMD dapat diakses publik, termasuk DPRD, demi transparansi,” ujarnya.

Fraksi Gerindra-PSI juga menyoroti pentingnya bidang pendidikan pasca putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan pendidikan gratis tak hanya untuk sekolah negeri. “Pemprov Bali harus menyusun peta jalan pendidikan dasar gratis bagi seluruh peserta didik,” kata Harja Astawa.

Isu pertanian dan transformasi digital juga menjadi perhatian. Gerindra-PSI mengingatkan soal alih fungsi lahan yang masif dan risiko kejahatan siber seiring transformasi Bali menjadi Pulau Digital. Mereka meminta penguatan regulasi dan infrastruktur digital, serta ketersediaan energi dan jaringan yang andal agar tak hanya menjadi slogan.

Selain itu, Fraksi Gerindra-PSI menyesalkan absennya Perda No. 7 Tahun 2024 tentang RPJPD 2025–2045 dalam rujukan penyusunan RPJMD dan keterbatasan akses masyarakat terhadap dokumen lampirannya.

Terkait Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024, Fraksi Gerindra-PSI mengapresiasi capaian opini WTP 12 kali berturut-turut oleh Pemprov Bali. Namun, mereka menegaskan pentingnya fokus pada kinerja anggaran yang berdampak langsung terhadap masyarakat.

Fraksi ini juga menyoroti realisasi Pungutan Wisatawan Asing (PWA) sebesar Rp317,88 miliar yang dinilai masih jauh dari potensi riil yang mencapai Rp852,8 miliar. “Realisasi pungutan hanya 37,27% dari potensi. Pemprov harus serius menegakkan Perda No. 6 Tahun 2023,” tegasnya.

Sementara itu, dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) 2024 sebesar Rp623,73 miliar, hanya sekitar Rp57,77 miliar yang tidak terikat dan bisa dialokasikan dalam perubahan APBD 2025.

Mengakhiri pandangannya, Fraksi Gerindra-PSI menekankan perlunya langkah nyata dalam mewujudkan pemerintahan yang efisien, inklusif, dan transparan, serta pembangunan yang selaras dengan kebutuhan masyarakat Bali.

Fraksi Golkar Soroti Pelanggaran RTRW dan Transparansi Keuangan Daerah dalam Pandangan Umum Terhadap Dua Raperda


Laporan Reporter : Arna

Denpasar, BaliKini– Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Bali menyampaikan sejumlah sorotan tajam dalam Pandangan Umum terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan Pemerintah Provinsi Bali, yakni Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana 2025–2029 dan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, Senin (23/6/2025). 

Dalam rapat paripurna ke-19 yang berlangsung Senin (23/6), pandangan umum Fraksi Golkar dibacakan oleh I Nyoman Wirya, S.Sos. Fraksi Golkar menilai bahwa pelaksanaan RTRWP Bali telah mengalami pelanggaran luar biasa dan masif. “Hal ini tentu menuntut klarifikasi serius dari Gubernur Bali,” tegasnya.

Selain itu, Fraksi Golkar juga menyoroti sejumlah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas laporan keuangan Pemprov Bali tahun 2024. Di antaranya, ketidaksesuaian perhitungan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), kelebihan realisasi anggaran BOS sebesar Rp49,16 miliar, serta belum jelasnya penggunaan dan pengelolaan data terkait Pungutan Wisatawan Asing (PWA).

“Meski memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-12 kali secara berturut-turut, Pemprov Bali tetap perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penyusunan APBD yang lebih realistis,” tambah Fraksi Golkar.

Terkait pertumbuhan ekonomi Bali yang lebih tinggi dibanding nasional, Fraksi Golkar meminta penjelasan tentang strategi konkret Pemprov Bali untuk mempertahankan dan meningkatkan capaian ini. Mereka juga mempertanyakan efektivitas target pendapatan dan belanja daerah, serta metode pencatatan pendapatan yang dinilai tidak sesuai dengan sistem cash basis.


Sementara itu, keberlanjutan proyek Turyapada Tower di Buleleng turut dipertanyakan, terutama terkait titik impas (break even point) dari sisi investasi.

Dalam isu lain, Fraksi Golkar mendukung pembentukan BUMD tambahan di bidang pariwisata dan mendesak penguatan dasar hukumnya. Mereka juga menyoroti meningkatnya kriminalitas yang melibatkan WNA dan menuntut langkah konkret dari pemerintah untuk menjaga keamanan Bali sebagai destinasi wisata dunia.

Tak ketinggalan, Fraksi Golkar mengangkat isu legalisasi tajen yang belakangan kembali mencuat. Mereka meminta Gubernur menyampaikan pandangan resmi soal tajen, baik dari sisi hukum maupun potensinya sebagai atraksi budaya.

Fraksi Golkar menutup pandangannya dengan menegaskan kesiapan untuk memberikan masukan terhadap persoalan strategis seperti pengelolaan sampah yang dinilai masih sangat konvensional dan parsial.

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali Tekankan Pembangunan Berbasis Kearifan Lokal dan Transparansi Anggaran


Laporan Reporter : Jero Ari 

Denpasar, BaliKini – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Bali menyampaikan pandangan umum terhadap dua rancangan peraturan daerah strategis, yakni Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2025–2029 dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Pandangan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-19 Masa Persidangan III oleh Ketua Fraksi I Made Supartha, SH., MH, Senin (23 Juni 2025).

Dalam penyampaiannya, Fraksi PDI Perjuangan mengapresiasi capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI yang berhasil diraih Pemerintah Provinsi Bali untuk ke-12 kalinya secara berturut-turut. Prestasi ini dianggap mencerminkan komitmen terhadap tata kelola keuangan daerah yang akuntabel dan berintegritas.

Fraksi juga menyoroti pentingnya keberlanjutan visi "Nangun Sat Kerthi Loka Bali" dalam RPJMD lima tahun mendatang, yang menekankan pembangunan spiritual, ekologis, dan sosial berbasis Trisakti Bung Karno dan nilai-nilai Pancasila. RPJMD dinilai telah disusun secara komprehensif dan berpijak pada regulasi nasional dan daerah, termasuk Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun (2025–2125).

Enam bidang prioritas pembangunan daerah turut menjadi sorotan, yakni: Adat, agama, tradisi, seni, budaya, dan kearifan lokal  Kesehatan, pendidikan, pemuda, olahraga, dan ketenagakerjaan. Ekonomi Kerthi Bali, Infrastruktur dan transportasi, Lingkungan, kehutanan, dan energi dan Digitalisasi dan keamanan Bali. 

Meski demikian, Fraksi menekankan beberapa hal penting seperti perlunya indikator kinerja yang realistis dan adaptif, pelibatan aktif masyarakat, penguatan literasi digital dan keamanan siber, serta semangat gotong royong dalam pelaksanaan program.

Terkait pelaksanaan APBD 2024, Fraksi PDI Perjuangan mencatat pendapatan daerah yang melampaui target hingga 113,80%. Namun, mereka menyoroti rendahnya realisasi penerimaan pembiayaan yang hanya 29,15%. Mereka juga mendorong agar belanja daerah lebih difokuskan pada program-program langsung menyentuh rakyat, seperti pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi.

Surplus operasional sebesar Rp1,97 triliun dinilai sebagai capaian positif, namun Fraksi mengingatkan agar surplus ini diarahkan untuk meningkatkan efektivitas belanja publik demi kesejahteraan masyarakat Bali.

Sebagai penutup, Fraksi PDI Perjuangan mendorong agar pembahasan raperda berjalan lancar dan menjadi landasan kuat bagi terwujudnya Bali Era Baru yang inklusif, berkeadilan, dan berdaya saing tinggi.

Fraksi Demokrat-Nasdem Apresiasi RPJMD dan Capaian WTP, Namun Soroti Ketidaksesuaian Perencanaan dan Realisasi APBD


Laporan Reporter : Arna / Tim Lpt 

Denpasar, Bali Kini– Fraksi Partai Demokrat-Nasdem DPRD Provinsi Bali menyampaikan pandangan umumnya terhadap dua rancangan peraturan daerah penting dalam Rapat Paripurna ke-19 masa sidang 2024–2025, yakni Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Bali 2025–2029 serta Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, Senin (23/6/2025).

Disampaikan oleh I Gede Ghumi Asvatham, Fraksi Demokrat-Nasdem memberikan apresiasi kepada Gubernur Bali atas rampungnya dokumen RPJMD yang memuat visi besar "Nangun Sat Kerthi Loka Bali" beserta 22 misi dan enam bidang prioritas. Namun demikian, fraksi menilai masih belum adanya keterkaitan yang jelas antara RPJMD ini dengan Perda Nomor 7 Tahun 2024 tentang RPJPD, yang memiliki visi "Bali Maju, Hijau, Tangguh, Sejahtera dan Berkelanjutan". Fraksi meminta penjelasan Gubernur mengenai hal ini.

Demokrat-Nasdem juga mengingatkan agar penyusunan RPJMD dilakukan berdasarkan data akurat dan realistis, serta benar-benar memprioritaskan kesejahteraan masyarakat Bali. Fraksi pun menyatakan menerima RPJMD 2025–2029 untuk dibahas lebih lanjut dan ditetapkan menjadi perda.

Sementara itu, terhadap pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, Fraksi Demokrat-Nasdem mengapresiasi capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI yang diraih Pemprov Bali untuk ke-12 kalinya berturut-turut. Namun fraksi mengingatkan, WTP tidak boleh sekadar menjadi capaian administratif, tetapi harus berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan rakyat Bali.


Dalam laporan keuangan, diketahui adanya sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) sebesar Rp623,73 miliar, sementara dalam perencanaan sebelumnya dicantumkan rencana pinjaman daerah sebesar Rp842 miliar untuk menutupi defisit. Fraksi pun mempertanyakan asal pendapatan tambahan tersebut dan menyoroti potensi ketidaksesuaian antara perencanaan dengan realisasi anggaran, termasuk indikasi belanja yang ditunda atau dibatalkan.

Terkait hal tersebut, fraksi menyarankan agar perencanaan APBD ke depan didasarkan pada realisasi anggaran tahun-tahun sebelumnya agar lebih realistis. Juga disarankan penggunaan data minimal tiga tahun terakhir sebagai acuan.

Tak hanya soal keuangan, Fraksi Demokrat-Nasdem juga menyoroti persoalan lain seperti:

Pentingnya kontrak sewa aset milik Pemprov menggunakan jasa notaris untuk mencegah praktik mafia tanah.

Ancaman kejahatan oleh orang asing di Bali yang perlu ditangani secara kolaboratif di bawah komando Gubernur.

Banyaknya jalan provinsi yang rusak dan perlunya alokasi khusus dalam APBD untuk rehabilitasi jalan.

Fraksi Demokrat-Nasdem menutup pandangannya dengan harapan agar Pemerintah Provinsi Bali benar-benar memperhatikan masukan demi tercapainya pembangunan yang adil, berkelanjutan, dan berpihak pada rakyat.

Senin, 16 Juni 2025

DPRD Provinsi Bali Bersama Pemerintah Provinsi Bali Telah Merampungkan (RPJMD)


Karangasem, Bali Kini
—  DPRD Provinsi Bali telah merampungkan penyusunan Rancangan Akhir Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2025–2029. Dokumen ini menjadi arah strategis pembangunan daerah lima tahun ke depan dan disusun sebagai tindak lanjut dari amanat Perda Nomor 7 Tahun 2024 tentang RPJPD 2025–2045.

Dalam Bab II RPJMD, tergambar kondisi riil Provinsi Bali dari berbagai aspek. Secara geografis, Bali memiliki posisi strategis di antara Pulau Jawa dan Lombok, dengan luas wilayah 5.590,15 km² dan kekayaan alam melimpah. Potensi energi terbarukan seperti energi surya sebesar 21,56 GW menjadi sorotan penting sebagai peluang Bali menjadi pelopor energi hijau.

Dari sisi demografi, Bali memasuki era bonus demografi dengan lebih dari 70% penduduk usia produktif. Namun, sejumlah tantangan juga muncul, mulai dari degradasi lingkungan, pencemaran sumber daya air dan laut, hingga tekanan terhadap pelestarian budaya lokal dan ketimpangan akses layanan publik antarwilayah.

RPJMD ini juga menyelaraskan prioritas pembangunan daerah dengan RPJMN 2025–2029, terutama pada 8 Asta Cita, 17 Program Prioritas Nasional, dan 8 Proyek Quick Wins Presiden. Dalam perencanaannya, RPJMD mengusung semangat Bali Era Baru: pembangunan yang mengintegrasikan alam, manusia, dan kebudayaan dalam satu pola, satu pulau, satu tata kelola.

Permasalahan strategis yang disoroti mencakup ketimpangan infrastruktur, kualitas pendidikan dan kesehatan yang belum merata, tingginya tingkat kemiskinan, serta risiko bencana dan perubahan iklim. Oleh karena itu, dokumen ini juga menjadi dasar penyusunan Renstra dan Renja oleh seluruh perangkat daerah serta pedoman bagi penyusunan RPJMD Kabupaten/Kota di Bali.

Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan bahwa RPJMD Semesta Berencana menjadi fondasi mewujudkan Bali yang maju, sejahtera, dan berkelanjutan secara sakala-niskala, dengan tetap berpijak pada nilai-nilai Pancasila dan prinsip Tri Hita Karana. “RPJMD ini adalah komitmen kita semua untuk menjaga keharmonisan Bali secara menyeluruh,” tegasnya.

Peraturan Daerah tentang RPJMD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2025–2029 dijadwalkan diundangkan pada Agustus 2025, dan akan menjadi panduan pembangunan Bali dalam lima tahun ke depan.[arn]

Kamis, 12 Juni 2025

DPRD Bali Ultimatum Pembongkaran Hotel Ilegal di Pantai Bingin


Laporan reporter: I Made Arnawa

Bali Kini - Langkah tegas diambil Komisi I DPRD Provinsi Bali terhadap pelanggaran tata ruang yang terjadi di kawasan Pantai Bingin, Kecamatan Pecatu, Kabupaten Badung. Melalui rapat kerja resmi pada Selasa (10/6/2025) di Ruang Rapat Gabungan Lantai III, DPRD Bali memutuskan untuk mengultimatum pembongkaran terhadap Step Up Hotel beserta 45 bangunan ilegal lainnya.

Ketua Komisi I DPRD Bali dari Fraksi PDI Perjuangan, I Nyoman Budiutama, S.H., menegaskan bahwa bangunan-bangunan tersebut melanggar aturan administratif dan tata ruang wilayah. Ia menambahkan, pembongkaran akan segera dilakukan dan direkomendasikan langsung kepada penegak hukum.

“Kita akan minta bangunan-bangunan itu dibongkar, karena sudah jelas melanggar aturan. Prosesnya resmi dan administratif,” ujarnya saat membacakan rekomendasi di hadapan perwakilan manajemen Step Up Hotel dan pemilik akomodasi wisata lainnya di Pantai Bingin.

Namun, karena kondisi medan yang sulit serta kebutuhan alat berat dan anggaran, pelaksanaannya perlu dikoordinasikan lebih lanjut dengan pihak eksekutif. Budiutama menekankan bahwa pihaknya memberi kesempatan kepada para pemilik bangunan untuk membongkar sendiri terlebih dahulu. Jika tidak dilaksanakan, pemerintah provinsi akan turun tangan secara langsung.

“Kalau tidak dibongkar secara mandiri, kami bersama eksekutif akan anggarkan dan laksanakan pembongkaran itu,” tambahnya.

Inspeksi lapangan sebelumnya telah dilakukan DPRD pada 7 Mei 2025, dan ditemukan bahwa bangunan-bangunan itu berdiri tidak hanya di sempadan pantai, tapi juga di atas jurang serta kawasan dengan status tanah milik negara. Hal ini dinilai membahayakan baik dari sisi lingkungan maupun keselamatan masyarakat.


Ketua Fraksi PDI Perjuangan sekaligus Anggota Komisi I, I Made Supartha, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pelanggaran tersebut mencakup banyak aspek hukum. Bangunan-bangunan itu telah melanggar Undang-Undang Agraria, UU Cipta Kerja, peraturan presiden tentang sempadan pantai dan reklamasi, peraturan daerah tentang ketinggian bangunan, serta KUHP.

“Bahkan ada ancaman pidana lima tahun penjara bagi pejabat yang memberikan izin terhadap pembangunan di wilayah yang dilarang,” jelas Supartha.

Ia menegaskan bahwa pelanggaran ini mencerminkan pengingkaran terhadap visi dan filosofi pembangunan Bali, yakni Nangun Sat Kerthi Loka Bali dan arah pembangunan Bali untuk 100 tahun ke depan seperti yang telah digariskan oleh Gubernur Wayan Koster.

“Kalau kita tidak tegas dari sekarang, maka akan rusak arah pembangunan Bali. Ini harus jadi efek jera bagi semua pelaku,” kata Supartha.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pemulihan lingkungan akan dilakukan di kawasan yang telah dirusak. Semua bangunan yang berdiri di sempadan pantai, jurang, dan sempadan jurang akan dibongkar, terutama yang tidak memiliki kelengkapan administrasi.

“Dalam Perda RTRWP Bali, bangunan di sempadan pantai hanya diperbolehkan untuk kegiatan rekreasi, pelabuhan, dan pengamanan pantai. Bangunan di atas jurang tebing juga dilarang karena berpotensi menyebabkan erosi dan kerusakan ekosistem,” terang Supartha.

Langkah ini, menurutnya, bukanlah akhir. Ia memastikan bahwa akan ada bangunan-bangunan lain yang menyusul untuk ditertibkan. “Data terus berkembang. Akan ada lagi bangunan lain yang menyusul dibongkar. Kita tidak berhenti di sini,” ujarnya.

Terkait dugaan keterlibatan pejabat dalam penerbitan izin ilegal, Supartha menegaskan bahwa tak boleh ada yang kebal hukum. Jika ditemukan bukti keterlibatan, maka proses hukum harus dijalankan.

“Tidak ada yang kebal. Jika ada pejabat yang terlibat, harus dilaporkan dan diperiksa. UU lingkungan hidup sangat penting, terutama bagi Bali yang wilayahnya kecil dan rawan bencana,” tutupnya.

DPRD Bali juga menegaskan penghentian operasional Step Up Hotel sebagai salah satu pelanggar paling mencolok dalam kasus ini. Pembongkaran hotel tersebut akan menjadi simbol dimulainya penataan ulang kawasan pantai dari bangunan ilegal, demi menjaga kelestarian alam dan mendukung pembangunan yang berkelanjutan di Bali.

Kamis, 15 Mei 2025

Rapat Bersama DPRD Provinsi Bali Terkait Pengawasan Lalu Lintas Ternak Antar Pulau


Laporan Reporter : Dearn

Denpasar, Bali Kini – Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali, Dr. Wayan Sunada, menegaskan bahwa ternak yang terpapar Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) tidak diperbolehkan untuk dilalulintaskan, namun masih aman untuk dikonsumsi setelah melalui proses pemotongan yang sesuai prosedur.


Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat bersama DPRD Provinsi Bali terkait pengawasan lalu lintas ternak antar pulau, yang digelar di Kantor DPRD Bali pada Rabu (14/5/2025). Rapat ini dipimpin Wakil Ketua II DPRD Bali, Ida Gede Komang Kresna Budi, S.Ap., dan dihadiri perwakilan dari Karantina, Balai Besar Veteriner, serta PDHI Bali.


Sunada menjelaskan bahwa Bali pernah menjadi provinsi pertama yang bebas PMK pada tahun 1987. Namun, PMK kembali masuk ke Bali pada Juni 2022, setelah sebelumnya terdeteksi di Lombok pada April dan Jawa Timur pada Mei di tahun yang sama. Meski tingkat kematian ternak akibat PMK di Bali sangat rendah—hanya tiga ekor—penyakit ini memiliki daya tular yang sangat tinggi.


"Untuk saat ini, 87 persen populasi ternak sapi di Bali sudah divaksin. Namun demikian, Bali belum sepenuhnya dinyatakan bebas PMK," jelasnya.


Dalam rapat tersebut, turut dibahas berbagai penyakit hewan lainnya, termasuk African Swine Fever (ASF) yang menyerang babi, rabies, serta isu ketahanan pangan. Sunada memastikan bahwa Bali dalam kondisi surplus pangan, kecuali untuk komoditas bawang putih yang masih defisit karena budidayanya kurang diminati petani.


"Produksi beras Bali mencapai sekitar 600 ribu ton, sedangkan kebutuhan hanya sekitar 418 ribu ton. Jika produktivitas bisa ditingkatkan 0,5 ton per hektare saja, maka surplus akan semakin besar," ungkapnya.


Menanggapi hal tersebut, Ida Gede Komang Kresna Budi menekankan pentingnya perlindungan terhadap peternak. "Penyakit adalah momok bagi peternak. Pencegahan penyakit ternak harus menjadi prioritas utama agar peternak tidak merugi," tegasnya.


Ia juga menyoroti kerugian besar akibat ASF yang pernah menyerang peternakan babi, dengan nilai kerugian mencapai triliunan rupiah.


Dalam rapat tersebut juga dibahas bahwa salah satu penyebab penyebaran penyakit ternak adalah alat angkut. Oleh karena itu, diperlukan upaya pencegahan melalui pengawasan transportasi dan pengiriman ternak. Pihak PDHI menyarankan pengiriman daging beku sebagai alternatif yang lebih aman dibandingkan pengiriman sapi hidup. Sementara Balai Besar Karantina menyebut keterbatasan alat angkut laut sebagai tantangan tersendiri, termasuk dalam pengaturan kuota dan kapasitas angkut.


Pemerintah Provinsi Bali sendiri telah menetapkan kuota sebanyak 40.000 ekor sapi untuk kebutuhan pasar, termasuk menjelang perayaan Idul Adha. Peternak diperbolehkan menjual sapi ke luar daerah selama tidak melebihi kuota yang ditentukan.

RUMAH WARGA DI KARANGASEM TERSAMBAR PETIR, BPBD SEGERA LAKUKAN ASESMEN DAN BANTUAN


Laporan reporter: Gusti Ayu Purnamiasih

Karangasem, Bali Kini – Sebuah rumah milik warga atas nama I Nengah Danta di Banjar Dinas Bhuana Kusuma, Desa Dukuh, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem mengalami kerusakan akibat sambaran petir pada Rabu dini hari, 14 Mei 2025 pukul 02.30 WITA. Kejadian ini dipicu oleh hujan deras disertai petir yang melanda wilayah tersebut.


Berdasarkan laporan yang diterima Pusat Pengendalian Operasi (Pusdalops PB) BPBD Kabupaten Karangasem daru Perbekel setempat, Tim Reaksi Cepat (TRC) BPBD Karangasem langsung dikerahkan ke lokasi untuk melakukan asesmen.


Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Karangasem, Ida Bagus Ketut Arimbawa mengatakan, pihaknya telah melaksanakan  asesmen, yang menunjukkan bahwa sambaran petir menyebabkan beberapa kerusakan. Atap bangunan rumah, kasur, dan televisi mengalami kerusakan. Beruntung, tidak ada korban jiwa maupun luka-luka dalam peristiwa ini. Rumah yang terdampak dihuni oleh satu keluarga dengan total 3 jiwa.


"Potensi bencana lanjutan yang teridentifikasi adalah kebakaran akibat korsleting listrik, sehingga diperlukan upaya mitigasi dan kewaspadaan dari masyarakat," Katanya, Kamis, (15/5/2025). 


Sebagai bentuk tanggap darurat, BPBD Karangasem memberikan bantuan langsung berupa dua buah matras, dua selimut, dua sarung, satu paket kebersihan, dan satu paket sandang kepada keluarga terdampak. Estimasi kerugian materiil akibat kejadian ini diperkirakan mencapai sekitar Rp10 juta.


Penyerahan bantuan dan pelaksanaan asesmen dilakukan dengan pendampingan langsung oleh Kepala Dusun Bhuana Kusuma. BPBD Karangasem mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi bencana hidrometeorologi yang dapat terjadi sewaktu-waktu, terutama saat curah hujan tinggi disertai petir. 

Selasa, 22 April 2025

Selasa, 15 April 2025

Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang PWA Menjadi Perda Disepakati Dewan

Laporan Reporter : Jr /Arn

Denpasar , Bali Kini - Rapat Paripurna ke- 15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 dengan agenda Penyampaian Keputusan Dewan tentang Rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Provinsi Bali Tahun 2024 dan Laporan Dewan terhadap pembahasan Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing (PWA) Untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, kembali digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Bali, Selasa (15/4).

Ketua DPRD Provinsi Bali, Dewa Made Mahayadnya yang memimpin jalannya paripurna dihadiri langsung Gubernur Bali, I Wayan Koster. Dikesempatan ini, Dewan Bali mengingatkan agar rekomendasi Dewan untuk LKPJ Tahun Anggaran 2023 ditelaah kembali, terutama terhadap rekomendasi yang belum ditindaklanjuti secara tuntas. 

Dewan juga mendorong adanya peningkatan dan pemerataan investasi terutama juga yang diarahkan pada sektor industri pengelolaan hasil-hasil atau produk-produk sektor primer (pertanian dalam arti luas). Diingatkan pula Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait hendaknya berupaya berkoordinasi dengan sesama OPD guna bisa meningkatkan nilai tambah (added value) barang dan jasa yang dihasilkan berbagai unit produksi di sektor primer dan sekunder. 

"Sehingga dapat mendongkrak atau menaikan PDRB per kapita masyarkat Bali yang faktanya selalu tiap tahun besarnya dibawah rata-rata nasional," sebuta Ketua Dewan pimpinan rapat Paripurna.

Dalam hal ini, Dewan mendorong Pemerintah Provinsi Bali hendaknya melakukan koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota terkait dengan penanganan Duktang yang belakangan ini menimbulkan dampak terhadap kondusifitas kenyamanan dan ketentraman Bali. Langkah-langkah antisipatif hendaknya dilakukan sebelum persoalannya menjadi besar dan meluas. 

Pemerintah Provinsi Bali perlu berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota untuk melakukan pengawasan terhadap semua stakeholder (Telkom, PLN dan yang lain) sekaligus penataan terhadap pemasangan jaringan kabel yang semrawut yang menyebabkan terganggunya pandangan indah diberbagai sudut kota.

Mengingat populasi penduduk katagori lansia semakin meningkat yang angkanya dikisaran 10% dari jumlah penduduk Bali (jumlah penduduk Bali 4,344 juta jiwa, penduduk kategori lansia 442,40 ribu jiwa). "Tentu karena rata-rata umur harapan hidup di Bali sudah dikisaran 75 tahun karenanya Dewan merekomendasikan kedepannya Pemerintah Provinsi Bali agar menyediakan anggaran yang memadai sekaligus menyiapkan program-program yang 

bermanfaat untuk penduduk kategori Lansia," tegas Dewan.

Mengingat tekanan APBD tahun 2025 tidak seberat tahun 2024 dan apalagi 2023, Dewan merekomendasikan supaya Pemerintah Provinsi Bali menciptakan program-program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat miskin, seperti program Peningkatan Rumah Layak Huni dan hibah-hibah lainnya yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Dewan pun menyampaikan laporan akhir terkait Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali. Setelah melalui seluruh pentahapan yang disyaratkan, Dewan Bali sepakat untuk menetapkan Raperda ini menjadi Peraturan Daerah (Perda), dan dapat ditindaklanjuti dengan proses berikutnya.

Menanggapi hal yang disampaikan Dewan, Gubernur Koster menyampaikan secara singkat terhadap apa yang telah dijabarkan oleh Dewan. "Saya mengucapkan terimakasih atas rekomendasi Dewan yang terhormat terhadap LKPJ Kepala Daerah Provinsi Bali Tahun 2024, semua rekomendasi tersebut akan saya pelajari dan dipertimbangkan untuk ditindaklanjuti sebagai penyempurnaan kebijakan program dan kegiatan pada tahun-tahun mendatang," ujar Gubernur Bali, Wayan Koster.

Sabtu, 12 April 2025

Fraksi Gerindra-PSI DPRD Bali Dorong Pembentukan Badan Pengawas PWA


Laporan Reporter : Arna

Denpasar , Bali Kini - Fraksi Gerindra-PSI DPRD Provinsi Bali mengusulkan agar dalam Perubahan Raperda Tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing dituangkan atau dibentuk badan/lembaga pengawas yang independen untuk memperoleh hasil yang lebih maksimal, transparan, dan akuntabel.


"Hal ini  untuk melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap Pungutan Bagi Wisatawan Asing," kata anggota DPRD Bali I Kade Dharma Susila saat membacakan Pandangan Umum Fraksi Gerindra-PSI DPRD Bali dalam Rapat Paripurna DPRD Bali di Denpasar, Selasa, 8 April 2025.


Rapat Paripurna DPRD Bali kali ini dengan agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Bali  Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing Untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali. 


Rapat paripurna ini sekaligus dirangkaikan dengan Penyampaian Pandangan Umum Fraksi DPRD Bali Tentang Raperda Rencana Perlindungan Dan  Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2025-2055.


Dharma Susila menambahkan, substansi Raperda tentang PWA, pada Pasal 13A menyebutkan Pemerintah Provinsi dalam menyelenggarakan Pungutan bagi Wisatawan Asing dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain selaku mitra manfaat atau collecting agent.


Fraksi Gerindra-PSI memandang perlu untuk mendapat penjelasan dari Gubernur Bali siapa yang dimaksud dengan "pihak lain", apa parameter objektifnya sehingga pihak lain layak diajak kerjasama. Selanjutnya bagaimana fungsi pengawasan dapat dipastikan berjalan dengan baik dalam pelaksanaan kerjasama tersebut.


"Berikutnya pengaturan besarnya imbal jasa, pada Ranperda secara kuantitatif diatur dan ditetapkan paling tinggi 3 persen, Fraksi Gerindra-PSI berpandangan, kenapa pilihannya pada angka 3 kenapa tidak menggunakan angka yang lain?," ucapnya mempertanyakan.


Selanjutnya Fraksi Gerindra-PSI mengusulkan bahwa presentase mesti diatur secara proposional sesuai dengan jumlah pungutan yang masuk, karena jika ditetapkan paling tinggi 3 persen sangat potensial akan menggunakan persentase tertinggi tanpa menghitung jumlah pungutan yang diterima. Demikian juga dengan bentuk kerjasama yang akan dilakukan, Fraksi Gerindra-PSI berpandangan sebaiknya dituangkan dan dibuat secara Notariil. 


Sementara itu, Fraksi Demokrat-Nasdem DPRD Bali menyoroti terkait maraknya beredar berita viral di media sosial mengenai adanya penyelundupan hukum dimana ada disinyalir beberapa wisatawan asing melakukan praktik curang dengan melakukan perkawinan kontrak dengan masyarakat lokal.


"Perkawinan kontrak dengan masyarakat lokal itu dengan tujuan agar dapat membeli atau menguasai properti di Bali berupa tanah, hotel dan vila. Mohon Gubernur berkoordinasi dengan instansi terkait untuk pengawasan orang asing di Bali utamanya Imigrasi dan Kepolisian," kata I Gusti Ayu Mas Sumatri saat membacakan Pandangan Umum Fraksi Demokrat-Nasdem itu.

Jumat, 11 April 2025

Fraksi Golkar DPRD Bali Harapkan Hasil PWA untuk Pariwisata Berkesinambungan

 


Laporan Reporter : Arnawa 

Denpasar , Bali Kini -Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Bali berharap persentase hasil Pungutan bagi Wisatawan Asing (PWA) dan juga Pajak Hotel dan Restoran (PHR) hendaknya diprioritaskan untuk kepentingan pariwisata dalam arti luas dan berkesinambungan. 


"Seperti untuk peningkatan kualitas pelayanan serta penataan objek dan kawasan wisata, penanggulangan sampah, kebersihan pantai, perbaikan infrastruktur jalan wisata, pelestarian kebudayaan dan lingkungan hidup di Bali," kata anggota DPRD Bali Ni Putu Yuli Artini saat membacakan Pandangan Umum Fraksi Golkar DPRD Bali, di Denpasar, Selasa, 8 April 2025.


Rapat Paripurna DPRD Bali kali ii dengan agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Bali  Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing Untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali. 


Rapat paripurna ini sekaligus dirangkaikan dengan Penyampaian Pandangan Umum Fraksi DPRD Bali Tentang Raperda Rencana Perlindungan Dan  Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2025-2055.


"Terkait dengan pemungutan dan penggunaan hasil PWA, perlu diatur secara khusus dan tegas agar Pungutan bagi Wisatawan Asing yang diatur dalam perda ini tidak tumpang tindih dengan Pungutan bagi Wisatawan Asing di objek destinasi wisata di kabupaten/kota seluruh Bali," ucapnya.


Selanjutnya Fraksi Partai Golkar DPRD Bali mendorong Gubernur Bali dapat memprioritaskan kerja sama dengan pengusaha lokal Bali dengan harapan agar pengusaha lokal bisa lebih maju, kuat, dan berkembang. 


"Selama ini beberapa pungutan yang dilakukan di bandara, seperti retribusi parkir dan tollgate selalu dikerjasamakan dan jatuh ke pihak pengusaha nasional. Sementara pengusaha lokal hanya menjadi penonton di rumahnya sendiri," kata  Yuli Artini menambahkan.


Pertanggungjawaban dari PWA, lanjut dia,  harus juga disosialisasikan dengan baik dan sejalan dengan ruang lingkup dan orientasi Perda PWA yakni untuk peningkatan kualitas pelayanan dan penyelenggaraan kepariwisataan budaya Bali, bukan hanya menutupi kekurangan anggaran atau pendapatan asli daerah (PAD).

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali Sepakat Perubahan Perda Pungutan Wisatawan Asing


Laporan Reporter : Arnawa

Bali Kini - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Bali sepakat dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing Untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.


Anggota DPRD Provinsi Bali I Nyoman Suwirta saat membacakan Pandangan Umum Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali mengatakan format perubahan substansi dalam Raperda Pungutan Bagi Wisatawan Asing Untuk Pelindungan Kebudayaan Dan Lingkungan Alam Bali memang perlu dilakukan, dan pihaknya sepakat dengan perubahan substansi hukum tersebut.


"Sepanjang perubahan tersebut tidak menyimpang dari tujuan awal pembentukan Raperda, serta semangat perubahan hanya dilakukan dan dimaknai sebagai dasar hukum untuk menciptakan efektivitas pelaksanaan Pungutan bagi Wisatawan Asing secara transparan, partisipatif, dan selaras dengan semangat otonomi daerah Bali berkepribadian dalam kebudayaan," kata Suwirta dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali dengan agenda Pandangan Umum Fraksi DPRD Bali, di Denpasar, Selasa, 8 April 2025.


Pihaknya juga sepakat terhadap perubahan Raperda PWA sepanjang aspek formulasi perubahan tersebut mampu memperkuat kepastian hukum, menjaga harmonisasi, dan kesesuaian, serta menjamin keberlanjutan tujuan pembentukan Raperda. 


"Kami Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Bali memberikan catatan dalam porsi pengawasan secara holistik, bahwa setiap perubahan yang dilakukan tidak boleh membuka celah bagi penyimpangan teknis pelaksanaan pungutan, komersialisasi yang berlebihan, maupun penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan hasil pungutan, yang pada akhirnya dapat merugikan serta menjatuhkan citra dan marwah kearifan lokal Bali perspektif pandangan komunitas internasional," ujarnya.


Fraksi PDI Perjuangan pun menyatakan sependapat terkait format penambahan substansi kerjasama pungutan dengan mitra manfaat atau collecting agent untuk optimalisasi dan efektivitas teknis pelaksanaan pungutan yang mana hal tersebut menjadi salah tujuan utama dari kebijakan pungutan ini.


"Menurut hemat kami perlu kiranya diatur lebih lanjut mengenai kriteria dan syarat perseorangan yang dapat menjadi mitra manfaat atau collecting agent serta teknis pelaksanaan kerjasama, sehingga  perihal pengawasan pun ke depan dapat dilakukan secara lebih komprehensif," ujar Suwirta.


Hal ini, lanjut dia,  perlu menjadi pencermatan mengingat sekalipun format penyelenggaraan pungutan dirumuskan untuk menjalin sinergi melalui partisipasi multipihak dan merupakan bukti keterbukaan Pemerintah Provinsi Bali. Selanjuta perlu dipersiapkan teknis yang matang sehingga perjanjian kerja sama menjadi sah, terukur dan sepenuhnya berorientasi dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat. 


"Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Bali memandang perlu dilakukan pencermatan holistik sebagai inventarisasi antisipasi celah dan kekosongan dalam pelaksanaan kebijakan ini. Oleh karena itu, untuk memastikan implementasi yang lebih efektif dan menghindari adanya ambiguitas dalam pelaksanaannya, sekiranya perlu adanya pengaturan lebih lanjut melalui Peraturan Gubernur," katanya.


Pihaknya berharap seluruh proses dan mekanisme pungutan dapat berjalan dengan jelas, terukur, dan lebih terarah, serta memberikan jaminan kepastian hukum, yang pada akhirnya dapat mendukung tercapainya tujuan utama kebijakan ini, yaitu pelindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali secara berkelanjutan. 


Rapat paripurna DPRD Bali kali ini sekaligus dirangkaikan dengan Penyampaian Pandangan Umum Fraksi DPRD Bali Tentang Raperda Rencana Perlindungan Dan  Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2025-2055.

Selasa, 08 April 2025

Pandangan Umum Dewan di Renon Untuk PWA dan RPPLH 2025


Denpasar, Bali Kini  -
Terkait Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing (PWA) Untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali dan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Tahun 2025-2055, berikut pandangan umum Dewan Provinsi Bali yang disampaikan saat Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan II Tahun 2024-2025 di Ruang Sidang Utama gedung rakyat di Renon, Selasa (8/4). 

Ketua DPRD Provinsi Bali, Dewa Made Mahayadnya bersama Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta, hadir dalam pembahasan penting ini. Pada kesempatan tersebut Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Bali sepakat terhadap perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) PWA untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, sepanjang aspek formulasi perubahan tersebut mampu memperkuat kepastian hukum, menjaga harmonisasi, dan kesesuaian, serta menjamin keberlanjutan tujuan pembentukan Raperda. 

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Bali memberikan catatan dalam porsi pengawasan secara holistik, bahwa setiap perubahan yang dilakukan tidak boleh membuka celah bagi penyimpangan teknis pelaksanaan pungutan, komersialisasi yang berlebihan, maupun penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan hasil pungutan, yang pada akhirnya dapat merugikan serta menjatuhkan citra dan marwah kearifan lokal Bali perspektif pandangan komunitas internasional.

Kemudian pada Raperda Provinsi Bali tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Tahun 2025-2055, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Bali sepakat dengan rancangan tersebut untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.

Fraksi Gerindra-PSI telah membaca dan mencermati dengan baik rancangan kedua Raperda dan juga naskah akademik yang diajukan Gubernur Bali. Terhadap alasan dan pertimbangan yang disampaikan Gubernur Bali terkait perubahan Raperda, Fraksi Gerindra-PSI DPRD Provinsi Bali pada prinsipnya turut mendorong perubahan dimaksud dengan catatan perubahan Raperda mesti bersifat menyeluruh atau setidaknya lebih luas dari usulan perubahan yang diajukan. Perubahan bisa diawali dari penamaan/judul Perda, konsiderans, dasar hukum serta materi muatannya sehingga akan lebih komprehensif, dan substansi lebih proporsional dalam pengaturan PWA.


Sedangkan dari Fraksi Gerindra-PSI juga sama memberikan apresiasi serta mendorong Raperda RPPLH 

segera terwujud. Berpandangan bahwa Raperda RPPLH seharusnya menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan lingkungan hidup berkelanjutan, serta memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di daerah. 


Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Bali menyampaikan, pertanggungjawaban dari PWA harus juga disosialisasikan dengan baik dan sejalan dengan ruang lingkup. Orientasi Perda PWA yakni untuk peningkatan kualitas pelayanan dan penyelenggaraan kepariwisataan budaya Bali, bukan hanya menutupi kekurangan anggaran atau pendapatan asli daerah (PAD). 

Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Bali mengharapkan persentase hasil PWA dan juga Pajak Hotel dan Restoran (PHR) hendaknya diprioritaskan untuk kepentingan pariwisata dalam arti luas dan berkesinambungan. Seperti untuk peningkatan kualitas pelayanan serta penataan obyek dan kawasan wisata, penanggulangan sampah, kebersihan pantai, perbaikan infrastruktur jalan wisata, pelestarian kebudayaan dan Lingkungan hidup di Bali.

Terkait dengan pemungutan dan penggunaan hasil PWA, perlu diatur secara khusus dan tegas agar PWA yang diatur dalam Perda ini tidak tumpang tindih dengan PWA di obyek destinasi wisata di kabupaten/kota seluruh Bali. 

Terkait Raperda tentang RPPLH Tahun 2025-2055, Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Bali mengharapkan Raperda yang terdiri dari 8 Bab dan 15 Pasal ini dibahas lebih komprehensif, terutama menyangkut penormaan, pengaturan serta penerapan sanksi yang jelas dan tegas atas pelanggaran aturan tersebut. 


Sependapat juga disampaikan Fraksi Partai Demokrat dan Nasdem DPRD Provinsi Bali bersepakat dan setuju untuk dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali agar kelak melakukan pungutan terhadap wisatawan asing tidak terdapat kendala sehingga hasil yang diperoleh bisa optimal dan sesuai harapan. 

Fraksi Demokrat-Nasdem mengusulkan dilakukan perubahan terhadap Pasal 1 Angka 15 pada frasa “seseorang atau kelompok” diganti dengan “Perusahaan atau Lembaga” memperhatikan Raperda Provinsi Bali tentang RPPLH Tahun 2025-2055. Tentunya perlunya untuk dibahas lebih lanjut agar kelak bisa ditetapkan menjadi Perda.(*)

Kamis, 27 Maret 2025

Jumat, 21 Maret 2025

Pemprov dan DPRD Bali Bahas Raperda Perubahan Pungutan Wisatawan Asing


Laporan Reporter : Arna/ris

Denpasar , Bali Kini - Pemerintah Provinsi dan DPRD Bali mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Perlindungan Kebudayaan.


"Rancangan peraturan daerah (raperda) perubahan soal pungutan wisman ini akan mencakup beberapa hal, seperti pemberian insentif bagi pihak ketiga yang membantu pengumpulan retribusi hingga pemberian sanksi bagi wisatawan yang tidak membayar Rp150 ribu itu," kata Gubernur Bali Wayan Koster dalam Rapat Paripurna DPRD Bali, di Denpasar, Rabu, 19 Maret 2025.


Dalam rancangan yang disampaikan kepada DPRD, Pemprov Bali mencantumkan materi soal kerja sama antara pemerintah dengan pihak lain berbentuk perjanjian kerja sama.


Selanjutnya akan ada imbal jasa bagi seseorang atau kelompok yang membantu penyelenggaraan pungutan wisman ini.


"Seseorang atau kelompok yang bekerja sama dengan pemerintah provinsi dalam menyelenggarakan pungutan bagi wisatawan asing dapat diberikan imbal jasa paling tinggi 3 persen dari besaran dan jumlah transaksi pungutan," ucap Koster.

Dalam raperda perubahan itu, muatan ini diselipkan dalam Bab V A Kerja sama dan Bab V B Imbal Jasa, yaitu pada pasal 13 A dan 13 B.


Menurut Koster, langkah memperbarui peraturan ini karena adanya kendala dalam pemungutan retribusi sejak 14 Februari 2024.

 Hal ini dapat dilihat dari jumlah kunjungan wisatawan asing ke Bali pada tahun 2024 sebanyak 6.333.360 wisatawan, baru 2.121.388 wisatawan yang membayar pungutan atau sekitar 33,5 persen.


Koster menambahkan, selain memberi insentif bagi pihak yang membantu, untuk mengoptimalkan program ini,  muatan mengenai sanksi administrasi bagi wisman yang tidak membayar.


Tertulis dalam Bab VIII A Pasal 16 A poin 2, yakni sanksi yang dimaksud berupa teguran lisan dan dicatat dalam sistem Love Bali, teguran tertulis yang disampaikan kepada yang bersangkutan, hingga tidak mendapat pelayanan di daya tarik wisata.

Kamis, 20 Maret 2025

Penyampaian LKPJ Dalam Rapat Paripurna DPRD Bali


Laporan Reporter : Jero Ari 

Denpasar , Bali Kini  - Rapat Paripurna ke-10 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Bali, Rabu (19/3), dengan agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban 

(LKPJ) Kepala Daerah Provinsi Bali Tahun 2024.

Dimana penyampaian Penjelasan Gubernur terhadap Raperda Provinsi Bali tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing dan Raperda Rencana Perlindungan, Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2025-2055. Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Bali, Dewa Made Mahayadnya dihadiri Gubernur Bali, Wayan Koster.

Pada kesempatan tersebut, Gubernur Koster menyampaikan LKPJ kepada DPRD Bali sebagai laporan atas hasil penyelenggaraan urusan pemerintah menyangkut pertanggungjawaban kinerja yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah selama 1 (satu) tahun anggaran. Penyusunan LKPJ Kepala Daerah Tahun 2024, telah mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

"Selanjutnya Dewan yang terhormat, melakukan pembahasan dan memberikan rekomendasi, sebagai masukan dan pertimbangan dalam penyusunan perencanaan dan anggaran pada tahun berjalan dan tahun berikutnya, serta penyusunan peraturan daerah, peraturan kepala daerah, dan/atau kebijakan strategis kepala daerah lainnya," ujarnya.


Lebih lanjut Koster memaparkan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Bali tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2025-2055 ini memiliki nilai strategis dan sangat penting sebagai landasan 

hukum dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Provinsi Bali. "Apalagi ditengah pesatnya perkembangan penduduk serta kompleksnya permasalahan 

lingkungan hidup yang kita hadapi. Berbagai permasalahan lingkungan hidup tersebut jika tidak ditangani secara serius 

dan komprehensif dapat membawa dampak negatif terhadap ekosistem lingkungan dan keberlangsungan kehidupan makhluk hidup," jelas orang nomor satu di Bali ini. 

Ditegaskannya, menjaga keberlanjutan lingkungan hidup di Provinsi Bali menjadi tanggungjawab bersama, karena merupakan aset masyarakat Bali dan warisan yang harus dilestarikan demi masa depan generasi mendatang. Sehingga kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup harus menjadi bagian integral dari pembangunan berkelanjutan di Provinsi Bali. 

"Kebijakan ini juga sebagai wujud komitmen dan keseriusan kami dalam mengimplementasi visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru," ujarnya. 

"Saya berharap Anggota Dewan yang terhormat, memberikan sumbang saran dan masukan penyempurnaan terkait Raperda ini, untuk selanjutnya dapat dibahas sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku, dan mendapat 

persetujuan bersama," sambungnya, menyudahi.

Selasa, 04 Maret 2025

DPRD Bali Yakini Koster dan Giri Prasta Mampu Tata Pembangunan Bali Secara Fundamental


 Laporan Reporter : De Arna 

Denpasar , Bali Kini - Ketua DPRD Provinsi Bali Dewa Made Mahayadnya mengatakan pihak DPRD Bali meyakini Gubernur Bali Wayan Koster dan Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta akan mampu menata pembangunan Bali secara fundamental dan komprehensif.


"Pembangunan Bali yang  mencakup berbagai aspek kehidupan berkaitan dengan alam, manusia, dan kebudayaan Bali sebagaimana Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru," kata Mahayadnya saat membuka Rapat Paripurna DPRD Bali di Denpasar, Selasa, 4 Maret 2025.


Rapat paripurna DPRD Bali kali ini menjadi kesempatan perdana bagi Wayan Koster untuk menyampaikan sambutan secara resmi dalam jabatan  gubenurnya yang kedua usai dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada 20 Februari 2025.


"Kesungguhan  Gubernur Bali dalampembangunan Bali, sejatinya telah terbukti dalam mewujudkan visi misi yang dimaksud," ucap pria yang biasa disapa Dewa Jack ini.


Ia menambahkan, pada era pertama kepemimpinan Gubernur Bali Bapak Wayan Koster  telah berhasil mencapai 44 Tonggak Peradaban Penanda Bali Era Baru, antara lain memuliakan Desa Adat, Perlindungan Keagamaan, Aksara Bali, Perlindungan Kawasan Besakih, dan Pusat Kebudayaan Bali.


Selanjutnya Shortcut Singaraja Mengwitani, Pembangunan Pelabuhan Sanur-Sampalan-Bias Munjul, Turyapada Tower KBS 6.0 Kerthi Bali, dan lain sebaginya. Tentunya hal ini sangat menggembirakan dan sangat didukung oleh seluruh rakyat Bali, karena secara nyata dirasakan manfaatnya.


"Terkait dengan agenda pokok hari ini, merupakan hari sangat istimewa bagi kita semua, karena untuk pertama kalinya setelah dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Bali masa jabatan 2025-2030, kita dapat mendengarkan pidato sambutan Gubernur Bali, yang menjelaskan secara lengkap visi-misi Gubernur Bali bagi pembangunan Bali lima tahun ke depan," katanya.


Pelaksanan agenda tersebut,  pada dasarnya juga merupakan amanat UU Nomor 10 Tahun 2016, yang telah ditegaskan dengan Surat  Edaran Kemendagri Nomor 100.2.4.3/4378/SJ tentang Penegasan dan Penjelasan terkait Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Nasional tahun 2024, pada VIII (Delapan Romawi) angka 2. Disebutkan bahwa selanjutnya bagi Gubernur yang telah dilantik agar menyampaikan Pidato Sambutan sebagai gubernur pada Sidang Paripurna di masing-masing DPRD Provinsi.


"Dengan semua yang telah disampaikan, tentu kita semua tanpa keraguan akan sangat mendukung sepenuhnya pemerintah daerah Bali dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat Bali. Dan DPRD Bali yang merupakan mitra strategis penyelengaraan Pemerintahan Daerah, melalui Fungsi Dewan yaitu Pembentukan Perda, Penganggaran dan Pengawasan, akan selalu bersinergi dalam menjalankan pemerintahan daerah Bali mewujudkan kesejahteraan masyarakat Bali," kata Dewa Jack.

Rapat Paripurna ke-9 DPRD Bali ,Dewan Siap Bersinergi Menjalankan Roda Pemerintahan Bali


Laporan Reporter : Jro Ari 

Denpasar , Bali Kini - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 dengan agenda Penyampaian Pidato Sambutan Gubernur Bali di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Bali, Selasa (4/3). Ketua DPRD Provinsi Bali, Dewa Made Mahayadnya saat membuka sidang mengatakan bahwa untuk periode hingga 2029 Pemerintahan Provinsi Bali dipimpin sebagai diketahui terpilih Gubernur dan Wakil Gubernur Bali dari hasil pemilihan Kepala Daerah Serentak Nasional 2024 dan telah dilantik Presiden Republik Indonesia di Jakarta, 20 Februari 2025 lalu.

DPRD Provinsi Bali mengucapkan selamat atas dilantiknya Wayan Koster sebagai Gubernur Bali dan I Nyoman Giri Prasta sebagai Wakil Gubernur Bali, masa jabatan 2025-2030. "Kami yakin saudara Gubernur dan Wakil Gubernur Bali akan mampu untuk menata pembangunan Bali secara fundamental dan komprehensif yang mencakup berbagai aspek kehidupan berkaitan dengan alam, manusia, dan kebudayaan Bali sebagaimana Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru," sambutan Mahayadnya.

Selanjutnya Mahayadnya menyampaikan, agenda pokok pada hari ini sangat istimewa, karena untuk pertama kalinya setelah dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Bali masa jabatan 2025-2030, akan mendengarkan pidato sambutan Gubernur Bali, yang akan menjelaskan secara lengkap visi-misi Gubernur Bali bagi pembangunan Bali lima  tahun kedepan. 

Menurut Dewa Mahayadnya, pelaksanaan agenda ini pada dasarnya merupakan amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang telah ditegaskan dengan Surat Edaran Kemendagri Nomor 100.2.4.3/4378/SJ tentang Penegasan dan Penjelasan Terkait Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Nasional Tahun 2024, pada VIII (Delapan Romawi) angka 2. yang disebutkan bahwa selanjutnya bagi gubernur yang telah dilantik agar menyampaikan pidato sambutan sebagai gubernur pada Sidang Paripurna di masing-masing DPRD Provinsi. 

"Demikian telah kita dengarkan bersama Pidato Gubernur Bali, yang telah dengan sangat rinci menjelaskan tentang Visi-Misi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru. Dengan semua apa yang telah disampaikan, tentu kita semua tanpa keraguan akan sangat mendukung sepenuhnya Pemerintah Daerah Bali dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat Bali," imbuhnya.

Kata dia, DPRD Bali yang merupakan mitra strategis penyelenggaraan pemerintahan daerah, melalui fungsi Dewan yaitu pembentukan Perda, penganggaran dan pengawasan, akan selalu bersinergi dalam menjalankan Pemerintahan Daerah Bali mewujudkan kesejahteraan masyarakat Bali.

"Kami sangat yakin Gubernur dan Wakil Gubernur Bali akan mampu untuk menata pembangunan Bali secara fundamental dan komprehensif yang mencakup berbagai aspek kehidupan berkaitan dengan alam, manusia, dan kebudayaan Bali sebagaimana visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru," tambahnya. 


Sementara itu Gubernur Bali, Wayan Koster dalam pidatonya mengatakan agar dapat melaksanakan tugas, mengemban kepercayaan seluruh masyarakat Bali dalam membangun Bali, menjadikan Bali semakin maju, berkualitas, berdaya saing, dan  berkelanjutan demi generasi Bali kedepan. "Titiang sampun (saya sudah) sangat siap bekerja ekstra keras, progresif dengan kecepatan lebih tinggi dari periode pertama, serta memastikan akan bertindak keras dan tegas terhadap para pihak termasuk warga negara asing yang aktivitasnya menodai kesucian serta keluhuran budaya Bali, melanggar peraturan, dan merusak citra Bali sebagai Pulau Budaya serta destinasi wisata terbaik dunia," tegasnya.

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved