-->

Sabtu, 16 Agustus 2025

DPRD Bali Sahkan Raperda Bale Kerta Adhyaksa, Perkuat Penyelesaian Perkara Adat


Laporan reporter: I Made Arnawa

Denpasar, Bali Kini – DPRD Provinsi Bali resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bale Kerta Adhyaksa dalam Rapat Paripurna ke-34, Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024-2025. Raperda ini diharapkan menjadi instrumen strategis dalam memperkuat penyelesaian perkara adat melalui pendekatan mediasi yang partisipatif dan restoratif.

Ketua Tim Pembahasan, Agung Bagus Tri Candra Arka, SE., menjelaskan bahwa Bale Kerta Adhyaksa akan berfungsi sebagai lembaga pendamping Kerta Desa Adat dalam menangani perkara adat (wicara), sekaligus menjembatani persoalan hukum adat dengan lembaga negara seperti Kejaksaan, Pengadilan, dan instansi pemerintah terkait.

“Bale Kerta Adhyaksa hadir untuk meminimalisir dampak perkara hukum terhadap kehidupan sosial masyarakat adat, dengan mengedepankan asas penyelesaian yang sederhana, murah, cepat, serta berbasis keadilan restoratif,” ujarnya.

Pembahasan Raperda ini berlangsung sejak 6 hingga 12 Agustus 2025, melalui serangkaian agenda mulai dari penyampaian penjelasan Gubernur, pendalaman di komisi DPRD, hingga rapat konsultasi bersama Kejaksaan Tinggi Bali. Fraksi-fraksi DPRD (PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra-PSI, dan Demokrat-Nasdem) seluruhnya memberikan dukungan terhadap pengesahan regulasi ini.

Raperda Bale Kerta Adhyaksa terdiri dari 12 bab yang mengatur mulai dari asas, maksud dan tujuan, kewenangan pemerintah daerah, pembentukan lembaga dan struktur organisasi, fungsi serta wewenang Bale Kerta Adhyaksa, hingga mekanisme pendanaan.

Landasan hukum penyusunan Raperda ini antara lain UUD 1945, UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU No. 15/2023 tentang Provinsi Bali, serta Perda Bali No. 4/2019 tentang Desa Adat.

DPRD Bali menegaskan, hadirnya Bale Kerta Adhyaksa tidak akan mengurangi kewenangan Kerta Desa Adat, melainkan memperkuat dan memfasilitasi penyelesaian perkara adat secara akuntabel, efektif, dan sesuai nilai-nilai kearifan lokal.

“Keberadaan Bale Kerta Adhyaksa diyakini mampu memperkuat kedamaian, kemandirian, dan harmoni desa adat di Bali, bahkan berpotensi menjadi model nasional bagi daerah lain yang memiliki karakteristik budaya serupa,” tutup Agung Bagus Tri Candra Arka.

Kamis, 14 Agustus 2025

Fraksi Gerindra-PSI Soroti Beban Desa Adat dan Potensi Konflik Norma dalam Raperda Bale Kertha Adhyaksa


Laporan reporter: I Made Arnawa

Denpasar, Bali Kini– Fraksi Gerindra-PSI DPRD Provinsi Bali memberikan sejumlah catatan kritis terhadap Raperda Provinsi Bali tentang Bale Kertha Adhyaksa Desa Adat. Pandangan umum tersebut disampaikan Gede Harja Astawa dalam Rapat Paripurna ke-31 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024–2025, Senin (11/8/2025).

Gerindra-PSI mengapresiasi inisiatif Kejaksaan Tinggi Bali yang bertujuan memperkuat penegakan hukum berbasis kearifan lokal. Namun, fraksi mengingatkan agar niat baik tersebut tidak berujung pada penumpukan beban tugas di Desa Adat yang sumber daya manusianya berbeda-beda.

“Optimisme saja tidak cukup. Tanpa memperhatikan realitas di lapangan, peraturan ini hanya akan menjadi pajangan di perpustakaan,” tegas Harja Astawa.

Fraksi juga mempertanyakan penggunaan kata Adyaksa dalam judul Raperda, yang identik dengan Kejaksaan. Menurut Gerindra-PSI, hal ini bisa menjadi pisau bermata dua dan berpotensi memicu kerumitan jika lembaga penegak hukum lain membuat wadah serupa.

Selain itu, fraksi meminta penjelasan terkait Naskah Akademik dan penjabaran pasal demi pasal, yang hingga pandangan umum dibacakan belum mereka terima. Mereka menilai hal ini penting untuk memastikan keabsahan prosedural dan substansi hukum.

Gerindra-PSI juga menyoroti sejumlah inkonsistensi istilah, potensi konflik norma dengan Perda Desa Adat Bali Nomor 4 Tahun 2019, serta ketidaksesuaian dasar hukum Raperda yang menggunakan KUHP baru, padahal baru berlaku pada 2 Januari 2026.

“Jika Naskah Akademik belum tersedia, pembahasan sebaiknya ditunda. Empat komponen dasar — subjek hukum, pokok sengketa, hukum materiil, dan hukum acara — harus jelas untuk menghindari tumpang tindih kewenangan,” jelasnya.

Fraksi menegaskan bahwa pembentukan Bale Kertha Adhyaksa harus selaras dengan nilai kejujuran, kecakapan, dan kemerdekaan dalam penegakan hukum, serta sinkron dengan aturan yang berlaku agar tidak menimbulkan masalah kelembagaan di kemudian hari. 

DPRD Bali Dukung Penuh Pembentukan Bale Kertha Adhyaksa sebagai Penguat Keadilan Restoratif Berbasis Adat


Laporan reporter: I Made Arnawa

Denpasar, Bali Kini– Fraksi PDI Perjuangan, Partai Golkar, dan Partai Demokrat-Nasdem DPRD Provinsi Bali menyatakan dukungan penuh terhadap Raperda tentang Bale Kertha Adhyaksa di Bali. Dukungan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-31 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024–2025 di Denpasar, Senin (11/8/2025).

Ketiga fraksi menilai pembentukan Bale Kertha Adhyaksa merupakan langkah strategis memperkuat sistem keadilan restoratif berbasis kearifan lokal, sejalan dengan Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat. Lembaga ini diharapkan mampu menjembatani hukum adat dengan hukum positif dalam penyelesaian sengketa, perkara pidana ringan, dan konflik sosial melalui musyawarah.

“Bale Kertha Adhyaksa bukan untuk menempatkan Kerta Desa Adat di bawah subordinasi, tetapi sebagai kemitraan fungsional yang saling melengkapi,” tegas juru bicara fraksi, I Gusti Ngurah Gede Marhaendra Jaya.

Dalam pandangannya, fraksi-fraksi menyampaikan lima catatan strategis:

1. Penguatan kelembagaan agar memiliki kepastian hukum dan legitimasi jelas.

2. Penguatan koordinasi guna mencegah tumpang tindih kewenangan dengan aparat penegak hukum dan otoritas adat.

3. Pengaturan sanksi adat yang eksplisit, baik sekala maupun niskala, sebagai instrumen pemulihan sosial.

4. Optimalisasi instrumen hukum untuk mendukung visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali.

5. Penguatan dokumentasi dan pelaporan digital demi akuntabilitas dan referensi penyelesaian perkara di masa depan.

Fraksi-fraksi juga mengapresiasi langkah Gubernur Bali dan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali yang telah melakukan sosialisasi Raperda ke sembilan kabupaten/kota, memastikan aspirasi masyarakat terakomodasi.

Mereka optimistis pengesahan Raperda ini akan menjadi tonggak sejarah bagi kemandirian desa adat di Bali dan bisa menjadi model nasional bagi daerah lain dengan karakter sosial budaya serupa

Minggu, 10 Agustus 2025

DPRD Bali Setujui Perubahan APBD 2025, Defisit Berkurang Rp47,3 Miliar


Laporan reporter: I Made Arnawa

Denpasar, Bali Kini - DPRD Provinsi Bali resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Semesta Berencana Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah. Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna ke-28 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024-2025 di Gedung DPRD Bali, Rabu (6/8/2025).

Dalam pendapat akhirnya, DPRD Bali menyebutkan bahwa perubahan APBD tahun ini dirancang dengan defisit sebesar Rp752,346 miliar. Angka ini turun Rp47,314 miliar dibanding APBD induk 2025 yang sebelumnya defisit Rp799,660 miliar. Target pendapatan daerah dalam APBD perubahan mencapai Rp6,656 triliun atau naik Rp628,507 miliar dari APBD induk, sementara belanja daerah meningkat menjadi Rp7,408 triliun atau bertambah Rp581,192 miliar.

Pembiayaan neto tercatat positif sebesar Rp222,268 miliar, berasal dari penerimaan pembiayaan Rp623,732 miliar (dari SILPA 2024) dan pengeluaran pembiayaan Rp401,464 miliar untuk penyertaan modal dan pembayaran utang. Guna menutup defisit, pemerintah daerah akan mengandalkan pinjaman daerah sebesar Rp530,078 miliar.

Wakil Koordinator Pembahas Drs. I Wayan Gunawan, M.A.P., dan Koordinator Pembahas Drs. Gede Kusuma Putra, Ak., MBA., MM., dalam rapat tersebut juga menyampaikan beberapa rekomendasi kepada Pemprov Bali. Di antaranya, optimalisasi pendapatan dari kawasan Pusat Kebudayaan Bali dan Nusa Dua, percepatan implementasi Perda Nomor 7 dan 8 Tahun 2023 yang selama 1,5 tahun belum memberi kontribusi PAD, serta program bedah rumah bagi warga kurang mampu mulai tahun anggaran 2026.

“Kami Dewan menyetujui untuk menetapkan Raperda di atas menjadi Perda,” tegas Wayan Gunawan di akhir sidang.

Berdasarkan indikator makro, target pertumbuhan ekonomi Bali tahun 2025 dipatok pada kisaran 5,50–6,00 persen, kemiskinan 3,57–3,93 persen, pengangguran terbuka 1,87–2,35 persen, IPM 78,78, dan gini ratio 0,343–0,347.

Jumat, 25 Juli 2025

Fraksi Golkar Soroti Penurunan Belanja Modal dan Anggaran Pendidikan dalam Raperda Perubahan APBD Bali 2025


Laporan reporter: I Made Arnawa

Denpasar, Bali Kini -  Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Bali menyampaikan sejumlah catatan kritis dan masukan tajam terhadap Raperda Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna ke-25, Senin (21/7/2025). Pandangan umum fraksi yang dibacakan oleh Drs. I Wayan Gunawan, MAP., menyoroti berbagai dinamika perubahan struktur anggaran, termasuk penurunan belanja modal dan pengurangan signifikan anggaran di bidang pendidikan.

Fraksi Golkar menyoroti realisasi pendapatan daerah hingga 20 Juni 2025 yang baru mencapai Rp2,77 triliun atau 45,96% dari target. Namun, optimisme tetap disampaikan atas target pendapatan sebesar Rp6,5 triliun, termasuk proyeksi Pungutan Wisatawan Asing (PWA) yang diyakini mampu melampaui target Rp400 miliar.

Namun, kekhawatiran mencuat terhadap turunnya alokasi belanja modal yang menyusut Rp158,9 miliar atau 15,77%. Golkar menilai penurunan ini mengancam peningkatan layanan publik jangka panjang. Bahkan hingga pertengahan tahun, realisasi belanja modal baru menyentuh Rp48,2 miliar (4,79%).

Lebih lanjut, Fraksi Golkar juga menyoroti belum dialokasikannya anggaran untuk program strategis "Satu Keluarga Satu Sarjana", meskipun mendapat sambutan positif dari masyarakat. Tak hanya itu, anggaran untuk Trans Metro Dewata sebesar Rp57 miliar juga dipertanyakan peruntukannya karena dinilai belum efektif dalam melayani masyarakat.

Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 yang mendorong efisiensi anggaran juga turut berdampak pada pemangkasan di berbagai sektor, termasuk pendidikan yang turun Rp39 miliar, BNPB Bali turun Rp4,4 miliar, serta Dinas Kominfo dan Statistik yang dipotong Rp146 miliar. Golkar mendesak penjelasan atas langkah pemotongan ini, terutama mengingat urgensinya dalam pelayanan publik dan mitigasi bencana.

Fraksi Golkar juga mengangkat sejumlah isu aktual seperti ketegasan terhadap pelanggaran RTRW, polemik kewenangan Majelis Desa Adat, serta kerusakan jalan nasional Denpasar-Gilimanuk dan irigasi di kawasan pariwisata. Tak ketinggalan, mereka mendesak Gubernur untuk turun tangan atas kasus beras oplosan, kematian ikan di Danau Batur, dan permasalahan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang belum menyerap semua siswa.

Terkait dimasukannya proyek pembangunan Bali Utara ke dalam RPJMN 2025-2026 melalui Perpres No. 12/2025, Golkar meminta tanggapan resmi Gubernur untuk memastikan komitmen pusat benar-benar diwujudkan demi pemerataan pembangunan. 

Fraksi Demokrat-NasDem Kritisi Rencana Pinjaman Daerah dalam Perubahan APBD Bali 2025


 Laporan reporter: I Made Arnawa

Denpasar, Bali Kini – Fraksi Demokrat-NasDem DPRD Provinsi Bali menyampaikan kritik tajam terhadap rencana perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Semesta Berencana Tahun Anggaran 2025. Dalam rapat paripurna ke-25, juru bicara Fraksi, I Gusti Ayu Mas Sumatri, menyatakan bahwa rancangan pendapatan yang disampaikan Gubernur Bali dinilai terlalu pesimis, khususnya dalam hal Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Fraksi menyoroti rencana pinjaman daerah sebesar Rp347 miliar untuk menutup defisit Rp569 miliar, padahal mereka yakin defisit tersebut bisa ditutup tanpa utang jika PAD ditingkatkan secara realistis berdasarkan tren data tiga tahun terakhir. Mereka mengusulkan penerapan metode analisis deret waktu (time series analysis) sebagai pendekatan perencanaan anggaran yang lebih masuk akal dan berbasis data nyata.

Selain masalah pendapatan dan belanja, Fraksi Demokrat-NasDem juga mempertanyakan lonjakan belanja operasional yang naik Rp500 miliar dibanding tahun sebelumnya, di tengah upaya efisiensi nasional. Mereka menuntut penjelasan logis dari Gubernur atas kenaikan tersebut.

Tak hanya itu, fraksi juga menyoroti persoalan klasik seperti pengangkatan tenaga kontrak yang belum tuntas, potensi bencana akibat cuaca ekstrem, hingga masalah sampah dan kemacetan yang makin akut. Mereka juga mengkritik maraknya vila ilegal yang dinilai menggerus pendapatan sektor perhotelan serta menyarankan penguatan koperasi dan pasar tradisional sebagai penyeimbang ekspansi toko modern.

Di sisi lain, Demokrat-NasDem mendorong Gubernur Bali untuk lebih serius mengembangkan wilayah luar Denpasar, seperti melanjutkan pengembangan Dermaga Cruise Manggis, Pelabuhan Amed, dan wacana Bandara Buleleng demi pemerataan pariwisata.

"Kami berharap tanggapan Gubernur bisa menjawab keresahan dan logika fiskal yang kami bangun berdasarkan data riil, bukan sekadar asumsi pesimistis," tegas Mas Sumatri menutup pandangan fraksi.

Fraksi Gerindra-PSI Kritisi Strategi Defisit dan Potensi PAD Tak Maksimal dalam Raperda Perubahan APBD Bali 2025


Laporan Reporter: I Made Arnawa

Denpasar, Bali Kini  -  Fraksi Gerindra-PSI DPRD Provinsi Bali menyampaikan sejumlah catatan tajam terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025. Dalam Rapat Paripurna ke-25, Fraksi menyoroti ketimpangan antara potensi dan realisasi Pendapatan Daerah, serta mempertanyakan motif di balik penganggaran pinjaman daerah yang berulang kali tak terealisasi.

Dalam pandangan yang dibacakan oleh I Kadek Diana, Fraksi Gerindra-PSI menyoroti bahwa meskipun pendapatan daerah direncanakan naik menjadi Rp6,50 triliun dan belanja meningkat ke Rp7,07 triliun, defisit tetap muncul sebesar Rp569,42 miliar. Fraksi mempertanyakan kenapa pinjaman daerah sebesar Rp347,15 miliar kembali diajukan untuk menutup defisit, padahal dalam dua tahun terakhir pinjaman serupa tidak pernah terealisasi, namun belanja tetap berjalan normal.

Lebih lanjut, Fraksi menyoroti bahwa Pungutan Wisatawan Asing (PWA) yang ditargetkan Rp400 miliar masih jauh di bawah potensi sesungguhnya yang diperkirakan mencapai Rp950 miliar, berdasarkan data kunjungan wisatawan dan tarif pungutan Rp150.000 per orang. Fraksi meminta agar Gubernur serius menggenjot penerimaan dari sektor ini, bahkan menyarankan agar angka PWA dinaikkan menjadi Rp747,15 miliar guna menutup defisit tanpa perlu utang daerah.

Fraksi Gerindra-PSI juga mendesak agar Pemerintah Provinsi lebih transparan dalam mencantumkan secara eksplisit program-program yang dibiayai dari PWA sebagaimana diamanatkan dalam Perda No. 6 Tahun 2023. Mereka menegaskan pentingnya akuntabilitas dan keterbukaan atas dana yang berasal dari kontribusi wisatawan asing, agar benar-benar memberi dampak pada pelestarian budaya dan lingkungan Bali.

Menutup pandangan umum, Fraksi Gerindra-PSI menyampaikan kritik terhadap pola politik anggaran yang dianggap “sengaja melambungkan belanja dan merendahkan pendapatan” demi menciptakan kesan kinerja luar biasa ketika PAD berhasil melampaui target tanpa realisasi pinjaman. Fraksi meminta penjelasan logis dan transparan atas pola ini, serta dampaknya terhadap penilaian kinerja pemerintah.

Selasa, 22 Juli 2025

Fraksi PDI Perjuangan Soroti Sejumlah Aspek Kritis dalam Raperda Perubahan APBD Bali 2025


Laporan reporter: I Made Arnawa

Denpasar, Bali Kini — Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Bali menyampaikan pandangan umum mereka terhadap Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna ke-25 masa persidangan III yang digelar Senin (21/7/2025).

Penyampaian pandangan umum dibacakan oleh I Putu Suryandanu Willyan Richart, SE., M.M., yang menegaskan bahwa perubahan APBD tidak sekadar penyesuaian teknokratis, melainkan refleksi dari dinamika kebijakan fiskal yang harus tetap berorientasi pada keadilan sosial, keseimbangan ekologis, dan keberlanjutan pembangunan sesuai visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali.

Dalam penyampaiannya, Fraksi PDI Perjuangan mengapresiasi proyeksi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari semula Rp3,58 triliun menjadi Rp4,05 triliun. Namun, mereka meminta kejelasan atas dasar asumsi peningkatan tersebut, mengingat kondisi ekonomi global yang belum stabil.

Fraksi juga menyoroti penurunan pendapatan transfer sebesar Rp2,04 miliar dan meminta penjelasan terkait dampaknya pada program yang didanai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, serta langkah mitigasi yang telah disiapkan pemerintah daerah.

Terkait belanja daerah yang meningkat menjadi Rp7,07 triliun, Fraksi mencatat adanya penurunan signifikan pada belanja modal dan belanja tidak terduga, yang dinilai berpotensi melemahkan ketahanan infrastruktur dan respons terhadap situasi darurat.

Namun demikian, Fraksi memberi apresiasi terhadap kenaikan belanja bagi hasil dari Rp582 miliar menjadi Rp1,01 triliun, sambil mengingatkan pentingnya distribusi yang adil dan transparan antardaerah.

Defisit anggaran sebesar Rp569 miliar yang ditutup melalui SiLPA 2024 dan pinjaman daerah juga menjadi perhatian. Fraksi mendorong prinsip kehati-hatian fiskal dan meminta penjelasan rinci terkait rencana penerimaan pinjaman sebesar Rp347 miliar, termasuk urgensi dan dampaknya terhadap keuangan daerah di masa depan.

Fraksi PDI Perjuangan menegaskan bahwa perubahan APBD harus tetap berpihak pada kepentingan rakyat banyak, menjaga kelestarian lingkungan Bali, dan memperkuat ketahanan ekonomi lokal. Dengan semangat Trisakti dan nilai-nilai ideologis Bung Karno, mereka menyerukan agar kebijakan anggaran tetap berpihak pada wong cilik serta menjaga kedaulatan dan jati diri budaya Bali.

Minggu, 20 Juli 2025

Pengelolaan Sampah di Kota Mataram Secara Modern Hasilkan Produk Bernilai Ekonomi


MATARAM- BALI KINI
- Persoalan sampah selama ini masih menjadi isu serius diberbagai daerah. Tak terkecuali di Bali. Bahkan, Pemerintah Daerah (Pemda) terus berupaya melakukan penanganan baik itu tindakan maupun melalui regulasi.

Meski demikian, ada beberapa daerah yang tampak berhasil menangangi sampah hingga menghasilkan produk-produk dari pengolahan itu sendiri. Di Nusa Tenggara Barat (NTB) misalnya tepatnya di Kota Mataram. Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Sandubaya Mataram yang berlokasi di Kecamatan Sandubaya ini mampu mengolah sampah 40-60 ton perhari. 

Inilah yang menarik minat dari Setwan DPRD Bali bersama Forum Wartawan DPRD (Forward) Bali untuk melakukan studi tiru dengan tema “Pengolahan Sampah Anorganik menjadi Ecobrick dan Refuse Derived Fuel (RDF)”, Rabu (16/07). Rombongan Setwan bersama rekan jurnalis dipimpin langsung oleh Kepala Bagian (Kabag) Umum Sekwan Bali, I Kadek Putra Suantara di dampingi Kepala Sub Bagian (Kasubag) TU, Kepegawaian, Humas dan Protokol, Gede Agus ‘Toyit’ Sumantika.

Kunjungan tersebut, diharapkan bisa menjadi masukan serta sharing pengalaman terkait penanganan sampah yang selama ini menjadi isu krusial. “Kami ingin belajar dan sharing ilmu bagaimana pengolahan sampah ini. Sehingga kami bisa memberikan masukan kepada pihak-pihak terkait,” ujar Kabag Umum Sekwan Bali, I Kadek Putra Suantara.

Menurut Kadek Putra, selama ini memang diakui, sampah plastik masih mendominasi dan sulit penguraiannya. Oleh karena itu, perlu ada langkah-langkah prefentif. Misalnya saja, pemilihan sampah dimulai dari rumah tangga. “Memang paling efektif itu pemilihan sampah dimulai dari rumah tangga. Kami mendorong itu,” ujarnya lagi.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Persampahan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Mataram, Vidi Partisan Yuris Gamanjaya didampingi Kepala UPTD Laboratorium Lingkungan Hidup Kota Mataram, Salikin menjelaskan, setidaknya sampah di Kota Mataram perharinya mencapai 260 ton. Sedangkan TPST Sandubaya hanya mampu mengelola 40-60 ton perhari tanpa melibatkan pihak lain. 

Dengan adanya TPST Sandubaya tersebut, pihaknya mampu mempekerjakan puluhan tenaga kontrak. Menariknya, sampah-sampah yang masuk tidak menimbulkan kan bau. “Sampah-sampah yang masuk ini harus selesai dikelola dalam waktu satu hari. Setelah selesai langsung dilakukan penyemprotan disinfeksi agar tak menimbulkan bau,” jelasnya.

Berdirinya TPST Sandubaya ini tak lepas dari bantuan dana dari World Bank sebesar Rp21 Milyar. Yang mana, konsep pembangunan sendiri dirancang oleh DLH Kota Mataram sendiri. Oleh karena itu, pengelolaan sampah di Kota Mataram tidak bergantung pada pihak lain.

Bukan itu saja, pengolahan sampah di TPST Sandubaya juga menghasilkan produk-produk bernilai ekonomis. Yakni Paving Blok dan budidaya Maggot yakni sejenis larva dari lalat Black Soldier Fly (BSF), yang dikenal juga sebagai Hermetia illucens. Bahkan, produksi Maggot sendiri tak main-main, perhari bisa mencapai 100 kg. “Produksi Maggot kami itu 100 kg per hari. Begitu juga dengan plastik kresek diolah jadi paving block,” jelasnya.

Disisi lain, Kepala UPTD Laboratorium Lingkungan Hidup Kota Mataram, Salikin menambahkan, Kota Mataram saat ini darurat sampah. Bahkan, Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Provinsi kini sudah overkapasitas. Oleh karena itu, dengan adanya TPST Sandubaya ini sangat membantu dalam penguraian maupun pengelolaan sampah. “Hampir 70 persen pengelolaan masih mengandalkan pembuangan. Tapi saat ini kami arahkan ke pengolahan di TPST. Ini sangat membantu,” katanya.

Salikin menyatakan, selama ini permasalahan yang masih belum terlaksana secara maksimal adalah terkait pemilihan. Senada dengan Kadek Putra Suantara, pemilihan memang harus dilakukan mulai dari rumah tangga. Ini dilakukan guna melibatkan partisipasi masyarakat dalam penanganan sampah. “Partisipasi masyarakat sangat diperlukan, supaya pengelolaan sampah berjalan maksimal,” tegasnya.

Mengenai hasil produksi dari pengolahaan sampah itu sendiri, Salikin memaparkan, dari 200 ton lebih sampah harian, 24,6 ton diolah menjadi Maggot dan kompos. Maggot hidup dijual seharga Rp. 6.000 per kg, dan Maggot kering Rp15 ribu perkilo. Menariknya, hasil penjualan Maggot itu sendiri tak masuk ke pendapatan daerah, melainkan sebagai bonus para tenaga kontrak dan masyarakat yang berpartisipasi.

“Untuk Maggot kami pasarkan, banyak peternak ayam, ikan, dan burung yang membutuhkan. Hasil penjualan ini tidak masuk ke pendapatan daerah, ini kami berikan kepada karyawan dan masyarakat yang berpartisipasi sebagai bonus,” pungkasnya. 

Kamis, 10 Juli 2025

DPRD Bali Terima RPJMD 2025-2029 Yang Disampaikan Gubernur Bali


Laporan Reporter : Arnawa

Denpasar, Bali Kini– Tiga Raperda strategis dalam Rapat Paripurna ke-22 dan ke-23 DPRD Provinsi Bali, Rabu (9/7) yang disampiakan Gubernur Wayan Koster diterima DPRD Bali 

Ketiga dokumen tersebut adalah Raperda tentang RPJMD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2025–2029, Pertanggungjawaban APBD 2024, serta Perubahan APBD (APBDP) Tahun Anggaran 2025.

RPJMD 2025–2029 akan menjadi pedoman pembangunan Bali lima tahun ke depan, selaras dengan visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru”.

Sementara itu, laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2024 disusun sebagai bentuk akuntabilitas, berisi laporan realisasi anggaran, neraca, arus kas, hingga capaian kinerja.

Dalam pengantar Raperda APBD Perubahan 2025, Koster menyampaikan perubahan signifikan terhadap struktur pendapatan dan belanja daerah. Pendapatan daerah ditargetkan naik dari Rp6,02 triliun menjadi Rp6,5 triliun—naik Rp473 miliar lebih. Peningkatan ini terutama disumbang oleh:

Pajak Daerah naik Rp249 miliar, Retribusi naik Rp23 miliar,Hasil pengelolaan kekayaan daerah naik Rp32 miliar,Lain-lain PAD yang sah naik Rp169 miliar.Meski  endapatan naik, pendapatan transfer dari pusat justru turun Rp2 miliar lebih. Dari sisi belanja, total anggaran naik dari Rp6,8 triliun menjadi Rp7,07 triliun. Rinciannya:

Belanja operasi naik Rp60 miliar,Belanja modal justru turun Rp158 miliar, Belanja tidak terduga turun Rp95 miliar, Belanja transfer naik signifikan Rp436 miliar.

Ken aikan belanja dan penyesuaian pendapatan menghasilkan defisit anggaran Rp569 miliar lebih. Untuk menutupinya, Pemprov Bali mengandalkan SiLPA 2024 sebesar Rp623 miliar dan rencana pinjaman daerah Rp347 miliar. Namun, penerimaan pembiayaan secara keseluruhan justru menurun Rp230 miliar menjadi Rp970 miliar lebih.

Evaluasi Pusat dan Penyesuaian Sesuai Instruksi Presiden

Gubernur menambahkan bahwa perubahan APBD ini dilakukan juga atas dasar Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja APBN dan APBD. Seluruh Raperda yang disetujui akan segera diajukan ke pemerintah pusat untuk dievaluasi lebih lanjut.

Rabu, 02 Juli 2025

Pandangan Fraksi DPRD atas Raperda RPJMD dan Pertanggungjawaban APBD 2024 Di Setujui Gubernur Bali


Laporan reporter: I Made Arnawa

Denpasar, Bali Kini – Gubernur Bali, Wayan Koster, menyampaikan jawaban resmi terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Provinsi Bali terkait dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting, yakni Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2025-2029 dan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Jawaban tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024–2025, Senin (30/6).

Dalam pidatonya, Koster mengapresiasi seluruh fraksi atas pandangan, dukungan, serta kritik konstruktif terhadap kedua Raperda tersebut. Ia menegaskan bahwa penyusunan RPJMD sudah mengacu pada visi-misi Gubernur dan Wakil Gubernur Bali periode 2025–2030 serta selaras dengan dokumen perencanaan pembangunan nasional dan daerah, termasuk RPJMN 2025–2029, RPJPD Semesta Berencana Bali 2025–2045, hingga Haluan Pembangunan Bali Era Baru 2025–2125.

Menanggapi usulan legal drafting, Gubernur menyatakan sepakat dan akan melakukan penyesuaian sesuai saran DPRD.

Terkait dengan pelaksanaan APBD 2024, Koster menyambut baik masukan fraksi PDI Perjuangan agar fokus belanja diarahkan pada sektor produktif seperti pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, dan pemberdayaan ekonomi.

Ia juga menjelaskan bahwa Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tak terikat sebesar Rp57,77 miliar telah dialokasikan dalam RAPBD Perubahan 2025. Untuk pungutan wisatawan asing, pemerintah tengah mengoptimalkan penerimaan dan penggunaannya sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2025, yakni untuk pelestarian budaya, lingkungan, serta pelayanan kepariwisataan Bali.

Menanggapi realisasi dana BOSP yang melebihi anggaran, Gubernur menyebut hal tersebut sebagai dampak perbedaan antara tahun anggaran dan tahun ajaran, dan akan tetap dilaporkan dalam Laporan Realisasi Anggaran.

Koster juga menanggapi masukan soal defisit dan SiLPA yang signifikan, dengan menegaskan bahwa opini WTP dari BPK menilai kewajaran laporan keuangan, bukan hasil defisit atau surplus.

Menyoal Pendapatan Asli Daerah (PAD), ia mengungkapkan langkah-langkah strategis untuk mendorong BUMD agar lebih produktif dan membuka peluang pembentukan BUMD baru melalui kajian komprehensif. Terkait pencatatan pendapatan dari aset kebudayaan dan aset di Nusa Dua, ia menegaskan bahwa semuanya telah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).

Gubernur juga menanggapi Fraksi Demokrat-NasDem mengenai pinjaman daerah Rp1,4 triliun, yang menurutnya hanya Rp842 miliar direncanakan namun belum direalisasikan pada tahun 2024.

Mengakhiri jawabannya, Koster menyampaikan pentingnya kerja sama berbagai pihak untuk menghadapi tantangan pembangunan Bali, sembari menekankan pentingnya menjadikan budaya sebagai dasar kebijakan berkelanjutan di masa depan.

“Semoga Hyang Widhi Wasa selalu membimbing kita semua dalam melanjutkan pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara,” tutupnya.

Senin, 23 Juni 2025

Fraksi Gerindra-PSI Soroti Efektivitas RPJMD dan Optimalisasi Penerimaan Wisatawan dalam Rapat Paripurna DPRD Bali


Laporan Reporter : Arna 

Denpasar, Bali Kini – Fraksi Gerindra-PSI DPRD Provinsi Bali menyampaikan pandangan umumnya terhadap dua rancangan peraturan daerah (Raperda) penting yang diajukan Pemerintah Provinsi Bali, yaitu Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2025–2029, serta Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Semesta Berencana Tahun Anggaran 2024.

Dalam rapat paripurna ke-19 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024–2025, juru bicara Fraksi Gerindra-PSI, Gede Harja Astawa, menekankan bahwa penyusunan RPJMD harus berdasarkan prinsip rasionalitas dan kebutuhan nyata masyarakat. Fraksi ini mengingatkan agar dokumen RPJMD disusun selaras dengan perencanaan nasional, memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), serta Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk menjamin pembangunan berkelanjutan.

“Kami juga mendorong agar seluruh pemangku kepentingan dilibatkan dan dokumen RPJMD dapat diakses publik, termasuk DPRD, demi transparansi,” ujarnya.

Fraksi Gerindra-PSI juga menyoroti pentingnya bidang pendidikan pasca putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan pendidikan gratis tak hanya untuk sekolah negeri. “Pemprov Bali harus menyusun peta jalan pendidikan dasar gratis bagi seluruh peserta didik,” kata Harja Astawa.

Isu pertanian dan transformasi digital juga menjadi perhatian. Gerindra-PSI mengingatkan soal alih fungsi lahan yang masif dan risiko kejahatan siber seiring transformasi Bali menjadi Pulau Digital. Mereka meminta penguatan regulasi dan infrastruktur digital, serta ketersediaan energi dan jaringan yang andal agar tak hanya menjadi slogan.

Selain itu, Fraksi Gerindra-PSI menyesalkan absennya Perda No. 7 Tahun 2024 tentang RPJPD 2025–2045 dalam rujukan penyusunan RPJMD dan keterbatasan akses masyarakat terhadap dokumen lampirannya.

Terkait Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024, Fraksi Gerindra-PSI mengapresiasi capaian opini WTP 12 kali berturut-turut oleh Pemprov Bali. Namun, mereka menegaskan pentingnya fokus pada kinerja anggaran yang berdampak langsung terhadap masyarakat.

Fraksi ini juga menyoroti realisasi Pungutan Wisatawan Asing (PWA) sebesar Rp317,88 miliar yang dinilai masih jauh dari potensi riil yang mencapai Rp852,8 miliar. “Realisasi pungutan hanya 37,27% dari potensi. Pemprov harus serius menegakkan Perda No. 6 Tahun 2023,” tegasnya.

Sementara itu, dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) 2024 sebesar Rp623,73 miliar, hanya sekitar Rp57,77 miliar yang tidak terikat dan bisa dialokasikan dalam perubahan APBD 2025.

Mengakhiri pandangannya, Fraksi Gerindra-PSI menekankan perlunya langkah nyata dalam mewujudkan pemerintahan yang efisien, inklusif, dan transparan, serta pembangunan yang selaras dengan kebutuhan masyarakat Bali.

Fraksi Golkar Soroti Pelanggaran RTRW dan Transparansi Keuangan Daerah dalam Pandangan Umum Terhadap Dua Raperda


Laporan Reporter : Arna

Denpasar, BaliKini– Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Bali menyampaikan sejumlah sorotan tajam dalam Pandangan Umum terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan Pemerintah Provinsi Bali, yakni Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana 2025–2029 dan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, Senin (23/6/2025). 

Dalam rapat paripurna ke-19 yang berlangsung Senin (23/6), pandangan umum Fraksi Golkar dibacakan oleh I Nyoman Wirya, S.Sos. Fraksi Golkar menilai bahwa pelaksanaan RTRWP Bali telah mengalami pelanggaran luar biasa dan masif. “Hal ini tentu menuntut klarifikasi serius dari Gubernur Bali,” tegasnya.

Selain itu, Fraksi Golkar juga menyoroti sejumlah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas laporan keuangan Pemprov Bali tahun 2024. Di antaranya, ketidaksesuaian perhitungan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), kelebihan realisasi anggaran BOS sebesar Rp49,16 miliar, serta belum jelasnya penggunaan dan pengelolaan data terkait Pungutan Wisatawan Asing (PWA).

“Meski memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-12 kali secara berturut-turut, Pemprov Bali tetap perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penyusunan APBD yang lebih realistis,” tambah Fraksi Golkar.

Terkait pertumbuhan ekonomi Bali yang lebih tinggi dibanding nasional, Fraksi Golkar meminta penjelasan tentang strategi konkret Pemprov Bali untuk mempertahankan dan meningkatkan capaian ini. Mereka juga mempertanyakan efektivitas target pendapatan dan belanja daerah, serta metode pencatatan pendapatan yang dinilai tidak sesuai dengan sistem cash basis.


Sementara itu, keberlanjutan proyek Turyapada Tower di Buleleng turut dipertanyakan, terutama terkait titik impas (break even point) dari sisi investasi.

Dalam isu lain, Fraksi Golkar mendukung pembentukan BUMD tambahan di bidang pariwisata dan mendesak penguatan dasar hukumnya. Mereka juga menyoroti meningkatnya kriminalitas yang melibatkan WNA dan menuntut langkah konkret dari pemerintah untuk menjaga keamanan Bali sebagai destinasi wisata dunia.

Tak ketinggalan, Fraksi Golkar mengangkat isu legalisasi tajen yang belakangan kembali mencuat. Mereka meminta Gubernur menyampaikan pandangan resmi soal tajen, baik dari sisi hukum maupun potensinya sebagai atraksi budaya.

Fraksi Golkar menutup pandangannya dengan menegaskan kesiapan untuk memberikan masukan terhadap persoalan strategis seperti pengelolaan sampah yang dinilai masih sangat konvensional dan parsial.

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali Tekankan Pembangunan Berbasis Kearifan Lokal dan Transparansi Anggaran


Laporan Reporter : Jero Ari 

Denpasar, BaliKini – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Bali menyampaikan pandangan umum terhadap dua rancangan peraturan daerah strategis, yakni Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2025–2029 dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Pandangan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-19 Masa Persidangan III oleh Ketua Fraksi I Made Supartha, SH., MH, Senin (23 Juni 2025).

Dalam penyampaiannya, Fraksi PDI Perjuangan mengapresiasi capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI yang berhasil diraih Pemerintah Provinsi Bali untuk ke-12 kalinya secara berturut-turut. Prestasi ini dianggap mencerminkan komitmen terhadap tata kelola keuangan daerah yang akuntabel dan berintegritas.

Fraksi juga menyoroti pentingnya keberlanjutan visi "Nangun Sat Kerthi Loka Bali" dalam RPJMD lima tahun mendatang, yang menekankan pembangunan spiritual, ekologis, dan sosial berbasis Trisakti Bung Karno dan nilai-nilai Pancasila. RPJMD dinilai telah disusun secara komprehensif dan berpijak pada regulasi nasional dan daerah, termasuk Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun (2025–2125).

Enam bidang prioritas pembangunan daerah turut menjadi sorotan, yakni: Adat, agama, tradisi, seni, budaya, dan kearifan lokal  Kesehatan, pendidikan, pemuda, olahraga, dan ketenagakerjaan. Ekonomi Kerthi Bali, Infrastruktur dan transportasi, Lingkungan, kehutanan, dan energi dan Digitalisasi dan keamanan Bali. 

Meski demikian, Fraksi menekankan beberapa hal penting seperti perlunya indikator kinerja yang realistis dan adaptif, pelibatan aktif masyarakat, penguatan literasi digital dan keamanan siber, serta semangat gotong royong dalam pelaksanaan program.

Terkait pelaksanaan APBD 2024, Fraksi PDI Perjuangan mencatat pendapatan daerah yang melampaui target hingga 113,80%. Namun, mereka menyoroti rendahnya realisasi penerimaan pembiayaan yang hanya 29,15%. Mereka juga mendorong agar belanja daerah lebih difokuskan pada program-program langsung menyentuh rakyat, seperti pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi.

Surplus operasional sebesar Rp1,97 triliun dinilai sebagai capaian positif, namun Fraksi mengingatkan agar surplus ini diarahkan untuk meningkatkan efektivitas belanja publik demi kesejahteraan masyarakat Bali.

Sebagai penutup, Fraksi PDI Perjuangan mendorong agar pembahasan raperda berjalan lancar dan menjadi landasan kuat bagi terwujudnya Bali Era Baru yang inklusif, berkeadilan, dan berdaya saing tinggi.

Fraksi Demokrat-Nasdem Apresiasi RPJMD dan Capaian WTP, Namun Soroti Ketidaksesuaian Perencanaan dan Realisasi APBD


Laporan Reporter : Arna / Tim Lpt 

Denpasar, Bali Kini– Fraksi Partai Demokrat-Nasdem DPRD Provinsi Bali menyampaikan pandangan umumnya terhadap dua rancangan peraturan daerah penting dalam Rapat Paripurna ke-19 masa sidang 2024–2025, yakni Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Bali 2025–2029 serta Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, Senin (23/6/2025).

Disampaikan oleh I Gede Ghumi Asvatham, Fraksi Demokrat-Nasdem memberikan apresiasi kepada Gubernur Bali atas rampungnya dokumen RPJMD yang memuat visi besar "Nangun Sat Kerthi Loka Bali" beserta 22 misi dan enam bidang prioritas. Namun demikian, fraksi menilai masih belum adanya keterkaitan yang jelas antara RPJMD ini dengan Perda Nomor 7 Tahun 2024 tentang RPJPD, yang memiliki visi "Bali Maju, Hijau, Tangguh, Sejahtera dan Berkelanjutan". Fraksi meminta penjelasan Gubernur mengenai hal ini.

Demokrat-Nasdem juga mengingatkan agar penyusunan RPJMD dilakukan berdasarkan data akurat dan realistis, serta benar-benar memprioritaskan kesejahteraan masyarakat Bali. Fraksi pun menyatakan menerima RPJMD 2025–2029 untuk dibahas lebih lanjut dan ditetapkan menjadi perda.

Sementara itu, terhadap pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, Fraksi Demokrat-Nasdem mengapresiasi capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI yang diraih Pemprov Bali untuk ke-12 kalinya berturut-turut. Namun fraksi mengingatkan, WTP tidak boleh sekadar menjadi capaian administratif, tetapi harus berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan rakyat Bali.


Dalam laporan keuangan, diketahui adanya sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) sebesar Rp623,73 miliar, sementara dalam perencanaan sebelumnya dicantumkan rencana pinjaman daerah sebesar Rp842 miliar untuk menutupi defisit. Fraksi pun mempertanyakan asal pendapatan tambahan tersebut dan menyoroti potensi ketidaksesuaian antara perencanaan dengan realisasi anggaran, termasuk indikasi belanja yang ditunda atau dibatalkan.

Terkait hal tersebut, fraksi menyarankan agar perencanaan APBD ke depan didasarkan pada realisasi anggaran tahun-tahun sebelumnya agar lebih realistis. Juga disarankan penggunaan data minimal tiga tahun terakhir sebagai acuan.

Tak hanya soal keuangan, Fraksi Demokrat-Nasdem juga menyoroti persoalan lain seperti:

Pentingnya kontrak sewa aset milik Pemprov menggunakan jasa notaris untuk mencegah praktik mafia tanah.

Ancaman kejahatan oleh orang asing di Bali yang perlu ditangani secara kolaboratif di bawah komando Gubernur.

Banyaknya jalan provinsi yang rusak dan perlunya alokasi khusus dalam APBD untuk rehabilitasi jalan.

Fraksi Demokrat-Nasdem menutup pandangannya dengan harapan agar Pemerintah Provinsi Bali benar-benar memperhatikan masukan demi tercapainya pembangunan yang adil, berkelanjutan, dan berpihak pada rakyat.

Senin, 16 Juni 2025

DPRD Provinsi Bali Bersama Pemerintah Provinsi Bali Telah Merampungkan (RPJMD)


Karangasem, Bali Kini
—  DPRD Provinsi Bali telah merampungkan penyusunan Rancangan Akhir Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2025–2029. Dokumen ini menjadi arah strategis pembangunan daerah lima tahun ke depan dan disusun sebagai tindak lanjut dari amanat Perda Nomor 7 Tahun 2024 tentang RPJPD 2025–2045.

Dalam Bab II RPJMD, tergambar kondisi riil Provinsi Bali dari berbagai aspek. Secara geografis, Bali memiliki posisi strategis di antara Pulau Jawa dan Lombok, dengan luas wilayah 5.590,15 km² dan kekayaan alam melimpah. Potensi energi terbarukan seperti energi surya sebesar 21,56 GW menjadi sorotan penting sebagai peluang Bali menjadi pelopor energi hijau.

Dari sisi demografi, Bali memasuki era bonus demografi dengan lebih dari 70% penduduk usia produktif. Namun, sejumlah tantangan juga muncul, mulai dari degradasi lingkungan, pencemaran sumber daya air dan laut, hingga tekanan terhadap pelestarian budaya lokal dan ketimpangan akses layanan publik antarwilayah.

RPJMD ini juga menyelaraskan prioritas pembangunan daerah dengan RPJMN 2025–2029, terutama pada 8 Asta Cita, 17 Program Prioritas Nasional, dan 8 Proyek Quick Wins Presiden. Dalam perencanaannya, RPJMD mengusung semangat Bali Era Baru: pembangunan yang mengintegrasikan alam, manusia, dan kebudayaan dalam satu pola, satu pulau, satu tata kelola.

Permasalahan strategis yang disoroti mencakup ketimpangan infrastruktur, kualitas pendidikan dan kesehatan yang belum merata, tingginya tingkat kemiskinan, serta risiko bencana dan perubahan iklim. Oleh karena itu, dokumen ini juga menjadi dasar penyusunan Renstra dan Renja oleh seluruh perangkat daerah serta pedoman bagi penyusunan RPJMD Kabupaten/Kota di Bali.

Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan bahwa RPJMD Semesta Berencana menjadi fondasi mewujudkan Bali yang maju, sejahtera, dan berkelanjutan secara sakala-niskala, dengan tetap berpijak pada nilai-nilai Pancasila dan prinsip Tri Hita Karana. “RPJMD ini adalah komitmen kita semua untuk menjaga keharmonisan Bali secara menyeluruh,” tegasnya.

Peraturan Daerah tentang RPJMD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2025–2029 dijadwalkan diundangkan pada Agustus 2025, dan akan menjadi panduan pembangunan Bali dalam lima tahun ke depan.[arn]

Kamis, 12 Juni 2025

DPRD Bali Ultimatum Pembongkaran Hotel Ilegal di Pantai Bingin


Laporan reporter: I Made Arnawa

Bali Kini - Langkah tegas diambil Komisi I DPRD Provinsi Bali terhadap pelanggaran tata ruang yang terjadi di kawasan Pantai Bingin, Kecamatan Pecatu, Kabupaten Badung. Melalui rapat kerja resmi pada Selasa (10/6/2025) di Ruang Rapat Gabungan Lantai III, DPRD Bali memutuskan untuk mengultimatum pembongkaran terhadap Step Up Hotel beserta 45 bangunan ilegal lainnya.

Ketua Komisi I DPRD Bali dari Fraksi PDI Perjuangan, I Nyoman Budiutama, S.H., menegaskan bahwa bangunan-bangunan tersebut melanggar aturan administratif dan tata ruang wilayah. Ia menambahkan, pembongkaran akan segera dilakukan dan direkomendasikan langsung kepada penegak hukum.

“Kita akan minta bangunan-bangunan itu dibongkar, karena sudah jelas melanggar aturan. Prosesnya resmi dan administratif,” ujarnya saat membacakan rekomendasi di hadapan perwakilan manajemen Step Up Hotel dan pemilik akomodasi wisata lainnya di Pantai Bingin.

Namun, karena kondisi medan yang sulit serta kebutuhan alat berat dan anggaran, pelaksanaannya perlu dikoordinasikan lebih lanjut dengan pihak eksekutif. Budiutama menekankan bahwa pihaknya memberi kesempatan kepada para pemilik bangunan untuk membongkar sendiri terlebih dahulu. Jika tidak dilaksanakan, pemerintah provinsi akan turun tangan secara langsung.

“Kalau tidak dibongkar secara mandiri, kami bersama eksekutif akan anggarkan dan laksanakan pembongkaran itu,” tambahnya.

Inspeksi lapangan sebelumnya telah dilakukan DPRD pada 7 Mei 2025, dan ditemukan bahwa bangunan-bangunan itu berdiri tidak hanya di sempadan pantai, tapi juga di atas jurang serta kawasan dengan status tanah milik negara. Hal ini dinilai membahayakan baik dari sisi lingkungan maupun keselamatan masyarakat.


Ketua Fraksi PDI Perjuangan sekaligus Anggota Komisi I, I Made Supartha, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pelanggaran tersebut mencakup banyak aspek hukum. Bangunan-bangunan itu telah melanggar Undang-Undang Agraria, UU Cipta Kerja, peraturan presiden tentang sempadan pantai dan reklamasi, peraturan daerah tentang ketinggian bangunan, serta KUHP.

“Bahkan ada ancaman pidana lima tahun penjara bagi pejabat yang memberikan izin terhadap pembangunan di wilayah yang dilarang,” jelas Supartha.

Ia menegaskan bahwa pelanggaran ini mencerminkan pengingkaran terhadap visi dan filosofi pembangunan Bali, yakni Nangun Sat Kerthi Loka Bali dan arah pembangunan Bali untuk 100 tahun ke depan seperti yang telah digariskan oleh Gubernur Wayan Koster.

“Kalau kita tidak tegas dari sekarang, maka akan rusak arah pembangunan Bali. Ini harus jadi efek jera bagi semua pelaku,” kata Supartha.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pemulihan lingkungan akan dilakukan di kawasan yang telah dirusak. Semua bangunan yang berdiri di sempadan pantai, jurang, dan sempadan jurang akan dibongkar, terutama yang tidak memiliki kelengkapan administrasi.

“Dalam Perda RTRWP Bali, bangunan di sempadan pantai hanya diperbolehkan untuk kegiatan rekreasi, pelabuhan, dan pengamanan pantai. Bangunan di atas jurang tebing juga dilarang karena berpotensi menyebabkan erosi dan kerusakan ekosistem,” terang Supartha.

Langkah ini, menurutnya, bukanlah akhir. Ia memastikan bahwa akan ada bangunan-bangunan lain yang menyusul untuk ditertibkan. “Data terus berkembang. Akan ada lagi bangunan lain yang menyusul dibongkar. Kita tidak berhenti di sini,” ujarnya.

Terkait dugaan keterlibatan pejabat dalam penerbitan izin ilegal, Supartha menegaskan bahwa tak boleh ada yang kebal hukum. Jika ditemukan bukti keterlibatan, maka proses hukum harus dijalankan.

“Tidak ada yang kebal. Jika ada pejabat yang terlibat, harus dilaporkan dan diperiksa. UU lingkungan hidup sangat penting, terutama bagi Bali yang wilayahnya kecil dan rawan bencana,” tutupnya.

DPRD Bali juga menegaskan penghentian operasional Step Up Hotel sebagai salah satu pelanggar paling mencolok dalam kasus ini. Pembongkaran hotel tersebut akan menjadi simbol dimulainya penataan ulang kawasan pantai dari bangunan ilegal, demi menjaga kelestarian alam dan mendukung pembangunan yang berkelanjutan di Bali.

Kamis, 15 Mei 2025

Rapat Bersama DPRD Provinsi Bali Terkait Pengawasan Lalu Lintas Ternak Antar Pulau


Laporan Reporter : Dearn

Denpasar, Bali Kini – Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali, Dr. Wayan Sunada, menegaskan bahwa ternak yang terpapar Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) tidak diperbolehkan untuk dilalulintaskan, namun masih aman untuk dikonsumsi setelah melalui proses pemotongan yang sesuai prosedur.


Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat bersama DPRD Provinsi Bali terkait pengawasan lalu lintas ternak antar pulau, yang digelar di Kantor DPRD Bali pada Rabu (14/5/2025). Rapat ini dipimpin Wakil Ketua II DPRD Bali, Ida Gede Komang Kresna Budi, S.Ap., dan dihadiri perwakilan dari Karantina, Balai Besar Veteriner, serta PDHI Bali.


Sunada menjelaskan bahwa Bali pernah menjadi provinsi pertama yang bebas PMK pada tahun 1987. Namun, PMK kembali masuk ke Bali pada Juni 2022, setelah sebelumnya terdeteksi di Lombok pada April dan Jawa Timur pada Mei di tahun yang sama. Meski tingkat kematian ternak akibat PMK di Bali sangat rendah—hanya tiga ekor—penyakit ini memiliki daya tular yang sangat tinggi.


"Untuk saat ini, 87 persen populasi ternak sapi di Bali sudah divaksin. Namun demikian, Bali belum sepenuhnya dinyatakan bebas PMK," jelasnya.


Dalam rapat tersebut, turut dibahas berbagai penyakit hewan lainnya, termasuk African Swine Fever (ASF) yang menyerang babi, rabies, serta isu ketahanan pangan. Sunada memastikan bahwa Bali dalam kondisi surplus pangan, kecuali untuk komoditas bawang putih yang masih defisit karena budidayanya kurang diminati petani.


"Produksi beras Bali mencapai sekitar 600 ribu ton, sedangkan kebutuhan hanya sekitar 418 ribu ton. Jika produktivitas bisa ditingkatkan 0,5 ton per hektare saja, maka surplus akan semakin besar," ungkapnya.


Menanggapi hal tersebut, Ida Gede Komang Kresna Budi menekankan pentingnya perlindungan terhadap peternak. "Penyakit adalah momok bagi peternak. Pencegahan penyakit ternak harus menjadi prioritas utama agar peternak tidak merugi," tegasnya.


Ia juga menyoroti kerugian besar akibat ASF yang pernah menyerang peternakan babi, dengan nilai kerugian mencapai triliunan rupiah.


Dalam rapat tersebut juga dibahas bahwa salah satu penyebab penyebaran penyakit ternak adalah alat angkut. Oleh karena itu, diperlukan upaya pencegahan melalui pengawasan transportasi dan pengiriman ternak. Pihak PDHI menyarankan pengiriman daging beku sebagai alternatif yang lebih aman dibandingkan pengiriman sapi hidup. Sementara Balai Besar Karantina menyebut keterbatasan alat angkut laut sebagai tantangan tersendiri, termasuk dalam pengaturan kuota dan kapasitas angkut.


Pemerintah Provinsi Bali sendiri telah menetapkan kuota sebanyak 40.000 ekor sapi untuk kebutuhan pasar, termasuk menjelang perayaan Idul Adha. Peternak diperbolehkan menjual sapi ke luar daerah selama tidak melebihi kuota yang ditentukan.

RUMAH WARGA DI KARANGASEM TERSAMBAR PETIR, BPBD SEGERA LAKUKAN ASESMEN DAN BANTUAN


Laporan reporter: Gusti Ayu Purnamiasih

Karangasem, Bali Kini – Sebuah rumah milik warga atas nama I Nengah Danta di Banjar Dinas Bhuana Kusuma, Desa Dukuh, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem mengalami kerusakan akibat sambaran petir pada Rabu dini hari, 14 Mei 2025 pukul 02.30 WITA. Kejadian ini dipicu oleh hujan deras disertai petir yang melanda wilayah tersebut.


Berdasarkan laporan yang diterima Pusat Pengendalian Operasi (Pusdalops PB) BPBD Kabupaten Karangasem daru Perbekel setempat, Tim Reaksi Cepat (TRC) BPBD Karangasem langsung dikerahkan ke lokasi untuk melakukan asesmen.


Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Karangasem, Ida Bagus Ketut Arimbawa mengatakan, pihaknya telah melaksanakan  asesmen, yang menunjukkan bahwa sambaran petir menyebabkan beberapa kerusakan. Atap bangunan rumah, kasur, dan televisi mengalami kerusakan. Beruntung, tidak ada korban jiwa maupun luka-luka dalam peristiwa ini. Rumah yang terdampak dihuni oleh satu keluarga dengan total 3 jiwa.


"Potensi bencana lanjutan yang teridentifikasi adalah kebakaran akibat korsleting listrik, sehingga diperlukan upaya mitigasi dan kewaspadaan dari masyarakat," Katanya, Kamis, (15/5/2025). 


Sebagai bentuk tanggap darurat, BPBD Karangasem memberikan bantuan langsung berupa dua buah matras, dua selimut, dua sarung, satu paket kebersihan, dan satu paket sandang kepada keluarga terdampak. Estimasi kerugian materiil akibat kejadian ini diperkirakan mencapai sekitar Rp10 juta.


Penyerahan bantuan dan pelaksanaan asesmen dilakukan dengan pendampingan langsung oleh Kepala Dusun Bhuana Kusuma. BPBD Karangasem mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi bencana hidrometeorologi yang dapat terjadi sewaktu-waktu, terutama saat curah hujan tinggi disertai petir. 

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved