-->

Kamis, 16 Oktober 2025

Pansus TRAP DPRD Bali Hentikan Pembangunan Amankila dan Alam Resort di Karangasem Diduga Tak Berizin dan Langgar Aturan Sempadan


KARANGASEM , BALI KINI
– Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali kembali melakukan inspeksi lapangan. Kali ini, tim menyasar dua proyek pengembangan resort di Kabupaten Karangasem, yakni Amankila Resort di Manggis dan Quenzo Alam Resort di Banjar Mimba, Padangbai.


Tim Pansus TRAP dipimpin Ketua I Made Suparta bersama anggota I Nyoman Oka Antara. Mereka didampingi Satpol PP Provinsi Bali, Sekretaris Camat Manggis Pasek Suardana, serta Perbekel Manggis I Wayan Partika.


Dalam sidak di kawasan pengembangan Amankila Residence di Banjar Kelodan, Desa Manggis, tim diterima oleh penanggung jawab proyek, Nyoman Jati. Ia menjelaskan, proyek tersebut direncanakan sebagai pengembangan real estate seluas empat hektar. Secara zonasi, lahan tersebut masuk kawasan pariwisata, namun kegiatan di lapangan baru sebatas penataan lahan (cut and fill). Jati juga mengakui bahwa izin proyek masih dalam proses dan belum lengkap.


Menanggapi hal itu, Made Suparta menegaskan seluruh aktivitas di lokasi harus dihentikan.

“Karena izinnya belum lengkap, maka kegiatan langsung kami hentikan. Kami juga minta Satpol PP untuk memasang garis pengamanan di lokasi,” tegas Suparta.


Usai dari Manggis, tim Pansus bergerak ke lokasi kedua, PT Quenzo Alam Resort di Banjar Dinas Mimba, Desa Padangbai. Tim diterima oleh Cinja selaku pelaksana proyek, Yani selaku pihak legal, serta perangkat desa setempat, Perbekel Ni Wayan Suparwati Surya Dewi dan Kadus I Made Pebriyana.


Proyek pengembangan Alam Resort ini berdiri di atas lahan seluas 70 are dengan masa sewa 30 tahun. Di lokasi tengah dibangun hotel 15 kamar, 11 unit vila, dan satu restoran. Meski sudah memiliki NIB dan sedang memproses izin PBG, SLF, serta ABT (air bawah tanah), tim menemukan pelanggaran serius di lapangan.


Bangunan di area resort diketahui terlalu dekat dengan aliran sungai, hanya berjarak tiga meter dari bibir sungai, padahal aturan menetapkan jarak minimal lima meter.

“Bangunan yang melanggar sempadan sungai wajib dibongkar. Kami sudah minta agar aktivitas dihentikan sampai semua izin lengkap,” tegas Suparta.


Pihak pengelola Alam Resort menyatakan kesediaannya untuk melakukan pembongkaran terhadap bagian yang melanggar aturan.

Senin, 13 Oktober 2025

Bali Tiru DKI Jakarta Cara Kelola Informasi Dalam Mengoptimalkan Tata Kelola Pemerintahan


Jakarta , Bali Kini
-  Provinsi Bali dan Daerah Khusus Jakarta (DKJ) memiliki banyak potensi dan permasalahan yang harus dikelola dalam mengoptimalkan tata kelola pemerintahan dan pembangunan. Soal komunikasi dan publikasi fungsi-fungsi DPRD, misalnya. Kedua provinsi ini saling berbagi ilmu di DK Jakarta saat dilakukan kunjungan wartawan (press tour) dan diskusi di Sekretariat DPRD DK Jakarta, Jumat (10/10/2025).       


Kabag Persidangan Setwan DPRD Bali, I Gusti Agung Alit Wikrama, menjelaskan tujuan utama kunjungan ini adalah mendapatkan masukan dan berbagi pengalaman soal publikasi fungsi Dewan ''manajemen masukan masyarakat, tahapan perancangan berbagai regulasi, pengawasan, penganggaran ,,


Agung Wikrama berharap, publikasi yang baik dari kerjasama berbagai media mainstream dan dukungan beragam platform media sosial kekinian akan mendorong percepatan masyarakat untuk mendapat dan memberikan masukan atau terwujud interaksi yang cepat dan terpercaya. Hal ini penting agar berbagai kebijakan produk hukum yang dihasilkan DPRD Bali nantinya maksimal dan bermanfaat nyata di tengah masyarakat


Saat menerima rombongan Setwan dan wartawan dari Bali, Dyah Suryani H., Plt.Kabag Humas dan Protokol DPRD DK Jakarta menjelaskan, pihaknya di Jakarta memiliki visi terwujudnya pelayanan yang profesional, transparan dan akuntabilitas dalam memfasilitasi tugas DPRD Provinsi DKI Jakarta. Salah satu misinya adalah pengelolaan kearsipan, data dan informasi Sekretariat DPRD.


Aplikasi yang digunakan dalam pengelolaan data dan informasi adalah Sistem Monitoring Aspirasi Masyarakat (SiMonas). SiMonas merupakan aplikasi berbasis web untuk mencatat dan memantau aspirasi dari masyarakat. Aplikasi terintegrasi dengan sistem dokumentasi internal DPRD.


Dyah menjelaskan untuk aspirasi dari masyarakat ada kanal SiMonas. "Untuk aspirasi dari masyarakat ada SiMonas. Setelah aspirasi masuk, akan dikelola dan ditindaklanjuti. Tujuannya agar aspirasi terkelola secara transparan," ujar Dyah.


Aplikasi dibuat karena saat ini pencatatan hingga tindak lanjut aspirasi dari masyarakat masih manual. Selain itu, masyarakat juga tidak bisa memantau sudah sejauh mana tindak lanjut dari DPRD terkait aspirasi yang masuk.


Melalui Aplikasi SiMonas, bisa mempercepat proses disposisi dan respons terhadap surat masuk atau aspirasi masyarakat. Ke depan, Aplikasi SiMonas dapat tercantum di website dprd-dkijakartaprov.go.id. Dengan begitu memudahkan masyarakat yang mengajukan audiensi maupun surat serta memantau alur proses dan tindaklanjutnya. Alur kerja dari Aplikasi SiMonas, yakni melakukan penginputan data aspirasi, disposisi pimpinan, lalu ditindaklanjuti oleh PIC sesuai permohonan, dan pembaharuan status di sistem.


Dyah menambahkan pihaknya juga bekerja sama dengan para wartawan yang tergabung dalam Forum Wartawan Balai Kota dan Sekretariat DPRD DK Jakarta. Di sisi internal, Sekretariat DPRD DKI Jakarta juga memiliki Tim Humas yang mempublikasikan kegiatan di luar kantor. "Kami juga menggunakan semua platform media sosial untuk memberikan informasi kepada masyarakat," ungkapnya.     


Sementara itu untuk di Bali, Kabag Persidangan Agung Wikrama menjelaskan, masyarakat bisa memberi masukan apa yang perlu disempurnakan sehingga output produk hukum yang dihasilkan DPRD Bali jadi maksimal dan bermanfaat. "Kerjasama dengan Dinas Kominfo Provinsi Bali sudah dilakukan dan akan dibuatkan alurnya.          


Di pihak lain, tentang Jakarta, Dyah mengungkapkan, keterbukaan dan kedekatan dengan media bukan sekadar basa-basi, tapi merupakan mitra strategis vital untuk membangun kepercayaan publik dan percepatan interaksi dengan warga Jakarta. “Kami percaya sinergi ini bukan sekadar formalitas, tetapi ruang menjaring masukan dari wartawan sebagai mitra strategis,” ujar Dyah.


Kunci sukses DPRD DKJ, menurutnta, adalah aktif ‘nongol’ di ruang digital mencatat dan meneruskan. "Kami gencar memanfaatkan TikTok, Instagram, YouTube, dan FaceBook untuk menyajikan konten yang cepat, ringan, dan mudah dipahami masyarakat urban. Masyarakat kini lebih cepat mengakses informasi dan kami harus hadir di ruang digital itu,” tegas Dyah.


Selain aktif di media sosial, DPRD DKI juga punya kanal digital khusus untuk menampung aspirasi masyarakat. Setiap masukan yang masuk dipastikan ada tindak lanjutnya.


Publikasi yang baik dari kerjasama berbagai media mainstream dan dukungan beragam platform media sosial kekinian diharapkan mendorong percepatan masyarakat untuk mendapat dan memberikan masukan atau terwujud interaksi yang cepat dan terpercaya. Hal ini penting agar berbagai kebijakan produk hukum yang dihasilkan DPRD maksimal dan bermanfaat nyata di tengah masyarakat.


Di penghujung pertemuan, Dyah Suryani menyampaikan apresiasi. Ia mengajak Setwan Bali dan Jaringan Media DPRD Bali untuk terus bertukar pengalaman. “Kunci suksesnya adalah kolaborasi bersama demi pelayanan terbaik untuk masyarakat luas,” ujarnya ( R*)

Rabu, 24 September 2025

“Mafia Tanah Mangrove” Tunggu Waktu Akan Dibongkar Terungkap 106 Sertifikat Terbit di Lahan Mangruve


DENPASAR , BALI KINI
– Ketua Pansus TRAP (Tata Ruang, Aset dan Perizinan) DPRD Bali Made Suparta teriak. Usai melakukan rapat pemanggilan BPN Bali, BWS Bali Pienida, Tahura (Taman Hutan Raya) dan OPD Terkait terungkap fakta menyakitkan bagi Bali. Mangrove sudah “diperkosa” bahkan dugaan mafia tanah mangrove terus geriliya. Hingga saat ini 106 sertifikat hak milik (SHM) terbit di area lindung mangrove atau tahura Ngurah Rai.

“Dugaan permainan mafia tanah yang mengincar area mangrove dan tahura sudah jelas terlihat. 106 sertifikat sudah terbit, jadi harus dibongkar dan dipenjarakan. Ini masalah masa depan Bali. Kejahatan luar biasa, yang mengancam Bali,” ungkap Suparta.

Politis asal Tabanan ini mengatakan, banyak mafia yang menginjar area Tahura Ngurah Rai. Baginya ini terjadi karena lahan strategis dan bernilai tinggi. Estimasi harga lahan di pinggir by pass Ngurah Rai mencapai miliaran rupiah. Kemudian para mafia ini memanfaatkan pihak – pihak yang memohon area lahan Tahura. Setelah terbit sertifikat, ada pihak yang “menadah” atau membeli dengan harga relative masih murah. Kemudian pemain ini yang mengelola dan nantinya dijual mahal atau cari untung besar. “Ini Sudah seperti sindikat. Melibatkan banyak kalangan sampai oknum pemerintah. Bahkan ini akan terus terjadi, jika tidak ada efek jera sampai dipenjarakan,” sambung politisi yang Ketua Fraksi PDIP di DPRD Bali ini.

Suparta mengatakan tidak habis pikir mengapa sampai BPN mau menerbitkan SHM?. Padahal jelas – jelas sudah melanggar Undang – Undang 27 tahun 2007 tentang Pesisir dan Pulau – Pulau Kecil bahkan ada Perdanya. Jelas disampaikan hutan mangrove atau bakau mesti mendapatkan perlindungan sebagai wilayah resapan air bahkan ketika ada banjir. Semestinya  tetap menjadi Kawasan konservasi dan hutan lindung. Tidak boleh beralih fungsi, tidak boleh ada mangrove dipotong, tidak boleh diuruk. “Jika dilanggar ada ancaman pidana sampai 10 tahun dan denda Rp 2 miliar, jelas itu. Sudah ada ancaman pidananya. Mesti segara dibongkar dan dipenjarakan, para pemainnya,” tegas politisi yang adalah advokat senior ini.


Suparta akan mengejar dari 106 SHM yang terbit di BPN. Akan diminta total luasannya, kemudian dikejar siapa saja yang mengajukan permohonan lahan hutan mangrove yang sedang berproses. Termasuk siapa yang memohon diawal dari 106 SHM, kemudian berpindah tangan ke siapa lagi. “Ada juga tukar guling tanah mangrove, pasti ada permainan?. Kita bongkar semua mafia, bahkan dari info yang ada  bahwa satu penguasaha tiba – tiba mampu menguasai 60 hektar lebih hutan mangrove. Akan kami usut,” ?. Tegasnya. “Siapa pemain lapangan, siapa yang menadah lahan – lahan ini, siapa aktor intelektual, siapa unsur pemerintah yang bermain, wajib diberikan ganjaran hukuman,” cetus politisi berlatar advokat ini.

Sebelumnya Pansus TRAP melakukan rapat dengan BPN. Rapat dipimpin oleh Ketua Pansus TRAP DPRD Bali Made Suparta dengan jajaran Pansus, misalnya Ketut Rohchineng, Somvir dan lainnya. Yang dipanggil adalah Kepala Kanwil BPN Bali Made Daging, termasuk Kepala BPN Badung dan BPN Denpasar. Hadir juga pihak Tahura (Taman Hutan Raya), PUPR Bali dan lainnya. 

Suparta mengatakan desa – desa yang dilewati Tahura adalah Sanur Kauh, Sidakarya, seranggan, pedungan, sesetan, pemogan (wilayah Denpasar), Kemudian di Badung ada Benoa, Tanjung Benoa, Kuta, Kedonganan, Tuban, Jimbaran, 

Yang heboh adalah, Ketika BPN Bali Made Daging menjawab ada terbit sertifikat di wilayah lahan Mangrove yang mencapai 106 sertifikat (badung 71 SHM terbit, Denpasar 35 shm terbit). Kondisi ini membuat rapat menjadi tambah tegang. Ketika dikejar pertanyaan pertanyaann; berapa luasannya, mekanisme penerbitannya, siapa yang mohon, apa dasar permohonan?, histori permohonanya? oleh Suparta, pihak BPN belum bisa memastikan total luasa dari 106 sertifikat. “Luasan sertifikat ada yang berkisar 60 are, 50, 40, 25 are. Totalnya berapa luasannya dari 106 SHM tsb? ujar Suparta menohok. “Maaf kami belum bisa pastikan totalnya,” kilah Made Daging. 

Ternyata terkait bule Rusia yang membangun usaha di lahan mangrove, dengan PT Greenblocks Sustainable Building, diakui juga menjadi salah satu sertifikat yang terbit. BPN awalnya ingin mengarahkan bahwa tanah itu memang sudah bersertifikat. Namun Suparta tak kalah akal, dia mampu mengupas dan menguliti BPN. “Bapak jangan hanya ingin mengatakan bahwa itu Sudah bersertifikat. Yang menjadi masalah utama adalah, kenapa sertifikat bisa terbit di lahan Tahura Ngurah Rai? Atau lahan mangrove,” cetusnya.

Suparta mengatakan, kanan kiri dan belakang lahan itu masih tetap mangrove. Jika mangrove pasti adalah perairan. Dan jelas secara eksisting diawal tidak ada tanah kapur. Jadi sudah ada pemadatan jalan dan sudah ada pengurukan. “Bapak sudah ke lokasi seolah – olah hanya ingin memberikan Gambaran bahwa lahan itu sah dan sudah bersertifikat. Pertanyaan kanan kiri belakang masih mangrove, itu berarti lahan mangrove daerah lindung dan konservasi. Mangrove tumbuh di daerah resapan air bukan di atas batu?,” tanya politsi yang juga Ketua Fraksi PDIP DPRD Bali ini. “Di air pak,” jawab Kepala BPN Bali Daging. 

“Yang jadi masalah sudah jelas, lahan itu diuruk pakai kapur, dipadatkan. Kasarnya ini sudah melakukan reklamasi secara illegal. Lahan tahura sudah beralih fungsi,” cetusnya. “Jadi pertanyaannya, kitika ada yang mohon di lahan konservasi mangrove, BPN malah mengeluarkan sertifikat tandasnya” tanpa melakukan kajian yg dalam dengan berkoordinasi pada Dinas Perikanan dan Kelautan. Bahkan ada info dari masyarakat ketika Pengukuran tanpa ada Penyanding?Pertanyaan ini tidak mampu dijawab tuntas oleh BPN. 

Suparta kemudian membeberkan Undang – Undang 27 tahun 2007 tentang Pesisir dan Pulau – Pulau Kecil. Jelas disampaikan hutan mangrove atau bakau mesti mendapatkan perlindungan, dan  tetap menjadi Kawasan konservasi dan hutan lindung. “Tidak boleh beralih fungsi, tidak boleh dipotong, tidak boleh diuruk. Jika dilanggar ada ancaman pidana sampai 10 tahun dan denda Rp 2 miliar, jelas itu,” tegas politisi yang adalah advokat senior ini.

Dengan fakta – fakta ini, Kesimpulan pertemuan adalah. Pihak Pansus berharap Penegak Hukum polisi dan Kejaksaan maupun Penegak Perda dan Perkada Pol PP untuk mengusut kasus ini. Kemudian tegas Suparta meminta dinas perizinan terkait agar tidak menertibkan izin di 106 sertifikat yang awalnya mangrove menjadi sertifikat Hak Milik (SHM). Kemudian berharap nanti lahan itu bisa dikembalikan ke mangrove. “Agar Kembali fungsinya menjadi green belt (sabuk hijau), alih fungsi lahan tahura ini menjadi salah satu penyebab banjir. Karena air terbendung oleh bangunan, harus nyambung dari daratan dan lautan bertemu di Kawasan mangrove,” tegasnya.

Mal Bali Galeria gimana? “Segera kami akan panggil. Intinya Penegakan tata ruang, aset dan perizinan di wilayah Bali semua harus tuntas satu – satu, sambil terus kami akan melakukan pengecekan dan sidak – sidak,” jawabnya. 

Seperti halnya berita sebelumnya, sempat heboh lahan mangrove di sewa oleh orang Rusia dalam bentuk investasi PMA dan ada Sungai masuk Gedung Mal Bali Galeria?. Selain juga ada hasil sidak pelanggaran lain. 

Lebih lanjutsebagaimana Undang-undang Negara Kesatuan RI No 20 tahun 1961 Tentang Pencabutan Hak Hak Atas Tanah dan Benda Benda Diatanya. Maka ShM tersebut di Cabut dan di batalkan kan, apalagi ada cacat hukum dan diduga hasil manipulatif.  Ujar Suparta.(rl R2)

Selasa, 23 September 2025

Siapapun Bekingnya Harus Ditindak Tegas dan Keras Pansus TRAP Rapat Kerja Dengan Gubernur Koster


Laporan reporter : Tim Lpt Hm

DENPASAR, BALI KINI  – Panitia Khusus Tata Ruang, Aset dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali melakukan rapat kerja dengan Gubernur Bali Wayan Koster. Rapat berlangsung Senin (22/9) di Jaya Sabha. Hasilnya Gubernur Bali mendukung langkah Pansus TRAP dan meminta agar bekerja serius. Pelanggaran agar ditindak tegas dan keras.

Dalam Rapat Kerja dengan Pansus, Gubernur Bali didampingi para pimpinan OPD. Seperti Dinas PUPR, BLH, Pertanian dan lainnya. Sedangkan jajaran Pansus hadir Ketua Pansus Made Suparta, Bersama jajaran Pansus seperti Ketut Rochineng, Somvir, Tama Tenaya, Budiutama dan lainnya. 

Usai pertemuan Made Suparta menjelaskan, Gubernur mengapresiasi langkah – langkah Pansus TRAP. “Kerja – kerja kami didukung penuh oleh Gubernur. Bahkan kami memang sejalan, semangat kami dalam penataan ruang, penertiban aset dan perizinan sama sama satu frekwensi,” ujar politisi yang juga Ketua Fraksi PDIP DPRD Bali ini.

Suparta lebih lanjut mengatakan, Ketika Komisi I DPRD Bali menggagas penertiban Kawasan Bingin. Kemudian terbit rekomendasi untuk dibongkar, Gubernur Koster dan Bupati Badung terdepan dalam eksekusi. Kemudian langkah penertiban ini dilanjutkan untuk proses pembentukan Pansus TRAP. Setelah Pansus terbentuk, sudah mulai bekerja untuk sidak – sidak beberapa Lokasi. “Misalnya Lokasi di Pantai Lima, Badung yang dominan adalah LSD (Lahan Sawah Dilindungi) namun sudah terbangun. Kemudian penutupan Magnum di Canggu, yang melanggar. Lanjut juga ke Nuanu City atau Luna Beach Club dan lainnya,” jelas Suparta.

Setelah itu Bali diterjang musibah. Banjir bandang melanda Bali, hingga jatuh korban jiwa. Masalah alih fungsi, masalah daerah resapan air dan masalah sempadan Sungai yang menjadi titik tumpu, untuk dituntaskan. “Setelah musibah kami sudah sidak kebeberapa Lokasi. Ada area usaha milik orang Rusia, sudah bersertifikat. Yang adalah Kawasan hutan mangrove di Sidakarya,” jelasnya.

Termasuk ada juga pelanggaran di Padanggalak, depan Hongkong Garden. Semua pelanggaran ini akan ditindaklanjuti. Apa reaksi Gubernur? “Gubernur mendukung langkah untuk ditindak tegas, bahkan harus keras. Untuk ada efek jera, kalau salah tutup, kalua fatal bongkar,” jelasnya.

Politisi asal Tabanan ini mengatakan, nantinya terus akan bergerak. Semangat dan ketegasan pemerintah seperti di Pantai Bingin akan terus digelorakan untuk membuat penataan Bali lebih Baik. “Ini masa depan Bali. Tata ruang mesti dijaga, tegakan Perda tata ruang. Masalah aset mesti diusut, jika ada penyalahgunaan aset. Termasuk masalah perizinan, kalua tidak ada izin harus ditindak tegas dan keras,” tegas politisi asal Tabanan ini. “Termasuk Mal Bali Galeria kami akan usut tuntas,” sambungnya.

Bahkan dalam rapat kerja ini Gubernur juga meminta agar Pansus bekerja serius dan jika ada yang menggunakan beking atau pelindung dari tokoh atau pejabat. Agar dilawan dan ditindak tegas. “Kalau ada yang pakai beking, atau menyebut – nyebut dijaga orang hebat, pejabat atau tokoh harus ditindak tegas. Siapapun bekingnya, kami bekerja sesuai aturan, salah yang disanksi tegas,” pungkas Made Suparta.

Selasa, 16 September 2025

DPRD Bali Tanggapi Pendapat Gubernur soal Raperda Angkutan Pariwisata Berbasis Aplikasi

 


Laporan reporter: I Made Arnawa

Denpasar, Bali Kini – DPRD Provinsi Bali resmi menyampaikan tanggapan atas pendapat Gubernur Bali terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif tentang Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi. Tanggapan ini dibacakan oleh Koordinator Pembahas Raperda, I Nyoman Suyasa, ST, dalam Rapat Paripurna ke-4 DPRD Bali Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026, Senin (15/9).

Dalam paparannya, Suyasa menegaskan Raperda ini disusun sebagai upaya memberikan kepastian hukum, melindungi kepentingan konsumen serta pelaku usaha lokal, meningkatkan profesionalitas transportasi pariwisata, dan menciptakan sistem transportasi yang tertib, aman, nyaman, serta berkelanjutan.

“Raperda ini diharapkan menjadi instrumen hukum daerah yang responsif, progresif, inovatif, dan mampu menjawab tuntutan masyarakat, khususnya para driver lokal agar mendapat perlindungan dan daya saing yang sehat,” jelasnya.

Raperda tersebut terdiri dari XII Bab dan 17 Pasal, dengan ruang lingkup pengaturan mulai dari kewajiban perusahaan penyedia aplikasi, kewajiban perusahaan angkutan sewa khusus pariwisata (ASKP), kendaraan dan pengemudi, tarif, kuota, perlindungan masyarakat, hingga pembinaan dan pengawasan.

Menanggapi masukan Gubernur Bali pada paripurna sebelumnya, DPRD menyatakan sepakat atas beberapa poin penting, di antaranya:

1. Pentingnya memperhatikan aspek legal drafting sesuai peraturan perundang-undangan

2. Penertiban penggunaan kendaraan ber-plat luar Bali, izin operasional, dan kewajiban pengemudi ber-KTP Bali serta memiliki sertifikat kompetensi.

3. Skema kemitraan dengan koperasi atau perusahaan penyedia aplikasi berizin tanpa menghilangkan hak kepemilikan kendaraan.

4. Standar layanan ASKP berbasis nilai budaya Bali dengan label resmi Kreta Bali Smita.

5. Perlindungan pelaku lokal melalui pengaturan tarif batas atas dan bawah, serta penentuan kuota kendaraan sesuai kebutuhan destinasi wisata.

DPRD juga menyoroti masalah persaingan tidak sehat antara pelaku lokal dan aplikator, serta absennya standarisasi layanan angkutan pariwisata di Bali. Raperda ini, menurut Suyasa, akan mengakomodasi kebutuhan tersebut sekaligus menyesuaikan dengan aturan Kementerian Perhubungan.

“Harapan kami, Raperda ini nantinya dapat menjadi payung hukum yang berpihak pada masyarakat Bali sekaligus mendukung tata kelola transportasi pariwisata yang lebih baik,” pungkasnya.

Raperda tentang Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi ini selanjutnya akan masuk tahap pembahasan untuk disempurnakan hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (arn)

DPRD Bali Tanggapi Pandangan Gubernur soal Raperda Keterbukaan Informasi Publik


Laporan reporter: Gusti Ayu Purnamiasih

Denpasar, Bali Kini – DPRD Provinsi Bali menyampaikan tanggapan atas pandangan Gubernur Bali terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik. Tanggapan tersebut dibacakan oleh Ni Made Sumiati, SH dalam Rapat Paripurna ke-4 DPRD Bali Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026, Senin (15/9).


Dalam paparannya, DPRD menegaskan bahwa hak atas informasi merupakan bagian dari hak asasi manusia sekaligus hak konstitusional warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 28F UUD 1945. Karena itu, keterbukaan informasi publik dipandang sebagai instrumen penting dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.


“Di era digital saat ini, akses terhadap informasi publik harus cepat, tepat, mudah, valid, serta memperhatikan kelompok disabilitas. Raperda ini hadir untuk menjamin hal tersebut,” ujar Sumiati.


DPRD sependapat dengan masukan Gubernur terkait pentingnya memperhatikan aspek legal drafting, penyelarasan dengan peraturan nasional, serta penguatan Komisi Informasi Daerah. Raperda ini juga menekankan perlunya dukungan anggaran, SDM, dan infrastruktur digital yang memadai agar pelaksanaan keterbukaan informasi publik dapat berjalan optimal.


Selain itu, DPRD menilai penguatan kelembagaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di seluruh perangkat daerah menjadi hal yang krusial. Mekanisme pengangkatan Komisi Informasi melalui panitia seleksi yang transparan juga dipandang perlu untuk menjamin integritas lembaga penyelesaian sengketa informasi.


Dewan menekankan pentingnya pengaturan tata kelola informasi, baik elektronik maupun non-elektronik, untuk menciptakan ekosistem digital yang sehat sekaligus melindungi kepentingan publik. Substansi Raperda KIP harus mampu mengatur tata krama, perilaku, serta hak dan kewajiban setiap orang di ruang digital tanpa mengurangi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi.


Sebagai bagian akhir, DPRD mengingatkan perlunya ketentuan peralihan agar tidak terjadi kekosongan hukum, termasuk penyesuaian PPID, FKPPID, dan Komisi Informasi Provinsi Bali segera setelah Perda ini disahkan.


“Raperda Keterbukaan Informasi Publik diharapkan menjadi payung hukum yang menjamin hak publik dalam mengakses informasi penyelenggaraan pemerintahan di Bali. Ini penting untuk mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan, efektif, efisien, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan,” pungkas DPRD. (Arn)

Kamis, 04 September 2025

DPRD Bali Ajukan Dua Raperda Baru: Keterbukaan Informasi Publik dan Transportasi Pariwisata Berbasis Aplikasi


Laporan reporter: I Made Arnawa

Denpasar, Bali Kini — DPRD Provinsi Bali resmi menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif dalam Rapat Paripurna ke-1 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026. Kedua Raperda tersebut yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik dan Raperda tentang Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi di Provinsi Bali, Rabu (3/9/2025) 


Ketua Bapemperda DPRD Bali, I Ketut Tama Tenaya, SS., M.Si., menegaskan bahwa penyusunan kedua Raperda ini berangkat dari kebutuhan hukum dan sosial di masyarakat.


Keterbukaan Informasi Publik


Dalam paparannya, Tama Tenaya menyebut keterbukaan informasi publik merupakan pilar utama demokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik. Namun, praktik di lapangan masih menghadapi tantangan serius, mulai dari rendahnya kepatuhan badan publik, keterlambatan respons terhadap permohonan informasi, hingga terbatasnya kapasitas PPID.


“Melalui Raperda ini, Pemprov Bali wajib menjamin hak masyarakat memperoleh informasi publik dengan cepat, mudah, dan biaya ringan,” ujarnya.

Raperda ini nantinya akan mengatur 13 Bab dengan 40 Pasal, mencakup hak dan kewajiban, kelembagaan PPID, klasifikasi informasi, standar layanan, mekanisme sengketa informasi melalui Komisi Informasi Bali, hingga peran serta masyarakat dan mekanisme evaluasi.


Transportasi Pariwisata Berbasis Aplikasi


Selain itu, DPRD Bali juga mendorong regulasi terkait transportasi wisata berbasis aplikasi yang semakin marak digunakan wisatawan. Raperda ini dinilai penting untuk menjamin layanan transportasi yang aman, nyaman, terjangkau, sekaligus sejalan dengan nilai budaya lokal.


“Regulasi ini hadir untuk memberi kepastian hukum bagi semua pihak, baik pengemudi, perusahaan aplikasi, pelaku usaha lokal, maupun konsumen,” jelasnya.


Raperda yang terdiri dari 12 Bab dengan 17 Pasal ini mengatur kewajiban penyedia aplikasi dan perusahaan angkutan, standar pelayanan minimal, sistem pengawasan, perlindungan konsumen, partisipasi masyarakat, hingga sanksi administratif. Raperda juga menekankan pentingnya pelibatan tenaga kerja lokal, dukungan terhadap UMKM, dan promosi destinasi Bali melalui platform digital.


Harapan DPRD


Tama Tenaya menegaskan, kedua Raperda ini merupakan upaya DPRD Bali dalam merespons dinamika pembangunan daerah, terutama di bidang pemerintahan terbuka dan transportasi pariwisata yang berbasis teknologi.


“Kami berharap masyarakat, tokoh adat, akademisi, dan seluruh pemangku kepentingan ikut memberikan masukan agar Raperda ini nantinya aplikatif, berdaya guna, dan berhasil guna,” pungkasnya.


Rapat paripurna yang digelar pada Buda Pon Watugunung, 3 September 2025 tersebut dihadiri Gubernur dan Wakil Gubernur Bali, pimpinan DPRD, Sekda beserta jajaran, kelompok ahli, serta tamu undangan lainnya. 

Sabtu, 16 Agustus 2025

DPRD Bali Sahkan Raperda Bale Kerta Adhyaksa, Perkuat Penyelesaian Perkara Adat


Laporan reporter: I Made Arnawa

Denpasar, Bali Kini – DPRD Provinsi Bali resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bale Kerta Adhyaksa dalam Rapat Paripurna ke-34, Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024-2025. Raperda ini diharapkan menjadi instrumen strategis dalam memperkuat penyelesaian perkara adat melalui pendekatan mediasi yang partisipatif dan restoratif.

Ketua Tim Pembahasan, Agung Bagus Tri Candra Arka, SE., menjelaskan bahwa Bale Kerta Adhyaksa akan berfungsi sebagai lembaga pendamping Kerta Desa Adat dalam menangani perkara adat (wicara), sekaligus menjembatani persoalan hukum adat dengan lembaga negara seperti Kejaksaan, Pengadilan, dan instansi pemerintah terkait.

“Bale Kerta Adhyaksa hadir untuk meminimalisir dampak perkara hukum terhadap kehidupan sosial masyarakat adat, dengan mengedepankan asas penyelesaian yang sederhana, murah, cepat, serta berbasis keadilan restoratif,” ujarnya.

Pembahasan Raperda ini berlangsung sejak 6 hingga 12 Agustus 2025, melalui serangkaian agenda mulai dari penyampaian penjelasan Gubernur, pendalaman di komisi DPRD, hingga rapat konsultasi bersama Kejaksaan Tinggi Bali. Fraksi-fraksi DPRD (PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra-PSI, dan Demokrat-Nasdem) seluruhnya memberikan dukungan terhadap pengesahan regulasi ini.

Raperda Bale Kerta Adhyaksa terdiri dari 12 bab yang mengatur mulai dari asas, maksud dan tujuan, kewenangan pemerintah daerah, pembentukan lembaga dan struktur organisasi, fungsi serta wewenang Bale Kerta Adhyaksa, hingga mekanisme pendanaan.

Landasan hukum penyusunan Raperda ini antara lain UUD 1945, UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU No. 15/2023 tentang Provinsi Bali, serta Perda Bali No. 4/2019 tentang Desa Adat.

DPRD Bali menegaskan, hadirnya Bale Kerta Adhyaksa tidak akan mengurangi kewenangan Kerta Desa Adat, melainkan memperkuat dan memfasilitasi penyelesaian perkara adat secara akuntabel, efektif, dan sesuai nilai-nilai kearifan lokal.

“Keberadaan Bale Kerta Adhyaksa diyakini mampu memperkuat kedamaian, kemandirian, dan harmoni desa adat di Bali, bahkan berpotensi menjadi model nasional bagi daerah lain yang memiliki karakteristik budaya serupa,” tutup Agung Bagus Tri Candra Arka.

Kamis, 14 Agustus 2025

Fraksi Gerindra-PSI Soroti Beban Desa Adat dan Potensi Konflik Norma dalam Raperda Bale Kertha Adhyaksa


Laporan reporter: I Made Arnawa

Denpasar, Bali Kini– Fraksi Gerindra-PSI DPRD Provinsi Bali memberikan sejumlah catatan kritis terhadap Raperda Provinsi Bali tentang Bale Kertha Adhyaksa Desa Adat. Pandangan umum tersebut disampaikan Gede Harja Astawa dalam Rapat Paripurna ke-31 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024–2025, Senin (11/8/2025).

Gerindra-PSI mengapresiasi inisiatif Kejaksaan Tinggi Bali yang bertujuan memperkuat penegakan hukum berbasis kearifan lokal. Namun, fraksi mengingatkan agar niat baik tersebut tidak berujung pada penumpukan beban tugas di Desa Adat yang sumber daya manusianya berbeda-beda.

“Optimisme saja tidak cukup. Tanpa memperhatikan realitas di lapangan, peraturan ini hanya akan menjadi pajangan di perpustakaan,” tegas Harja Astawa.

Fraksi juga mempertanyakan penggunaan kata Adyaksa dalam judul Raperda, yang identik dengan Kejaksaan. Menurut Gerindra-PSI, hal ini bisa menjadi pisau bermata dua dan berpotensi memicu kerumitan jika lembaga penegak hukum lain membuat wadah serupa.

Selain itu, fraksi meminta penjelasan terkait Naskah Akademik dan penjabaran pasal demi pasal, yang hingga pandangan umum dibacakan belum mereka terima. Mereka menilai hal ini penting untuk memastikan keabsahan prosedural dan substansi hukum.

Gerindra-PSI juga menyoroti sejumlah inkonsistensi istilah, potensi konflik norma dengan Perda Desa Adat Bali Nomor 4 Tahun 2019, serta ketidaksesuaian dasar hukum Raperda yang menggunakan KUHP baru, padahal baru berlaku pada 2 Januari 2026.

“Jika Naskah Akademik belum tersedia, pembahasan sebaiknya ditunda. Empat komponen dasar — subjek hukum, pokok sengketa, hukum materiil, dan hukum acara — harus jelas untuk menghindari tumpang tindih kewenangan,” jelasnya.

Fraksi menegaskan bahwa pembentukan Bale Kertha Adhyaksa harus selaras dengan nilai kejujuran, kecakapan, dan kemerdekaan dalam penegakan hukum, serta sinkron dengan aturan yang berlaku agar tidak menimbulkan masalah kelembagaan di kemudian hari. 

DPRD Bali Dukung Penuh Pembentukan Bale Kertha Adhyaksa sebagai Penguat Keadilan Restoratif Berbasis Adat


Laporan reporter: I Made Arnawa

Denpasar, Bali Kini– Fraksi PDI Perjuangan, Partai Golkar, dan Partai Demokrat-Nasdem DPRD Provinsi Bali menyatakan dukungan penuh terhadap Raperda tentang Bale Kertha Adhyaksa di Bali. Dukungan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-31 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024–2025 di Denpasar, Senin (11/8/2025).

Ketiga fraksi menilai pembentukan Bale Kertha Adhyaksa merupakan langkah strategis memperkuat sistem keadilan restoratif berbasis kearifan lokal, sejalan dengan Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat. Lembaga ini diharapkan mampu menjembatani hukum adat dengan hukum positif dalam penyelesaian sengketa, perkara pidana ringan, dan konflik sosial melalui musyawarah.

“Bale Kertha Adhyaksa bukan untuk menempatkan Kerta Desa Adat di bawah subordinasi, tetapi sebagai kemitraan fungsional yang saling melengkapi,” tegas juru bicara fraksi, I Gusti Ngurah Gede Marhaendra Jaya.

Dalam pandangannya, fraksi-fraksi menyampaikan lima catatan strategis:

1. Penguatan kelembagaan agar memiliki kepastian hukum dan legitimasi jelas.

2. Penguatan koordinasi guna mencegah tumpang tindih kewenangan dengan aparat penegak hukum dan otoritas adat.

3. Pengaturan sanksi adat yang eksplisit, baik sekala maupun niskala, sebagai instrumen pemulihan sosial.

4. Optimalisasi instrumen hukum untuk mendukung visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali.

5. Penguatan dokumentasi dan pelaporan digital demi akuntabilitas dan referensi penyelesaian perkara di masa depan.

Fraksi-fraksi juga mengapresiasi langkah Gubernur Bali dan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali yang telah melakukan sosialisasi Raperda ke sembilan kabupaten/kota, memastikan aspirasi masyarakat terakomodasi.

Mereka optimistis pengesahan Raperda ini akan menjadi tonggak sejarah bagi kemandirian desa adat di Bali dan bisa menjadi model nasional bagi daerah lain dengan karakter sosial budaya serupa

Minggu, 10 Agustus 2025

DPRD Bali Setujui Perubahan APBD 2025, Defisit Berkurang Rp47,3 Miliar


Laporan reporter: I Made Arnawa

Denpasar, Bali Kini - DPRD Provinsi Bali resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Semesta Berencana Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah. Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna ke-28 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024-2025 di Gedung DPRD Bali, Rabu (6/8/2025).

Dalam pendapat akhirnya, DPRD Bali menyebutkan bahwa perubahan APBD tahun ini dirancang dengan defisit sebesar Rp752,346 miliar. Angka ini turun Rp47,314 miliar dibanding APBD induk 2025 yang sebelumnya defisit Rp799,660 miliar. Target pendapatan daerah dalam APBD perubahan mencapai Rp6,656 triliun atau naik Rp628,507 miliar dari APBD induk, sementara belanja daerah meningkat menjadi Rp7,408 triliun atau bertambah Rp581,192 miliar.

Pembiayaan neto tercatat positif sebesar Rp222,268 miliar, berasal dari penerimaan pembiayaan Rp623,732 miliar (dari SILPA 2024) dan pengeluaran pembiayaan Rp401,464 miliar untuk penyertaan modal dan pembayaran utang. Guna menutup defisit, pemerintah daerah akan mengandalkan pinjaman daerah sebesar Rp530,078 miliar.

Wakil Koordinator Pembahas Drs. I Wayan Gunawan, M.A.P., dan Koordinator Pembahas Drs. Gede Kusuma Putra, Ak., MBA., MM., dalam rapat tersebut juga menyampaikan beberapa rekomendasi kepada Pemprov Bali. Di antaranya, optimalisasi pendapatan dari kawasan Pusat Kebudayaan Bali dan Nusa Dua, percepatan implementasi Perda Nomor 7 dan 8 Tahun 2023 yang selama 1,5 tahun belum memberi kontribusi PAD, serta program bedah rumah bagi warga kurang mampu mulai tahun anggaran 2026.

“Kami Dewan menyetujui untuk menetapkan Raperda di atas menjadi Perda,” tegas Wayan Gunawan di akhir sidang.

Berdasarkan indikator makro, target pertumbuhan ekonomi Bali tahun 2025 dipatok pada kisaran 5,50–6,00 persen, kemiskinan 3,57–3,93 persen, pengangguran terbuka 1,87–2,35 persen, IPM 78,78, dan gini ratio 0,343–0,347.

Jumat, 25 Juli 2025

Fraksi Golkar Soroti Penurunan Belanja Modal dan Anggaran Pendidikan dalam Raperda Perubahan APBD Bali 2025


Laporan reporter: I Made Arnawa

Denpasar, Bali Kini -  Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Bali menyampaikan sejumlah catatan kritis dan masukan tajam terhadap Raperda Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna ke-25, Senin (21/7/2025). Pandangan umum fraksi yang dibacakan oleh Drs. I Wayan Gunawan, MAP., menyoroti berbagai dinamika perubahan struktur anggaran, termasuk penurunan belanja modal dan pengurangan signifikan anggaran di bidang pendidikan.

Fraksi Golkar menyoroti realisasi pendapatan daerah hingga 20 Juni 2025 yang baru mencapai Rp2,77 triliun atau 45,96% dari target. Namun, optimisme tetap disampaikan atas target pendapatan sebesar Rp6,5 triliun, termasuk proyeksi Pungutan Wisatawan Asing (PWA) yang diyakini mampu melampaui target Rp400 miliar.

Namun, kekhawatiran mencuat terhadap turunnya alokasi belanja modal yang menyusut Rp158,9 miliar atau 15,77%. Golkar menilai penurunan ini mengancam peningkatan layanan publik jangka panjang. Bahkan hingga pertengahan tahun, realisasi belanja modal baru menyentuh Rp48,2 miliar (4,79%).

Lebih lanjut, Fraksi Golkar juga menyoroti belum dialokasikannya anggaran untuk program strategis "Satu Keluarga Satu Sarjana", meskipun mendapat sambutan positif dari masyarakat. Tak hanya itu, anggaran untuk Trans Metro Dewata sebesar Rp57 miliar juga dipertanyakan peruntukannya karena dinilai belum efektif dalam melayani masyarakat.

Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 yang mendorong efisiensi anggaran juga turut berdampak pada pemangkasan di berbagai sektor, termasuk pendidikan yang turun Rp39 miliar, BNPB Bali turun Rp4,4 miliar, serta Dinas Kominfo dan Statistik yang dipotong Rp146 miliar. Golkar mendesak penjelasan atas langkah pemotongan ini, terutama mengingat urgensinya dalam pelayanan publik dan mitigasi bencana.

Fraksi Golkar juga mengangkat sejumlah isu aktual seperti ketegasan terhadap pelanggaran RTRW, polemik kewenangan Majelis Desa Adat, serta kerusakan jalan nasional Denpasar-Gilimanuk dan irigasi di kawasan pariwisata. Tak ketinggalan, mereka mendesak Gubernur untuk turun tangan atas kasus beras oplosan, kematian ikan di Danau Batur, dan permasalahan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang belum menyerap semua siswa.

Terkait dimasukannya proyek pembangunan Bali Utara ke dalam RPJMN 2025-2026 melalui Perpres No. 12/2025, Golkar meminta tanggapan resmi Gubernur untuk memastikan komitmen pusat benar-benar diwujudkan demi pemerataan pembangunan. 

Fraksi Demokrat-NasDem Kritisi Rencana Pinjaman Daerah dalam Perubahan APBD Bali 2025


 Laporan reporter: I Made Arnawa

Denpasar, Bali Kini – Fraksi Demokrat-NasDem DPRD Provinsi Bali menyampaikan kritik tajam terhadap rencana perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Semesta Berencana Tahun Anggaran 2025. Dalam rapat paripurna ke-25, juru bicara Fraksi, I Gusti Ayu Mas Sumatri, menyatakan bahwa rancangan pendapatan yang disampaikan Gubernur Bali dinilai terlalu pesimis, khususnya dalam hal Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Fraksi menyoroti rencana pinjaman daerah sebesar Rp347 miliar untuk menutup defisit Rp569 miliar, padahal mereka yakin defisit tersebut bisa ditutup tanpa utang jika PAD ditingkatkan secara realistis berdasarkan tren data tiga tahun terakhir. Mereka mengusulkan penerapan metode analisis deret waktu (time series analysis) sebagai pendekatan perencanaan anggaran yang lebih masuk akal dan berbasis data nyata.

Selain masalah pendapatan dan belanja, Fraksi Demokrat-NasDem juga mempertanyakan lonjakan belanja operasional yang naik Rp500 miliar dibanding tahun sebelumnya, di tengah upaya efisiensi nasional. Mereka menuntut penjelasan logis dari Gubernur atas kenaikan tersebut.

Tak hanya itu, fraksi juga menyoroti persoalan klasik seperti pengangkatan tenaga kontrak yang belum tuntas, potensi bencana akibat cuaca ekstrem, hingga masalah sampah dan kemacetan yang makin akut. Mereka juga mengkritik maraknya vila ilegal yang dinilai menggerus pendapatan sektor perhotelan serta menyarankan penguatan koperasi dan pasar tradisional sebagai penyeimbang ekspansi toko modern.

Di sisi lain, Demokrat-NasDem mendorong Gubernur Bali untuk lebih serius mengembangkan wilayah luar Denpasar, seperti melanjutkan pengembangan Dermaga Cruise Manggis, Pelabuhan Amed, dan wacana Bandara Buleleng demi pemerataan pariwisata.

"Kami berharap tanggapan Gubernur bisa menjawab keresahan dan logika fiskal yang kami bangun berdasarkan data riil, bukan sekadar asumsi pesimistis," tegas Mas Sumatri menutup pandangan fraksi.

Fraksi Gerindra-PSI Kritisi Strategi Defisit dan Potensi PAD Tak Maksimal dalam Raperda Perubahan APBD Bali 2025


Laporan Reporter: I Made Arnawa

Denpasar, Bali Kini  -  Fraksi Gerindra-PSI DPRD Provinsi Bali menyampaikan sejumlah catatan tajam terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025. Dalam Rapat Paripurna ke-25, Fraksi menyoroti ketimpangan antara potensi dan realisasi Pendapatan Daerah, serta mempertanyakan motif di balik penganggaran pinjaman daerah yang berulang kali tak terealisasi.

Dalam pandangan yang dibacakan oleh I Kadek Diana, Fraksi Gerindra-PSI menyoroti bahwa meskipun pendapatan daerah direncanakan naik menjadi Rp6,50 triliun dan belanja meningkat ke Rp7,07 triliun, defisit tetap muncul sebesar Rp569,42 miliar. Fraksi mempertanyakan kenapa pinjaman daerah sebesar Rp347,15 miliar kembali diajukan untuk menutup defisit, padahal dalam dua tahun terakhir pinjaman serupa tidak pernah terealisasi, namun belanja tetap berjalan normal.

Lebih lanjut, Fraksi menyoroti bahwa Pungutan Wisatawan Asing (PWA) yang ditargetkan Rp400 miliar masih jauh di bawah potensi sesungguhnya yang diperkirakan mencapai Rp950 miliar, berdasarkan data kunjungan wisatawan dan tarif pungutan Rp150.000 per orang. Fraksi meminta agar Gubernur serius menggenjot penerimaan dari sektor ini, bahkan menyarankan agar angka PWA dinaikkan menjadi Rp747,15 miliar guna menutup defisit tanpa perlu utang daerah.

Fraksi Gerindra-PSI juga mendesak agar Pemerintah Provinsi lebih transparan dalam mencantumkan secara eksplisit program-program yang dibiayai dari PWA sebagaimana diamanatkan dalam Perda No. 6 Tahun 2023. Mereka menegaskan pentingnya akuntabilitas dan keterbukaan atas dana yang berasal dari kontribusi wisatawan asing, agar benar-benar memberi dampak pada pelestarian budaya dan lingkungan Bali.

Menutup pandangan umum, Fraksi Gerindra-PSI menyampaikan kritik terhadap pola politik anggaran yang dianggap “sengaja melambungkan belanja dan merendahkan pendapatan” demi menciptakan kesan kinerja luar biasa ketika PAD berhasil melampaui target tanpa realisasi pinjaman. Fraksi meminta penjelasan logis dan transparan atas pola ini, serta dampaknya terhadap penilaian kinerja pemerintah.

Selasa, 22 Juli 2025

Fraksi PDI Perjuangan Soroti Sejumlah Aspek Kritis dalam Raperda Perubahan APBD Bali 2025


Laporan reporter: I Made Arnawa

Denpasar, Bali Kini — Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Bali menyampaikan pandangan umum mereka terhadap Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna ke-25 masa persidangan III yang digelar Senin (21/7/2025).

Penyampaian pandangan umum dibacakan oleh I Putu Suryandanu Willyan Richart, SE., M.M., yang menegaskan bahwa perubahan APBD tidak sekadar penyesuaian teknokratis, melainkan refleksi dari dinamika kebijakan fiskal yang harus tetap berorientasi pada keadilan sosial, keseimbangan ekologis, dan keberlanjutan pembangunan sesuai visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali.

Dalam penyampaiannya, Fraksi PDI Perjuangan mengapresiasi proyeksi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari semula Rp3,58 triliun menjadi Rp4,05 triliun. Namun, mereka meminta kejelasan atas dasar asumsi peningkatan tersebut, mengingat kondisi ekonomi global yang belum stabil.

Fraksi juga menyoroti penurunan pendapatan transfer sebesar Rp2,04 miliar dan meminta penjelasan terkait dampaknya pada program yang didanai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, serta langkah mitigasi yang telah disiapkan pemerintah daerah.

Terkait belanja daerah yang meningkat menjadi Rp7,07 triliun, Fraksi mencatat adanya penurunan signifikan pada belanja modal dan belanja tidak terduga, yang dinilai berpotensi melemahkan ketahanan infrastruktur dan respons terhadap situasi darurat.

Namun demikian, Fraksi memberi apresiasi terhadap kenaikan belanja bagi hasil dari Rp582 miliar menjadi Rp1,01 triliun, sambil mengingatkan pentingnya distribusi yang adil dan transparan antardaerah.

Defisit anggaran sebesar Rp569 miliar yang ditutup melalui SiLPA 2024 dan pinjaman daerah juga menjadi perhatian. Fraksi mendorong prinsip kehati-hatian fiskal dan meminta penjelasan rinci terkait rencana penerimaan pinjaman sebesar Rp347 miliar, termasuk urgensi dan dampaknya terhadap keuangan daerah di masa depan.

Fraksi PDI Perjuangan menegaskan bahwa perubahan APBD harus tetap berpihak pada kepentingan rakyat banyak, menjaga kelestarian lingkungan Bali, dan memperkuat ketahanan ekonomi lokal. Dengan semangat Trisakti dan nilai-nilai ideologis Bung Karno, mereka menyerukan agar kebijakan anggaran tetap berpihak pada wong cilik serta menjaga kedaulatan dan jati diri budaya Bali.

Minggu, 20 Juli 2025

Pengelolaan Sampah di Kota Mataram Secara Modern Hasilkan Produk Bernilai Ekonomi


MATARAM- BALI KINI
- Persoalan sampah selama ini masih menjadi isu serius diberbagai daerah. Tak terkecuali di Bali. Bahkan, Pemerintah Daerah (Pemda) terus berupaya melakukan penanganan baik itu tindakan maupun melalui regulasi.

Meski demikian, ada beberapa daerah yang tampak berhasil menangangi sampah hingga menghasilkan produk-produk dari pengolahan itu sendiri. Di Nusa Tenggara Barat (NTB) misalnya tepatnya di Kota Mataram. Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Sandubaya Mataram yang berlokasi di Kecamatan Sandubaya ini mampu mengolah sampah 40-60 ton perhari. 

Inilah yang menarik minat dari Setwan DPRD Bali bersama Forum Wartawan DPRD (Forward) Bali untuk melakukan studi tiru dengan tema “Pengolahan Sampah Anorganik menjadi Ecobrick dan Refuse Derived Fuel (RDF)”, Rabu (16/07). Rombongan Setwan bersama rekan jurnalis dipimpin langsung oleh Kepala Bagian (Kabag) Umum Sekwan Bali, I Kadek Putra Suantara di dampingi Kepala Sub Bagian (Kasubag) TU, Kepegawaian, Humas dan Protokol, Gede Agus ‘Toyit’ Sumantika.

Kunjungan tersebut, diharapkan bisa menjadi masukan serta sharing pengalaman terkait penanganan sampah yang selama ini menjadi isu krusial. “Kami ingin belajar dan sharing ilmu bagaimana pengolahan sampah ini. Sehingga kami bisa memberikan masukan kepada pihak-pihak terkait,” ujar Kabag Umum Sekwan Bali, I Kadek Putra Suantara.

Menurut Kadek Putra, selama ini memang diakui, sampah plastik masih mendominasi dan sulit penguraiannya. Oleh karena itu, perlu ada langkah-langkah prefentif. Misalnya saja, pemilihan sampah dimulai dari rumah tangga. “Memang paling efektif itu pemilihan sampah dimulai dari rumah tangga. Kami mendorong itu,” ujarnya lagi.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Persampahan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Mataram, Vidi Partisan Yuris Gamanjaya didampingi Kepala UPTD Laboratorium Lingkungan Hidup Kota Mataram, Salikin menjelaskan, setidaknya sampah di Kota Mataram perharinya mencapai 260 ton. Sedangkan TPST Sandubaya hanya mampu mengelola 40-60 ton perhari tanpa melibatkan pihak lain. 

Dengan adanya TPST Sandubaya tersebut, pihaknya mampu mempekerjakan puluhan tenaga kontrak. Menariknya, sampah-sampah yang masuk tidak menimbulkan kan bau. “Sampah-sampah yang masuk ini harus selesai dikelola dalam waktu satu hari. Setelah selesai langsung dilakukan penyemprotan disinfeksi agar tak menimbulkan bau,” jelasnya.

Berdirinya TPST Sandubaya ini tak lepas dari bantuan dana dari World Bank sebesar Rp21 Milyar. Yang mana, konsep pembangunan sendiri dirancang oleh DLH Kota Mataram sendiri. Oleh karena itu, pengelolaan sampah di Kota Mataram tidak bergantung pada pihak lain.

Bukan itu saja, pengolahan sampah di TPST Sandubaya juga menghasilkan produk-produk bernilai ekonomis. Yakni Paving Blok dan budidaya Maggot yakni sejenis larva dari lalat Black Soldier Fly (BSF), yang dikenal juga sebagai Hermetia illucens. Bahkan, produksi Maggot sendiri tak main-main, perhari bisa mencapai 100 kg. “Produksi Maggot kami itu 100 kg per hari. Begitu juga dengan plastik kresek diolah jadi paving block,” jelasnya.

Disisi lain, Kepala UPTD Laboratorium Lingkungan Hidup Kota Mataram, Salikin menambahkan, Kota Mataram saat ini darurat sampah. Bahkan, Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Provinsi kini sudah overkapasitas. Oleh karena itu, dengan adanya TPST Sandubaya ini sangat membantu dalam penguraian maupun pengelolaan sampah. “Hampir 70 persen pengelolaan masih mengandalkan pembuangan. Tapi saat ini kami arahkan ke pengolahan di TPST. Ini sangat membantu,” katanya.

Salikin menyatakan, selama ini permasalahan yang masih belum terlaksana secara maksimal adalah terkait pemilihan. Senada dengan Kadek Putra Suantara, pemilihan memang harus dilakukan mulai dari rumah tangga. Ini dilakukan guna melibatkan partisipasi masyarakat dalam penanganan sampah. “Partisipasi masyarakat sangat diperlukan, supaya pengelolaan sampah berjalan maksimal,” tegasnya.

Mengenai hasil produksi dari pengolahaan sampah itu sendiri, Salikin memaparkan, dari 200 ton lebih sampah harian, 24,6 ton diolah menjadi Maggot dan kompos. Maggot hidup dijual seharga Rp. 6.000 per kg, dan Maggot kering Rp15 ribu perkilo. Menariknya, hasil penjualan Maggot itu sendiri tak masuk ke pendapatan daerah, melainkan sebagai bonus para tenaga kontrak dan masyarakat yang berpartisipasi.

“Untuk Maggot kami pasarkan, banyak peternak ayam, ikan, dan burung yang membutuhkan. Hasil penjualan ini tidak masuk ke pendapatan daerah, ini kami berikan kepada karyawan dan masyarakat yang berpartisipasi sebagai bonus,” pungkasnya. 

Kamis, 10 Juli 2025

DPRD Bali Terima RPJMD 2025-2029 Yang Disampaikan Gubernur Bali


Laporan Reporter : Arnawa

Denpasar, Bali Kini– Tiga Raperda strategis dalam Rapat Paripurna ke-22 dan ke-23 DPRD Provinsi Bali, Rabu (9/7) yang disampiakan Gubernur Wayan Koster diterima DPRD Bali 

Ketiga dokumen tersebut adalah Raperda tentang RPJMD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2025–2029, Pertanggungjawaban APBD 2024, serta Perubahan APBD (APBDP) Tahun Anggaran 2025.

RPJMD 2025–2029 akan menjadi pedoman pembangunan Bali lima tahun ke depan, selaras dengan visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru”.

Sementara itu, laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2024 disusun sebagai bentuk akuntabilitas, berisi laporan realisasi anggaran, neraca, arus kas, hingga capaian kinerja.

Dalam pengantar Raperda APBD Perubahan 2025, Koster menyampaikan perubahan signifikan terhadap struktur pendapatan dan belanja daerah. Pendapatan daerah ditargetkan naik dari Rp6,02 triliun menjadi Rp6,5 triliun—naik Rp473 miliar lebih. Peningkatan ini terutama disumbang oleh:

Pajak Daerah naik Rp249 miliar, Retribusi naik Rp23 miliar,Hasil pengelolaan kekayaan daerah naik Rp32 miliar,Lain-lain PAD yang sah naik Rp169 miliar.Meski  endapatan naik, pendapatan transfer dari pusat justru turun Rp2 miliar lebih. Dari sisi belanja, total anggaran naik dari Rp6,8 triliun menjadi Rp7,07 triliun. Rinciannya:

Belanja operasi naik Rp60 miliar,Belanja modal justru turun Rp158 miliar, Belanja tidak terduga turun Rp95 miliar, Belanja transfer naik signifikan Rp436 miliar.

Ken aikan belanja dan penyesuaian pendapatan menghasilkan defisit anggaran Rp569 miliar lebih. Untuk menutupinya, Pemprov Bali mengandalkan SiLPA 2024 sebesar Rp623 miliar dan rencana pinjaman daerah Rp347 miliar. Namun, penerimaan pembiayaan secara keseluruhan justru menurun Rp230 miliar menjadi Rp970 miliar lebih.

Evaluasi Pusat dan Penyesuaian Sesuai Instruksi Presiden

Gubernur menambahkan bahwa perubahan APBD ini dilakukan juga atas dasar Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja APBN dan APBD. Seluruh Raperda yang disetujui akan segera diajukan ke pemerintah pusat untuk dievaluasi lebih lanjut.

Rabu, 02 Juli 2025

Pandangan Fraksi DPRD atas Raperda RPJMD dan Pertanggungjawaban APBD 2024 Di Setujui Gubernur Bali


Laporan reporter: I Made Arnawa

Denpasar, Bali Kini – Gubernur Bali, Wayan Koster, menyampaikan jawaban resmi terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Provinsi Bali terkait dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting, yakni Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2025-2029 dan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Jawaban tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024–2025, Senin (30/6).

Dalam pidatonya, Koster mengapresiasi seluruh fraksi atas pandangan, dukungan, serta kritik konstruktif terhadap kedua Raperda tersebut. Ia menegaskan bahwa penyusunan RPJMD sudah mengacu pada visi-misi Gubernur dan Wakil Gubernur Bali periode 2025–2030 serta selaras dengan dokumen perencanaan pembangunan nasional dan daerah, termasuk RPJMN 2025–2029, RPJPD Semesta Berencana Bali 2025–2045, hingga Haluan Pembangunan Bali Era Baru 2025–2125.

Menanggapi usulan legal drafting, Gubernur menyatakan sepakat dan akan melakukan penyesuaian sesuai saran DPRD.

Terkait dengan pelaksanaan APBD 2024, Koster menyambut baik masukan fraksi PDI Perjuangan agar fokus belanja diarahkan pada sektor produktif seperti pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, dan pemberdayaan ekonomi.

Ia juga menjelaskan bahwa Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tak terikat sebesar Rp57,77 miliar telah dialokasikan dalam RAPBD Perubahan 2025. Untuk pungutan wisatawan asing, pemerintah tengah mengoptimalkan penerimaan dan penggunaannya sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2025, yakni untuk pelestarian budaya, lingkungan, serta pelayanan kepariwisataan Bali.

Menanggapi realisasi dana BOSP yang melebihi anggaran, Gubernur menyebut hal tersebut sebagai dampak perbedaan antara tahun anggaran dan tahun ajaran, dan akan tetap dilaporkan dalam Laporan Realisasi Anggaran.

Koster juga menanggapi masukan soal defisit dan SiLPA yang signifikan, dengan menegaskan bahwa opini WTP dari BPK menilai kewajaran laporan keuangan, bukan hasil defisit atau surplus.

Menyoal Pendapatan Asli Daerah (PAD), ia mengungkapkan langkah-langkah strategis untuk mendorong BUMD agar lebih produktif dan membuka peluang pembentukan BUMD baru melalui kajian komprehensif. Terkait pencatatan pendapatan dari aset kebudayaan dan aset di Nusa Dua, ia menegaskan bahwa semuanya telah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).

Gubernur juga menanggapi Fraksi Demokrat-NasDem mengenai pinjaman daerah Rp1,4 triliun, yang menurutnya hanya Rp842 miliar direncanakan namun belum direalisasikan pada tahun 2024.

Mengakhiri jawabannya, Koster menyampaikan pentingnya kerja sama berbagai pihak untuk menghadapi tantangan pembangunan Bali, sembari menekankan pentingnya menjadikan budaya sebagai dasar kebijakan berkelanjutan di masa depan.

“Semoga Hyang Widhi Wasa selalu membimbing kita semua dalam melanjutkan pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara,” tutupnya.

Senin, 23 Juni 2025

Fraksi Gerindra-PSI Soroti Efektivitas RPJMD dan Optimalisasi Penerimaan Wisatawan dalam Rapat Paripurna DPRD Bali


Laporan Reporter : Arna 

Denpasar, Bali Kini – Fraksi Gerindra-PSI DPRD Provinsi Bali menyampaikan pandangan umumnya terhadap dua rancangan peraturan daerah (Raperda) penting yang diajukan Pemerintah Provinsi Bali, yaitu Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2025–2029, serta Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Semesta Berencana Tahun Anggaran 2024.

Dalam rapat paripurna ke-19 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024–2025senin 23 /6/25 ,juru bicara Fraksi Gerindra-PSI, Gede Harja Astawa, menekankan bahwa penyusunan RPJMD harus berdasarkan prinsip rasionalitas dan kebutuhan nyata masyarakat. Fraksi ini mengingatkan agar dokumen RPJMD disusun selaras dengan perencanaan nasional, memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), serta Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk menjamin pembangunan berkelanjutan.

“Kami juga mendorong agar seluruh pemangku kepentingan dilibatkan dan dokumen RPJMD dapat diakses publik, termasuk DPRD, demi transparansi,” ujarnya.

Fraksi Gerindra-PSI juga menyoroti pentingnya bidang pendidikan pasca putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan pendidikan gratis tak hanya untuk sekolah negeri. “Pemprov Bali harus menyusun peta jalan pendidikan dasar gratis bagi seluruh peserta didik,” kata Harja Astawa.

Isu pertanian dan transformasi digital juga menjadi perhatian. Gerindra-PSI mengingatkan soal alih fungsi lahan yang masif dan risiko kejahatan siber seiring transformasi Bali menjadi Pulau Digital. Mereka meminta penguatan regulasi dan infrastruktur digital, serta ketersediaan energi dan jaringan yang andal agar tak hanya menjadi slogan.

Selain itu, Fraksi Gerindra-PSI menyesalkan absennya Perda No. 7 Tahun 2024 tentang RPJPD 2025–2045 dalam rujukan penyusunan RPJMD dan keterbatasan akses masyarakat terhadap dokumen lampirannya.

Terkait Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024, Fraksi Gerindra-PSI mengapresiasi capaian opini WTP 12 kali berturut-turut oleh Pemprov Bali. Namun, mereka menegaskan pentingnya fokus pada kinerja anggaran yang berdampak langsung terhadap masyarakat.

Fraksi ini juga menyoroti realisasi Pungutan Wisatawan Asing (PWA) sebesar Rp317,88 miliar yang dinilai masih jauh dari potensi riil yang mencapai Rp852,8 miliar. “Realisasi pungutan hanya 37,27% dari potensi. Pemprov harus serius menegakkan Perda No. 6 Tahun 2023,” tegasnya.

Sementara itu, dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) 2024 sebesar Rp623,73 miliar, hanya sekitar Rp57,77 miliar yang tidak terikat dan bisa dialokasikan dalam perubahan APBD 2025.

Mengakhiri pandangannya, Fraksi Gerindra-PSI menekankan perlunya langkah nyata dalam mewujudkan pemerintahan yang efisien, inklusif, dan transparan, serta pembangunan yang selaras dengan kebutuhan masyarakat Bali.

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved