-->

Selasa, 23 April 2024

DPRD Provinsi Bali Sahkan Perda Pengarustamaan Gender


Bali Kini -
DPRD Provinsi Bali melaksanakan sidang Paripurna ke 8 membahas terkait Raperda Pengarustamaan Gender, pada Senin (22/4/2024). Dimana pada intinya Raperda Pengarustamaan Gender (PUG) disahkan menjadi Perda. 


"Dalam sinkronisasi energi dan semangat Hari Kartini, akhirnya kita bersama dapat merampungkan penyusunan, pembahasan sampai dengan penetapan Raperda tentang PUG sebentar lagi. Setelah melalui proses yang panjang, dari penyusunan, pembahasan terhadap Naskah Akademik dan Draft Raperda dengan pihak Kampus, Kemenkum HAM RI Kanwil Provinsi Bali, Perangkat Daerah terkait seperti Dinas Sosial dan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Provinsi Bali, Biro Hukum dan Perangkat Daerah terkait lainnya. Serta mendengar masukan dan aspirasi dari puluhan LSM, organisasi masyarakat dan penggiat pengarusutamaan gender, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, baik lokal maupun nasional. Bahkan juga melakukan konsultasi ke Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA RI), yang diterima langsung oleh Ibu Menteri, Sesmen, Deputi Bidang Kesetaraan Gender, Staf Khusus dan lain-lain. Sehingga terpenuhi azas kemutakhiran data dan dapat diharmonisasi serta disinkronisasikan muatan substantif dalam Raperda PUG, dengan peraturan-peraturan terbaru yang telah diundangkan, dalam apa yang dikenal sebagai “Revitalisasi PUG” oleh Kemen PPPA RI. Yang juga telah diselaraskan dengan Perpres tentang STRANAS RI dalam menuju Tahun Emas 2045, sebagaimana yang tertuang dalam RPJPN 2025-2045," Kata I Gusti Ayu Diah Werdhi Srikandi Wedasteraputri yang saat itu membacakan bahasan hasil pembahasan rapat paripurna. 


Perda PUG ini direkomendasikan kepada Pemerintah Provinsi Bali agar mengoordinasikan Kabupaten/ Kota yang belum memiliki Perda tentang PUG untuk menyusun, membahas dan menetapkannya. Karena dalam penyelenggaraan PUG ini, diperlukan sinergitas antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota pada aras yang bersesuaian dan juga sangat bersifat lintas Perangkat Daerah (PD), antara PD Perencanaan, PD Penganggaran, PD Pelaksana dan PD Pengawasan, agar terjadi proses percepatan yang nyata dan terukur.

Direkomendasikan juga agar dalam melakukan Pelembagaan, Peningkatan SDM dan Internalisasi serta Penyusunan Data Terpilah, sumber daya manusia yang sudah mendapat pendidikan, terlatih dan memiliki keterampilan perihal penyusunan anggaran yang responsif gender, penyusunan program dan kegiatan yang sensitif gender, atas alasan peningkatan karier mesti dilakukan mutasi dari PD semula, sehingga terjadi tour of duty and tour of area, supaya tetap terhubung dan difasilitasi wadah (link and access) agar tetap bisa berkomunikasi dan berpartisipasi aktif dalam urusan PUG tersebut. 


Dasar Hukum yang relevan dalam PUG berdasarkan masukan saudara PJ Gubernur Bali sebagai Biro Hukum, Dinas Sosial dan PPPA Provinsi Bali, Kemenkum HAM RI Kanwil Bali dan Kemen PPPA RI juga telah dimasukkan.


Selain itu Pokja PUG juga akan dilaksanakan dengan beberapa tugas seperti mempromosikan dan memfasilitasi PUG kepada masing-masing Perangkat Daerah,melaksanakan sosialisasi PUG kepada pihak terkait, menyusun rencana aksi tahunan; mendorong terwujudnya perencanaan dan penganggaran yang Responsif Gender; merumuskan rekomendasi kebijakan kepada Gubernur; memfasilitasi Perangkat Daerah untuk menyusun Profil Gender Daerah; melakukan pemantauan pelaksanaan PUG di setiap Perangkat Daerah; menyusun Rencana Aksi PUG untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang dijabarkan dengan rencana aksi tahunan; melaporkan hasil pelaksanaan PUG di Daerah kepada Gubernur; dan memilih dan menetapkan Focal Point PUG dan tim teknis di setiap Perangkat Daerah. (.)

DPRD Provinsi Bali Gelar Rapat Pansus LKPJ Provinsi Bali


Bali Kini -
DPRD Provinsi Bali gelar rapat Terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Provinsi Bali Tahun 2023 pada Senin (22/4/2024). 


Anggota DPRD Provinsi Bali yang tergabung pada Pansus LKPJ DPRD Provinsi Bali melakukan rapat-rapat pembahasan dan kunjungan kerja ke Bappeda dan DPRD Provinsi DKI Jakarta tanggal 25-28 Maret 2024, bertujuan untuk melakukan koordinasi guna mendapatkan masukan sebagai referensi dalam memberikan rekomendasi dan/atau pertimbangan untuk penyusunan perencanaan dan penganggaran pada tahun berjalan dan tahun berikutnya, serta penyusunan Perda, Perkada, dan/atau kebijakan Strategis Kepala Daerah lainnya.


Untuk menyampaikan Pendapat Akhir Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bali Tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Provinsi Bali Tahun 2023 ini, sebelumnya, Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Bali telah melaksanakan beberapa agenda kegiatan rapat secara online dan offline maupun diskusi terbatas termasuk Rapat Kerja dengan TAPD yang dilaksanakan pada jumat 18 April 2024.


Berdasarkan rapat-rapat pembahasan terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Provinsi Bali Tahun 2023 dapat dilihat bahwa LKPJ Kepala Daerah Provinsi Bali Tahun 2023 memuat keterangan mengenai realisasi program dan kegiatan yang dilaksanakan dalam kurun waktu 1 Tahun Anggaran, sebagaimana ditetapkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Semesta Berencana Tahun 2023, Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bali Tahun 2023, Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2023 serta APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2023.


"Beberapa uraian Indikator Makro juga dicantumkan dalam LKPJ Tahun 2023, dengan merujuk pada Indikator Makro yang termuat dalam RPJMD Provinsi Bali Tahun 2018- 2023 seperti: Pertumbuhan Ekonomi, PDRB PerkapitaPenduduk Bali, Tingkat Kemiskinan, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT), Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dan Indeks Gini. Sedangkan Program Prioritas yang menjadi keunggulan kebijakan pembangunan daerah Bali Tahun 2023 sesuai RPJMD Semesta Berencana yang telah dilaksanakan difokuskan pada Program Bidang Pangan, Sandang, dan Papan, Program Bidang Kesehatan dan Pendidikan, Program Bidang Jaminan Sosial dan Ketenagakerjaan, Program Bidang Adat, Tradisi, Seni dan Budaya, Program Bidang Pariwisata, Program Bidang Infrastruktur pendukung pariwisata, serta Program Bidang Tata Kelola Pemerintahan dan Pelayanan Publik," Katanya dalam pembahasan yang Koordinator LKPJ Kepala Daerah Provinsi Bali Gede Kusuma Putra. 


Pelaksanaan program-program pembangunan dalam APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2023 sampai dengan Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2023, tergambar sebagai berikut: Anggaran Pendapatan Daerah, direncanakan sebesar Rp. 7.248.953.175.947 terealisasi sebesar 93,39%. Anggaran Belanja Daerah, direncanakan sebesar Rp. 7.932.886.363.138, terealisasi sebesar 83,29% atau Rp. 6.607.190.103.498. Terdapat surplus sebesar Rp. 162.467.769.179.


Mengingat Penerimaan Pembiayaan di Tahun 2023 sebesar Rp. 408.963.390.625,37 (dari silpa tahun 2022 sebesar Rp. 330.133.723.425,37 dan Pencairan Dana Cadangan sebesar Rp. 78.829.667.200), disisi lain ada pengeluaran pembiayaan sebesar Rp. 404.445.999.643 (Untuk pembentukan dana candangan Rp. 190.000.000.000 ditambah penyertaan modal atau investasi daerah Rp. 100.000.000.000 dan Pembayaran pinjaman pusat Rp. 154.445.999.643). Sehingga Pembiayaan Daerah Bersih di Tahun 2023 besarnya Rp. 4.517.390.982.


Kemudian, silpa Tahun 2023 besarnya Rp. 166.985.160.161,57. Angka Silpa diatas adalah Unaudited dan didalamnya masih mengandung silpa yang terikat sebesar Rp.102.580.775.409.


"Sepanjang Tahun 2023 Perekonomian Bali mencapai pertumbuhan sebesar 5,71 % meningkat dibandingkan tahun 2022 yang mengalami pertumbuhan sebesar 4,84 % Pada tahun 2023, dari 17 sektor Lapangan Usaha penggerak pertumbuhan ekonomi, sebanyak 14 lapangan usaha berkinerja positif dan 3 lapangan usaha berkinerja negatif. Lapangan usaha berkinerja positif diantaranya : Sektor Transportasi dan Pergudangan 25,29 %, Sektor Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum 16,16 %, Sektor Pengadaan Listrik dan Gas 13,84 %, dan Sektor Jasa Keuangan 13,35 %, " Terangnya. 


Sedangkan lapangan usaha yang pertumbuhannya masih negatif adalah Sektor Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial -1,08 %, Sektor Pertanian, Kehutanan dan Perikanan -0,59 %, dan Sektor Jasa Pendidikan -0,15 %. PDRB per kapita Provinsi Bali tahun 2023 mencapai Rp. 62,29 juta, naik sebesar 10,58% dibandingkan PDRB per kapita Tahun 2022 sebesar Rp. 56,09 juta, namun masih berada di bawah angka rata-rata nasional sebesar 75,00 juta.


Laju inflasi Kota Denpasar yang merupakan cerminan keadaan inflasi Provinsi Bali tahun 2023 mencapai 3,40 persen, turun tajam dibandingkan inflasi tahun 2022 sebesar 6,44 persen. Indeks Gini Provinsi Bali Tahun 2023 sebesar 0,362, menurun atau lebih baik dibandingkan Tahun 2022 sebesar 0,363, yang masih termasuk kategori ketimpangan sedang. Indikator Makro terakhir adalah Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Bali pada Tahun 2023 mencapai 78,01, meningkat dari tahun 2022 sebesar 76,44. Selama periode 2020- 2023, IPM Bali rata-rata tumbuh sebesar 0,65 persen per tahun dan berada pada level “tinggi”. IPM Bali Tahun 2023 di atas rata-rata IPM nasional sebesar 74,39.


"Persentase penduduk miskin di Bali, menurut data BPS September 2023, sebesar 4,25 %, menurun dibandingkan tahun 2022 yang sebesar 4,53 %. Angka ini merupakan yang 6 terendah di antara provinsi lainnya di NKRI. Jika dibandingkan dengan angka nasional, jumlah penduduk miskin di Bali relatif jauh lebih rendah. Secara nasional persentase penduduk miskin sebesar 9,36 %.


Sementara itu, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) pada bulan Agustus 2023 tercatat sebesar 2,69 %, menurun dibandingkan posisi yang sama tahun 2022 sebesar 4,80 %.


Selain itu rekomendasi juga diberikan seperti; agar ditelaah kembali Rekomendasi Dewan untuk LKPJ Tahun Anggaran 2022, terutama terhadap rekomendasi yang belum selesai ditindaklanjuti seperti kajian yang mendalam dan menyeluruh terkait besaran Bantuan Desa Adat dan Subak.


Dewan juga mendorong adanya peningkatan dan pemerataan investasi terutama juga yang diarahkan pada sektor industri pengelolaan hasil hasil atau produk produk sektor primer (pertanian dalam arti luas).


Organisasi Perangkat Daerah terkait hendaknya berupaya berkoordinasi guna bisa meningkatan nilai tambah (added value) barang dan jasa yang dihasilkan oleh berbagai unit produksi di sektor primer dan sekunder guna mendongkrak atau menaikan PDRB per kapita Masyarkat Bali yang faktanya selalu tiap tahun besarnya dibawah rata-rata Nasional.


Pemerintah Provinsi Bali hendaknya melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota terkait dengan penanganan Duktang yang belakangan ini menimbulkan dampak terhadap kondusifitas kenyamanan dan ketentraman Bali. Langkah langkah antisipatif hendaknya dilakukan sebelum persoalannya menjadi besar dan meluas.


Dewan juga meminta agar bisa di carikan celah perhatian untuk bisa dibuatkan regulasi guna dapat membantu warga masyarakat baik perorangan atau kelompok yang betul-betul memerlukan bantuan pemerintah, yang bisa jadi kondisi itu ada akibat laporan ABS.


"PWA yang hingga kini kelihatannya masih berjalan tertatih tatih hendaknya menjadi perhatian serius kita bersama guna mengupayakan bagaimana secepatnya pelaksanannya berjalan nomal sesuai harapan. Karenanya Dewan merekomendasikan untuk dicarikan alasan yang tepat berupa celah hukum yang memungkinkan untuk dilakukan perbaikan perbaikan atau penyempurnaan secepatnya disisi regulasinya sehingga secara teknis pelaksanaan PWA bisa lebih baik dan lancar perhatian serius kita bersama guna mengupayakan bagaimana secepatnya pelaksanannya berjalan nomal sesuai harapan. Karenanya Dewan merekomendasikan untuk dicarikan alasan yang tepat berupa celah hukum yang memungkinkan untuk dilakukan perbaikan perbaikan atau penyempurnaan secepatnya disisi regulasinya sehingga secara teknis pelaksanaan PWA bisa lebih baik dan lancar.'' (.r2)

Selasa, 09 April 2024

Senin, 01 April 2024

Dewan Tanggapi Masukan PJ Gubernur Terkait Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi


Denpasar , Bali Kini
- Rapat Paripurna ke-6 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024 diadakjan pada Senin, (1/4/2024). Dalam rapat tersebut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menanggapi masukan Penjabat (Pj) Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya terkait Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi. 


Tanggapan dibacakan oleh Anggota Komisi II DPRD Provinsi Bali I Kade Darma Susila yang mengatakan bahwa masukan-masukan dari Mahendra sangat penting dan perlu dicermati sebagai penyempurna.


Pada intinya, semua masukan Mahendra disepakati dewan. Termasuk aspek teknis penyusunan yang harus sesuai amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang disepakati, namun terlebih dahulu, saran dewan disusun Naskah Akademis (NA) sebagai dasar pembentukan Ranperda yang berlandaskan filosofis, sosiologis, dan yuridis, yang dituangkan pada konsideran dan kemudian dijabarkan pada batang tubuh berupa materi muatan dan penormaan serta dibuat penjelasan. 


"Kami sependapat bahwa terhadap saran tersebut dalam revisi Raperda Provinsi Bali tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, telah menjadi Bab Materi Muatan tersendiri dan dapat dikaji dengan mempertimbangkan potensi dan nilai tambah, " Pungkasnya. 


Sementara, terkait materi muatan mengenai bentuk insentif dan kemudahan investasi, ketentuan teknis, dan pengaturan pemberian di Ranperda juga disepakati.


"Kami sependapat saran tersebut supaya tidak terjadi kekosongan hukum dan bertujuan memberikan kepastian hukum serta perlindungan hukum kepada BUPP, Pelaku Usaha, Masyarakat dan Investor," Tandasnya. (ar/4.)

Dewan Tanggapi Masukan PJ Gubernur Terkait Pengarustamaan Gender


Denpasar , Bali Kini
- Rapat Paripurna ke-6 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024 diadakjan pada Senin, (1/4/2024). Dalam rapat tersebut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menanggapi masukan Penjabat (Pj) Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya soal Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengarusutamaan Gender. 


Pj Gubernur Bali, Sang Made Mahendra sebelumnya memberikan masukan perlunya penyesuaian agar dapat memuat uraian singkat pokok pikiran yang menjadi latar belakang dan alasan pembuatan Ranperda tersebut.


"Tanggapan kami, sebab sejalan dengan hasil konsultasi, harmonisasi dan sinkronisasi Raperda tentang PUG itu dengan Kemenkum HAM RI Kanwil Bali dan Kementerian PPPA RI, karenanya konsideran menimbang telah diubah sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Undang-Undang,"Tandas Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bali I Gusti Ayu Diah Wedhi Srikandi Wedasteraputri Suyasa. 


Terkait penilaian Mahendra terhadap partisipasi masyarakat tidak bersifat wajib, pihakmya juga menyarankan bahwa ketentuan mengenai pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran partisipasi masyarakat perlu dipertimbangkan kembali. Hal ini ditanggapi Dewan seperti berikut; 


"Tanggapan kami sepakat bahwa pelanggaran terhadap partisipasi masyarakat tidak dikenakan sanksi administratif. Sehingga pengaturan dan penormaan mengenai penghargaan dan sanksi kami gabung dalam satu BAB," Katanya. 


Penghargaan dan sanksi dimasukkan ke dalam Bab 10 di Pasal 25. Terdapat lima ayat yang menjelaskan terkait pemberian penghargaan dan sanksi bagi Perangkat Daerah yang tidak menyelenggarakan Pengarusutamaan Gender. [ami/r3]

Koordinator Raperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi Provinsi Bali Tanggapi Pendapat Gubernur Bali


Foto : Koordinator Raperda Provinsi Bali tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, I Kade Darma Susila


Denpasar , Bali Kini -Koordinator Raperda Provinsi Bali tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, I Kade Darma Susila  menyampaikan tanggapan Dewan terhadap Pendapat Pj Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya. Ia menyampaikan, ada beberapa hal yang penting diberikan pendapat sebagai masukan/saran dari Saudara Pj. Gubernur untuk dicermati dan sebagai penyempurnaan. Pertama, aspek legal drafting atau teknis penyusunan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Kami sependapat dan telah terlebih dahulu disusun Naskah Akademis (NA) sebagai dasar pembentukan Raperda yang berlandaskan filosofis, sosiologis dan yuridis, yang dituangkan pada Konsideran, dan kemudian dijabarkan pada Batang Tubuh berupa materi muatan dan penormaan, serta dibuat Penjelasan. Perihal tersebut telah mendapatkan masukan dari Perangkat Daerah terkait dan mendapatkan harmonisasi dari Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Bali. 


Kedua, pada Konsideran Menimbang sebagaimana disarankan untuk mencantumkan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Masyarakat dan/atau Penanam Modal. Kami sependapat sebagai landasan yuridis untuk kebutuhan perkembangan hukum dalam investasi dan insentif, perlu dilakukan perubahan yang telah dicantumkan dalam Konsideran Menimbang pada revisi Raperda Provinsi Bali tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi. 


Ketiga, Materi Muatan mengenai Bentuk Insentif dan Kemudahan Investasi perlu dikaji dengan melibatkan Perangkat Daerah terkait. Kami sependapat bahwa terhadap saran tersebut dalam revisi Raperda Provinsi Bali tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, telah menjadi Bab Materi Muatan tersendiri dan dapat dikaji dengan mempertimbangkan potensi dan nilai tambah. Keempat, ketentuan teknis dalam Pasal 10 ayat (2) Raperda Provinsi Bali tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, disarankan perlu disempurnakan karena terkesan hanya BUPP yang menyelenggarakan kegiatan usaha di KEK yang bisa mendapatkan insentif berupa pengurangan dan/atau keringanan pajak daerah dan/atau retribusi daerah. Kami dapat berikan tanggapan bahwa telah terakomodir pada Pasal 8 ayat (1) dirumuskan “disesuaikan dengan kewenangan, kondisi dan kemampuan Provinsi yang dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan”. 

 

Terakhir, Dalam pengaturan Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi perlu ditambahkan materi mengenai Ketentuan Peralihan. Kami sependapat saran tersebut supaya tidak terjadi kekosongan hukum (lementen van norm), dan bertujuan memberikan kepastian hukum serta perlindungan hukum kepada kepada BUPP, Pelaku Usaha, Masyarakat dan/atau Investor. Terkait itu, telah diakomodir pada revisi Raperda Provinsi Bali tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, pada Pasal 21 Bab IX KETENTUAN PERALIHAN yaitu mencantumkan 

Peraturan Gubernur Nomor 74 Tahun 2017 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti sesuai dengan Peraturan Daerah.[ah /r3]

Kamis, 28 Maret 2024

DPRD Bali Terima Pendapat Pj Gubernur Bali Untuk Kaji Kembali Raperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi

Denpasar , Bali Kini - DPRD Provinsi Bali gelar rapat paripurna terkait kemudahan investasi dan pengarusutamaan gender pada Senin (25/3/2024). Penjabat (Pj) Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali mengkaji bentuk insentif dan kemudahan investasi di Bali. Aturan termuat di dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.


"Ketentuan teknis dalam Pasal 10 ayat (2) Ranperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi perlu disempurnakan karena terkesan hanya Badan Usaha Pembangunan dan Pengelolaan (BUPP) yang menyelenggarakan kegiatan usaha di KEK yang bisa mendapatkan insentif berupa pengurangan dan/atau keringanan pajak daerah dan/atau retribusi daerah, " Katanya. Pihaknya melanjutkan, untuk menghindari kekosongan hukum, menjamin kepastian hukum, memberikan perlindungan hukum, dan mengatur hal-hal yang bersifat transisional/sementara, dalam pengaturan Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi maka perlu ditambahkan materi mengenai ketentuan peralihan.


Sementara menanggapi ranperda tentang pengarusutamaan gender, pihaknya mengatakan perlu disesuaikan agar memuat uraian singkat pokok-pokok pikiran yang menjadi latar belakang dan alasan pembuatan Ranperda tersebut dengan mempertimbangkan aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis. Juga agar sesuai dengan dasar hukum mengingat dalam Ranperda tentang Pengarusutamaan Gender perlu ditambahkan peraturan perundang-undangan mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan dan pembentukan produk hukum daerah serta peraturan perundang-undangan teknis terkait pedoman umum pengarusutamaan gender di daerah.


"Materi muatan terkait partisipasi masyarakat perlu dicermati kembali, mengingat partisipasi masyarakat tidak bersifat wajib. Ketentuan mengenai pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran partisipasi masyarakat juga, kiranya perlu dipertimbangkan kembali, " Tandasnya. (Ami)

[0.20 AM, 26/3/2024] Ayu Phu Karangasem Bali Kini: Pemkab Karangasem Tanggapi Catatan Dewan Terkait Catatan Strategis dan Rekomendasi DPRD Terhadap LKPJ Tahun 2023


Karangasem, Bali Kini - Bupati Karangasem, I Gede Dana menghadiri Rapat Paripurna Istimewa tentang penyampaian catatan strategis dan rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati Karangasem Tahun 2023 yang di laksanakan di Gedung DPRD Karangasem, Senin (25/3/2024). Dimana berbagai catatan strategis disampaikan dewan berkaitan dengan pelaksanaan APBD Karangasem Tahun 2023. 

Kepada awak media, Sekda Karangasem I Ketut Sedana Merta, Selasa (26/3/2024) menyampaikan jika materi LKPJ yang disampaikan tersebut telah mendapatkan pembahasan secara internal di DPRD Karangasem. Dan ada beberapa catatan strategis yang disampaikan dewan, salah satunya terkait dengan Sisa Lebih Penghitungan Anggaran (SILPA). 

Sedana Merta mengaku telah mengkonfirmasi hal tersebut dengan Kepala BPKAD Kabupaten Karangasem, I Wayan Ardika. BPKAD mengklarifikasi angka yang disebutkan oleh dewan, dimana SILPA Tahun 2023 itu bukan Rp. 238 Milyar melainkan sebesar Rp. 177 Milyar. 


"DPRD menyampaikan total Silpa 2023 sejumlah Rp 238 milyar, itu sebenarnya data sementara, yang dikirim BPKAD pada saat penyusunan LKPJ 2023 pada 20 Januari 2024," ungkap Sedana Merta. 


Sekda menambahkan, bahwa nilai besaran SILPA Tahun 2023 itu sejatinya belum bisa dipastikan karena Laporan Keuangan Pemerintah Daerah 2023 masih dalam audit BPK. Pada saat itu Silpa belum bisa ditentukan berapa angka pastinya karena masih menunggu laporan pendapatan dan belanja Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) yang dikelola Disdikpora dan Dana BOK (Bantuan Operasional Kesehatan) yang dikelola Dinas kesehatan. 

"Baru setelah tanggal 28 Januari 2024 dapat diketahui keseluruhan pendapatan dan belanja disemua OPD, sehingga muncul catatan laporan Keuangan Pemkab Karangasem UNAUDITED BPK SILPA 2023, sejumlah Rp. 177 Milyar," jelas Sekda Sedana Merta.

Dari jumlah 177 Milyar itu, dapat dirinci pengunaannya kedepan dengan rincian SILPA terikat sekitar Rp. 53 Milyar, untuk menutupi Devisit/SILPA berjalan 2024 sebesar 61 M, dan silpa yg sifatnya bebas sekitar Rp. 61 M. SILPA bebas ini akibat adanya pelampauan pendapatan dan sisa tender proyek.

Dikonfirmasi kembali, terkait dengan target dan capaian PAD 2023, Sekda Sedana Merta juga mengatakan telah mendapatkan laporan dari Kepala BPKAD Karangasem, I Wayan Ardika. Pihaknya juga mengklarifikasi angka realisasi PAD yang disebutkan oleh dewan sebesar Rp. 253 Milyar, yang benar adalah RP. 381 Milyar. "Terkait target dan capaian PAD merupakan keputusan dan kesepakatan yang dicapai dalam pembahasan antara legislatif dan eksekutif. Namun, sesuai dengan usul dan saran anggota DPRD Karangasem, kami akan terus menggali potensi-potensi yang dimiliki Karangasem dalam rangka meningkatkan PAD Kabupaten Karangasem," imbuhnya.

Dan peningkatan PAD ini akan digunakan untuk belanja BKK ke Desa Adat, Banjar Adat dan Subak serta tambahan untuk Dana Desa yang merupakan Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah. Juga peningkatan pendapatan ini akan digunakan untuk meningkatkan pelayanan antar jemput pasien.

Dalam konferensi pers, Sekda Sedana Merta juga menjelaskan berkaitan dengan jumlah tenaga kontrak atau pegawai Non ASN yang jumlahnya melebihi jumlah PNS dan PPPK yang masuk dalam catatan Dewan. Diakuinya keberadaan tenaga Non ASN dalam lingkup pemeritahan daerah sangat penting untuk memenuhi kekurangan tenagga PNS dan PPPK. 

“Memang dari sisi gaji yang diberikan kepada tenaga non ASN saat belum maksimal sesuai dengan UMK, namun demikian kami tetap berusaha memberikan yang terbaik dan penghasilan yang layak menyesuaikaan dengan kemampuan keuangan daerah,” ujar Sedana Merta. 

Dari hasil Rakor Bupati Karangasem dengan Kementrian PANRB beberapa waktu lalu, untuk tahun ini, ditegaskan Sedana Merta, Pemkab Karangasem mendapatkan alokasi formasi ASN sebanyak 2.848 orang, terdiri dari formasi PNS sebanyak 172 dan formasi PPPK sebanyak 2.676. Formasi PPPK sebanyak 2.676 ini, sesuai dengan usulan kebutuhan yang sebelumnya telah disampaikan Pemerintah Kabupaten Karangasem, dimana tenaga non ASN sesuai pada pangkalan database BKN tercatatkan sebanyak 2.676 orang. Hal ini selaras dengan kebijakan pemerintah pusat berencana menuntaskan keberadaan tenaga non ASN sampai akhir tahun 2024.

“Inilah perjuangan Bapak Bupati, dan kami beraharap tenaga Non ASN bisa mempersiapkan diri untuk bisa ikut dalam seleksi CPNS dan PPPK yang sesuai rencana akan dilaksanakan tahun 2024 ini,” tegasnya. 

Sementara, terkait Pokir sejatinya semuanya usulannya sudah masuk dalam Musrenbang secara berjenjang, hanya saja usulan-usulan yang mendesak atau urgen yang masuk skala prioritas utama untuk dianggarkan dan dilaksanakan lebih dulu. Sementara usulan lainnya akan dilaksanakan pada tahun anggaran berikutnya menyesuaikan dengan kondisi anggaran pemerintah.

Sekda Sedana Merta juga menyampaikan pesan Bupati Karangasem bahwa rekomendasi dan catatan strategis DPRD yang diberikan terhadap LKPJ Kepala Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2023 sangat positif bagi pemerintahan daerah. "Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, rekomendasi DPRD terhadap LKPJ kami jadikan sebagai bahan dalam Penyusunan perencanaan pada tahun berjalan dan tahun berikutnya, Penyusunan anggaran pada tahun berjalan dan tahun berikutnya dan Penyusunan Peraturan Daerah, Peraturan Bupati dan atau kebijakan strategis kepala daerah," jelasnya.

"Bapak Bupati mengucapkan terima kasih atas pembahasan yang telah dilaksanakan terhadap LKPJ Kepala Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2023 dan atas rekomendasi dan catatan strategis DPRD yang sudah dirumuskan kemarin. Menurutnya, hal tersebut adalah demi kemajuan Kabupaten Karangasem," tutupnya. (ADV)

Selasa, 19 Maret 2024

DPRD Bali Rancang Peraturan Tentang Pengarustamaan Gender


Denpasar, Bali Kini -
Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Bali gelar rapat paripurna membahas Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi bersama pihak dari eksekutif pada Senin (18/3/2024). Dalam Rapat Paripurna ke-2 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan I melayangkan dua rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif dewan tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, dan Ranperda Inisiatif Dewan tentang Pengarusutamaan Gender.


Inisiatif Dewan yang dibacakan anggota Komisi II DPRD Bali Tjokorda Gede Agung ini menyampaikan penjelasan atas Raperda Inisiatif DPRD Provinsi Bali tentang Pengarusutamaan Gender (yang selanjutnya akan disebut sebagai Raperda tentang PUG). 


’’Penyusunan Raperda PUG diawali dengan persiapan, pembuatan dan pembahasan Naskah Akademik (NA) pada tahun 2023, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah,”. Katanya. 


Kemudian dilanjutkan dengan persiapan-persiapan pembahasan terhadap Draft Raperda tentang PUG dimaksud pada bulan Januari s/d Pebruari 2024, antara pihak penyusun Naskah Akademik, Kanwil Kemenkumham RI - Bali, Biro Hukum Pemprov. Bali, Dinas Sosial dan PPPA (Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) Provinsi Bali, Sekretariat Dewan DPRD Provinsi Bali, instansi terkait.


Penyusunan ini dilatar belakangi oleh kebutuhan Penyusunan Raperda tentang PUG pentingnya penyusunan Raperda tentang PUG sebagai berikut: 1. Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) khususnya Pasal 27 ayat (1) dinyatakan bahwa “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Tersirat makna bahwa adanya jaminan kesamaan hak bagi seluruh warga negara, baik laki-laki maupun perempuan termasuk pelindungan anak-anak di depan hukum. 2. Pada tingkat Undang-Undang rujukan yang dipakai adalah UndangUndang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3277); dan Undang-Undang 5 Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235), sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Pelindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606). Lebih lanjut disebutkan pada Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) meliputi: angka 2. pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak. Selanjutnya dalam Lampiran H. Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juga memberikan kewenangan kepada Provinsi dan Kabupaten/ Kota untuk Pelembagaan PUG pada lembaga pemerintah tingkat Daerah Provinsi, Kabupaten/ Kota. 3.Pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarus Utamaan Gender di Daerah, dalam Pasal 4 ayat (1) menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban menyusun kebijakan, program dan kegiatan pembangunan responsif gender yang dituangkan dalam RPJMD, Renstra PD, dan RKPD. Lebih jauh, Permendagri dimaksud juga menginstruksikan untuk mengintegrasikan PUG ke dalam perencanaan dan penganggaran, yang bermakna penyusunan kebijakan, program dan kegiatan pembangunan berperspektif Gender dituangkan dalam RPJPD, RPJMD, RKPD dan Renstra PD. 4.Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) telah menetapkan 7 (tujuh) prasyarat PUG yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Indikator Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Dalam Permen PPPAI tersebut dikatakan bahwa evaluasi pelaksanaan PUG meliputi 7 (tujuh) prasyarat PUG yaitu: komitmen, kebijakan, kelembagaan, sumber daya manusia dan anggaran, data dan sistem informasi, metode dan peran serta masyarakat. Pencapaian 7 (tujuh) prasyarat PUG menjadi urgent untuk mendorong percepatan Kesetaraan Gender dan Keadilan Gender. Oleh karenanya berbagai upaya dilakukan agar 7 (tujuh) prasayarat PUG tersebut terimplementasi dengan baik. 5.Sesuai dengan, Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional. menginstruksikan kepada Menteri, Kepala Lembaga Pemerintahan Non 6 Departemen, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tinggi Negara, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Gubernur dan Bupati/ Walikota untuk melaksanakan PUG guna terselenggaranya perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan dan program pembangunan nasional yang berperspektif gender sesuai dengan bidang tugas dan fungsi, serta kewenangan masing-masing. Menurut Inpres Nomor 9 Tahun 2000 ini, PUG adalah strategi yang dibangun untuk mengintegrasikan Gender menjadi satu dimensi integral dari perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan dan program pembangunan di daerah. Jadi PUG adalah proses untuk menjamin perempuan dan laki-laki mendapatkan akses dan kontrol terhadap sumber daya, memperoleh manfaat pembangunan dan mampu dalam pengambilan keputusan yang sama pada semua tahapan proses pembangunan dan seluruh program serta kebijakan pemerintah. B. Dasar Hukum Penyusunan Raperda tentang PUG Secara keseluruhan dasar hukum yang dirujuk dalam Raperda tentang PUG ini, adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3277); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235), sebagai mana diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606); 4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagai mana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali; 7. Instruksi Presiden Nomor 9 tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Nasional; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagai mana telah diubah 7 terakhir kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157); 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 927) sebagai mana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 927); 10. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengawasan Pelaksanaan Perencanaan dan Penganggaran yang Responsif Gender Untuk Pemerintah Daerah; dan 11. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 9 Tahun 2015 tentang Indikator Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sebagai mana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 9 Tahun 2015 tentang Indikator Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Akhirnya guna meningkatkan komitmen Pemerintah Daerah dalam percepatan PUG dan sebagai dasar acuan pelaksanaan PUG dalam pembangunan di Daerah, maka DPRD Provinsi Bali mengajukan Raperda inisiatif Dewan ini, untuk bersama-sama Pemerintah Provinsi Bali membahas dan pada saatnya nanti, menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Bali tentang Pengarusutamaan Gender. Rapat Paripurna Dewan yang kami muliakan, Raperda Provinsi Bali tentang PUG, telah disusun sesuai dengan landasan filosofis, sosiologis dan yuridis, dengan struktur dan anatominya yang terdiri dari: 1) Konsideran mencakup; Judul, Menimbang, Mengingat, dan Menetapkan; 2) Batang Tubuh terdiri dari X BAB dan 52 Pasal; 3) Penjelasan: I. Umum; II. Pasal Demi Pasal. 


Adapun maksud dan tujuan dari penyusunan Raperda Provinsi Bali tentang PUG ini adalah; Raperda tentang PUG dimaksudkan untuk memberikan pedoman kepada pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat yang berperspektif Gender dalam mewujudkan Kesetaraan Gender dan Keadilan Gender dalam kehidupan berkeluarga, berbangsa dan 8 bernegara. 


Raperda tentang PUG bertujuan untuk memberikan acuan bagi aparatur Pemerintah Daerah dalam menyusun strategi pengintegrasian Gender yang dilakukan melalui perencanaan, pelaksanaan, penganggaran, pemantauan dan evaluasi atas kebijakan, program dan kegiatan pembangunan di Daerah. Mewujudkan perencanaan berperspektif gender melalui pengintegrasian pengalaman, aspirasi, kebutuhan, potensi dan penyelesaian permasalahan laki-laki dan perempuan; Mewujudkan Kesetaraan Gender dan Keadilan Gender dalam kehidupan berkeluarga, berbangsa dan bernegara; Mewujudkan pengelolaan anggaran daerah yang responsif gender;  Meningkatkan kesetaraan dan keadilan dalam kedudukan, peranan, serta tanggung jawab laki-laki dan perempuan, sebagai insan serta sumber daya pembangunan; dan Meningkatkan peran dan kemandirian lembaga yang menangani pemberdayaan perempuan. 


“Pasca pemberlakuan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali maka kekhasan daerah dalam pengarusutamaan gender dinormakan dalam Raperda ini, antara lain pada Pasal 40 ayat (1) yang berbunyi: Pemerintah Daerah dapat melakukan kerja sama dalam penyelenggaraan PUG; Ayat (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan dengan: a. Pemerintah Pusat; b. Pemerintah Daerah lainnya; c. Pemerintah Desa; d. Perguruan Tinggi; e. Organisasi Masyarakat; f. Badan Usaha; g. Media; dan h. Organisasi lainnya yang sah,” kata Tjok.


Dalam bagian penjelasan yang dimaksud dengan organisasi lainnya yang sah ini termasuk, Paiketan Krama Istri di desa adat, Serati Banten, Sekeha Deha dan Teruna, Sabha Yowana, Yowana Istri, Kelompok Wanita Tani di Subak dan lain sebagainya. (ami).

Senin, 18 Maret 2024

Raperda DPRD Bali Beri Kemudahan Untuk Tarik Investor Sebanyak-Banyaknya


Denpasar, Bali Kini -
Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Bali gelar rapat paripurna membahas Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi bersama pihak dari eksekutif pada Senin (18/3/2024). Dalam kesempatan tersebut DPRD Provinsi Bali menyampaikan penjelasan Dewan atas Raperda Inisiatif DPRD Provinsi Bali tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.


Penyusunan Raperda Provinsi Bali tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi ini merupakan Raperda yang masuk dalam salah satu Progam Pembentukan Peraturan Daerah 2024 dan disusun sebagai hak inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bali. Adapun maksud dan tujuan dari pada Penyusunan Raperda Provinsi Bali tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi ini, adalah dalam rangka mengantisipasi dan melaksanakan kebijakan ekonomi makro dan mikro nasional, regional dan lokal Provinsi Bali dalam mengakselerasi pertumbuhan perekonomian Bali melalui penanaman modal/ investasi yang berasal dari dalam negeri dan luar negeri, dengan memberikan insentif dan kemudahan investasi. Dengan demikian, maka pembangunan ekonomi nasional, regional dan lokal Provinsi Bali dapat dipercepat salah satunya dengan ditingkatkannya 3 penanaman modal untuk mengolah potensi ekonomi menjadi kekuatan yang nyata menggunakan modal yang berasal baik dari dalam negeri maupun luar negeri. 


Disampaikan pula pembahasan ini ditujukan untuk menarik penanaman modal atau investasi sebanyak-banyaknya.  “Menarik investasi merupakan salah satu program penting setiap negara, tidak hanya negara terbelakang dan negara berkembang tapi juga negara maju. Untuk menarik investor dalam melakukan penanaman modal, suatu negara perlu menentukan kebijakan investasi yang sifatnya kondusif dan yang ramah investasi. Kebijakan investasi yang sifatnya kondusif adalah kebijakan yang dapat memfasilitasi dan menarik investasi privat secara umum dan investasi asing khususnya, mendorong investor asing dan investor dalam negeri untuk berinvestasi dengan meningkatkan tingkat kenyamanan dan meminimalisasi ketidakpastian, diskresi dan ketidakjelasan,” kata anggota Komisi II DPRD Bali Tjokorda Gede Agung saat rapat paripurna di kantornya, Senin (18/3/2024).




Tjok Agung jug menjabarkan ciri dari kebijakan investasi yang kondusif yang nantinya dapat diimplementasikan, ialah kebijakan yang mencerminkan kejelasan, stabilitas, dan transparansi, yaitu; Terdokumentasi secara transparan dan terbuka yakni, investor dapat dengan yakin dan pasti melakukan investasi serta dengan syarat apa melakukan investasi,  Sederhana yaitu kebijakan tersebut dapat dimengerti oleh setiap orang; Tidak membingungkan sehingga arti dari kebijakan tidak diperdebatkan atau dipermasalahkan; Tidak bersifat diskresi sehingga setiap keputusan dibuat berdasarkan kriteria yang obyektif; Komprehensif dan lengkap sehingga investor mengetahui situasi investasi secara keseluruhan; Stabil dan dapat diprediksi sehingga harapan investor tidak akan terancam oleh perubahan kebijakan yang tidak terduga; Diterapkan secara konsisten sehingga ada kepastian atas hasil investasi yang diharapkan. Provinsi Bali pada saat ini belum memiliki Peraturan Daerah tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, yang mengatur perlindungan dalam penanaman modal/investasi dengan kemudahan berinvestasi dan pemberian insentif. 


“Terkait dengan itu, menjadi penting dan perlu dibuat Raperda Provinsi Bali tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi ini, untuk melaksanakan kewenangan ketentuan Pasal 278 ayat (2) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah. Penyusunan Raperda Provinsi Bali dengan Naskah Akademik (NA) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, menjadi dasar hukum dan pedoman yang memberikan kepastian hukum, kesetaraan, transparansi, akuntabilitas, efektif dan efisien dalam mengembangkan Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi. Serta pembangunan perekonomian yang dikelola oleh Badan Usaha Pembangunan dan Pengelolaan (BUPP) adalah 4 Perusahaan Berbadan Hukum berupa BUMN, BUMD, Koperasi, Swasta dan Usaha Patungan yang menyelenggarakan kegiatan usaha di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Wilayah Provinsi Bali. Dengan berorientasi, memperhatikan, mengedepankan perlindungan kelestarian alam dan budaya sebagai sumber daya lokal, untuk peningkatan kesejahteraan Krama Bali. Raperda Provinsi Bali tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, telah disusun dengan anatominya: Nomenklatur/ Judul; Konsideran yaitu Menimbang, Mengingat, dan Menetapkan; Batang Tubuh terdiri dari; VI Bab dan 21 Pasal; serta Penjelasan. Kemudian Ruang Lingkup Ranperda ini meliputi: (a) Kriteria, Bentuk Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, (b) Pelaksanaan Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, (c) Evaluasi dan Laporan, serta (d) Pembinaan dan Pengawasan,” tandasnya. (ami) 

Senin, 26 Februari 2024

Minggu, 11 Februari 2024

Barongsai Hebohkan Airport Ngurah Rai


Mangupura , Bali Kini
–  Tabuhan genderang menderu dengan ramai di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, sejak kemarin hingga Minggu (11/02). Sementara tarian barongsai yang meliuk lincah, menghibur di area ruang tunggu keberangkatan terminal domestik. 

Penumpang pun dengan antusias antre untuk berfoto bersama sejumlah penari dalam memeriahkan tahun baru Imlek 2575, di tahun Naga  ini.

“Kami berkomitmen penuh untuk memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh pengguna jasa bandara. Dimana setiap momen hari raya dan hari besar di Indonesia maupun internasional kami menyelenggarakan thematic event untuk meningkatkan passenger experience serta revenue bandara,” ujar General Manager Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Handy Heryudhitiawan.

Lanjutnya, dengan bertambahnya penerbangan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, tentu hal ini membuka peluang untuk meningkatkan penjualan di bandara. 

"Selain itu, kami juga menghiasi bandara dengan lampion dan figur naga yang menarik untuk dijadikan spot untuk berfoto oleh seluruh pengguna jasa bandara,” lanjut Handy.

Di momen Imlek ini, pihaknya menggelar loyalty program yakni Eat, Shop, Fly. “Dengan berbelanja di bandara, maka para pengguna jasa dapat menukarkan struk belanjanya dengan poin yang dapat ditukarkan dengan berbagai hadiah menarik,” jelasnya.

Disampaikan pula pada masa libur panjang Isra Mikraj dan Hari Raya Imlek tanggal 8 – 10 Februari 2024 Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai telah melayani sebanyak 192.284 penumpang baik domestik maupun internasional dengan masa puncak pergerakan penumpang yaitu pada tanggal 8 Februari dengan pelayanan kepada 68.408 penumpang.[jr/r5]

Senin, 11 Desember 2023

DPRD Bali dan Pj Gubernur Bali Minta PLN Untuk Konsisten Segera Laksanakan Pembangunan Terminal LNG


Foto ; Rapat kerja gabungan membahaa tindaklanjut pembangunan Terminal LNG


DENPASAR- Bali Kini - Setelah lama tidak terdengar, rencana pembangunan terminal Liquid Natural Gas (LNG) di Bali kembali mencuat di DPRD Bali. Sebab selama ini terkesan gabeng dan saling lempar. Hal tersebut terungkap melalui Rapat Kerja (Raker) yang membahas tentang update rencana pembangunan terminal LNG dan forum diskusi tindaklanjut di Gedung DPRD Bali, Senin (11/12).


Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bali, I Nyoman Adi Wiryatama didampingi Ketua Komisi IV DPRD Bali, Gusti Putu Budiarta. Berlangsung dua arah yakni offline dan online, dihadiri oleh Asisten Deputi Kemenko Marves (melalui zoom), Pj Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya serta Dinas terkait, PLN, PT. Dewata Energi Bersih, Bendesa Adat dari empat wilayah (Sesetan, Serangan, Sidakarya, Pedungan, Intaran), dan beberapa undangan lainnya.


Diketahui, rencana pembangunan terminal LNG sudah berlangsung lama. Namun belum disepakati mengenai lokasi  terminal LNG apakah 500 meter dari bibir pantai (onshore) atau 3.5 kilometer (offshore). Selain itu juga Izin  prinsip dampak lingkungan hidup yang belum dikantongi. 


Saat ini, pembangunan Terminal Khusus (tersus) LNG dukungan dari Pemprov Bali dan masyarakat dari empat desa adat. Tak hanya itu, setelah dilakukan harmonisasi, masyarakat juga meminta untuk segera dilakukan pembangunan. Hal itu tak lepas dari asas manfaat bagi masyarakat.


Menyikapi hal tersebut, DPRD Bali meminta agar pembangunan terminal LNG tetap dilaksanakan. Mengingat, Bali sangat membutuhkan energi bersih. Dan PLN diminta untuk konsisten. “Ini harus dilaksanakan. Jadi PLN harus konsisten melaksanakan,” tegas Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama saat memimpin rapat.


DPRD Bali sebelumnya juga telah mengeluarkan rekomendasi terkait pembangunan terminal LNG. Yang mana, dalam rekomendasi tersebut, DPRD Bali menyatakan dukungannya. "Saya dengar PLN tidak gerak. Sekarang tolong bergerak lah sama-sama. Perusda dan Dewata Energi Bersih (DEB)  bersama-sama simultan bergerak. Kami dari wakil rakyat Bali tahu hasilnya. Yang penting cepat dimanapun tidak masalah," pintanya. 


Pemprov Bali saat ini telah mencanangkan agar Bali bisa mandiri energi yang bersih dan ramah lingkungan. Sesuai dengan tagline ‘Bali Go Green dan Go Clean’. “Urusan masyarakat kan sudah selesai, jadi PLN jangan ditunda-tunda lagi, segera dikerjakan. Saya tidak mau Bali jadi gelap, kita semua yang rugi. Apalagi ini daerah pariwisata,” tandasnya.


Mengenai masalah perijinan, pihaknya meminta agar PLN segera menindaklanjuti dan menyelesaikan. Sehingga pembangunan bisa segera terlaksana. Mengingat, dukungan dan asas manfaatnya bagi masyarakat sangat besar.


Menurut Adi, selama ini banyak masyarakat yang bertanya terkait kelanjutan pembangunan terminal LNG tersebut. Bahkan sampai terjadi aksi demo dari masyarakat. Dikhawatirkan, di tahun politik seperti saat ini justru akan berdampak pada kondusifitas jelang pemilu. “Tapi dalam perjalanannya, tidak jalan-jalan. Akhirnya masyarakat datang kepada kami, (menagih) apa janjinya Pemerintah Provinsi Bali, ada akses ke pantai, akses pengembangan pariwisata untuk Sanur, dan adat. Inikan tahun politik, makanya kami khawatir.  Nah ini kami bersama Komisi IV, kita kumpulkan hari ini, supaya tahu benang kusutnya dimana,” tutur dia.


Mantan Bupati Tabanan ini menjelaskan dalam pertemuan tadi, mengundang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan  Investasi  yang hadir melalui virtual. Adi heran pernyataan perwakilan Kemenko Kemaritiman  dan Investasi justru telah menyetujui  dan  disampaikan PLN yang tidak konsisten. Adi menyebutkan PLN penanggung jawab energi di Indonesia ini. " Bagi kami, tidak masalah, yang penting saya minta kepada PLN, konsisten, kerjakan. Silahkan 500 atau 3 kilometer, yang penting asas manfaat bagi masyarakat dan energi Bali ini terpenuhi, tidak sampai Bali ini gelap," tegasnya. 


Disisi lain, Pj Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya menyatakan, juga mendukung Bali bisa mandiri energi. Oleh karena itu, pihaknya juga mendesak agar pembangunan terminal LNG segera terlaksana. Sesuai dengan Peta Jalan Energi Bersih Tahun 2045. “Kami sangat mendukung prakarsa untuk mewujudkan hal tersebut. Intinya Pemprov Bali sangat mendukung, Pemprov sudah mengeluarkan rekomendasi,” katanya. 


Sementara itu, dukungan pembangunan terminal LNG juga disampaikan oleh Bendesa Adat Sidakarya, I Ketut Suka. Ia menyatakan, masyarakat Desa Sidakarya sangat mengharapkan proyek pembangunan tersebut segera terwujud. Dimana, salah satu manfaat yang didapatkan adalah akses jalan ke pantai untuk melaksanakan ritual upacara. Terlebih, pada Bulan Januari 2024 mendatang, masyarakat Sidakarya akan melaksanakan ritual Nangluk Merana yang terakhir dilaksanakan 400 tahun yang lalu. “Lokasi upacara yang sekiranya dilaksanakan di pantai terpaksa dipindahkan ke Catus Pata (perempatan), sebab proyek LNG belum ada kejelasan. Kami meminta, jangan masyarakat hanya dimanfaatkan, tolong kami diberikan manfaat,” katanya.


Hal yang sama juga diungkapkan Bendesa Adat Serangan, I Made Sedana. Pihaknya juga mendesak agar rencana pembangunan terminal LNG segera diwujudkan. Masyarakat Serangan juga telah sepakat menyatakan dukungannya. “Kami masyarakat Serangan ingin  LNG ini segera teralisasi. Jangan sampai ditunda-tunda,” teganya juga.[hr/ar]

Jumat, 17 November 2023

PAW, 3 Anggota DPRD Bali Resmi Dilantik


Bali Kini -
Pengganti antar waktu (PAW) anggota DPRD Bali dilantik pada Kamis (16/11/2022). Ada 3 orang yang telah resmi dilantik yakni Ni Komang Ayu Darmiyanti (PDIP), Martina Sumaryati (PDIP), dan Gede Wirajaya Wisna (Hanura), mereka menggantikan I Kadek Diana, I Wayan Arta, dan Ni Luh Kadek Dwi Yustiawati. 


Pelantikan dilaksanakan pada rapat paripurna ke-47 Gedung DPRD Provinsi Bali, dipandu langsung oleh Ketua DPRD Bali, I Nyoman Adi Wiryatama, dimana mereka akan menjabat selama beberapa bulan, hingga usai perhelatan Pemilu 2024.


Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Provinsi Bali I Gede Indra Dewa Putra membacakan surat keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-4191, 100.2.1.4-4182 dan 100.2.1.4-4221 Tahun 2023 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilam Rakyat Daerah Provinsi Bali.


"Memutuskan, menetapkan, meresmikan pengangkatan saudara Gde Wirajaya Wisna sebagai Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Provinsi Bali sisa masa jabatan tahun 2019-2024 terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah atau janji,"katanya.


"Memutuskan, menetapkan, meresmikan pengangkatan saudara Martina Sumaryati sebagai Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Provinsi Bali sisa masa jabatan tahun 2019-2024 terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah atau janji,"ujarnya.


"Memutuskan, menetapkan, meresmikan pengangkatan saudara Ni Komang Ayu Darmiyanti sebagai Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Provinsi Bali sisa masa jabatan tahun 2019-2024 terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah atau janji," Tutupnya. 


Sementara, Gubernur Bali I Wayan Koster mengungkapkan jika tokoh-tokoh tersebut sangat potensial. "Saya percaya dapat bekerjasama dan memberikan sumbangsih untuk kemajuan Bali. Selaku Penjabat Kepala Daerah dan atas nama pribadi, saya menyampaikan ucapan selamat kepada Saudari Martina Sumaryati, SH., Saudari Ni Komang Ayu Darmiyanti, dan Saudara Gde Wirajaya Wisna, SE., S.Kom, atas dilantiknya sebagai anggota DPRD Provinsi Bali. Harapan saya semoga dapat menjaga amanah sebagai wakil rakyat dengan sebaik-baiknya untuk mewujudkan masyarakat Bali yang sejahtera dan bahagia," Katanya. (Ami/r4)

Selasa, 14 November 2023

Serahkan Pupuk Hayati Cair, Pj. Gubernur Bali S.M Mahendra Jaya Dukung Sistem Pertanian Organik di Bali


TABANAN , Bali Kini
- Penjabat (Pj.) Gubernur Bali S.M Mahendra Jaya mengucapkan rasa syukur dan terima kasih yang teramat sangat kepada para petani yang masih aktif dan giat menggarap sawahnya, dan menghasilkan panen padi sebagai pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari masyarakat Bali pada umumnya. Hal ini disampaikannya saat menghadiri Penyerahan Bantuan Pupuk Hayati Cair, di Subak Kelepud, Tempek Gedean, Desa Dalang, Kecamatan Selemadeg Timur, Tabanan, Selasa (14/11).


“Terima kasih saya ucapkan kepada masyarakat Bali khususnya warga Desa Dalang yang sudah merawat ‘ibu ning ibu’ (ibu Pertiwi) sehingga Bali bisa seperti ini, mampu berproduksi bahan pangan terbaik di Indonesia dengan ketersediaan yang cukup memadai hingga saat ini. Hal ini tidak terlepas dari perlakuan krama terhadap alam semesta dan lingkungan. Dimana dengan potensinya yang luar biasa, tanah yang diolah dan dijaga dengan baik tentunya dapat menghasilkan produk pangan yang baik pula. Selain itu kita percaya bahwa setiap jengkal tanah di Bali metaksu. Selain itu petani juga harus siap dengan anomali perubahan cuaca yang tidak menentu, sehingga memiliki tata kelola dan perencanaan pengelolaan tanah yang baik,” tegasnya.


Pada kesempatan ini, pihaknya juga menitipkan pesan agar petani tidak tergiur untuk menjual tanahnya hanya untuk kepentingan konsumtif semata (memenuhi kebutuhan sekunder terlebih tersiernya). “Kualitas beras Bali sangat terkenal rasa dan pulennya di Indonesia. Untuk pemenuhan kebutuhan di Bali saja masih kurang, apalagi untuk kita ekspor, oleh sebab itu penting untuk kita sadari bersama bahwa bertani sangat membantu pemenuhan kebutuhan pokok kita, terutama ketersediaan beras, umbi-umbian, buah-buahan, sayur-mayur bahkan termasuk kakao ataupun cengkeh. Mari kita gunakan pupuk organik untuk menghasilkan kualitas pangan yang baik dan berkualitas, dan bersama kita dukung sistem pertanian organik di Bali,” ungkapnya.


Terlihat Pj. Gubernur Bali sangat mengapresiasi dan turut serta melakukan penyemprotan padi dengan menggunakan pupuk hayati cair. 


Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan Provinsi Bali I Wayan Sunada mengatakan bahwa potensi pertanian yang dimiliki Bali sangat lengkap. Sehingga produksi pangan di Bali harus tetap dikawal agar ketersediaanya tetap aman. Penyerahan pupuk hayati cair ini diharapkan tidak menghentikan penggunaan pupuk padat subsidi dari pemerintah provinsi, agar kegemburan, kesuburan dan kestabilan tanah tidak terganggu. Selain itu, saya ajak petani agar meminimalisir penggunaan pupuk kimia. “Mari kita lebih menggunakan pupuk organik untuk memproduksi bahan pangan kita, sehingga nantinya kita akan mampu melabelkan hasil panen dengan produk organik yang secara langsung juga akan mempengaruhi harga jual yang lebih tinggi,” ungkapnya.


Penyerahan 300 dus pupuk hayati cair oleh Pj. Gubernur Mahendra Jaya ini di terima secara simbolis oleh I Made Sudama, I Putu Surya, Made Sudarmawan, I Wayan Simpen dan I Nyoman Mustika dari Subak Kelepud, Tempek Gedean, Desa Dalang, Kecamatan Selemadeg Timur-Tabanan.[rls]

Jumat, 20 Oktober 2023

Fraksi Nasdem Psi Hanura Dalam Meningkatkan Kesejahteraan dan Kemajuan Masyarakat


Denpasar Bali Kini
- Fraksi Nasdem Psi Hanura, menyampaikan pandangannya 18 /10 /23 memastikan bahwa Raperda tentang APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2024 akan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Bali.

Fraksi ini menekankan pentingnya pengelolaan APBD yang cermat dan efektif. Kami menilai bahwa penggunaan dana yang efisien dalam program-program prioritas akan menjadi kunci keberhasilan dalam mencapai target-target pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Bali.

Pihaknya mendukung tujuan Raperda ini untuk meningkatkan kemandirian daerah dalam mengelola pendapatan pajak dan retribusi. Dengan mengoptimalkan potensi pajak dan retribusi, Provinsi Bali dapat lebih mandiri dalam membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

Pertumbuhan Ekonomi dan Proyeksi Makro, mengapresiasi optimisme yang terlihat dalam proyeksi makro, dengan pertumbuhan ekonomi Bali yang diperkirakan mencapai 5,75%. Namun, kami berharap bahwa proyeksi ini dapat tercapai dengan dukungan nyata terhadap sektor-sektor seperti pertanian, kelautan, pariwisata, dan UMKM.

"Defisit Anggaran Kami memberikan perhatian khusus pada defisit anggaran sekitar 10,87%. Defisit ini harus dielaborasi dengan jelas dalam rencana pelaksanaan APBD sehingga dapat dipastikan bahwa pengeluaran yang direncanakan akan memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah," sebut Grace Anastasia Surya Widjaja, S.E.

Prioritas Penggunaan Dana

FRAKSI NASDEM PSI HANURA mendukung prioritas penggunaan dana yang berpihak kepada masyarakat, termasuk sektor pendidikan, kesehatan, tenaga kerja, dan kebudayaan. Namun, menekankan pentingnya transparansi dalam pelaksanaan program prioritas ini untuk memastikan bahwa dana tersebut benar-benar digunakan sesuai dengan tujuan yang ditetapkan.

Pendapatan Daerah dan Pajak

Kami akan memastikan bahwa upaya penggalian sumber pendapatan daerah lainnya secara inovatif, seperti opsen (pungutan tambahan) pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB), dilakukan dengan baik dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Retribusi Daerah dan Kemudahan Berinvestasi Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah harus mendukung kemudahan berinvestasi serta mendorong pertumbuhan industri yang kompetitif. "Kami akan memastikan bahwa mekanisme pemungutan retribusi tidak memberikan beban tambahan kepada wajib retribusi," tegasnya.

Diperlukannya Suatu Regulasi Kehadiran Ranperda ini akan memberikan pedoman yang jelas dalam pelaksanaan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah. Kami akan memastikan bahwa Raperda ini memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan dalam masyarakat.[rls/r2]

Fraksi Gerindra Mencermati Capaian Ekonomi Tahun 2023 dan 2024


Denpasar , Bali Kini
- Fraksi Partai Gerindra mencermati estimasi Pendapatan Daerah yang ternyata dirancang turun, tentunya dengan memperhatikan kondisi capaian dan proyeksi indikator makro ekonomi Bali Tahun 2023 dan 2024 serta capaian realisasi pendapatan daerah sampai dengan Triwulan II Tahun 2023 hal itu ditegaskan saat sidang paripurna rabu 18/10/23.

Pendapatan Daerah Provinsi Bali Tahun 2024 dianggarkan sebesar Rp.5.885.535.100.639,00 atau mengalami penurunan yang sangat signifikan sebesar Rp.1.048.412.219.244,00 atau setara dengan 15,12% dibandingkan dengan anggaran pendapatan daerah pada APBD TA 2023 (Induk) yang mencapai sebesar Rp 6.933.947.319.883,00. Dalam Raperda APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2024 direncanakan ada Penerimaan SiLPA Tahun Lalu sebesar Rp. 741,07 miliar untuk menutupi defisit anggaran Tahun 2024, tetapi dalam perkembangan realisasi APBD TA 2023 hal tersebut sulit tercapai sehubungan sampai saat ini belum ada perkembangan.

"Kami Fraksi Gerindra mempertanyakan apakah dalam RAPBD 2024 sudah menganggarkan Pendapatan Pungutan Wisatawan Asing, karena harapan kami sumber pandapatan baru dari Pendapatan Pungutan Wisatawan Asing tersebut menjadi energi positif untuk peningkatan pendapatan daerah. Terhadap penurunan Pendapatan Daerah tersebut kami berharap agar tidak mengganggu layanan kesejahteraan masyarakat, dengan cara memberi prioritas pada bidang-bidang yang langsung bersentuhan dengan kebutuhan rakyat, seperti; pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pertanian, peternakan perikanan, kebudayaan,pariwisata, dan lingkungan hidup," sebut I Ketut Juliarta, SH dari Gerindra.

Lanjutnya, Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019tentang Pengelolaan Keuangan Daerah bahwa proses perencanaan dan penganggaran dalam pemerintahan Daerah

menggunakan pendekatan kinerja. Pendekatan ini menggeser penekanan penganggaran dari yang berfokus kepada pos belanja/pengeluaran pada kinerja terukur dari aktivitas dan program kerja. 

Terhadap tolak ukur dalam pendekatan ini akan mempermudah Pemerintah Daerah dalam melakukan pengukuran kinerja dalam pencapaian tujuan dan sasaran pelayanan publik. "Sehingga kami dari Fraksi Gerindra mendorong Saudara Pj.

Gubernur untuk meningkatkam anggaran di pos pelayanan publik maupun infrastruktur pendukung pelayanan publik sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat dilaksanakan dengan nyaman, aman, tepat waktu serta indek kebahagiaan masyarakat dapat terus ditingkatkan," bebernya.

Untuk menjaga ketahanan perekonomian Daerah Bali, Fraksi Gerindra juga mendorong saudara Pj. Gubernur, agar mengaktifkan perdagangan antar pulau selain eksport produkproduk unggulan Bali yang potensial dan dibutuhkan daerahdaerah di Nusantara, seperti; salak, mangga putih (wani), manggis dan produk pertanian/ peternakan lainnya. Begitu juga perdagangan produk-produk industri garmen/tekstil dan kerajinan yang menjadi ciri khas Bali.  Hal ini penting dilakukan, agar masyarakat Bali tidak semua bergantung dari pariwisata.

Hadirin, Peserta Rapat Paripurna Dewan yang kami muliakan, Terhadap Raperda Provinsi Bali Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, Penyusunan Raperda Provinsi Bali tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah harus senantiasa memperhatikan kepentingan masyarakat sebagai prioritas utama yaitu untuk meningkatkan kesejahteraan Krama Bali. 

Dalam proses Raperda ini, pemerintah daerah seharusnya mengambil tindakan yang bertujuan untuk memastikan bahwa alokasi dana dan kebijakan yang diubah atau ditambahkan secara signifikan akan memberikan manfaat yang lebih baik kepada masyarakat. 

Raperda harus mencerminkan kebutuhan masyarakat, termasuk peningkatan pelayanan publik, pengembangan infrastruktur, dan program-program sosial yang memadai, sambil mempertimbangkan aspirasi dan masukan dari berbagai lapisan masyarakat agar dapat mencapai kesejahteraan yang lebih baik bagi seluruh masyarakat.

Selanjutnya Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini, memerlukan sosialisasi dan tindak lanjut peraturan pelaksanaan seperti Peraturan Gubernur. Sehubungan dengan hal tersebut, Fraksi Partai Gerindra mohon penjelasan Sdr Pj. Gubernur sampai sejauh mana kesiapan Rancangan Peraturan Pelaksanaan yang diamanatkan dalam Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini.[*]


PAD Bali Dalam tahun 2024 di perkirakan 5,8 triyun lebih


 Denpasar, Bali Kini
- Semua capian pembagunan provinsi Bali terutama Pembangunan infrastruktur, sarana dan prasarana strategis tetap berjalan sesuai target dan rencana. Sampai pertengahan tahun 2023 ini, berbagai pembangunan infrastruktur monumental sedang dan telah diselesaikan sangat di respon positif oleh partai PDI P rabu 18/10/23 .

Meningkatnya kunjungan wisatawan domestik dan wisatawan mancanegara ke Bali, secara langsung telah berdampak pada pemulihan pariwisata dan perekonomian Bali, sehingga Bali mulai bangkit kembali, dimana pertumbuhan ekonomi Bali tahun 2023 diproyeksikan tumbuh sampai dengan 5,75% (5,25%-6,25);

Bahwa Pendapatan Daerah, diperkirakan sebesar 5,8 trilyun rupiah lebih yang terdiri dari:

a. Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 3,6 trilyun rupiah lebih. b. Pendapatan Transfer sebesar 2,2 trilyun rupiah lebih; dan c. Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah sebesar 5,7 milyar rupiah;

4. Belanja Daerah, direncanakan sebesar 6,5 trilyun rupiah lebih yang terdiri dari: a. Belanja Operasi sebesar 4,5 trilyun rupiah lebih. b. Belanja Modal sebesar 576 miliar rupiah lebih. c. Belanja Tidak terduga sebesar 50 milyar rupiah lebih; dan d. Belanja Transfer sebesar 1,3 trilyun rupiah lebih.

Bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja yang dialokasikan pada RAPBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2024 direncanakan Defisit sebesar 639,76 miliar rupiah lebih atau 10,87% dari Total Pendapatan atau 9,8% dari Total Belanja.

Defisit sebesar 639,76 miliar rupiah lebih ini ditambah dengan pengeluaran pembiayaan untuk pembayaran penerimaan pembiayaan Angsuran Pokok Pinjaman sebesar Rp248,91 milyar lebih, akan ditutup dari:

a. SiLPA Tahun Lalu sebesar Rp741,07 miliar rupiah lebih; dan

b. Pencairan Dana Cadangan sebesar Rp147,60 miliar rupiah lebih.

6. RAPBD Tahun Anggaran 2024 diprioritaskan untuk anggaran program memenuhi kebutuhan wajib yang sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan. Program-Program Prioritas tersebut meliputi:

a. Pangan, Sandang dan Papan;

b. Kesehatan dan pendidikan;

c. Jaminan Sosial dan Ketenagakerjaan;

d. Adat, Agama, Tradisi, Seni dan Budaya;

e. Pariwisata;

f. Penguatan Infrastruktur; dan

g. Tata Kelola Pemerintahan dan Pelayanan Publik.

"Dalam rangka meningkatkan PAD, Kami Fraksi PDI Perjuangan mendorong semua usaha maksimal yang dilakukan oleh Saudara Pj Gubernur untuk meningkatkan PAD Provinsi Bali, antara lain perlunya menyusun Peraturan Gubernur dan melakukan sosialisasi terkait pelaksanaan Perda Provinsi Bali," beber Putu Mangku Mertayasa, SH, MH.

Hal tersebut disampaikan antara lain berupa: a. Peraturan Gubernur sebagai tindak lanjut Perda Provinsi Bali No. 6 Tahyn 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing Untuk Perlindungan Kebudayaan dan Alam Bali.

b. Peraturan Gubernur sebagai tindak lanjut Perda Provinsi Bali No. 7 Tahyn 2023 tentang Kontribusi Perlindungan Kebudayaan dan Alam Bali dari Sumber Lain Yang Sah dan Tidak Mengikat; dan

c. Peraturan Gubernur sebagai tindak lanjut Perda Provinsi Bali No. 8 Tahun 2023 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.

Dalam rangka meningkatkan Pendapatan Transfer dan Lainlain Pendapatan Daerah yang Sah, kami mendorong upaya melalui penyusunan dan pengusulan program unggulan

sesuai dengan prioritas pembangunan Pemerintah Provinsi Bali untuk diajukan kepada pemerintah pusat dari Dana Alokasi Khusus (DAK) melalui Kementerian Teknis.

Peningkatan pendapatan dari bagi hasil pajak Provinsi dan Pusat dapat diupayakan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi. Pendapatan Bagi Hasil sangat terkait dengan aktivitas perekonomian daerah. 

Dengan semakin meningkatnya aktivitas ekonomi akan berkorelasi dengan naiknya pendapatan yang berasal dari bagi hasil. Pemerintah

Daerah hendaknya mendorong meningkatnya aktivitas perekonomian daerah. Salah satu langkah yang dapat dilaksanakan dalam rangka optimalisasi intensifikasi dan ekstensifikasi adalah dengan peningkatan koordinasi dengan pemerintah pusat dan kabupaten/kota dalam mengoptimalkan bagi hasil dana perimbangan dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.

Dibidang pengelolaan Belanja Daerah, kami mendorong kepada saudara Gubernur agar belanja daerah diarahkan mengedepankan money follow program priority yang akan memprioritaskan program/kegiatan bersifat mengikat dan wajib, peningkatan kualitas lingkungan hidup dan mitigasi bencana, peningkatan kualitas infrastruktur, pelestarian nilai budaya, dan program/kegiatan prioritas yang mendukung fokus tematik, berupa mengatasi ketimpangan wilayah, mengatasi Kemiskinan dan Ketimpangan Pendapatan, dan

Tindak Lanjut/Antisipasi Pembangunan Kesehatan dan Sosial Masyarakat yang rentang terhadap dampak Elnino.

Terkait Kebijakan Belanja Daerah untuk pemenuhan Belanja Wajib (Mandatory Spending) Daerah Provinsi Bali yang

meliputi: a. Belanja Wajib Pendidikan yang dialokasikan sebesar 20 persen dari total belanja daerah; b. Balanja Wajib Kesehatan sebesar 10 persen dari total belanja daerah di luar Gaji ASN;

c. Belanja Infrastruktur sebesar 40 persen dari total belanja daerah di luar Belanja Bagi Hasil dan Belanja Bantuan

Keuangan, dan d. Belanja Pegawai sebesar 30 persen dari total belanja daerah tidak termasuk tunjangan guru; mohon penjelasan Sdr Gubernur terkait perkembangan pemenuhan Belanja Wajib dalam RAPBD TA 2024 ini.

Terhadap postur RAPBD Semesta Berencana Provinsi Bali TA 2024 dengan defisit sebesar sebesar 639,76 miliar rupiah lebih ditambah dengan pengeluaran pembiayaan untuk pembayaran Angsuran Pokok Pinjaman sebesar Rp248,91 milyar lebih, yang akan didanai dari SiLPA Tahun Lalu sebesar Rp741,07 miliar rupiah lebih.

"Kami Fraksi PDIPerjuangan meminta kepada Sdr Pj Gubernur mencermati kembali dengan melihat prognosa Pendapatan Daerah dalam Perubahan APBD TA 2023, sehubungan realisasi PAD TA 2023 ini akan berpengaruh langsung terhadap Penerimaan SiLPA Tahun Lalu dalam APBD TA 2024," jelasnya.[rls]


Penyampaian Fraksi GOLKAR Pada Masa Persidangan III


Denpasar , Bali Kini
- I.G.K. Kresna Budi, mewakili Fraksi Golkar pada Masa Persidangan III Tahun 2023, rabu 18/10/23 menyampaikan pendapatnya tentang Raperda Provinsi Bali tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2024.

Terhadap Raperda tersebut, Fraksi Partai GOLKAR menyampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Kami mengusulkan agar mulai diletakkan dasar-dasar kebijakan pembangunan sektor pertanian dengan sistem pengolahan, budidaya dan pasca-panen dengan menggunakan teknologi modern, termasuk mengupayakan produktivitas lahanlahan kering di Klungkung (Nusa Penida), Karangasem dan Kabupaten Buleleng.

2. Mengevaluasi dan menyusun kebijakan penanganan sampah dari hulu sampai dengan hilir, dengan mempertimbangkan peran serta masyarakat di tingkat hulu, termasuk mengubah perilaku dan mindset masyarakat, membantu teknologi pengolahan sampah, membantu sertifikasi pupuk produksi masyarakat/BUMDES, peran serta pemerintah daerah dalam menampung produk pupuk organik masyarakat dan di tingkat hilir dengan menggunakan teknologi yang memadai.

3. Saluran irigasi Subak banyak yang rusak pada musim penghujan, sehingga petani tidak bisa turun tanam karena kekurangan air, khususnya, di Kabupaten Jembrana.

"Kami mendorong pemerintah daerah memberikan perhatian berupa perbaikan dan perawatan saluran irigasi yang ada disertai pembuatan embung atau waduk.

Perhatian pemerintah dan perbaikan saluran irigasi diharapkan dapat membangkitkan semangat para petani kembali menekuni sektor pertanian," demikian disampaikan.

4. Mendorong pemerintah daerah untuk membantu para petani melaksanakan registrasi kebun melalui dukungan sumber daya manusia, teknologi informasi (IT) dan anggaran pemerintah daerah.

5. Menindaklanjuti kesiapan pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.

6. Terkait pembangunan dan pengembangan Sub-Sektor Perikanan sebagai pendukung penguatan perekonomian Rakyat dan mengentaskan kemiskinan, kami memandang pentingnya bantuan peralatan alat tangkap untuk nelayan dan memaksimalkan aset perikanan dan kelautan serta perlunya penambahan anggaran sub-sektor perikanan dan kelautan, karena kemiskinan ada ditengah – tengah masyarakat nelayan.

7. Pada Sektor Peternakan, kami mendorong Pemerintah Provinsi Bali membuat regulasi tentang tata niaga ternak dan pakan ternak khususnya ternak babi. "Dimana saat ini peternak babi Bali menjerit akibat turunnya ternak dan naiknya harga

pakan," disampaikan Kresna Budi.

8. Aspirasi yang berkembang di tengah2 masyarakat, saat ini sangat diharapkan SMA/SMK Bali Mandara tidak saja dilaksanakan secara regular. Tetapi diusulkan secara bertahap, dilaksanakan kembali pola seperti pada saat awal didirikan.

Karena hal tersebut sangat mendorong prestasi anak didik dan prestasi Sekolah Bali Mandara. Disamping agar fasilitas yang ada tidak mubazir, untuk itu agar mulai dari tahap pertama di rekrut anak didik sebesar 15%. Dimana anak didik

baru direkrut dengan memprioritaskan anak didik yang tidak mampu dan pintar, serta dididik dengan sistem asrama. Kami menyadari anggaran yang bersumber dari APBD Provinsi Bali sangat terbatas, untuk hal tersebut disarankan dengan menggunakan anggaran dari bantuan CSR.[rl/*]

 

Rabu, 06 September 2023

Laporan Akhir DPRD Bali Pembahasan Raperda Provinsi Bali


Denpasar - Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Disampaikan sebagai laporan akhir Dewan Provinsi, Senin (04/09).

Dibacakan Drs. I Nyoman Laka selaku koordinator pembahasan, menyampaikan ada beberapa poin penambaham baik dalam hal huruf dan angka. Sebagaimana, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6557).

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6871).

Pasal 1 telah ditambahkan huruf “c” sehingga berbunyi: c. Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2021 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bali Nomor 5).

Pasal 3 Ayat (1) diubah huruf “b”-nya sehingga menjadi: b. Sekretariat DPRD Tipe B; Berdasarkan masukan Gubernur Bali telah dilakukan perbaikan dan penyesuaian baik terhadap legal drafting dengan mengacu kepada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang beserta perubahaanya, maupun aspek substansi dengan mempertimbangkan jumlah Anggota, beban kerja, mengelola anggaran, struktur organisasi dan eselon.

Hadirin dan Rapat Paripurna Dewan yang kami berbahagia, Demikianlah beberapa hal yang dapat kami sampaikan, akhirnya sebagai Pembahas kami dapat menyetujui Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah ini, untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah dan dilanjutkan dengan tahapan berikutnya.

Senin, 04 September 2023

Ketok Palu Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan APBD 2023, Gubernur Koster Segera Lakukan Pengusulan Ke Pusat


Bali Kini - Ketok palu Raperda tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2023, telah dirampungkan pada Senin (4/9/2023).


Dalam pertemuannya bersama legislatif tersebut, Gubernur Bali I Wayan Koster menyampaikan menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasinya atas kerja keras dan kerjasama dalam pembahasan kedua Raperda tersebut.


"Dinamika yang berkembang selama pembahasan merupakan bagian dari wujud komitmen Pemerintah Provinsi Bali bersama DPRD untuk dapat menetapkan kebijakan yang mendukung peningkatan kinerja pemerintahan, dalam mengoptimalisasikan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan, serta mewujudkan pelayanan dan pengabdian kita kepada masyarakat," tandasnya.



Pihaknya mengaku akan menampung seluruh pandangan, usul, dan saran dari segenap anggota Dewan, dan akan dijadikan catatan dalam mengimplementasikan kebijakan-kebijakan pada masa-masa mendatang.


Dengan telah disetujuinya Raperda Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, selanjutnya sesuai ketentuan Pasal 267 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan Pasal 88 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Raperda yang dijabarkan tersebut akan disampaikan segera kepada Menteri Dalam Negeri untuk dilakukan proses fasilitasi.


"Selanjutnya terhadap Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2023 ini, sesuai dengan ketentuan pasal 180 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, selama-lamanya 3 hari ke depan akan Saya sampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi," katanya. 


Dengan begitu pihaknya berharap agar penetapan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 dapat dilaksanakan pada bulan September sesuai rencana. (.)

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved