Laporan reporter: I Made Arnawa
Denpasar, Bali Kini – DPRD Provinsi Bali resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bale Kerta Adhyaksa dalam Rapat Paripurna ke-34, Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024-2025. Raperda ini diharapkan menjadi instrumen strategis dalam memperkuat penyelesaian perkara adat melalui pendekatan mediasi yang partisipatif dan restoratif.
Ketua Tim Pembahasan, Agung Bagus Tri Candra Arka, SE., menjelaskan bahwa Bale Kerta Adhyaksa akan berfungsi sebagai lembaga pendamping Kerta Desa Adat dalam menangani perkara adat (wicara), sekaligus menjembatani persoalan hukum adat dengan lembaga negara seperti Kejaksaan, Pengadilan, dan instansi pemerintah terkait.
“Bale Kerta Adhyaksa hadir untuk meminimalisir dampak perkara hukum terhadap kehidupan sosial masyarakat adat, dengan mengedepankan asas penyelesaian yang sederhana, murah, cepat, serta berbasis keadilan restoratif,” ujarnya.
Pembahasan Raperda ini berlangsung sejak 6 hingga 12 Agustus 2025, melalui serangkaian agenda mulai dari penyampaian penjelasan Gubernur, pendalaman di komisi DPRD, hingga rapat konsultasi bersama Kejaksaan Tinggi Bali. Fraksi-fraksi DPRD (PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra-PSI, dan Demokrat-Nasdem) seluruhnya memberikan dukungan terhadap pengesahan regulasi ini.
Raperda Bale Kerta Adhyaksa terdiri dari 12 bab yang mengatur mulai dari asas, maksud dan tujuan, kewenangan pemerintah daerah, pembentukan lembaga dan struktur organisasi, fungsi serta wewenang Bale Kerta Adhyaksa, hingga mekanisme pendanaan.
Landasan hukum penyusunan Raperda ini antara lain UUD 1945, UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU No. 15/2023 tentang Provinsi Bali, serta Perda Bali No. 4/2019 tentang Desa Adat.
DPRD Bali menegaskan, hadirnya Bale Kerta Adhyaksa tidak akan mengurangi kewenangan Kerta Desa Adat, melainkan memperkuat dan memfasilitasi penyelesaian perkara adat secara akuntabel, efektif, dan sesuai nilai-nilai kearifan lokal.
“Keberadaan Bale Kerta Adhyaksa diyakini mampu memperkuat kedamaian, kemandirian, dan harmoni desa adat di Bali, bahkan berpotensi menjadi model nasional bagi daerah lain yang memiliki karakteristik budaya serupa,” tutup Agung Bagus Tri Candra Arka.
FOLLOW THE BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram