-->

Kamis, 15 Mei 2025

Rapat Bersama DPRD Provinsi Bali Terkait Pengawasan Lalu Lintas Ternak Antar Pulau

 Rapat Bersama DPRD Provinsi Bali Terkait Pengawasan Lalu Lintas Ternak Antar Pulau


Laporan Reporter : Dearn

Denpasar, Bali Kini – Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali, Dr. Wayan Sunada, menegaskan bahwa ternak yang terpapar Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) tidak diperbolehkan untuk dilalulintaskan, namun masih aman untuk dikonsumsi setelah melalui proses pemotongan yang sesuai prosedur.


Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat bersama DPRD Provinsi Bali terkait pengawasan lalu lintas ternak antar pulau, yang digelar di Kantor DPRD Bali pada Rabu (14/5/2025). Rapat ini dipimpin Wakil Ketua II DPRD Bali, Ida Gede Komang Kresna Budi, S.Ap., dan dihadiri perwakilan dari Karantina, Balai Besar Veteriner, serta PDHI Bali.


Sunada menjelaskan bahwa Bali pernah menjadi provinsi pertama yang bebas PMK pada tahun 1987. Namun, PMK kembali masuk ke Bali pada Juni 2022, setelah sebelumnya terdeteksi di Lombok pada April dan Jawa Timur pada Mei di tahun yang sama. Meski tingkat kematian ternak akibat PMK di Bali sangat rendah—hanya tiga ekor—penyakit ini memiliki daya tular yang sangat tinggi.


"Untuk saat ini, 87 persen populasi ternak sapi di Bali sudah divaksin. Namun demikian, Bali belum sepenuhnya dinyatakan bebas PMK," jelasnya.


Dalam rapat tersebut, turut dibahas berbagai penyakit hewan lainnya, termasuk African Swine Fever (ASF) yang menyerang babi, rabies, serta isu ketahanan pangan. Sunada memastikan bahwa Bali dalam kondisi surplus pangan, kecuali untuk komoditas bawang putih yang masih defisit karena budidayanya kurang diminati petani.


"Produksi beras Bali mencapai sekitar 600 ribu ton, sedangkan kebutuhan hanya sekitar 418 ribu ton. Jika produktivitas bisa ditingkatkan 0,5 ton per hektare saja, maka surplus akan semakin besar," ungkapnya.


Menanggapi hal tersebut, Ida Gede Komang Kresna Budi menekankan pentingnya perlindungan terhadap peternak. "Penyakit adalah momok bagi peternak. Pencegahan penyakit ternak harus menjadi prioritas utama agar peternak tidak merugi," tegasnya.


Ia juga menyoroti kerugian besar akibat ASF yang pernah menyerang peternakan babi, dengan nilai kerugian mencapai triliunan rupiah.


Dalam rapat tersebut juga dibahas bahwa salah satu penyebab penyebaran penyakit ternak adalah alat angkut. Oleh karena itu, diperlukan upaya pencegahan melalui pengawasan transportasi dan pengiriman ternak. Pihak PDHI menyarankan pengiriman daging beku sebagai alternatif yang lebih aman dibandingkan pengiriman sapi hidup. Sementara Balai Besar Karantina menyebut keterbatasan alat angkut laut sebagai tantangan tersendiri, termasuk dalam pengaturan kuota dan kapasitas angkut.


Pemerintah Provinsi Bali sendiri telah menetapkan kuota sebanyak 40.000 ekor sapi untuk kebutuhan pasar, termasuk menjelang perayaan Idul Adha. Peternak diperbolehkan menjual sapi ke luar daerah selama tidak melebihi kuota yang ditentukan.

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved