Ket. Foto :
Wawali Arya Wibawa Hadiri Upacara Hari Bhayangkara ke-79 Kota Denpasar
Ket. Foto :
-->
KARANGASEM, Bali Kini- Sebanyak 72 personel Polres Karangasem menerima kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dalam upacara yang digelar di Lapangan Pesat Gatra Polres Karangasem, Senin (30/6/2025). Upacara kenaikan pangkat periode 1 Juli 2025 ini dipimpin langsung oleh Kapolres Karangasem AKBP Joseph Edward Purba, S.H., S.I.K., M.H.
Dalam amanatnya, AKBP Joseph menyampaikan bahwa kenaikan pangkat merupakan perwujudan dari kompetensi dan tanggung jawab dalam organisasi kepolisian. "Setiap jenjang kepangkatan memiliki level kompetensi dan tanggung jawab yang berbeda. Semakin tinggi pangkat, semakin tinggi pula beban tanggung jawab yang diemban," tegas Kapolres.
Personel yang menerima kenaikan pangkat terdiri dari 31 orang dari Aipda ke Aiptu, 34 orang dari Bripka ke Aipda, satu orang dari Brigpol ke Bripka, empat orang dari Briptu ke Brigpol, dan dua orang menerima kenaikan pangkat pengabdian.
Kapolres juga mengingatkan bahwa kenaikan pangkat bukan sekadar hak yang akan diterima pada waktunya, melainkan sebuah tanggung jawab baru. "Jangan pernah menganggap bahwa pangkat adalah sebuah hak semata. Penuhi segala tanggung jawab dan kewajiban di balik pangkat baru yang saudara sandang," ujarnya.
AKBP Joseph menekankan bahwa pangkat dalam kepolisian sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, di mana dalam Pasal 25 Ayat 1 disebutkan bahwa setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia diberi pangkat yang mencerminkan peran, fungsi dan kemampuan, serta sebagai keabsahan wewenang dan tanggung jawab dalam penugasan.
"Pangkat bukanlah semata-mata pemberian, melainkan hasil akumulasi dari perjuangan, dedikasi, dan prestasi yang saudara berikan selama bertugas," tambah Kapolres.
Di akhir amanatnya, AKBP Joseph mengucapkan selamat kepada seluruh anggota yang naik pangkat dan berterima kasih atas dedikasi, loyalitas, dan prestasi mereka dalam menjalankan tugas-tugas kepolisian serta memajukan organisasi Polri Polres Karangasem.
Upacara kenaikan pangkat ini berlangsung khidmat dan dihadiri oleh seluruh pejabat utama Polres Karangasem serta anggota yang menerima kenaikan pangkat beserta keluarganya.
Denpasar , Bali Kini - Setidaknya Majelis Hakim masih melunak untuk menghukum sejumlah kasus korupsi di Bali. Mantan Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Intaran, Sanur Kauh, I Wayan Mudana, 59, hanya dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan, dalam sidang di Renon Denpasar Selasa (24/6).
Majelis Hakim yang terdiri dari Putu Ayu Sudariasih, Nelson, dan Gede Putra Astawa memvonis Mudana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu primair.
Perbuatanya, sebagaimana diatur Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Jis Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Hakim menilai unsur-unsur tindak pidana, seperti setiap orang, melakukan perbuatan secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri maupun orang lain, menyebabkan kerugian negara, hingga melakukan perbuatan yang berulang sudah terpenuhi.
Sehingga, dijatuhi pidana penjara selama lima tahun enam bulan (5,5 tahun). "Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun enam bulan," ucap hakim.
Selain pidana badan, terdakwa juga dijatuhi pidana denda sejumlah Rp 300 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Tak hanya itu, pria tersebut dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp 1,6 miliar. Apabila, dalam waktu satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, terdakwa tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Namun, jika tidak mempunyai harta benda yang cukup maka dipidana penjara selama tiga bulan. Majelis hakim juga menetapkan uang tunai sebesar Rp 200 juta yang sebelumnya dikembalikan oleh Mudana kepada Jaksa, telah disita negara, dan disetorkan ke Kas LPD Intaran sebagai pengurang kerugian negara.
Pertimbangan yang memberatkan putusan yakni, perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara, keuangan daerah, serta keuangan LPD Desa Pekraman Intaran. Sementara pertimbangan yang meringankan adalah, terdakwa telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 200 juta.
Putusan ini lebih rendah dua tahun dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni tujuh tahun enam bulan penjara. Terdakwa yang diberi kesempatan untuk mengambil sikap atas vonis tersebut, langsung menyatakan menerima.
Sedangkan, JPU menyatakan pikir-pikir dan diberi waktu selama satu minggu untuk menyampaikan sikap. Sebagaimana diberitakan, eks Ketua LPD Intaran I Wayan Mudana melakukan korupsi dengan berbagai modus.
Dirinya disebut memanfaatkan jabatannya untuk memperkaya diri sendiri, dengan membuat kebijakan sendiri. Selain itu, melakuakn pengajuan kredit atas nama pribadi untuk pengambilalihan agunan nasabah yang macet, tanpa persetujuan dari prajuru adat maupun pengawas LPD.
Mudana disinyalir memanfaatkan celah tidak adanya awig-awig atau aturan tertulis terkait pengelolaan Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) dan Standar Operasional Prosedur (SOP) di LPD Intaran. Juga tidak mengindahkan prosedur dan analisis kredit yang seharusnya dilakukan.
Bahkan, terdakwa memaksa Saksi I Ketut Mertayasa selaku Kepala Bagian Kredit untuk menandatangani dokumen kredit tanpa melalui proses yang seharusnya. Kalau tidak dituruti, dia pun akan marah-marah.
"Pengakuan terdakwa, dana tersebut digunakan untuk membeli tanah di Takmung, Klungkung, hingga pembayaran utang di Koperasi Citra Mandiri, dan transaksi lainnya," isi dalam dakwaan.
Denpasar , Bali Kini - BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah XI menyelenggarakan kegiatan media gathering yang mengangkat tema “Penjaminan Manfaat Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari kita untuk semua” pada Jumat, 20 Juni 2025, di Denpasar, Bali.
Kegiatan ini bertujuan menyeragamkan pemahaman yang komprehensif kepada media mengenai penjaminan manfaat dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) serta menjawab berbagai isu yang berkembang di masyarakat.
Asisten Deputi Jaminan Pelayanan Kesehatan (JPK) BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah XI, Endang Triana Simanjuntak, yang hadir sebagai narasumber, menjelaskan bahwa ”Program JKN merupakan bentuk perlindungan sosial yang disiapkan oleh masyarakat kepada individu atau rumah tangga.
"Ini dilakukan melalui upaya kolektif guna menjamin tersedianya standar hidup minimal serta memberikan perlindungan dari penurunan kesejahteraan akibat risiko kesehatan,” papar Endang Triana.
Endang juga menyampaikan bahwa hingga pertengahan tahun 2025, terdapat 885 fasilitas kesehatan di Provinsi Bali yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Fasilitas tersebut mencakup FKTP (puskesmas, klinik pratama, dokter praktik perorangan) serta FKRTL (rumah sakit pemerintah/swasta, apotek, laboratorium, dan optik).
“Sejalan dengan sinergi Ekosistem JKN, kami berkomitmen penuh dalam menjamin pemanfaatan pelayanan kesehatan sesuai ketentuan perundang-undangan. Seluruh penduduk memiliki hak yang sama untuk mendapatkan jaminan sosial sosial termasuk memastikan peserta memperoleh hak atas pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif yang dibutuhkan,” ujarnya.
Dalam pertemuan ini, BPJS Kesehatan juga menegaskan pentingnya memastikan pemahaman masyarakat terkait batasan manfaat pelayanan kesehatan yang tidak dijamin dalam Program JKN seperti pelayanan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pelayanan akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang sudah ditanggung oleh program jaminan kecelakaan kerja, pelayanan akibat kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib dan telah dijamin oleh program lain hingga batas tanggungannya ataupun pelayanan kesehatan untuk estetika.
Terkait maraknya informasi yang beredar di media sosial mengenai daftar 144 diagnosis yang disebut-sebut tidak dapat dirujuk ke rumah sakit, BPJS Kesehatan menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. Diagnosis tersebut tetap dijamin Program JKN, namun dapat ditangani langsung di FKTP sesuai prinsip pelayanan berjenjang.
Jika dalam pemeriksaan ternyata memerlukan penanganan lebih lanjut, peserta tetap akan dirujuk ke FKRTL. “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak langsung mempercayai konten media sosial yang belum terverifikasi. Gunakan kanal resmi BPJS Kesehatan, seperti website, media sosial BPJS Kesehatan RI, Aplikasi Mobile JKN,” tambah Endang.
Hal ini disampaikan sebagai bagian upaya edukasi kepada masyarakat memahami akan hak dan kewajiban mereka secara utuh, serta terhindar dari kesalahpahaman dalam mengakses pelayanan kesehatan.
Sebagai bentuk tanggung jawab publik, BPJS Kesehatan berkomitmen untuk terus meningkatkan literasi peserta melalui penyampaian informasi yang benar, terutama di era digital yang serba cepat dan rentan terhadap penyebaran informasi yang menyesatkan.
Dalam sesi diskusi, salah satu wartawan Made Ari mengungkapkan pengalamannya bahwa waktu tunggu tindakan medis untuk peserta JKN cenderung lebih lama dibanding pasien umum.
“Peserta JKN seolah dianaktirikan. Kenapa antrean pasien umum bisa lebih cepat dibandingkan peserta JKN?” ungkapnya.
Menanggapi hal ini, BPJS Kesehatan menjelaskan bahwa saat ini sekitar 70–90% pasien di rumah sakit merupakan peserta JKN, sehingga wajar jika antrean lebih padat. Rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan juga diimbau menyediakan dashboard ketersediaan tempat tidur dan dashboard jadwal operasi, yang telah terhubung ke Aplikasi Mobile JKN.
Namun perlu diketahui perbedaan jumlah ketersediaan tempat tidur di fasilitas kesehatan dengan di Aplikasi Mobile JKN, tidak selalu mencerminkan ketersediaan aktual hal ini dapat dikarenakan adanya klasifikasi ruangan di fasilitas kesehatan (misalnya ruang isolasi, infeksius, post-persalinan) yang tidak dapat digunakan secara umum.
Sementara itu, Made Ari juga menanyakan soal partisipasi Warga Negara Asing (WNA) dalam Program JKN. Disampaikan Endang, bahwa sebagai informasi, di wilayah Bali terdapat 7.272 peserta JKN dari WNA dengan tingkat keaktifan mencapai 73%. Berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 (perubahan atas Perpres 82/2018), WNA yang memiliki Izin Tinggal Terbatas (KITAS) lebih dari 6 bulan dapat didaftarkan sebagai peserta JKN, baik melalui pemberi kerja, investor maupun secara mandiri.
Dinamika pelayanan kesehatan akan Program JKN terus mengalami evolusi dan pembenahan sejak BPJS Kesehatan berdiri pada tahun 2014. Jika pada awalnya pendaftaran peserta dilakukan secara individu, saat ini pendaftaran JKN telah disesuaikan dengan anggota keluarga yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK).
Perubahan ini dilatarbelakangi oleh temuan di lapangan terkait penyalahgunaan pemanfaatan Program JKN. Peserta yang datang bukanlah individu yang sebenarnya terdaftar sebagai peserta JKN atau penyalahgunaan akan nomor kepesertaan JKN.
Pemberian obat tidak tepat sasaran dikarenakan, orang tua menerima resep yang tidak sesuai sebab pasien tidak hadir ke rumah sakit untuk mendapatkan pemeriksaan medis namun diwakilkan oleh anak pengambilan obat saja tanpa pemeriksaan pasien. Untuk memastikan akurasi identitas dan kedisiplinan peserta, BPJS Kesehatan menerapkan sistem validasi biometrik dan pemindaian sidik jari (fingerprint) saat mengakses pelayanan di fasilitas kesehatan.
Denpasar , Bali Kini – Dalam upaya meningkatkan pendapatan para pembudidaya ikan lele, Ir. Ni Made Darmadi, M.Si., akademisi dari Program Studi Manajemen Sumber Daya Perairan Fakultas Pertanian, Sains dan Teknologi Universitas Warmadewa, mendorong hilirisasi produk hasil budidaya ikan lele. Pernyataan ini disampaikan dalam kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat yang dilaksanakan di Desa Peguyangan Kaja, Denpasar pada Minggu (15/6/2025).
Darmadi menjelaskan bahwa tujuan hilirisasi ini adalah untuk meningkatkan nilai tambah produk ikan lele, sehingga dapat memberikan keuntungan yang lebih besar bagi para pembudidaya. "Dengan mengolah ikan lele menjadi produk-produk yang lebih beragam seperti abon, sosis, dan naget, pendapatan mereka dapat meningkat secara signifikan," ujarnya.
Pengembangan produk olahan ini juga memiliki manfaat penting bagi pariwisata Bali. Produk seperti sosis dan naget yang menarik bagi anak-anak dapat menjadi daya tarik tersendiri bagi wisatawan. "Dengan menawarkan produk olahan lokal, kita tidak hanya memperkenalkan ikan lele sebagai sumber protein yang sehat, tetapi juga mendukung sektor pariwisata dengan memberikan pengalaman kuliner yang unik," tambah Darmadi.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Universitas Warmadewa untuk membantu masyarakat dalam mengoptimalkan potensi sumber daya perairan yang ada. Para peserta terlihat antusias mendengarkan paparan Darmadi dan berinteraksi dalam diskusi mengenai teknik pengolahan serta pemasaran produk olahan ikan lele.
Dengan hilirisasi, diharapkan kesejahteraan para pembudidaya ikan lele di Desa Peguyangan Kaja dapat meningkat, sekaligus memberikan kontribusi positif bagi pariwisata Bali melalui pengembangan produk lokal yang menarik bagi konsumen.
Karangasem, Bali Kini – Kementerian Lingkungan Hidup menetapkan Kabupaten Karangasem sebagai percontohan nasional dalam pengelolaan sampah berbasis sumber. Keberhasilan ini tak lepas dari program pilah sampah yang digagas Bupati I Gusti Putu Parwata (Gus Par) dan Wakil Bupati Pandu Prapanca Lagosa (Guru Pandu). Kamis (19/6/2025)
Sejak program dimulai, volume sampah di Karangasem turun drastis dari 23 menjadi 16 truk per hari, atau sekitar 21 ton. Penyegelan TPA Butus di Kecamatan Bebandem juga dilakukan agar hanya menerima sampah residu yang telah dipilah.
“Kerja keras dan komitmen kuat membuat kami yakin persoalan sampah bisa ditangani,” ujar Guru Pandu. Ia juga menyebut pemanfaatan teknologi incinerator sebagai bagian dari solusi modern dalam pengelolaan sampah.
Untuk mendukung program ini, pemkab tengah membangun TPS dan mempercepat TPS3R di berbagai titik seperti Tumbu, Bebandem, Tegallinggah, dan Seraya. Selain itu, armada pengangkut kini hanya mengambil sampah yang telah dipilah. Warga yang membuang sampah sembarangan akan ditindak tegas.
“Kita baru memulai, tapi langkah ini menjadi pondasi menuju lingkungan yang lebih bersih,” tambah Guru Pandu, sembari berharap gerakan ini mengakar ke seluruh wilayah Karangasem. (Ami)
FOLLOW THE BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram