-->

Kamis, 20 November 2025

DPRD Bali Sampaikan Pendapat Akhir, Raperda APBD 2026 Siap Diketok Jadi Perda


DENPASAR, Bali Kini — DPRD Provinsi Bali resmi menyampaikan Pendapat Akhir dan Rekomendasi terhadap Raperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Semesta Berencana Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna ke-12, Senin (17/11/2025).

Pendapat akhir tersebut dibacakan oleh Drs. Gede Kusuma Putra, Ak., MBA., MM., selaku Koordinator Pembahasan Raperda APBD Semesta Berencana 2026.

Rapat Paripurna dihadiri Gubernur dan Wakil Gubernur Bali, pimpinan DPRD, Forkopimda, perangkat daerah, kelompok ahli, dan media.

APBD 2026: Pendapatan Rp 6,33 T, Belanja Rp 7,16 T, Defisit Rp 834,3 M

DPRD menjelaskan struktur utama APBD Semesta Berencana 2026:

Pendapatan Daerah: Rp 6,330 triliun

PAD: Rp 4,036 T Transfer pusat dan antar daerah: Rp 2,287 T Lain-lain pendapatan sah: Rp 5,74 M Belanja Daerah: Rp 7,164 triliun Belanja operasi: Rp 5,205 T

Belanja modal: Rp 800,9 M Belanja tidak terduga: Rp 50 M Belanja transfer: Rp 1,107 T

Defisit anggaran mencapai Rp 834,375 miliar, yang akan ditutup melalui pembiayaan netto. Di sisi lain, terdapat pengeluaran pembiayaan Rp 568,464 miliar, antara lain cicilan Dana PEN dan penyertaan modal ke BPD serta Perseroda PKB. Total kebutuhan penerimaan pembiayaan tahun 2026 mencapai Rp 1,402 triliun, yang diproyeksikan bersumber dari SiLPA 2025.

Mandatory Spending: Pendidikan Mendominasi

Beberapa alokasi wajib yang disorot DPRD:

Fungsi pendidikan: Rp 2,843 T (39,69%)

Belanja pegawai (di luar TPG & Tamsil): Rp 2,189 T (30,68%)

Infrastruktur pelayanan publik: Rp 1,990 T (27,08%)

Urusan kesehatan: Rp 930 M (16,11%)


Catatan Keras dan Rekomendasi DPRD

DPRD menyampaikan sejumlah pesan tegas kepada Pemerintah Provinsi Bali:

1. Cari sumber pendapatan baru. Kebutuhan pembangunan makin naik tiap tahun, kapasitas fiskal harus diperkuat.


2. Perbaikan tata wajah kota. Kota-kota di Bali perlu ditata lebih rapi dan indah, Pemprov diminta koordinasi ketat dengan kabupaten/kota.


3. Sampah dan kemacetan: jangan ditunda. DPRD meminta percepatan penanganan kedua isu klasik ini.


4. Pertegas penegakan aturan. Termasuk tata ruang, aset, dan perizinan. Bila OPD butuh tambahan anggaran untuk pengawasan, DPRD siap mendukung.



Siap Ditapkan Jadi Perda

DPRD menegaskan bahwa seluruh rangkaian pembahasan—mulai dari rapat Banggar, konsultasi ke DKI dan Jawa Timur, hingga sinkronisasi dengan Kemendagri—telah dilakukan secara komprehensif.

Dengan demikian, DPRD menyatakan setuju APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2026 ditetapkan menjadi Perda. (Arn)

DPRD Bali Sampaikan Penjelasan Awal Raperda Disabilitas, Tegaskan Komitmen Antidiskriminasi


DENPASAR , Bali Kinin— DPRD Provinsi Bali resmi menyampaikan penjelasan awal terkait penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dalam Rapat Paripurna ke-11 (Intern) Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026, Senin (17/11/2025).

Penjelasan tersebut disampaikan langsung oleh I Ketut Tama Tenaya, SS., M.Si., selaku Ketua Bapemperda DPRD Bali.

Dalam paparannya, Tama Tenaya menegaskan bahwa penyusunan Raperda ini merupakan bentuk penyempurnaan terhadap Perda Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2015, sekaligus penyesuaian dengan regulasi terbaru, khususnya UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan ketentuan hasil ratifikasi Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas (CRPD).

Selaras dengan Visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali”

Tama Tenaya menjelaskan, Raperda ini sejalan dengan spirit “Jana Kerthi”, yakni penghormatan dan jaminan harkat martabat manusia secara adil, beradab, dan tanpa diskriminasi. Ia menegaskan bahwa hak-hak dasar penyandang disabilitas melekat secara kodrati dan wajib dilindungi negara.

“Raperda ini penting dan strategis, bukan hanya karena amanat undang-undang, tetapi karena menyangkut kemanusiaan yang adil dan beradab,” tegasnya.

Ruang Lingkup Raperda: Dari Pendidikan Hingga Bencana

Raperda memuat XI Bab dan 93 pasal dengan pengaturan yang mencakup berbagai aspek kehidupan penyandang disabilitas, seperti:

keadilan dan perlindungan hukum pendidikan pekerjaan, kewirausahaan, dan koperasi kesehatan politik keagamaan dan adat olahraga kebudayaan dan pariwisata kesejahteraan sosial aksesibilitas pelayanan publik perlindungan bencana habilitasi dan rehabilitasi pendataan konsesi komunikasi dan informasi perempuan dan anak

Raperda ini juga memuat penguatan nilai-nilai kearifan lokal Bali, dengan memastikan penyandang disabilitas memiliki ruang yang setara untuk berpartisipasi dalam kegiatan agama, adat, dan budaya.

Tama Tenaya menyoroti satu catatan penting: belum adanya pengaturan terkait sanksi terhadap pelaku diskriminasi, yang nantinya akan menjadi bagian pembahasan dalam Pansus.

Dibahas Lebih Lanjut oleh Pansus

Setelah disetujui sebagai bagian dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), rancangan aturan ini akan masuk pembahasan lebih dalam oleh Panitia Khusus (Pansus). Pansus akan melibatkan stakeholder terkait dan melakukan konsultasi ke lembaga-lembaga berwenang.

“Harapannya, produk hukum ini nantinya menjadi regulasi yang responsif, progresif, dan implementatif dalam menjawab pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di Bali,” ujarnya.

Rapat ditutup dengan harapan agar proses penyusunan Raperda berjalan lancar, tepat sasaran, dan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat penyandang disabilitas. (Arn)

Senin, 17 November 2025

Senin, 03 November 2025

DPRD Bali Tiru Cara Dki Jakarta Tangani Penanggulangan dan Kelola Daerah Rawan Banjir


Jakarta , Bali Kini -
Banjir yang terjadi beberapa waktu yang lalu membuat masyarakat panik. Pasalnya, selama musim hujan yang terjadi tidak pernah terjadi banjir besar hingga menelan korban jiwa. 

Seperti contohnya dikawasan Pasar Kumbasari. Pasar terbesar di Bali tersebut atau yang lebih dikenal dengan nama Pasar Badung terendam hingga dibantu alat penyedot untuk membuat air surut. Begitu juga dengan sungai yang berada tepat disamping Pasar Kumbasari. Air tampak meluap ke jalan raya dengan membawa tumpukan sampah.

Hal inilah yang perlu mendapat perhatian dari Pemerintah Daerah (Pemda) agar lebih sigap dalam melakukan penanganan maupun antisipasi. Mulai dari pra banjir, saat banjir, dan pasca banjir.

Menindaklanjuti hal itu, Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Bali bersama Forum Wartawan DPRD (Forward) Bali melakukan Studi Tiru ke Dinas Sumber Daya Air (DSDA) Provinsi DKI Jakarta guna belajar dan meniru kiat-kiat dalam antisipasi serta penanganan banjir, Kamis (09/10). Rombongan Setwan dipimpin langsung oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Bali, I Ketut Nayaka didampingi Kabag Persidangan DPRD Bali I Gusti Agung Alit Wikrama dan Kabag Umum Kadek Putra Suantara, serta Kasubag Tata Kepegawaian, Humas, dan Protokol Sekretariat DPRD  Agus Sumantika, dan Koordinator Forward Bali IGMB Dwikora Putra.

Sekwan DPRD Bali, I Ketut Nayaka mengatakan, pihaknya kaget dengan kondisi Bali khususnya Kota Denpasar yang beberapa waktu lalu mengalami banjir yang sangat parah. Padahal, selama dirinya tinggal di Denpasar selama bertahun-tahun tidak pernah terjadi banjir besar. “Saya selama puluhan tahun tinggal di Denpasar, tidak pernah ada banjir besar seperti kemarin itu. Baru kali ini merasakan banjir seperti itu,” ujarnya.

Pihaknya tak memungkiri jika banjir disebabkan berbagai hal. Mulai dari sampah, sungai yang mulai menyempit hingga alih fungsi lahan. Oleh karena itu, dengan adanya Studi Tiru ke Dinas SDA DKI Jakarta dirasa sangat pas guna belajar penanganan banjir. “Kami ingin belajar bagaimana Jakarta mengelola banjir agar Bali bisa lebih siap menangani banjir atau bencana lainnya,” ujarnya lagi.

Sementara itu, Kepala Pusat Data dan Informasi Sumber Daya Air Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta Nugraha Riadi mengatakan, DKI Jakarta memang tidak akan lepas dari banjir. Meskipun sudah memiliki sistem yang canggih dan antisipasi, namun banjir kiriman masih menjadi ancaman. Oleh karena itu, perlu adanya mitigasi dan masteplan yang tepat. “Tidak ada gubernur yang bisa menjamin Jakarta bebas banjir. Tapi yang terpenting adalah mitigasi bagaimana menyelamatkan nyawa dan mengurangi dampak sosialnya,” kata pria yang akrab disapa Medi. 

Di Jakarta sendiri ada sekitar 13 sungai yang melintasi. Meskipun demikian, pihaknya telah menerapkan pendekatan Stormwater Management Nature-Based Solution (NBS) yang melibatkan pemerintah dan masyarakat secara aktif dari perencanaan hingga pemeliharaan.

Dalam penanganan banjir, Dinas SDA memaparkan ada tiga yakni pra, saat dan pascabanjir. Pra banjir melalui pengurasan saluran, pengerukan kali/sungai dan waduk, dan pemeliharaan atau servis pompa stasioner dan pompa mobile. Kemudian saat banjir dengan mengerahkan pasukan biru, melakukan operasional pompa pengendali banjir, penempatan pompa mobile, penempatan satgas di titik genangan, komando banjir dan penanggulangan limpasan. Sedangkan pascabanjir dengan mengoperasional pompa pengendali banjir, kerja sama dengan damkar untuk membantu masyarakat membersihkan lokasi banjir baik sampah maupun lumpur.

Menanggapi hal tersebut, Sekwan DPRD Bali mendorong agar Pemprov Bali juga memiliki masterplan yang sama seperti di DKI Jakarta. Bahkan, bila perlu memiliki Dinas yang fokus menangani persoalan air. Mengingat saat ini baru ada UPTD yang menangani air yang dibawah kewenangan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRKIM) Provinsi Bali. “Bali harus punya master plan pencegahan dan penanganan banjir,” katanya. (Arn)


Kamis, 30 Oktober 2025

4 Ditetapkan Menjadi Perda Disetujui Dewan di Renon


Denpasar , Bali Kini  - Hasil final tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), disetujui Dewan Provinsi Bali. Itu disampaikan dalam sidang Paripurna yang dibacakan di gedung rakyat Provinsi Bali, Selasa (28/10) Renon, Denpasar.
Ke Empat Raperda Provinsi Bali  itu diantaranya, tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup  Tahun 2025-2055. Raperda tentang Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata berbasis Aplikasi di Provinsi Bali. Raperda tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik dan Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Daerah Pusat Kebudayaan Bali.
Dengan dinyatakan disetujui Dewan ditetapkan menjadi Perda pada Rapat Paripurna ke-10 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026. Saat Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Bali, Dewa Made Mahayadnya dihadiri Wakil Gubernur Bali, Nyoman Giri Prasta, Dewan Bali merekomendasikan agar Gubernur Bali segera dapat merealisasikan dan menindaklanjuti Peraturan Daerah Provinsi Bali tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Daerah Pusat Kebudayaan Bali agar proses bisnis Perseroda Pusat Kebudayaan Bali dapat terlaksana dan terwujud sebagaimana yang diharapkan bersama.
Sementara itu Dewan Bali menyampaikan terkait Raperda Provinsi Bali tentang Rencana Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2025-2055 ini, untuk dapat diberikan persetujuan dan ditetapkan menjadi Perda Provinsi Bali Tentang Rencana Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2025-2055. 
Diharapkan dapat berfungsi responsif, progresif, dan implementatif dalam menjawab mengatasi tiga krisis lingkungan global yang sedang terjadi pada saat ini ditingkat global, nasional, dan lokal Bali yakni perubahan iklim, polusi (air, udara, tanah, limbah), hilangnya keanekaragaman hayati.
Terkait Raperda Provinsi Bali tentang Keterbukaan Informasi Publik, Dewan Bali menyatakan untuk selanjutnya dapat dilanjutkan dengan proses penetapan menjadi Perda. Mengenai pendapat akhir Gubernur Bali yang disampaikan Wagub Giri Prasta menyatakan, seluruh rangkaian pembahasan Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2025-2055, dan selanjutnya ditegaskan dalam forum Dewan telah dapat dirampungkan, serta telah diambil keputusan. 
Pemerintah Provinsi Bali mengapresiasi kerja keras dan kerjasamanya dalam pembahasan 4 Raperda ini. Seluruh pandangan, usul dan saran dari segenap anggota Dewan akan menjadi catatan dalam mengimplementasikan kebijakan-kebijakan pada masa-masa mendatang. "Dengan telah disetujuinya 4 Raperda dimaksud, selanjutnya saya akan sampaikan kepada pemerintah pusat untuk difasilitasi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Semoga penetapan 4 Raperda ini dapat dilaksanakan sesuai rencana," katanya serambi menutup dengan ketuk palu.(*)

DPRD Bali Tetapkan Raperda Penambahan Penyertaan Modal Rp900 Miliar untuk Perseroda Pusat Kebudayaan Bali



Denpasar, Bali Kini — DPRD Provinsi Bali menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada Perseroda Pusat Kebudayaan Bali (PKB) menjadi Peraturan Daerah dalam Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Bali, Selasa (28/10).

Laporan akhir pembahasan disampaikan oleh Koordinator Pansus Raperda, Drs. I Wayan Tagel Winarta, M.A.P., yang menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Bali sebelumnya telah menanamkan modal dasar sebesar Rp5,004 triliun berdasarkan Perda Nomor 10 Tahun 2023. Melalui Raperda baru ini, pemerintah kembali menambah penyertaan modal sebesar Rp900 miliar secara bertahap mulai tahun anggaran 2026 hingga 2027.

“Penambahan modal ini akan digunakan untuk penyusunan Detail Engineering Design (DED), pembentukan struktur organisasi, pembangunan panggung terbuka dan tertutup, wantilan, lintasan pawai, serta fasilitas pendukung lainnya,” jelas Tagel Winarta dalam rapat.

DPRD juga menekankan agar Pemerintah Provinsi Bali menyempurnakan analisis investasi dan menyusun rencana bisnis lima tahunan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Analisis tersebut diharapkan mencakup aspek hukum, pasar, ekonomi, sosial, serta kelayakan keuangan guna memastikan investasi daerah berjalan efektif dan akuntabel.

Selain itu, DPRD merekomendasikan agar Gubernur Bali segera menindaklanjuti penetapan Perda ini agar proses bisnis Perseroda PKB dapat segera berjalan. “Kami berharap proyek strategis ini dapat menjadi investasi jangka panjang yang menopang penguatan kebudayaan dan perekonomian daerah,” tambah Tagel Winarta.

Dengan disahkannya Perda ini, diharapkan pengembangan kawasan Pusat Kebudayaan Bali dapat terealisasi sesuai visi pembangunan daerah berbasis budaya yang berkelanjutan. (Arn) .
© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved