-->

Senin, 13 Oktober 2025

Bali Tiru DKI Jakarta Cara Kelola Informasi Dalam Mengoptimalkan Tata Kelola Pemerintahan


Jakarta , Bali Kini
-  Provinsi Bali dan Daerah Khusus Jakarta (DKJ) memiliki banyak potensi dan permasalahan yang harus dikelola dalam mengoptimalkan tata kelola pemerintahan dan pembangunan. Soal komunikasi dan publikasi fungsi-fungsi DPRD, misalnya. Kedua provinsi ini saling berbagi ilmu di DK Jakarta saat dilakukan kunjungan wartawan (press tour) dan diskusi di Sekretariat DPRD DK Jakarta, Jumat (10/10/2025).       


Kabag Persidangan Setwan DPRD Bali, I Gusti Agung Alit Wikrama, menjelaskan tujuan utama kunjungan ini adalah mendapatkan masukan dan berbagi pengalaman soal publikasi fungsi Dewan ''manajemen masukan masyarakat, tahapan perancangan berbagai regulasi, pengawasan, penganggaran ,,


Agung Wikrama berharap, publikasi yang baik dari kerjasama berbagai media mainstream dan dukungan beragam platform media sosial kekinian akan mendorong percepatan masyarakat untuk mendapat dan memberikan masukan atau terwujud interaksi yang cepat dan terpercaya. Hal ini penting agar berbagai kebijakan produk hukum yang dihasilkan DPRD Bali nantinya maksimal dan bermanfaat nyata di tengah masyarakat


Saat menerima rombongan Setwan dan wartawan dari Bali, Dyah Suryani H., Plt.Kabag Humas dan Protokol DPRD DK Jakarta menjelaskan, pihaknya di Jakarta memiliki visi terwujudnya pelayanan yang profesional, transparan dan akuntabilitas dalam memfasilitasi tugas DPRD Provinsi DKI Jakarta. Salah satu misinya adalah pengelolaan kearsipan, data dan informasi Sekretariat DPRD.


Aplikasi yang digunakan dalam pengelolaan data dan informasi adalah Sistem Monitoring Aspirasi Masyarakat (SiMonas). SiMonas merupakan aplikasi berbasis web untuk mencatat dan memantau aspirasi dari masyarakat. Aplikasi terintegrasi dengan sistem dokumentasi internal DPRD.


Dyah menjelaskan untuk aspirasi dari masyarakat ada kanal SiMonas. "Untuk aspirasi dari masyarakat ada SiMonas. Setelah aspirasi masuk, akan dikelola dan ditindaklanjuti. Tujuannya agar aspirasi terkelola secara transparan," ujar Dyah.


Aplikasi dibuat karena saat ini pencatatan hingga tindak lanjut aspirasi dari masyarakat masih manual. Selain itu, masyarakat juga tidak bisa memantau sudah sejauh mana tindak lanjut dari DPRD terkait aspirasi yang masuk.


Melalui Aplikasi SiMonas, bisa mempercepat proses disposisi dan respons terhadap surat masuk atau aspirasi masyarakat. Ke depan, Aplikasi SiMonas dapat tercantum di website dprd-dkijakartaprov.go.id. Dengan begitu memudahkan masyarakat yang mengajukan audiensi maupun surat serta memantau alur proses dan tindaklanjutnya. Alur kerja dari Aplikasi SiMonas, yakni melakukan penginputan data aspirasi, disposisi pimpinan, lalu ditindaklanjuti oleh PIC sesuai permohonan, dan pembaharuan status di sistem.


Dyah menambahkan pihaknya juga bekerja sama dengan para wartawan yang tergabung dalam Forum Wartawan Balai Kota dan Sekretariat DPRD DK Jakarta. Di sisi internal, Sekretariat DPRD DKI Jakarta juga memiliki Tim Humas yang mempublikasikan kegiatan di luar kantor. "Kami juga menggunakan semua platform media sosial untuk memberikan informasi kepada masyarakat," ungkapnya.     


Sementara itu untuk di Bali, Kabag Persidangan Agung Wikrama menjelaskan, masyarakat bisa memberi masukan apa yang perlu disempurnakan sehingga output produk hukum yang dihasilkan DPRD Bali jadi maksimal dan bermanfaat. "Kerjasama dengan Dinas Kominfo Provinsi Bali sudah dilakukan dan akan dibuatkan alurnya.          


Di pihak lain, tentang Jakarta, Dyah mengungkapkan, keterbukaan dan kedekatan dengan media bukan sekadar basa-basi, tapi merupakan mitra strategis vital untuk membangun kepercayaan publik dan percepatan interaksi dengan warga Jakarta. “Kami percaya sinergi ini bukan sekadar formalitas, tetapi ruang menjaring masukan dari wartawan sebagai mitra strategis,” ujar Dyah.


Kunci sukses DPRD DKJ, menurutnta, adalah aktif ‘nongol’ di ruang digital mencatat dan meneruskan. "Kami gencar memanfaatkan TikTok, Instagram, YouTube, dan FaceBook untuk menyajikan konten yang cepat, ringan, dan mudah dipahami masyarakat urban. Masyarakat kini lebih cepat mengakses informasi dan kami harus hadir di ruang digital itu,” tegas Dyah.


Selain aktif di media sosial, DPRD DKI juga punya kanal digital khusus untuk menampung aspirasi masyarakat. Setiap masukan yang masuk dipastikan ada tindak lanjutnya.


Publikasi yang baik dari kerjasama berbagai media mainstream dan dukungan beragam platform media sosial kekinian diharapkan mendorong percepatan masyarakat untuk mendapat dan memberikan masukan atau terwujud interaksi yang cepat dan terpercaya. Hal ini penting agar berbagai kebijakan produk hukum yang dihasilkan DPRD maksimal dan bermanfaat nyata di tengah masyarakat.


Di penghujung pertemuan, Dyah Suryani menyampaikan apresiasi. Ia mengajak Setwan Bali dan Jaringan Media DPRD Bali untuk terus bertukar pengalaman. “Kunci suksesnya adalah kolaborasi bersama demi pelayanan terbaik untuk masyarakat luas,” ujarnya ( R*)

Rabu, 24 September 2025

“Mafia Tanah Mangrove” Tunggu Waktu Akan Dibongkar Terungkap 106 Sertifikat Terbit di Lahan Mangruve


DENPASAR , BALI KINI
– Ketua Pansus TRAP (Tata Ruang, Aset dan Perizinan) DPRD Bali Made Suparta teriak. Usai melakukan rapat pemanggilan BPN Bali, BWS Bali Pienida, Tahura (Taman Hutan Raya) dan OPD Terkait terungkap fakta menyakitkan bagi Bali. Mangrove sudah “diperkosa” bahkan dugaan mafia tanah mangrove terus geriliya. Hingga saat ini 106 sertifikat hak milik (SHM) terbit di area lindung mangrove atau tahura Ngurah Rai.

“Dugaan permainan mafia tanah yang mengincar area mangrove dan tahura sudah jelas terlihat. 106 sertifikat sudah terbit, jadi harus dibongkar dan dipenjarakan. Ini masalah masa depan Bali. Kejahatan luar biasa, yang mengancam Bali,” ungkap Suparta.

Politis asal Tabanan ini mengatakan, banyak mafia yang menginjar area Tahura Ngurah Rai. Baginya ini terjadi karena lahan strategis dan bernilai tinggi. Estimasi harga lahan di pinggir by pass Ngurah Rai mencapai miliaran rupiah. Kemudian para mafia ini memanfaatkan pihak – pihak yang memohon area lahan Tahura. Setelah terbit sertifikat, ada pihak yang “menadah” atau membeli dengan harga relative masih murah. Kemudian pemain ini yang mengelola dan nantinya dijual mahal atau cari untung besar. “Ini Sudah seperti sindikat. Melibatkan banyak kalangan sampai oknum pemerintah. Bahkan ini akan terus terjadi, jika tidak ada efek jera sampai dipenjarakan,” sambung politisi yang Ketua Fraksi PDIP di DPRD Bali ini.

Suparta mengatakan tidak habis pikir mengapa sampai BPN mau menerbitkan SHM?. Padahal jelas – jelas sudah melanggar Undang – Undang 27 tahun 2007 tentang Pesisir dan Pulau – Pulau Kecil bahkan ada Perdanya. Jelas disampaikan hutan mangrove atau bakau mesti mendapatkan perlindungan sebagai wilayah resapan air bahkan ketika ada banjir. Semestinya  tetap menjadi Kawasan konservasi dan hutan lindung. Tidak boleh beralih fungsi, tidak boleh ada mangrove dipotong, tidak boleh diuruk. “Jika dilanggar ada ancaman pidana sampai 10 tahun dan denda Rp 2 miliar, jelas itu. Sudah ada ancaman pidananya. Mesti segara dibongkar dan dipenjarakan, para pemainnya,” tegas politisi yang adalah advokat senior ini.


Suparta akan mengejar dari 106 SHM yang terbit di BPN. Akan diminta total luasannya, kemudian dikejar siapa saja yang mengajukan permohonan lahan hutan mangrove yang sedang berproses. Termasuk siapa yang memohon diawal dari 106 SHM, kemudian berpindah tangan ke siapa lagi. “Ada juga tukar guling tanah mangrove, pasti ada permainan?. Kita bongkar semua mafia, bahkan dari info yang ada  bahwa satu penguasaha tiba – tiba mampu menguasai 60 hektar lebih hutan mangrove. Akan kami usut,” ?. Tegasnya. “Siapa pemain lapangan, siapa yang menadah lahan – lahan ini, siapa aktor intelektual, siapa unsur pemerintah yang bermain, wajib diberikan ganjaran hukuman,” cetus politisi berlatar advokat ini.

Sebelumnya Pansus TRAP melakukan rapat dengan BPN. Rapat dipimpin oleh Ketua Pansus TRAP DPRD Bali Made Suparta dengan jajaran Pansus, misalnya Ketut Rohchineng, Somvir dan lainnya. Yang dipanggil adalah Kepala Kanwil BPN Bali Made Daging, termasuk Kepala BPN Badung dan BPN Denpasar. Hadir juga pihak Tahura (Taman Hutan Raya), PUPR Bali dan lainnya. 

Suparta mengatakan desa – desa yang dilewati Tahura adalah Sanur Kauh, Sidakarya, seranggan, pedungan, sesetan, pemogan (wilayah Denpasar), Kemudian di Badung ada Benoa, Tanjung Benoa, Kuta, Kedonganan, Tuban, Jimbaran, 

Yang heboh adalah, Ketika BPN Bali Made Daging menjawab ada terbit sertifikat di wilayah lahan Mangrove yang mencapai 106 sertifikat (badung 71 SHM terbit, Denpasar 35 shm terbit). Kondisi ini membuat rapat menjadi tambah tegang. Ketika dikejar pertanyaan pertanyaann; berapa luasannya, mekanisme penerbitannya, siapa yang mohon, apa dasar permohonan?, histori permohonanya? oleh Suparta, pihak BPN belum bisa memastikan total luasa dari 106 sertifikat. “Luasan sertifikat ada yang berkisar 60 are, 50, 40, 25 are. Totalnya berapa luasannya dari 106 SHM tsb? ujar Suparta menohok. “Maaf kami belum bisa pastikan totalnya,” kilah Made Daging. 

Ternyata terkait bule Rusia yang membangun usaha di lahan mangrove, dengan PT Greenblocks Sustainable Building, diakui juga menjadi salah satu sertifikat yang terbit. BPN awalnya ingin mengarahkan bahwa tanah itu memang sudah bersertifikat. Namun Suparta tak kalah akal, dia mampu mengupas dan menguliti BPN. “Bapak jangan hanya ingin mengatakan bahwa itu Sudah bersertifikat. Yang menjadi masalah utama adalah, kenapa sertifikat bisa terbit di lahan Tahura Ngurah Rai? Atau lahan mangrove,” cetusnya.

Suparta mengatakan, kanan kiri dan belakang lahan itu masih tetap mangrove. Jika mangrove pasti adalah perairan. Dan jelas secara eksisting diawal tidak ada tanah kapur. Jadi sudah ada pemadatan jalan dan sudah ada pengurukan. “Bapak sudah ke lokasi seolah – olah hanya ingin memberikan Gambaran bahwa lahan itu sah dan sudah bersertifikat. Pertanyaan kanan kiri belakang masih mangrove, itu berarti lahan mangrove daerah lindung dan konservasi. Mangrove tumbuh di daerah resapan air bukan di atas batu?,” tanya politsi yang juga Ketua Fraksi PDIP DPRD Bali ini. “Di air pak,” jawab Kepala BPN Bali Daging. 

“Yang jadi masalah sudah jelas, lahan itu diuruk pakai kapur, dipadatkan. Kasarnya ini sudah melakukan reklamasi secara illegal. Lahan tahura sudah beralih fungsi,” cetusnya. “Jadi pertanyaannya, kitika ada yang mohon di lahan konservasi mangrove, BPN malah mengeluarkan sertifikat tandasnya” tanpa melakukan kajian yg dalam dengan berkoordinasi pada Dinas Perikanan dan Kelautan. Bahkan ada info dari masyarakat ketika Pengukuran tanpa ada Penyanding?Pertanyaan ini tidak mampu dijawab tuntas oleh BPN. 

Suparta kemudian membeberkan Undang – Undang 27 tahun 2007 tentang Pesisir dan Pulau – Pulau Kecil. Jelas disampaikan hutan mangrove atau bakau mesti mendapatkan perlindungan, dan  tetap menjadi Kawasan konservasi dan hutan lindung. “Tidak boleh beralih fungsi, tidak boleh dipotong, tidak boleh diuruk. Jika dilanggar ada ancaman pidana sampai 10 tahun dan denda Rp 2 miliar, jelas itu,” tegas politisi yang adalah advokat senior ini.

Dengan fakta – fakta ini, Kesimpulan pertemuan adalah. Pihak Pansus berharap Penegak Hukum polisi dan Kejaksaan maupun Penegak Perda dan Perkada Pol PP untuk mengusut kasus ini. Kemudian tegas Suparta meminta dinas perizinan terkait agar tidak menertibkan izin di 106 sertifikat yang awalnya mangrove menjadi sertifikat Hak Milik (SHM). Kemudian berharap nanti lahan itu bisa dikembalikan ke mangrove. “Agar Kembali fungsinya menjadi green belt (sabuk hijau), alih fungsi lahan tahura ini menjadi salah satu penyebab banjir. Karena air terbendung oleh bangunan, harus nyambung dari daratan dan lautan bertemu di Kawasan mangrove,” tegasnya.

Mal Bali Galeria gimana? “Segera kami akan panggil. Intinya Penegakan tata ruang, aset dan perizinan di wilayah Bali semua harus tuntas satu – satu, sambil terus kami akan melakukan pengecekan dan sidak – sidak,” jawabnya. 

Seperti halnya berita sebelumnya, sempat heboh lahan mangrove di sewa oleh orang Rusia dalam bentuk investasi PMA dan ada Sungai masuk Gedung Mal Bali Galeria?. Selain juga ada hasil sidak pelanggaran lain. 

Lebih lanjutsebagaimana Undang-undang Negara Kesatuan RI No 20 tahun 1961 Tentang Pencabutan Hak Hak Atas Tanah dan Benda Benda Diatanya. Maka ShM tersebut di Cabut dan di batalkan kan, apalagi ada cacat hukum dan diduga hasil manipulatif.  Ujar Suparta.(rl R2)

Selasa, 23 September 2025

Siapapun Bekingnya Harus Ditindak Tegas dan Keras Pansus TRAP Rapat Kerja Dengan Gubernur Koster


Laporan reporter : Tim Lpt Hm

DENPASAR, BALI KINI  – Panitia Khusus Tata Ruang, Aset dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali melakukan rapat kerja dengan Gubernur Bali Wayan Koster. Rapat berlangsung Senin (22/9) di Jaya Sabha. Hasilnya Gubernur Bali mendukung langkah Pansus TRAP dan meminta agar bekerja serius. Pelanggaran agar ditindak tegas dan keras.

Dalam Rapat Kerja dengan Pansus, Gubernur Bali didampingi para pimpinan OPD. Seperti Dinas PUPR, BLH, Pertanian dan lainnya. Sedangkan jajaran Pansus hadir Ketua Pansus Made Suparta, Bersama jajaran Pansus seperti Ketut Rochineng, Somvir, Tama Tenaya, Budiutama dan lainnya. 

Usai pertemuan Made Suparta menjelaskan, Gubernur mengapresiasi langkah – langkah Pansus TRAP. “Kerja – kerja kami didukung penuh oleh Gubernur. Bahkan kami memang sejalan, semangat kami dalam penataan ruang, penertiban aset dan perizinan sama sama satu frekwensi,” ujar politisi yang juga Ketua Fraksi PDIP DPRD Bali ini.

Suparta lebih lanjut mengatakan, Ketika Komisi I DPRD Bali menggagas penertiban Kawasan Bingin. Kemudian terbit rekomendasi untuk dibongkar, Gubernur Koster dan Bupati Badung terdepan dalam eksekusi. Kemudian langkah penertiban ini dilanjutkan untuk proses pembentukan Pansus TRAP. Setelah Pansus terbentuk, sudah mulai bekerja untuk sidak – sidak beberapa Lokasi. “Misalnya Lokasi di Pantai Lima, Badung yang dominan adalah LSD (Lahan Sawah Dilindungi) namun sudah terbangun. Kemudian penutupan Magnum di Canggu, yang melanggar. Lanjut juga ke Nuanu City atau Luna Beach Club dan lainnya,” jelas Suparta.

Setelah itu Bali diterjang musibah. Banjir bandang melanda Bali, hingga jatuh korban jiwa. Masalah alih fungsi, masalah daerah resapan air dan masalah sempadan Sungai yang menjadi titik tumpu, untuk dituntaskan. “Setelah musibah kami sudah sidak kebeberapa Lokasi. Ada area usaha milik orang Rusia, sudah bersertifikat. Yang adalah Kawasan hutan mangrove di Sidakarya,” jelasnya.

Termasuk ada juga pelanggaran di Padanggalak, depan Hongkong Garden. Semua pelanggaran ini akan ditindaklanjuti. Apa reaksi Gubernur? “Gubernur mendukung langkah untuk ditindak tegas, bahkan harus keras. Untuk ada efek jera, kalau salah tutup, kalua fatal bongkar,” jelasnya.

Politisi asal Tabanan ini mengatakan, nantinya terus akan bergerak. Semangat dan ketegasan pemerintah seperti di Pantai Bingin akan terus digelorakan untuk membuat penataan Bali lebih Baik. “Ini masa depan Bali. Tata ruang mesti dijaga, tegakan Perda tata ruang. Masalah aset mesti diusut, jika ada penyalahgunaan aset. Termasuk masalah perizinan, kalua tidak ada izin harus ditindak tegas dan keras,” tegas politisi asal Tabanan ini. “Termasuk Mal Bali Galeria kami akan usut tuntas,” sambungnya.

Bahkan dalam rapat kerja ini Gubernur juga meminta agar Pansus bekerja serius dan jika ada yang menggunakan beking atau pelindung dari tokoh atau pejabat. Agar dilawan dan ditindak tegas. “Kalau ada yang pakai beking, atau menyebut – nyebut dijaga orang hebat, pejabat atau tokoh harus ditindak tegas. Siapapun bekingnya, kami bekerja sesuai aturan, salah yang disanksi tegas,” pungkas Made Suparta.

Selasa, 16 September 2025

DPRD Bali Tanggapi Pendapat Gubernur soal Raperda Angkutan Pariwisata Berbasis Aplikasi

 


Laporan reporter: I Made Arnawa

Denpasar, Bali Kini – DPRD Provinsi Bali resmi menyampaikan tanggapan atas pendapat Gubernur Bali terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif tentang Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi. Tanggapan ini dibacakan oleh Koordinator Pembahas Raperda, I Nyoman Suyasa, ST, dalam Rapat Paripurna ke-4 DPRD Bali Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026, Senin (15/9).

Dalam paparannya, Suyasa menegaskan Raperda ini disusun sebagai upaya memberikan kepastian hukum, melindungi kepentingan konsumen serta pelaku usaha lokal, meningkatkan profesionalitas transportasi pariwisata, dan menciptakan sistem transportasi yang tertib, aman, nyaman, serta berkelanjutan.

“Raperda ini diharapkan menjadi instrumen hukum daerah yang responsif, progresif, inovatif, dan mampu menjawab tuntutan masyarakat, khususnya para driver lokal agar mendapat perlindungan dan daya saing yang sehat,” jelasnya.

Raperda tersebut terdiri dari XII Bab dan 17 Pasal, dengan ruang lingkup pengaturan mulai dari kewajiban perusahaan penyedia aplikasi, kewajiban perusahaan angkutan sewa khusus pariwisata (ASKP), kendaraan dan pengemudi, tarif, kuota, perlindungan masyarakat, hingga pembinaan dan pengawasan.

Menanggapi masukan Gubernur Bali pada paripurna sebelumnya, DPRD menyatakan sepakat atas beberapa poin penting, di antaranya:

1. Pentingnya memperhatikan aspek legal drafting sesuai peraturan perundang-undangan

2. Penertiban penggunaan kendaraan ber-plat luar Bali, izin operasional, dan kewajiban pengemudi ber-KTP Bali serta memiliki sertifikat kompetensi.

3. Skema kemitraan dengan koperasi atau perusahaan penyedia aplikasi berizin tanpa menghilangkan hak kepemilikan kendaraan.

4. Standar layanan ASKP berbasis nilai budaya Bali dengan label resmi Kreta Bali Smita.

5. Perlindungan pelaku lokal melalui pengaturan tarif batas atas dan bawah, serta penentuan kuota kendaraan sesuai kebutuhan destinasi wisata.

DPRD juga menyoroti masalah persaingan tidak sehat antara pelaku lokal dan aplikator, serta absennya standarisasi layanan angkutan pariwisata di Bali. Raperda ini, menurut Suyasa, akan mengakomodasi kebutuhan tersebut sekaligus menyesuaikan dengan aturan Kementerian Perhubungan.

“Harapan kami, Raperda ini nantinya dapat menjadi payung hukum yang berpihak pada masyarakat Bali sekaligus mendukung tata kelola transportasi pariwisata yang lebih baik,” pungkasnya.

Raperda tentang Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi ini selanjutnya akan masuk tahap pembahasan untuk disempurnakan hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (arn)

DPRD Bali Tanggapi Pandangan Gubernur soal Raperda Keterbukaan Informasi Publik


Laporan reporter: Gusti Ayu Purnamiasih

Denpasar, Bali Kini – DPRD Provinsi Bali menyampaikan tanggapan atas pandangan Gubernur Bali terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik. Tanggapan tersebut dibacakan oleh Ni Made Sumiati, SH dalam Rapat Paripurna ke-4 DPRD Bali Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026, Senin (15/9).


Dalam paparannya, DPRD menegaskan bahwa hak atas informasi merupakan bagian dari hak asasi manusia sekaligus hak konstitusional warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 28F UUD 1945. Karena itu, keterbukaan informasi publik dipandang sebagai instrumen penting dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.


“Di era digital saat ini, akses terhadap informasi publik harus cepat, tepat, mudah, valid, serta memperhatikan kelompok disabilitas. Raperda ini hadir untuk menjamin hal tersebut,” ujar Sumiati.


DPRD sependapat dengan masukan Gubernur terkait pentingnya memperhatikan aspek legal drafting, penyelarasan dengan peraturan nasional, serta penguatan Komisi Informasi Daerah. Raperda ini juga menekankan perlunya dukungan anggaran, SDM, dan infrastruktur digital yang memadai agar pelaksanaan keterbukaan informasi publik dapat berjalan optimal.


Selain itu, DPRD menilai penguatan kelembagaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di seluruh perangkat daerah menjadi hal yang krusial. Mekanisme pengangkatan Komisi Informasi melalui panitia seleksi yang transparan juga dipandang perlu untuk menjamin integritas lembaga penyelesaian sengketa informasi.


Dewan menekankan pentingnya pengaturan tata kelola informasi, baik elektronik maupun non-elektronik, untuk menciptakan ekosistem digital yang sehat sekaligus melindungi kepentingan publik. Substansi Raperda KIP harus mampu mengatur tata krama, perilaku, serta hak dan kewajiban setiap orang di ruang digital tanpa mengurangi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi.


Sebagai bagian akhir, DPRD mengingatkan perlunya ketentuan peralihan agar tidak terjadi kekosongan hukum, termasuk penyesuaian PPID, FKPPID, dan Komisi Informasi Provinsi Bali segera setelah Perda ini disahkan.


“Raperda Keterbukaan Informasi Publik diharapkan menjadi payung hukum yang menjamin hak publik dalam mengakses informasi penyelenggaraan pemerintahan di Bali. Ini penting untuk mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan, efektif, efisien, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan,” pungkas DPRD. (Arn)

Kamis, 04 September 2025

DPRD Bali Ajukan Dua Raperda Baru: Keterbukaan Informasi Publik dan Transportasi Pariwisata Berbasis Aplikasi


Laporan reporter: I Made Arnawa

Denpasar, Bali Kini — DPRD Provinsi Bali resmi menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif dalam Rapat Paripurna ke-1 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026. Kedua Raperda tersebut yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik dan Raperda tentang Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi di Provinsi Bali, Rabu (3/9/2025) 


Ketua Bapemperda DPRD Bali, I Ketut Tama Tenaya, SS., M.Si., menegaskan bahwa penyusunan kedua Raperda ini berangkat dari kebutuhan hukum dan sosial di masyarakat.


Keterbukaan Informasi Publik


Dalam paparannya, Tama Tenaya menyebut keterbukaan informasi publik merupakan pilar utama demokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik. Namun, praktik di lapangan masih menghadapi tantangan serius, mulai dari rendahnya kepatuhan badan publik, keterlambatan respons terhadap permohonan informasi, hingga terbatasnya kapasitas PPID.


“Melalui Raperda ini, Pemprov Bali wajib menjamin hak masyarakat memperoleh informasi publik dengan cepat, mudah, dan biaya ringan,” ujarnya.

Raperda ini nantinya akan mengatur 13 Bab dengan 40 Pasal, mencakup hak dan kewajiban, kelembagaan PPID, klasifikasi informasi, standar layanan, mekanisme sengketa informasi melalui Komisi Informasi Bali, hingga peran serta masyarakat dan mekanisme evaluasi.


Transportasi Pariwisata Berbasis Aplikasi


Selain itu, DPRD Bali juga mendorong regulasi terkait transportasi wisata berbasis aplikasi yang semakin marak digunakan wisatawan. Raperda ini dinilai penting untuk menjamin layanan transportasi yang aman, nyaman, terjangkau, sekaligus sejalan dengan nilai budaya lokal.


“Regulasi ini hadir untuk memberi kepastian hukum bagi semua pihak, baik pengemudi, perusahaan aplikasi, pelaku usaha lokal, maupun konsumen,” jelasnya.


Raperda yang terdiri dari 12 Bab dengan 17 Pasal ini mengatur kewajiban penyedia aplikasi dan perusahaan angkutan, standar pelayanan minimal, sistem pengawasan, perlindungan konsumen, partisipasi masyarakat, hingga sanksi administratif. Raperda juga menekankan pentingnya pelibatan tenaga kerja lokal, dukungan terhadap UMKM, dan promosi destinasi Bali melalui platform digital.


Harapan DPRD


Tama Tenaya menegaskan, kedua Raperda ini merupakan upaya DPRD Bali dalam merespons dinamika pembangunan daerah, terutama di bidang pemerintahan terbuka dan transportasi pariwisata yang berbasis teknologi.


“Kami berharap masyarakat, tokoh adat, akademisi, dan seluruh pemangku kepentingan ikut memberikan masukan agar Raperda ini nantinya aplikatif, berdaya guna, dan berhasil guna,” pungkasnya.


Rapat paripurna yang digelar pada Buda Pon Watugunung, 3 September 2025 tersebut dihadiri Gubernur dan Wakil Gubernur Bali, pimpinan DPRD, Sekda beserta jajaran, kelompok ahli, serta tamu undangan lainnya. 

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved