-->

Senin, 03 November 2025

DPRD Bali Tiru Cara Dki Jakarta Tangani Penanggulangan dan Kelola Daerah Rawan Banjir


Jakarta , Bali Kini -
Banjir yang terjadi beberapa waktu yang lalu membuat masyarakat panik. Pasalnya, selama musim hujan yang terjadi tidak pernah terjadi banjir besar hingga menelan korban jiwa. 

Seperti contohnya dikawasan Pasar Kumbasari. Pasar terbesar di Bali tersebut atau yang lebih dikenal dengan nama Pasar Badung terendam hingga dibantu alat penyedot untuk membuat air surut. Begitu juga dengan sungai yang berada tepat disamping Pasar Kumbasari. Air tampak meluap ke jalan raya dengan membawa tumpukan sampah.

Hal inilah yang perlu mendapat perhatian dari Pemerintah Daerah (Pemda) agar lebih sigap dalam melakukan penanganan maupun antisipasi. Mulai dari pra banjir, saat banjir, dan pasca banjir.

Menindaklanjuti hal itu, Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Bali bersama Forum Wartawan DPRD (Forward) Bali melakukan Studi Tiru ke Dinas Sumber Daya Air (DSDA) Provinsi DKI Jakarta guna belajar dan meniru kiat-kiat dalam antisipasi serta penanganan banjir, Kamis (09/10). Rombongan Setwan dipimpin langsung oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Bali, I Ketut Nayaka didampingi Kabag Persidangan DPRD Bali I Gusti Agung Alit Wikrama dan Kabag Umum Kadek Putra Suantara, serta Kasubag Tata Kepegawaian, Humas, dan Protokol Sekretariat DPRD  Agus Sumantika, dan Koordinator Forward Bali IGMB Dwikora Putra.

Sekwan DPRD Bali, I Ketut Nayaka mengatakan, pihaknya kaget dengan kondisi Bali khususnya Kota Denpasar yang beberapa waktu lalu mengalami banjir yang sangat parah. Padahal, selama dirinya tinggal di Denpasar selama bertahun-tahun tidak pernah terjadi banjir besar. “Saya selama puluhan tahun tinggal di Denpasar, tidak pernah ada banjir besar seperti kemarin itu. Baru kali ini merasakan banjir seperti itu,” ujarnya.

Pihaknya tak memungkiri jika banjir disebabkan berbagai hal. Mulai dari sampah, sungai yang mulai menyempit hingga alih fungsi lahan. Oleh karena itu, dengan adanya Studi Tiru ke Dinas SDA DKI Jakarta dirasa sangat pas guna belajar penanganan banjir. “Kami ingin belajar bagaimana Jakarta mengelola banjir agar Bali bisa lebih siap menangani banjir atau bencana lainnya,” ujarnya lagi.

Sementara itu, Kepala Pusat Data dan Informasi Sumber Daya Air Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta Nugraha Riadi mengatakan, DKI Jakarta memang tidak akan lepas dari banjir. Meskipun sudah memiliki sistem yang canggih dan antisipasi, namun banjir kiriman masih menjadi ancaman. Oleh karena itu, perlu adanya mitigasi dan masteplan yang tepat. “Tidak ada gubernur yang bisa menjamin Jakarta bebas banjir. Tapi yang terpenting adalah mitigasi bagaimana menyelamatkan nyawa dan mengurangi dampak sosialnya,” kata pria yang akrab disapa Medi. 

Di Jakarta sendiri ada sekitar 13 sungai yang melintasi. Meskipun demikian, pihaknya telah menerapkan pendekatan Stormwater Management Nature-Based Solution (NBS) yang melibatkan pemerintah dan masyarakat secara aktif dari perencanaan hingga pemeliharaan.

Dalam penanganan banjir, Dinas SDA memaparkan ada tiga yakni pra, saat dan pascabanjir. Pra banjir melalui pengurasan saluran, pengerukan kali/sungai dan waduk, dan pemeliharaan atau servis pompa stasioner dan pompa mobile. Kemudian saat banjir dengan mengerahkan pasukan biru, melakukan operasional pompa pengendali banjir, penempatan pompa mobile, penempatan satgas di titik genangan, komando banjir dan penanggulangan limpasan. Sedangkan pascabanjir dengan mengoperasional pompa pengendali banjir, kerja sama dengan damkar untuk membantu masyarakat membersihkan lokasi banjir baik sampah maupun lumpur.

Menanggapi hal tersebut, Sekwan DPRD Bali mendorong agar Pemprov Bali juga memiliki masterplan yang sama seperti di DKI Jakarta. Bahkan, bila perlu memiliki Dinas yang fokus menangani persoalan air. Mengingat saat ini baru ada UPTD yang menangani air yang dibawah kewenangan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRKIM) Provinsi Bali. “Bali harus punya master plan pencegahan dan penanganan banjir,” katanya. (Arn)


Kamis, 30 Oktober 2025

4 Ditetapkan Menjadi Perda Disetujui Dewan di Renon


Denpasar , Bali Kini  - Hasil final tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), disetujui Dewan Provinsi Bali. Itu disampaikan dalam sidang Paripurna yang dibacakan di gedung rakyat Provinsi Bali, Selasa (28/10) Renon, Denpasar.
Ke Empat Raperda Provinsi Bali  itu diantaranya, tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup  Tahun 2025-2055. Raperda tentang Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata berbasis Aplikasi di Provinsi Bali. Raperda tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik dan Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Daerah Pusat Kebudayaan Bali.
Dengan dinyatakan disetujui Dewan ditetapkan menjadi Perda pada Rapat Paripurna ke-10 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026. Saat Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Bali, Dewa Made Mahayadnya dihadiri Wakil Gubernur Bali, Nyoman Giri Prasta, Dewan Bali merekomendasikan agar Gubernur Bali segera dapat merealisasikan dan menindaklanjuti Peraturan Daerah Provinsi Bali tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Daerah Pusat Kebudayaan Bali agar proses bisnis Perseroda Pusat Kebudayaan Bali dapat terlaksana dan terwujud sebagaimana yang diharapkan bersama.
Sementara itu Dewan Bali menyampaikan terkait Raperda Provinsi Bali tentang Rencana Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2025-2055 ini, untuk dapat diberikan persetujuan dan ditetapkan menjadi Perda Provinsi Bali Tentang Rencana Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2025-2055. 
Diharapkan dapat berfungsi responsif, progresif, dan implementatif dalam menjawab mengatasi tiga krisis lingkungan global yang sedang terjadi pada saat ini ditingkat global, nasional, dan lokal Bali yakni perubahan iklim, polusi (air, udara, tanah, limbah), hilangnya keanekaragaman hayati.
Terkait Raperda Provinsi Bali tentang Keterbukaan Informasi Publik, Dewan Bali menyatakan untuk selanjutnya dapat dilanjutkan dengan proses penetapan menjadi Perda. Mengenai pendapat akhir Gubernur Bali yang disampaikan Wagub Giri Prasta menyatakan, seluruh rangkaian pembahasan Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2025-2055, dan selanjutnya ditegaskan dalam forum Dewan telah dapat dirampungkan, serta telah diambil keputusan. 
Pemerintah Provinsi Bali mengapresiasi kerja keras dan kerjasamanya dalam pembahasan 4 Raperda ini. Seluruh pandangan, usul dan saran dari segenap anggota Dewan akan menjadi catatan dalam mengimplementasikan kebijakan-kebijakan pada masa-masa mendatang. "Dengan telah disetujuinya 4 Raperda dimaksud, selanjutnya saya akan sampaikan kepada pemerintah pusat untuk difasilitasi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Semoga penetapan 4 Raperda ini dapat dilaksanakan sesuai rencana," katanya serambi menutup dengan ketuk palu.(*)

DPRD Bali Tetapkan Raperda Penambahan Penyertaan Modal Rp900 Miliar untuk Perseroda Pusat Kebudayaan Bali



Denpasar, Bali Kini — DPRD Provinsi Bali menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada Perseroda Pusat Kebudayaan Bali (PKB) menjadi Peraturan Daerah dalam Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Bali, Selasa (28/10).

Laporan akhir pembahasan disampaikan oleh Koordinator Pansus Raperda, Drs. I Wayan Tagel Winarta, M.A.P., yang menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Bali sebelumnya telah menanamkan modal dasar sebesar Rp5,004 triliun berdasarkan Perda Nomor 10 Tahun 2023. Melalui Raperda baru ini, pemerintah kembali menambah penyertaan modal sebesar Rp900 miliar secara bertahap mulai tahun anggaran 2026 hingga 2027.

“Penambahan modal ini akan digunakan untuk penyusunan Detail Engineering Design (DED), pembentukan struktur organisasi, pembangunan panggung terbuka dan tertutup, wantilan, lintasan pawai, serta fasilitas pendukung lainnya,” jelas Tagel Winarta dalam rapat.

DPRD juga menekankan agar Pemerintah Provinsi Bali menyempurnakan analisis investasi dan menyusun rencana bisnis lima tahunan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Analisis tersebut diharapkan mencakup aspek hukum, pasar, ekonomi, sosial, serta kelayakan keuangan guna memastikan investasi daerah berjalan efektif dan akuntabel.

Selain itu, DPRD merekomendasikan agar Gubernur Bali segera menindaklanjuti penetapan Perda ini agar proses bisnis Perseroda PKB dapat segera berjalan. “Kami berharap proyek strategis ini dapat menjadi investasi jangka panjang yang menopang penguatan kebudayaan dan perekonomian daerah,” tambah Tagel Winarta.

Dengan disahkannya Perda ini, diharapkan pengembangan kawasan Pusat Kebudayaan Bali dapat terealisasi sesuai visi pembangunan daerah berbasis budaya yang berkelanjutan. (Arn) .

Minggu, 26 Oktober 2025

Pandangan Fraksi DPRD Soal APBD 2026 dan Penyertaan Modal Pusat Kebudayaan



Laporan reporter: I Made Arnawa

DENPASAR, Bali Kini – Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan jawaban resmi atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Provinsi Bali dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026, Rabu (22/10). Jawaban ini menitikberatkan pada dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2026 dan Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Daerah Pusat Kebudayaan Bali. 

“Saya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya terhadap materi dan substansi pandangan umum seluruh Fraksi atas dua raperda ini,” ujar Gubernur Koster dalam sambutannya. 


Menanggapi sorotan fraksi terkait penurunan target Pendapatan Asli Daerah (PAD), Koster menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak mencerminkan pesimisme pemerintah daerah terhadap ekonomi Bali.

“Penurunan target PAD Tahun 2026… bukan disebabkan oleh sikap pesimistis Pemerintah Provinsi terhadap prospek pertumbuhan ekonomi Bali, melainkan merupakan langkah rasional dan realistis atas tren realisasi, serta kebijakan akuntansi pendapatan yang lebih hati-hati,” jelasnya. 

Ia juga menyebutkan target pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah meningkat dari Rp193 miliar lebih pada induk 2025 menjadi Rp196 miliar lebih pada 2026. Sementara target Pungutan Wisatawan Asing (PWA) 2026 ditetapkan sebesar Rp500 miliar. 


Terkait belanja daerah, belanja pegawai dalam RAPBD 2026 dialokasikan lebih dari Rp2,5 triliun, tidak termasuk gaji PPPK paruh waktu. “Saya sependapat dan masih terus diupayakan untuk memperjuangkan pegawai honorer dan non-ASN yang masih tercecer agar dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu,” kata Koster. 

Ia menambahkan bahwa Pemprov Bali akan menyesuaikan kembali postur RAPBD 2026 berdasarkan Permendagri Nomor 14 Tahun 2025, surat Dirjen Perimbangan Keuangan, serta surat bupati/wali kota terkait transfer dan belanja bantuan keuangan. 


Menanggapi raperda kedua, Gubernur menjelaskan bahwa landasan hukum dan rencana bisnis Perseroda Pusat Kebudayaan Bali telah siap. “Anggaran Dasar Perseroan sudah ditetapkan dengan akta notaris. Demikian juga rencana bisnis Perseroan sudah ditetapkan,” ujarnya. 

Namun, penyertaan modal belum dimasukkan dalam RAPBD 2026. “Karena sesuai ketentuan penganggaran dalam RAPBD baru bisa dilakukan setelah ditetapkan Peraturan Daerah penyertaan modal daerah,” tegasnya. 

Dana penyertaan modal akan digunakan untuk perubahan status lahan dari SHP menjadi HPL, pembangunan zona inti non-komersial, serta operasional perseroan. “Tujuan utama rencana penyertaan modal ini adalah meningkatkan valuasi aset,” kata Koster. 

Di akhir penyampaiannya, Koster memastikan seluruh masukan fraksi akan dikaji dan ditindaklanjuti dalam pembahasan berikutnya. “Hal-hal yang masih memerlukan pembahasan lebih detail akan kita bahas bersama… sehingga dua raperda dapat segera disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” pungkasnya.  (Ami)

DPRD Bali Gelar Rapat Paripurna ke-8, Bahas Jawaban Gubernur Soal APBD 2026 dan Penyertaan Modal Pusat Kebudayaan



Denpasar, Bali Kini — DPRD Provinsi Bali resmi mengundang Gubernur, Wakil Gubernur, anggota DPRD, serta jajaran Pemerintah Provinsi Bali untuk menghadiri Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026. Rapat dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 22 Oktober 2025 pukul 10.00 Wita di Ruang Rapat Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali. 

Agenda utama rapat adalah Jawaban Gubernur atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yaitu: 1. Raperda APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2026, dan 2. Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Daerah Pusat Kebudayaan Bali. 


Ketua DPRD Provinsi Bali Dewa Made Mahayadnya, S.H. tercantum sebagai penandatangan undangan resmi tersebut. Peserta rapat diminta hadir dengan mengenakan pakaian PSH (Endek). 

Sebagai bentuk komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan, peserta rapat juga diimbau untuk membawa tumbler sendiri, sesuai implementasi Pergub Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai. 

Undangan ini ditujukan kepada berbagai pihak penting, mulai dari Gubernur dan Wakil Gubernur Bali, pimpinan dan anggota DPRD, Sekretaris Daerah, jajaran staf ahli gubernur, hingga seluruh kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali. (Arn)

Rabu, 22 Oktober 2025

Fraksi Demokrat–NasDem Soroti Penurunan Target PAD Bali 2026 dan Usul Saham PKB untuk Kabupaten/Kota


Laporan Reporter : Ami 

DENPASAR , Bali Kini – Fraksi Demokrat–NasDem DPRD Provinsi Bali menyoroti penurunan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam Rancangan APBD Semesta Berencana Bali Tahun Anggaran 2026. Pandangan umum fraksi yang dibacakan I Komang Wirawan dalam Rapat Paripurna DPRD Bali, Rabu (15/10), menyebut target PAD 2026 justru menurun dari tahun sebelumnya, dari Rp4,2 triliun menjadi sekitar Rp3,9 triliun.

Fraksi menilai penurunan itu menunjukkan pesimisme pemerintah provinsi dalam merancang pendapatan daerah. “Kami pertanyakan kenapa target PAD 2026 justru turun dari tahun 2025, seolah Gubernur pesimis,” ujar Wirawan saat membacakan pandangan fraksi.

Selain itu, Fraksi Demokrat–NasDem juga meminta penjelasan terkait adanya perkiraan SILPA tahun 2025 sebesar Rp1 triliun lebih serta pinjaman daerah yang direncanakan sebesar Rp530 miliar, namun tidak jadi ditarik. “Ini berarti ada surplus sekitar 22,72% dari APBD Perubahan 2025. Kami minta penjelasan dari mana sumber pendapatan itu dan bagaimana hitungannya,” tegasnya.

Terkait Raperda Penyertaan Modal Daerah pada Perseroda Pusat Kebudayaan Bali (PKB), fraksi menyatakan memahami tujuan pemerintah untuk mengurangi ketergantungan PAD dari pajak kendaraan. Namun, mereka menyarankan agar saham Perseroda PKB juga ditawarkan ke seluruh kabupaten/kota se-Bali, seperti halnya kepemilikan saham di Bank BPD Bali, demi pemerataan manfaat dan pengawasan.

Dalam pandangan umumnya, Fraksi Demokrat–NasDem juga mengajukan sejumlah catatan tambahan, antara lain:

Mendesak agar pemerintah pusat tidak memotong dana transfer ke Bali, bahkan jika memungkinkan menambahnya.

Mendorong pembahasan RUU Perampasan Aset oleh DPR RI.

Menekankan perlunya solusi untuk kemacetan di Bali Selatan, termasuk alternatif transportasi laut dari Benoa–Sanur–Serangan ke Banyuwangi.

Meminta perhatian lebih terhadap keamanan lalu lintas, pembangunan jembatan penyeberangan, penerangan jalan, serta patroli 24 jam di titik rawan kecelakaan.

Menyuarakan percepatan pembangunan Tol Gilimanuk–Denpasar dan Bandara Bali Utara.


Fraksi juga menyoroti efektivitas operasional Trans Metro Dewata yang dinilai minim peminat. Mereka menyarankan agar bus tersebut dialihkan untuk antar-jemput siswa atau digunakan bagi pelayanan publik seperti pengangkutan sampah dan patroli pemadam kebakaran.

Terakhir, fraksi meminta agar hasil pajak kendaraan bermotor (PKB dan BBNKB) sepenuhnya difokuskan untuk perbaikan infrastruktur jalan, sehingga masyarakat merasakan langsung manfaat kontribusi pajak mereka.

Pandangan umum itu ditutup dengan pernyataan dukungan fraksi agar kedua Raperda — RAPBD 2026 dan Penyertaan Modal PKB — dibahas lebih lanjut bersama pemerintah provinsi.
© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved