-->

Kamis, 28 Maret 2024

DPRD Bali Terima Pendapat Pj Gubernur Bali Untuk Kaji Kembali Raperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi

Denpasar , Bali Kini - DPRD Provinsi Bali gelar rapat paripurna terkait kemudahan investasi dan pengarusutamaan gender pada Senin (25/3/2024). Penjabat (Pj) Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali mengkaji bentuk insentif dan kemudahan investasi di Bali. Aturan termuat di dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.


"Ketentuan teknis dalam Pasal 10 ayat (2) Ranperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi perlu disempurnakan karena terkesan hanya Badan Usaha Pembangunan dan Pengelolaan (BUPP) yang menyelenggarakan kegiatan usaha di KEK yang bisa mendapatkan insentif berupa pengurangan dan/atau keringanan pajak daerah dan/atau retribusi daerah, " Katanya. Pihaknya melanjutkan, untuk menghindari kekosongan hukum, menjamin kepastian hukum, memberikan perlindungan hukum, dan mengatur hal-hal yang bersifat transisional/sementara, dalam pengaturan Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi maka perlu ditambahkan materi mengenai ketentuan peralihan.


Sementara menanggapi ranperda tentang pengarusutamaan gender, pihaknya mengatakan perlu disesuaikan agar memuat uraian singkat pokok-pokok pikiran yang menjadi latar belakang dan alasan pembuatan Ranperda tersebut dengan mempertimbangkan aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis. Juga agar sesuai dengan dasar hukum mengingat dalam Ranperda tentang Pengarusutamaan Gender perlu ditambahkan peraturan perundang-undangan mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan dan pembentukan produk hukum daerah serta peraturan perundang-undangan teknis terkait pedoman umum pengarusutamaan gender di daerah.


"Materi muatan terkait partisipasi masyarakat perlu dicermati kembali, mengingat partisipasi masyarakat tidak bersifat wajib. Ketentuan mengenai pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran partisipasi masyarakat juga, kiranya perlu dipertimbangkan kembali, " Tandasnya. (Ami)

[0.20 AM, 26/3/2024] Ayu Phu Karangasem Bali Kini: Pemkab Karangasem Tanggapi Catatan Dewan Terkait Catatan Strategis dan Rekomendasi DPRD Terhadap LKPJ Tahun 2023


Karangasem, Bali Kini - Bupati Karangasem, I Gede Dana menghadiri Rapat Paripurna Istimewa tentang penyampaian catatan strategis dan rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati Karangasem Tahun 2023 yang di laksanakan di Gedung DPRD Karangasem, Senin (25/3/2024). Dimana berbagai catatan strategis disampaikan dewan berkaitan dengan pelaksanaan APBD Karangasem Tahun 2023. 

Kepada awak media, Sekda Karangasem I Ketut Sedana Merta, Selasa (26/3/2024) menyampaikan jika materi LKPJ yang disampaikan tersebut telah mendapatkan pembahasan secara internal di DPRD Karangasem. Dan ada beberapa catatan strategis yang disampaikan dewan, salah satunya terkait dengan Sisa Lebih Penghitungan Anggaran (SILPA). 

Sedana Merta mengaku telah mengkonfirmasi hal tersebut dengan Kepala BPKAD Kabupaten Karangasem, I Wayan Ardika. BPKAD mengklarifikasi angka yang disebutkan oleh dewan, dimana SILPA Tahun 2023 itu bukan Rp. 238 Milyar melainkan sebesar Rp. 177 Milyar. 


"DPRD menyampaikan total Silpa 2023 sejumlah Rp 238 milyar, itu sebenarnya data sementara, yang dikirim BPKAD pada saat penyusunan LKPJ 2023 pada 20 Januari 2024," ungkap Sedana Merta. 


Sekda menambahkan, bahwa nilai besaran SILPA Tahun 2023 itu sejatinya belum bisa dipastikan karena Laporan Keuangan Pemerintah Daerah 2023 masih dalam audit BPK. Pada saat itu Silpa belum bisa ditentukan berapa angka pastinya karena masih menunggu laporan pendapatan dan belanja Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) yang dikelola Disdikpora dan Dana BOK (Bantuan Operasional Kesehatan) yang dikelola Dinas kesehatan. 

"Baru setelah tanggal 28 Januari 2024 dapat diketahui keseluruhan pendapatan dan belanja disemua OPD, sehingga muncul catatan laporan Keuangan Pemkab Karangasem UNAUDITED BPK SILPA 2023, sejumlah Rp. 177 Milyar," jelas Sekda Sedana Merta.

Dari jumlah 177 Milyar itu, dapat dirinci pengunaannya kedepan dengan rincian SILPA terikat sekitar Rp. 53 Milyar, untuk menutupi Devisit/SILPA berjalan 2024 sebesar 61 M, dan silpa yg sifatnya bebas sekitar Rp. 61 M. SILPA bebas ini akibat adanya pelampauan pendapatan dan sisa tender proyek.

Dikonfirmasi kembali, terkait dengan target dan capaian PAD 2023, Sekda Sedana Merta juga mengatakan telah mendapatkan laporan dari Kepala BPKAD Karangasem, I Wayan Ardika. Pihaknya juga mengklarifikasi angka realisasi PAD yang disebutkan oleh dewan sebesar Rp. 253 Milyar, yang benar adalah RP. 381 Milyar. "Terkait target dan capaian PAD merupakan keputusan dan kesepakatan yang dicapai dalam pembahasan antara legislatif dan eksekutif. Namun, sesuai dengan usul dan saran anggota DPRD Karangasem, kami akan terus menggali potensi-potensi yang dimiliki Karangasem dalam rangka meningkatkan PAD Kabupaten Karangasem," imbuhnya.

Dan peningkatan PAD ini akan digunakan untuk belanja BKK ke Desa Adat, Banjar Adat dan Subak serta tambahan untuk Dana Desa yang merupakan Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah. Juga peningkatan pendapatan ini akan digunakan untuk meningkatkan pelayanan antar jemput pasien.

Dalam konferensi pers, Sekda Sedana Merta juga menjelaskan berkaitan dengan jumlah tenaga kontrak atau pegawai Non ASN yang jumlahnya melebihi jumlah PNS dan PPPK yang masuk dalam catatan Dewan. Diakuinya keberadaan tenaga Non ASN dalam lingkup pemeritahan daerah sangat penting untuk memenuhi kekurangan tenagga PNS dan PPPK. 

“Memang dari sisi gaji yang diberikan kepada tenaga non ASN saat belum maksimal sesuai dengan UMK, namun demikian kami tetap berusaha memberikan yang terbaik dan penghasilan yang layak menyesuaikaan dengan kemampuan keuangan daerah,” ujar Sedana Merta. 

Dari hasil Rakor Bupati Karangasem dengan Kementrian PANRB beberapa waktu lalu, untuk tahun ini, ditegaskan Sedana Merta, Pemkab Karangasem mendapatkan alokasi formasi ASN sebanyak 2.848 orang, terdiri dari formasi PNS sebanyak 172 dan formasi PPPK sebanyak 2.676. Formasi PPPK sebanyak 2.676 ini, sesuai dengan usulan kebutuhan yang sebelumnya telah disampaikan Pemerintah Kabupaten Karangasem, dimana tenaga non ASN sesuai pada pangkalan database BKN tercatatkan sebanyak 2.676 orang. Hal ini selaras dengan kebijakan pemerintah pusat berencana menuntaskan keberadaan tenaga non ASN sampai akhir tahun 2024.

“Inilah perjuangan Bapak Bupati, dan kami beraharap tenaga Non ASN bisa mempersiapkan diri untuk bisa ikut dalam seleksi CPNS dan PPPK yang sesuai rencana akan dilaksanakan tahun 2024 ini,” tegasnya. 

Sementara, terkait Pokir sejatinya semuanya usulannya sudah masuk dalam Musrenbang secara berjenjang, hanya saja usulan-usulan yang mendesak atau urgen yang masuk skala prioritas utama untuk dianggarkan dan dilaksanakan lebih dulu. Sementara usulan lainnya akan dilaksanakan pada tahun anggaran berikutnya menyesuaikan dengan kondisi anggaran pemerintah.

Sekda Sedana Merta juga menyampaikan pesan Bupati Karangasem bahwa rekomendasi dan catatan strategis DPRD yang diberikan terhadap LKPJ Kepala Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2023 sangat positif bagi pemerintahan daerah. "Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, rekomendasi DPRD terhadap LKPJ kami jadikan sebagai bahan dalam Penyusunan perencanaan pada tahun berjalan dan tahun berikutnya, Penyusunan anggaran pada tahun berjalan dan tahun berikutnya dan Penyusunan Peraturan Daerah, Peraturan Bupati dan atau kebijakan strategis kepala daerah," jelasnya.

"Bapak Bupati mengucapkan terima kasih atas pembahasan yang telah dilaksanakan terhadap LKPJ Kepala Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2023 dan atas rekomendasi dan catatan strategis DPRD yang sudah dirumuskan kemarin. Menurutnya, hal tersebut adalah demi kemajuan Kabupaten Karangasem," tutupnya. (ADV)

Selasa, 19 Maret 2024

DPRD Bali Rancang Peraturan Tentang Pengarustamaan Gender


Denpasar, Bali Kini -
Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Bali gelar rapat paripurna membahas Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi bersama pihak dari eksekutif pada Senin (18/3/2024). Dalam Rapat Paripurna ke-2 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan I melayangkan dua rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif dewan tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, dan Ranperda Inisiatif Dewan tentang Pengarusutamaan Gender.


Inisiatif Dewan yang dibacakan anggota Komisi II DPRD Bali Tjokorda Gede Agung ini menyampaikan penjelasan atas Raperda Inisiatif DPRD Provinsi Bali tentang Pengarusutamaan Gender (yang selanjutnya akan disebut sebagai Raperda tentang PUG). 


’’Penyusunan Raperda PUG diawali dengan persiapan, pembuatan dan pembahasan Naskah Akademik (NA) pada tahun 2023, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah,”. Katanya. 


Kemudian dilanjutkan dengan persiapan-persiapan pembahasan terhadap Draft Raperda tentang PUG dimaksud pada bulan Januari s/d Pebruari 2024, antara pihak penyusun Naskah Akademik, Kanwil Kemenkumham RI - Bali, Biro Hukum Pemprov. Bali, Dinas Sosial dan PPPA (Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) Provinsi Bali, Sekretariat Dewan DPRD Provinsi Bali, instansi terkait.


Penyusunan ini dilatar belakangi oleh kebutuhan Penyusunan Raperda tentang PUG pentingnya penyusunan Raperda tentang PUG sebagai berikut: 1. Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) khususnya Pasal 27 ayat (1) dinyatakan bahwa “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Tersirat makna bahwa adanya jaminan kesamaan hak bagi seluruh warga negara, baik laki-laki maupun perempuan termasuk pelindungan anak-anak di depan hukum. 2. Pada tingkat Undang-Undang rujukan yang dipakai adalah UndangUndang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3277); dan Undang-Undang 5 Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235), sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Pelindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606). Lebih lanjut disebutkan pada Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) meliputi: angka 2. pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak. Selanjutnya dalam Lampiran H. Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juga memberikan kewenangan kepada Provinsi dan Kabupaten/ Kota untuk Pelembagaan PUG pada lembaga pemerintah tingkat Daerah Provinsi, Kabupaten/ Kota. 3.Pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarus Utamaan Gender di Daerah, dalam Pasal 4 ayat (1) menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban menyusun kebijakan, program dan kegiatan pembangunan responsif gender yang dituangkan dalam RPJMD, Renstra PD, dan RKPD. Lebih jauh, Permendagri dimaksud juga menginstruksikan untuk mengintegrasikan PUG ke dalam perencanaan dan penganggaran, yang bermakna penyusunan kebijakan, program dan kegiatan pembangunan berperspektif Gender dituangkan dalam RPJPD, RPJMD, RKPD dan Renstra PD. 4.Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) telah menetapkan 7 (tujuh) prasyarat PUG yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Indikator Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Dalam Permen PPPAI tersebut dikatakan bahwa evaluasi pelaksanaan PUG meliputi 7 (tujuh) prasyarat PUG yaitu: komitmen, kebijakan, kelembagaan, sumber daya manusia dan anggaran, data dan sistem informasi, metode dan peran serta masyarakat. Pencapaian 7 (tujuh) prasyarat PUG menjadi urgent untuk mendorong percepatan Kesetaraan Gender dan Keadilan Gender. Oleh karenanya berbagai upaya dilakukan agar 7 (tujuh) prasayarat PUG tersebut terimplementasi dengan baik. 5.Sesuai dengan, Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional. menginstruksikan kepada Menteri, Kepala Lembaga Pemerintahan Non 6 Departemen, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tinggi Negara, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Gubernur dan Bupati/ Walikota untuk melaksanakan PUG guna terselenggaranya perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan dan program pembangunan nasional yang berperspektif gender sesuai dengan bidang tugas dan fungsi, serta kewenangan masing-masing. Menurut Inpres Nomor 9 Tahun 2000 ini, PUG adalah strategi yang dibangun untuk mengintegrasikan Gender menjadi satu dimensi integral dari perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan dan program pembangunan di daerah. Jadi PUG adalah proses untuk menjamin perempuan dan laki-laki mendapatkan akses dan kontrol terhadap sumber daya, memperoleh manfaat pembangunan dan mampu dalam pengambilan keputusan yang sama pada semua tahapan proses pembangunan dan seluruh program serta kebijakan pemerintah. B. Dasar Hukum Penyusunan Raperda tentang PUG Secara keseluruhan dasar hukum yang dirujuk dalam Raperda tentang PUG ini, adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3277); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235), sebagai mana diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606); 4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagai mana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali; 7. Instruksi Presiden Nomor 9 tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Nasional; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagai mana telah diubah 7 terakhir kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157); 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 927) sebagai mana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 927); 10. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengawasan Pelaksanaan Perencanaan dan Penganggaran yang Responsif Gender Untuk Pemerintah Daerah; dan 11. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 9 Tahun 2015 tentang Indikator Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sebagai mana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 9 Tahun 2015 tentang Indikator Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Akhirnya guna meningkatkan komitmen Pemerintah Daerah dalam percepatan PUG dan sebagai dasar acuan pelaksanaan PUG dalam pembangunan di Daerah, maka DPRD Provinsi Bali mengajukan Raperda inisiatif Dewan ini, untuk bersama-sama Pemerintah Provinsi Bali membahas dan pada saatnya nanti, menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Bali tentang Pengarusutamaan Gender. Rapat Paripurna Dewan yang kami muliakan, Raperda Provinsi Bali tentang PUG, telah disusun sesuai dengan landasan filosofis, sosiologis dan yuridis, dengan struktur dan anatominya yang terdiri dari: 1) Konsideran mencakup; Judul, Menimbang, Mengingat, dan Menetapkan; 2) Batang Tubuh terdiri dari X BAB dan 52 Pasal; 3) Penjelasan: I. Umum; II. Pasal Demi Pasal. 


Adapun maksud dan tujuan dari penyusunan Raperda Provinsi Bali tentang PUG ini adalah; Raperda tentang PUG dimaksudkan untuk memberikan pedoman kepada pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat yang berperspektif Gender dalam mewujudkan Kesetaraan Gender dan Keadilan Gender dalam kehidupan berkeluarga, berbangsa dan 8 bernegara. 


Raperda tentang PUG bertujuan untuk memberikan acuan bagi aparatur Pemerintah Daerah dalam menyusun strategi pengintegrasian Gender yang dilakukan melalui perencanaan, pelaksanaan, penganggaran, pemantauan dan evaluasi atas kebijakan, program dan kegiatan pembangunan di Daerah. Mewujudkan perencanaan berperspektif gender melalui pengintegrasian pengalaman, aspirasi, kebutuhan, potensi dan penyelesaian permasalahan laki-laki dan perempuan; Mewujudkan Kesetaraan Gender dan Keadilan Gender dalam kehidupan berkeluarga, berbangsa dan bernegara; Mewujudkan pengelolaan anggaran daerah yang responsif gender;  Meningkatkan kesetaraan dan keadilan dalam kedudukan, peranan, serta tanggung jawab laki-laki dan perempuan, sebagai insan serta sumber daya pembangunan; dan Meningkatkan peran dan kemandirian lembaga yang menangani pemberdayaan perempuan. 


“Pasca pemberlakuan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali maka kekhasan daerah dalam pengarusutamaan gender dinormakan dalam Raperda ini, antara lain pada Pasal 40 ayat (1) yang berbunyi: Pemerintah Daerah dapat melakukan kerja sama dalam penyelenggaraan PUG; Ayat (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan dengan: a. Pemerintah Pusat; b. Pemerintah Daerah lainnya; c. Pemerintah Desa; d. Perguruan Tinggi; e. Organisasi Masyarakat; f. Badan Usaha; g. Media; dan h. Organisasi lainnya yang sah,” kata Tjok.


Dalam bagian penjelasan yang dimaksud dengan organisasi lainnya yang sah ini termasuk, Paiketan Krama Istri di desa adat, Serati Banten, Sekeha Deha dan Teruna, Sabha Yowana, Yowana Istri, Kelompok Wanita Tani di Subak dan lain sebagainya. (ami).

Senin, 18 Maret 2024

Raperda DPRD Bali Beri Kemudahan Untuk Tarik Investor Sebanyak-Banyaknya


Denpasar, Bali Kini -
Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Bali gelar rapat paripurna membahas Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi bersama pihak dari eksekutif pada Senin (18/3/2024). Dalam kesempatan tersebut DPRD Provinsi Bali menyampaikan penjelasan Dewan atas Raperda Inisiatif DPRD Provinsi Bali tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.


Penyusunan Raperda Provinsi Bali tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi ini merupakan Raperda yang masuk dalam salah satu Progam Pembentukan Peraturan Daerah 2024 dan disusun sebagai hak inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bali. Adapun maksud dan tujuan dari pada Penyusunan Raperda Provinsi Bali tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi ini, adalah dalam rangka mengantisipasi dan melaksanakan kebijakan ekonomi makro dan mikro nasional, regional dan lokal Provinsi Bali dalam mengakselerasi pertumbuhan perekonomian Bali melalui penanaman modal/ investasi yang berasal dari dalam negeri dan luar negeri, dengan memberikan insentif dan kemudahan investasi. Dengan demikian, maka pembangunan ekonomi nasional, regional dan lokal Provinsi Bali dapat dipercepat salah satunya dengan ditingkatkannya 3 penanaman modal untuk mengolah potensi ekonomi menjadi kekuatan yang nyata menggunakan modal yang berasal baik dari dalam negeri maupun luar negeri. 


Disampaikan pula pembahasan ini ditujukan untuk menarik penanaman modal atau investasi sebanyak-banyaknya.  “Menarik investasi merupakan salah satu program penting setiap negara, tidak hanya negara terbelakang dan negara berkembang tapi juga negara maju. Untuk menarik investor dalam melakukan penanaman modal, suatu negara perlu menentukan kebijakan investasi yang sifatnya kondusif dan yang ramah investasi. Kebijakan investasi yang sifatnya kondusif adalah kebijakan yang dapat memfasilitasi dan menarik investasi privat secara umum dan investasi asing khususnya, mendorong investor asing dan investor dalam negeri untuk berinvestasi dengan meningkatkan tingkat kenyamanan dan meminimalisasi ketidakpastian, diskresi dan ketidakjelasan,” kata anggota Komisi II DPRD Bali Tjokorda Gede Agung saat rapat paripurna di kantornya, Senin (18/3/2024).




Tjok Agung jug menjabarkan ciri dari kebijakan investasi yang kondusif yang nantinya dapat diimplementasikan, ialah kebijakan yang mencerminkan kejelasan, stabilitas, dan transparansi, yaitu; Terdokumentasi secara transparan dan terbuka yakni, investor dapat dengan yakin dan pasti melakukan investasi serta dengan syarat apa melakukan investasi,  Sederhana yaitu kebijakan tersebut dapat dimengerti oleh setiap orang; Tidak membingungkan sehingga arti dari kebijakan tidak diperdebatkan atau dipermasalahkan; Tidak bersifat diskresi sehingga setiap keputusan dibuat berdasarkan kriteria yang obyektif; Komprehensif dan lengkap sehingga investor mengetahui situasi investasi secara keseluruhan; Stabil dan dapat diprediksi sehingga harapan investor tidak akan terancam oleh perubahan kebijakan yang tidak terduga; Diterapkan secara konsisten sehingga ada kepastian atas hasil investasi yang diharapkan. Provinsi Bali pada saat ini belum memiliki Peraturan Daerah tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, yang mengatur perlindungan dalam penanaman modal/investasi dengan kemudahan berinvestasi dan pemberian insentif. 


“Terkait dengan itu, menjadi penting dan perlu dibuat Raperda Provinsi Bali tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi ini, untuk melaksanakan kewenangan ketentuan Pasal 278 ayat (2) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah. Penyusunan Raperda Provinsi Bali dengan Naskah Akademik (NA) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, menjadi dasar hukum dan pedoman yang memberikan kepastian hukum, kesetaraan, transparansi, akuntabilitas, efektif dan efisien dalam mengembangkan Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi. Serta pembangunan perekonomian yang dikelola oleh Badan Usaha Pembangunan dan Pengelolaan (BUPP) adalah 4 Perusahaan Berbadan Hukum berupa BUMN, BUMD, Koperasi, Swasta dan Usaha Patungan yang menyelenggarakan kegiatan usaha di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Wilayah Provinsi Bali. Dengan berorientasi, memperhatikan, mengedepankan perlindungan kelestarian alam dan budaya sebagai sumber daya lokal, untuk peningkatan kesejahteraan Krama Bali. Raperda Provinsi Bali tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, telah disusun dengan anatominya: Nomenklatur/ Judul; Konsideran yaitu Menimbang, Mengingat, dan Menetapkan; Batang Tubuh terdiri dari; VI Bab dan 21 Pasal; serta Penjelasan. Kemudian Ruang Lingkup Ranperda ini meliputi: (a) Kriteria, Bentuk Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, (b) Pelaksanaan Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, (c) Evaluasi dan Laporan, serta (d) Pembinaan dan Pengawasan,” tandasnya. (ami) 

Senin, 26 Februari 2024

Minggu, 11 Februari 2024

Barongsai Hebohkan Airport Ngurah Rai


Mangupura , Bali Kini
–  Tabuhan genderang menderu dengan ramai di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, sejak kemarin hingga Minggu (11/02). Sementara tarian barongsai yang meliuk lincah, menghibur di area ruang tunggu keberangkatan terminal domestik. 

Penumpang pun dengan antusias antre untuk berfoto bersama sejumlah penari dalam memeriahkan tahun baru Imlek 2575, di tahun Naga  ini.

“Kami berkomitmen penuh untuk memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh pengguna jasa bandara. Dimana setiap momen hari raya dan hari besar di Indonesia maupun internasional kami menyelenggarakan thematic event untuk meningkatkan passenger experience serta revenue bandara,” ujar General Manager Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Handy Heryudhitiawan.

Lanjutnya, dengan bertambahnya penerbangan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, tentu hal ini membuka peluang untuk meningkatkan penjualan di bandara. 

"Selain itu, kami juga menghiasi bandara dengan lampion dan figur naga yang menarik untuk dijadikan spot untuk berfoto oleh seluruh pengguna jasa bandara,” lanjut Handy.

Di momen Imlek ini, pihaknya menggelar loyalty program yakni Eat, Shop, Fly. “Dengan berbelanja di bandara, maka para pengguna jasa dapat menukarkan struk belanjanya dengan poin yang dapat ditukarkan dengan berbagai hadiah menarik,” jelasnya.

Disampaikan pula pada masa libur panjang Isra Mikraj dan Hari Raya Imlek tanggal 8 – 10 Februari 2024 Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai telah melayani sebanyak 192.284 penumpang baik domestik maupun internasional dengan masa puncak pergerakan penumpang yaitu pada tanggal 8 Februari dengan pelayanan kepada 68.408 penumpang.[jr/r5]

Senin, 11 Desember 2023

DPRD Bali dan Pj Gubernur Bali Minta PLN Untuk Konsisten Segera Laksanakan Pembangunan Terminal LNG


Foto ; Rapat kerja gabungan membahaa tindaklanjut pembangunan Terminal LNG


DENPASAR- Bali Kini - Setelah lama tidak terdengar, rencana pembangunan terminal Liquid Natural Gas (LNG) di Bali kembali mencuat di DPRD Bali. Sebab selama ini terkesan gabeng dan saling lempar. Hal tersebut terungkap melalui Rapat Kerja (Raker) yang membahas tentang update rencana pembangunan terminal LNG dan forum diskusi tindaklanjut di Gedung DPRD Bali, Senin (11/12).


Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bali, I Nyoman Adi Wiryatama didampingi Ketua Komisi IV DPRD Bali, Gusti Putu Budiarta. Berlangsung dua arah yakni offline dan online, dihadiri oleh Asisten Deputi Kemenko Marves (melalui zoom), Pj Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya serta Dinas terkait, PLN, PT. Dewata Energi Bersih, Bendesa Adat dari empat wilayah (Sesetan, Serangan, Sidakarya, Pedungan, Intaran), dan beberapa undangan lainnya.


Diketahui, rencana pembangunan terminal LNG sudah berlangsung lama. Namun belum disepakati mengenai lokasi  terminal LNG apakah 500 meter dari bibir pantai (onshore) atau 3.5 kilometer (offshore). Selain itu juga Izin  prinsip dampak lingkungan hidup yang belum dikantongi. 


Saat ini, pembangunan Terminal Khusus (tersus) LNG dukungan dari Pemprov Bali dan masyarakat dari empat desa adat. Tak hanya itu, setelah dilakukan harmonisasi, masyarakat juga meminta untuk segera dilakukan pembangunan. Hal itu tak lepas dari asas manfaat bagi masyarakat.


Menyikapi hal tersebut, DPRD Bali meminta agar pembangunan terminal LNG tetap dilaksanakan. Mengingat, Bali sangat membutuhkan energi bersih. Dan PLN diminta untuk konsisten. “Ini harus dilaksanakan. Jadi PLN harus konsisten melaksanakan,” tegas Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama saat memimpin rapat.


DPRD Bali sebelumnya juga telah mengeluarkan rekomendasi terkait pembangunan terminal LNG. Yang mana, dalam rekomendasi tersebut, DPRD Bali menyatakan dukungannya. "Saya dengar PLN tidak gerak. Sekarang tolong bergerak lah sama-sama. Perusda dan Dewata Energi Bersih (DEB)  bersama-sama simultan bergerak. Kami dari wakil rakyat Bali tahu hasilnya. Yang penting cepat dimanapun tidak masalah," pintanya. 


Pemprov Bali saat ini telah mencanangkan agar Bali bisa mandiri energi yang bersih dan ramah lingkungan. Sesuai dengan tagline ‘Bali Go Green dan Go Clean’. “Urusan masyarakat kan sudah selesai, jadi PLN jangan ditunda-tunda lagi, segera dikerjakan. Saya tidak mau Bali jadi gelap, kita semua yang rugi. Apalagi ini daerah pariwisata,” tandasnya.


Mengenai masalah perijinan, pihaknya meminta agar PLN segera menindaklanjuti dan menyelesaikan. Sehingga pembangunan bisa segera terlaksana. Mengingat, dukungan dan asas manfaatnya bagi masyarakat sangat besar.


Menurut Adi, selama ini banyak masyarakat yang bertanya terkait kelanjutan pembangunan terminal LNG tersebut. Bahkan sampai terjadi aksi demo dari masyarakat. Dikhawatirkan, di tahun politik seperti saat ini justru akan berdampak pada kondusifitas jelang pemilu. “Tapi dalam perjalanannya, tidak jalan-jalan. Akhirnya masyarakat datang kepada kami, (menagih) apa janjinya Pemerintah Provinsi Bali, ada akses ke pantai, akses pengembangan pariwisata untuk Sanur, dan adat. Inikan tahun politik, makanya kami khawatir.  Nah ini kami bersama Komisi IV, kita kumpulkan hari ini, supaya tahu benang kusutnya dimana,” tutur dia.


Mantan Bupati Tabanan ini menjelaskan dalam pertemuan tadi, mengundang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan  Investasi  yang hadir melalui virtual. Adi heran pernyataan perwakilan Kemenko Kemaritiman  dan Investasi justru telah menyetujui  dan  disampaikan PLN yang tidak konsisten. Adi menyebutkan PLN penanggung jawab energi di Indonesia ini. " Bagi kami, tidak masalah, yang penting saya minta kepada PLN, konsisten, kerjakan. Silahkan 500 atau 3 kilometer, yang penting asas manfaat bagi masyarakat dan energi Bali ini terpenuhi, tidak sampai Bali ini gelap," tegasnya. 


Disisi lain, Pj Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya menyatakan, juga mendukung Bali bisa mandiri energi. Oleh karena itu, pihaknya juga mendesak agar pembangunan terminal LNG segera terlaksana. Sesuai dengan Peta Jalan Energi Bersih Tahun 2045. “Kami sangat mendukung prakarsa untuk mewujudkan hal tersebut. Intinya Pemprov Bali sangat mendukung, Pemprov sudah mengeluarkan rekomendasi,” katanya. 


Sementara itu, dukungan pembangunan terminal LNG juga disampaikan oleh Bendesa Adat Sidakarya, I Ketut Suka. Ia menyatakan, masyarakat Desa Sidakarya sangat mengharapkan proyek pembangunan tersebut segera terwujud. Dimana, salah satu manfaat yang didapatkan adalah akses jalan ke pantai untuk melaksanakan ritual upacara. Terlebih, pada Bulan Januari 2024 mendatang, masyarakat Sidakarya akan melaksanakan ritual Nangluk Merana yang terakhir dilaksanakan 400 tahun yang lalu. “Lokasi upacara yang sekiranya dilaksanakan di pantai terpaksa dipindahkan ke Catus Pata (perempatan), sebab proyek LNG belum ada kejelasan. Kami meminta, jangan masyarakat hanya dimanfaatkan, tolong kami diberikan manfaat,” katanya.


Hal yang sama juga diungkapkan Bendesa Adat Serangan, I Made Sedana. Pihaknya juga mendesak agar rencana pembangunan terminal LNG segera diwujudkan. Masyarakat Serangan juga telah sepakat menyatakan dukungannya. “Kami masyarakat Serangan ingin  LNG ini segera teralisasi. Jangan sampai ditunda-tunda,” teganya juga.[hr/ar]

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved