-->

Senin, 18 Mei 2026

Final Raperda Tentang Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Bali


Denpasar , Bali Kini  - Raperda perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Dan Retribusi Daerah sebagai hak inisiatif dari eksekutif, telah mencapai laporan akhir pembahasan yang dibacakan di gedung Dewan Provinsi Bali, Senin (18/05).
I Nyoman Budiutama, S.H. dalam penyampaiannya pada rapat Paripurna ini, secara keseluruhan dari struktur dan anatomi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Bali tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. 
Dikatakannya, mewakili DPRD Bali, bahwa rancangan tersebut telah sesuai dengan sistematika dan substansi Perda induk serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Ranperda ini disusun dengan berpedoman pada ketentuan mengenai pemerintahan daerah, dan hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah," baca Budiutama diruang sidang Paripurna DPRD Bali.
Dilanjutkan, mengenai pengelolaan keuangan daerah, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), serta ketentuan teknis di bidang kesehatan, pajak daerah, dan retribusi daerah. 
Dalam upaya menyempurnakan perubahan Rancangan Peraturan Daerah tersebut, Tim Pembahas Ranperda memberikan masukan agar Pemerintah Daerah terus melakukan inovasi dan terobosan investasi. "Hal ini guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pengembangan dan optimalisasi objek retribusi yang ada," sebutnya. 
Selain itu, setiap objek retribusi perlu didukung oleh peningkatan kualitas pelayanan, sumber daya manusia yang kompeten, serta sarana dan infrastruktur yang memadai sehingga mampu meningkatkan kontribusi terhadap pendapatan daerah Provinsi Bali.
Hal yang dimaksudkan, antara lain :
1. Pelayanan Kesehatan perlu dilakukan secara profesional, ramah dan memberikan rasa nyaman bagi pasien yang didukung oleh sumber daya manusia ( SDM ) yang kompeten dalam bidang pelayanan. Melakukan upgrade alat kesehatan (digitalisasi) dan memiliki standarisasi pelayanan rumah sakit pemerintah Provinsi Bali. Khususnya terhadap Rumah Sakit Dharma Yadnya yang baru bergabung, agar segera dilakukan kepastian status aset serta penyesuaian sarana dan prasarana pendukung pelayanan kesehatan.
"Hal ini perlu dipastikan, Mengingat surat Gubernur tertanggal 20 Januari 2025 sampai saat ini belum memperoleh tanggapan dari Kementerian Keuangan," tertulis dalam laporan pembacaan.
Selain itu, RSUD Bali Mandara dalam melakukan pengembangan layanan Instalasi Rawat Intensif Terpadu (IRIT) perlu meningkatkan sarana dan prasarana, penataan ruang pelayanan yang lebih efektif dan efisien.
2. Objek Retribusi museum perjuangan rakyat Bali (Bajra Sandhi), Museum Bali dan Museum Lemayuer agar segera melakukan pembenahan, digitalisasi, perawatan gedung dan pembenahan SDM dalam memberikan pelayanan agar kembali menjadi sumber PAD Provinsi Bali. 
3. Objek Retribusi Pendidikan, olahraga, dan sarana kepemudaan di bawah pengelolaan Pemerintah Provinsi Bali perlu melakukan pembenahan dan pengembangan infrastruktur, sarana, dan prasarana olahraga, termasuk GOR Lila Bhuana,  Selain itu, perlu dilakukan penyesuaian terhadap perkembangan tren olahraga saat ini seperti padel, futsal, mini golf, dan olahraga lainnya yang berpotensi menjadi objek retribusi baru dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Bali.
4. Objek Retribusi kelautan atas kewenangan pengelolan provinsi masih menyimpan banyak potensi yang mesti dioptimalkan. Seperti water sport, diving, snorkeling, pelayanan tambat kapal laut.  Pemerintah perlu berinvestasi untuk office entry, boat patroli yang dilengkapi ambulance laut sebagai fasilitas keselamatan.
5. Pemerintah di dorong untuk melakukan kajian terhadap Objek retribusi baru sesuai perkembangan pariwisata, seperti pengelolaan danau, sungai, air terjun, tubing, dan Objek wisata tirta (air) lainnya.
Dan berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka hasil pembahasannya dapat disampaikan bahwa Pemerintahan Provinsi Bali perlu melakukan pengkajian terhadap Objek retribusi baru yang dapat menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).
 Jadi berdasarkan hal-hal tersebut di atas, akhirnya dapat kami berikan rekomendasi sebagai berikut: 
1. Mendorong Pemerintah Provinsi Bali untuk segera melakukan standardisasi pelayanan dan penyesuaian tarif pada Rumah Sakit Dharma Yadnya guna menyelaraskan kualitas layanan kesehatan yang profesional, nyaman, dan berbasis digital bagi masyarakat.
2. Mengintensifkan koordinasi lintas sektor dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam rangka pengkajian dan pemetaan potensi objek retribusi baru, sehingga optimalisasi pendapatan daerah tetap berjalan selaras dengan kewenangan provinsi.
3. Mendorong percepatan inovasi investasi dan optimalisasi pemanfaatan aset daerah secara mandiri untuk memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD), dengan tetap mengedepankan prinsip kemandirian ekonomi sesuai visi Ekonomi Kerthi Bali.
4. Mendorong penguatan sumber daya manusia yang kompeten dan visioner di bidang kelautan guna mendukung pengembangan potensi bahari Provinsi Bali.**

Selasa, 02 Desember 2025

Demokrat–NasDem Kritisi Raperda Perumda Air, Ingatkan Risiko “Buntung Lagi

DENPASAR, Bali Kini – Fraksi Demokrat–NasDem DPRD Bali melayangkan sejumlah catatan tajam saat menyampaikan pandangan umum terhadap tiga Raperda usulan Gubernur Bali dalam Rapat Paripurna ke-15, Senin (1/12). Pandangan fraksi dibacakan I Gede Ghumi Asvatham, S.ST.Par, di hadapan Gubernur Bali, pimpinan dewan, OPD terkait, serta undangan lainnya.

Tiga Raperda yang dibahas meliputi Raperda Pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai, Raperda Pembentukan Perumda Kerta Bhawana Sanjiwani, serta Raperda Perubahan Keempat atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Soroti Perlindungan Pantai: Jangan Hanya Segara Kerthi

Fraksi Demokrat–NasDem menyatakan sepakat perlunya instrumen hukum yang lebih tegas untuk menjaga pantai dan sempadan pantai dari pencemaran, alih fungsi ruang, hingga penguasaan yang menghambat akses publik. Namun, fraksi menegaskan bahwa perlindungan ruang sakral tak boleh setengah-setengah.

 “Tidak saja Pantai dan Sempadan Pantai (Segara Kerthi) yang perlu dilindungi, juga Danau, Sungai, Sempadan Sungai, dan Tebing sebagai bagian dari Sad Kerthi,” jelas Ghumi.

Fraksi juga menekankan pentingnya pelibatan kabupaten/kota karena mereka yang paling memahami praktik adat masyarakat terkait pemanfaatan ruang-ruang tersebut.

Paling Keras: Warning Soal Raperda Perumda Air

Bagian paling kritis muncul saat Demokrat–NasDem menyoroti rencana pembentukan Perumda Kerta Bhawana Sanjiwani. Fraksi mempertanyakan kejelasan aset, status pendanaan dari Kementerian PUPR, hingga kelayakan bisnis perusahaan daerah yang akan mengelola air bersih tersebut.

Menurut fraksi, sejauh ini biaya operasional perpipaan masih disubsidi kementerian, sementara tarif jual air ke masyarakat jauh di bawah biaya produksinya.

“Harga jual air kepada konsumen Rp1.000–Rp3.000 per meter kubik, sedangkan biaya produksi Rp7.000. Apa mungkin Perumda mampu berjalan dengan struktur seperti ini?” tegasnya.

Selain itu, fraksi mengingatkan pengalaman buruk Perumda sebelumnya yang bermodal Rp10 miliar namun justru macet dan habis untuk menggaji pegawai.

“Jangan sampai kejadian yang dulu terulang lagi. Modal besar, tapi akhirnya buntung.”
Dukung Penambahan Ekonomi Kreatif

Untuk Raperda perubahan keempat atas Perda 10/2016, Demokrat–NasDem justru memberikan dukungan penuh. Penambahan Bidang Ekonomi Kreatif ke dalam Dinas Pariwisata dinilai relevan dan sejalan dengan kebutuhan daerah.

> “Nomenklatur menjadi ‘Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif’. Ini kami dukung untuk segera dibahas lebih lanjut agar bisa ditetapkan menjadi Perda,” ujar Ghumi.



Pandangan Ditandatangani Ketua Fraksi

Pandangan umum tersebut ditutup dengan ucapan terima kasih kepada peserta rapat dan doa penutup Parama Santi. Dokumen resmi ditandatangani di Denpasar, 1 Desember 2025, oleh I Gede Ghumi Asvatham, S.ST.Par selaku pembaca dan Dr. Somvir sebagai Ketua Fraksi Demokrat–NasDem. (Arn)

Senin, 01 Desember 2025

Fraksi Gerindra-PSI Soroti Raperda Pantai, Perumda Air, dan Nomenklatur Dinas Baru


DENPASAR, Bali Kini
– Fraksi Gerindra-PSI DPRD Provinsi Bali menyampaikan pandangan umumnya dalam Rapat Paripurna ke-15, Senin (1/12). Tiga Raperda jadi sorotan: Pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai, Pendirian Perumda Kerta Bhawana Sanjiwani, serta perubahan nomenklatur perangkat daerah.

Fraksi menyoroti keras kondisi pesisir Bali yang makin tertekan akibat bangunan tanpa izi
n hingga dugaan keberpihakan oknum tertentu terhadap investor. Mereka menegaskan perlunya green belt minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi untuk mitigasi bencana sekaligus ruang upacara keagamaan dan kegiatan masyarakat lokal. Fraksi juga meminta judul Raperda dikaji ulang karena istilah “upacara adat” dianggap tidak tepat dan semestinya menggunakan “upacara agama”.

Fraksi Gerindra-PSI menilai ada sejumlah kekosongan norma terkait zonasi teknis, adaptive setback, ruang ritual, mekanisme verifikasi kawasan suci, hak prioritas usaha lokal, hingga larangan privatisasi pantai. Instrumen teknis berupa peta digital berbasis kajian geomorfologi dan adat juga dinilai wajib dicantumkan sebagai lampiran mengikat.

Pada Raperda Pendirian Perumda Kerta Bhawana Sanjiwani, Fraksi menyoroti ketidaksinkronan antara kegiatan usaha dalam Raperda dan yang tercantum dalam Naskah Akademik, termasuk penggunaan skema KPBU serta pemutakhiran data SPAM yang masih memakai data 2019. Fraksi juga menilai pencantuman angka modal disetor tidak tepat karena harusnya diturunkan dalam Perda Penyertaan Modal.

Terkait perubahan nomenklatur “Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif”, Fraksi meminta Gubernur menjelaskan pemenuhan lima kriteria pembentukan dinas sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama Mendagri dan Menparekraf, serta kemungkinan penyesuaian anggaran dalam RAPBD 2026.

Fraksi juga menyampaikan keprihatinan atas bencana banjir bandang di Sumatra, sekaligus mengingatkan pentingnya konservasi kawasan resapan air, pengelolaan sampah, dan penataan ruang berbasis risiko untuk mencegah kejadian serupa di Bali.

“Tanpa pengendalian ruang yang tegas, kita bukan hanya kehilangan pantai—tapi kehilangan masa depan Bali,” tegas I Ketut Mandia saat membacakan pandangan umum fraksi.

Pandangan umum ditutup dengan ajakan memperkuat mitigasi dan memastikan setiap regulasi benar-benar melindungi masyarakat lokal. (Arn)

Kamis, 20 November 2025

DPRD Bali Sampaikan Pendapat Akhir, Raperda APBD 2026 Siap Diketok Jadi Perda


DENPASAR, Bali Kini — DPRD Provinsi Bali resmi menyampaikan Pendapat Akhir dan Rekomendasi terhadap Raperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Semesta Berencana Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna ke-12, Senin (17/11/2025).

Pendapat akhir tersebut dibacakan oleh Drs. Gede Kusuma Putra, Ak., MBA., MM., selaku Koordinator Pembahasan Raperda APBD Semesta Berencana 2026.

Rapat Paripurna dihadiri Gubernur dan Wakil Gubernur Bali, pimpinan DPRD, Forkopimda, perangkat daerah, kelompok ahli, dan media.

APBD 2026: Pendapatan Rp 6,33 T, Belanja Rp 7,16 T, Defisit Rp 834,3 M

DPRD menjelaskan struktur utama APBD Semesta Berencana 2026:

Pendapatan Daerah: Rp 6,330 triliun

PAD: Rp 4,036 T Transfer pusat dan antar daerah: Rp 2,287 T Lain-lain pendapatan sah: Rp 5,74 M Belanja Daerah: Rp 7,164 triliun Belanja operasi: Rp 5,205 T

Belanja modal: Rp 800,9 M Belanja tidak terduga: Rp 50 M Belanja transfer: Rp 1,107 T

Defisit anggaran mencapai Rp 834,375 miliar, yang akan ditutup melalui pembiayaan netto. Di sisi lain, terdapat pengeluaran pembiayaan Rp 568,464 miliar, antara lain cicilan Dana PEN dan penyertaan modal ke BPD serta Perseroda PKB. Total kebutuhan penerimaan pembiayaan tahun 2026 mencapai Rp 1,402 triliun, yang diproyeksikan bersumber dari SiLPA 2025.

Mandatory Spending: Pendidikan Mendominasi

Beberapa alokasi wajib yang disorot DPRD:

Fungsi pendidikan: Rp 2,843 T (39,69%)

Belanja pegawai (di luar TPG & Tamsil): Rp 2,189 T (30,68%)

Infrastruktur pelayanan publik: Rp 1,990 T (27,08%)

Urusan kesehatan: Rp 930 M (16,11%)


Catatan Keras dan Rekomendasi DPRD

DPRD menyampaikan sejumlah pesan tegas kepada Pemerintah Provinsi Bali:

1. Cari sumber pendapatan baru. Kebutuhan pembangunan makin naik tiap tahun, kapasitas fiskal harus diperkuat.


2. Perbaikan tata wajah kota. Kota-kota di Bali perlu ditata lebih rapi dan indah, Pemprov diminta koordinasi ketat dengan kabupaten/kota.


3. Sampah dan kemacetan: jangan ditunda. DPRD meminta percepatan penanganan kedua isu klasik ini.


4. Pertegas penegakan aturan. Termasuk tata ruang, aset, dan perizinan. Bila OPD butuh tambahan anggaran untuk pengawasan, DPRD siap mendukung.



Siap Ditapkan Jadi Perda

DPRD menegaskan bahwa seluruh rangkaian pembahasan—mulai dari rapat Banggar, konsultasi ke DKI dan Jawa Timur, hingga sinkronisasi dengan Kemendagri—telah dilakukan secara komprehensif.

Dengan demikian, DPRD menyatakan setuju APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2026 ditetapkan menjadi Perda. (Arn)

DPRD Bali Sampaikan Penjelasan Awal Raperda Disabilitas, Tegaskan Komitmen Antidiskriminasi


DENPASAR , Bali Kinin— DPRD Provinsi Bali resmi menyampaikan penjelasan awal terkait penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dalam Rapat Paripurna ke-11 (Intern) Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026, Senin (17/11/2025).

Penjelasan tersebut disampaikan langsung oleh I Ketut Tama Tenaya, SS., M.Si., selaku Ketua Bapemperda DPRD Bali.

Dalam paparannya, Tama Tenaya menegaskan bahwa penyusunan Raperda ini merupakan bentuk penyempurnaan terhadap Perda Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2015, sekaligus penyesuaian dengan regulasi terbaru, khususnya UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan ketentuan hasil ratifikasi Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas (CRPD).

Selaras dengan Visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali”

Tama Tenaya menjelaskan, Raperda ini sejalan dengan spirit “Jana Kerthi”, yakni penghormatan dan jaminan harkat martabat manusia secara adil, beradab, dan tanpa diskriminasi. Ia menegaskan bahwa hak-hak dasar penyandang disabilitas melekat secara kodrati dan wajib dilindungi negara.

“Raperda ini penting dan strategis, bukan hanya karena amanat undang-undang, tetapi karena menyangkut kemanusiaan yang adil dan beradab,” tegasnya.

Ruang Lingkup Raperda: Dari Pendidikan Hingga Bencana

Raperda memuat XI Bab dan 93 pasal dengan pengaturan yang mencakup berbagai aspek kehidupan penyandang disabilitas, seperti:

keadilan dan perlindungan hukum pendidikan pekerjaan, kewirausahaan, dan koperasi kesehatan politik keagamaan dan adat olahraga kebudayaan dan pariwisata kesejahteraan sosial aksesibilitas pelayanan publik perlindungan bencana habilitasi dan rehabilitasi pendataan konsesi komunikasi dan informasi perempuan dan anak

Raperda ini juga memuat penguatan nilai-nilai kearifan lokal Bali, dengan memastikan penyandang disabilitas memiliki ruang yang setara untuk berpartisipasi dalam kegiatan agama, adat, dan budaya.

Tama Tenaya menyoroti satu catatan penting: belum adanya pengaturan terkait sanksi terhadap pelaku diskriminasi, yang nantinya akan menjadi bagian pembahasan dalam Pansus.

Dibahas Lebih Lanjut oleh Pansus

Setelah disetujui sebagai bagian dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), rancangan aturan ini akan masuk pembahasan lebih dalam oleh Panitia Khusus (Pansus). Pansus akan melibatkan stakeholder terkait dan melakukan konsultasi ke lembaga-lembaga berwenang.

“Harapannya, produk hukum ini nantinya menjadi regulasi yang responsif, progresif, dan implementatif dalam menjawab pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di Bali,” ujarnya.

Rapat ditutup dengan harapan agar proses penyusunan Raperda berjalan lancar, tepat sasaran, dan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat penyandang disabilitas. (Arn)

Senin, 17 November 2025

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved