Selasa, 22 April 2025
Selasa, 15 April 2025

Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang PWA Menjadi Perda Disepakati Dewan
Denpasar , Bali Kini - Rapat Paripurna ke- 15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 dengan agenda Penyampaian Keputusan Dewan tentang Rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Provinsi Bali Tahun 2024 dan Laporan Dewan terhadap pembahasan Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing (PWA) Untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, kembali digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Bali, Selasa (15/4).
Ketua DPRD Provinsi Bali, Dewa Made Mahayadnya yang memimpin jalannya paripurna dihadiri langsung Gubernur Bali, I Wayan Koster. Dikesempatan ini, Dewan Bali mengingatkan agar rekomendasi Dewan untuk LKPJ Tahun Anggaran 2023 ditelaah kembali, terutama terhadap rekomendasi yang belum ditindaklanjuti secara tuntas.
Dewan juga mendorong adanya peningkatan dan pemerataan investasi terutama juga yang diarahkan pada sektor industri pengelolaan hasil-hasil atau produk-produk sektor primer (pertanian dalam arti luas). Diingatkan pula Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait hendaknya berupaya berkoordinasi dengan sesama OPD guna bisa meningkatkan nilai tambah (added value) barang dan jasa yang dihasilkan berbagai unit produksi di sektor primer dan sekunder.
"Sehingga dapat mendongkrak atau menaikan PDRB per kapita masyarkat Bali yang faktanya selalu tiap tahun besarnya dibawah rata-rata nasional," sebuta Ketua Dewan pimpinan rapat Paripurna.
Dalam hal ini, Dewan mendorong Pemerintah Provinsi Bali hendaknya melakukan koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota terkait dengan penanganan Duktang yang belakangan ini menimbulkan dampak terhadap kondusifitas kenyamanan dan ketentraman Bali. Langkah-langkah antisipatif hendaknya dilakukan sebelum persoalannya menjadi besar dan meluas.
Pemerintah Provinsi Bali perlu berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota untuk melakukan pengawasan terhadap semua stakeholder (Telkom, PLN dan yang lain) sekaligus penataan terhadap pemasangan jaringan kabel yang semrawut yang menyebabkan terganggunya pandangan indah diberbagai sudut kota.
Mengingat populasi penduduk katagori lansia semakin meningkat yang angkanya dikisaran 10% dari jumlah penduduk Bali (jumlah penduduk Bali 4,344 juta jiwa, penduduk kategori lansia 442,40 ribu jiwa). "Tentu karena rata-rata umur harapan hidup di Bali sudah dikisaran 75 tahun karenanya Dewan merekomendasikan kedepannya Pemerintah Provinsi Bali agar menyediakan anggaran yang memadai sekaligus menyiapkan program-program yang
bermanfaat untuk penduduk kategori Lansia," tegas Dewan.
Mengingat tekanan APBD tahun 2025 tidak seberat tahun 2024 dan apalagi 2023, Dewan merekomendasikan supaya Pemerintah Provinsi Bali menciptakan program-program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat miskin, seperti program Peningkatan Rumah Layak Huni dan hibah-hibah lainnya yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Dewan pun menyampaikan laporan akhir terkait Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali. Setelah melalui seluruh pentahapan yang disyaratkan, Dewan Bali sepakat untuk menetapkan Raperda ini menjadi Peraturan Daerah (Perda), dan dapat ditindaklanjuti dengan proses berikutnya.
Menanggapi hal yang disampaikan Dewan, Gubernur Koster menyampaikan secara singkat terhadap apa yang telah dijabarkan oleh Dewan. "Saya mengucapkan terimakasih atas rekomendasi Dewan yang terhormat terhadap LKPJ Kepala Daerah Provinsi Bali Tahun 2024, semua rekomendasi tersebut akan saya pelajari dan dipertimbangkan untuk ditindaklanjuti sebagai penyempurnaan kebijakan program dan kegiatan pada tahun-tahun mendatang," ujar Gubernur Bali, Wayan Koster.
Sabtu, 12 April 2025

Fraksi Gerindra-PSI DPRD Bali Dorong Pembentukan Badan Pengawas PWA
Laporan Reporter : Arna
Denpasar , Bali Kini - Fraksi Gerindra-PSI DPRD Provinsi Bali mengusulkan agar dalam Perubahan Raperda Tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing dituangkan atau dibentuk badan/lembaga pengawas yang independen untuk memperoleh hasil yang lebih maksimal, transparan, dan akuntabel.
"Hal ini untuk melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap Pungutan Bagi Wisatawan Asing," kata anggota DPRD Bali I Kade Dharma Susila saat membacakan Pandangan Umum Fraksi Gerindra-PSI DPRD Bali dalam Rapat Paripurna DPRD Bali di Denpasar, Selasa, 8 April 2025.
Rapat Paripurna DPRD Bali kali ini dengan agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Bali Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing Untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.
Rapat paripurna ini sekaligus dirangkaikan dengan Penyampaian Pandangan Umum Fraksi DPRD Bali Tentang Raperda Rencana Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2025-2055.
Dharma Susila menambahkan, substansi Raperda tentang PWA, pada Pasal 13A menyebutkan Pemerintah Provinsi dalam menyelenggarakan Pungutan bagi Wisatawan Asing dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain selaku mitra manfaat atau collecting agent.
Fraksi Gerindra-PSI memandang perlu untuk mendapat penjelasan dari Gubernur Bali siapa yang dimaksud dengan "pihak lain", apa parameter objektifnya sehingga pihak lain layak diajak kerjasama. Selanjutnya bagaimana fungsi pengawasan dapat dipastikan berjalan dengan baik dalam pelaksanaan kerjasama tersebut.
"Berikutnya pengaturan besarnya imbal jasa, pada Ranperda secara kuantitatif diatur dan ditetapkan paling tinggi 3 persen, Fraksi Gerindra-PSI berpandangan, kenapa pilihannya pada angka 3 kenapa tidak menggunakan angka yang lain?," ucapnya mempertanyakan.
Selanjutnya Fraksi Gerindra-PSI mengusulkan bahwa presentase mesti diatur secara proposional sesuai dengan jumlah pungutan yang masuk, karena jika ditetapkan paling tinggi 3 persen sangat potensial akan menggunakan persentase tertinggi tanpa menghitung jumlah pungutan yang diterima. Demikian juga dengan bentuk kerjasama yang akan dilakukan, Fraksi Gerindra-PSI berpandangan sebaiknya dituangkan dan dibuat secara Notariil.
Sementara itu, Fraksi Demokrat-Nasdem DPRD Bali menyoroti terkait maraknya beredar berita viral di media sosial mengenai adanya penyelundupan hukum dimana ada disinyalir beberapa wisatawan asing melakukan praktik curang dengan melakukan perkawinan kontrak dengan masyarakat lokal.
"Perkawinan kontrak dengan masyarakat lokal itu dengan tujuan agar dapat membeli atau menguasai properti di Bali berupa tanah, hotel dan vila. Mohon Gubernur berkoordinasi dengan instansi terkait untuk pengawasan orang asing di Bali utamanya Imigrasi dan Kepolisian," kata I Gusti Ayu Mas Sumatri saat membacakan Pandangan Umum Fraksi Demokrat-Nasdem itu.
Jumat, 11 April 2025

Fraksi Golkar DPRD Bali Harapkan Hasil PWA untuk Pariwisata Berkesinambungan
Laporan Reporter : Arnawa
Denpasar , Bali Kini -Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Bali berharap persentase hasil Pungutan bagi Wisatawan Asing (PWA) dan juga Pajak Hotel dan Restoran (PHR) hendaknya diprioritaskan untuk kepentingan pariwisata dalam arti luas dan berkesinambungan.
"Seperti untuk peningkatan kualitas pelayanan serta penataan objek dan kawasan wisata, penanggulangan sampah, kebersihan pantai, perbaikan infrastruktur jalan wisata, pelestarian kebudayaan dan lingkungan hidup di Bali," kata anggota DPRD Bali Ni Putu Yuli Artini saat membacakan Pandangan Umum Fraksi Golkar DPRD Bali, di Denpasar, Selasa, 8 April 2025.
Rapat Paripurna DPRD Bali kali ii dengan agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Bali Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing Untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.
Rapat paripurna ini sekaligus dirangkaikan dengan Penyampaian Pandangan Umum Fraksi DPRD Bali Tentang Raperda Rencana Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2025-2055.
"Terkait dengan pemungutan dan penggunaan hasil PWA, perlu diatur secara khusus dan tegas agar Pungutan bagi Wisatawan Asing yang diatur dalam perda ini tidak tumpang tindih dengan Pungutan bagi Wisatawan Asing di objek destinasi wisata di kabupaten/kota seluruh Bali," ucapnya.
Selanjutnya Fraksi Partai Golkar DPRD Bali mendorong Gubernur Bali dapat memprioritaskan kerja sama dengan pengusaha lokal Bali dengan harapan agar pengusaha lokal bisa lebih maju, kuat, dan berkembang.
"Selama ini beberapa pungutan yang dilakukan di bandara, seperti retribusi parkir dan tollgate selalu dikerjasamakan dan jatuh ke pihak pengusaha nasional. Sementara pengusaha lokal hanya menjadi penonton di rumahnya sendiri," kata Yuli Artini menambahkan.
Pertanggungjawaban dari PWA, lanjut dia, harus juga disosialisasikan dengan baik dan sejalan dengan ruang lingkup dan orientasi Perda PWA yakni untuk peningkatan kualitas pelayanan dan penyelenggaraan kepariwisataan budaya Bali, bukan hanya menutupi kekurangan anggaran atau pendapatan asli daerah (PAD).

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali Sepakat Perubahan Perda Pungutan Wisatawan Asing
Laporan Reporter : Arnawa
Bali Kini - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Bali sepakat dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing Untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.
Anggota DPRD Provinsi Bali I Nyoman Suwirta saat membacakan Pandangan Umum Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali mengatakan format perubahan substansi dalam Raperda Pungutan Bagi Wisatawan Asing Untuk Pelindungan Kebudayaan Dan Lingkungan Alam Bali memang perlu dilakukan, dan pihaknya sepakat dengan perubahan substansi hukum tersebut.
"Sepanjang perubahan tersebut tidak menyimpang dari tujuan awal pembentukan Raperda, serta semangat perubahan hanya dilakukan dan dimaknai sebagai dasar hukum untuk menciptakan efektivitas pelaksanaan Pungutan bagi Wisatawan Asing secara transparan, partisipatif, dan selaras dengan semangat otonomi daerah Bali berkepribadian dalam kebudayaan," kata Suwirta dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali dengan agenda Pandangan Umum Fraksi DPRD Bali, di Denpasar, Selasa, 8 April 2025.
Pihaknya juga sepakat terhadap perubahan Raperda PWA sepanjang aspek formulasi perubahan tersebut mampu memperkuat kepastian hukum, menjaga harmonisasi, dan kesesuaian, serta menjamin keberlanjutan tujuan pembentukan Raperda.
"Kami Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Bali memberikan catatan dalam porsi pengawasan secara holistik, bahwa setiap perubahan yang dilakukan tidak boleh membuka celah bagi penyimpangan teknis pelaksanaan pungutan, komersialisasi yang berlebihan, maupun penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan hasil pungutan, yang pada akhirnya dapat merugikan serta menjatuhkan citra dan marwah kearifan lokal Bali perspektif pandangan komunitas internasional," ujarnya.
Fraksi PDI Perjuangan pun menyatakan sependapat terkait format penambahan substansi kerjasama pungutan dengan mitra manfaat atau collecting agent untuk optimalisasi dan efektivitas teknis pelaksanaan pungutan yang mana hal tersebut menjadi salah tujuan utama dari kebijakan pungutan ini.
"Menurut hemat kami perlu kiranya diatur lebih lanjut mengenai kriteria dan syarat perseorangan yang dapat menjadi mitra manfaat atau collecting agent serta teknis pelaksanaan kerjasama, sehingga perihal pengawasan pun ke depan dapat dilakukan secara lebih komprehensif," ujar Suwirta.
Hal ini, lanjut dia, perlu menjadi pencermatan mengingat sekalipun format penyelenggaraan pungutan dirumuskan untuk menjalin sinergi melalui partisipasi multipihak dan merupakan bukti keterbukaan Pemerintah Provinsi Bali. Selanjuta perlu dipersiapkan teknis yang matang sehingga perjanjian kerja sama menjadi sah, terukur dan sepenuhnya berorientasi dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat.
"Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Bali memandang perlu dilakukan pencermatan holistik sebagai inventarisasi antisipasi celah dan kekosongan dalam pelaksanaan kebijakan ini. Oleh karena itu, untuk memastikan implementasi yang lebih efektif dan menghindari adanya ambiguitas dalam pelaksanaannya, sekiranya perlu adanya pengaturan lebih lanjut melalui Peraturan Gubernur," katanya.
Pihaknya berharap seluruh proses dan mekanisme pungutan dapat berjalan dengan jelas, terukur, dan lebih terarah, serta memberikan jaminan kepastian hukum, yang pada akhirnya dapat mendukung tercapainya tujuan utama kebijakan ini, yaitu pelindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali secara berkelanjutan.
Rapat paripurna DPRD Bali kali ini sekaligus dirangkaikan dengan Penyampaian Pandangan Umum Fraksi DPRD Bali Tentang Raperda Rencana Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2025-2055.
Selasa, 08 April 2025

Pandangan Umum Dewan di Renon Untuk PWA dan RPPLH 2025
Denpasar, Bali Kini - Terkait Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing (PWA) Untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali dan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Tahun 2025-2055, berikut pandangan umum Dewan Provinsi Bali yang disampaikan saat Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan II Tahun 2024-2025 di Ruang Sidang Utama gedung rakyat di Renon, Selasa (8/4).
Ketua DPRD Provinsi Bali, Dewa Made Mahayadnya bersama Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta, hadir dalam pembahasan penting ini. Pada kesempatan tersebut Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Bali sepakat terhadap perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) PWA untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, sepanjang aspek formulasi perubahan tersebut mampu memperkuat kepastian hukum, menjaga harmonisasi, dan kesesuaian, serta menjamin keberlanjutan tujuan pembentukan Raperda.
Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Bali memberikan catatan dalam porsi pengawasan secara holistik, bahwa setiap perubahan yang dilakukan tidak boleh membuka celah bagi penyimpangan teknis pelaksanaan pungutan, komersialisasi yang berlebihan, maupun penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan hasil pungutan, yang pada akhirnya dapat merugikan serta menjatuhkan citra dan marwah kearifan lokal Bali perspektif pandangan komunitas internasional.
Kemudian pada Raperda Provinsi Bali tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Tahun 2025-2055, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Bali sepakat dengan rancangan tersebut untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.
Fraksi Gerindra-PSI telah membaca dan mencermati dengan baik rancangan kedua Raperda dan juga naskah akademik yang diajukan Gubernur Bali. Terhadap alasan dan pertimbangan yang disampaikan Gubernur Bali terkait perubahan Raperda, Fraksi Gerindra-PSI DPRD Provinsi Bali pada prinsipnya turut mendorong perubahan dimaksud dengan catatan perubahan Raperda mesti bersifat menyeluruh atau setidaknya lebih luas dari usulan perubahan yang diajukan. Perubahan bisa diawali dari penamaan/judul Perda, konsiderans, dasar hukum serta materi muatannya sehingga akan lebih komprehensif, dan substansi lebih proporsional dalam pengaturan PWA.
Sedangkan dari Fraksi Gerindra-PSI juga sama memberikan apresiasi serta mendorong Raperda RPPLH
segera terwujud. Berpandangan bahwa Raperda RPPLH seharusnya menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan lingkungan hidup berkelanjutan, serta memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di daerah.
Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Bali menyampaikan, pertanggungjawaban dari PWA harus juga disosialisasikan dengan baik dan sejalan dengan ruang lingkup. Orientasi Perda PWA yakni untuk peningkatan kualitas pelayanan dan penyelenggaraan kepariwisataan budaya Bali, bukan hanya menutupi kekurangan anggaran atau pendapatan asli daerah (PAD).
Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Bali mengharapkan persentase hasil PWA dan juga Pajak Hotel dan Restoran (PHR) hendaknya diprioritaskan untuk kepentingan pariwisata dalam arti luas dan berkesinambungan. Seperti untuk peningkatan kualitas pelayanan serta penataan obyek dan kawasan wisata, penanggulangan sampah, kebersihan pantai, perbaikan infrastruktur jalan wisata, pelestarian kebudayaan dan Lingkungan hidup di Bali.
Terkait dengan pemungutan dan penggunaan hasil PWA, perlu diatur secara khusus dan tegas agar PWA yang diatur dalam Perda ini tidak tumpang tindih dengan PWA di obyek destinasi wisata di kabupaten/kota seluruh Bali.
Terkait Raperda tentang RPPLH Tahun 2025-2055, Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Bali mengharapkan Raperda yang terdiri dari 8 Bab dan 15 Pasal ini dibahas lebih komprehensif, terutama menyangkut penormaan, pengaturan serta penerapan sanksi yang jelas dan tegas atas pelanggaran aturan tersebut.
Sependapat juga disampaikan Fraksi Partai Demokrat dan Nasdem DPRD Provinsi Bali bersepakat dan setuju untuk dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali agar kelak melakukan pungutan terhadap wisatawan asing tidak terdapat kendala sehingga hasil yang diperoleh bisa optimal dan sesuai harapan.
Fraksi Demokrat-Nasdem mengusulkan dilakukan perubahan terhadap Pasal 1 Angka 15 pada frasa “seseorang atau kelompok” diganti dengan “Perusahaan atau Lembaga” memperhatikan Raperda Provinsi Bali tentang RPPLH Tahun 2025-2055. Tentunya perlunya untuk dibahas lebih lanjut agar kelak bisa ditetapkan menjadi Perda.(*)
FOLLOW THE BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram