-->

Selasa, 04 Maret 2025

DPRD Bali Yakini Koster dan Giri Prasta Mampu Tata Pembangunan Bali Secara Fundamental


 Laporan Reporter : De Arna 

Denpasar , Bali Kini - Ketua DPRD Provinsi Bali Dewa Made Mahayadnya mengatakan pihak DPRD Bali meyakini Gubernur Bali Wayan Koster dan Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta akan mampu menata pembangunan Bali secara fundamental dan komprehensif.


"Pembangunan Bali yang  mencakup berbagai aspek kehidupan berkaitan dengan alam, manusia, dan kebudayaan Bali sebagaimana Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru," kata Mahayadnya saat membuka Rapat Paripurna DPRD Bali di Denpasar, Selasa, 4 Maret 2025.


Rapat paripurna DPRD Bali kali ini menjadi kesempatan perdana bagi Wayan Koster untuk menyampaikan sambutan secara resmi dalam jabatan  gubenurnya yang kedua usai dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada 20 Februari 2025.


"Kesungguhan  Gubernur Bali dalampembangunan Bali, sejatinya telah terbukti dalam mewujudkan visi misi yang dimaksud," ucap pria yang biasa disapa Dewa Jack ini.


Ia menambahkan, pada era pertama kepemimpinan Gubernur Bali Bapak Wayan Koster  telah berhasil mencapai 44 Tonggak Peradaban Penanda Bali Era Baru, antara lain memuliakan Desa Adat, Perlindungan Keagamaan, Aksara Bali, Perlindungan Kawasan Besakih, dan Pusat Kebudayaan Bali.


Selanjutnya Shortcut Singaraja Mengwitani, Pembangunan Pelabuhan Sanur-Sampalan-Bias Munjul, Turyapada Tower KBS 6.0 Kerthi Bali, dan lain sebaginya. Tentunya hal ini sangat menggembirakan dan sangat didukung oleh seluruh rakyat Bali, karena secara nyata dirasakan manfaatnya.


"Terkait dengan agenda pokok hari ini, merupakan hari sangat istimewa bagi kita semua, karena untuk pertama kalinya setelah dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Bali masa jabatan 2025-2030, kita dapat mendengarkan pidato sambutan Gubernur Bali, yang menjelaskan secara lengkap visi-misi Gubernur Bali bagi pembangunan Bali lima tahun ke depan," katanya.


Pelaksanan agenda tersebut,  pada dasarnya juga merupakan amanat UU Nomor 10 Tahun 2016, yang telah ditegaskan dengan Surat  Edaran Kemendagri Nomor 100.2.4.3/4378/SJ tentang Penegasan dan Penjelasan terkait Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Nasional tahun 2024, pada VIII (Delapan Romawi) angka 2. Disebutkan bahwa selanjutnya bagi Gubernur yang telah dilantik agar menyampaikan Pidato Sambutan sebagai gubernur pada Sidang Paripurna di masing-masing DPRD Provinsi.


"Dengan semua yang telah disampaikan, tentu kita semua tanpa keraguan akan sangat mendukung sepenuhnya pemerintah daerah Bali dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat Bali. Dan DPRD Bali yang merupakan mitra strategis penyelengaraan Pemerintahan Daerah, melalui Fungsi Dewan yaitu Pembentukan Perda, Penganggaran dan Pengawasan, akan selalu bersinergi dalam menjalankan pemerintahan daerah Bali mewujudkan kesejahteraan masyarakat Bali," kata Dewa Jack.

Rapat Paripurna ke-9 DPRD Bali ,Dewan Siap Bersinergi Menjalankan Roda Pemerintahan Bali


Laporan Reporter : Jro Ari 

Denpasar , Bali Kini - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 dengan agenda Penyampaian Pidato Sambutan Gubernur Bali di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Bali, Selasa (4/3). Ketua DPRD Provinsi Bali, Dewa Made Mahayadnya saat membuka sidang mengatakan bahwa untuk periode hingga 2029 Pemerintahan Provinsi Bali dipimpin sebagai diketahui terpilih Gubernur dan Wakil Gubernur Bali dari hasil pemilihan Kepala Daerah Serentak Nasional 2024 dan telah dilantik Presiden Republik Indonesia di Jakarta, 20 Februari 2025 lalu.

DPRD Provinsi Bali mengucapkan selamat atas dilantiknya Wayan Koster sebagai Gubernur Bali dan I Nyoman Giri Prasta sebagai Wakil Gubernur Bali, masa jabatan 2025-2030. "Kami yakin saudara Gubernur dan Wakil Gubernur Bali akan mampu untuk menata pembangunan Bali secara fundamental dan komprehensif yang mencakup berbagai aspek kehidupan berkaitan dengan alam, manusia, dan kebudayaan Bali sebagaimana Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru," sambutan Mahayadnya.

Selanjutnya Mahayadnya menyampaikan, agenda pokok pada hari ini sangat istimewa, karena untuk pertama kalinya setelah dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Bali masa jabatan 2025-2030, akan mendengarkan pidato sambutan Gubernur Bali, yang akan menjelaskan secara lengkap visi-misi Gubernur Bali bagi pembangunan Bali lima  tahun kedepan. 

Menurut Dewa Mahayadnya, pelaksanaan agenda ini pada dasarnya merupakan amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang telah ditegaskan dengan Surat Edaran Kemendagri Nomor 100.2.4.3/4378/SJ tentang Penegasan dan Penjelasan Terkait Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Nasional Tahun 2024, pada VIII (Delapan Romawi) angka 2. yang disebutkan bahwa selanjutnya bagi gubernur yang telah dilantik agar menyampaikan pidato sambutan sebagai gubernur pada Sidang Paripurna di masing-masing DPRD Provinsi. 

"Demikian telah kita dengarkan bersama Pidato Gubernur Bali, yang telah dengan sangat rinci menjelaskan tentang Visi-Misi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru. Dengan semua apa yang telah disampaikan, tentu kita semua tanpa keraguan akan sangat mendukung sepenuhnya Pemerintah Daerah Bali dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat Bali," imbuhnya.

Kata dia, DPRD Bali yang merupakan mitra strategis penyelenggaraan pemerintahan daerah, melalui fungsi Dewan yaitu pembentukan Perda, penganggaran dan pengawasan, akan selalu bersinergi dalam menjalankan Pemerintahan Daerah Bali mewujudkan kesejahteraan masyarakat Bali.

"Kami sangat yakin Gubernur dan Wakil Gubernur Bali akan mampu untuk menata pembangunan Bali secara fundamental dan komprehensif yang mencakup berbagai aspek kehidupan berkaitan dengan alam, manusia, dan kebudayaan Bali sebagaimana visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru," tambahnya. 


Sementara itu Gubernur Bali, Wayan Koster dalam pidatonya mengatakan agar dapat melaksanakan tugas, mengemban kepercayaan seluruh masyarakat Bali dalam membangun Bali, menjadikan Bali semakin maju, berkualitas, berdaya saing, dan  berkelanjutan demi generasi Bali kedepan. "Titiang sampun (saya sudah) sangat siap bekerja ekstra keras, progresif dengan kecepatan lebih tinggi dari periode pertama, serta memastikan akan bertindak keras dan tegas terhadap para pihak termasuk warga negara asing yang aktivitasnya menodai kesucian serta keluhuran budaya Bali, melanggar peraturan, dan merusak citra Bali sebagai Pulau Budaya serta destinasi wisata terbaik dunia," tegasnya.

Kamis, 13 Februari 2025

DPRD Bali Bersikap Tegas Panggil Manajemen Finns Beach Club Terkait Insiden Kembang Api


Denpasar , Bali Kini –
Ketua Komisi I DPRD Bali, I Nyoman Budiutama, memimpin rapat kerja dengan manajemen Finns Beach Club pada Kamis, 13 Februari 2025, di Ruang Rapat Gabungan DPRD Provinsi Bali. Rapat ini digelar sebagai tindak lanjut atas insiden pesta kembang api pada 14 Oktober 2024, yang bertepatan dengan upacara suci umat Hindu Bali di Pantai Berawa. “Kasus yang terjadi sudah bulan Oktober 2024, kenapa baru dipanggil? Karena kita melaksanakan fungsi pengawasan,” tegas I Nyoman Budiutama. Ia menambahkan bahwa DPRD Bali tetap bertanggung jawab dalam menanggapi keresahan masyarakat meskipun peristiwa telah berlalu beberapa bulan.


Insiden ini menuai kecaman dari berbagai pihak, termasuk Penjabat (Pj) Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya. Ia menyesalkan tindakan Finns Beach Club yang dinilai tidak menghormati tradisi lokal. “Pesta kembang api yang digelar bersamaan dengan ritual suci umat Hindu sangat tidak pantas. Ini adalah bentuk ketidakpekaan terhadap adat dan budaya Bali,” ujar Sang Made Mahendra Jaya. Ia pun mengisyaratkan kemungkinan pemanggilan manajemen Finns Beach Club untuk memberikan klarifikasi atas insiden tersebut.


Ketua Fraksi Gerindra DPRD Badung, I Wayan Puspa Negara, turut mengecam tindakan Finns Beach Club dan mendesak pemerintah daerah untuk memberikan sanksi tegas. “Kami dari Fraksi Gerindra menilai ini adalah bentuk arogansi dan egoisme dari Finns Beach Club. Ini bukan sekadar masalah komersial, tetapi ini menyangkut etika dan tata krama yang harus dijunjung tinggi, terutama di Bali yang kental dengan tradisi dan budaya religiusnya,” tegasnya. Ia juga mendorong agar izin operasional Finns Beach Club ditinjau ulang dan bahkan dicabut jika terbukti melakukan pelanggaran.



Menurutnya, pelanggaran ini tidak hanya berdampak secara lokal, tetapi juga bisa merusak citra pariwisata Bali secara keseluruhan. “Bali selama ini dikenal sebagai destinasi wisata yang menggabungkan keindahan alam dengan kekayaan budaya dan spiritualitas. Ketika sebuah tempat wisata seperti Finns Beach Club tidak menghormati nilai-nilai ini, maka tidak hanya merusak hubungan antara pelaku wisata dan masyarakat lokal, tetapi juga bisa mengurangi daya tarik Bali sebagai tujuan wisata,” paparnya.


Saat ini, rapat kerja dengan manajemen Finns Beach Club masih berlangsung di DPRD Bali. Pihak DPRD akan mendengar penjelasan dari berbagai pihak sebelum menentukan langkah lanjutan. Masyarakat Bali pun menunggu keputusan tegas dari pemerintah daerah agar insiden serupa tidak kembali terjadi di masa depan. [r2]

Selasa, 21 Januari 2025

Hasil Uji Calon Anggota KI Provinsi Bali



Denpasar,Bali kini – Komisi I DPRD Provinsi Bali pada Senin, 20 Januari 2025 melaksanakan Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Bali Masa Jabatan 2025-2029, yang berlangsung di Ruang Rapat Gabungan DPRD Provinsi Bali.


Pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Bali ini dipimpin Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bali I Nyoman Budiutama, SH dan dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota Komisi I DPRD Provinsi Bali.


Adapun hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Bali Masa Jabatan 2025-2029, nama beserta nilai total adalah sebagai berikut.


1). Dewa Nyoman Suardana (3.029); 2). I Wayan Darma (3.025); 3). Putu Arnata (3.017); 4). Ni Ketut Dharmayanti Laksmi (3.011); 5). I Wayan Adi Aryanta (2.993); 6). Ni Nyoman Sri Murdani (2.681); 7). Komang Suarsana (2.592); 8). I Made Agus Wirajaya (2.570); 9). Agus Suryawan (2.452): 10). I Made Sudiarta (2.445): 11).  I Made Yogi Arya Dwi Putra (2.395): 12). I Nyoman Budhi Wirayadnya (2.390); 13). I Gusti Agung Ngurah Gede Agung Brahmantara (2.357); dan 14). I Made Oka Mudarwata (2.333). (ri/02)

Senin, 13 Januari 2025

DPRD Bali Ajak Muliawan Arya-Agus Suradnyana Bersama Membangun Bali


Denpasar , Bali Kini -
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali Dewa Made Mahayadnya menyampaikan ucapan terima kasih dan  mengajak pasangan Made Muliawan Arya ,SE.,M.H, dan Putu Agus Suradnyana, S.T, untuk turut bersama-sama membangun Bali


"Kami menyampaikan selamat kepada pasangan terpilih yaitu Dr. Ir. Wayan Koster, M.M, dan I Nyoman Giri Prasta S.Sos," kata Dewa Mahayadnya dalam  Rapat Paripurna DPRD Bali, di Ruang Sidang Utama DPRD Bali di Denpasar, pada Senin, 13 Januari 2025.


Sebelumnya berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali Nomor 26 tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Terpilih Provinsi Bali Tahun 2024, telah ditetapkan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Nomor Urut 2 yaitu  Dr. Ir. Wayan Koster, M.M., dan I Nyoman Giri Prasta, S.Sos., dengan perolehan suara sebanyak 1.413.604 suara atau 61,46 % dari total suara sah sebagai Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Provinsi Bali Periode Tahun 2025-2030 dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2024.


Dewa Mahayadnya mengatakan hal tersebut dalam Rapat Paripurna dengan agenda Pengumuman DPRD Bali dengan nomor B.08.000.1.5/1226/PSD/DPRD tentang Hasil Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Terpilih Periode 2025-2030 oleh KPU Provinsi Bali.


"Kami menyampaikan ucapan terima kasih kepada KPU Bali dan Bawaslu Bali yang telah melaksanakan proses Pilkada Serentak di Bali dengan lancar, sukses, aman dan damai," ujarnya d


Demikian juga kepada Penjabat Gubernur Bali dengan jajaran, pihak keamanan (TNI/ POLRI), partai politik, tokoh masyarakat, serta seluruh masyarakat Bali, yang telah bersinergi dan terlibat aktif dalam pelaksanaan pesta demokrasi, sehingga berjalan aman, lancar, damai dan sukses.


Khususnya kepada pasangan Cagub dan Cawagub Bali nomor urut 1 yaitu Made Muliawan Arya ,SE.,M.H, dan Putu Agus Suradnyana, S.T, yang belum berhasil dalam perhelatan Pilgub Bali melawan Koster-Giri, selanjutnya jajaran DPRD Bali mengajak mereka untuk bersama-sama membangun Bali.


Ia menambahkan, sejatinya demokrasi mengajarkan kita untuk menghargai perbedaan, membangun dan merayakan keberagaman.


"Jadikan perbedaan sebagai warna-warni bunga dalam menciptakan keindahan Taman Demokrasi, mari ciptakan suasana damai dan indah, bersatu sebagai bagian keluarga besar Semeton Bali, untuk bersama-sama berjuang dan berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat Bali," ajak Dewa Jack.


Setelah pengumuman ini, DPRD Bali sesegera mungkin akan mengususulkan peresmian pengangkatan kepada Presiden Republik Indonesia melalui Menteri Dalam Negeri di Jakarta.


Rapat Paripurna DPRD Bali ini selain dihadiri jajaran segenap pimpinan dan anggota DPRD Bali, juga dihadiri Penjabat Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya beserta para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Bali.[r1/rs] 

DPRD Bali Umumkan Hasil Penetapan Koster-Giri sebagai Cagub dan Cawagub Bali Terpilih Periode 2025-2030 dalam Rapat Paripurna


Denpasar , Bali Kini
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menyampaikan Pengumuman Hasil Penetapan Wayan Koster dan I Nyoman Giri Prasta sebagai Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Terpilih periode 2025-2030 dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali di Ruang Sidang Utama DPRD Bali di Denpasar, pada Senin, 13 Januari 2025.


Ketua DPRD Provinsi Bali Dewa Made Mahayadnya pengumuman DPRD Bali  tersebut disampaikan mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 100.2.4.3/4378/SJ, tanggal 6 September 2024.


“Surat Edaran Mendagri tersebut tentang penegasan dan penjelasan terkait pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah Serentak Nasional Tahun 2024, yang diantaranya mengatur bahwa DPRD Provinsi mengumumkan dalam Rapat Paripurna hasil penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih oleh KPU Provinsi sebelum disampaikan ke Presiden melalui Menteri Dalam Negeri,” ucapnya.


Selain itu, juga berdasarkan ketentuan Pasal 160 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.  Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa pengesahan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubenur terpilih dilakukan berdasarkan penetapan pasangan calon terpilih oleh KPU Provinsi yang disampaikan oleh DPRD Provinsi kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.



Selanjutnya, juga sesuai surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.4.3/4378/SJ, romawi VII, angka 1, menyebutkan bahwa Pengesahan pengangkatan pasangan calon Gubernur dan wakil Gubernur terpilih, dilakukan berdasarkan penetapan pasangan calon terpilih oleh KPU Provinsi, disampaikan oleh DPRD Provinsi kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri, dalam jangka waktu lima hari kerja sejak disampaikan oleh KPU Provinsi.


“Sehubungan dengan itu, maka setelah pengumuman ini, kami sesegera mungkin akan usulkan peresmian pengangkatan kepada Presiden Republik Indonesia melalui Menteri Dalam Negeri di Jakarta,” kata Mahayadnya.


Plt Sekretaris DPRD Bali I Gusti Ngurah Wiryanata membacakan Pengumuman DPRD Bali dengan nomor B.08.000.1.5/1226/PSD/DPRD tentang Hasil Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Terpilih Periode 2025-2030 oleh KPU Provinsi Bali.


“Dengan ini diumumkan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Bali Terpilih Periode Tahun 2025-2030  sebagai berikut : Nama: Dr. Ir. Wayan Koster, MM, Jabatan Gubernur Bali dan Nama: I Nyoman Giri Prasta, S.Sos, Jabatan Wakil Gubernur Bali,” ujarnya.


Sebelumnya berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali Nomor 26 tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Terpilih Provinsi Bali Tahun 2024, telah ditetapkan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Nomor Urut 2 yaitu  Dr. Ir. Wayan Koster, M.M., dan I Nyoman Giri Prasta, S.Sos., dengan perolehan suara sebanyak 1.413.604 suara atau 61,46 % dari total suara sah sebagai Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Provinsi Bali Periode Tahun 2025-2030 dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2024.


Dalam Rapat Paripurna DPRD Bali ini selain dihadiri jajaran segenap pimpinan dan anggota DPRD Bali, juga dihadiri Penjabat Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya beserta para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Bali. [R2/rs]

Rabu, 27 November 2024

DPRD Bali Setujui Raperda APBD Semesta Berencana 2025


Denpasar , Bali Kini
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Angan 

Persetujuan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 pada Selasa, 26 November 2024.


Koordinator Pembahasan Raperda APBD 2025, Dewa Kusuma Putra, mengatakan penyusunan APBD ini dilaksanakan sesuai dengan berbagai regulasi yang berlaku, antara lain berdasarkan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta beberapa peraturan pemerintah dan peraturan menteri terkait.


“Proses penyusunan ini mengacu pada peraturan yang rinci termasuk PP No. 12 Tahun 2019 dan Permendagri yang berlaku,” ucap Dewa Kusuma


Ia menambahkan, penyusunan APBD Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025 dimulai dengan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Kebijakan Umum Anggaran (KUA), dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS).


Selanjutnya, proses ini berlanjut dengan pembahasan Raperda tentang APBD Semesta Berencana dan Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) tentang Penjabaran APBD tersebut.


Dalam penyusunan APBD 2025, indikator makro ekonomi menjadi bahan pertimbangan penting. Proyeksi untuk tahun 2025 menunjukkan target yang ambisius, dengan pertumbuhan ekonomi yang diperkirakan mencapai 5,75% baik di tingkat nasional maupun di Provinsi Bali.


Laju inflasi diprediksi sebesar 3,0%, sementara tingkat kemiskinan Bali diperkirakan dapat turun menjadi 4,07%, lebih rendah dari angka nasional yang mencapai 7,5%. Selain itu, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Bali diperkirakan akan mencapai 76,50, lebih tinggi dari angka nasional yang sebesar 75,09.


APBD Semesta Berencana Provinsi Bali untuk Tahun Anggaran 2025 direncanakan dengan Pendapatan Daerah sebesar Rp6,027 triliun dan Belanja Daerah sebesar Rp6,827 triliun, serta Defisit sebesar Rp799,660 miliar.


“Defisit ini akan ditutup dengan menggunakan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya sebesar Rp1,201 triliun,” katanya.


Dalam hal alokasi Belanja, anggaran pendidikan mendapat porsi terbesar dengan anggaran sebesar Rp2,586 triliun atau 37,88% dari total belanja daerah. Sektor kesehatan juga mendapat perhatian serius dengan anggaran sebesar Rp840,889 miliar (15,15%), sementara penguatan infrastruktur publik dialokasikan sebesar Rp1,970 triliun (32,62%).


Dewa Kusuma Putra menyampaikan Raperda APBD 2025 dirancang untuk memastikan keselarasan antara kebijakan pemerintah daerah dengan kebijakan pemerintah pusat.


“Tujuan utama kami adalah menjawab kebutuhan pembangunan masyarakat Bali yang inklusif dan berkelanjutan, serta memperkuat sektor-sektor penting seperti pangan, pendidikan, kesehatan, pariwisata, dan tata kelola pemerintahan,” katanya.[rsi]

Senin, 04 November 2024

Pariwisata Yogyakarta Yang Lebih Santun Namun Bali Diakui Lebih Ungul Dari Jogja


Jogja , Bali Kini
- Dominasi wisatawan nusantara dinilai sebagai faktor utama yang menjadikan kunjungan ke Yogyakarta lebih nyaman dan tertib. Hal ini berbeda dengan Bali, yang mayoritas pengunjungnya adalah wisatawan mancanegara. Meskipun Bali mendapat pemasukan devisa yang tinggi, kehadiran wisatawan asing kerap menimbulkan kesan arogan dan dianggap mengganggu tatanan sosial masyarakat setempat.

Untuk itu, Sekretaris Dewan (Setwan) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali bersama Forum Wartawan Dewan (FORWARD) melaksanakan studi tiru ke Dinas Pariwisata Daerah Istimewa Yogyakarta dan Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta dari tanggal 30 Oktober sampai dengan tanggal 02 November 2024.

Saat dikonfirmasi, Sekretaris Dinas Pariwisata DIY, Lis Dwi Rahmawati mengatakan, sektor pariwisata Yogyakarta memiliki karakteristik berbeda dibandingkan Bali. Menurutnya, wisatawan yang berkunjung ke Yogyakarta mayoritas adalah wisatawan nusantara, sementara Bali didominasi wisatawan mancanegara. Kondisi ini, katanya, membuat atmosfer pariwisata di Yogyakarta lebih tertib dan santun.

"Kalau di Bali lebih banyak wisatawan asing, sehingga perilaku wisatawannya kadang cukup ekstrem. Sedangkan di sini, wisatawan yang datang kebanyakan adalah wisatawan nusantara, seperti pelajar dan keluarga," ujarnya.

Meskipun mayoritas wisatawan di DIY berasal dari dalam negeri, pihaknya juga menerima kunjungan wisatawan mancanegara, terutama dari negara-negara serumpun seperti Malaysia. “Wisatawan dari Malaysia masih satu budaya, sehingga tidak menimbulkan masalah perilaku sebagaimana yang kadang terjadi dengan wisatawan dari negara yang lebih liberal,” ucapnya.

Dalam hal pengelolaan wisata, Lis menjelaskan bahwa di Bali, pemerintah provinsi menerima kontribusi langsung dari wisatawan mancanegara melalui undang-undang yang mengatur retribusi khusus. Sementara itu, Dinas Pariwisata DIY tidak memperoleh retribusi langsung dari wisatawan karena destinasi wisata yang ada di Yogyakarta berada di bawah pengelolaan pemerintah kabupaten/kota. "Kami berperan dalam pembangunan sarana dan prasarana, sementara retribusi diperoleh oleh kabupaten/kota," jelasnya.

Ia mengaku pihaknya juga memiliki sistem pengamanan yang disebut "bergodo," yaitu petugas keamanan yang bertugas menjaga ketertiban di kawasan wisata. Setiap destinasi wisata memiliki bergodo yang disiagakan untuk mengantisipasi kemungkinan tindakan tidak terpuji dari wisatawan.

"Karena mayoritas pengunjung adalah wisatawan nusantara, kasus wisatawan yang berulah seperti di Bali tidak pernah terjadi di sini. Budaya dan tingkah laku wisatawan lokal biasanya lebih sopan dan santun," ucapnya

Pihaknya terus mengembangkan destinasi wisata unggulan yang berfokus pada keraton, Candi Prambanan, serta beberapa kawasan lain. “Saat ini, kami memiliki 12 kawasan wisata prioritas yang sedang dikembangkan, dengan salah satu fokus utama adalah membuka akses ke kawasan selatan, yaitu di Kulon Progo,” jelasnya.

Selain kawasan unggulan tersebut, imbuhnya, pihaknya juga memiliki 224 desa wisata serta lebih dari 300 kelompok sadar wisata (pokdarwis) yang terlibat dalam pengelolaan dan pengembangan wisata. Lis juga menyebut sebagian besar pengembangan destinasi wisata dikelola langsung oleh masyarakat setempat melalui peraturan Gubernur Nomor 40 Tahun 2020 tentang Desa Wisata dan Pokdarwis.

"Desa-desa wisata ini merupakan kekuatan besar dalam sektor pariwisata DIY. Kami terus mendukung pengembangannya agar Yogyakarta semakin menarik bagi wisatawan nusantara," pungkasnya.[r1]

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved