-->

Selasa, 23 April 2024

DPRD Provinsi Bali Sahkan Perda Pengarustamaan Gender


Bali Kini -
DPRD Provinsi Bali melaksanakan sidang Paripurna ke 8 membahas terkait Raperda Pengarustamaan Gender, pada Senin (22/4/2024). Dimana pada intinya Raperda Pengarustamaan Gender (PUG) disahkan menjadi Perda. 


"Dalam sinkronisasi energi dan semangat Hari Kartini, akhirnya kita bersama dapat merampungkan penyusunan, pembahasan sampai dengan penetapan Raperda tentang PUG sebentar lagi. Setelah melalui proses yang panjang, dari penyusunan, pembahasan terhadap Naskah Akademik dan Draft Raperda dengan pihak Kampus, Kemenkum HAM RI Kanwil Provinsi Bali, Perangkat Daerah terkait seperti Dinas Sosial dan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Provinsi Bali, Biro Hukum dan Perangkat Daerah terkait lainnya. Serta mendengar masukan dan aspirasi dari puluhan LSM, organisasi masyarakat dan penggiat pengarusutamaan gender, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, baik lokal maupun nasional. Bahkan juga melakukan konsultasi ke Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA RI), yang diterima langsung oleh Ibu Menteri, Sesmen, Deputi Bidang Kesetaraan Gender, Staf Khusus dan lain-lain. Sehingga terpenuhi azas kemutakhiran data dan dapat diharmonisasi serta disinkronisasikan muatan substantif dalam Raperda PUG, dengan peraturan-peraturan terbaru yang telah diundangkan, dalam apa yang dikenal sebagai “Revitalisasi PUG” oleh Kemen PPPA RI. Yang juga telah diselaraskan dengan Perpres tentang STRANAS RI dalam menuju Tahun Emas 2045, sebagaimana yang tertuang dalam RPJPN 2025-2045," Kata I Gusti Ayu Diah Werdhi Srikandi Wedasteraputri yang saat itu membacakan bahasan hasil pembahasan rapat paripurna. 


Perda PUG ini direkomendasikan kepada Pemerintah Provinsi Bali agar mengoordinasikan Kabupaten/ Kota yang belum memiliki Perda tentang PUG untuk menyusun, membahas dan menetapkannya. Karena dalam penyelenggaraan PUG ini, diperlukan sinergitas antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota pada aras yang bersesuaian dan juga sangat bersifat lintas Perangkat Daerah (PD), antara PD Perencanaan, PD Penganggaran, PD Pelaksana dan PD Pengawasan, agar terjadi proses percepatan yang nyata dan terukur.

Direkomendasikan juga agar dalam melakukan Pelembagaan, Peningkatan SDM dan Internalisasi serta Penyusunan Data Terpilah, sumber daya manusia yang sudah mendapat pendidikan, terlatih dan memiliki keterampilan perihal penyusunan anggaran yang responsif gender, penyusunan program dan kegiatan yang sensitif gender, atas alasan peningkatan karier mesti dilakukan mutasi dari PD semula, sehingga terjadi tour of duty and tour of area, supaya tetap terhubung dan difasilitasi wadah (link and access) agar tetap bisa berkomunikasi dan berpartisipasi aktif dalam urusan PUG tersebut. 


Dasar Hukum yang relevan dalam PUG berdasarkan masukan saudara PJ Gubernur Bali sebagai Biro Hukum, Dinas Sosial dan PPPA Provinsi Bali, Kemenkum HAM RI Kanwil Bali dan Kemen PPPA RI juga telah dimasukkan.


Selain itu Pokja PUG juga akan dilaksanakan dengan beberapa tugas seperti mempromosikan dan memfasilitasi PUG kepada masing-masing Perangkat Daerah,melaksanakan sosialisasi PUG kepada pihak terkait, menyusun rencana aksi tahunan; mendorong terwujudnya perencanaan dan penganggaran yang Responsif Gender; merumuskan rekomendasi kebijakan kepada Gubernur; memfasilitasi Perangkat Daerah untuk menyusun Profil Gender Daerah; melakukan pemantauan pelaksanaan PUG di setiap Perangkat Daerah; menyusun Rencana Aksi PUG untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang dijabarkan dengan rencana aksi tahunan; melaporkan hasil pelaksanaan PUG di Daerah kepada Gubernur; dan memilih dan menetapkan Focal Point PUG dan tim teknis di setiap Perangkat Daerah. (.)

DPRD Provinsi Bali Gelar Rapat Pansus LKPJ Provinsi Bali


Bali Kini -
DPRD Provinsi Bali gelar rapat Terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Provinsi Bali Tahun 2023 pada Senin (22/4/2024). 


Anggota DPRD Provinsi Bali yang tergabung pada Pansus LKPJ DPRD Provinsi Bali melakukan rapat-rapat pembahasan dan kunjungan kerja ke Bappeda dan DPRD Provinsi DKI Jakarta tanggal 25-28 Maret 2024, bertujuan untuk melakukan koordinasi guna mendapatkan masukan sebagai referensi dalam memberikan rekomendasi dan/atau pertimbangan untuk penyusunan perencanaan dan penganggaran pada tahun berjalan dan tahun berikutnya, serta penyusunan Perda, Perkada, dan/atau kebijakan Strategis Kepala Daerah lainnya.


Untuk menyampaikan Pendapat Akhir Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bali Tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Provinsi Bali Tahun 2023 ini, sebelumnya, Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Bali telah melaksanakan beberapa agenda kegiatan rapat secara online dan offline maupun diskusi terbatas termasuk Rapat Kerja dengan TAPD yang dilaksanakan pada jumat 18 April 2024.


Berdasarkan rapat-rapat pembahasan terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Provinsi Bali Tahun 2023 dapat dilihat bahwa LKPJ Kepala Daerah Provinsi Bali Tahun 2023 memuat keterangan mengenai realisasi program dan kegiatan yang dilaksanakan dalam kurun waktu 1 Tahun Anggaran, sebagaimana ditetapkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Semesta Berencana Tahun 2023, Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bali Tahun 2023, Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2023 serta APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2023.


"Beberapa uraian Indikator Makro juga dicantumkan dalam LKPJ Tahun 2023, dengan merujuk pada Indikator Makro yang termuat dalam RPJMD Provinsi Bali Tahun 2018- 2023 seperti: Pertumbuhan Ekonomi, PDRB PerkapitaPenduduk Bali, Tingkat Kemiskinan, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT), Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dan Indeks Gini. Sedangkan Program Prioritas yang menjadi keunggulan kebijakan pembangunan daerah Bali Tahun 2023 sesuai RPJMD Semesta Berencana yang telah dilaksanakan difokuskan pada Program Bidang Pangan, Sandang, dan Papan, Program Bidang Kesehatan dan Pendidikan, Program Bidang Jaminan Sosial dan Ketenagakerjaan, Program Bidang Adat, Tradisi, Seni dan Budaya, Program Bidang Pariwisata, Program Bidang Infrastruktur pendukung pariwisata, serta Program Bidang Tata Kelola Pemerintahan dan Pelayanan Publik," Katanya dalam pembahasan yang Koordinator LKPJ Kepala Daerah Provinsi Bali Gede Kusuma Putra. 


Pelaksanaan program-program pembangunan dalam APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2023 sampai dengan Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2023, tergambar sebagai berikut: Anggaran Pendapatan Daerah, direncanakan sebesar Rp. 7.248.953.175.947 terealisasi sebesar 93,39%. Anggaran Belanja Daerah, direncanakan sebesar Rp. 7.932.886.363.138, terealisasi sebesar 83,29% atau Rp. 6.607.190.103.498. Terdapat surplus sebesar Rp. 162.467.769.179.


Mengingat Penerimaan Pembiayaan di Tahun 2023 sebesar Rp. 408.963.390.625,37 (dari silpa tahun 2022 sebesar Rp. 330.133.723.425,37 dan Pencairan Dana Cadangan sebesar Rp. 78.829.667.200), disisi lain ada pengeluaran pembiayaan sebesar Rp. 404.445.999.643 (Untuk pembentukan dana candangan Rp. 190.000.000.000 ditambah penyertaan modal atau investasi daerah Rp. 100.000.000.000 dan Pembayaran pinjaman pusat Rp. 154.445.999.643). Sehingga Pembiayaan Daerah Bersih di Tahun 2023 besarnya Rp. 4.517.390.982.


Kemudian, silpa Tahun 2023 besarnya Rp. 166.985.160.161,57. Angka Silpa diatas adalah Unaudited dan didalamnya masih mengandung silpa yang terikat sebesar Rp.102.580.775.409.


"Sepanjang Tahun 2023 Perekonomian Bali mencapai pertumbuhan sebesar 5,71 % meningkat dibandingkan tahun 2022 yang mengalami pertumbuhan sebesar 4,84 % Pada tahun 2023, dari 17 sektor Lapangan Usaha penggerak pertumbuhan ekonomi, sebanyak 14 lapangan usaha berkinerja positif dan 3 lapangan usaha berkinerja negatif. Lapangan usaha berkinerja positif diantaranya : Sektor Transportasi dan Pergudangan 25,29 %, Sektor Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum 16,16 %, Sektor Pengadaan Listrik dan Gas 13,84 %, dan Sektor Jasa Keuangan 13,35 %, " Terangnya. 


Sedangkan lapangan usaha yang pertumbuhannya masih negatif adalah Sektor Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial -1,08 %, Sektor Pertanian, Kehutanan dan Perikanan -0,59 %, dan Sektor Jasa Pendidikan -0,15 %. PDRB per kapita Provinsi Bali tahun 2023 mencapai Rp. 62,29 juta, naik sebesar 10,58% dibandingkan PDRB per kapita Tahun 2022 sebesar Rp. 56,09 juta, namun masih berada di bawah angka rata-rata nasional sebesar 75,00 juta.


Laju inflasi Kota Denpasar yang merupakan cerminan keadaan inflasi Provinsi Bali tahun 2023 mencapai 3,40 persen, turun tajam dibandingkan inflasi tahun 2022 sebesar 6,44 persen. Indeks Gini Provinsi Bali Tahun 2023 sebesar 0,362, menurun atau lebih baik dibandingkan Tahun 2022 sebesar 0,363, yang masih termasuk kategori ketimpangan sedang. Indikator Makro terakhir adalah Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Bali pada Tahun 2023 mencapai 78,01, meningkat dari tahun 2022 sebesar 76,44. Selama periode 2020- 2023, IPM Bali rata-rata tumbuh sebesar 0,65 persen per tahun dan berada pada level “tinggi”. IPM Bali Tahun 2023 di atas rata-rata IPM nasional sebesar 74,39.


"Persentase penduduk miskin di Bali, menurut data BPS September 2023, sebesar 4,25 %, menurun dibandingkan tahun 2022 yang sebesar 4,53 %. Angka ini merupakan yang 6 terendah di antara provinsi lainnya di NKRI. Jika dibandingkan dengan angka nasional, jumlah penduduk miskin di Bali relatif jauh lebih rendah. Secara nasional persentase penduduk miskin sebesar 9,36 %.


Sementara itu, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) pada bulan Agustus 2023 tercatat sebesar 2,69 %, menurun dibandingkan posisi yang sama tahun 2022 sebesar 4,80 %.


Selain itu rekomendasi juga diberikan seperti; agar ditelaah kembali Rekomendasi Dewan untuk LKPJ Tahun Anggaran 2022, terutama terhadap rekomendasi yang belum selesai ditindaklanjuti seperti kajian yang mendalam dan menyeluruh terkait besaran Bantuan Desa Adat dan Subak.


Dewan juga mendorong adanya peningkatan dan pemerataan investasi terutama juga yang diarahkan pada sektor industri pengelolaan hasil hasil atau produk produk sektor primer (pertanian dalam arti luas).


Organisasi Perangkat Daerah terkait hendaknya berupaya berkoordinasi guna bisa meningkatan nilai tambah (added value) barang dan jasa yang dihasilkan oleh berbagai unit produksi di sektor primer dan sekunder guna mendongkrak atau menaikan PDRB per kapita Masyarkat Bali yang faktanya selalu tiap tahun besarnya dibawah rata-rata Nasional.


Pemerintah Provinsi Bali hendaknya melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota terkait dengan penanganan Duktang yang belakangan ini menimbulkan dampak terhadap kondusifitas kenyamanan dan ketentraman Bali. Langkah langkah antisipatif hendaknya dilakukan sebelum persoalannya menjadi besar dan meluas.


Dewan juga meminta agar bisa di carikan celah perhatian untuk bisa dibuatkan regulasi guna dapat membantu warga masyarakat baik perorangan atau kelompok yang betul-betul memerlukan bantuan pemerintah, yang bisa jadi kondisi itu ada akibat laporan ABS.


"PWA yang hingga kini kelihatannya masih berjalan tertatih tatih hendaknya menjadi perhatian serius kita bersama guna mengupayakan bagaimana secepatnya pelaksanannya berjalan nomal sesuai harapan. Karenanya Dewan merekomendasikan untuk dicarikan alasan yang tepat berupa celah hukum yang memungkinkan untuk dilakukan perbaikan perbaikan atau penyempurnaan secepatnya disisi regulasinya sehingga secara teknis pelaksanaan PWA bisa lebih baik dan lancar perhatian serius kita bersama guna mengupayakan bagaimana secepatnya pelaksanannya berjalan nomal sesuai harapan. Karenanya Dewan merekomendasikan untuk dicarikan alasan yang tepat berupa celah hukum yang memungkinkan untuk dilakukan perbaikan perbaikan atau penyempurnaan secepatnya disisi regulasinya sehingga secara teknis pelaksanaan PWA bisa lebih baik dan lancar.'' (.r2)

Selasa, 09 April 2024

Senin, 01 April 2024

Dewan Tanggapi Masukan PJ Gubernur Terkait Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi


Denpasar , Bali Kini
- Rapat Paripurna ke-6 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024 diadakjan pada Senin, (1/4/2024). Dalam rapat tersebut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menanggapi masukan Penjabat (Pj) Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya terkait Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi. 


Tanggapan dibacakan oleh Anggota Komisi II DPRD Provinsi Bali I Kade Darma Susila yang mengatakan bahwa masukan-masukan dari Mahendra sangat penting dan perlu dicermati sebagai penyempurna.


Pada intinya, semua masukan Mahendra disepakati dewan. Termasuk aspek teknis penyusunan yang harus sesuai amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang disepakati, namun terlebih dahulu, saran dewan disusun Naskah Akademis (NA) sebagai dasar pembentukan Ranperda yang berlandaskan filosofis, sosiologis, dan yuridis, yang dituangkan pada konsideran dan kemudian dijabarkan pada batang tubuh berupa materi muatan dan penormaan serta dibuat penjelasan. 


"Kami sependapat bahwa terhadap saran tersebut dalam revisi Raperda Provinsi Bali tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, telah menjadi Bab Materi Muatan tersendiri dan dapat dikaji dengan mempertimbangkan potensi dan nilai tambah, " Pungkasnya. 


Sementara, terkait materi muatan mengenai bentuk insentif dan kemudahan investasi, ketentuan teknis, dan pengaturan pemberian di Ranperda juga disepakati.


"Kami sependapat saran tersebut supaya tidak terjadi kekosongan hukum dan bertujuan memberikan kepastian hukum serta perlindungan hukum kepada BUPP, Pelaku Usaha, Masyarakat dan Investor," Tandasnya. (ar/4.)

Dewan Tanggapi Masukan PJ Gubernur Terkait Pengarustamaan Gender


Denpasar , Bali Kini
- Rapat Paripurna ke-6 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024 diadakjan pada Senin, (1/4/2024). Dalam rapat tersebut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menanggapi masukan Penjabat (Pj) Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya soal Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengarusutamaan Gender. 


Pj Gubernur Bali, Sang Made Mahendra sebelumnya memberikan masukan perlunya penyesuaian agar dapat memuat uraian singkat pokok pikiran yang menjadi latar belakang dan alasan pembuatan Ranperda tersebut.


"Tanggapan kami, sebab sejalan dengan hasil konsultasi, harmonisasi dan sinkronisasi Raperda tentang PUG itu dengan Kemenkum HAM RI Kanwil Bali dan Kementerian PPPA RI, karenanya konsideran menimbang telah diubah sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Undang-Undang,"Tandas Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bali I Gusti Ayu Diah Wedhi Srikandi Wedasteraputri Suyasa. 


Terkait penilaian Mahendra terhadap partisipasi masyarakat tidak bersifat wajib, pihakmya juga menyarankan bahwa ketentuan mengenai pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran partisipasi masyarakat perlu dipertimbangkan kembali. Hal ini ditanggapi Dewan seperti berikut; 


"Tanggapan kami sepakat bahwa pelanggaran terhadap partisipasi masyarakat tidak dikenakan sanksi administratif. Sehingga pengaturan dan penormaan mengenai penghargaan dan sanksi kami gabung dalam satu BAB," Katanya. 


Penghargaan dan sanksi dimasukkan ke dalam Bab 10 di Pasal 25. Terdapat lima ayat yang menjelaskan terkait pemberian penghargaan dan sanksi bagi Perangkat Daerah yang tidak menyelenggarakan Pengarusutamaan Gender. [ami/r3]

Koordinator Raperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi Provinsi Bali Tanggapi Pendapat Gubernur Bali


Foto : Koordinator Raperda Provinsi Bali tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, I Kade Darma Susila


Denpasar , Bali Kini -Koordinator Raperda Provinsi Bali tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, I Kade Darma Susila  menyampaikan tanggapan Dewan terhadap Pendapat Pj Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya. Ia menyampaikan, ada beberapa hal yang penting diberikan pendapat sebagai masukan/saran dari Saudara Pj. Gubernur untuk dicermati dan sebagai penyempurnaan. Pertama, aspek legal drafting atau teknis penyusunan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Kami sependapat dan telah terlebih dahulu disusun Naskah Akademis (NA) sebagai dasar pembentukan Raperda yang berlandaskan filosofis, sosiologis dan yuridis, yang dituangkan pada Konsideran, dan kemudian dijabarkan pada Batang Tubuh berupa materi muatan dan penormaan, serta dibuat Penjelasan. Perihal tersebut telah mendapatkan masukan dari Perangkat Daerah terkait dan mendapatkan harmonisasi dari Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Bali. 


Kedua, pada Konsideran Menimbang sebagaimana disarankan untuk mencantumkan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Masyarakat dan/atau Penanam Modal. Kami sependapat sebagai landasan yuridis untuk kebutuhan perkembangan hukum dalam investasi dan insentif, perlu dilakukan perubahan yang telah dicantumkan dalam Konsideran Menimbang pada revisi Raperda Provinsi Bali tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi. 


Ketiga, Materi Muatan mengenai Bentuk Insentif dan Kemudahan Investasi perlu dikaji dengan melibatkan Perangkat Daerah terkait. Kami sependapat bahwa terhadap saran tersebut dalam revisi Raperda Provinsi Bali tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, telah menjadi Bab Materi Muatan tersendiri dan dapat dikaji dengan mempertimbangkan potensi dan nilai tambah. Keempat, ketentuan teknis dalam Pasal 10 ayat (2) Raperda Provinsi Bali tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, disarankan perlu disempurnakan karena terkesan hanya BUPP yang menyelenggarakan kegiatan usaha di KEK yang bisa mendapatkan insentif berupa pengurangan dan/atau keringanan pajak daerah dan/atau retribusi daerah. Kami dapat berikan tanggapan bahwa telah terakomodir pada Pasal 8 ayat (1) dirumuskan “disesuaikan dengan kewenangan, kondisi dan kemampuan Provinsi yang dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan”. 

 

Terakhir, Dalam pengaturan Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi perlu ditambahkan materi mengenai Ketentuan Peralihan. Kami sependapat saran tersebut supaya tidak terjadi kekosongan hukum (lementen van norm), dan bertujuan memberikan kepastian hukum serta perlindungan hukum kepada kepada BUPP, Pelaku Usaha, Masyarakat dan/atau Investor. Terkait itu, telah diakomodir pada revisi Raperda Provinsi Bali tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, pada Pasal 21 Bab IX KETENTUAN PERALIHAN yaitu mencantumkan 

Peraturan Gubernur Nomor 74 Tahun 2017 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti sesuai dengan Peraturan Daerah.[ah /r3]

Kamis, 28 Maret 2024

DPRD Bali Terima Pendapat Pj Gubernur Bali Untuk Kaji Kembali Raperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi

Denpasar , Bali Kini - DPRD Provinsi Bali gelar rapat paripurna terkait kemudahan investasi dan pengarusutamaan gender pada Senin (25/3/2024). Penjabat (Pj) Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali mengkaji bentuk insentif dan kemudahan investasi di Bali. Aturan termuat di dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.


"Ketentuan teknis dalam Pasal 10 ayat (2) Ranperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi perlu disempurnakan karena terkesan hanya Badan Usaha Pembangunan dan Pengelolaan (BUPP) yang menyelenggarakan kegiatan usaha di KEK yang bisa mendapatkan insentif berupa pengurangan dan/atau keringanan pajak daerah dan/atau retribusi daerah, " Katanya. Pihaknya melanjutkan, untuk menghindari kekosongan hukum, menjamin kepastian hukum, memberikan perlindungan hukum, dan mengatur hal-hal yang bersifat transisional/sementara, dalam pengaturan Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi maka perlu ditambahkan materi mengenai ketentuan peralihan.


Sementara menanggapi ranperda tentang pengarusutamaan gender, pihaknya mengatakan perlu disesuaikan agar memuat uraian singkat pokok-pokok pikiran yang menjadi latar belakang dan alasan pembuatan Ranperda tersebut dengan mempertimbangkan aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis. Juga agar sesuai dengan dasar hukum mengingat dalam Ranperda tentang Pengarusutamaan Gender perlu ditambahkan peraturan perundang-undangan mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan dan pembentukan produk hukum daerah serta peraturan perundang-undangan teknis terkait pedoman umum pengarusutamaan gender di daerah.


"Materi muatan terkait partisipasi masyarakat perlu dicermati kembali, mengingat partisipasi masyarakat tidak bersifat wajib. Ketentuan mengenai pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran partisipasi masyarakat juga, kiranya perlu dipertimbangkan kembali, " Tandasnya. (Ami)

[0.20 AM, 26/3/2024] Ayu Phu Karangasem Bali Kini: Pemkab Karangasem Tanggapi Catatan Dewan Terkait Catatan Strategis dan Rekomendasi DPRD Terhadap LKPJ Tahun 2023


Karangasem, Bali Kini - Bupati Karangasem, I Gede Dana menghadiri Rapat Paripurna Istimewa tentang penyampaian catatan strategis dan rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati Karangasem Tahun 2023 yang di laksanakan di Gedung DPRD Karangasem, Senin (25/3/2024). Dimana berbagai catatan strategis disampaikan dewan berkaitan dengan pelaksanaan APBD Karangasem Tahun 2023. 

Kepada awak media, Sekda Karangasem I Ketut Sedana Merta, Selasa (26/3/2024) menyampaikan jika materi LKPJ yang disampaikan tersebut telah mendapatkan pembahasan secara internal di DPRD Karangasem. Dan ada beberapa catatan strategis yang disampaikan dewan, salah satunya terkait dengan Sisa Lebih Penghitungan Anggaran (SILPA). 

Sedana Merta mengaku telah mengkonfirmasi hal tersebut dengan Kepala BPKAD Kabupaten Karangasem, I Wayan Ardika. BPKAD mengklarifikasi angka yang disebutkan oleh dewan, dimana SILPA Tahun 2023 itu bukan Rp. 238 Milyar melainkan sebesar Rp. 177 Milyar. 


"DPRD menyampaikan total Silpa 2023 sejumlah Rp 238 milyar, itu sebenarnya data sementara, yang dikirim BPKAD pada saat penyusunan LKPJ 2023 pada 20 Januari 2024," ungkap Sedana Merta. 


Sekda menambahkan, bahwa nilai besaran SILPA Tahun 2023 itu sejatinya belum bisa dipastikan karena Laporan Keuangan Pemerintah Daerah 2023 masih dalam audit BPK. Pada saat itu Silpa belum bisa ditentukan berapa angka pastinya karena masih menunggu laporan pendapatan dan belanja Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) yang dikelola Disdikpora dan Dana BOK (Bantuan Operasional Kesehatan) yang dikelola Dinas kesehatan. 

"Baru setelah tanggal 28 Januari 2024 dapat diketahui keseluruhan pendapatan dan belanja disemua OPD, sehingga muncul catatan laporan Keuangan Pemkab Karangasem UNAUDITED BPK SILPA 2023, sejumlah Rp. 177 Milyar," jelas Sekda Sedana Merta.

Dari jumlah 177 Milyar itu, dapat dirinci pengunaannya kedepan dengan rincian SILPA terikat sekitar Rp. 53 Milyar, untuk menutupi Devisit/SILPA berjalan 2024 sebesar 61 M, dan silpa yg sifatnya bebas sekitar Rp. 61 M. SILPA bebas ini akibat adanya pelampauan pendapatan dan sisa tender proyek.

Dikonfirmasi kembali, terkait dengan target dan capaian PAD 2023, Sekda Sedana Merta juga mengatakan telah mendapatkan laporan dari Kepala BPKAD Karangasem, I Wayan Ardika. Pihaknya juga mengklarifikasi angka realisasi PAD yang disebutkan oleh dewan sebesar Rp. 253 Milyar, yang benar adalah RP. 381 Milyar. "Terkait target dan capaian PAD merupakan keputusan dan kesepakatan yang dicapai dalam pembahasan antara legislatif dan eksekutif. Namun, sesuai dengan usul dan saran anggota DPRD Karangasem, kami akan terus menggali potensi-potensi yang dimiliki Karangasem dalam rangka meningkatkan PAD Kabupaten Karangasem," imbuhnya.

Dan peningkatan PAD ini akan digunakan untuk belanja BKK ke Desa Adat, Banjar Adat dan Subak serta tambahan untuk Dana Desa yang merupakan Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah. Juga peningkatan pendapatan ini akan digunakan untuk meningkatkan pelayanan antar jemput pasien.

Dalam konferensi pers, Sekda Sedana Merta juga menjelaskan berkaitan dengan jumlah tenaga kontrak atau pegawai Non ASN yang jumlahnya melebihi jumlah PNS dan PPPK yang masuk dalam catatan Dewan. Diakuinya keberadaan tenaga Non ASN dalam lingkup pemeritahan daerah sangat penting untuk memenuhi kekurangan tenagga PNS dan PPPK. 

“Memang dari sisi gaji yang diberikan kepada tenaga non ASN saat belum maksimal sesuai dengan UMK, namun demikian kami tetap berusaha memberikan yang terbaik dan penghasilan yang layak menyesuaikaan dengan kemampuan keuangan daerah,” ujar Sedana Merta. 

Dari hasil Rakor Bupati Karangasem dengan Kementrian PANRB beberapa waktu lalu, untuk tahun ini, ditegaskan Sedana Merta, Pemkab Karangasem mendapatkan alokasi formasi ASN sebanyak 2.848 orang, terdiri dari formasi PNS sebanyak 172 dan formasi PPPK sebanyak 2.676. Formasi PPPK sebanyak 2.676 ini, sesuai dengan usulan kebutuhan yang sebelumnya telah disampaikan Pemerintah Kabupaten Karangasem, dimana tenaga non ASN sesuai pada pangkalan database BKN tercatatkan sebanyak 2.676 orang. Hal ini selaras dengan kebijakan pemerintah pusat berencana menuntaskan keberadaan tenaga non ASN sampai akhir tahun 2024.

“Inilah perjuangan Bapak Bupati, dan kami beraharap tenaga Non ASN bisa mempersiapkan diri untuk bisa ikut dalam seleksi CPNS dan PPPK yang sesuai rencana akan dilaksanakan tahun 2024 ini,” tegasnya. 

Sementara, terkait Pokir sejatinya semuanya usulannya sudah masuk dalam Musrenbang secara berjenjang, hanya saja usulan-usulan yang mendesak atau urgen yang masuk skala prioritas utama untuk dianggarkan dan dilaksanakan lebih dulu. Sementara usulan lainnya akan dilaksanakan pada tahun anggaran berikutnya menyesuaikan dengan kondisi anggaran pemerintah.

Sekda Sedana Merta juga menyampaikan pesan Bupati Karangasem bahwa rekomendasi dan catatan strategis DPRD yang diberikan terhadap LKPJ Kepala Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2023 sangat positif bagi pemerintahan daerah. "Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, rekomendasi DPRD terhadap LKPJ kami jadikan sebagai bahan dalam Penyusunan perencanaan pada tahun berjalan dan tahun berikutnya, Penyusunan anggaran pada tahun berjalan dan tahun berikutnya dan Penyusunan Peraturan Daerah, Peraturan Bupati dan atau kebijakan strategis kepala daerah," jelasnya.

"Bapak Bupati mengucapkan terima kasih atas pembahasan yang telah dilaksanakan terhadap LKPJ Kepala Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2023 dan atas rekomendasi dan catatan strategis DPRD yang sudah dirumuskan kemarin. Menurutnya, hal tersebut adalah demi kemajuan Kabupaten Karangasem," tutupnya. (ADV)

Selasa, 19 Maret 2024

DPRD Bali Rancang Peraturan Tentang Pengarustamaan Gender


Denpasar, Bali Kini -
Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Bali gelar rapat paripurna membahas Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi bersama pihak dari eksekutif pada Senin (18/3/2024). Dalam Rapat Paripurna ke-2 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan I melayangkan dua rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif dewan tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, dan Ranperda Inisiatif Dewan tentang Pengarusutamaan Gender.


Inisiatif Dewan yang dibacakan anggota Komisi II DPRD Bali Tjokorda Gede Agung ini menyampaikan penjelasan atas Raperda Inisiatif DPRD Provinsi Bali tentang Pengarusutamaan Gender (yang selanjutnya akan disebut sebagai Raperda tentang PUG). 


’’Penyusunan Raperda PUG diawali dengan persiapan, pembuatan dan pembahasan Naskah Akademik (NA) pada tahun 2023, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah,”. Katanya. 


Kemudian dilanjutkan dengan persiapan-persiapan pembahasan terhadap Draft Raperda tentang PUG dimaksud pada bulan Januari s/d Pebruari 2024, antara pihak penyusun Naskah Akademik, Kanwil Kemenkumham RI - Bali, Biro Hukum Pemprov. Bali, Dinas Sosial dan PPPA (Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) Provinsi Bali, Sekretariat Dewan DPRD Provinsi Bali, instansi terkait.


Penyusunan ini dilatar belakangi oleh kebutuhan Penyusunan Raperda tentang PUG pentingnya penyusunan Raperda tentang PUG sebagai berikut: 1. Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) khususnya Pasal 27 ayat (1) dinyatakan bahwa “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Tersirat makna bahwa adanya jaminan kesamaan hak bagi seluruh warga negara, baik laki-laki maupun perempuan termasuk pelindungan anak-anak di depan hukum. 2. Pada tingkat Undang-Undang rujukan yang dipakai adalah UndangUndang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3277); dan Undang-Undang 5 Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235), sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Pelindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606). Lebih lanjut disebutkan pada Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) meliputi: angka 2. pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak. Selanjutnya dalam Lampiran H. Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juga memberikan kewenangan kepada Provinsi dan Kabupaten/ Kota untuk Pelembagaan PUG pada lembaga pemerintah tingkat Daerah Provinsi, Kabupaten/ Kota. 3.Pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarus Utamaan Gender di Daerah, dalam Pasal 4 ayat (1) menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban menyusun kebijakan, program dan kegiatan pembangunan responsif gender yang dituangkan dalam RPJMD, Renstra PD, dan RKPD. Lebih jauh, Permendagri dimaksud juga menginstruksikan untuk mengintegrasikan PUG ke dalam perencanaan dan penganggaran, yang bermakna penyusunan kebijakan, program dan kegiatan pembangunan berperspektif Gender dituangkan dalam RPJPD, RPJMD, RKPD dan Renstra PD. 4.Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) telah menetapkan 7 (tujuh) prasyarat PUG yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Indikator Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Dalam Permen PPPAI tersebut dikatakan bahwa evaluasi pelaksanaan PUG meliputi 7 (tujuh) prasyarat PUG yaitu: komitmen, kebijakan, kelembagaan, sumber daya manusia dan anggaran, data dan sistem informasi, metode dan peran serta masyarakat. Pencapaian 7 (tujuh) prasyarat PUG menjadi urgent untuk mendorong percepatan Kesetaraan Gender dan Keadilan Gender. Oleh karenanya berbagai upaya dilakukan agar 7 (tujuh) prasayarat PUG tersebut terimplementasi dengan baik. 5.Sesuai dengan, Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional. menginstruksikan kepada Menteri, Kepala Lembaga Pemerintahan Non 6 Departemen, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tinggi Negara, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Gubernur dan Bupati/ Walikota untuk melaksanakan PUG guna terselenggaranya perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan dan program pembangunan nasional yang berperspektif gender sesuai dengan bidang tugas dan fungsi, serta kewenangan masing-masing. Menurut Inpres Nomor 9 Tahun 2000 ini, PUG adalah strategi yang dibangun untuk mengintegrasikan Gender menjadi satu dimensi integral dari perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan dan program pembangunan di daerah. Jadi PUG adalah proses untuk menjamin perempuan dan laki-laki mendapatkan akses dan kontrol terhadap sumber daya, memperoleh manfaat pembangunan dan mampu dalam pengambilan keputusan yang sama pada semua tahapan proses pembangunan dan seluruh program serta kebijakan pemerintah. B. Dasar Hukum Penyusunan Raperda tentang PUG Secara keseluruhan dasar hukum yang dirujuk dalam Raperda tentang PUG ini, adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3277); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235), sebagai mana diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606); 4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagai mana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali; 7. Instruksi Presiden Nomor 9 tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Nasional; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagai mana telah diubah 7 terakhir kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157); 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 927) sebagai mana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 927); 10. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengawasan Pelaksanaan Perencanaan dan Penganggaran yang Responsif Gender Untuk Pemerintah Daerah; dan 11. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 9 Tahun 2015 tentang Indikator Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sebagai mana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 9 Tahun 2015 tentang Indikator Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Akhirnya guna meningkatkan komitmen Pemerintah Daerah dalam percepatan PUG dan sebagai dasar acuan pelaksanaan PUG dalam pembangunan di Daerah, maka DPRD Provinsi Bali mengajukan Raperda inisiatif Dewan ini, untuk bersama-sama Pemerintah Provinsi Bali membahas dan pada saatnya nanti, menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Bali tentang Pengarusutamaan Gender. Rapat Paripurna Dewan yang kami muliakan, Raperda Provinsi Bali tentang PUG, telah disusun sesuai dengan landasan filosofis, sosiologis dan yuridis, dengan struktur dan anatominya yang terdiri dari: 1) Konsideran mencakup; Judul, Menimbang, Mengingat, dan Menetapkan; 2) Batang Tubuh terdiri dari X BAB dan 52 Pasal; 3) Penjelasan: I. Umum; II. Pasal Demi Pasal. 


Adapun maksud dan tujuan dari penyusunan Raperda Provinsi Bali tentang PUG ini adalah; Raperda tentang PUG dimaksudkan untuk memberikan pedoman kepada pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat yang berperspektif Gender dalam mewujudkan Kesetaraan Gender dan Keadilan Gender dalam kehidupan berkeluarga, berbangsa dan 8 bernegara. 


Raperda tentang PUG bertujuan untuk memberikan acuan bagi aparatur Pemerintah Daerah dalam menyusun strategi pengintegrasian Gender yang dilakukan melalui perencanaan, pelaksanaan, penganggaran, pemantauan dan evaluasi atas kebijakan, program dan kegiatan pembangunan di Daerah. Mewujudkan perencanaan berperspektif gender melalui pengintegrasian pengalaman, aspirasi, kebutuhan, potensi dan penyelesaian permasalahan laki-laki dan perempuan; Mewujudkan Kesetaraan Gender dan Keadilan Gender dalam kehidupan berkeluarga, berbangsa dan bernegara; Mewujudkan pengelolaan anggaran daerah yang responsif gender;  Meningkatkan kesetaraan dan keadilan dalam kedudukan, peranan, serta tanggung jawab laki-laki dan perempuan, sebagai insan serta sumber daya pembangunan; dan Meningkatkan peran dan kemandirian lembaga yang menangani pemberdayaan perempuan. 


“Pasca pemberlakuan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali maka kekhasan daerah dalam pengarusutamaan gender dinormakan dalam Raperda ini, antara lain pada Pasal 40 ayat (1) yang berbunyi: Pemerintah Daerah dapat melakukan kerja sama dalam penyelenggaraan PUG; Ayat (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan dengan: a. Pemerintah Pusat; b. Pemerintah Daerah lainnya; c. Pemerintah Desa; d. Perguruan Tinggi; e. Organisasi Masyarakat; f. Badan Usaha; g. Media; dan h. Organisasi lainnya yang sah,” kata Tjok.


Dalam bagian penjelasan yang dimaksud dengan organisasi lainnya yang sah ini termasuk, Paiketan Krama Istri di desa adat, Serati Banten, Sekeha Deha dan Teruna, Sabha Yowana, Yowana Istri, Kelompok Wanita Tani di Subak dan lain sebagainya. (ami).

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved